http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2004050800223842

      Sabtu, 08 Mei 2004

      NUSANTARA

      Kapal Pengangkut TKI Ilegal dan Pakaian Bekas Ditangkap
     
      BATAM (Media): Tim gabungan Satuan Kepolisian Perairan (Satpol Air) Polda Riau 
dan Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tanjungpinang, dini hari kemarin, menangkap 
dua kapal yang mengangkut tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) dan 800 bal pakaian bekas 
dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, Malaysia.

      ''Dua kapal tertangkap basah sedang menyelundupkan pakaian bekas dan TKI dalam 
sebuah operasi rutin oleh Satpol Air. Dari pemeriksaan sementara, kapal itu akan 
berlayar menuju Nusa Tenggara Timur (NTT),'' kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang 
Herry Heryawan, kemarin.

      Kapal kayu yang mengangkut 800 bal pakaian bekas bernama Kapal Motor (KM) Intan 
Permata. Sedangkan kapal terbuat dari fiber glass, yang mengangkut tujuh TKI yang akan 
dikembalikan dari Malaysia ke Flores, NTT, tidak memiliki nama.

      Anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal tersebut kini ditahan di Polresta 
Tanjungpinang. Lima ABK KM Intan Permai diancam oleh Undang-Undang (UU) No 10/95 
tentang Kepabeanan. Sementara itu, Ridwan dan Syafei, ABK dari kapal yang mengangkut 
TKI tanpa dokumen, akan dijerat dengan Pasal 48 UU No 9/1992 tentang Keimigrasian, 
dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta.

      Tujuh TKI tanpa dokumen yang dikembalikan dari Malaysia sebanyak lima orang, di 
antaranya laki-laki dan dua perempuan. Mereka adalah Sumardi bin Suparno, Sujarwo, 
Sumani, Mustikan, Purwanto, Hanifah, dan Rupeni (keduanya perempuan).

      Salah seorang TKI, Sumardi, mengatakan, mereka berangkat dari sebuah kawasan 
pantai di Johor, Kamis (5/5) sekitar pukul 22.00 waktu setempat. Dia bersama enam 
rekannya diantar ke pantai itu oleh seorang agen tenaga kerja ilegal di Malaysia 
dengan menggunakan sebuah mobil.

      Untuk jasa itu, para TKI membayar kepada agen sebesar 500 Ringgit Malaysia atau 
sekitar Rp1,2 juta per orang.

      Petugas Bea dan Cukai Batam, kemarin, juga menggagalkan penyelundupan 650 bal 
pakaian bekas dari Singapura di perairan internasional dekat Nongsa, Batam. KM Sumber 
Abadi yang mengangkut pakaian bekas tersebut kini ditahan di Pelabuhan Batu Ampar, 
Batam. (ON/HK/N-2)
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke