Kenapa Gus Dur Ogah Mundur (Gusdur.net, Senin, 10 Mei 2004 )
Oleh: Adhie M. Massardi NGOTOT. Begitulah kesan yang kita tangkap melihat gaya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyikapi penafsiran KPU terhadap pasal 6 (ayat d) UU No. 23 Tahun 2003, tentang syarat capres dan cawapres yang harus �mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden�. Di media-media massa, baik cetak maupun elektronik, kita bisa menyimak pernyataan (politik) Gus Dur yang keras dan tajam terhadap KPU yang mengelaborasi makna �mampu secara rohani dan jasmani� dengan membuat MoU bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa secara seksama, dengan kriteria (sehat jasmani) yang sangat ketat, sampai mengukur jarak pandang para capres dan cawapres. Semua orang tahu, dengan kriteria kesehatan rohani dan jasmani yang ditetapkan para dokter spesialis dari IDI itu, sulit bagi Gus Dur yang memang mengalami gangguan kesehatan pada indra penglihatan, untuk lolos dan bisa berkompetisi dengan capres lain dalam pemilu presiden langsung yang baru pertama kali digelar di negeri ini. Semua orang mungkin juga setuju, persyaratan jadi presiden di negeri sebesar Indonesia memang harus cermat dan ketat. Mungkin itu sebabnya dalam pasal 6 UU Pilpres (dan Wapres) itu para anggota legislatif (DPR-RI) memasang tak kurang dari 20 ketentuan (dari huruf a sampai t) yang harus dipenuhi setiap capres dan cawapres. Oleh sebab itu, ada yang bertanya-tanya, kenapa pula Gus Dur minta KPU mencabut aturan yang dibuat IDI, organisasi profesi yang memang punya kredibilitas tinggi dalam mengupas masalah kesehatan? Bahkan sampai �mengancam� akan berada di luar sistem bila dirinya tak bisa berkompetisi dalam pilpres langsung gara-gara tafsiran KPU tentang pasal 6 ayat �d� UU No 23 Tahun 2003 itu? Tak cuma itu. PKB yang mencalonkannya juga minta fatwa dan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung untuk menolak tafsiran KPU terhadap ayat yang kontroversial itu. Memang dalam situasi normal, sikap dan langkah Gus Dur (juga para pengurus PKB) terhadap ketentuan KPU dan para dokter spesialis dari IDI itu, terasa mengada-ada, tidak proporsional. Bahkan secara pribadi saya bisa menerima bila ada yang berkata: �Gus Dur tidak tahu diri. Sudah tahu indra penglihatannya terganggu, sok mau jadi presiden RI lagi...!� Menjegal Gus Dur Tentang Gus Dur yang �tidak tahu diri� dan �sok mau jadi presiden� bisa mengundang perdebatan panjang yang mengarah pada �kriteria pemimpin politik�. Saya sendiri beranggapan presiden adalah jabatan politik, jabatan publik. Untuk itu syaratnya hanya satu: dukungan politik, dukungan rakyat! Prosesnya ya lewat pemilu presiden yang langsung itu. Titik. Apalagi track record kepemimpinan politik Gus Dur sudah teruji, dan tidak bermasalah meski penglihatannya terganggu. (Ingat, surat pengangkatan Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung ditandatangani Gus Dur...!) Tapi semua orang juga tahu, persyaratan yang dibuat KPU-IDI itu dilandasi kepentingan politik dengan semangat �menjegal� Gus Dur. Karena logikanya banyak bertabrakkan dengan UU lainnya. Sebab kalau KPU mau konsisten dalam menafsirkan ayat-ayat dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 itu, tentu tidak cuma ayat �d� saja, tapi juga ayat-ayat lainnya. Dengan demikian KPU juga harus membuat MoU dengan instansi atau lembaga lain, tak cuma dengan IDI. Misalnya, untuk ayat a pasal 6 UU tersebut, yang berbunyi �bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa�, KPU seharusnya juga bekerjasama dengan lembaga/organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah atau MUI, KWI, PGI, dan lain-lain untuk mengukur kadar ketaqwaan capres dan cawapres kepada Tuhan. Tapi lalu, dengan siapa KPU membuat MoU untuk menafsirkan ayat j yang berbunyi: �tidak pernah melakukan perbuatan tercela?� Apakah dengan lembaga etika seperti John Robert Power pimpinan Ibu Mien Uno itu, atau dengan siapa? Sebagai lembaga independen yang tugasnya menyelenggarakan pemilu, KPU memang banyak melahirkan aturan ganjil. Untuk calon anggota legislatif tempo hari, KPU minta laporan hasil general check-up setiap caleg. Untuk apa? Toh faktanya tidak ada caleg yang bisa dibatalkan pencalegannya hanya karena kesehatannya negatif. Tulisan ini bukan untuk mengungkap aturan-aturan ganjil yang pernah dibuat KPU. Saya hanya ingin menjelaskan kenapa Gus Dur ogah mundur dari proses pemilu presiden yang sedang berjalan. Sebab ada yang menganggap Gus Dur punya ambisi terhadap kekuasaan. Menjadi Guru Bangsa Pada mulanya, sebagaimana diharapkan banyak orang, Gus Dur ingin mengambil jarak dari pentas politik praktis, menjadi �guru bangsa� atau apalah namanya. Langkah ke arah sana sudah dimulai di PKB, sebagai Ketua Dewan Syuro. Tugasnya memberikan pengarahan seraya terus mengawal proses demokratisasi di tubuh partai. Hak eksekusinya tetap di serahkan kepada para pengurus di Dewan Tanfidz pimpinan Alwi Shihab. Akan tetapi ketika mengetahui proses pemilu dijalankan KPU dengan penuh tipu daya, melanggar undang-undang sesuka hati, menggunakan uang negara sembarangan dan cenderung korup, naluri demokrasi Gus Dur pun terusik. Bagaimana mungkin pemilu yang diselenggarakan oleh lembaga yang antidemokrasi dan korup bisa menjaring suara rakyat sejati? Padahal dengan bekal �suara rakyat sejati� inilah roda kehidupan bangsa dan nasib ratusan juta rakyat akan ditentukan. Didorong oleh sejumlah fakta pelanggaran dan pengingkaran terhadap nilai demokrasi yang dilakukan KPU, mulai dari tingkat pusat sampai kelurahan itulah maka usai kampanye pemilu untuk PKB di antero Nusantara, Gus Dur kembali ke medan politik praktis. Bergabung dengan parpol-parpol yang masih peduli pada demokrasi dan nasib rakyat, dalam Aliansi Nasional untuk Demokrasi dan Pemerintahan Bersih. Di forum ini Gus Dur ditunjuk menjadi Ketua Presidium. Tapi yang paling membuat Gus Dur berang adalah dihidupkannya kembali �politik diskriminasi� oleh KPU melalui penjabaran pasal 6 (ayat d) UU No 23 Tahun 2003 itu. Politik diskriminasi adalah politik paling kotor dalam peradaban umat manusia modern, yang mengakui setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan undang-undang, juga memiliki hak yang sama, dalam hampir semua hal. Maka kalau KPU kita biarkan mengembangkan politik diskriminasi, bangsa ini akan kembali terperosok ke jurang kenistaan. Ingat, sudah jutaan nyawa melayang akibat penerapan politik diskriminasi ini. Kita masih ingat berapa juta orang jadi korban akibat politik diskriminasi terhadap orang-orang yang dituduh komunis oleh rezim Orde Baru di Indonesia, atau diskriminasi terhadap kaum Yahudi oleh Nazi Hitler di Jerman, terhadap warga kulit hitam di Afrika Selatan, umat Muslim di Israel, Indian di Amerika Serikat, Aborigin di Australia, dan lain-lain. Gus Dur, dan pastinya juga kita semua yang masih menyintai negeri ini, niscaya akan terusik dan bangkit melakukan perlawanan serius untuk menggagalkan upaya orang-orang di KPU yang tampak serius dan konsisten ingin mengobarkan kembali politik diskriminasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, seperti pernah berjaya di zaman Orde Baru yang dimotori Golkar dan tentara. Gus Dur sendiri tampaknya akan mau membayar berapa pun harganya, mengorbankan apa saja, untuk menggagalkan upaya KPU ini. Termasuk mengganti skenario politiknya untuk segera menampilkan kader muda ke pentas politik menggantikan dirinya. Itulah sebabnya Gus Dur berkeras terus maju menjadi capres, mengingkari hati nuraninya yang tidak ingin mengejar kedudukan. �Sebab kalau saya tidak maju (jadi capres), dan menggantinya dengan kader yang sudah saya siapkan, itu merupakan kemenangan kekuatan antidemokrasi dan matinya kehidupan demokrasi di negeri ini. Dan ini berarti seluruh perjuangan saya selama puluhan tahun tidak akan punya arti sama sakali bagi bangsa ini,� ungkap Gus Dur. Maklum, sudah puluhan tahun, lebih dari separuh usianya dihabiskan Gus Dur untuk berjuang demi tegaknya demokrasi dan hapusnya politik diskriminasi ini. Dan baru beberapa tahun belakangan ini saja upayanya mendapat respon positif dari masyarakat. Buktinya kita sudah bisa bicara terbuka soal diskriminasi yang dialami warga keturunan, supremasi sipil, dan lain-lain. Gagasan Gus Dur menghapus diskriminasi terhadap para tapol baru berhasil bulan lalu, saat Mahkamah Konstitusi menganulir persyaratan jadi caleg yang diterapkan KPU terhadap para mantan tapol. Nah, apakah langkah demokrasi yang baru dimulai ini akan kita biarkan ditarik mundur kembali jauh ke belakang oleh KPU? Semua itu tergantung pada kita. Sebab, seperti kata orang bijak, kejahatan bisa menang karena orang-orang baik lebih memilih diam! Sabtu, 8 Mei 2004 *Penulis adalah aktivis PKB http://www.gusdur.net/detail.asp?contentOID=1934 __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Domains � Claim yours for only $14.70/year http://smallbusiness.promotions.yahoo.com/offer *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

