Rekan-rekan yang baik,

Menjelang peringatan Hari Anti Penyiksaan
Internasional 2004, Jaringan
Menentang Penyiksaan (JMP) bekerja sama dengan Asian
Human Rights 
Commission
(AHRC) Hong Kong mengadakan bbrp kegiatan, antara
lain: pendistribusian
poster anti penyiksaan, sebagaimana terlampir di email
ini. Kami akan 
sangat
menghargai jika rekan-rekan sekalian berkenan untuk
membantu 
menyebarkan
poster ini.

JMP merupakan salah satu dari sekian banyak elemen
advokasi HAM di
Indonesia. JMP sendiri masih muda usia dan berupaya
untuk 
mengkonsolidasikan
diri. Secara khusus, JMP menyoroti permasalahan
penyiksaan (Torture) 
yang
dilakukan oleh aparat keamanan dalam proses
investigasi.
AHRC merupakan payung regional dari gerakan anti
penyiksaan di seluruh 
Asia
yang selama ini bekerja keras membantu para korban
penyiksaan untuk
mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak. Salah
satu kisah sukses 
AHRC
adalah Sri Lanka. Indonesia dapat dikatakan lebih
modern di pelbagai 
hal,
tetapi dalam hal gerakan anti penyiksaan, kita dapat
belajar banyak 
dari Sri
Lanka.

Untuk mengetahui informasi lebih jauh mengenai JMP
atau jika anda 
tertarik
untuk bergabung dan memberikan kontribusi, silakan
menghubungi:
Taufik Basari (LBH Jakarta) - [EMAIL PROTECTED] (+62
816 864 620)

Untuk mendapatkan poster cetak, harap menghubungi:
Ms Louise Sun or Ms Amy Mak (AHRC)
Email: [EMAIL PROTECTED]
Address:
19/F, Go-Up Commercial Building,
998 Canton Road, Kowloon, Hong Kong, China
Tel: +(852) - 2698-6339 Fax: +(852) - 2698-6367

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai AHRC dan
kegiatan-kegiatannya, 
silakan
kunjungi website: http://www.ahrchk.net

Terima kasih atas perhatian rekan2 sekalian.

Salam,
X'tine

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-

PENGHAPUSAN PENYIKSAAN MASIH MERUPAKAN TANTANGAN
TERBESAR KITA DI ASIA
HARI ANTI PENYIKSAAN INTERNASIONAL, 26 Juni 2004

Penyiksaan adalah hambatan yang paling serius dalam
pergerakan hak 
asasi
manusia (HAM) di Asia, entah itu untuk hak sipil dan
politik maupun hak
ekonomi, sosial dan kultural. Hal ini disebabkan
karena penyiksaan 
adalah
generator utama dari ketakutan yang kemudian akan
menghalangi kemampuan
orang untuk bertindak saat hak mereka dilanggar. Jika
sejumlah besar 
orang
menolak berpartisipasi dalam urusan-urusan masyarakat
karena ketakutan 
ini,
maka tidak akan ada kemajuan sosial.

Penyiksaan adalah sebuah bentuk kekerasan. Selama
penyiksaan ini 
digunakan
oleh aparat negara, perjuangan global untuk memerangi
kekerasan tidak 
akan
pernah berhasil. Ketika aparat kepolisian atau aparat
keamanan 
pemerintah
lainnya secara rutin terus menggunakan penyiksaan,
mereka mengirimkan 
pesan
yang kuat bahwa pemerintah menjustifikasi penggunaan
kekerasan dalam
bernegara. Dalam situasi tersebut, negara tidak akan
bisa mengambil 
tindakan
moral melawan kekerasan di dalam masyarakat. Tanpa
posisi moral 
tersebut,
kekerasan tidak akan bisa diselesaikan. Pada akhirnya,
jika 
negara-negara di
Asia memang serius dan berkomitmen untuk menghapuskan
kekerasan di 
dalam
masyarakat mereka, mereka harus mulai dengan menjamin
bahwa aparat atau
institusi negara tidak akan menggunakan penyiksaan
dalam situasi 
apapun.

Penyiksaan dilarang secara absolut oleh hukum
internasional. Dengan
menyepakati Deklarasi Universal HAM atau dengan
meratifikasi Konvensi 
Hak
Sipil dan Politik atau Konvensi Anti Penyiksaan,
negara menerima pula
pelarangan absolut ini. Tetapi, masih sangat sedikit
tindakan yang 
diambil
di Asia untuk mengimplementasikan hal-hal ini. Di
banyak negara, 
penyiksaan
bahkan belum dianggap sebagai kejahatan yang serius.
Bahkan belum ada
lembaga independen yang kredibel untuk menginvestigasi
keluhan-keluhan 
atas
penyiksaan. Kejaksaan seringkali tidak mampu dan/atau
tidak mau untuk
mengimplementasikan undang-undang anti penyiksaan
secara menyeluruh. 
Lembaga
pemerintah lainnya juga kurang menunjukkan komitment
mereka atas 
prinsip
bahwa penyiksaan dilarang secara absolut.

Secara internasional, pergerakan melawan penyiksaan
mengalami 
kemunduran
yang serius. Negara-negara adidaya mulai menempatkan
pelarangan absolut
terhadap penyiksaan sebagai hal yang tidak penting
atau sekunder. 
Tindakan
penyiksaan di berbagai tempat secara terbuka dilakukan
sebagai alat 
untuk
menghapus terorisme. Upaya-upaya untuk mereduksi
pentingnya pelarangan
absolut terhadap penyiksaan ini adalah sangat
berbahaya. Upaya-upaya 
ini
mendukung kekerasan, mempolarisasi dan meremehkan
dialog waras/rasional
dalam mencapai perdamaian.

Bersama-sama kita harus melindungi prinsip pelarangan
absolut terhadap
penyiksaan. Kita harus mengambil langkah-langkah tegas
untuk menghapus
penyiksaan. Jika tidak, kita harus siap untuk
menderita konsekuensi 
yang
sangat membahayakan.

Korban-korban penyiksaan harus mendapatkan keadilan.
Di Asia, kita 
harus
bekerja sama untuk membuat semua negara meratifikasi
Konvensi Anti
Penyiksaan dan mengimplementasikannya secara
menyeluruh. Ini berarti, 
setiap
negara harus mendeklarasikan bahwa penyiksaan adalah
suatu tindak 
kriminal
yang serius dan mendirikan lembaga investigatif yang
kompeten dan 
independen
untuk menangani kasus-kasus penyiksaan. Para jaksa dan
hakim harus
mendapatkan peningkatan pemahaman atas prinsip
pelarangan absolut atas
penyiksaan, sejarah perjuangan menghapuskan
penyiksaan, agar mereka 
dapat
menjalankan tugas menegakkan hukum tanpa keraguan.
Aparat kepolisian 
dan
aparat terkait lainnya harus memahami pula bahwa
penggunaan kekerasan 
atau
penyiksaan selama investigasi kriminal dilarang oleh
undang-undang.

Korban-korban penyiksaan harus mendapat penanganan
yang layak. Ini 
berarti,
membuat dan mengalokasikan fasilitas-fasilitas untuk
penyembuhan fisik 
dan
mental. Fasilitas seperti ini tidak ada di sebagian
besar negara-negara 
di
Asia. Tindakan yang segera dan efektif harus diambil
untuk meningkatkan
kualitas dari pelayanan yang ada. Integritas
profesional para dokter 
juga
pentnig untuk menghapus penyiksaan. Para dokter bisa
memberikan 
kontribusi
yang sangat besar dalam menyediakan sertifikat medis
yang sesuai di 
mana
kasus-kasus hukum melawan penyiksaan bisa diproses
dengan adil.

Yang paling penting, para korban penyiksaan sangat
membutuhkan 
solidaritas
kita. Hanya dengan solidaritas tersebut, para korban
bisa menumbuhkan
kepercayaan diri untuk mengajukan protes terhadap
perlakuan penyiksaan 
yang
mereka derita. Hanya dengan solidaritas yang kuat,
para korban bisa 
bertahan
menghadapi proses peradilan yang panjang di
pengadilan. Hanya dengan
solidaritas yang kuat, para korban bisa sembuh dari
luka-luka fisik dan
mental mereka. Hanya solidaritas yang kuat yang bisa
membangun 
kepercayaan
di hati dan pikiran para korban yang disiksa secara
brutal. Dan hanya
solidaritas yang kuat yang bisa melawan segala macam
upaya untuk 
meremehkan
prinsip pelarangan absolut atas penyiksaan, di mana
kemanusiaan kita 
berada.


- Komisi HAM Asia  /Asian Human Rights Commission
(AHRC)



=====
Mario Gagho
Political Science,
Agra University, India


        
                
__________________________________
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage!
http://promotions.yahoo.com/new_mail 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke