Sistem Perlindungan Terhadap TKI Lemah

Jakarta, Minggu, 23 Mei 2004.

        Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) diminta segera 
mengevaluasi pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 104A Tahun 2002 tentang 
Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Informal, khususnya pada pelaksanaan perlindungan 
TKI menyusul penyiksaan yang dialami TKW Nirmala Bonat di Malaysia.
                
            "Dalam Kepmen tersebut dijelaskan mekanisme perlindungan TKI sejak 
direkrut hingga kembali ke Tanah Air. Di sana juga diatur kewajiban adanya perjanjian 
kerja antar-majikan dengan TKI," kata Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) 
Yunus Mohd. Yamani di Jakarta, Minggu.
                
            Dikatakannya, dirinya sudah berulang-ulang mengingatkan Depnakertrans agar 
masalah perlindungan TKI mendapat perhatian khusus dan menjadi prioritas utama. 
"Namun, peringatan itu diabaikan saja walaupun Kepmen 104A/2002 sebenarnya cukup 
lengkap mengatur soal perlindungan TKI," kata Yunus.  
                
            Jika kepmen tersebut tidak dilaksanakan secara konsekwen maka diyakini 
kasus seperti Nirmala akan terus terjadi. "Apakah hati kita sudah menjadi kebal dengan 
kasus seperti itu dan menganggapnya biasa. Atau hati kita tidak pilu lagi. Sudah 
mati," katanya.
                
            Kondisi demikian, dikatakannya tidak boleh terjadi. "Kasus Nirmala adalah 
tragedi kemanusiaan yang harus dikutuk dan dicegah jangan terulang lagi," katanya. 
Perbaikan sistem perlindungan dengan melaksanakan Kepmen 104A/2002 secara konsekwen 
adalah jalan keluarnya. 
                
            Dalam Kepmen tersebut dikatakan adanya keharusan membuat Perjanjian Kerja 
(PK) antara TKI dengan calon majikannya yang dilegalisasi oleh KBRI negara tujuan 
penempatan. Selain itu, dia juga meminta Menteri Jacob agar berani melaksanakan apa 
yang telah menjadi garis kebijakannya tentang kendali alokasi (kuota) dan memberikan 
wewenang lebih jelas kepada KBRI/KJRI yang selama dua tahun terakhir diabaikan.
                
            "KBRI adalah instrumen pemerintah yang paling dekat dengan majikan TKI dan 
penyalurnya (agensi TKA), karena itu harus diberikan kewenangan yang jelas dalam 
melaksanakan perlindungaan TKI," katanya.
                
            Ketika ditanya adanya pihak-pihak yang mempengaruhi agar kepmen itu 
dilaksanakan sepotong-potong, Yunus mengatakan Depnakertrans sebagai pengambil 
keputusan harus bersikap tegas. Alasannya, semua pihak akan menunjuk instansi itu yang 
bertanggung jawab pada setiap kasus yang menimpa TKI. "Daripada mendapat getahnya 
terus lebih baik menegakkan peraturan," katanya. 
                
            Menunjuk pada kasus Nirmala, Yunus menilai tindakan majikan atas TKW asal 
Kupang itu sudah di luar batas kemanusiaan. Pemerintah Indonesia harus melakukan 
protes keras atas kejadian tersebut, karena Nirmala dan semua tenaga kerja wanita yang 
bekerja di luar negeri adalah pejuang keluarga yang harus diperlakukan setara dan 
manusiawi, bukan pelampiasan amarah apalagi diperlakukan sebagai budak. (Ant/dul)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke