http://www.suarapembaruan.com/News/2004/07/28/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY
Konstitusi Makin Tidak Melindungi Kemerdekaan Pers Oleh Leo Batubara MEMPERJUANGAN konstitusi untuk melindungi kemerdekaan pers adalah pergulatan dalam paradoks. Pers -dalam keberpihakannya turut membantu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih - menginginkan perlindungan konstitusi, tetapi penguasa pembuat regulasi pers tampaknya masih berparadigma, bahwa merekalah yang mengontrol pers dan bukan sebaliknya. Para bapak bangsa merumuskan Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaam berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Rumusan itu sebenarnya cukup kuat melindungi kebebasan pers. Meskipun konstitusi mengamanatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran ditetapkan dengan undang-undang, tetapi penguasa regulasi menginterpretasikannya kemerdekaan pers diatur dengan undang-undang, dan aturan itu sesuai kehendak penguasa rezim. Lima belas tahun setelah Indonesia merdeka, tradisi mengatur kebebasan pers dimulai. Berdasarkan Penetapan Presiden No 6/1960, Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) diberi kekuasaan untuk memberlakukan Surat Izin Terbit (SIT) secara nasional. Penggunaan perizinan sebagai alat kendali pemerintah untuk meredam kebebasan pers terbukti ampuh. Bagaimana kebebasan pers diatur oleh penguasa Orde Baru? Pemerintah dan DPR berkolaborasi membuat UU Pokok Pers No 11/1966 jo No 4/1967 jis No 21/1982 dan UU Penyiaran No 24/1997 yang memberi otoritas kepada Menteri Penerangan untuk mengatur dan mengekang kebebasan pers. Pers tidak lagi merdeka. Berita pers harus sesuai petunjuk pemerintah. Ratusan media pers yang kritik dan kontrolnya dinilai mengganggu stabilitas negara dibredel. Ironisnya semua ketentuan dan UU tersebut dibuat merujuk konstitusi. Payung Kebebasan Tertantang oleh kenyataan bahwa baik rezim Orde Lama maupun Orde Baru akhirnya terpuruk - tanpa pers mampu melakukan pencegahan -sejumlah aktivis prodemokrasi dan propers bebas mendirikan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia ( MPPI ). Concern utamanya memperjuangkan payung hukum yang melindungi pers merdeka. Payung hukum itu meliputi: Pertama, mengubah paradigma dari pemerintah yang mengontrol publik dan pers, menjadi publik dan pers-lah yang harus mengontrol pemerintah. Deppen yang mengatur dan mengekang kemerdekaan pers tidak diperlukan. Kedua, meniadakan (1) SIT, (2) sensor, dan (3) pembredelan. Ketiga, memperjuangkan politik hukum negara yang tidak mengkriminalkan pers. Wartawan dan pers yang melakukan kesalahan dalam pekerjaan jurnalistik, perusahaannya dapat dipidana denda sebatas tidak membangkrutkan. Negara-negara demokrasi seperti Australia, Jerman, Inggris, AS, menganut dekriminalisasi pers. Sementara itu negara-negara seperti Mesir, Republik Afrika Tengah, Filipina dan Timor Lorosa'e kini sedang melakukan perubahan UU-nya untuk tidak lagi mengkriminalkan persnya. Sementara itu, Departemen Kehakiman & HAM kini justru sedang merancang RUU KUHP yang lebih menakutkan dibanding KUHP warisan penjajah Belanda. Dengan politik hukum represif seperti itu, sebenarnya pers kita masih jauh dari merdeka. Keempat, pers merdeka, atau tidak ditentukan oleh konstitusi. Konstitusi yang memuat " Segala bentuk perundang-undangannya yang membatasi kebebasan pers dilarang" adalah jaminan adanya kemerdekaan pers. Tanpa itu, yang ada hanyalah "kebebasan pers seolah-olah". Kelima, bila konstitusi mengakomodasi dan menjamin keempat butir di atas, UU Pers tidak diperlukan lagi. Penyelenggaraannya diatur oleh kalangan sendiri (self regulating). Dalam suasana demam reformasi yang baru bergulir beberapa bulan, MPPI mengajukan draft Rantap MPR tentang Kebebasan Informasi ke Sidang Istimewa ( SI ) MPR November 1998. Beberapa isi pokok Rantap itu diakomodasi di Tap MPR No. XVII/1998 tentang HAM, al pasal "Negara menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi". Pasal ini kemudian diakomodasi menjadi Pasal 28 F Amendemen II UUD 45. Tetapi usulan MPPI agar "segala bentuk peraturan dan perundang-undangan yang membatasi kebebasan pers, dilarang", ditolak oleh MPR. Kemudian MPPI melanjutkan perjuangannya agar rumusan itu diakomodasi dalam Amandemen II pada Sidang Tahunan ( ST ) MPR Agustus 2000 maupun Amendemen IV pada ST MPR Agustus 2002. PAH I BP MPR tetap menolak payung hukum itu. Selanjutnya dua kali tim Dewan Pers berdialog dengan Komisi Konstitusi, dan menyampaikan usulan amendemennya agar rumusan Pasal 28 F Amendemen II setelah perkataan "segala jenis saluran yang tersedia ditambah kalimat berbunyi, termasuk melalui pers yang bersumber dari kemerdekaan pers dan jaminan tidak dibenarkan ada UU yang dapat mengurangi kebebasan pers". Usulan itu masih juga ditolak. Penolakan itu agaknya telah diisyaratkan oleh seorang anggota komisi bahwa hilangnya rumusan perlindungan kebebasan pers dari draf Komisi Konstitusi diduga karena dominannya orang Orde Baru dan orang berlatar belakang militer di komisi ( Kompas, 27/4/04 ). Hasil Komisi Konstitusi Mengakhiri tugasnya melakukan pengkajian dan penyelarasan Perubahan UUD '45, Komisi Konstitusi menyampaikan hasil kerjanya ke Rapat Pleno Badan Pekerja MPR ( 6/5/04 ). Usul amendemen Dewan Pers ditolak. Rumusan akhir Pasal 28 menjadi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan serta kemerdekaan pers dijamin dan diatur dengan undang-undang." Apakah rumusan seperti itu menjamin kemerdekaan pers? Jawabannya sama sekali tidak. Mengapa? Karena pertama, bila jaminan itu secara tegas tidak melarang pembuatan ketentuan dan UU yang membatasi kemerdekaan pers, berarti sekitar 8 UU yang ada masih mengancam kemerdekaan pers. UU Pers melindungi jurnalisme investigasi menyangkut praktik-praktik bad governance. Tetapi hasil investigasi itu dapat dengan mudah misalnya, dituduh melanggar KUHP dan UU No 1/1946 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda triliunan rupiah. Kedua, bila negara masih menganut politik hukum yang mengkriminalkan pers - seperti yang dianut oleh KUHP, UU No. 1/1946, UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002 - mengacu bukti-bukti empiris hasil liputan kontrol dan pengawasan pers dapat dengan mudah diancam dan divonis dengan pidana penjara. Apakah Pasal 28 rumusan Komisi Konstitusi tersebut dapat membatalkan RUU KUHP buatan Dep Keh & HAM yang berisi bukan lagi 37 pasal, tetapi 49 pasal yang dapat memenjarakan praktisi pers? Penjelasan mantan Komisi Konstitusi dalam kaitan ini sangat ditunggu. Ketiga, apakah hasil Komisi Konstitusi tersebut dapat menjamin peniadaan (1) campur tangan pemerintah, (2) SIT, (3) sensor, dan (4) pembredelan dalam penyelenggaraan pers? Jawabannya tidak. Apa makna kemerdekaan pers diatur dengan undang-undang? Perubahan bunyi Pasal 28 dari "ditetapkan dengan undang-undang" menjadi "diatur dengan undang-undang" tampaknya menjustifikasi dosa pembuat regulasi pers di era rezim Orde Lama dan Orde Baru yang merasa berhak mengatur kemerdekaan pers sesuai kehendak mereka. Sementara itu, konsep kemerdekaan pers yang diatur dengan UU bertentangan dengan kelaziman di negara-negara demokrasi, yang (1) tidak memerlukan UU Pers, dan (2) penyelenggaraan pers diatur oleh kalangan sendiri (self regulating). Pemberitaan pers yang dinilai merugikan para pihak (damages have been done) diproses lewat (1) Dewan Pers, atau (2) ombudsman media terkait. Proses lewat jalur hukum tidak sebagai perkara pidana, melainkan sebagai perkara perdata dengan denda sebatas tidak membangkrutkan. Kriminalisasi terhadap wartawan hanya bila berita yang dihasilkan (1) bukan untuk kepentingan umum, tetapi misalnya untuk pemerasan, (2) bersumber pengumpulan bahan keterangan, sumber, keberimbangan, konfirmasi semata-mata hasil fabrikasi, dan (3) dimotivasi oleh intensi malice. Dari uraian tersebut diatas tersimpul: Pertama, di era Orde Lama dan Orde Baru, kemerdekaan pers tidak dijamin oleh konstitusi, tetapi diatur sesuai kehendak rezim penguasa. Aturan ketentuan dan UU ternyata dapat mensubordinasi amanat konstitusi. Kedua, rumusan Pasal 28 F hasil Amendemen II UUD '45 sebenarnya telah lebih menjamin kemerdekaan pers, dan menjadi payung hukum UU Pers No 40/1999, yang menjamin dan melindungi kemerdekaan pers. Kelemahannya, Pasal 28F itu tidak berkekuatan mengeliminasi UU lain yang mengancam kebebasan pers. Ketiga, Pasal 28 hasil Komisi Konstitusi dari segi label sepertinya menjamin kemerdekaan pers, tetapi dari segi substansi sama sekali tidak akan melindungi kemerdekaan pers. Bila hasil Komisi Konstitusi itu kemudian dikukuhkan oleh MPR Pemilu 2004, kewenangan pers untuk melakukan kontrol dan pengawasan atas penyelenggaraan negara hanya dilindungi oleh UU Pers No 40/1999, tetapi tetap terancam oleh sekitar 8 UU lain. Karena menurut sejumlah anggota Komisi Konstitusi kebebasan pers telah kebablasan, diperkirakan UU Pers akan direvisi dan kemerdekaan pers akan kembali diatur. Dalam posisi seperti itu, nasib kemerdekaan pers tetap tergantung UU, tidak pada konstitusi. Penulis adalah aktivis Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia dan Anggota Dewan Pers. Last modified: 28/7/04 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

