Siaran Pers
Hubungi : M.Natsir Kongah
Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK)
Telp. : (62-21) 3817877
(62-21) 3862579
Faks. : (62-21) 3866337
E-mai: [EMAIL PROTECTED]
Website: www.ppatk.go.id
PPATK Masuk Ke Dalam Komunitas Intelijen Keuangan Dunia
_________________________________________________________________
Jakarta, 6 Juli 2004
Pertengahan Juni sampai akhir Juni lalu, ada dua agenda penting yang dilakukan oleh
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pertama memimpin Delegasi
Indonesia dalam pertemuan bilateral ( face to face meeting ) dengan Tim Review
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) wilayah Asia Pasifik di Seoul �
Korea Selatan. Kedua, PPATK secara resmi masuk kedalam komunitas intelijen keuangan
dunia yang tergabung dalam The Egmont Group (TEG). Dalam pertemuan bilateral tersebut,
FATF memberikan apresiasi yang cukup baik atas perkembangan Pembangunan Rezim Anti
Pencucian Uang di Indonesia. Hanya saja dalam sidang pleno FATF yang berlangsung pada
30 Juni � 2 Juli 2004 yang lalu di Paris yang dipimpin oleh Claes Norgren, President
FATF. FATF memutuskan untuk masih memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang
tidak kooperatif (non-cooperative countries and territories/NCCTs). Dasar pertimbangan
yang memberatkan adalah Indonesia dipandang masih belum bisa
menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, terbukti belum ada satupun
kasus tindak pidana pencucian uang yang diputus di pengadilan. FATF juga mengakui
berbagai perkembangan yang telah dilakukan di Indonesia.
Agar dapat keluar dari NCCTs list, FATF memberikan tiga rekomendasi kepada Indonesia
dalam melanjutkan pembangunan rezim anti pencucian uang secara efektif. Pertama,
melaksanakan program pemantauan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terhadap
penerapan rezim anti pencucian uang, yang diantaranya meliputi program pemeriksaan (
on-site examination) kepada PJK dan ketiga, menyelesaikan penuntutan kasus-kasus
tindak pidana pencucian uang sebagaimana mestinya. �Untuk dapat menjalankan
rekomondasi yang dikeluarkan oleh FATF ini, perlu dukungan, bantuan dan kerjasama
setiap elemen masyarakat khususnya para penyedia jasa keuangan dan instansi terkait�
ujar Dr. Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
dalam pertemuan dengan wartawan kemarin.
Kendati demikian di pihak lain Indonesia telah membuat prestasi yang cukup besar yaitu
dengan diterimanya PPATK sebagai anggota The Egmont Group pada tanggal 23 Juni 2004
pada sidang tahunan The Egmont Group di Guernsey, Inggris. Langkah tersebut merupakan
langkah nyata dari pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kerjasama internasional di
bidang anti pencucian uang yang sebelumnya oleh FATF dinilai sebagai salah satu
kelemahan Indonesia yang menyebabkan Indonesia masuk dalam daftar NCCTs.
The Egmont Group (TEG) adalah suatu organisasi internasional informal yang dibentuk
pada tahun 1995 di Egmont-Arenberg Palace di Brussel. The Egmont Group beranggotakan
Financial Inteligence Unit (FIU) dari berbagai negara, yang sebagian besar merupakan
institusi sentral (focal point ) dari rezim anti pencucian uang di masing-masing
negara. Adapun tujuan dibentuknya TEG adalah menyediakan suatu sarana atau forum bagi
FIU-FIU di seluruh negara untuk meningkatkan support bagi pembentukkan AML regime yang
efektif di masing-masing negara tersebut, yang antara lain meliputi kerjasama
pertukaran informasi intelijen keuangan antar FIU, meningkatkan kemampuan dan
pengetahuan dari pegawai masing-masing FIU, serta membangun suatu bentuk komunikasi
antar FIU melalui aplikasi yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
Diterimanya PPATK sebagai anggota TEG merupakan hasil dari serangkaian proses yang
dimulai pada Juli 2003 ketika PPATK diundang oleh The Egmont Committee pada sidang
tahunan tahun 2003 di Sydney, Australia, sebagai observer. Sejak itu PPATK mulai
mempersiapkan diri untuk dapat menjadi anggota pada tahun 2004, mulai dari pemenuhan
persyaratan sampai dengan pencarian sponsor FIU yang telah menjadi anggota TEG.
Terdapat beberapa persyaratan untuk dapat menjadi anggota TEG, yaitu PPATK harus
memenuhi definisi �Financial Intelligence Unit� sebagaimana ditetapkan oleh TEG, PPATK
harus telah beroperasi secara penuh dalam hal penerimaan dan pemrosesan laporan, serta
PPATK harus mempunyai kewenangan untuk melakukan pertukaran informasi keuangan
intelijen dengan counterpart FIU. Selain itu dalam prakteknya, TEG juga melihat apakah
PPATK telah aktif melakukan pertukaran informasi keuangan intelijen dengan FIU negara
lain.
Berkaitan dengan persyaratan tersebut, PPATK telah memenuhi semua persyaratan yang
ditetapkan, baik dari segi landasan hukumnya maupun operasionalnya. Pada tanggal 19
Maret 2004 PPATK mengajukan surat aplikasi keanggotaan TEG berikut dengan kuesioner
dan seluruh dokumen pendukung yang diminta. Pada saat yang hampir bersamaan pula,
surat dukungan dari sponsor FIU (AUSTRAC-Australia dan AMLO-Thailand) telah
disampaikan pula oleh masing-masing FIU masing tersebut. Pada tanggal 7 April 2004,
Legal Working Group of The Egmont Group mengirimkan surat ke PPATK untuk
menginformasikan bahwa permohonan PPATK telah memperoleh tanggapan positif dan
direkomendasikan untuk menjadi anggota TEG pada sidang tahunan. Akhirnya pada 23 Juni
2004, secara aklamasi seluruh pimpinan dari 84 FIU anggota TEG menerima keanggotaan
PPATK bersama dengan 9 FIU lainnya. Dengan demikian hingga saat ini anggota TEG
berjumlah 94 FIU. Diterimanya PPATK sebagai anggota TEG ini menunjukan bahwa PPATK
telah diterima dan
diakui oleh dunia internasional sebagai FIU yang telah beroperasi secara penuh dan
mempunyai kedudukan yang sama dengan FIU dari negara lainnya.
---------------------------------
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage!
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/