http://www.suarapembaruan.com/News/2004/05/28/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY LSM Desak Pemerintah Buat MoU Penempatan TKW JAKARTA - Komite Anti Penindasan Buruh (KAPB) dan Solidaritas Perempuan menuntut pemerintah untuk segera membuat Memorandum of Understanding (MoU/ nota kesepahaman) tentang penempatan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia dengan negara-negara yang selama ini menjadi tujuan penempatan TKW, yang sebagian besar di antaranya bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sepanjang pemerintah belum berhasil membuat kesepakatan MoU itu, perlindungan buruh migran tetap rentan sebagaimana terjadi selama ini dan kasus-kasus penyiksaan akan terus berulang. Juru bicara KAPB, Dina Nuriyati mengatakan, kasus yang menimpa Nirmala dan kasus-kasus lainnya tidak boleh dibiarkan terus berulang. Oleh karena itu pihaknya mendesak pemerintah untuk bertindak secara konkrit dan menyeluruh dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi buruh migran. Senada itu, Ketua Program Solidaritas Perempuan, Salma Safitri sangat menyayangkan terus berulangnya kasus-kasus penyiksaan tenaga kerja wanita Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pihaknya menilai kasus-kasus penganiayaan itu belum kunjung berakhir karena pemerintah Indonesia tidak membangun MoU sebagai standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga dengan negara tujuan penempatan kerja TKW. Salma juga menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang terkesan mudah mengalah dengan Malaysia dalam pembentukan MoU penempatan buruh migran Indonesia di Malaysia, yang telah ditandatangani di Jakarta belum lama ini. "Menyedihkan! Indonesia yang jelas-jelas mempunyai posisi tawar yang kuat menerima begitu saja tuntutan Malaysia agar masalah tenaga kerja sektor informal dibuat MoU tersendiri terpisah dari sektor formal yang telah ditandatangani itu,'' katanya. Sepanjang tidak ada standar perlindungan hukum bagi pembantu rumah tangga, korban-korban penyiksaan akan terus berulang. Oleh karena itu, pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga perlu dimasukkan sebagai jenis pekerjaan yang dilindungi hukum. ''Harus ada standar perlindungan sehingga nasib mereka tidak semata-mata bergantung pada kebaikan hati majikannya,'' katanya. (L-7) Last modified: 28/5/04 ++++ http://www.suarapembaruan.com/News/2004/05/28/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Malaysia Desak RI Bentuk Pusat Data TKI PEMBARUAN/YC KURNIANTORO KASUS NIRMALA - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Anti Penindasan Buruh berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia, di Jakarta, Kamis (27/5). Mereka menuntut Pemerintah Malaysia mengadili majikan yang menyiksa Nirmala Bonat, dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruh migran di negara itu. KUALA LUMPUR - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Datuk Fong Chan Onn mendesak Pemerintah Indonesia untuk membentuk semacam agen tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi pusat data, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga. Pembentukan itu dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan dokumen, terutama menyangkut ketentuan usia minimum. Menurut Fong, agen dimaksud dilengkapi dengan data menyangkut identitas TKI secara online, sehingga memudahkan akses informasi bagi para pencari tenaga kerja, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban dari agen penyalurnya. Hal tersebut telah disampaikannya kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Jacob Nuwa Wea, sebagai satu upaya untuk mengatasi masalah tenaga kerja antara Indonesia dan Malaysia. Demikian penjelasannya kepada Parlemen Malaysia, Kamis (27/5). Pernyataannya itu berangkat dari kenyataan bahwa Nirmala Bonat, TKW asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianiaya majikannya di Malaysia, ternyata baru berusia 19 tahun. Padahal, Malaysia mensyaratkan usai minimum bagi penata laksana rumah tangga adalah 25 tahun. Fong mengungkapkan, ketentuan usia minimum akan dimasukkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara kedua negara mengenai penempatan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga, mengingat banyaknya TKI di bawah umur yang bekerja di Malaysia dengan memalsukan dokumen. ''Kepentingan dari MoU ini adalah memasukkan ketentuan itu untuk mencegah terulangnya kasus ini (pemalsuan umur) dan mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab,'' tandasnya. Periksa Nirmala Sementara itu, Kepolisian Malaysia dilaporkan akan memeriksa Nirmala Bonat, terkait dengan tuduhan bahwa dirinya mencuri uang senilai 10.000 ringgit (Rp 23 juta) dari majikannya. Tuduhan itu berdasarkan laporan Hii Ik Ting, suami dari Yim Pek Ha, tersangka penganiaya Nirmala. Pihak Kepolisian Wilayah Dang Wangi telah meminta keterangan dari Hii selama tiga jam. ''Kami akan menindaklanjuti laporan itu,'' ujar pejabat Kepolisian Dang Wangi, Hadi Ho Abdullah, Kamis. Hii Ik Ting menyampaikan laporan itu sehari setelah istrinya ditahan Polisi, dengan tuduhan penganiayaan terhadap Nirmala Bonat di Villa Putera Condominium. Secara terpisah, dua lembaga persahabatan RI-Malaysia, yakni PERMAI dan PRIMA akan membentuk Komite Nirmala, guna membantu para pekerja asal Indonesia yang menghadapi kondisi seperti yang dialami Nirmala Bonat. Pimpinan PERMAI, Tan Sri Sanusi Junid, seusai pertemuan dengan Wakil Duta Besar RI, Suherman Obon, menjelaskan, pembentukan komite itu diharapkan dapat membantu sekitar 800.000 TKI yang bekerja di Malaysia. (Bernama/A-17) Last modified: 28/5/04 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

