saya setuju dg ide penghapusan fiskal pergi ke luar negeri. bagaimana dg anda? Rozie
10 Mei 04 07:57 WIB Fiskal Luar Negeri Bertentangan Dengan UUD 45 WASPADA Online Oleh Moenaf H. Regar Para penumpang ke Kuala Lumpur sempat menjadi panik karena terpaksa membayar fiskal luar negeri Rp1 juta tanpa ada pemberitahuan, padahal sejak awal April 2004 sudah bebas pembayaran fiskal, yang selama ini memang dikenakan terhadap setiap penumpang menuju ke Kuala Lumpur. Seperti diketahui bebas fiskal selama ini hanya berlaku untuk tujuan tertentu di daerah Malaysia dan Thailand sebagai bagian dari konsep IMT-GT. Pajak atas orang yang bertolak ke luar negeri tidak banyak dikenal di negara lain. Untuk orang Indonesia pajak seperti ini tidak banyak dipersoalkan karena masih banyak pajak lain yang lebih ngeri dari pajak ini. Sukar untuk diikuti cara berpikir para penguasa di bidang fiskal seperti ini, yaitu Departemen Keuangan dan jajarannya Direktorat Jenderal Pajak yang lebih mengutamakan peningkatan pajak ketimbang keadilan termasuk wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak menghayati masalah pajak secara mendalam. Sebetulnya tidak begitu mengherankan, karena selama ini banyak kebijakan yang seperti itu seperti perundang-undangan yang hanya berlaku untuk suatu periode tertentu yang sangat singkat. Mungkin masyarakat harus lebih toleran terhadap kebijakan yang seperti ini karena tidak dapat berbuat banyak. Reaksi melalui berbagai cara pun seperti unjuk rasa secara legal maupun secara fisik tidak banyak manfaatnya seperti kata pepatah "anjing menggonggong kafilah berlalu. "Reaksi mengenai pemberlakuan fiskal ini di Sumatera Utara dan beberapa provinsi tetangga lebih banyak mempersoalkan letak lapangan terbang Kuala Lumpur ketimbang esensi dari pajak tersebut. Tulisan ini membahas aspek legalitas pajak tersebut termasuk aspek keadilan yang tidak mudah untuk dinilai tetapi menjadi dasar dari pengenaan pajak. Kekuasaan menetapkan pajak Siapakah yang berwenang untuk menetapkan pajak? Pajak adalah suatu kewajiban warga masyarakat untuk turut bertanggung-jawab untuk menjalankan pemerintahan dan turut mengambil bagian dalam pembangunan. Pemerintah bertanggungjawab kepada warganya bahwa pajak yang dibayar itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak. Ditinjau dari masyarakat yang membayar pajak pembayaran pajak adalah beban karena akan mengurangi penghasilannya. Oleh karena itu maka setiap peraturan yang mengenakan pajak harus mendapat persetujuan dari masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945. Ketentuan ini dengan tegas disebutkan dalam Pasal 23A yang mengatakan "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Tafsiran dari pasal ini lebih tegas disebut pada Penjelasan Undang-undang PPh 1983 yang mengatakan bahwa (1) subjek pajak yaitu siapa yang dikenakan, (2) objek pajak, penyebab pengenaan pajak dan (3) tarif pajak atau cara menghitung pajak diatur dalam undang-undang pajak penghasilan. Ketentuan ini adalah suatu dasar pengenaan pajak yang berlaku universal di negara demokrasi. Dengan lain perkataan dasar yang tiga disebut harus diatur melalui undang-undang dan bukan dengan peraturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan apalagi dengan Surat Keputusan Dirjen Pajak. Pembayaran fiskal luar negeri ditetapkan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pada Pasal 25 (8) yang bunyinya seperti berikut : "Bagi wajib pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah." Ini berarti pajak ini diatur oleh pemerintah tanpa persetujuan dari wakil rakyat, khusus mengenai subjek dan tarifnya. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa pajak yang dibayar merupakan angsuran pajak yang dapat dikreditkan dengan hutang pajak pada akhir tahun. Ketentuan undang-undang yang disebut dalam pasal ini tidak sesuai dengan prinsip yang disebutkan dasar pengenaan pajak yang mengatakan bahwa subjek pajak, objek pajak, tarif pajak atau jumlah pajak harus ditetapkan dengan undang-undang dan bukan dengan peraturan yang lebih rendah. Ternyata peraturan pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan menetapkan 'subjek pajak' yaitu siapa yang dikenakan pajak; demikian juga ada berbagai tarif pajak yang berbeda. Semua ini ditentukan oleh kekuasaan pemerintah melalui berbagai peraturan dan bukan undang-undang yang merupakan suara dari rakyat. Pajak fiskal dikenakan terhadap semua orang tanpa membedakan penghasilannya, baik yang tidak memperoleh penghasilan maupun orang kaya dengan beberapa pengecualian. Orang yang berpergian ke luar negeri 'dianggap' (deemed) orang yang berada dan kaya oleh sebab itu dikenakan pajak, walaupun pajak ini diperlakukan sebagai angsuran pajak, walaupun pembayar pajak tersebut belum tentu 'wajib pajak'. Anggapan bahwa orang yang berpergian ke luar negeri adalah "orang yang mampu" dan mempunyai penghasilan yang patut dikenakan pajak tidak selalu benar. Banyak orang berpergian ke luar negeri berpergian baik sebagai pedagang kecil, mengunjungi keluarga atas undangan atau berobat bukan karena memperoleh penghasilan tetap mereka harus membayar 'angsuran pajak' yang belum tentu dapat dimintai pengembaliannya. Teorinya apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar fiskal tersebut dapat mengajukan pengembalian. Dalam kenyataannya sebagian masyarakat tidak mengetahui dan sebagian rela untuk tidak memintanya karena prosedur untnuk meminta pengembalian tidak mudah dan sering harus mengeluarkan uang. Dengan demikian masyarakat yang tidak mengetahui peraturan akhirnya menjadi korban karena tidak mengetahui haknya untuk meminta kembali. Sebaliknya bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan pengusaha, pembayaran pajak tersebut merupakan kredit yang dapat diperhitungkan hutan pajaknya, sehingga tidak merasa dirugikan. Berpihak kepada pengusaha besar Tetapi bagi sebagian masyarakat pembayaran fiskal adalah satu pajak yang tidak ada dasar hukumnya, karena harus membayar pajak tanpa ada penghasilan. Bukankah mengenakan pajak, walaupuun sebagai angsuran pajak, terhadap orang yang tidak mempunyai penghasilan bertentangan dengan undang-undang pajak penghasilan? Memang dalam praktek banyak wajib pajak yang seharusnya memiliki NPWP dan harus mengisi SPT memperoleh penghasilan yang cukup tetapi tidak membayar pajak, dan terhadap mereka seharusnya dikenakan pajak yang jauh besar dengan denda; mereka termasuk penyelundup pajak. Ternyata fiskus tidak mampu mengenakannya karena mereka tidak terdaftar walaupun seharusnya dikenakan pajak. Kenapa karena ketidak-mampuan aparat pajak mengenakan pajak terhadap "penyelundup pajak" ini, pajak fiskal dikenakan terhadap semua orang yang berpergian tanpa memperhatikan penghasilannya? Mereka yang mempunyai penghasilan kecil dikorbankan demi peningkatan penerimaan pajak. Salah satu cara yang paling mudah untuk meningkatkan penerimaan pajak yang ditempuh pemerintah adalah mengenakan fiskal luar negeri terhadap semua orang yang berpergian ke luar negeri. Dengan lain perkataan pajak fiskal mengabaikan prinsip keadilan dan merugiakan kepada sebagian masyarakat yang tidak seharusnya membayar pajak dan sebaliknya tidak merugikan wajib pajak yang "kaya" dan pengusaha karena pembayaran tersebut adalah angsuran. Sedangkan penyelundup pajak, pembayaran fiskal luar negeri dianggap sebagai pembayaran pajak yang tidak ada artinya dan tidak merugikan mereka. Bagi pembayaran pajak yang tergolong "tidak mampu" pembayaran pajak fiskal yang tidak dapat dimintakan kembali adalah suatu pemerasan karena tidak sesuai dengan prinsip perpajakan yang universal dan Undang-undang Dasar 1945. Mungkin akan lebih adil bila pajak seperti ini dikenakan terhadap pembelian barang dan jasa yang mewah seperti mobil mewah, menginap di hotel berbintang, termasuk pajak tambahan (surtax) untuk penghasilan yang melebihi jumlah tertentu misalnya gaji di atas Rp50 juta sebulan. Dan barangkali dapat dipikirkan untuk mengenakan "pajak pejabat, pengusaha dan anggota legislatif," di luar pajak penghasilan yang biasa yang sering tidak membayar pajak yang sesuai dengan penghasilannya. Dalam kenyataannya mereka ini juga membayar "pajak" yang disetorkan kepada atasan atau kepada partainya. Diskriminatif Seperti dijelaskan sebelumnya fiskal luar negeri didasarkan atas suatu anggapan (deemed) bahwa yang berpergian ke luar negeri adalah orang yang kaya atau berada. Anggapan ini tidak selalu benar dan dasar pengenakan pajak seperti ini tidak sehat. Undang-undang jelas mengatakan bahwa pajak dikenakan terhadap ojak yang disebut "penghasilan." Tetapi pajak fiskal melanggar ketentuan ini, walaupun dijelaskan bahwa pajak fiskal ini adalah angsuran. Angsuran pajak seharusnya didasarkan atas saat dimana wajib pajak mempunyai likuiditas atau kemampuan membayar pajak yang tepat, seperti pada saat menerima uang dan bukan pada saat orang harus mengeluarkan uang. Angsuran pajak pada dasarnya dikenakan terhadap wajib pajak yang pada akhir tahun terutang pajak, oleh sebab itu sudah diduga memperoleh penghasilan yang kena pajak, dan bukan kepada setiap orang yang berpergian ke luar negeri. Jauh sebelumnya fiskal luar negeri dikenakan terhadap orang berpergian ke luar negeri kemana saja tujuannya dengan beberapa pengecualian. Tetapi sekarang ini ada penduduk yang tinggal di daerah tertentu bebas dari pajak fiskal apabila berpergian dengan tujuan tempat tertentu. Misalnya orang yang bertempat tinggal di Sumatera Utara bila berpergian ke Penang tidak perlu membayar fiskal. Tetapi bila paspor orang tersebut dikeluarkan di Jakarta misalnya, maka tidak diberikan pembebasan pajak. Semua ketentuan ini ditetapkan bukan dengan undang-undang sehingga patut dipertanyakan legalitas dari peraturan, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang disebut di atas. Yang lebih tidak sesuai dengan prinsip negara kesatuan yang tidak dapat menerima perbedaan perlakuan warga negara dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia seperti perlakuan pajak fiskal yang diskriminatif dimana ada yang bebas dan ada yang harus membayar pajak fiskal. Sama-sama warga negara, tetapi bila tinggal di suatu wilayah perlakuan pajaknya tidak sama. Alasan pembebasan karena ada kerja sama antar negara seperti IMT-GT tidak seharusnya membedakan kewajiban pajak antara sesama warga negara. Perlakuan pengenaan pajak yang berbeda memacu kepada disintegrasi bangsa karena melahirkan diskrimasi berdasarkan wilayah. Fiskal luar negeri adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menetapkan prinsip perpajakan yang demokratis berdasarkan persetujuan warga yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak sesuai dengan Undang-undang pajak Penghasilan karena mengenakan pajak terhadap penduduk yang belum tentu memperoleh penghasilan yang berarti suatu pemera san. Oleh sebab itu, pajak fiskal seharusnya dihapuskan. Taxation without representation is robbery, pengenaan pajak tanpa persetujuan rakyat adalah perampokan. Sayangnya, wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR atau DPRD tidak mempunyai kemampuan untuk menilai kelemahan perundang-undangan mereka sendiri menyetujuinya. Meningkatkan pendapatan negara Sejak lama pemerintah berusaha bagaimana pendapatan pajak dapat ditingkatkan. Beberapa upaya telah dilaksanakan seperti merevisi perundang-undangan. Alasan yang sering dikemukakan adalah keadilan, kesederhanaan dan kepastian pajak yang menjadi prinsip umum pengenaan pajak. Dalam kenyataan ketiga prinsip ini lebih sering tidak sejalan. Contoh yang paling jelas adalah pajak atas bunga deposito yang dikenakan secara final adalah mudah tetapi tidak memperlihatkan keadilan. Orang kaya dan orang yang mempunyai penghasilan kecil diperlakukan sama dengan tarif pajak yang sama yaitu 20%. Walaupun diakui oleh beberapa aparat pajak sendiri tentang ketidakadilan pajak ini, tetapi karena pengenaannya sangat mudah, cara pengenaan pajak ini tetap dipertahankan. Upaya yang sejak dulu telah dilaksanakan untuk menaikkan pendapat dari pajak adalah dengan cara "intensifikasi" dan "ekstensifikasi." Cara ini adalah yang paling tepat untuk meningkatkan pendapat pajak penghasilan tanpa perlu melakukan revisi undang-undang, kecuali mengenai pendapatan tidak kena pajak yang perlu dinaikkan. Undang-undang yang berlaku sekarang masih banyak kekurangannya ditinjau dari sudut perundang-undangan, keadilan, saling bertentangan atau tidak konsisten. Namun, dengan beberapa kekurangannya seharusnya masih memadai bila aparat pajak mampu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Sayangnya usaha ini belum memberikan pengaruh yang berarti. Hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah wajib pajak yang dapat dijaring sangat rendah. Betapa banyaknya orang kaya yang tidak mau membayar pajak yang dapat dijaring sangat rendah. Betapa banyaknya orang kaya tidak mau membayar pajak yang dapat diketahui dari kasat mata seperti orang yang memiliki rumah dan mobil mewah, pengusaha pemilik toko di plaza, orang yang berpergian ke luar negeri tamasya. Bila dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia dimana jumlah pembayar pajak penghasilan telah mencapai 4,2 juta atau kira-kira 18% dari seluruh penduduk, bila dibandingkan dengan Indonesia angka ini tidak lebih dari 3% dari seluruh penduduk Indonesia. Fiskal luar negeri agar dicabut Meningkatkan pendapatan pajak tidak terlalu sukar, tetapi meningkatkan pajak dengan cara yang adil tidak mudah. Mengenakan fiskal luar negeri sangat mudah, tetapi tidak adil, tidak ada kepastian hukum, diskriminatif, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, oleh sebab itu peraturan tentang pengenaan pajak kepada orang yagn bertolak ke luar negeri harus dicabut. Yang pasti fiskal luar negeri tidak adil karena mengenakan pajak atas orang yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan yang kecil dan tidak merugikan orang kaya dan pengusaha karena pajak tersebut adalah angsuran pajak. Masih banyak penyelundup pajak yang tidak dapat dijaring oleh aparat pajak karena berbagai alasan seperti kelihayan mengelabui aparat pajak melali manipulasi pembukuan, tidak pernah melapor, aparat pajak yang bekerjasama dengan penyelundup pajak, wajib pajak yang merasa memiliki kekebalan karena kekuasaan. Dan yang paling menentukan adalah ketidakmampuan aparat pajak untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, dll. Khususnya kebijakan yang tidak matang seperti membebaskan fiskal dan kemudian memberlakukannya kembali membuktikan bagaimana mudahnya aparat pajak mengambil kesimpulan yang menyangkut beban masyarakat banyak tanpa didasarkan atas undang-undang atau persetujuan dari wakil rakyat. Kita masih jauh dari suatu pemerintahan yang sekarang dikenal dengan good public governance. Konsep ini baru merupakan penghias yang menutupi kekurangan dari sistem pengaturan. Pemilihan umum yang baru berlangsung tidak banyak dapat diharapkan membawa perubahan, karena pemilihan hanya pergantian dan kekuasaan dan pergantian kesempatan. Dan peringkat Indonesia menurut versi International Transparancy masih tidak akan berubah termasuk lima negara yang paling korup di antara 120 negara di dunia ini. * Penulis adalah Guru Besar FE-USU (am) Mahasiswa Aligarh Muslim University Aligarh, India -- India.com free e-mail - www.india.com. Check out our value-added Premium features, such as an extra 20MB for mail storage, POP3, e-mail forwarding, and ads-free mailboxes! Powered by Outblaze ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

