http://www.suarapembaruan.com/News/2004/05/28/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY

LSM Desak Pemerintah Buat MoU Penempatan TKW

JAKARTA - Komite Anti Penindasan Buruh (KAPB) dan Solidaritas Perempuan
menuntut pemerintah untuk segera membuat Memorandum of Understanding (MoU/
nota kesepahaman) tentang penempatan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia
dengan negara-negara yang selama ini menjadi tujuan penempatan TKW, yang
sebagian besar di antaranya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sepanjang pemerintah belum berhasil membuat kesepakatan MoU itu,
perlindungan buruh migran tetap rentan sebagaimana terjadi selama ini dan
kasus-kasus penyiksaan akan terus berulang.
Juru bicara KAPB, Dina Nuriyati mengatakan, kasus yang menimpa Nirmala dan
kasus-kasus lainnya tidak boleh dibiarkan terus berulang. Oleh karena itu
pihaknya mendesak pemerintah untuk bertindak secara konkrit dan menyeluruh
dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi buruh migran.
Senada itu, Ketua Program Solidaritas Perempuan, Salma Safitri sangat
menyayangkan terus berulangnya kasus-kasus penyiksaan tenaga kerja wanita
Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pihaknya menilai kasus-kasus
penganiayaan itu belum kunjung berakhir karena pemerintah Indonesia tidak
membangun MoU sebagai standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga dengan
negara tujuan penempatan kerja TKW.
Salma juga menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang terkesan mudah
mengalah dengan Malaysia dalam pembentukan MoU penempatan buruh migran
Indonesia di Malaysia, yang telah ditandatangani di Jakarta belum lama ini.
"Menyedihkan! Indonesia yang jelas-jelas mempunyai posisi tawar yang kuat
menerima begitu saja tuntutan Malaysia agar masalah tenaga kerja sektor
informal dibuat MoU tersendiri terpisah dari sektor formal yang telah
ditandatangani itu,'' katanya.
Sepanjang tidak ada standar perlindungan hukum bagi pembantu rumah tangga,
korban-korban penyiksaan akan terus berulang. Oleh karena itu, pekerjaan
sebagai pembantu rumah tangga perlu dimasukkan sebagai jenis pekerjaan yang
dilindungi hukum.

''Harus ada standar perlindungan sehingga nasib mereka tidak semata-mata
bergantung pada kebaikan hati majikannya,'' katanya. (L-7)

Last modified: 28/5/04
++++

http://www.suarapembaruan.com/News/2004/05/28/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY

Malaysia Desak RI Bentuk Pusat Data TKI

PEMBARUAN/YC KURNIANTORO
KASUS NIRMALA - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Anti Penindasan
Buruh berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia, di Jakarta, Kamis
(27/5). Mereka menuntut Pemerintah Malaysia mengadili majikan yang menyiksa
Nirmala Bonat, dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruh migran di negara
itu.
KUALA LUMPUR - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Datuk Fong Chan Onn
mendesak Pemerintah Indonesia untuk membentuk semacam agen tenaga kerja
Indonesia (TKI) yang menjadi pusat data, terutama bagi mereka yang bekerja
sebagai penata laksana rumah tangga. Pembentukan itu dimaksudkan untuk
mencegah pemalsuan dokumen, terutama menyangkut ketentuan usia minimum.
Menurut Fong, agen dimaksud dilengkapi dengan data menyangkut identitas TKI
secara online, sehingga memudahkan akses informasi bagi para pencari tenaga
kerja, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban dari agen penyalurnya.
Hal tersebut telah disampaikannya kepada Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Mennakertrans) Jacob Nuwa Wea, sebagai satu upaya untuk
mengatasi masalah tenaga kerja antara Indonesia dan Malaysia. Demikian
penjelasannya kepada Parlemen Malaysia, Kamis (27/5).
Pernyataannya itu berangkat dari kenyataan bahwa Nirmala Bonat, TKW asal
Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianiaya majikannya di Malaysia, ternyata
baru berusia 19 tahun. Padahal, Malaysia mensyaratkan usai minimum bagi
penata laksana rumah tangga adalah 25 tahun.
Fong mengungkapkan, ketentuan usia minimum akan dimasukkan dalam nota
kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara kedua negara mengenai
penempatan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga, mengingat
banyaknya TKI di bawah umur yang bekerja di Malaysia dengan memalsukan
dokumen. ''Kepentingan dari MoU ini adalah memasukkan ketentuan itu untuk
mencegah terulangnya kasus ini (pemalsuan umur) dan mengidentifikasi siapa
yang bertanggung jawab,'' tandasnya.
Periksa Nirmala
Sementara itu, Kepolisian Malaysia dilaporkan akan memeriksa Nirmala Bonat,
terkait dengan tuduhan bahwa dirinya mencuri uang senilai 10.000 ringgit (Rp
23 juta) dari majikannya. Tuduhan itu berdasarkan laporan Hii Ik Ting, suami
dari Yim Pek Ha, tersangka penganiaya Nirmala.
Pihak Kepolisian Wilayah Dang Wangi telah meminta keterangan dari Hii selama
tiga jam. ''Kami akan menindaklanjuti laporan itu,'' ujar pejabat Kepolisian
Dang Wangi, Hadi Ho Abdullah, Kamis.
Hii Ik Ting menyampaikan laporan itu sehari setelah istrinya ditahan Polisi,
dengan tuduhan penganiayaan terhadap Nirmala Bonat di Villa Putera
Condominium.
Secara terpisah, dua lembaga persahabatan RI-Malaysia, yakni PERMAI dan
PRIMA akan membentuk Komite Nirmala, guna membantu para pekerja asal
Indonesia yang menghadapi kondisi seperti yang dialami Nirmala Bonat.

Pimpinan PERMAI, Tan Sri Sanusi Junid, seusai pertemuan dengan Wakil Duta
Besar RI, Suherman Obon, menjelaskan, pembentukan komite itu diharapkan
dapat membantu sekitar 800.000 TKI yang bekerja di Malaysia. (Bernama/A-17)

Last modified: 28/5/04



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke