Berita lalu. Apakah perlu untuk masa sekarang?:

---
Kompas
Sabtu, 19 September 1998

Perkosaan Tanpa Bukti 

Oleh Hendrawan Nadesul
APA bukti perkosaan? Banyak. Kasus perkosaan lebih mudah dibuktikan jika korban tidak 
terlambat melapor dan langsung dibuatkan visum. Akan tetapi, tidak semua korban 
perkosaan melapor. Dua hal penyebabnya yaitu, pertama, merasa takut, malu, atau panik. 
Kedua, memang tidak tahu harus langsung melapor agar bukti-bukti tidak lenyap. 

Dengan langsung melapor dan divisum penyidik masih mungkin menemukan sperma, rambut, 
bulu hidung, kumis, jenggot dan bulu kemaluan pelaku pada tubuh korban, selain selaput 
dara yang sudah tidak utuh. 

Kemungkinan juga masih ada darah pada kemaluan, selain kemungkinan adanya tanda bekas 
penganiayaan pada tubuh korban. Bisa jadi ditemukan juga serpihan kulit dan darah 
pelaku di kuku jemari korban yang habis mencakar pelakunya. Semua bukti perkosaan ini 
akan lenyap dengan berlalunya waktu. 

Jika kejadiannya masih baru, di tempat kejadian penyidik mungkin menemukan bukti 
perkosaan di atas lantai, tanah, sprei atau alas lainnya. Bisa jadi ditemukan pula 
bukti lainnya yang biasanya ada, seperti senjata atau alat yang mungkin dipakai 
pemerkosa untuk mengancam korban, termasuk gelas, botol minuman, sendok, atau barang 
apa saja di sekitar tempat kejadian untuk disidik. 

Namun dari bukti-bukti yang terkumpul tak selalu mungkin bisa langsung menunjuk hidung 
pelakunya. Jika sidik jari pelaku tidak ditemukan, bukti perkosaan hanya mengungkap 
sekelompok tersangka atas dasar golongan darah saja. Untuk memastikan siapa pelaku 
dari sekian banyak tersangka dari golongan darah, tidaklah mudah. Penyidikan perlu 
dikembangkan dengan berusaha mencari lebih banyak bukti identifikasi pelaku. 

Tambahan identifikasi pelaku, hanya mungkin ditemukan apabila ada bukti-bukti lain 
seperti adanya saksi, terungkapnya identifikasi sosok dan wajah pelaku, tertinggalnya 
barang yang dipakai pelaku sewaktu perkosaan, atau mungkin adanya bekas luka 
perlawanan yang dilakukan oleh korban. Misalnya, masih membekas luka cakar pada tubuh 
tersangka yang bersesuaian dengan serpihan kulit dan darah pelaku, yang tertinggal di 
kuku jemari korban ketika divisum. Ini bisa menjadi bukti kuat untuk menuduh siapa 
pelakunya. 



***

PERTANYAAN kita, apakah jika bukti perkosaan tidak ditemukan perkosaan pasti tak ada? 
Apakah pengakuan korban saja tidak cukup kuat di mata hukum? Apa pemerkosaan mungkin 
terjadi di tengah situasi hingar-bingar? 

Benar bahwa kerusakan selaput dara tanpa ditemukan lagi sperma, luka kemaluan tanpa 
ditemukan lagi bulu kemaluan pelaku, bekas penganiayaan tanpa ada sidik jari pelaku, 
memang bukan lagi merupakan bukti segar perkosaan. Di sini visum hanya menyatakan 
bahwa selaput dara sudah tidak utuh akibat benda tumpul, tanpa tindak kekerasan dan 
tanpa tanda perlawanan. Wanita yang pernah melakukan hubungan seksual juga memberikan 
gambaran visum yang sama seperti itu. 

Namun, kasus perkosaan berbeda dengan kasus kesusilaan lainnya, terlebih pada 
perkosaan massal. Pada perkosaan massal cenderung telah terjadi kehilangan bukti-bukti 
segar adanya perkosaan sebab dua hal. Pertama, dalam kondisi depresi, sangat ketakutan 
dan situasi massa yang kacau, korban lazimnya tidak segera melapor alih-alih divisum. 

Kedua, pelaku perkosaan massal bukan dilakukan oleh orang dekat melainkan oleh orang 
asing, sehingga lebih sukar melacak jejaknya dan mungkin saja dengan sengaja jejaknya 
dihapus. Sedang pelaku perkosaan perorangan umumnya pihak yang masih ada hubungan 
dengan korban, seperti pacar, tetangga, sopir, orang serumah, atau orang yang terakhir 
bertemu dengan korban -sebelum perkosaan itu berlangsung. Dengan demikian pelacakan 
lebih mudah dilakukan. 

Hal lain bahwa pengakuan seorang wanita diperkosa berbeda maknanya dengan orang yang 
mengaku dirinya dicopet, misalnya. Tidak ada wanita waras yang sudi pura-pura mengaku 
diperkosa, kalau bukan memang benar telah terjadi perkosaan atas dirinya. Mengapa? 
Sebab diperkosa bermuatan cacat biologis dan hukum, selain luka batin. Wanita yang 
diperkosa secara tiba-tiba menjadi tidak gadis lagi tanpa kawin, sehingga harus 
menanggung status 'nona bukan, nyonya pun tidak', yang dalam budaya kita masih 
diaibkan orang. 

Apa mungkin perkosaan dilakukan di tengah hingar bingar? Tidak, dalam arti oleh pria 
normal. Namun, setidak-tidaknya masih mungkin oleh pria atau kelompok pria yang memang 
sudah punya niat atau siap ingin memperkosa dari awal. Perkosaan yang lazim terjadi 
dalam keadaan perang, misalnya. 

Kita mengenal ada perkosaan dengan motif kekuasaan (power rape), perkosaan bermotif 
amarah (anger rape), selain perkosaan dengan motif balas dendam, dan mungkin juga 
perkosaan sebagai sebuah bentuk teror. 



***
SELAMA ada wanita yang mengaku diperkosa, sebagai bangsa beradab seyogianya kita wajib 
memberikan empati. Em-pati bahwa perkosaan mungkin benar ada. Dengan demikian agaknya 
tidak arif jika kasus perkosaan massal hanya diperiksa semata dengan patokan hukum 
lalu mengabaikan realita yang masih tersisa. Mengapa? 

Sebab hukum tidak akan pernah mampu mendengar isak tangis, sedu sedan, dan rintihan 
korban-korban perkosaan. Mata hukum hanya melihat hitam putih bukti-bukti dan tidak 
masuk ke lubuk paling dalam perasaan wanita. 

Hukum tidak menampung perasaan paling dalam dari nurani kewanitaan. Tanpa dimuati 
sikap etis, hukum cuma robot yang mendahulukan cara daripada tujuan. Hukum hanya 
berbicara iya atau tidak, ketika peradilan dibiarkan mengacu pada pasal-pasalnya 
semata. Padahal begitu banyak peristiwa kehidupan kita, lebih-lebih yang berdimensi 
sangat pribadi seperti kasus perkosaan, banyak memikul elemen kemanusiaan. Bagi kita, 
ini semua membutuhkan kesadaran, pandangan, pertimbangan dan sikap etis kita untuk 
terus-menerus melakukan dialog dengan hukum. 

Hanya hukum yang beretika yang akan mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia. 
Hukum yang etis akan mengangkat kemanusiaan. Tanpa berpihak pada nilai-nilai luhur 
seperti itu praksis hukum bukan lagi cara yang arif untuk menampung hadirnya segala 
realitas kehidupan, dan membuat hidup bangsa kita semakin bijak. 

Kalau benar memang begitu keadaannya, itu barangkali sebabnya mengapa perkosaan massal 
yang benar terjadi masih terus dinafikan oleh hukum, cuma lantaran tak ada bukti, 
misalnya, atau siapa tahu ada sesuatu yang kita tidak tahu entah apa. *** 

(* Hendrawan Nadesul , seorang dokter, pengasuh rubrik kesehatan, penulis buku, kini 
dinas di Deppen RI Jakarta. ) 





[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke