http://www.tempointeraktif.com/

Wiranto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa Penuntut PBB
Senin, 10 Mei 2004 | 21:35 WIB 

TEMPO Interaktif, Surabaya: Calon Presiden dari Partai Golkar, Wiranto, menyatakan 
siap menghadapi Surat Perintah Penangkapan dirinya yang dikeluarkan oleh Jaksa 
Penuntut PBB dalam kasus Pelanggaran HAM di Timor Leste, Nicholas Koumjian. 

"Itu hal yang sudah biasa dan beberapa kali dilakukan, biarlah nanti dijawab oleh tim 
pengacara saya," kata Wiranto seusai mengikuti Rapat Koordinasi Partai Golkar 
Pengendalian Wilayah Jawa dalam rangka Pembekalan Tim Kampanye Provinsi dan 
Kabnupaten/Kota se-Jawa, di Hotel Shangri-La. Surabaya, Senin (10/5).

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Wiranto menjelaskan dirinya pun sudah 
bertemu dengan Jaksa Penuntut dalam kasus Pelanggaran Ham di Timtim itu. Selanjutnya, 
Wiranto meminta masyarakat untuk menunggu saja proses hukum kasus itu. 

?Itu sudah masuk dalam intervensi hukum nasional yang dilakukan oleh Pengadilan Ad Hoc 
atas kewenangan dari PBB. Kami sudah mempunyai tim hukum untuk itu," kata mantan 
Panglima ABRI ini. Karena itulah, Wiranto mengatakan, semua bentuk intervensi hukum 
itu akan dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.

Wiranto pun menyatakan perkembangan kasus Pelanggaran HAM ini tidak akan berpengaruh 
pada pencalonannya dengan Solahuddin Wahid, yang akan dideklarasikan Selasa (11/5). 
"Gus Solah sudah melakukan pendalaman-pendalaman mengenai apa yang saya lakukan, baik 
dengan mempelajari berkas-berkas, maupun berbicara langsung dengan saya. Sebagai 
anggota Komnas HAM, tak mungkin Solahudin Wahid bergabung dengan barang yang kotor," 
tegasnya. Wiranto mengungkapkan, dirinya sama sekali belum pernah diadili dan menjadi 
tersangka ataupun terdakwa dalam kasus Pelanggaran HAM berat. 

Wiranto menilai berita keluarnya surat penangkapan itu tak lebih sebagai isu untuk 
menjatuhkan dirinya dalam rangkaian pencalonannya sebagai capres. "Isu-isu yang 
bergulir terus menerus itu merupakan bagian dari character assassination. Apalagi 
munculnya menjelang pemilihan presiden," tandasnya.

Menanggapi kabar keluarnya Surat Penangkapan Wiranto oleh Jaksa Penuntut PBB, Ketua 
DPP Partai Golkar Slamet Effendi Yusuf menyebut itu sebagai kampanye negatif untuk 
menjatuhkan partainya. "Isu itu merupakan upaya destruktif dalam pendidikan politik. 
Mari kita mengembangkan kampanye positif yang mendidik masyarakat sebagai bagian dari 
inovasi politik. Menjatuhkan calon yang lain menjadikan pemilu ini menjadi tidak 
menarik," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar itu.

Agus Raharjo - Tempo News Room 

http://www.suaramerdeka.com/harian/0405/11/nas02.htm
  
      Selasa, 11 Mei 2004 NASIONAL 
     
      Pengadilan PBB Keluarkan Surat Penangkapan Wiranto


      DILI- Calon presiden Wiranto bertanggung jawab atas pembunuhan dan kejahatan 
lainnya yang dilakukan pasukan Indonesia di bawah komandonya di Timor Timur pada tahun 
1999. Demikian isi surat penangkapan yang dikeluarkan sebuah pengadilan di Timor Timur 
yang didukung PBB, Senin (10/5).

      Dalam surat perintah setebal 20 lembar itu, Hakim Amerika Serikat (AS) Phillip 
Rapoza berhak atas penangkapan bekas panglima angkatan bersenjata itu karena tiga 
jenis kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pembunuhan, deportasi atau pemaksaan 
perpindahan penduduk, dan penyiksaan. Rapoza, hakim khusus Timtim di bidang Kejahatan 
Berat, menyatakan pada tahun 1999 ada "serangan meluas dan sistematis terhadap 
penduduk sipil di Timor Timur" oleh militer Indonesia, polisi, dan para milisi 
pro-otonomi.

      Pasukan itu diduga melakukan pembunuhan, deportasi atau pemaksaan perpindahaan 
penduduk, dan penyiksaan. Berkaitan dengan itu, Wiranto bertanggung jawab atas komando 
di seluruh militer Indonesia dan polisi serta "pengawasan efektif" atas milisi itu. 
''Walaupun dia mengetahui atau beralasan untuk mengetahui, mengenai keterlibatan 
pasukan itu dalam kekerasan, dia gagal mengambil langkah-langkah penghentian atau 
penghukuman terhadap para pelaku,'' katanya.

      "Sebagai konsekuensinya, ada dasar-dasar alasan untuk dipercaya bahwa tersangka 
Wiranto, sebagai pejabat lebih tinggi, bertanggung jawab atas komando kejahatan 
pasukan militer, polisi, dan milisi pro-otonomi itu.''

      Surat perintah itu juga menjelaskan, serangan sistematis atau meluas itu 
mencakup pembunuhan terhadap sekitar 1.400 warga sipil, pemaksaan pindah sekitar 
200.000 orang lainnya, dan penyiksaan dalam bentuk kekerasan terhadap yang dicurigai 
mendukung kemerdekaan Timor Timur. Ringkasan tuntutan Rapoza itu melampirkan lebih 
dari 150.000 lembar bukti bagi mendukung tuntutan terhadap Wiranto.

      Secara terpisah penuntut PBB Nicholas Koumjian menyatakan, dikeluarkannya 
perintah penangkapan Wiranto merupakan langkah penting sebagai upaya berkelanjutan 
pihaknya untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap 
penduduk sipil Timor Lorosae pada 1999.

      Surat penangkapan itu, keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus Timtim 
menuduh Wiranto bertanggung jawab atas pembunuhan, deportasi, dan penganiayaan. 
Perintah penangkapan itu akan diteruskan ke Interpol. Artinya, Wiranto bisa ditangkap 
jika calon presiden dari Partai Golkar itu meninggalkan Indonesia.

      Belum Tahu

      Sementara itu, Mabes Polri mengaku belum mengetahui adanya surat perintah dari 
pengadilan Timor Lorosae bentukan PBB untuk menangkap Wiranto yang dituduh terlibat 
dalam kejahatan hak asasi manusia (HAM) di negara itu. Demikian dinyatakan Kadivhumas 
Mabes Polri Irjen Paiman.

      "Wah, saya belum dengar itu. Malah saya baru dengar dari Anda," kata Paiman di 
ruang kerjanya, Jalan Trunojoyo 3 Jaksel, Senin (10/4). "Coba akan saya cek ke 
Sekretaris National Central Beaureu (NCB)," ujarnya.

      Namun sayang, handphone Sekretaris NCN Brigjen Pol Sisno Hadiwinoto yang 
dikontak Paiman, mati. "Nanti saya pastikan dulu setelah mendapat informasi dari NCB," 
tambahnya. Dia pun menolak berkomentar lebih lanjut karena belum tahu kepastian 
perintah penangkapan itu. "Saya tidak bisa berkomentar sebelum mengetahui kepastian 
isi surat itu. Besok mungkin akan ada keterangan," katanya.

      Character Assasination

      Atas tuduhan itu, capres Partai Golkar Jenderal Purn Wiranto menilai perintah 
penangkapan itu merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya yang tengah 
menjadi kandidat capres. 

      "Ini character assassination, pembunuhan karakter terhadap saya. Sebab saya 
belum pernah diadili, belum pernah menjadi terdakwa, belum pernah menjadi tertuduh. 
Tetapi diisukan dan diluncurkan pada saat saya menjadi capres, dan sekarang terus 
dilakukan. Ini bagian dari character assassination," kata Wiranto seusai memberikan 
pembekalan tim sukses capres-cawapres Golkar se-Jawa di Hotel Sangrila Surabaya, Senin 
(10/5).

      Lebih lanjut Wiranto menegaskan, dirinya tidak seperti yang dituduhkan itu. Dia 
telah membuktikan dengan bergabungnya Ketua Komnas HAM Salahuddin Wahid yang bergabung 
dengannya. 

      "Gus Sholah itu ketua Komnas HAM yang biasa menyelidiki HAM, nggak mungkin dia 
mau bergabung dengan barang kotor. Saya ini bersih," kata Wiranto.

      Meski banyak isu yang menerpa dirinya, mantan Panglima TNI itu mengaku tetap 
yakin dengan pencalonannya sebagai capres. "Saya optimistis sebagai capres siap 
bertarung. Biar rakyat yang menilai," ungkap Wiranto.

      Meski demikian, dirinya menyesalkan adanya intervensi hukum asing terhadap hukum 
Indonesia. "Itu sudah masuk dalam intervensi hukum Indonesia, yang sekarang sudah 
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Timtim atas kewenangan PBB," tambah Wiranto. 
(ant-dtc-69i) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke