http://www.suaramerdeka.com/harian/0405/18/nas05.htm

Korupsi, 43 Anggota DPRD Divonis 2 Tahun

PADANG - Sungguh tragis nasib wakil rakyat di Sumatera Barat (Sumbar).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara bagi
anggota DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Arwan Kasri, Titi Nazif Lubuk, dan Masfar Rasyid (Wakil Ketua)
kemarin divonis masing-masing 2 tahun 3 bulan penjara.
Setelah itu 40 anggota DPRD Sumbar yang lain divonis 2 tahun penjara.
Hukuman itu ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang
di PN Padang.
Ke-40 anggota Dewan yang divonis tersebut yaitu Marfendi, Hilma Hamid, Sueb
Karsono, Hendra Irwan Rahim, Djufri Hadi, Lief Wardah, Alfian, Marhadi
Effendi, Syahril BB, Azmal Zen, Usman Husen, Malik Ismail, Akmal Khair,
Khaidir Khatib Bandaro, Syafril Ilyas, Nuryufa Datuk Bijo Anso, Saidal
Bahauddin, Syamsul Bayan, Nursan Hasan, Muhammad Yunus Said, dan Arius
Sampeno Datuk Sinaro Garang.
Selain itu, juga Faigi Asa Bawamenewi, Muhammad Yasin, Saadoeddin, Marheni Z
Azwar, Nazar Sidin, Moestamir Makmoer, AG MS Datuk Paduko Bandaro, Syukriadi
Syukur dan Syawir Taher. Selanjutnya Abdul Manaf Taher, Guspardi Gaus,
Hilman Syarifudin, Salahuddin Datuk Tumenggung, Sumarman Oedin, Mitsu
Pardede, Hasan Yunus, Muchtarijal Malin Putih, R S Siswoyo, dan Ambiar Amir.
Seluruh Anggota Dewan
Ke-43 anggota DPRD Sumbar tersebut dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan
melakukan korupsi APBD 2002 senilai Rp 5,9 miliar secara bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim Bustami Nusyirwan memerintah seluruh terpidana untuk
mengganti uang negara itu sesuai dengan jumlah yang mereka korupsi. Jika
tidak, mereka diancam dengan kurungan penjara 6 bulan. Selain vonis
tersebut, Majelis Hakim juga membebankan terpidana membayar uang perkara
masing-masing Rp. 5000.
Sebelum menjatuhkan vonis, sembilan anggota Majelis Hakim yang menangani
kasus korupsi DPRD itu mengemukakan perbedaan pendapat.
Tiga anggota Majelis Hakim, yakni Desnayetti, Machri Hendra, dan Irama
Candra Ilja meminta angggota Dewan dibebaskan. Alasannya, pelanggaran PP
Nomor 110 Tahun 2000 yang dituduhkan terhadap anggota Dewan itu tidak
beralasan karena PP itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). (dtc-58e)



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke