Maaf bila ada yg terganggu dng fwd ini�.:-)
 
Info Legislasi Parlemen.Net 
24 Mei 2004: RUU Komisi Yudisial Diprioritaskan
Dalam pidato pembukaan masa sidang IV DPR-RI, Akbar Tanjung sebagai
Ketua DPR menyampaikan bahwa RUU Komisi Yudisial akan menjadi prioritas
utama pembahasan. RUU Komisi Yudisial akan diprioritaskan bersama RUU
tentang Lembaga Kepresidenan, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar
Negeri, Revisi Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Revisi Undang-Undang No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah, dan RUU Kawasan dan Pelabuhan Bebas Batam. 
RUU yang dibahas oleh Panitia Khusus di bawah Badan Legislasi (Baleg)
DPR yang membahas Paket RUU "Integrated Justice System" (RUU Perubahan
UU Kekuasaan Kehakiman, RUU Perubahan UU Mahkamah Agung, RUU Perubahan
UU Peradilan Umum, RUU Perubahan UU Peradilan Tata Usaha Negara RUU
Perubahan UU Kejaksaan, dan RUU Komisi Yudisial) ini sempat lama
tertunda karena Presiden Megawati tidak kunjung menurunkan Amanat
Presiden (Ampres) untuk membahas RUU ini. Namun setelah diterimanya
Ampres, Baleg segera mengundang PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan
Indonesia) dan LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi
Peradilan) untuk mengadakan Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada
tanggal 10 Mei 2004 mengenai RUU Perubahan UU Kejaksaan dan RUU Komisi
Yudisial. Berdasarkan masukan yang diterima dalam RDPU tersebut, Baleg
kemudian memprioritaskan RUU Komisi Yudisial untuk segera diselesaikan.
Komisi Yudisial memang perlu untuk diprioritaskan karena selain
diamanatkan oleh amandemen ketiga UUD 1945 (Pasal 24B), keberadaan
Komisi Yudisial juga penting karena "penyatuan atap" Peradilan di
Mahkamah Agung (MA) sudah dimulai. Peran Komisi Yudisial dibutuhkan
dalam "penyatuan atap" ini dalam konteks pembaruan MA secara menyeluruh
guna melakukan perubahan struktural di MA dalam hal disiplin serta
pengangkatan hakim. Fungsi utama dari komisi ini ialah (1) mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung; dan (2) menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Dalam rangka menjalankan
fungsi ini Komisi Yudisial memiliki kewenangan mulai dari mengawasi
hingga menjatuhkan sanksi kepada hakim yang melakukan pelanggaran. 
Untuk mengetahui lebih banyak tentang pembahasan RUU Komisi Yudisial,
klik: http://www.parlemen.net/ind/packagedetails.php?view=paket
<http://www.parlemen.net/ind/packagedetails.php?view=paket&guid=71471b24
7cee4bd9b114dff845baa12e&docprofile=paket>
&guid=71471b247cee4bd9b114dff845baa12e&docprofile=paket
Untuk mendapatkan Daftar Inventarisasi Masalah dari Pemerintah tentang
RUU Komisi Yudisial, klik:
http://www.parlemen.net/ind/ldetails.php?view=paper
<http://www.parlemen.net/ind/ldetails.php?view=paper&guid=7aeda0c67a9f98
453b1ce1991289ecd0&docprofile=paper>
&guid=7aeda0c67a9f98453b1ce1991289ecd0&docprofile=paper
Untuk mendapatkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Komisi Yudisial
usulan dari LeIP, klik:
http://www.parlemen.net/ind/ldetails.php?view=paper
<http://www.parlemen.net/ind/ldetails.php?view=paper&guid=29234865943fbd
8bc9ac5084fe50086a&docprofile=paper>
&guid=29234865943fbd8bc9ac5084fe50086a&docprofile=paper
 
Info Legislasi adalah layanan informasi secara cuma-cuma melalui e-mail
mengenai proses legislasi di DPR, utamanya legislasi bidang hukum dan
politik. Email anda kami dapatkan dari daftar rekan kerja yang ada pada
kami maupun institusi yang kami anggap relevan dengan layanan ini. Mohon
maaf apabila anda tidak berkenan mendapatkan layanan ini; untuk tidak
mendapatkan layanan ini lagi di masa yang akan datang, mohon kirim email
ke [EMAIL PROTECTED] dengan subject "tidak tertarik", maka kami akan
langsung menghapus email anda dari daftar penerima e-mail kami. Layanan
ini tersedia secara cuma-cuma bagi siapa saja; apabila ada rekan anda
yang ingin mendapatkan layanan ini, silakan kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Terima kasih atas kerja samanya, 
Tim Parlemen.Net
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai DPR dan proses legislasi
bidang hukum dan politik, klik www.parlemen.net [Pusat Informasi Proses
Legislasi Indonesia]. 
www.parlemen.net dikelola oleh PSHK <http://www.pshk.org/>  (Pusat Studi
Hukum & Kebijakan Indonesia) 
Puri Imperium Office Plaza UG 11-12  Jalan Kuningan Madya Kav. 5-6
Jakarta 12980 - Indonesia 
Tel. (62-21) 8370-1809, Fax. (62-21) 8370-1810
Email: [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 
 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke