Berita lalu. Apakah perlu untuk masa sekarang?:
---
Kompas
Sabtu, 19 September 1998
Perkosaan Tanpa Bukti
Oleh Hendrawan Nadesul
APA bukti perkosaan? Banyak. Kasus perkosaan lebih mudah dibuktikan jika korban tidak
terlambat melapor dan langsung dibuatkan visum. Akan tetapi, tidak semua korban
perkosaan melapor. Dua hal penyebabnya yaitu, pertama, merasa takut, malu, atau panik.
Kedua, memang tidak tahu harus langsung melapor agar bukti-bukti tidak lenyap.
Dengan langsung melapor dan divisum penyidik masih mungkin menemukan sperma, rambut,
bulu hidung, kumis, jenggot dan bulu kemaluan pelaku pada tubuh korban, selain selaput
dara yang sudah tidak utuh.
Kemungkinan juga masih ada darah pada kemaluan, selain kemungkinan adanya tanda bekas
penganiayaan pada tubuh korban. Bisa jadi ditemukan juga serpihan kulit dan darah
pelaku di kuku jemari korban yang habis mencakar pelakunya. Semua bukti perkosaan ini
akan lenyap dengan berlalunya waktu.
Jika kejadiannya masih baru, di tempat kejadian penyidik mungkin menemukan bukti
perkosaan di atas lantai, tanah, sprei atau alas lainnya. Bisa jadi ditemukan pula
bukti lainnya yang biasanya ada, seperti senjata atau alat yang mungkin dipakai
pemerkosa untuk mengancam korban, termasuk gelas, botol minuman, sendok, atau barang
apa saja di sekitar tempat kejadian untuk disidik.
Namun dari bukti-bukti yang terkumpul tak selalu mungkin bisa langsung menunjuk hidung
pelakunya. Jika sidik jari pelaku tidak ditemukan, bukti perkosaan hanya mengungkap
sekelompok tersangka atas dasar golongan darah saja. Untuk memastikan siapa pelaku
dari sekian banyak tersangka dari golongan darah, tidaklah mudah. Penyidikan perlu
dikembangkan dengan berusaha mencari lebih banyak bukti identifikasi pelaku.
Tambahan identifikasi pelaku, hanya mungkin ditemukan apabila ada bukti-bukti lain
seperti adanya saksi, terungkapnya identifikasi sosok dan wajah pelaku, tertinggalnya
barang yang dipakai pelaku sewaktu perkosaan, atau mungkin adanya bekas luka
perlawanan yang dilakukan oleh korban. Misalnya, masih membekas luka cakar pada tubuh
tersangka yang bersesuaian dengan serpihan kulit dan darah pelaku, yang tertinggal di
kuku jemari korban ketika divisum. Ini bisa menjadi bukti kuat untuk menuduh siapa
pelakunya.
***
PERTANYAAN kita, apakah jika bukti perkosaan tidak ditemukan perkosaan pasti tak ada?
Apakah pengakuan korban saja tidak cukup kuat di mata hukum? Apa pemerkosaan mungkin
terjadi di tengah situasi hingar-bingar?
Benar bahwa kerusakan selaput dara tanpa ditemukan lagi sperma, luka kemaluan tanpa
ditemukan lagi bulu kemaluan pelaku, bekas penganiayaan tanpa ada sidik jari pelaku,
memang bukan lagi merupakan bukti segar perkosaan. Di sini visum hanya menyatakan
bahwa selaput dara sudah tidak utuh akibat benda tumpul, tanpa tindak kekerasan dan
tanpa tanda perlawanan. Wanita yang pernah melakukan hubungan seksual juga memberikan
gambaran visum yang sama seperti itu.
Namun, kasus perkosaan berbeda dengan kasus kesusilaan lainnya, terlebih pada
perkosaan massal. Pada perkosaan massal cenderung telah terjadi kehilangan bukti-bukti
segar adanya perkosaan sebab dua hal. Pertama, dalam kondisi depresi, sangat ketakutan
dan situasi massa yang kacau, korban lazimnya tidak segera melapor alih-alih divisum.
Kedua, pelaku perkosaan massal bukan dilakukan oleh orang dekat melainkan oleh orang
asing, sehingga lebih sukar melacak jejaknya dan mungkin saja dengan sengaja jejaknya
dihapus. Sedang pelaku perkosaan perorangan umumnya pihak yang masih ada hubungan
dengan korban, seperti pacar, tetangga, sopir, orang serumah, atau orang yang terakhir
bertemu dengan korban -sebelum perkosaan itu berlangsung. Dengan demikian pelacakan
lebih mudah dilakukan.
Hal lain bahwa pengakuan seorang wanita diperkosa berbeda maknanya dengan orang yang
mengaku dirinya dicopet, misalnya. Tidak ada wanita waras yang sudi pura-pura mengaku
diperkosa, kalau bukan memang benar telah terjadi perkosaan atas dirinya. Mengapa?
Sebab diperkosa bermuatan cacat biologis dan hukum, selain luka batin. Wanita yang
diperkosa secara tiba-tiba menjadi tidak gadis lagi tanpa kawin, sehingga harus
menanggung status 'nona bukan, nyonya pun tidak', yang dalam budaya kita masih
diaibkan orang.
Apa mungkin perkosaan dilakukan di tengah hingar bingar? Tidak, dalam arti oleh pria
normal. Namun, setidak-tidaknya masih mungkin oleh pria atau kelompok pria yang memang
sudah punya niat atau siap ingin memperkosa dari awal. Perkosaan yang lazim terjadi
dalam keadaan perang, misalnya.
Kita mengenal ada perkosaan dengan motif kekuasaan (power rape), perkosaan bermotif
amarah (anger rape), selain perkosaan dengan motif balas dendam, dan mungkin juga
perkosaan sebagai sebuah bentuk teror.
***
SELAMA ada wanita yang mengaku diperkosa, sebagai bangsa beradab seyogianya kita wajib
memberikan empati. Em-pati bahwa perkosaan mungkin benar ada. Dengan demikian agaknya
tidak arif jika kasus perkosaan massal hanya diperiksa semata dengan patokan hukum
lalu mengabaikan realita yang masih tersisa. Mengapa?
Sebab hukum tidak akan pernah mampu mendengar isak tangis, sedu sedan, dan rintihan
korban-korban perkosaan. Mata hukum hanya melihat hitam putih bukti-bukti dan tidak
masuk ke lubuk paling dalam perasaan wanita.
Hukum tidak menampung perasaan paling dalam dari nurani kewanitaan. Tanpa dimuati
sikap etis, hukum cuma robot yang mendahulukan cara daripada tujuan. Hukum hanya
berbicara iya atau tidak, ketika peradilan dibiarkan mengacu pada pasal-pasalnya
semata. Padahal begitu banyak peristiwa kehidupan kita, lebih-lebih yang berdimensi
sangat pribadi seperti kasus perkosaan, banyak memikul elemen kemanusiaan. Bagi kita,
ini semua membutuhkan kesadaran, pandangan, pertimbangan dan sikap etis kita untuk
terus-menerus melakukan dialog dengan hukum.
Hanya hukum yang beretika yang akan mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Hukum yang etis akan mengangkat kemanusiaan. Tanpa berpihak pada nilai-nilai luhur
seperti itu praksis hukum bukan lagi cara yang arif untuk menampung hadirnya segala
realitas kehidupan, dan membuat hidup bangsa kita semakin bijak.
Kalau benar memang begitu keadaannya, itu barangkali sebabnya mengapa perkosaan massal
yang benar terjadi masih terus dinafikan oleh hukum, cuma lantaran tak ada bukti,
misalnya, atau siapa tahu ada sesuatu yang kita tidak tahu entah apa. ***
(* Hendrawan Nadesul , seorang dokter, pengasuh rubrik kesehatan, penulis buku, kini
dinas di Deppen RI Jakarta. )
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/