Rekan-rekan yang baik, Menjelang peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional 2004, Jaringan Menentang Penyiksaan (JMP) bekerja sama dengan Asian Human Rights Commission (AHRC) Hong Kong mengadakan bbrp kegiatan, antara lain: pendistribusian poster anti penyiksaan, sebagaimana terlampir di email ini. Kami akan sangat menghargai jika rekan-rekan sekalian berkenan untuk membantu menyebarkan poster ini.
JMP merupakan salah satu dari sekian banyak elemen advokasi HAM di Indonesia. JMP sendiri masih muda usia dan berupaya untuk mengkonsolidasikan diri. Secara khusus, JMP menyoroti permasalahan penyiksaan (Torture) yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam proses investigasi. AHRC merupakan payung regional dari gerakan anti penyiksaan di seluruh Asia yang selama ini bekerja keras membantu para korban penyiksaan untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak. Salah satu kisah sukses AHRC adalah Sri Lanka. Indonesia dapat dikatakan lebih modern di pelbagai hal, tetapi dalam hal gerakan anti penyiksaan, kita dapat belajar banyak dari Sri Lanka. Untuk mengetahui informasi lebih jauh mengenai JMP atau jika anda tertarik untuk bergabung dan memberikan kontribusi, silakan menghubungi: Taufik Basari (LBH Jakarta) - [EMAIL PROTECTED] (+62 816 864 620) Untuk mendapatkan poster cetak, harap menghubungi: Ms Louise Sun or Ms Amy Mak (AHRC) Email: [EMAIL PROTECTED] Address: 19/F, Go-Up Commercial Building, 998 Canton Road, Kowloon, Hong Kong, China Tel: +(852) - 2698-6339 Fax: +(852) - 2698-6367 Untuk mengetahui lebih jauh mengenai AHRC dan kegiatan-kegiatannya, silakan kunjungi website: http://www.ahrchk.net Terima kasih atas perhatian rekan2 sekalian. Salam, X'tine =-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=- PENGHAPUSAN PENYIKSAAN MASIH MERUPAKAN TANTANGAN TERBESAR KITA DI ASIA HARI ANTI PENYIKSAAN INTERNASIONAL, 26 Juni 2004 Penyiksaan adalah hambatan yang paling serius dalam pergerakan hak asasi manusia (HAM) di Asia, entah itu untuk hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan kultural. Hal ini disebabkan karena penyiksaan adalah generator utama dari ketakutan yang kemudian akan menghalangi kemampuan orang untuk bertindak saat hak mereka dilanggar. Jika sejumlah besar orang menolak berpartisipasi dalam urusan-urusan masyarakat karena ketakutan ini, maka tidak akan ada kemajuan sosial. Penyiksaan adalah sebuah bentuk kekerasan. Selama penyiksaan ini digunakan oleh aparat negara, perjuangan global untuk memerangi kekerasan tidak akan pernah berhasil. Ketika aparat kepolisian atau aparat keamanan pemerintah lainnya secara rutin terus menggunakan penyiksaan, mereka mengirimkan pesan yang kuat bahwa pemerintah menjustifikasi penggunaan kekerasan dalam bernegara. Dalam situasi tersebut, negara tidak akan bisa mengambil tindakan moral melawan kekerasan di dalam masyarakat. Tanpa posisi moral tersebut, kekerasan tidak akan bisa diselesaikan. Pada akhirnya, jika negara-negara di Asia memang serius dan berkomitmen untuk menghapuskan kekerasan di dalam masyarakat mereka, mereka harus mulai dengan menjamin bahwa aparat atau institusi negara tidak akan menggunakan penyiksaan dalam situasi apapun. Penyiksaan dilarang secara absolut oleh hukum internasional. Dengan menyepakati Deklarasi Universal HAM atau dengan meratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik atau Konvensi Anti Penyiksaan, negara menerima pula pelarangan absolut ini. Tetapi, masih sangat sedikit tindakan yang diambil di Asia untuk mengimplementasikan hal-hal ini. Di banyak negara, penyiksaan bahkan belum dianggap sebagai kejahatan yang serius. Bahkan belum ada lembaga independen yang kredibel untuk menginvestigasi keluhan-keluhan atas penyiksaan. Kejaksaan seringkali tidak mampu dan/atau tidak mau untuk mengimplementasikan undang-undang anti penyiksaan secara menyeluruh. Lembaga pemerintah lainnya juga kurang menunjukkan komitment mereka atas prinsip bahwa penyiksaan dilarang secara absolut. Secara internasional, pergerakan melawan penyiksaan mengalami kemunduran yang serius. Negara-negara adidaya mulai menempatkan pelarangan absolut terhadap penyiksaan sebagai hal yang tidak penting atau sekunder. Tindakan penyiksaan di berbagai tempat secara terbuka dilakukan sebagai alat untuk menghapus terorisme. Upaya-upaya untuk mereduksi pentingnya pelarangan absolut terhadap penyiksaan ini adalah sangat berbahaya. Upaya-upaya ini mendukung kekerasan, mempolarisasi dan meremehkan dialog waras/rasional dalam mencapai perdamaian. Bersama-sama kita harus melindungi prinsip pelarangan absolut terhadap penyiksaan. Kita harus mengambil langkah-langkah tegas untuk menghapus penyiksaan. Jika tidak, kita harus siap untuk menderita konsekuensi yang sangat membahayakan. Korban-korban penyiksaan harus mendapatkan keadilan. Di Asia, kita harus bekerja sama untuk membuat semua negara meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan mengimplementasikannya secara menyeluruh. Ini berarti, setiap negara harus mendeklarasikan bahwa penyiksaan adalah suatu tindak kriminal yang serius dan mendirikan lembaga investigatif yang kompeten dan independen untuk menangani kasus-kasus penyiksaan. Para jaksa dan hakim harus mendapatkan peningkatan pemahaman atas prinsip pelarangan absolut atas penyiksaan, sejarah perjuangan menghapuskan penyiksaan, agar mereka dapat menjalankan tugas menegakkan hukum tanpa keraguan. Aparat kepolisian dan aparat terkait lainnya harus memahami pula bahwa penggunaan kekerasan atau penyiksaan selama investigasi kriminal dilarang oleh undang-undang. Korban-korban penyiksaan harus mendapat penanganan yang layak. Ini berarti, membuat dan mengalokasikan fasilitas-fasilitas untuk penyembuhan fisik dan mental. Fasilitas seperti ini tidak ada di sebagian besar negara-negara di Asia. Tindakan yang segera dan efektif harus diambil untuk meningkatkan kualitas dari pelayanan yang ada. Integritas profesional para dokter juga pentnig untuk menghapus penyiksaan. Para dokter bisa memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menyediakan sertifikat medis yang sesuai di mana kasus-kasus hukum melawan penyiksaan bisa diproses dengan adil. Yang paling penting, para korban penyiksaan sangat membutuhkan solidaritas kita. Hanya dengan solidaritas tersebut, para korban bisa menumbuhkan kepercayaan diri untuk mengajukan protes terhadap perlakuan penyiksaan yang mereka derita. Hanya dengan solidaritas yang kuat, para korban bisa bertahan menghadapi proses peradilan yang panjang di pengadilan. Hanya dengan solidaritas yang kuat, para korban bisa sembuh dari luka-luka fisik dan mental mereka. Hanya solidaritas yang kuat yang bisa membangun kepercayaan di hati dan pikiran para korban yang disiksa secara brutal. Dan hanya solidaritas yang kuat yang bisa melawan segala macam upaya untuk meremehkan prinsip pelarangan absolut atas penyiksaan, di mana kemanusiaan kita berada. - Komisi HAM Asia /Asian Human Rights Commission (AHRC) ===== Mario Gagho Political Science, Agra University, India __________________________________ Do you Yahoo!? New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage! http://promotions.yahoo.com/new_mail [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

