http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-99%7CX
Senin, 19 Juli 2004
Komnas Perempuan Kaji RUU KDRT versi DPR RI dan Versi Pemerintah 
Jurnalis : Sofia Kartika
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Komnas perempuan menilai, RUU KDRT inisiatif DPR RI 
dinilai lebih komprehensif pembahasannya di bandingkan dengan RUU KDRT versi 
pemerintah. Penilaian ini dilakukan setelah Komnas perempuan melakukan kajian terhadap 
dua RUU dalam versi yang berbeda. 

Secara substansi ada perbedaan antara kedua RUU tersebut meliputi tiga aspek yang 
terjabarkan sebagai berikut. Pertama berkaitan dengan Judul. RUU KDRT versi Pemerintah 
menggunakan judul RUU perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. 
Menurut Komnas Perempuan judul tersebut dinilai sangat spesifik mengarah kepada 
perlindungan korban. Sementara itu RUU KDRT hasil inisiatif DPR, mencakupi hal yang 
lebih luas, selain dari perlindungan korban yang sifatnya kuratif, tetapi juga upaya 
preventif. 

Kedua aspek Konsideran. RUU KDRT versi pemerintah, bagian �mengingat� hanya 
mencantumkan UUD sebagai dasar hukumnya, tidak mencantumkan Undang-undang nasional 
lain yang telah memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban 
kekerasan. Sementara itu pada RUU KDRT versi DPR tidak saja mengacu pada UUD 45 tetapi 
juga UU nasional tentang hukum acara, HAM, dan Konvensi International tentang 
Diskriminasi dan HAP 

Ketiga aspek Batang Tubuh. Di dalam Ketentuan Umum (bab I) definisi-definisi kunci 
dipaparkan sangat sumir. Disamping itu, ruang lingkup yang dicantumkan di dalam 
Ketentuan Umum RUU versi pemerintah lebih sempit dari RUU inisiatif DPR. RUU versi 
pemerintah tidak memasukkan �pihak lain yang memiliki hubungan kerja� dan �yang 
menetap di dalam rumah tangga� sebagai bagian dari definisi rumah tangga. 

Selain itu, RUU versi pemerintah menurut Komnas Perempuan menghilangkan perlindungan 
terhadap korban kekerasan ekonomi yang diatur sebelumnya pada RUU inisiatif DPR. RUU 
versi pemerintah juga tidak secara tegas mewajibkan pemerintah (non penegak hukum) 
dalam memberikan pelayanan, pemulihan dan perlindungan bagi korban. Sanksi minimal 
dalam RUU KDRT versi pemerintah hanya terdapat pada pasal 32 dan 33 mengenai kekerasan 
seksual . Disamping itu, sanksi yang diatur hanya sanksi pidana penjara dan denda, 
tidak ada sanksi dalam bentuk rehabilitasi dan kerja sosial. 

Dalam hal pengaturan tentang kekerasan seksual di dalam RUU versi pemerintah tidak 
jelas dan sangat membuka peluang penafsiran. Ada pembedaan terhadap orang lain di 
dalam lingkup rumah tangga dan orang lain yang menetap di dalam rumah tangganya yang 
tidak jelas dasarnya. Rumusan yang tidak jelas tersebut pun cenderung yang tidak 
melindungi korban kekerasan seksual (anak, istri dan anggota keluarga lainnya) di 
dalam rumah tangga. 

Hal yang juga dinilai tidak relevan adalah dalam sistem pembuktian. Di dalamRUU KDRT 
versi pemerintah masih mengacu kepada KUHAP padahal sistem itu jelas dirasa sudah 
tidak memadai lagi untuk kasus KDRT. Hal lain yang juga dinilai masih kurang 
komprehensif pada RUU KDRT versi pemerintah adalah dihilangkannya pengaturan tentang 
kompensasi bagi korban dan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke