28.07.2004
75 tahun Konvensi Jenewa
(Tahanan perang di Irak memunculkan tantangan baru
bagi Konvensi Jenewa.)
Hari Selasa (27/7) konvensi Jenewa berusia 75 tahun.
Cikal bakalnya adalah konferensi sejumlah negara
penting pada tahun 1929 di Jenewa, yang menghasilkan
kesepakatan bagi perlindungan tahanan perang dan
korban luka dalam perang. Kesepakatan ini merupakan
landasan terpenting, bagi terciptanya hukum
internasional bagi kemanusiaan dan konvensi
internasional Jenewa dari tahun 1949 yang masih
berlaku hingga kini.
Jika ditarik lebih jauh ke belakang, kesepakatan
perlindungan bagi korban perang sudah diputuskan 140
tahun lalu, juga di Jenewa. Gagasannya datang dari
bapak palang merah, Henri Dunant, yang menyaksikan
sendiri perang di Solferino, dimana ribuan tentara
yang terluka dalam perang, dibiarkan begitu saja tanpa
perawatan dan mati pelan-pelan. Akan tetapi, perang
dunia pertama, yang menggunakan perlengkapan perang
modern, seperti panser dan senapan mesin, semakin
menegaskan bahwa kesepakatan dari tahun 1864 sudah
tidak memadai dan harus segera diperbaiki.
Pada saat itu terutama hendak dijamin perlakuan yang
manusiawi bagi para tahanan perang. Tahun 1929
sejumlah negara terpenting berhasil melakukan
terobosan di Jenewa. Yakni menyetujui kesepakatan
modern mengenai perlindungan korban dan tahanan
perang. Akan tetapi kemudian terbukti bahwa
kesepakatan itu juga belum memadai demi menghadapi
seluruh tragedi perang di abad ke 20. Tahun 1949,
masyarakat internasional menarik konsekuensi dari
perang dunia kedua yang baru usai. Terutama dengan
menimbang kualitas baru pembantaian massal secara
industrial oleh NAZI Jerman. Disepakati Konvensi
Jenewa keempat yang masih berlaku hingga kini.
Konvensi Jenewa dari tahun 1949 bukan hanya mencakup
perlindungan para pelaku perang akan tetapi untuk
pertama kalinya juga mengatur perlindungan masyarakat
sipil. Kelompok masyarakat tidak bersenjata yang tidak
terlibat perang, harus dilindungi dari pembunuhan
secara sengaja, penyiksaan dan pemerkosaan oleh para
pelaku perang.
Jurubicara Komite Palang Merah Internasional, sebuah
institusi yang dianggap payung dari konvensi Jenewa,
Florian Westphal mengatakan, para pihak yang terlibat
perang, sesuai konvensi Jenewa memiliki kewajiban
untuk tidak menyerang langsung penduduk sipil. Selain
itu, mengizinkan organisasi bantuan humaniter untuk
memberikan bantuan kepada penduduk sipil, di kawasan
perang. Akan tetapi Westphal juga menyadari, tugas
bantuan humaniter palang merah tetap harus disetujui
para pihak yang terlibat perang.
Memang dalam konvensi Jenewa, semua kewajiban para
pelaku perang sudah diterangkan dengan amat jelas.
Akan tetapi, itu saja tidak mencukupi bagi
perlindungan warga sipil yang dibutuhkannya dalam
berbagai konflik yang telah dan akan terjadi di abad
ke 21 ini. Swastanisasi perang atau perang antara
milisi dari penguasa lokal di Afghanistan, Columbia
dan Sudan, merupakan konflik terbatas namun
menimbulkan pertumpahan darah melewati perbatasan
negara bersangkutan. Dalam perang semacam itu,
kesepakatan perdamaian tertulis dari para kepala
negara seringkali menjadi tidak ada artinya.
Dimana sebuah negara berada di ambang keruntuhan di
sana pasti terdapat masalah perlindungan humaniter.
Pertanyannya, apakah hal itu dapat dilakukan dan
bagaimana caranya? Menghadapi pertanyaan semacam itu,
tentu konvensi Jenewa dari tahun 1949 sudah tidak
memadai lagi.
__________________________________
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages!
http://promotions.yahoo.com/new_mail
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/