http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-84%7CX
Kamis, 1 Juli 2004
Presiden Megawati Keluarkan Amanat Presiden untuk RUU A- KDRT 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnal Perempuan.com-Jakarta. Presiden Megawati Soekarno Putri akhirnya menandatangani 
Amanat Presiden (Ampres) untuk RUU A-KDRT (Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan 
Dalam Rumah Tangga) (Rabu,30/06/2004). Surat dengan nomor R.14/PU/VI/2004 ini 
ditujukan kepada ketua DPR RI agar segera melakukan pembahasan terhadap RUU A-KDRT. 
Selanjutnya untuk pelaksanaan pembahasan RUU tersebut Presiden menunjuk Kementerian 
Pemberdayaan Perempuan untuk mewakili pemerintah dalam melakukan pembahasan dengan 
legislatif. 

Abdul Azis Hoesein, Deputi Menteri Bidang Peran Serta Masyarakat Kantor Kementerian 
Pemberdayaan Perempuan RI (Meneg PP) membenarkan bahwa Presiden telah menandatangani 
Ampres untuk RUU A � KDRT dan menunjuk Kantor Meneg PP sebagai pelaksananya. Bahkan 
menurut Azis sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan Ampres untuk RUU Perlindungan 
Pekerja Di Luar Negeri dan meminta Menakertrans menjadi wakil pemerintah dalam 
membahas RUU di DPR. 

Menurut Azis dalam surat itu Presiden mengusulkan nama RUU itu yaitu RUU Tentang 
Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam surat tersebut 
Presiden juga menekankan pada 3 hal yang menjadi keberatan pemerintah yaitu (1) 
Menyangkut Kadaluarsa Kasus. Misalkan seseorang yang melakukan kekerasan rumah tangga 
pada 30 tahun yang lalu tidak bisa diajukan ke pengadilan saat ini. (2) Masalah 
Kompesansi. Pemerintah keberatan Kompensasi bagi sesorang yang terbukti bersalah 
melakukan kekerasan dan ternyata pelaku tidak mampu membayar denda, maka pemerintah 
keberatan untuk membayar kompensasi denda tersebut. Dan (3) masalah Marital Rape 
(Perkosaan dalam Perkawinan). Pemerintah menganggap akan sulit sekali untuk 
membuktikan adanya perkosaan dalam rumah tangga yang secara hukum perkawinan sah. 

Azis menilai turunnya Ampres ini memang sebagai langkah maju dari pemerintah dalam 
merespon tuntutan masyarakat agar pemerintah segera mengajukan RUU untuk dibahas di 
DPR. Untuk itu menurut Azis persoalan RUU saat ini bukan lagi ada pada pemerintah 
tetapi ada pada legislatif. �RUU itu kapan mau dibahas saat ini ada ditangan 
legislatif, dan itu semua tergantung kemauan legislatif, mau di bahas saat ini atau 
menunggu pembahasan oleh legislatif yang baru nanti setelah proses pemilu usai, �Ujar 
Azis. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke