Media Indonesia
      Rabu, 28 April 2004

      OPINI

      Syarat Capres, Antara 'Diffable' dan 'Disable'

      Oleh Zakiyuddin Baidhawy, Presidium Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
     
      PENGALAMAN selalu menjadi guru terbaik, demikian bunyi pepatah yang sangat tidak 
asing di telinga kita. Beranjak dari pengalaman masa lalu, manusia termotivasi untuk 
memperbaiki masa kini dan mendatang. Hal serupa kini sedang dilakukan oleh Komisi 
Pemilihan Umum (KPU). Pengalaman Indonesia pernah memiliki seorang presiden yang 
memiliki ketidakmampuan dalam hal penglihatan, mendorong komisi ini bekerja sama 
dengan Ikatan Dokter Indonesia menerjemahkan kriteria sehat rohani dan jasmani calon 
presiden dan wakil presiden.

      KPU melakukan tindakan ini berdasarkan payung hukum yang termaktub dalam UU No 
23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tugas IDI adalah membantu 
KPU untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap calon-calon yang diajukan partai-partai 
pemenang pemilu legislatif. Tujuan pemeriksaan itu sendiri untuk menemukan ada 
tidaknya ketidakmampuan (disability) pada calon. Jika ditemukan satu atau lebih 
ketidakmampuan, dapat dipastikan calon tersebut didiskualifikasi.

      Persoalan fundamentalnya sekarang adalah apakah ketidakmampuan adalah kriteria 
yang cukup adil bagi semua orang? Tepatkah pendekatan medis untuk membaca sisi lain 
dari ketidakmampuan calon?

      Menjawab pertanyaan pertama, kiranya sudah jelas bahwa menjadi calon presiden 
atau wakil presiden adalah hak bagi setiap warga negara. Ini juga merupakan bagian 
dari hak asasi manusia karena terkait dengan kebebasan berekspresi. Adalah tidak adil 
jika dalih pemeriksaan ketidakmampuan bermaksud untuk menutup peluang bagi mereka yang 
menderita cacat jasmani.

      Menurut prinsip keadilan sebagai fairness (John Rawls), setiap orang harus 
mempunyai hak yang sama atas kebebasan-dasar yang seluas mungkin sesuai dengan sistem 
kebebasan serupa yang berlaku untuk orang lain. Pemberian kesempatan yang sama bagi 
semua orang untuk mewujudkan harapan-harapan, cita-cita atau dambaan hidup penting 
untuk mengakui eksistensi mereka yang kurang beruntung, termasuk secara fisik.

      Ketika ada titik berangkat yang berbeda, karena faktor cacat bawaan atau 
kecelakaan, diharapkan ketidaksamaan itu akan menguntungkan bagi setiap orang, dan 
ketidaksamaan itu melekat pada kedudukan-kedudukan dan fungsi-fungsi yang terbuka bagi 
semua orang. Ada perbedaan yang menuntut perlakuan dan peluang sama dalam hal kriteria 
capres dan wapres. Persoalan ini belum terbaca oleh tim KPU bersama IDI.

      Upaya menemukan ketidakmampuan pada para calon, membuat tim kurang peka pada 
perbedaan antara ketidakmampuan (disability) dan kemampuan lain (different ability). 
Tentu saja penemuan ketidakmampuan itu menutup peluang bagi orang-orang dengan 
kemampuan berbeda (people with different ability, disingkat diffable), jika tidak 
dapat dikatakan menjegalnya.

      Calon dengan kecacatan tertentu dengan sendirinya akan mudah tersingkir, karena 
kemampuan lain yang dimilikinya tidak dipertimbangkan di mata tim. Dengan cara ini, 
calon tidak memperoleh kesempatan yang sama berupa kepercayaan masyarakat untuk 
berkarya dan peluang untuk membuktikan dirinya mampu berkarya untuk bangsa. Perumusan 
dan pemeriksaan kriteria sehat jasmani dan rohani bagi calon dengan tafsiran 
serampangan jelas tidak dapat diterima dari sudut pandang keadilan.

      Perbedaan kondisi fisik atau diffabilitas di sini belum diterima sebagaimana 
adanya. Secara psikologis, penolakan ini juga berakibat buruk bagi individu diffable. 
Banyak di antara mereka yang telanjur memandang diri sendiri bukanlah seorang normal 
karena stigma yang dikembangkan secara sistemik oleh masyarakat, termasuk juga KPU dan 
tim IDI dalam hal kriteria tadi.

      Ada sikap dan perlakuan negatif yang sengaja dikembangkan untuk membendung 
pemenuhan hak sekaligus kewajiban warga diffable dalam ruang dan jabatan publik. Ruang 
gerak diffable untuk mengekspresikan dan mengaktualisasi diri menjadi sangat terbatas.

      Semata-mata mempergunakan pendekatan medis untuk menemukan ketidakmampuan juga 
kurang komprehensif. Ini merupakan cermin bahwa KPU dan tim IDI kurang familiar dengan 
isu diffable dan diffabilitas. Isu tentang perbedaan kondisi fisik yang menyebabkan 
perbedaan kemampuan, belum menjadi kesadaran kolektif. Alangkah baiknya pendekatan 
medis dibarengi dengan pendekatan sosial terhadap kriteria disable dan diffable. Ini 
dalam rangka membangun kesepahaman bersama dan mempromosikan potensi diffable yang 
masih jauh dari harapan.

      Dengan dua pendekatan ini, orang diffable yang mencalonkan diri sebagai presiden 
atau wakil presiden diposisikan secara fair sebagaimana calon lain yang tidak memiliki 
kekurangan fisik. Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap semua calon termasuk 
diffable bukan difokuskan pada ketidakmampuan fisik, namun lebih pada hak dan 
kewajiban serta kemampuan memberikan pertanggungjawaban moral dan publik sebagai 
akibat logis dari fungsi dan kedudukannya sebagai presiden dan atau wakilnya.

      Pendekatan sosial

      Pendekatan sosial juga membuka interaksi sosial berjalan wajar antara individu 
diffable dan masyarakat umumnya. Analisis medis tidak cukup kemampuan untuk 
mengeliminasi asumsi-asumsi negatif yang berbeda tentang diffabilitas. Karena pada 
tingkat komunitas dan masyarakat, kekhawatiran bahwa mereka tidak mampu dan pada 
akhirnya tidak akan diterima, di luar wewenang analisis medis.

      Sejauh individu diffable mengenali dan memahami kondisi fisiknya serta bagaimana 
cara memperlakukan diri, pemberian kesempatan dan penghargaan atas kemampuan-kemampuan 
lain yang dimilikinya adalah keniscayaan. Perbedaan bentuk dan atau kekurangan fisik 
tidak cukup alasan untuk merendahkan martabat dan menyisihkan mereka dari percaturan 
sosial dan politik.

      Dengan demikian, cross cutting issue dalam perumusan dan pemeriksaan kesehatan 
jasmani dan rohani dapat membawa implikasi luas. Dan, upaya ini sangat mendukung 
perwujudan kesadaran kritis dan kolektif di kalangan stakeholders dalam seluruh proses 
pemilihan umum. Upaya perwujudan kesetaraan hak dan keadilan itu idealnya menjadi 
tanggung jawab semua pihak. Jadi, ini bukan semata persoalan medis, bahkan juga sosial 
dan politik pengakuan.

      Politik pengakuan menangkal perlakuan diskriminatif. Masih banyak di antara kita 
terperangkap persepsi bahwa disabilitas fisik mengakibatkan keterbatasan mobilitas. 
Persepsi semacam ini tentu saja memasung kemerdekaan dan pada faktanya tidak 
sepenuhnya benar. Cukup banyak contoh bahwa ketidakmampuan fisik dapat membawa 
kesuksesan dan kemandirian.

      Analisis potensi organ tubuh menunjukkan bahwa sebagian besar diffable tahu dan 
paham bahwa organ tubuh paling penting dan dominan dalam dirinya adalah organ otak, 
dan bukan organ tubuh yang mengalami ketidakmampuan. Kesadaran ini pada diffable dapat 
difokuskan untuk memikirkan persoalan-persoalan besar di luar kondisi tubuhnya, 
sehingga sangat mungkin mereka adalah individu kreatif dan inovatif. Hanya dengan 
politik pengakuan, posisi kelompok minoritas diffable dapat diakui dan hak-hak mereka 
tidak diberangus. ***
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com.  Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke