http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9650
<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9650&cl=Tajuk> &cl=Tajuk
 
Kampanye Hukum Partai Politik
[10/2/04] 
Pada saat ini semua partai politik tentu sedang berkonsentrasi menyusun
tema, substansi, strategi, serta slogan kampanye pemilu. Selain isu-isu
politik, ekonomi, dan sosial, salah satunya pasti menyentuh kampanye
hukum, yaitu bagaimana mereka akan menentukan kebijakan hukum
pemerintahan mereka bilamana mereka kelak memenangkan pemilu 2004 dan
menjadi penguasa baru. 
Beberapa parpol mungkin mengerti betul prioritas reformasi dan
penegakkan hukum kita. Beberapa parpol gamang dengan apa yang mereka
akan perbuat bila berkuasa kelak mengingat kompleksitas persoalan hukum
dan institusi hukum serta kondisi penegakkan hukum kita. Beberapa parpol
lainnya sama sekali buta tentang apa yang akan mereka lakukan. Dan
beberapa parpol mengerti betul agenda, prioritas dan rencana aksi
reformasi dan penegakkan hukum. Tetapi sebaliknya, mereka tahu pasti
bahwa bila itu efektif, justru akan menghancurkan pola kekuasaan dan
kelakuan koruptif di masa lalu maupun sekarang. 
Yang pasti, slogan-slogan kampanye hukum pasti bermunculan, lepas dari
bagaimana hal itu efektif bisa dilakukan, dan sekuat apa komitmen mereka
nanti sebagai penguasa baru atau koalisi penguasa baru untuk
melaksanakannya. Dari sana pasti muncul slogan-slogan bombastis seperti:
�Adili dan tembak mati koruptor�, �Adili Soeharto dan kroninya�,
�Tuntaskan agenda reformasi hukum�, � Dukung dan berdayakan KPK�,
�Penegakkan hukum untuk rakyat�, dan sebagainya. Membuat slogan sungguh
mudah, membakar semangat pemilih juga mudah, dan memilih slogan untuk
kampanye tanpa memikirkan bagaimana merinci dan melaksanakan itu lebih
mudah lagi. 
Para parpol hendaknya menyadari bahwa apapun hasil pemilu nanti, peta
politik Indonesia tidak akan banyak berubah. Siapapun pemenangnya, tidak
akan mungkin menjalankan pemerintahan dengan kuasa atau mayoritas
mutlak. Sangat mungkin bahwa pemerintahan pasca pemilu akan merupakan
pemerintahan koalisi lagi. Pilihan-pilihan menjadi terbatas pada
koalisi-koalisi yang pasti melibatkan partai Islam, partai nasionalis
dan partai eks-orde baru yang masing-masing punya beban dan persoalan
sendiri. 
Apakah masih ada partai reformasi? Ini menjadi tanda tanya besar
mengingat partai-partai yang mengaku partai reformasi dan bahkan
mempunyai fraksi reformasi di DPR, ternyata gagal menuntaskan agenda
reformasi selama 5 tahun terakhir ini.  Kompromi-kompromi tadi bisa
sangat melemahkan kampanye hukum yang sudah terlanjur mereka luncurkan
ke publik selama masa kampanye pemilu. 
Katakanlah kampanye hukum parpol-parpol berkisar prioritas soal:
reformasi hukum positif sehingga kebijakan publik mendatang lebih
mengarah kepada kepentingan publik dan rakyat kecil, reformasi institusi
penegak hukum (pembersihan dan pemberdayaan) yaitu polisi, kejaksaan dan
badan peradilan serta profesi hukum,  pembangunan dan pemberdayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Korupsi. Kemudian, parpol
kemungkinan akan mengkampanyekan pula pemberantasan korupsi,
penyelesaian perkara eks-BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dan
penyelesaian perkara-perkara kejahatan kemanusiaan termasuk perkara
Soeharto dan kroninya.
Maka, yang diharapkan dari parpol-parpol tentunya bukan hanya sekedar
slogan-slogan bombastis atas masalah-masalah tadi. Yang diperlukan dari
penguasa baru atau koalisinya adalah program, rencana aksi dan langkah
nyata yang menuntaskan prioritas-prioritas tersebut. 
Disini parpol-parpol seharusnya dituntut untuk menyiapkan program,
rencana aksi dan selanjutnya disusul langkah-langkah nyata, yang
mencakup: Pertama, pembuatan atau endorsemen secara detil atas
program-program yang sudah ada, yang mencakup reformasi hukum positif
yang menyangkut kebijakan publik yang selaras dengan konstitusi dan
peraturan perundangan yang berlaku lainnya. Sehingga, harus dibuat
pemetaan dan kerangka hubungan yang jelas antara kebijakan publik yang
akan dilahirkan dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang sudah
ada. Kalaupun konstitusi dan peraturan perundangan yang sudah ada tidak
mendukung kebijakan publik yang rasional, pro rakyat dan mendukung good
governance, maka tidak diharamkan untuk mengamandemen konstitusi dan
mengubah peraturan perundangan yang sudah ada;
Kedua, pembuatan peta keterkaitan pola reformasi hukum positif dengan
perjanjian-perjanjian internasional dimana Indonesia terikat, termasuk
kerja sama dan perjanjian regional, perjanjian dengan negara-negara dan
badan-badan donor. Bilamana ternyata ada suatu ketimpangan hubungan
transaksional atau ketidak adilan terhadap Indonesia, harus ada suatu
program penata-ulangan hubungan-hubungan tadi secara terukur;
Ketiga, pembersihan dan penguatan badan-badan yudisial harus dibarengi
dengan perbaikan dan transparansi sistim pendidikan, sistim recruitment,
sistim remunerasi, sistim promosi karir atas dasar merit, dan alokasi
anggaran belanja yang cukup dijamin dalam APBN, disamping konsisten
dengan civil service reform yang sekaligus juga berjalan serempak;
Keempat, masalah manajemen reformasi untuk tiga poin penting diatas,
bukan main pentingnya. Sehingga jelas siapa yang menjadi champion dari
proses tersebut, siapa yang mengawasi dan siapa yang terus melakukan
dorongan-dorongan secara konsisten agar agenda-agenda tersebut dapat di
deliver dengan pasti, terukur dan tepat waktu;
Kelima, penyelesaian kasus-kasus BLBI yang merusak sistim perbankan dan
perekonomian untuk jangka waktu yang lama memerlukan ketegasan dan
kehati-hatian karena erat kaitannya dengan pembangunan kembali
sistim-sistim yang sudah rusak tersebut, sensitivitas pasar, dan rasa
keadilan dari rakyat yang sudah terpaksa harus menanggung beban karena
kerusakan-kerusakan tersebut. Sehingga, pemilahan industri atau bidang
usaha atau pelaku usaha mana yang harus ditindak tegas dan dihukum, dan
mana yang perlu dibangkitkan kembali harus dilakukan segera dan
sekaligus dengan tuntas. Keterlambatan dan ketidak-tegasan penanganan
hal ini hanya menambah kerusakan dan menyengsarakan rakyat lebih jauh
lagi; 
Keenam, penanganan korupsi tidak bisa main-main lagi, dan KPK harus
didukung penuh, diperkuat dan dilengkapi dengan peraturan perundangan
yang  lebih menjamin keberhasilan pelaksanaan tugasnya (misalnya UU
Perlindungan Saksi). Pemilihan pimpinan KPK oleh DPR beberapa waktu yang
lalu dan pemberian anggaran yang minim oleh pemerintah, merupakan suatu
gejala yang bisa dikatakan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Selain
penindakan, prioritas utama harus diberikan untuk menghentikan korupsi
saat ini juga dan membangun budaya anti korupsi di segala tingkatan
birokrasi dan dunia usaha. Partai politik punya peran besar dalam
membangun budaya anti korupsi dan melaksanakan fungsi pengawasan
tersebut;
Ketujuh, kejahatan kemanusiaan merupakan bagian penyelesaian masa lalu
dan program mendasar dari Indonesia yang hitam, yang tetap harus
ditindak tuntas karena kejahatan demikian tidak boleh dilupakan.
Penuntutan dan peradilan perkara-perkara tersebut tidak boleh lagi
terganjal oleh masalah-masalah teknis hukum dan rekayasa para pelaku
dengan pihak yudisial;
Kedelapan, tindak pidana korupsi dan kejahatan kemanusiaan bisa saja
diselesaikan dalam semangat rekonsiliasi nasional. Tetapi, suatu program
dan tindakan yang terpadu harus dilaksanakan dimana mereka yang
betul-betul menonjol perannya dalam perusakan bangsa ini tidak perlu
diberi ampun, dan mereka yang diampuni harus mengaku bersalah secara
terbuka serta mengembalikan apa yang sudah mereka curi dari rakyat.
Kalau saja ada parpol mempunyai program yang jelas, masuk akal, dan bisa
dilaksanakan untuk mengatasi masalah-masalah diatas, dan bila
program-program itu dibarengi dengan tekad kuat dan itikad yang baik,
partai yang bersangkutan dan orang yang didukungnya boleh diberi
kesempatan untuk menang dalam pemilu dan layak mendapat amanah untuk
menjadi penguasa baru, karena itulah pada dasarnya persoalan-persoalan
utama bangsa ini. Tapi apakah ada parpol demikian?  Mari kita lihat
dalam beberapa bulan kedepan. 
(ats)
 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke