Siaran Pers 
              

                                                          

Hubungi :  M.Natsir Kongah 

Pusat Pelaporan dan Analisis 

Transaksi Keuangan (PPATK)

                   Telp.   : (62-21) 3817877

                                                                                       
    (62-21) 3862579

   Faks. : (62-21) 3866337

                                                                                  
E-mai: [EMAIL PROTECTED] 

                                                                                       
 Website: www.ppatk.go.id 

 

 

 

 

  PPATK Masuk Ke Dalam Komunitas Intelijen Keuangan Dunia 

_________________________________________________________________

                      

Jakarta, 6 Juli 2004

 

Pertengahan Juni sampai akhir Juni lalu,  ada  dua agenda penting yang dilakukan oleh 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pertama memimpin Delegasi 
Indonesia  dalam pertemuan bilateral ( face to face meeting ) dengan Tim Review 
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) wilayah Asia Pasifik di Seoul � 
Korea Selatan. Kedua, PPATK secara resmi masuk kedalam komunitas intelijen keuangan 
dunia yang tergabung dalam The Egmont Group (TEG). Dalam pertemuan bilateral tersebut, 
FATF  memberikan apresiasi yang cukup baik atas perkembangan Pembangunan  Rezim Anti 
Pencucian Uang di Indonesia. Hanya saja dalam sidang pleno FATF yang berlangsung pada 
30 Juni � 2 Juli 2004 yang lalu di Paris yang dipimpin oleh Claes Norgren, President 
FATF. FATF memutuskan untuk masih memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang 
tidak kooperatif (non-cooperative countries and territories/NCCTs). Dasar pertimbangan 
yang memberatkan adalah Indonesia dipandang masih belum bisa
 menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, terbukti belum ada satupun 
kasus tindak pidana pencucian uang yang diputus di pengadilan. FATF juga mengakui 
berbagai perkembangan yang telah dilakukan di Indonesia.

 

 Agar dapat keluar dari NCCTs list, FATF memberikan tiga rekomendasi kepada Indonesia 
dalam melanjutkan pembangunan rezim anti pencucian uang secara efektif. Pertama, 
melaksanakan program pemantauan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terhadap 
penerapan rezim anti pencucian uang, yang diantaranya meliputi program pemeriksaan ( 
on-site examination) kepada PJK dan ketiga, menyelesaikan penuntutan kasus-kasus 
tindak pidana pencucian uang sebagaimana mestinya.  �Untuk dapat menjalankan 
rekomondasi yang dikeluarkan oleh FATF ini,  perlu dukungan, bantuan dan kerjasama 
setiap elemen masyarakat khususnya para penyedia jasa keuangan dan instansi terkait� 
ujar Dr. Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 
dalam pertemuan dengan wartawan kemarin. 

 

Kendati demikian di pihak lain Indonesia telah membuat prestasi yang cukup besar yaitu 
dengan diterimanya PPATK sebagai anggota The Egmont Group pada tanggal 23 Juni 2004  
pada sidang tahunan The Egmont Group di Guernsey, Inggris. Langkah tersebut merupakan 
langkah nyata dari pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kerjasama internasional di 
bidang anti pencucian uang yang sebelumnya oleh FATF dinilai sebagai salah satu 
kelemahan Indonesia yang menyebabkan Indonesia masuk dalam daftar NCCTs.   

 

The Egmont Group (TEG) adalah suatu organisasi internasional informal yang dibentuk 
pada tahun 1995 di Egmont-Arenberg Palace di Brussel. The Egmont Group beranggotakan 
Financial Inteligence Unit (FIU) dari berbagai negara, yang sebagian besar merupakan 
institusi sentral (focal point ) dari rezim anti pencucian uang di masing-masing 
negara. Adapun tujuan dibentuknya TEG adalah menyediakan suatu sarana atau forum bagi 
FIU-FIU di seluruh negara untuk meningkatkan support bagi pembentukkan AML regime yang 
efektif di masing-masing negara tersebut, yang antara lain meliputi kerjasama 
pertukaran informasi intelijen keuangan antar FIU, meningkatkan kemampuan dan 
pengetahuan dari pegawai masing-masing FIU, serta membangun suatu bentuk komunikasi 
antar FIU melalui aplikasi yang memanfaatkan kemajuan teknologi. 

 

Diterimanya PPATK sebagai anggota TEG merupakan hasil dari serangkaian proses yang 
dimulai pada Juli 2003 ketika PPATK diundang oleh The Egmont Committee pada sidang 
tahunan tahun 2003 di Sydney, Australia, sebagai observer. Sejak itu PPATK mulai 
mempersiapkan diri untuk dapat menjadi anggota pada tahun 2004, mulai dari pemenuhan 
persyaratan sampai dengan pencarian sponsor FIU yang telah menjadi anggota TEG. 
Terdapat beberapa persyaratan untuk dapat menjadi anggota TEG, yaitu PPATK harus 
memenuhi definisi �Financial Intelligence Unit� sebagaimana ditetapkan oleh TEG, PPATK 
harus telah beroperasi secara penuh dalam hal penerimaan dan pemrosesan laporan, serta 
PPATK harus mempunyai kewenangan untuk melakukan pertukaran informasi keuangan 
intelijen dengan counterpart FIU. Selain itu dalam prakteknya, TEG juga melihat apakah 
PPATK telah aktif melakukan pertukaran informasi keuangan intelijen dengan FIU negara 
lain. 

 

Berkaitan dengan persyaratan tersebut, PPATK telah memenuhi semua persyaratan yang 
ditetapkan, baik dari segi landasan hukumnya maupun operasionalnya. Pada tanggal 19 
Maret 2004 PPATK mengajukan surat aplikasi keanggotaan TEG berikut dengan kuesioner 
dan seluruh dokumen pendukung yang diminta. Pada saat yang hampir bersamaan pula, 
surat dukungan dari sponsor FIU (AUSTRAC-Australia dan AMLO-Thailand) telah 
disampaikan pula oleh masing-masing FIU masing tersebut. Pada tanggal 7 April 2004, 
Legal Working Group of The Egmont Group mengirimkan surat ke PPATK untuk 
menginformasikan bahwa permohonan PPATK telah memperoleh tanggapan positif  dan 
direkomendasikan untuk menjadi anggota TEG pada sidang tahunan. Akhirnya pada 23 Juni 
2004, secara aklamasi seluruh pimpinan dari 84 FIU anggota TEG menerima keanggotaan 
PPATK bersama dengan 9 FIU lainnya. Dengan demikian hingga saat ini anggota TEG 
berjumlah 94 FIU. Diterimanya PPATK sebagai anggota TEG ini menunjukan bahwa PPATK 
telah diterima dan
 diakui oleh dunia internasional sebagai FIU yang telah beroperasi secara penuh dan 
mempunyai kedudukan yang sama dengan FIU dari negara lainnya.

 

 

 





                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage!

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke