SURAT DARI PARIS:
TANDA-TANDA AGAMA DAN MASYARAKAT SIPIL
Pada tanggal 15 Maret 2004, Pemerintah PM Raffarin yang melaksanakan kebijakan
Presiden Perancis, Jacques Chirac, melalui mayoritas mutlaknya di Assembl�e Nationale
[Parlemen] telah mengesahkan Undang-undang [UU] tentang pemakaian "tanda-tanda agama
di sekolah-sekolah" . Kritik terhadap UU ini telah datang dari berbagai kalangan.
Selain, tentu saja dari kalangan organisasi-organisasi Islam Perancis, kritik yang
keras juga telah disampaikan oleh organisasi keusukupan Katolik Perancis, agama
terbesar di negeri ini. Dominique Quino, penulis tajukrencana Harian Nasional Katolik,
La Croix menilai UU ini sebagai "la loi pour rien", "hukum tanpa guna" [lihat: La
Croix , Paris, 22 Avril 2004]. Penilaian serupa juga diajukan oleh harian nasional
terkemuka dan berpengaruh, Le Monde, dalam editorialnya [23 April 2004] yang menulis
bahwa UU tersebut di atas tidak lain dari jawaban terhadap "pertanyaan yang salah"
[une question mal pos�e] sehingga menjadi "sebuah hukum tanpa guna".
Dikatakan sebagai "pertanyaan yang salah", karena pada hakekatnya sebuah pertanyaan
lahir atas dasar suatu analisa. Oleh karena itu ada pertanyaan yang baik, tepat dan
ada pula pertanyaan yang salah dan tidak tepat atau kurang tepat. Bertanya bukanlah
sesuatu yang gampang dan sederhana jika ingin mengajukan pertanyaan yang tepat dan
baik. Karena itu dalam menilai sebuah tesis, bisa tidaknya mengajukan pertanyaan yang
tepat pun dinilai secara tersendiri oleh para juri. Kesalahan pertanyaan menyebabkan
para anggota Parlemen salah pula dalam memberikan jawaban. Kesalahan ini telah
dilakukan, baik oleh anggota-anggota Parlemen dari Partai kiri maupun kanan yang
telah secara bulat mengesahkan UU di atas karena menduga telah sesuai dengan semangat
dan nilai-nilai republiken dan negara sekuler.Undang-undang 15 Maret oleh Harian Le
Monde dilihat sebagai ujud dari kegagalan pemerintah paling tidak selama satu
generasi dalam mengintegrasikan penduduk Musliman ke dalam masyarakat Perancis. Gagal
juga membaca dan menganalisa keadaan masyarakat.
Para angggota anggota Parlemen menduga bahwa penggunaan tanda-tanda agama di sekolah
merupakan sesuatu yang telah menyentuh nasib Republik dan nilai-nilainya, padahal
gejala tersebut justru, menurut penulis editorial Le Monde hanyalah gejala "tetap
marjinal dalam kehidupan sekolah". Mengapa "masalah marjinal" begini harus ditangani
dengan menggunakan "campurtangan Negara yang tertinggi"? Padahal masalah "marjinal"
baik di sekolah atau rumahsakit-rumahsakit umum dan lembaga-lembaga pelayanan umum
lainnya ini masih bisa ditangani secara setempat. Dikhawatirkan oleh masyarakat dari
kalangan yang miskin ataupun yang tidak miskin, UU ini hanya mendorong berkembangnya
rasisme dalam masyarakat Perancis. Di sinilah lalu, ia bisa menjadi sumber petaka
yang luput dari perhitungan UU dan pengesahannya. Sekalipun kritik-kritik sudah
dilancarkan melalui debat terbuka, komisi khusus, media massa cetak, tivi dan radio,
tapi berangkat dari analisa keliru dan pertanyaan yang keliru, Parlemen tetap
mengesahkan UU tersebut. Keadaan beginilah yang di sini sering disebut sebagai
"diktatur demokrasi" dan "diktatur mayoritas" yang dilahirkan oleh pemilu. Dan di
sinilah pula arti penting kontrol sosial dari masyarakat dan media massa serta arti
pentingnya pendidikan politik untuk mempertajam analisa para pemilih sehingga dalam
pemilu masyarakat tidak asal pilih tapi betul-betul memilih dengan tanggungjawab
sebagai warga negara sebuah Republik. Syarat untuk hal begini tersedia di Perancis
karena pendidikan hak-waji kewarganegaraan, tentang HAM, tentang tokoh-tokoh politik
dan partai-partai politik sudah dimulai sejak sangat dini, sejak anak-anak masih duduk
di Sekolah Dasar.
UU 15 Maret 2004 ini dikritik juga karena bertentangan dengan nilai-nilai sekuler
republiken, yang selama mencapai usia seabad pada tahun 2005 nanti menjadi nilai
pemersatu rakyat dan perekat nasion Perancis. Sekularisme republiken ini disebut
Harian Le Monde sebagai "mesin pemersatu Perancis" yang bhinneka. Derasnya dan
tajamnya kritik terhadap UU 15 Maret tercermin juga oleh sempat dimunculkannya motto
"libert�, egalit� et laicit�" [ kemerdekaan, kesetaraaan dan sekularisme] menanding
motto republikan buah karya Revolusi Perancis Juli 1789: "libert�, egalit� et
fraternit�" [ kemerdekaan, kesetaraan dan persaudaraan].
Karena sudah ditetapkan sebagai UU yang hanya bisa dicabut atau dibatalkan oleh
Parlemen hasil pemilu berikutnya jika mayoritas dan pilihan politik berobah, maka
Menteri Pendidikan sebagai pelaksana hanya bisa mengeluarkan petunjuk pelaksanaan UU
.Untuk kepentingan ini Menteri Pendidikan Nasional Perancis, Fran�ois Fillon pada
tanggal 5 April 2004 telah mengedarkan "Proyek Edaran" pelaksanaan UU 15 Maret 2004.
Di dalam "Proyek Edaran" ini Menteri Pendidikan merincikan apa-apa yang dilarang
dikenakan di sekolah-sekolah, yaitu "semua tanda-tanda yang secara intrinsik bersifat
keagamaan. Kipa, jilbab Islam dan salib besar termasuk ke dalam daftar larangan.
Daftar ini masih bisa ditambah. Larangan berlaku untuk sekolah-sekolah, college dan
SMU negeri". Yang juga termasuk terlarang adalah "tanda-tanda yang secara intrinsik
tidak bersifat keagamaan tetapi dijuruskan ke sifat keagamaan seperti badana". Yang
diperbolehkan adalah hiasan-hiasan dan yang dikenakan di luar makna agama seperti
segala hal yang bersifat tradisional yang menunjukkan keterikatan pada suatu budaya
atau adat-istiadat berpakaian". Disebutkan juga oleh "Proyek Edaran" ini bahwa hukum
terkait menyangkut semua murid sekolah-sekolah publik baik yang dewasa atau pun yang
belum dewasa,termasuk kelas-kelas persiapan pendidikan tinggi di SMU.Para mahasiswa
tidak terkena peraturan, demikian juga sekolah-sekolah swasta. Ketentuan inipun tidak
berlaku terhadap mereka yang menempuh ujian atau seleksi untuk lembaga publik.
Lembaga-lembaga publik tidak terkena oleh hukum ini tapi mereka "mempunyai kewajiban
menjaga netralitas". Orangtua murid juga tidak terkena. "Tanda-tanda agama terlarang
dikenakan di dalam sekolah-sekolah dan dibebaskan dari larangan begitu lepas kelas
dan melakukan kegiatan-kegiatan olahraga di luar sekolah. Juga dibebaskan dari
ketentuan ini pada saat para murid melakukan kegiatan praktek di
perusahaan-perusahaan. Di sini para murid diwajibkan tunduk pada peraturan perusahaan
di mana mereka elajar praktek. Sekolah-sekolah swasta bebas dari ketentuan hukum ini
[lihat: Harian La Croix, Paris, 22 April 2004].
Begitu "Proyek Edaran" ini di sampaikan kepada masyarakat, terutama lembaga-lembaga,
tanggapan demi tanggapan mengalir ke Kementerian Pendidikan dan media massa yang
umumnya melancarkan kritik keras. Jean-Louis Biot, Sekretaris Jenderal Komite Nasional
Aksi Sekuler comit� National d'Action Laique [CNAL],misalnya menilai "Proyek Edaran"
ini hanya "menambah kekacauan" karena "UU 15 Maret jelas-jelas melarang pemakaian
simbol-simol agama, sementara Proyek Edaran melakukan pembedaan yang menimbulkan
kebingungan bahwa "tanda-tanda tradisional" tidak termasuk terlarang". Sedangkan
Serikat Buruh utama kepala-kepala sekolah [SNDOEN], melalui sekjennya, Philippe
Guitet, memandang "edaran ini jauh dari memberi kejelasan tapi justru menciptakan
hal-hal yang ingin kita elakkan yaitu kekacauan dan kemungkinan munculnya keresahan".
Mohammed Bechari dari Dewan Perancis Untuk Kepercayaan Musliman [CFCM, Conseil
fran�ais du culte musulman] mempertanyakan bagaimana kelak Edaran ini dilaksanakan.
"Saya mengkonstatasi bahwa badana sebagai badana dikatakan tidak terlarang, kecuali ia
dikenakan sebagai ungkapan suatu, dalam hal ini Islam . Coa katakan pada saya
bagaimana seorang pengawas membedakan antara badana yang bersifat agama dan yang
tidak? Apalagi jika badana itu dikenakan oleh Fatima! Sebaiknya janganlah menempuh
jalan yang ditunjukkan oleh "Proyek Edaran" ini. Tidak mungkin. Ini demi sama-sama
menghormati hukum", ujar Bechari. Daniel Robin dari Federasi Serikat Buruh Pendidikan
terbesar Perancis [FSU] menilai "Proyek Edaran" Menteri Pendidikan sebagai sesuatu
"dungu dan tak bisa dicarikan dasar pembenarannya". Pihak Katolik mencadangkan
pendapatnya hanya melalui tajuk rencana La Croix, menyebut "Proyek Edaran" sebagai
"hukum tanpa guna".
Organisasi orngtua murid, F�deration des Conseils de parents �leves [FCPE], mengangap
"Proyek Edaran" Menteri Fillon sebagai "sesuatu yang tak ada sangkut-pautnya dengan
permasalahan ", "tidak mampu merumuskan apa yang disebut tanda-tanda agama", "menebar
kebingungan". Sedangkan F�d�ration ind�pendant d�mocratique lyc�enne [Federasi
Independen Demokratis SMU] menganggap "Proyek Edaran" " membuka peluang bagi
penyimpangan dan penyalahgunaan" "tidak mampu menterapkan semangat sekularisme"
[Harian Le Monde, Paris, 24 April 2004].
Setelah mendapat kritik-kritik yang menolak isi "Proyek Edaran" pada tanggal 22 April
2004, Menteri Pendidikan Nasional, Fran�ois Fillon, mencabut rencana pelaksanaannya:
"Saya sudah menawarkan sebuah teks yang penuh kekurangan dan samar" , ujar Menteri
mengakui kekurangan proyek peraturannya.[lihat: Harian Le Monde, Paris, 24 April 2004].
Yang menarik dari sikap Fran�ois Fillon sebagai menteri adalah keberaniannya menarik
kembali rencana pelaksanaan UU, kesanggupannya untuk mengakui salah serta menerima
kritik-kritik yang dilancarkan kepadanya, dari mana sekaligus kita melihat peranan
aktif kontrol sosial terhadap pemerintah. Kecuali itu, dari kasus ini juga nampak
proses dibuatnya sebuah peraturan pelaksanaan dan UU di negeri ini, bagaimana peranan
warganegara dalam pembuatan UU dan penegakan hukum. Sering terjadi apabila seorang
menteri bersikeras melakasanakan proyek peraturan atau hukum sekalipun telah dikritik
keras, pada saat ini ia akan ditentang melalui unjuk rasa yang besar tak berkeputusan
sampai akhirnya memaksa sang menteri turun panggung. Pemerintah tidak dibiarkan
bertindak semaunya. Atas dasar inipula maka keputusan menteri dalam negeri Villepin
yang mengusir Imam Abdelkader Bouzaine, pimpinan salafis dari V�nissieux, dibatalkan
oleh Pengadilan daerah Lyon, dan memberikan kemungkinan kemungkinan bagi Imam
Adelkader Bouzaine kembali ke Perancis. Barangkali ini adalah ujud dari tegaknya
masyarakat sipil.
Paris, April 2004.
-----------------
JJ.KUSNI
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/