http://www.kompas.com/kompas-cetak/0405/06/opini/1002405.htm
Kamis, 06 Mei 2004
Militer, Sipil, dan Politik Indonesia
Oleh Rizal Sukma
DUNIA perpolitikan Indonesia tampaknya kian ruwet dengan lolosnya Jenderal
(Purn) Wiranto sebagai calon presiden Partai Golkar. Tampilnya Wiranto
disambut berbagai reaksi, positif maupun negatif.
Bagi yang menyambut gembira, seperti dikatakan J Kristiadi, terpilihnya
Wiranto dalam konvensi nasional Golkar sebagai hasil konvensi nurani
(Kompas, 22/4/2004). Ada pula yang dengan penuh keyakinan mengatakan,
Wiranto adalah figur reformis, demokratis, dan Islamis.
Akan tetapi, yang terasa dominan kini adalah kemunculan Wiranto sebagai
fenomena ironis, buah problematik proses demokratisasi. Reformasi politik
sejak Mei 1998 memungkinkan siapa pun, termasuk tokoh-tokoh utama Orde Baru
(Orba), kembali masuk politik-kekuasaan. Dalam konteks demikian, tampilnya
Wiranto sebagai calon presiden (capres) dikhawatirkan banyak pihak sebagai
pertanda yang membuka peluang kembalinya rezim represif ala Orba di
Indonesia.
Kekhawatiran demikian tidak hanya disebabkan tampilnya figur dan pribadi
Jenderal (Purn) Wiranto per se. Namun, lebih didasarkan ketidakyakinan
banyak pihak bahwa demokrasi yang masih muda usia akan dapat bertahan di
bawah kepemimpinan mantan perwira militer. Dalam kerangka berpikir demikian,
kekhawatiran yang sama juga dialamatkan kepada Jenderal (Purn) Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai capres Partai Demokrat. Dengan kata lain,
psikologi dan kondisi masyarakat Indonesia pascarezim otoriter Orba, yang
notabene ditopang kekuatan militer, belum siap menerima kembalinya figur
berlatar belakang militer sebagai penguasa.
ARGUMEN yang diajukan para pendukung kedua jenderal itu amat familiar.
Pertama, secara legal-formal, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang
melarang pensiunan jenderal menjadi capres dan ikut proses pemilihan
presiden. Undang-undang (UU) menetapkan, tiap orang, terlepas dari latar
belakang profesinya, berhak menjadi capres selama diusulkan partai politik
(atau gabungan partai politik) yang memenuhi syarat electoral threshold.
Artinya, baik Jenderal (Purn) Wiranto maupun Jenderal (Purn) Susilo Bambang
Yudhoyono, dijamin haknya oleh UU (yang tidak sempurna) untuk menjadi
capres.
Kedua, sebagian kalangan berpendapat, tidak relevan membedakan
sipil-militer. Yang penting, menurut kalangan ini, komitmen terhadap masalah
kebangsaan dan kompetensi dalam memimpin negara. Lebih jauh, pendapat ini
mengatakan, Wiranto maupun SBY adalah tokoh sipil karena telah pensiun dari
dinas militer. Karena itu, tidak soal bila salah satu di antara mereka
menjadi presiden ke-6 RI.
Ketiga, kekhawatiran tampilnya mantan militer menjadi presiden dapat
menghambat demokrasi adalah tidak berdasar. Contoh yang kerap digunakan
untuk membenarkan tesis ini merujuk Presiden Eisenhower di AS dan Presiden
Fidel Ramos di Filipina. Dengan kata lain, tampilnya mantan perwira militer
sebagai presiden tidak perlu dikhawatirkan akan membelokkan demokrasi ke
otoritarianisme. Dikatakan, tidak mudah bagi siapa pun membawa Indonesia
kembali ke sistem ala Orba dengan adanya perubahan konstitusi dan berbagai
perundang-undangan baru lainnya.
ARGUMEN-argumen itu jelas mengabaikan realitas politik dan kondisi demokrasi
kita kini. Pertama, Indonesia belum lepas dari masa transisi yang rapuh, dan
demokrasi belum terkonsolidasi. Kita tidak perlu berpura-pura, seolah
penataan peran TNI dalam sistem politik pasca-Orba sudah terselesaikan
dengan baik dan supremasi sipil (civilian supremacy) telah menjadi prinsip
yang mengakar dalam sistem politik Indonesia.
Demokrasi Indonesia masih merupakan struggling democracy meski tidak
dikatakan frail atau failing democracy. Demokrasi kita baru sebatas
performance democracy, tanpa ada kebiasaan (habit), norma (norms), nilai
(values), dan kelembagaan demokrasi yang kuat.
Kedua, kedua mantan perwira TNI yang menjadi capres tumbuh dalam lingkup
kekuasaan yang memuja sistem otoritarianisme Orba. Mereka ada di garda
terdepan dalam mempertahankan sistem itu, dan baru "berubah" setelah
Presiden Suharto mengundurkan diri. Dengan kata lain, sulit meyakini, para
perwira militer yang pernah memiliki kaitan dengan Suharto tidak lagi
memiliki mindset ala militer Orba. Mereka tentu lebih akrab dengan suasana
dan pola pikir ala militer yang bersifat komando.
Ketiga, pengaruh TNI dalam proses politik Indonesia belum sepenuhnya
proporsional, cenderung menguat. Resistensi yang kuat dari militer atas usul
restrukturisasi komando teritorial, misalnya, menunjukkan tidak adanya
perubahan signifikan dalam cara pandang militer terhadap peran pertahanan
TNI maupun modernisasi pertahanan. Belum masuknya Mabes TNI di bawah
Departemen Pertahanan dan Panglima TNI di bawah Menteri Pertahanan menjadi
contoh lain. Mandeknya proses pengadilan terhadap personel TNI yang diduga
terlibat berbagai pelanggaran HAM menunjukkan masih besarnya pengaruh
politik TNI. Artinya, TNI masih memiliki derajat otonomi politik yang
tinggi.
Keempat, aturan main dalam bentuk perundang-undangan belum sempurna. Karena
itu, belum menjamin kelangsungan demokrasi. Hingga kini, Indonesia belum
memiliki UU yang mengatur militernya sendiri. RUU TNI, yang ironisnya
diprakarsai TNI, hingga kini ini belum dibahas DPR. Bahkan, UU No 3/2002
tentang Pertahanan Negara, yang menata kewenangan pemerintah dan TNI,
sepertinya tidak berdampak apa pun terhadap politik keseharian.
Kesimpangsiuran dalam proses pembelian peralatan tempur (military
procurement) menjadi contoh untuk hal ini.
YANG memprihatinkan, wacana lemahnya kepemimpinan sipil kian dikembangkan
untuk membenarkan kembalinya figur-figur militer ke dalam kekuasaan.
Kalangan politisi sipil bukannya tanpa cela. Pemerintahan sipil, misalnya,
kerap dituding tidak mampu memberi rasa aman kepada publik.
Akan tetapi, banyak yang tidak memahami bahwa tanggung jawab utama untuk
memberi rasa aman kepada publik ada di tangan polisi, dan TNI dalam konteks
memberi tugas-tugas perbantuan kepada pemerintah. Kesulitan yang dihadapi
pemerintahan sipil dalam mengelola masalah keamanan selama ini tidak lepas
dari kelemahan aparat keamanan sendiri. Bahkan, dalam banyak hal, pemerintah
sipil tidak sepenuhnya memiliki kontrol atas aparat keamanan.
Adanya keinginan beberapa capres dari kalangan sipil untuk mencari pasangan
calon wakil presiden dari kalangan mantan perwira TNI tidak dapat dengan
serta-merta dikatakan sebagai bentuk ketidakpercayaan politisi sipil.
Keinginan itu dapat dilihat sebagai bentuk kesadaran bahwa dalam masa
transisi demokrasi, militer tidak dengan serta-merta dapat diletakkan di
luar lingkaran kekuasaan. Keinginan mencari pasangan dari kalangan militer
justru dimaksudkan untuk mengajak militer secara bersama- sama memperkuat
proses reformasi.
Kini, dengan tampilnya dua jenderal sebagai capres, tantangan yang dihadapi
capres sipil dan masyarakat umum menjadi bertambah rumit. Di satu pihak,
tidak ada landasan hukum yang dapat menghalangi figur militer untuk tampil
sebagai capres, di lain pihak, demokrasi akan semakin rentan di bawah
pemerintahan yang dipimpin figur militer dalam suasana belum
terkonsolidasinya demokrasi.
Karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa demokrasi Indonesia yang
baru tumbuh memerlukan tipe kepemimpinan yang demokratis pula. Dalam konteks
demikian, masyarakat bertanggung jawab untuk mencegah kembalinya sistem
politik ala Orba yang serba represif dan terkungkung.
Rizal Sukma Direktur Studi CSIS, Jakarta
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/