Republika
Sabtu, 01 Mei 2004
Rokok Vs Kesehatan Publik
(Renungan Hari Tanpa Rokok Sedunia 29 April)
Satu kado istimewa dalam peringatan Hari Tanpa Rokok Sedunia setiap 29 April yaitu
ditandatanganinya oleh seratus pemerintah pada forum Konvensi Pengawasan Tembakau
(Framework Convention on Tobacco Control FCTC). Keseratus pemerintah yang telah
menandatangani konvensi itu mewakili 4,5 miliar penduduk dunia. Indonesia yang juga
menyetujui terbentuknya FCTC tahun lalu, sampai kini belum menandatangani.
Terkait hal ini, Ketua Umum Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Renie Singgih
menegaskan bahwa bila tidak ditandatangani, maka Indonesia tidak konsekuen. FCTC
dibentuk untuk mengatasi epidemi tembakau yang terus meluas khususnya di negara-negara
berkembang. FCTC memuat standar minimum kewajiban seperti iklan, promosi, sponsorship,
pajak, harga, kemasan, label, dan penyelundupan tembakau. Lalu, apa kontribusi FCTC
bagi jaminan kesehatan ke depan, terutama meminimalisasi konsumsi rokok? Ada kenyataan
yang tidak bisa dimungkiri bahwa saat ini telah terjadi perang iklan yang menampilkan
tingkat kerendahan tar dan nikotin dari sejumlah rokok. Secara tidak sadar mungkin
publik telah digiring oleh produsen untuk mengkonsumsi rokok yang rendah tar dan
nikotin.
Kenyataan ini tidak sepenuhnya benar sebab produsen menciptakan jenis rokok ini (yang
kemudian lebih dikenal dengan istilah rokok mild) justru dipicu oleh sisi keinginan
konsumen. Intinya bahwa konsumen sudah mulai sadar tentang lebih perlunya hidup sehat.
Sayangnya, keinginan ini masih tidak bisa menutup kebutuhan masyarakat untuk tetap
merokok. Jadi, ada konfrontasi antara kebutuhan dan keinginan. Lalu, siapa yang
diuntungkan? Tentunya produsen rokok itu sendiri dan masyarakat tetap saja selalu
dirugikan, yaitu bukan saja masyarakat yang perokok aktif, tapi juga yang perokok
pasif. Terkait dualisme ini, publik (khususnya perokok aktif) mengakui sebatang rokok
mampu memberikan kenikmatan, tetapi di sisi lain juga memicu ancaman kesehatan.
Jadi, rokok adalah suatu komoditas yang menimbulkan aspek dualisme kepentingan. Oleh
karena itu sangatlah beralasan jika kemudian dicanangkan agenda Hari Tanpa Rokok
Sedunia yang diperingati tiap 29 april. Meskipun demikian ternyata respons masyarakat
masih sangat rendah atas agenda ini. Realita tentang nilai dualisme kepentingan dari
komoditas rokok adalah sesuatu yang sangat menarik untuk dikaji, terutama dikaitkan
dengan agenda Hari Tanpa Rokok Sedunia sebab bagamanapun juga aspek makro yang
melingkupinya justru akan memicu strategic planning untuk mendukung keberhasilan
program pencanangan Hari Tanpa Rokok Sedunia.
Fakta
Komitmen keberhasilan program pencanangan Hari Tanpa Rokok Sedunia tampaknya memang
sangat gencar dilakukan, tidak saja di Indonesia, tetapi juga di seluruh negara. Salah
satu nilai penting dari keberhasilan program ini yaitu terciptanya kesehatan dunia
sebab kandungan racun dalam setiap batang rokok cukup besar. Jadi, kemanfaatannya
bukan hanya kepada individu (perokok aktif dan juga pasif), tetapi juga kemanusiaan
secara global. Dari penelitian menunjukan bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000
elemen, dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun
utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
Dari dunia medis, diakui bahwa tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket
dan menempel pada paru-paru, nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan
peredaran darah (zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang
mematikan), dan karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah,
membuat darah tidak mampu mengikat oksigen. Selain itu, efek racun pada rokok membuat
pengisap asap rokok mengalami risiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok) yaitu:
(1) 14 kali menderita kanker paru-paru, mulut, dan juga tenggorokan, (2) 4 kali
menderita kanker esophagus, (3) 2 kali kanker kandung kemih, (4) 2 kali serangan
jantung, (5) rokok juga meningkatkan risiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan
gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
Terkait kompleksnya dampak rokok, Menteri Kesehatan pernah menyatakan bahwa laju
kematian akibat merokok di Indonesia mencapai 57 ribu orang per tahun. Oleh karena
itu, perlu juga bagi kita untuk membandingkan keuntungan dan kerugian dari industri
rokok di Indonesia. Bahwa mengacu pada data Bank Dunia pada tahun 1999 perolehan cukai
rokok di Indonesia hanya Rp 2,6 triliun dan kerugian masyarakat akibat rokok mencapai
sekitar Rp 14,5 triliun yaitu berupa beban biaya pengobatan, kecacatan, dan penurunan
produktivitas. Selain itu yang juga lebih mengerikan ternyata aspek perilaku merokok
di Indonesia jauh melampaui perilaku kesehatan masyarakat.
Jadi, ada asumsi yang menyatakan bahwa masyarakat Indonesia lebih suka mengkonsumsi
rokok dibanding dengan mengutamakan aspek kesehatan. Paling tidak, asumsi ini
didasarkan pada realitas bahwa belanja rokok di Indonesia mencapai Rp 100 triliun,
sedangkan belanja obat-obatan hanya Rp 20 triliun. Kenyataan tersebut secara tidak
langsung menunjukan tentang ironisme yang terjadi di Indonesia. Hal ini dipertegas
dengan pernyataan Dirjen Pelayanan Kefarmasian Depkes, yang menyatakan bahwa sekitar
60 persen dari perokok aktif ternyata penduduk miskin sehingga ini secara tak langsung
semakin menambah beban kehidupan mereka.
Padahal data yang ada menunjukan bahwa sekitar 70 persen atau 141 juta penduduk
Indonesia adalah perokok berat aktif. Oleh karena itu, wajarlah jika konsumsi rokok di
Indonesia sangat tinggi. Paling tidak ini sesuai dengan penegasan Sekjen Pengurus
Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Muhammad Sudjatmoko bahwa dalam setahun
ternyata belanja masyarakat untuk buku dan surat kabar hanya Rp 1,9 triliun sementara
untuk belanja rokok Rp 47 triliun. Ini secara tidak langsung membenarkan argumen bahwa
pertumbuhan perokok di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia, yaitu 44 persen dari
tahun 1990 - 1997. Menyikapi adanya kenyataan dampak buruk rokok, maka masyarakat
perokok akhirnya berusaha untuk memenuhi keinginan yaitu rokok yang lebih memiliki
kadar kesehatan dan akhirnya muncul produk rokok mild yang rendah tar dan nikotin.
Yang menjadi soal apakah benar tipe rokok ini merupakan rokok kesehatan? Selain itu,
muncul juga suatu pertanyaan berapa ambang batas yang aman untuk tetap merokok?
Terkait hal ini, dunia medis tetap merekomendasikan bahwa menggunakan rokok dengan
kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat
adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam,
dan lebih lama. Realita ini secara tidak langsung menegaskan bahwa tidak ada batas
yang aman bagi perokok kecuali berhenti merokok. Oleh karena itu, hal ini sangat
tergantung pada bagaimana sisi kemauan dan kemampuan kita sendiri.
Ancaman
Realita di atas menunjukan bahwa ancaman bahaya merokok atas aspek kesehatan sangat
besar. Oleh karena itu, kemenangan kasus gugatan atas 5 perusahaan rokok yaitu Philip
Morris, RJ Reynolds, Brown and Williamson, Lorillard Tobacco, dan Ligget Group senilai
Rp 1,4 triliun oleh perokok di Miami-AS menjadi sisi topik dan perhatian publik
terutama dikaitkan dengan kasus dampak akibat merokok.
Terkait bahaya merokok dan komitmen terhadap keberhasilan program Hari Tanpa Rokok
Sedunia, Tim Advokasi Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Merokok telah
mendeklarasikan somasi kepada pihak-pihak yang berkompeten dengan iklan rokok dalam
bentuk ancaman class action yaitu masih terjadi pelangaran dalam iklan rokok, selain
tentunya akan dilaporkan kepada kepolisian. Konsekuensi atas ancaman itu terutama
didasarkan atas fakta bahwa meski pemerintah telah mengeluarkan PP No 81 tahun 1999
dan PP No 38 tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan dan juga UU No 8/1999
tentang Perlindungan Konsumen dan Tata Krama Periklanan ternyata pelanggaran masih
saja terjadi dan bahkan cenderung meningkat.
Mengacu aturan tata krama jaminan perlidungan konsumen kita menyadari bahwa dalam
beberapa tahun terakhir pemerintah telah mengharuskan adanya kampanye kesehatan bagi
para konsumen rokok yang ditandai dengan lebel peringatan pemerintah bahwa merokok
membayakan kesehatan dalam setiap kemasan rokok. Selain itu, pemeritah juga mewajibkan
bagi semua biro iklan untuk merelakan penayangan iklan rokok setelah pukul 21.30 WIB.
Salah satu konsekuensi dari kewajiban ini adalah makin minimnya daya tarik bagi
konsumsi rokok, khususnya melalui media elektronik. Dengan kata lain, ada sisi tekanan
dari konsumen rokok (yang pasif) agar lebih memungknkan terjadinya nilai kesapadanan
kepentingan secara makro.
Adanya berbagai kepentingan tersebut secara tak langsung dapat mempengaruhi respon
masyarakat atas pencanangan program Hari Tanpa Rokok Sedunia tiap tanggal 29 april.
Artinya harus ada pemahaman bersama tentang kepentingan dalam menyikapi agenda Hari
Tanpa Rokok Sedunia sebab jika tidak maka slogan-program tersebut hanyalah menjadi
sweetening! Selain itu, adanya hal somasi dari Tim Advokasi Gerakan Nasional
Penanggulangan Masalah Merokok tentunya harus dikaji dalam kondisi yang makro sebab
kita tidak bisa melihat permasalahan ini dalam sisi yang sempit. Faktor lain yang juga
harus lebih diperhatikan bahwa akses industri rokok di Indonesia sangat kuat,
sementara advokasi para aktivis yang peduli terhadap bahaya rokok masih sangat lemah.
Oleh karena itu tanpa bermaksud mencari pembenaran diri, maka yang lebih baik adalah
menemukan solusi demi kepentingan bersama. Dengan kata lain, ketika respons masyarakat
atas pencanangan program Hari Tanpa Rokok Sedunia memudar maka justru di situlah
tantangan yang harus kita hadapi, terutama dikaitkan dengan komitmen atas jaminan
kesehatan masyarakat secara luas. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat memberi
respons yang kuat dan sekaligus memicu kesadaran masyarakat atas urgensi kesehatan
sebab Hari Tanpa Rokok Sedunia bukanlah slogan saja!
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/