Kenapa Gus Dur Ogah Mundur 

(Gusdur.net, Senin, 10 Mei 2004 )

Oleh: Adhie M. Massardi

NGOTOT. Begitulah kesan yang kita tangkap melihat gaya
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyikapi penafsiran
KPU terhadap pasal 6 (ayat d) UU No. 23 Tahun 2003,
tentang syarat capres dan cawapres yang harus �mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden�. 

Di media-media massa, baik cetak maupun elektronik,
kita bisa menyimak pernyataan (politik) Gus Dur yang
keras dan tajam terhadap KPU yang mengelaborasi makna
�mampu secara rohani dan jasmani� dengan membuat MoU
bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa
secara seksama, dengan kriteria (sehat jasmani) yang
sangat ketat, sampai mengukur jarak pandang para
capres dan cawapres.

Semua orang tahu, dengan kriteria kesehatan rohani dan
jasmani yang ditetapkan para dokter spesialis dari IDI
itu, sulit bagi Gus Dur yang memang mengalami gangguan
kesehatan pada indra penglihatan, untuk lolos dan bisa
berkompetisi dengan capres lain dalam pemilu presiden
langsung yang baru pertama kali digelar di negeri ini.

Semua orang mungkin juga setuju, persyaratan jadi
presiden di negeri sebesar Indonesia memang harus
cermat dan ketat. Mungkin itu sebabnya dalam pasal 6
UU Pilpres (dan Wapres) itu para anggota legislatif
(DPR-RI) memasang tak kurang dari 20 ketentuan (dari
huruf a sampai t) yang harus dipenuhi setiap capres
dan cawapres. 

Oleh sebab itu, ada yang bertanya-tanya, kenapa pula
Gus Dur minta KPU mencabut aturan yang dibuat IDI,
organisasi profesi yang memang punya kredibilitas
tinggi dalam mengupas masalah kesehatan? Bahkan sampai
�mengancam� akan berada di luar sistem bila dirinya
tak bisa berkompetisi dalam pilpres langsung gara-gara
tafsiran KPU tentang pasal 6 ayat �d� UU No 23 Tahun
2003 itu? Tak cuma itu. PKB yang mencalonkannya juga
minta fatwa dan judicial review kepada Mahkamah
Konstitusi serta Mahkamah Agung untuk menolak tafsiran
KPU terhadap ayat yang kontroversial itu.

Memang dalam situasi normal, sikap dan langkah Gus Dur
(juga para pengurus PKB) terhadap ketentuan KPU dan
para dokter spesialis dari IDI itu, terasa
mengada-ada, tidak proporsional. Bahkan secara pribadi
saya bisa menerima bila ada yang berkata: �Gus Dur
tidak tahu diri. Sudah tahu indra penglihatannya
terganggu, sok mau jadi presiden RI lagi...!�

Menjegal Gus Dur Tentang Gus Dur yang �tidak tahu
diri� dan �sok mau jadi presiden� bisa mengundang
perdebatan panjang yang mengarah pada �kriteria
pemimpin politik�. Saya sendiri beranggapan presiden
adalah jabatan politik,
jabatan publik. Untuk itu syaratnya hanya satu:
dukungan politik, dukungan rakyat! Prosesnya ya lewat
pemilu presiden yang langsung itu. Titik. Apalagi
track record kepemimpinan politik Gus Dur sudah
teruji, dan tidak bermasalah meski penglihatannya
terganggu. (Ingat, surat pengangkatan Bagir Manan
sebagai Ketua Mahkamah Agung ditandatangani Gus
Dur...!)

Tapi semua orang juga tahu, persyaratan yang dibuat
KPU-IDI itu dilandasi kepentingan politik dengan
semangat �menjegal� Gus Dur. Karena logikanya banyak
bertabrakkan dengan UU lainnya. Sebab kalau KPU mau
konsisten dalam menafsirkan ayat-ayat dalam pasal 6 UU
No. 23 Tahun 2003 itu, tentu tidak cuma ayat �d� saja,
tapi juga ayat-ayat lainnya. Dengan demikian KPU juga
harus membuat MoU dengan instansi atau lembaga lain,
tak cuma dengan IDI.

Misalnya, untuk ayat a pasal 6 UU tersebut, yang
berbunyi �bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa�, KPU
seharusnya juga bekerjasama dengan lembaga/organisasi
keagamaan seperti NU, Muhammadiyah atau MUI, KWI, PGI,
dan lain-lain untuk mengukur kadar ketaqwaan capres
dan cawapres kepada Tuhan. Tapi lalu, dengan siapa KPU
membuat MoU untuk menafsirkan ayat j yang berbunyi:
�tidak pernah melakukan perbuatan tercela?� Apakah
dengan lembaga etika seperti John Robert Power
pimpinan Ibu Mien Uno itu, atau dengan siapa?

Sebagai lembaga independen yang tugasnya
menyelenggarakan pemilu, KPU memang banyak melahirkan
aturan ganjil. Untuk calon anggota legislatif tempo
hari, KPU minta laporan hasil general check-up setiap
caleg. Untuk apa? Toh faktanya tidak ada caleg yang
bisa dibatalkan pencalegannya hanya karena
kesehatannya negatif. 

Tulisan ini bukan untuk mengungkap aturan-aturan
ganjil yang pernah dibuat KPU. Saya hanya ingin
menjelaskan kenapa Gus Dur ogah mundur dari proses
pemilu presiden yang sedang berjalan. Sebab ada yang
menganggap Gus Dur punya ambisi terhadap kekuasaan. 

Menjadi Guru Bangsa Pada mulanya, sebagaimana
diharapkan banyak orang, Gus Dur ingin mengambil jarak
dari pentas politik praktis, menjadi �guru bangsa�
atau apalah namanya. Langkah ke arah sana sudah
dimulai di PKB, sebagai Ketua Dewan Syuro. Tugasnya
memberikan pengarahan seraya terus mengawal proses
demokratisasi di tubuh partai. Hak eksekusinya tetap
di serahkan kepada para pengurus di Dewan Tanfidz
pimpinan Alwi Shihab.

Akan tetapi ketika mengetahui proses pemilu dijalankan
KPU dengan penuh tipu daya, melanggar undang-undang
sesuka hati, menggunakan uang negara sembarangan dan
cenderung korup, naluri demokrasi Gus Dur pun terusik.
Bagaimana mungkin pemilu yang diselenggarakan oleh
lembaga yang antidemokrasi dan korup bisa menjaring
suara rakyat sejati? Padahal dengan bekal �suara
rakyat sejati� inilah roda kehidupan bangsa dan nasib
ratusan juta rakyat akan ditentukan.

Didorong oleh sejumlah fakta pelanggaran dan
pengingkaran terhadap nilai demokrasi yang dilakukan
KPU, mulai dari tingkat pusat sampai kelurahan itulah
maka usai kampanye pemilu untuk PKB di antero
Nusantara, Gus Dur kembali ke medan politik praktis.
Bergabung dengan parpol-parpol yang masih peduli pada
demokrasi dan nasib rakyat, dalam Aliansi Nasional
untuk Demokrasi dan Pemerintahan Bersih. Di forum ini
Gus Dur ditunjuk menjadi Ketua Presidium.

Tapi yang paling membuat Gus Dur berang adalah
dihidupkannya kembali �politik diskriminasi� oleh KPU
melalui penjabaran pasal 6 (ayat d) UU No 23 Tahun
2003 itu. Politik diskriminasi adalah politik paling
kotor dalam peradaban umat manusia modern, yang
mengakui setiap warga negara harus diperlakukan sama
di hadapan undang-undang, juga memiliki hak yang sama,
dalam hampir semua hal. Maka kalau KPU kita biarkan
mengembangkan politik diskriminasi, bangsa ini akan
kembali terperosok ke jurang kenistaan. Ingat, sudah
jutaan nyawa melayang akibat penerapan politik
diskriminasi ini. 

Kita masih ingat berapa juta orang jadi korban akibat
politik diskriminasi terhadap orang-orang yang dituduh
komunis oleh rezim Orde Baru di Indonesia, atau
diskriminasi terhadap kaum Yahudi oleh Nazi Hitler di
Jerman, terhadap warga kulit hitam di Afrika Selatan,
umat Muslim di Israel, Indian di Amerika Serikat,
Aborigin di Australia, dan lain-lain. 

Gus Dur, dan pastinya juga kita semua yang masih
menyintai negeri ini, niscaya akan terusik dan bangkit
melakukan perlawanan serius untuk menggagalkan upaya
orang-orang di KPU yang tampak serius dan konsisten
ingin mengobarkan kembali politik diskriminasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini,
seperti pernah berjaya di zaman Orde Baru yang
dimotori Golkar dan tentara.

Gus Dur sendiri tampaknya akan mau membayar berapa pun
harganya, mengorbankan apa saja, untuk menggagalkan
upaya KPU ini. Termasuk mengganti skenario politiknya
untuk segera menampilkan kader muda ke pentas politik
menggantikan dirinya. Itulah sebabnya Gus Dur berkeras
terus maju menjadi capres, mengingkari hati nuraninya
yang tidak ingin mengejar kedudukan. �Sebab kalau saya
tidak maju (jadi capres), dan menggantinya dengan
kader yang sudah saya siapkan, itu merupakan
kemenangan kekuatan antidemokrasi dan matinya
kehidupan demokrasi di negeri ini. Dan ini berarti
seluruh perjuangan saya selama puluhan tahun tidak
akan punya arti sama sakali bagi bangsa ini,� ungkap
Gus Dur.

Maklum, sudah puluhan tahun, lebih dari separuh
usianya dihabiskan Gus Dur untuk berjuang demi
tegaknya demokrasi dan hapusnya politik diskriminasi
ini. Dan baru beberapa tahun belakangan ini saja
upayanya mendapat respon positif dari masyarakat.
Buktinya kita sudah bisa bicara terbuka soal
diskriminasi yang dialami warga keturunan, supremasi
sipil, dan lain-lain. 

Gagasan Gus Dur menghapus diskriminasi terhadap para
tapol baru berhasil bulan lalu, saat Mahkamah
Konstitusi menganulir persyaratan jadi caleg yang
diterapkan KPU terhadap para mantan tapol. 

Nah, apakah langkah demokrasi yang baru dimulai ini
akan kita biarkan ditarik mundur kembali jauh ke
belakang oleh KPU? Semua itu tergantung pada kita.
Sebab, seperti kata orang bijak, kejahatan bisa menang
karena orang-orang baik lebih memilih diam! 

Sabtu, 8 Mei 2004

*Penulis adalah aktivis PKB 

http://www.gusdur.net/detail.asp?contentOID=1934


        
                
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Domains � Claim yours for only $14.70/year
http://smallbusiness.promotions.yahoo.com/offer 


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke