saya setuju dg ide penghapusan fiskal pergi ke luar negeri. bagaimana dg anda?
Rozie


10 Mei 04 07:57 WIB
Fiskal Luar Negeri Bertentangan Dengan UUD 45
WASPADA Online

 
Oleh Moenaf H. Regar 
Para penumpang ke Kuala Lumpur sempat menjadi panik karena terpaksa membayar fiskal 
luar negeri Rp1 juta tanpa ada pemberitahuan, padahal sejak awal April 2004 sudah 
bebas pembayaran fiskal, yang selama ini memang dikenakan terhadap setiap penumpang 
menuju ke Kuala Lumpur. 

Seperti diketahui bebas fiskal selama ini hanya berlaku untuk tujuan tertentu di 
daerah Malaysia dan Thailand sebagai bagian dari konsep IMT-GT. Pajak atas orang yang 
bertolak ke luar negeri tidak banyak dikenal di negara lain. Untuk orang Indonesia 
pajak seperti ini tidak banyak dipersoalkan karena masih banyak pajak lain yang lebih 
ngeri dari pajak ini. Sukar untuk diikuti cara berpikir para penguasa di bidang fiskal 
seperti ini, yaitu Departemen Keuangan dan jajarannya Direktorat Jenderal Pajak yang 
lebih mengutamakan peningkatan pajak ketimbang keadilan termasuk wakil rakyat di Dewan 
Perwakilan Rakyat yang tidak menghayati masalah pajak secara mendalam. 

Sebetulnya tidak begitu mengherankan, karena selama ini banyak kebijakan yang seperti 
itu seperti perundang-undangan yang hanya berlaku untuk suatu periode tertentu yang 
sangat singkat. Mungkin masyarakat harus lebih toleran terhadap kebijakan yang seperti 
ini karena tidak dapat berbuat banyak. Reaksi melalui berbagai cara pun seperti unjuk 
rasa secara legal maupun secara fisik tidak banyak manfaatnya seperti kata pepatah 
"anjing menggonggong kafilah berlalu. "Reaksi mengenai pemberlakuan fiskal ini di 
Sumatera Utara dan beberapa provinsi tetangga lebih banyak mempersoalkan letak 
lapangan terbang Kuala Lumpur ketimbang esensi dari pajak tersebut. Tulisan ini 
membahas aspek legalitas pajak tersebut termasuk aspek keadilan yang tidak mudah untuk 
dinilai tetapi menjadi dasar dari pengenaan pajak. 

Kekuasaan menetapkan pajak 
Siapakah yang berwenang untuk menetapkan pajak? Pajak adalah suatu kewajiban warga 
masyarakat untuk turut bertanggung-jawab untuk menjalankan pemerintahan dan turut 
mengambil bagian dalam pembangunan. Pemerintah bertanggungjawab kepada warganya bahwa 
pajak yang dibayar itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak. Ditinjau dari 
masyarakat yang membayar pajak pembayaran pajak adalah beban karena akan mengurangi 
penghasilannya. Oleh karena itu maka setiap peraturan yang mengenakan pajak harus 
mendapat persetujuan dari masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 
1945. Ketentuan ini dengan tegas disebutkan dalam Pasal 23A yang mengatakan "Pajak dan 
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan 
undang-undang." 

Tafsiran dari pasal ini lebih tegas disebut pada Penjelasan Undang-undang PPh 1983 
yang mengatakan bahwa (1) subjek pajak yaitu siapa yang dikenakan, (2) objek pajak, 
penyebab pengenaan pajak dan (3) tarif pajak atau cara menghitung pajak diatur dalam 
undang-undang pajak penghasilan. Ketentuan ini adalah suatu dasar pengenaan pajak yang 
berlaku universal di negara demokrasi. Dengan lain perkataan dasar yang tiga disebut 
harus diatur melalui undang-undang dan bukan dengan peraturan yang lebih rendah 
seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan apalagi dengan Surat 
Keputusan Dirjen Pajak. 

Pembayaran fiskal luar negeri ditetapkan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 
pada Pasal 25 (8) yang bunyinya seperti berikut : "Bagi wajib pajak orang pribadi yang 
bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan 
pemerintah." Ini berarti pajak ini diatur oleh pemerintah tanpa persetujuan dari wakil 
rakyat, khusus mengenai subjek dan tarifnya. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan 
bahwa pajak yang dibayar merupakan angsuran pajak yang dapat dikreditkan dengan hutang 
pajak pada akhir tahun. 

Ketentuan undang-undang yang disebut dalam pasal ini tidak sesuai dengan prinsip yang 
disebutkan dasar pengenaan pajak yang mengatakan bahwa subjek pajak, objek pajak, 
tarif pajak atau jumlah pajak harus ditetapkan dengan undang-undang dan bukan dengan 
peraturan yang lebih rendah. Ternyata peraturan pemerintah atau Keputusan Menteri 
Keuangan menetapkan 'subjek pajak' yaitu siapa yang dikenakan pajak; demikian juga ada 
berbagai tarif pajak yang berbeda. Semua ini ditentukan oleh kekuasaan pemerintah 
melalui berbagai peraturan dan bukan undang-undang yang merupakan suara dari rakyat. 

Pajak fiskal dikenakan terhadap semua orang tanpa membedakan penghasilannya, baik yang 
tidak memperoleh penghasilan maupun orang kaya dengan beberapa pengecualian. Orang 
yang berpergian ke luar negeri 'dianggap' (deemed) orang yang berada dan kaya oleh 
sebab itu dikenakan pajak, walaupun pajak ini diperlakukan sebagai angsuran pajak, 
walaupun pembayar pajak tersebut belum tentu 'wajib pajak'. Anggapan bahwa orang yang 
berpergian ke luar negeri adalah "orang yang mampu" dan mempunyai penghasilan yang 
patut dikenakan pajak tidak selalu benar. Banyak orang berpergian ke luar negeri 
berpergian baik sebagai pedagang kecil, mengunjungi keluarga atas undangan atau 
berobat bukan karena memperoleh penghasilan tetap mereka harus membayar 'angsuran 
pajak' yang belum tentu dapat dimintai pengembaliannya. 

Teorinya apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar fiskal 
tersebut dapat mengajukan pengembalian. Dalam kenyataannya sebagian masyarakat tidak 
mengetahui dan sebagian rela untuk tidak memintanya karena prosedur untnuk meminta 
pengembalian tidak mudah dan sering harus mengeluarkan uang. Dengan demikian 
masyarakat yang tidak mengetahui peraturan akhirnya menjadi korban karena tidak 
mengetahui haknya untuk meminta kembali. Sebaliknya bagi wajib pajak yang memiliki 
NPWP dan pengusaha, pembayaran pajak tersebut merupakan kredit yang dapat 
diperhitungkan hutan pajaknya, sehingga tidak merasa dirugikan. 

Berpihak kepada pengusaha besar 
Tetapi bagi sebagian masyarakat pembayaran fiskal adalah satu pajak yang tidak ada 
dasar hukumnya, karena harus membayar pajak tanpa ada penghasilan. Bukankah mengenakan 
pajak, walaupuun sebagai angsuran pajak, terhadap orang yang tidak mempunyai 
penghasilan bertentangan dengan undang-undang pajak penghasilan? Memang dalam praktek 
banyak wajib pajak yang seharusnya memiliki NPWP dan harus mengisi SPT memperoleh 
penghasilan yang cukup tetapi tidak membayar pajak, dan terhadap mereka seharusnya 
dikenakan pajak yang jauh besar dengan denda; mereka termasuk penyelundup pajak. 
Ternyata fiskus tidak mampu mengenakannya karena mereka tidak terdaftar walaupun 
seharusnya dikenakan pajak. Kenapa karena ketidak-mampuan aparat pajak mengenakan 
pajak terhadap "penyelundup pajak" ini, pajak fiskal dikenakan terhadap semua orang 
yang berpergian tanpa memperhatikan penghasilannya? Mereka yang mempunyai penghasilan 
kecil dikorbankan demi peningkatan penerimaan pajak. 

Salah satu cara yang paling mudah untuk meningkatkan penerimaan pajak yang ditempuh 
pemerintah adalah mengenakan fiskal luar negeri terhadap semua orang yang berpergian 
ke luar negeri. Dengan lain perkataan pajak fiskal mengabaikan prinsip keadilan dan 
merugiakan kepada sebagian masyarakat yang tidak seharusnya membayar pajak dan 
sebaliknya tidak merugikan wajib pajak yang "kaya" dan pengusaha karena pembayaran 
tersebut adalah angsuran. Sedangkan penyelundup pajak, pembayaran fiskal luar negeri 
dianggap sebagai pembayaran pajak yang tidak ada artinya dan tidak merugikan mereka. 
Bagi pembayaran pajak yang tergolong "tidak mampu" pembayaran pajak fiskal yang tidak 
dapat dimintakan kembali adalah suatu pemerasan karena tidak sesuai dengan prinsip 
perpajakan yang universal dan Undang-undang Dasar 1945. 

Mungkin akan lebih adil bila pajak seperti ini dikenakan terhadap pembelian barang dan 
jasa yang mewah seperti mobil mewah, menginap di hotel berbintang, termasuk pajak 
tambahan (surtax) untuk penghasilan yang melebihi jumlah tertentu misalnya gaji di 
atas Rp50 juta sebulan. Dan barangkali dapat dipikirkan untuk mengenakan "pajak 
pejabat, pengusaha dan anggota legislatif," di luar pajak penghasilan yang biasa yang 
sering tidak membayar pajak yang sesuai dengan penghasilannya. Dalam kenyataannya 
mereka ini juga membayar "pajak" yang disetorkan kepada atasan atau kepada partainya. 

Diskriminatif 
Seperti dijelaskan sebelumnya fiskal luar negeri didasarkan atas suatu anggapan 
(deemed) bahwa yang berpergian ke luar negeri adalah orang yang kaya atau berada. 
Anggapan ini tidak selalu benar dan dasar pengenakan pajak seperti ini tidak sehat. 
Undang-undang jelas mengatakan bahwa pajak dikenakan terhadap ojak yang disebut 
"penghasilan." Tetapi pajak fiskal melanggar ketentuan ini, walaupun dijelaskan bahwa 
pajak fiskal ini adalah angsuran. Angsuran pajak seharusnya didasarkan atas saat 
dimana wajib pajak mempunyai likuiditas atau kemampuan membayar pajak yang tepat, 
seperti pada saat menerima uang dan bukan pada saat orang harus mengeluarkan uang. 
Angsuran pajak pada dasarnya dikenakan terhadap wajib pajak yang pada akhir tahun 
terutang pajak, oleh sebab itu sudah diduga memperoleh penghasilan yang kena pajak, 
dan bukan kepada setiap orang yang berpergian ke luar negeri. 

Jauh sebelumnya fiskal luar negeri dikenakan terhadap orang berpergian ke luar negeri 
kemana saja tujuannya dengan beberapa pengecualian. Tetapi sekarang ini ada penduduk 
yang tinggal di daerah tertentu bebas dari pajak fiskal apabila berpergian dengan 
tujuan tempat tertentu. Misalnya orang yang bertempat tinggal di Sumatera Utara bila 
berpergian ke Penang tidak perlu membayar fiskal. Tetapi bila paspor orang tersebut 
dikeluarkan di Jakarta misalnya, maka tidak diberikan pembebasan pajak. Semua 
ketentuan ini ditetapkan bukan dengan undang-undang sehingga patut dipertanyakan 
legalitas dari peraturan, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang 
disebut di atas. 

Yang lebih tidak sesuai dengan prinsip negara kesatuan yang tidak dapat menerima 
perbedaan perlakuan warga negara dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia 
seperti perlakuan pajak fiskal yang diskriminatif dimana ada yang bebas dan ada yang 
harus membayar pajak fiskal. Sama-sama warga negara, tetapi bila tinggal di suatu 
wilayah perlakuan pajaknya tidak sama. Alasan pembebasan karena ada kerja sama antar 
negara seperti IMT-GT tidak seharusnya membedakan kewajiban pajak antara sesama warga 
negara. Perlakuan pengenaan pajak yang berbeda memacu kepada disintegrasi bangsa 
karena melahirkan diskrimasi berdasarkan wilayah. Fiskal luar negeri adalah 
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menetapkan prinsip perpajakan yang 
demokratis berdasarkan persetujuan warga yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat 
dan tidak sesuai dengan Undang-undang pajak Penghasilan karena mengenakan pajak 
terhadap penduduk yang belum tentu memperoleh penghasilan yang berarti suatu pemera
 san. Oleh sebab itu, pajak fiskal seharusnya dihapuskan. Taxation without 
representation is robbery, pengenaan pajak tanpa persetujuan rakyat adalah perampokan. 
Sayangnya, wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR atau DPRD tidak mempunyai kemampuan 
untuk menilai kelemahan perundang-undangan mereka sendiri menyetujuinya. 

Meningkatkan pendapatan negara 
Sejak lama pemerintah berusaha bagaimana pendapatan pajak dapat ditingkatkan. Beberapa 
upaya telah dilaksanakan seperti merevisi perundang-undangan. Alasan yang sering 
dikemukakan adalah keadilan, kesederhanaan dan kepastian pajak yang menjadi prinsip 
umum pengenaan pajak. Dalam kenyataan ketiga prinsip ini lebih sering tidak sejalan. 
Contoh yang paling jelas adalah pajak atas bunga deposito yang dikenakan secara final 
adalah mudah tetapi tidak memperlihatkan keadilan. Orang kaya dan orang yang mempunyai 
penghasilan kecil diperlakukan sama dengan tarif pajak yang sama yaitu 20%. Walaupun 
diakui oleh beberapa aparat pajak sendiri tentang ketidakadilan pajak ini, tetapi 
karena pengenaannya sangat mudah, cara pengenaan pajak ini tetap dipertahankan. 

Upaya yang sejak dulu telah dilaksanakan untuk menaikkan pendapat dari pajak adalah 
dengan cara "intensifikasi" dan "ekstensifikasi." Cara ini adalah yang paling tepat 
untuk meningkatkan pendapat pajak penghasilan tanpa perlu melakukan revisi 
undang-undang, kecuali mengenai pendapatan tidak kena pajak yang perlu dinaikkan. 
Undang-undang yang berlaku sekarang masih banyak kekurangannya ditinjau dari sudut 
perundang-undangan, keadilan, saling bertentangan atau tidak konsisten. Namun, dengan 
beberapa kekurangannya seharusnya masih memadai bila aparat pajak mampu melakukan 
intensifikasi dan ekstensifikasi. Sayangnya usaha ini belum memberikan pengaruh yang 
berarti. Hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah wajib pajak yang dapat dijaring sangat 
rendah. Betapa banyaknya orang kaya yang tidak mau membayar pajak yang dapat dijaring 
sangat rendah. Betapa banyaknya orang kaya tidak mau membayar pajak yang dapat 
diketahui dari kasat mata seperti orang yang memiliki rumah dan mobil mewah, 
 pengusaha pemilik toko di plaza, orang yang berpergian ke luar negeri tamasya. Bila 
dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia dimana jumlah pembayar pajak penghasilan 
telah mencapai 4,2 juta atau kira-kira 18% dari seluruh penduduk, bila dibandingkan 
dengan Indonesia angka ini tidak lebih dari 3% dari seluruh penduduk Indonesia. 

Fiskal luar negeri agar dicabut 
Meningkatkan pendapatan pajak tidak terlalu sukar, tetapi meningkatkan pajak dengan 
cara yang adil tidak mudah. Mengenakan fiskal luar negeri sangat mudah, tetapi tidak 
adil, tidak ada kepastian hukum, diskriminatif, bertentangan dengan Undang-undang 
Dasar 1945, oleh sebab itu peraturan tentang pengenaan pajak kepada orang yagn 
bertolak ke luar negeri harus dicabut. Yang pasti fiskal luar negeri tidak adil karena 
mengenakan pajak atas orang yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai 
penghasilan yang kecil dan tidak merugikan orang kaya dan pengusaha karena pajak 
tersebut adalah angsuran pajak. 

Masih banyak penyelundup pajak yang tidak dapat dijaring oleh aparat pajak karena 
berbagai alasan seperti kelihayan mengelabui aparat pajak melali manipulasi pembukuan, 
tidak pernah melapor, aparat pajak yang bekerjasama dengan penyelundup pajak, wajib 
pajak yang merasa memiliki kekebalan karena kekuasaan. Dan yang paling menentukan 
adalah ketidakmampuan aparat pajak untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, 
dll. 

Khususnya kebijakan yang tidak matang seperti membebaskan fiskal dan kemudian 
memberlakukannya kembali membuktikan bagaimana mudahnya aparat pajak mengambil 
kesimpulan yang menyangkut beban masyarakat banyak tanpa didasarkan atas undang-undang 
atau persetujuan dari wakil rakyat. Kita masih jauh dari suatu pemerintahan yang 
sekarang dikenal dengan good public governance. Konsep ini baru merupakan penghias 
yang menutupi kekurangan dari sistem pengaturan. Pemilihan umum yang baru berlangsung 
tidak banyak dapat diharapkan membawa perubahan, karena pemilihan hanya pergantian dan 
kekuasaan dan pergantian kesempatan. Dan peringkat Indonesia menurut versi 
International Transparancy masih tidak akan berubah termasuk lima negara yang paling 
korup di antara 120 negara di dunia ini. 

* Penulis adalah Guru Besar FE-USU (am) 
 


Mahasiswa Aligarh Muslim University
Aligarh, India

-- 
India.com free e-mail - www.india.com. 
Check out our value-added Premium features, such as an extra 20MB for mail storage, 
POP3, e-mail forwarding, and ads-free mailboxes!

Powered by Outblaze


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke