SURAT DARI PARIS:

TANDA-TANDA AGAMA DAN MASYARAKAT SIPIL


Pada tanggal 15 Maret 2004, Pemerintah PM Raffarin yang melaksanakan kebijakan 
Presiden Perancis, Jacques Chirac, melalui mayoritas mutlaknya di Assembl�e Nationale 
[Parlemen] telah mengesahkan Undang-undang [UU] tentang pemakaian "tanda-tanda agama 
di sekolah-sekolah" .  Kritik terhadap UU ini telah datang dari berbagai kalangan. 
Selain, tentu saja dari kalangan organisasi-organisasi Islam Perancis, kritik yang 
keras juga telah disampaikan oleh organisasi keusukupan Katolik Perancis, agama 
terbesar di negeri ini. Dominique Quino, penulis tajukrencana Harian Nasional Katolik, 
La Croix menilai UU ini sebagai "la loi pour rien", "hukum tanpa guna" [lihat: La 
Croix , Paris, 22 Avril 2004].  Penilaian serupa juga diajukan oleh  harian nasional 
terkemuka dan berpengaruh, Le Monde, dalam editorialnya  [23 April 2004] yang menulis 
bahwa UU tersebut di atas tidak lain dari jawaban terhadap  "pertanyaan yang salah" 
[une question mal pos�e] sehingga menjadi "sebuah hukum tanpa guna".

Dikatakan sebagai "pertanyaan yang salah", karena pada hakekatnya sebuah pertanyaan 
lahir atas dasar suatu analisa. Oleh karena itu ada pertanyaan yang baik, tepat dan 
ada pula pertanyaan yang salah dan tidak tepat atau kurang tepat. Bertanya bukanlah 
sesuatu yang gampang dan sederhana jika ingin mengajukan pertanyaan yang tepat dan 
baik. Karena itu dalam menilai sebuah tesis, bisa tidaknya mengajukan pertanyaan yang 
tepat pun dinilai secara tersendiri oleh para juri. Kesalahan pertanyaan menyebabkan 
para anggota Parlemen salah pula dalam memberikan jawaban. Kesalahan ini telah 
dilakukan, baik oleh anggota-anggota Parlemen dari Partai kiri maupun  kanan yang 
telah secara bulat mengesahkan UU di atas  karena menduga telah sesuai dengan semangat 
dan nilai-nilai republiken dan negara sekuler.Undang-undang 15 Maret oleh Harian Le 
Monde dilihat sebagai ujud dari kegagalan pemerintah  paling tidak selama satu 
generasi dalam mengintegrasikan penduduk Musliman ke dalam masyarakat Perancis. Gagal 
juga membaca dan menganalisa keadaan masyarakat. 

Para angggota anggota Parlemen menduga bahwa penggunaan tanda-tanda agama di sekolah 
merupakan sesuatu yang telah menyentuh nasib Republik dan nilai-nilainya, padahal 
gejala tersebut justru, menurut penulis editorial Le Monde hanyalah gejala "tetap 
marjinal dalam kehidupan sekolah". Mengapa "masalah marjinal" begini harus ditangani 
dengan menggunakan "campurtangan Negara yang tertinggi"? Padahal masalah "marjinal" 
baik di sekolah atau rumahsakit-rumahsakit umum  dan lembaga-lembaga pelayanan umum 
lainnya ini   masih bisa ditangani secara setempat. Dikhawatirkan oleh masyarakat dari 
kalangan yang miskin ataupun yang tidak miskin, UU ini hanya mendorong berkembangnya 
rasisme  dalam masyarakat Perancis. Di sinilah lalu, ia bisa menjadi sumber petaka 
yang luput dari perhitungan UU dan pengesahannya. Sekalipun kritik-kritik sudah 
dilancarkan melalui debat terbuka, komisi khusus, media massa cetak, tivi dan radio, 
tapi berangkat dari analisa keliru dan pertanyaan yang keliru, Parlemen tetap 
mengesahkan UU tersebut. Keadaan beginilah yang di sini sering disebut sebagai 
"diktatur demokrasi" dan "diktatur mayoritas" yang dilahirkan oleh pemilu. Dan di 
sinilah pula arti penting kontrol sosial dari masyarakat dan media massa serta arti 
pentingnya pendidikan politik untuk mempertajam analisa para pemilih sehingga dalam 
pemilu masyarakat  tidak asal pilih tapi betul-betul memilih dengan tanggungjawab 
sebagai warga negara sebuah Republik. Syarat untuk hal begini tersedia di Perancis 
karena pendidikan hak-waji kewarganegaraan, tentang HAM, tentang tokoh-tokoh politik 
dan partai-partai politik sudah dimulai sejak sangat dini, sejak anak-anak masih duduk 
di Sekolah Dasar.   

UU 15 Maret 2004 ini dikritik juga karena bertentangan dengan nilai-nilai sekuler 
republiken, yang selama mencapai usia seabad pada tahun 2005 nanti  menjadi nilai 
pemersatu rakyat dan perekat nasion Perancis. Sekularisme republiken ini disebut 
Harian Le Monde sebagai "mesin pemersatu Perancis" yang bhinneka. Derasnya dan 
tajamnya kritik terhadap UU 15 Maret tercermin juga oleh sempat dimunculkannya motto 
"libert�, egalit� et laicit�" [ kemerdekaan, kesetaraaan dan sekularisme] menanding 
motto republikan buah karya Revolusi Perancis Juli 1789: "libert�, egalit� et 
fraternit�" [ kemerdekaan, kesetaraan dan persaudaraan].

Karena sudah ditetapkan sebagai UU yang hanya bisa dicabut atau dibatalkan oleh 
Parlemen hasil pemilu berikutnya jika mayoritas dan pilihan politik berobah, maka 
Menteri Pendidikan sebagai pelaksana hanya bisa mengeluarkan petunjuk pelaksanaan UU 
.Untuk kepentingan ini Menteri Pendidikan Nasional  Perancis, Fran�ois Fillon pada 
tanggal 5 April 2004 telah mengedarkan "Proyek Edaran" pelaksanaan UU 15 Maret 2004. 
Di dalam "Proyek Edaran" ini Menteri Pendidikan merincikan apa-apa yang dilarang 
dikenakan di sekolah-sekolah, yaitu "semua tanda-tanda yang secara intrinsik bersifat 
keagamaan. Kipa, jilbab Islam dan salib besar termasuk ke dalam daftar larangan. 
Daftar ini masih bisa ditambah. Larangan berlaku untuk sekolah-sekolah, college dan 
SMU negeri". Yang juga termasuk terlarang adalah "tanda-tanda yang secara intrinsik 
tidak  bersifat keagamaan tetapi dijuruskan ke sifat keagamaan seperti badana". Yang 
diperbolehkan adalah hiasan-hiasan dan yang dikenakan di luar makna agama seperti 
segala hal yang bersifat tradisional yang menunjukkan keterikatan pada suatu budaya 
atau adat-istiadat berpakaian". Disebutkan juga oleh "Proyek Edaran"  ini bahwa hukum 
terkait menyangkut semua murid sekolah-sekolah publik baik yang dewasa atau pun yang 
belum dewasa,termasuk kelas-kelas persiapan pendidikan tinggi di SMU.Para mahasiswa 
tidak terkena peraturan, demikian juga sekolah-sekolah swasta. Ketentuan inipun tidak 
berlaku terhadap mereka yang menempuh ujian atau seleksi untuk lembaga publik. 
Lembaga-lembaga publik tidak terkena oleh hukum ini tapi mereka "mempunyai kewajiban 
menjaga netralitas". Orangtua murid juga tidak terkena. "Tanda-tanda agama terlarang 
dikenakan di dalam  sekolah-sekolah dan dibebaskan dari larangan begitu lepas kelas 
dan melakukan kegiatan-kegiatan olahraga di luar sekolah.  Juga dibebaskan dari 
ketentuan ini pada saat para murid melakukan kegiatan praktek di 
perusahaan-perusahaan. Di sini para murid diwajibkan tunduk pada peraturan perusahaan 
di mana mereka elajar praktek. Sekolah-sekolah swasta bebas dari ketentuan hukum ini 
[lihat: Harian La Croix, Paris, 22 April 2004]. 

Begitu "Proyek Edaran" ini di sampaikan kepada masyarakat, terutama lembaga-lembaga, 
tanggapan demi tanggapan mengalir ke Kementerian Pendidikan dan media massa yang 
umumnya melancarkan kritik keras. Jean-Louis Biot, Sekretaris Jenderal Komite Nasional 
Aksi Sekuler comit� National d'Action Laique [CNAL],misalnya menilai "Proyek Edaran" 
ini hanya "menambah kekacauan"  karena "UU 15 Maret jelas-jelas melarang pemakaian 
simbol-simol agama, sementara Proyek Edaran melakukan pembedaan yang menimbulkan 
kebingungan bahwa "tanda-tanda tradisional" tidak termasuk terlarang". Sedangkan 
Serikat Buruh utama kepala-kepala sekolah [SNDOEN], melalui sekjennya, Philippe 
Guitet, memandang "edaran ini jauh dari memberi kejelasan tapi justru menciptakan 
hal-hal yang ingin kita elakkan yaitu kekacauan dan kemungkinan munculnya keresahan".

Mohammed Bechari dari Dewan Perancis Untuk Kepercayaan Musliman [CFCM, Conseil 
fran�ais du culte musulman]  mempertanyakan bagaimana kelak Edaran ini dilaksanakan. 
"Saya mengkonstatasi bahwa badana sebagai badana dikatakan tidak terlarang, kecuali ia 
dikenakan sebagai ungkapan suatu, dalam hal ini Islam . Coa katakan pada saya 
bagaimana seorang pengawas membedakan antara badana yang bersifat agama dan yang 
tidak? Apalagi jika badana itu dikenakan oleh Fatima!  Sebaiknya janganlah menempuh 
jalan yang ditunjukkan oleh "Proyek Edaran" ini. Tidak mungkin. Ini demi  sama-sama 
menghormati hukum", ujar Bechari. Daniel Robin dari Federasi Serikat Buruh Pendidikan 
terbesar Perancis [FSU] menilai "Proyek Edaran" Menteri Pendidikan sebagai sesuatu 
"dungu dan tak bisa dicarikan dasar pembenarannya".  Pihak Katolik mencadangkan 
pendapatnya hanya melalui tajuk rencana La Croix, menyebut "Proyek Edaran" sebagai 
"hukum tanpa guna".

Organisasi orngtua murid, F�deration des Conseils de parents �leves [FCPE], mengangap 
"Proyek Edaran" Menteri Fillon sebagai "sesuatu yang tak ada sangkut-pautnya dengan 
permasalahan ", "tidak mampu merumuskan apa yang disebut tanda-tanda agama", "menebar 
kebingungan". Sedangkan F�d�ration ind�pendant d�mocratique lyc�enne [Federasi 
Independen Demokratis SMU] menganggap "Proyek Edaran" " membuka peluang bagi 
penyimpangan dan penyalahgunaan" "tidak mampu menterapkan semangat sekularisme" 
[Harian Le Monde, Paris, 24 April 2004]. 


Setelah mendapat kritik-kritik yang menolak isi "Proyek Edaran" pada tanggal 22 April 
2004, Menteri Pendidikan Nasional, Fran�ois Fillon, mencabut rencana pelaksanaannya: 
"Saya sudah menawarkan sebuah teks  yang penuh kekurangan dan samar" ,  ujar Menteri 
mengakui kekurangan proyek peraturannya.[lihat: Harian Le Monde, Paris, 24 April 2004].

Yang menarik dari sikap Fran�ois Fillon sebagai menteri adalah keberaniannya menarik 
kembali rencana pelaksanaan UU, kesanggupannya untuk mengakui salah serta menerima 
kritik-kritik yang dilancarkan kepadanya, dari mana sekaligus kita melihat peranan 
aktif kontrol sosial terhadap pemerintah.  Kecuali itu, dari kasus ini juga nampak 
proses dibuatnya sebuah peraturan pelaksanaan dan UU di negeri ini, bagaimana peranan 
warganegara dalam pembuatan UU dan penegakan hukum. Sering terjadi apabila seorang 
menteri bersikeras melakasanakan proyek peraturan atau hukum sekalipun telah dikritik 
keras, pada saat ini ia akan ditentang melalui unjuk rasa yang besar tak berkeputusan 
sampai  akhirnya memaksa sang menteri turun panggung. Pemerintah tidak dibiarkan 
bertindak semaunya. Atas dasar inipula maka keputusan menteri dalam negeri Villepin 
yang mengusir Imam Abdelkader Bouzaine, pimpinan salafis dari V�nissieux, dibatalkan 
oleh Pengadilan daerah Lyon, dan memberikan kemungkinan kemungkinan bagi Imam 
Adelkader Bouzaine kembali ke Perancis. Barangkali ini adalah ujud  dari tegaknya 
masyarakat sipil. 

Paris, April 2004.
-----------------
JJ.KUSNI









[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke