28.06.2004
Keputusan dalam sengketa mengenai pemakaian jilbab
Sengketa hukum yang sudah berjalan bertahun-tahun
memasuki babak baru, dan dibahas pada Pengadilan Tata
Usaha Federal. Kamis malam lalu sudah ada keputusan
yang jelas dari para hakim di kota Leipzig, yaitu
bahwa larangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah
tidak melanggar konstitusi Jerman. Akibat pembatasan
tersebut maka membuat kesusahan bagi Fereshta Ludin,
seorang guru muslim, yang hingga kini belum dapat
bekerja kembali.
Oleh: Frank Pawasar dari Leipzig:
Sebagai alasan Pengadilan Tata Usaha di Leipzig
mengemukakan, bahwa "UU Anti-Jilbab" yang diberlakukan
Negara-bagian Baden-W�rttemberg tidaklah
menganak-tirikan agama tertentu. Memang negara-bagian
itu menyebutkan tentang norma-norma kebudayaan Kristen
dan Eropa tetapi tidak memprioritaskannya. Setelah
proses selama beberapa jam kemudian diputuskan, bahwa
UU itu sejalan dengan ketentuan yang diberikan oleh
Mahkamah Konstitusi dan punya cukup landasan untuk
melarang penggunaan jilbab selama mengajar. Dengan
demikian Pengadilan Tata Usaha Jerman memberikan lampu
hijau bagi peraturan di tingkat negara-bagian yang
melarang penggunaan pakaian yang menonjolkan aliran
politik, agama maupun ideologi tertentu bagi orang
awam. Dengan kata lain, negara dapat menuntut, agar
kenetralan di semua sekolah dipertahankan.
Bagi Fereshta Ludin, seorang guru kelahiran
Afghanistan, kesimpulannya adalah, ia tidak cocok
untuk menjadi pegawai negeri yang mengemban tugas
pendidikan, demikian menurut Pengadilan Tata Usaha
Federal. Dalam hal ini angka-angka cemerlang dalam
ijazahnya tidak membantu.
Secara politis, tema larangan pemakaian jilbab bagi
guru-guru beragama Islam tidak berarti sudah selesai,
karena tidak semua negara bagian Jerman akan
mengeluarkan UU yang sama dengan Negara-bagian
Baden-W�rttemberg.
Tahun 2003 lalu Mahkamah Konstitusi di Karlsruhe
menyatakan larangan pemakaian jilbab boleh dilakukan,
tetapi menuntut agar tiap negara bagian membuat UU-nya
sendiri. Bulan April lalu Baden-W�rttemberg merupakan
negara-bagian pertama yang mengubah UU
persekolahannya.
UU yang diubah itu tidaklah khusus mengarah pada
jilbab, melainkan dengan sengaja dijabarkan secara
abstrak, agar selain jilbab juga dapat dicegah
pemakaian sorban oleh warga Sikhs, kalau yang
bersangkutan hendak bekerja sebagai guru di
sekolah-sekolah negeri. Demikian ditandaskan oleh
gurubesar hukum di T�bingen, Prof. Ferdinand Kirchhof
sebagai wakil dan pengacara dari Negara-bagian
Baden-W�rttemberg.
Sebaliknya jubah para biarawan dan biarawati merupakan
pakaian dari profesi mereka di bidang agama. Demikian
dikemukakan selanjutnya.
Sebuah kasus lainnya dari Negara-bagian Niedersachsen
yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha di Leipzig
juga dinyatakan selesai. Berbeda dengan kasus
sebelumnya, seorang calon guru yang beragama Islam
dari Hannover menarik gugatannya. Setelah ia
menyatakan kesediaan untuk mengajar tanpa memakai
jilbab, maka pemerintahan wilayah L�neburg memberikan
lampu hijau untuk menerimanya sebagai guru di
Negara-bagian Niedersachsen.
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - 50x more storage than other providers!
http://promotions.yahoo.com/new_mail
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/