Suara Karya
30 April 2004

            Buruh Dan Ancaman Neo-Liberalisme
            Oleh Yusuf Ari K 


            Refleksi Hari Buruh
            Sedunia, 1 Mei 2004 
            Sesuatu yang Ironis, di mana satu-satunya partai politik peserta Pemilu 
2004, yang mengikrarkan diri sebagai partai yang mewakili kepentingan kaum buruh, 
yakni PBSD (Partai Buruh Sosial Demokrat) pimpinan aktivis perburuhan, Dr Muchtar 
Pakpahan akhirnya menempati posisi juru kunci (urutan 24) dalam perolehan suara 
sementara Pemilu Legislatif, 5 April 2004. Mengapa dikatakan Ironis? Jelas, sebuah 
partai yang dengan "lugas" mengidentikkan diri sebagai partai "kaum" buruh, justru 
tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat pekerja (kaum buruh). Padahal dalam ukuran 
statistik, jumlah anggota masyarakat pemilih yang bisa digolongkan sebagai "kaum 
buruh" lebih dari 75% jumlah pemilih terdaftar. 


            Demikian pula PBSD sebagai satu-satunya partai yang memiliki paham sosial 
demokrat -- yang merupakan mazhab politik perjuangan kaum buruh diberbagai negara -- 
tidak mampu menarik empati kaum buruh, dengan serangkaian program-program sosial, 
ekonomi, politik dan budayanya. Masyarakat pemilih, yang terkategori sebagai kaum 
buruh, lebih mempercayakan aspirasinya pada partai politik yang mencitrakan diri 
sebagai partai "wong cilik" atau bahkan mencitrakan diri sebagai partai "berasas" 
nasionalis/agama. 

            Padahal partai-partai yang menjadi tumpuan aspirasi kaum buruh, kebanyakan 
tidak memiliki komitmen, program, dan track record politik/ ekonomi yang membela 
kepentingan kaum buruh. Tidak terlupakan manakala semua fraksi di DPR RI tahun 2003, 
me-"restui" legalitas RUU Ketenagakerjaan No 25 tahun 1997, yang memiliki materi pasal 
per pasal yang banyak merugikan hak kaum buruh dalam relasi ataupun konflik hubungan 
industrial. 

            Kegagalan PBSD dalam Pemilu 2004, seolah menambah daftar "rentetan 
kegagalan" sejarah, tampilnya partai beridentitas "buruh" atau pekerja dalam arena 
kompetisi pemilu. Dalam Pemilu 1999, misalnya, tiga partai yang mengidentikkan diri 
sebagai "partai buruh" -- PBN, PFSPSI, PPPI -- juga gagal memenuhi batas electoral 
treshold, 2% dalam perolehan suara pemilih. Bahkan terkategori sebagai "partai gurem" 
dengan sedikit dukungan suara pemilih. 

            Posisi Buruh


            Dalam era keterbukaan politik atau periode transisi demokrasi sekarang 
ini, sebenarnya merupakan momentum yang tepat bagi bangkitnya posisi tawar atau lebih 
jauh representasi aspirasi -- kekuatan politis -- kaum buruh. Kaum buruh memiliki 
ruang yang luas, untuk bisa mengorganisasikan diri dalam blok aspirasi atau 
kepentingan di posisi kekuasaan atau pengambilan kebijakan publik. Dengan 
berpartisipasi di parlemen atau bahkan di pemerintahan. 

            Namun sayangnya, ada beberapa kendala "subjektif" yang menghambat 
menguatnya partisipasi politik kaum buruh, yakni: pertama, lemahnya rekonsolidasi 
organisasi persatuan kaum buruh dari lingkup lokal, regional maupun nasional. Di mana, 
hampir 5 tahun reformasi bergulir kaum buruh di Indonesia, tidak jua mampu membangun 
organisasi buruh persatuan -- entah yang berwatak unionisme atau federalisme -- yang 
memiliki perspektif ideologi "kelas". 

            Berbagai organisasi "jejaring" buruh skala nasional, umumnya berwatak 
organisme sosial-ekonomi atau bahkan administatur-keorganisasian. Sehingga, tidak 
mengherankan, ketika ada inisiatif dari aktivis perburuhan, untuk membentuk alat 
perjuangan politik di parlemen dengan ikut pemilu, semacam PBSD tidak mendapatkan 
dukungan optimal dari massa buruh. Mengingat tingkat kesadaran buruh masih "berkutat" 
pada kesadaran ekonomisme atau sebatas organisme sosial. Belum pada kesadaran 
demokratik, untuk benar-benar optimal berjuang melalui jalur politik parlemen atau 
ekstraparlemen untuk memperjuangkan aspirasi, partisipasi dan kepentingan kaum buruh. 

            Kedua, masih lemahnya solidaritas mekanisme, organisasi, dan kelas kaum 
buruh di Indonesia. Antarkomunitas atau kelompok buruh selama ini memiliki 
"ego-eksistensial" yang sulit didorong menjadi enerji solidaritas kolektif untuk 
memperjuangkan posisi sosial kaum buruh vis a vis kekuasaan (negara/modal). "Ego 
eksistensial" ini termasuk upaya mengkotak-kotakkan tipologi kaum buruh dalam 
identitas "buruh kerah putih" dan "buruh kerah biru" atau buruh "berdasi" dengan buruh 
"tidak berdasi". Sehingga, ketika kelompok tertentu kaum buruh terkena dampak 
kebijakan yang merugikan dari kekuasaan modal atau negara, tidak tumbuh solidaritas 
akbar dari kelompok buruh yang lain. 

            Contohnya: demonstrasi besar-besaran mantan "karyawan" (buruh) PT DI atau 
Hotel Indonesia yang tergolong eks buruh "kerah putih" tidak mendapatkan dukungan dari 
organisasi atau massa buruh yang tergolong buruh "kerah biru". Padahal sesungguhnya, 
status sosial mereka adalah sama dalam relasi kuasa modal dan kerja. 

            Kendala subjektif di atas sebenarnya bisa dikikis ketika terjadi proses 
edukasi politik di kalangan kaum buruh secara massif, sistematis, independen dan 
progresif. Edukasi politik yang selama ini dijalankan oleh berbagai organisasi buruh 
umumnya bersifat "normatif", dan "paling radikal" hanya membelajarkan kaum buruh 
tentang metode advokasi hak-hak subsisten-nya. 

            Untuk meningkatkan kesadaran demokratik, kaum buruh diperlukan model 
edukasi politik "transformatif", yang membelajarkan kaum buruh tentang wacana, ide, 
program, isu yang mengandung analisis sosial dan teori perubahan sosial. Namun 
sayangnya, model edukasi politik transformatif kaum buruh, selama ini hanya dilakukan 
oleh segelintir orang atau aktivis perburuhan dari kalangan LSM (lembaga swadaya 
masyarakat) atau gerakan ekstraparlemen. Hal itu pun lebih bernuansa orientasi proyek, 
bukannya orientasi "pembebasan" sosial. 

            Ancaman Neo-Liberalisme


            Nasib kaum buruh di Indonesia sendiri saat ini semakin "mengenaskan" 
ketika menghadapi arus neo-liberalisme dengan instrumen pasar bebas dan privatisasi 
ekonomi. Kaum buruh di Indonesia posisi "politis" dan 'sosial"-nya akan semakin 
tergantung kepada nafsu kekuasaan negara atau modal. Serbuan liberalisasi modal, akan 
mematikan perusahaan domestik yang tidak siap bersaing. Pula, pasar kerja domestik 
akan "diserbu" oleh tenaga kerja dengan kompetensi ahli dari negara-negara maju. 
Demikian akhirnya banyak buruh-buruh di negeri ini yang akan kehilangan lapangan kerja 
atau tersingkir oleh kompetisi pasar kerja yang dehumanis. 

            Neo-liberalisme sendiri, akan menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi bagi 
kaum buruh, dengan segelintir pemegang otoritas kuasa atau modal perusahaan MNC atau 
TNC, yang berkuasa atas kebijakan industrial dan pasar barang produksi. 
Neo-liberalisme mencipta perangkat "politik", yang menjadikan kaum buruh hanya sekadar 
sebagai alat produksi bahkan komoditi yang dipersaingkan untuk daya tarik investasi. 
Neo-liberalisme menjadikan "negara" (kekuasaan politik) sebagai alat pelindung 
kekuasaan modal dan pasar, yang memberikan keuntungan progresif bagi para aparaturnya. 
Neo-liberalisme mengabaikan hak subsistentif, rakyat (termasuk buruh) mayoritas. 
Justru rakyat (buruh) tidak lagi mendapatkan paket perlindungan sosial dan jaminan hak 
dasar sebagai pemilik kedaulatan negara. 

            Realitas sosiologis politik, semenjak UU PMA No 1 tahun 1974 dicanangkan 
oleh pemerintah Orba dan paket politik perburuhan-industri diterapkan dalam kerangka 
politik pembangunan/ keamanan, kaum buruh sebagai komponen bangsa yang memiliki hak 
atas nasib bangsa dilemahkan secara sosial-ekonomi-politik. Secara sosial-ekonomi, hak 
kesejahteraan kaum buruh "dikerangkeng" dalam penjara politik upah murah, untuk 
kepentingan menarik investor asing dan modal asing. Secara politik, hak-hak 
sipil-politik kaum buruh dipangkas hanya sekadar menjadi massa "mengambang" yang 
diawasi secara ketat oleh politik opresif negara. Kehidupan kaum buruh dari hari ke 
hari bak dalam penjara "agung" -- panopticon -- ideologi pembangunan pemerintahan masa 
lalu. 

            Vedi R Hadiz, seorang peneliti perburuhan pernah mengatakan bahwa: "buruh" 
adalah aset kekuasaan dan juga ancaman bagi kekuasaan pemerintahsan masa lalu dan 
rezim developmentalis penerusnya (rezim Habibie, Megawati, dst). Apalagi masuknya 
paham neo-liberalisme dalam kebijakan ekonomi domestik (nasional), upaya kontrol 
terhadap partisipasi kritis buruh akan diperkuat. Meski tidak dengan cara vulgar dan 
over "represi" seperti masa politik militerisme pemerintahan masa lalu. 

            Realisasi neo-liberalisme salah satunya yang "mengancam" hak hidup kaum 
buruh, antara lain beberapa kasus privatisasi beberapa perusahaan milik negara, 
seperti PT Indosat, PT Telkom atau akuisisi perusahaan swasta nasional, semacam PT 
Hotel Indonesia dan sebagainya yang akan membuat para pekerja domestik, hanya sekadar 
menjadi "kaki-tangan" para manajer asing yang memiliki kekuasaan atas modal dan 
kompetensi yang dibutuhkan oleh pasar bebas. Kaum buruh (baca: karyawan, profesional 
dan sebagainya) tidak lagi memiliki hak menentukan tingkat kesejahteraan termasuk hak 
pribadi atas upah dan perpanjangan masa kerjanya. 

            Arus Neo-liberalisasi dan pasar bebas sendiri, akan berakibat dua hal pada 
kehidupan kaum buruh di Indonesia. Pertama, akan menjadikan kaum buruh sebagai "sapi 
perahan" oleh kekuasaan modal, dengan mengatasnamakan "dalih" produktivitas kerja. 
Sehingga, kaum buruh di Indonesia, yang mayoritas berpendidikan rendah lambat-laun 
akan termiskinkan dan kehilangan lahan pekerjaan. Hal ini jelas merupakan kesalahan 
pendidikan sosial/politik "penguasa" yang tidak pernah memperhatikan nasib anak didik, 
yang akhirnya terjun ke lapangan kerja menjadi buruh "kerah biru". 

            Kedua, posisi tawar dan kekuatan politik buruh akan semakin lemah dalam 
beragam kebijakan politik perburuhan dan politik modal. Negara (pemegang kuasa) akan 
lebih menuruti keinginan para pemodal asing atau perusahaan besar "global' (MNC atau 
TNC) untuk menekan hak politik kaum buruh. Demikian dalam catatan sepanjang tahun 
2003, di mana dengan diabsahkannya RUU Ketenaga-kerjaan No 25 tahun 1997, oleh 
parlemen, posisi kaum buruh dilemahkan secara politik dan dalam berbagai konflik 
hubungan industrial. Bisa dibayangkan nantinya, kaum buruh di Indonesia benar-benar 
menjadi "robot" produktivitas kepentingan perusahaan global. Menjadi lapis bawah atau 
massal tenaga murahan yang tidak memiliki kuasa menentukan perubahan nasib 
sosiologisnya. 

            Reaktualisasi Gerakan


            Menghadapi problem "berat" dalam arus neo-liberalisasi, maka kaum buruh di 
Indonesia -- segera melupakan ego eksistensial sebagai "buruh elite/kerah Putih" atau 
ego-inferioritas sebagai "buruh marjinal/kerah biru" -- dituntut untuk segera 
merekonsolidasikan "kepentingan", aspirasi, persamaan gagasan atau ide dan gerakan 
dalam membangun persatuan program dan organisasi gerakan kaum buruh. 

            Beberapa "tugas mendesak" kaum buruh dalam menghadapi arus 
neo-liberalisasi politik, adalah: 

            Pertama, melakukan proses edukasi politik "liberalif" dan "transformatif" 
secara konsisten dalam wilayah pengorganisasian komunitas buruh. Materi edukasi harus 
meningkat secara kualitas dengan berperspektif kesadaran kelas dan gerakan advokasi 
buruh dalam berbagai jenjang pemikiran. 

            Kedua, mensolidkan bangunan organisasi kaum buruh dalam "unionisme" 
organisasi gerakan yang memiliki program sosial, ekonomi, budaya dan politik yang 
"antitesis" terhadap program neo-liberalisasi, pasar bebas, dan kekuasaan modal 
(negara). 

            Ketiga, mempersiapkan diri dalam membentuk media perjuangan politik 
melalui parlemen dan ekstra-parlemen yang didukung oleh organisasi massa buruh dan 
komunitas buruh. Ormas buruh, bisa membentuk partai politik alternatif yang berbasis 
massa riil dan memiliki program alternatif perjuangan kaum buruh. 

            Keempat, menggiatkan kampanye politik, untuk memperjuangkan isu, program, 
tuntutan obyektif kaum buruh secara terus-menerus. Kampanye demikian sekaligus 
menjadikan organisasi atau aksi kaum buruh menjadi the reference group dalam proses 
sirkulasi kebijakan negara. Khususnya kebijakan dalam politik perburuhan atau relasi 
industrial. *** 

            (Penulis adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS, Solo).  
     

--------------------------------------------------------------------
           
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com.  Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke