http://www.kompas.com/kompas-cetak/0405/11/daerah/1016403.htm Selasa, 11 Mei 2004
Penangkapan Kayu Bulat dan "Lonjongnya" Hukum ENAM truk melaju di Jalan Lingkar Selatan kawasan perkotaan, tak jauh dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Curiga dengan truk yang baknya ditutup terpal tersebut, patroli Kepolisian Kota Besar Banjarmasin lalu menghentikannya dan membuka terpal. Wah. luar biasa. ternyata keenam truk tersebut membawa kayu bulat (log) yang termasuk ukuran "raksasa" bagi hasil hutan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal yang mengejutkan, keenam truk yang melenggang penuh percaya diri menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin itu ternyata tanpa melengkapi diri dengan dokumen sah. "Mereka memang membawa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Akan tetapi, setelah diteliti, ternyata antara keterangan di dokumen dan fakta sebenarnya tidak sesuai. Karena itu, kayu-kayu tersebut kami amankan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel Komisaris Taufiq Sugiono. Saat itu Taufiq langsung mengecek hasil temuan didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Kota Besar Banjarmasin Komisaris Andy Kirnanda. Dari hasil pemeriksaan, kenyataan jumlah potongan kayu dan identitas kendaraannya tidak sesuai dengan dokumen. Dari seluruh potongan kayu gelondongan tersebut hampir tidak ada yang berdiameter di bawah 30 sentimeter. Bahkan, ada yang diameternya hingga 1,25 meter. Ukuran sebesar itu benar-benar mengejutkan untuk ukuran kayu dari hutan Kalsel yang dianggap sudah habis tersebut. "Kayu-kayu ini diperkirakan merupakan hasil tebang pilih mereka," kata Taufiq. Total kubikasi kayu yang terdiri dari jenis meranti merah dan meranti putih tersebut sekitar 100 meter kubik dengan kualitas kayu tergolong super. Beberapa hari kemudian, usut punya usut, ternyata kayu tersebut diduga kuat berasal dari areal Aneka Usaha Barakat (AUB), perusahaan daerah (perusda) milik Pemerintah Kabupaten Banjar. Keenam truk itu membawa kayu tersebut untuk memasok PT Hendratna Plywood. Andy Kirnanda mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kayu tersebut memang berasal dari AUB. "Perusda ini bekerja sama dengan PT Hendratna," katanya. KEPALA Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Sonny Partono mengakui kayu tersebut berasal dari areal Perusda AUB milik Pemerintah Kabupaten Banjar. "Perusahaan daerah itulah yang memiliki kayu karena dia yang memiliki IUPHH (izin usaha pemungutan hasil hutan-Red)," katanya. IUPHH tersebut berada di daerah Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Izin skala kecil tersebut dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten sejalan dengan semangat otonomi daerah, yaitu untuk mengelola dan memanfaatkan hutan di daerah. Menurut Sonny, secara prinsip kewajiban membuat dokumen itu berada di tangan AUB karena dalam hal ini AUB yang sah memiliki IUPHH. "Hendratna hanya semacam kontraktornya saja," kata Sonny. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Banjar Syahda Mariadi mengatakan, AUB memang perusahaan daerah milik Kabupaten Banjar. "Benar, AUB ini Perusda Kabupaten Banjar dan memiliki areal di Sungai Pinang. Dia memang ada kerja sama dengan PT Hendratna," katanya. Hingga hari Minggu (9/5) sore Andy Kirnanda mengatakan, pihaknya masih memeriksa kasus tersebut sehingga belum bisa melaporkan panjang lebar soal siapa yang kelak akan terlibat. "Kalau siapa saja nanti yang akan terlibat itu masih menunggu pemeriksaan, sekarang masih kami periksa," katanya. Penangkapan kayu gelondongan tersebut semakin menguak desas-desus yang mengatakan sebagian besar, baik perusahaan legal apalagi perusahaan ilegal, dalam memproses dokumen kayu pun ada saja yang "disembunyikan". Entah itu jatah tebang, kuota tebang, koordinat areal tebang, status rencana karya tahunan, ataupun jumlah kubikasi. SEMENTARA itu, Polda Kalsel melalui Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Polisi Taufiq Sugiono berjanji tidak akan surut dalam menuntaskan kasus yang diduga kuat terkait dengan Perusda Kabupaten Banjar tersebut. "Walaupun terkait dengan perusahaan daerah, proses hukumnya tetap akan jalan," katanya. Hingga kini kepolisian masih terus memproses kasus tersebut. Karena itu, sambil menunggu hasil tangkapan Polda Kalsel berikutnya, warga juga menunggu janji Polda Kalsel untuk menuntaskan kasus pencurian (baik mencuri banyak maupun mencuri sedikit) kekayaan hutan Kalsel itu. Semoga Polda Kalsel bisa menegakkan hukum yang biasanya "lonjong" itu. Keseriusan Polda Kalsel dalam menangkap para pelaku pembalakan hutan dalam beberapa bulan terakhir ini memang boleh mendapat acungan. Namun, terkait dengan kelanjutan proses hukumnya hingga ke pengadilan, Koordinator Forest Watch Indonesia Simpul Kalimantan Yasir Al-Fattah masih meragukan hal tersebut. "Kami sekarang masih mendata kasus-kasus penangkapan yang dilakukan oleh polisi, kemudian nanti akan kami lacak berapa yang kemudian diproses sampai ke pengadilan. Selama ini kami baru berasumsi bahwa banyak kasus penangkapan yang telah dilakukan, tetapi kenyataannya kasus itu tidak sampai diproses ke pengadilan. Lalu, ke mana kasusnya?" katanya. (AMR) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

