HASIL RAPAT MENKO POLKAM TANGGAL, 10 JUNI 2004
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR TAHUN
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pertahanan negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa Indonesia dalam
mempertahankan keberadaan bangsa dari ancaman keamanan dari luar dan yang timbul di
dalam negeri;
b. bahwa Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa,
menjalankan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas
pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;
c. bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3368) tidak sesuai lagi
dengan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh
perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga undang-undang
tersebut perlu diganti;
d. bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan dibentuknya peraturan
perundang-undangan mengenai Tentara Nasional Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d
perlu diatur Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 20 ayat (2), dan Pasa! 30 Undang-Undang
Dasar1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor . 4169);
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MERUMUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan;
1. Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
3. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
4. Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi
keselamatan segenap bangsa dari ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara.
6. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya riasionaf lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,
terarah, dan berlanjut untuk meneyakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
7. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
8. Departemen adalah departemen yang membidangi pertahanan negara,
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara.
10. Panglima adalah Panglima TNL
11. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
12. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan
Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
13. Prajurit adalah anggota TNI.
14. Dinas keprajuritan adalah pengabdian sebagai anggota TNI.
15. Prajurit Siswa adalah calon anggota TNI.
16. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi
anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan dan pendidikan dasar
golongan pangkat.
17. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi
bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan
pangkat.
18. Militer adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketentaraan atau kekuatan
angkatan bersenjata suatu negara.
19. Tentara adalah warga negara yang disiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas
mempertahankan negara dari ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
20. Ancaman militer adalah ancaman bersenjata yang dilakukan oleh militer suatu
negara kepada negara lain yang pelaksanaannya tunduk pada hukum perang internasional.
21. Gerakan bersenjata adalah sekelompok warga negara suatu negara yang bertindaka
melawan pemerintahan yang sah dengan cara-cara melakukan perlawanan
bersenjata. Kelompok bersenjata tersebut bukan kombatan sebagaimana ditetapkan
dalam hukum perang internasional.
22. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan bersenjata baik
dari dalam dan atau luar negeri yang dapat mengancani kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara dan keselamatan bangsa.
BAB II
JAT1 DIRI, KEDUDUKAN DAN PERAN
Bagian Kesatu
Jatidiri
Pasal 2
(1) TNI adalah tentara rakyat yang berasal dan bersumber dart rakyat, berjuang
bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat. Oleh karena itu kemanunggalan TNI
dengan rakyat merupakan titik kuat TNI dalam mempertahankan negara.
(2) TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sukarela :
a. mengabdi dan membela kepentingan negara dan bangsa tanpa kenal menyerah.
b. menegakkan dan membela kepentingan nasional, dan
c. tidak mengikatkan diri pada kepentingan daerah, suku, agama,
ras atau golongan.
Pasal 3
Pemerintah wajib untuk senantiasa membina dan membangun profesionalisme prajurit TNI
dan satuan-satuan TNI untuk melaksanakan pertahanan negara melalui sistem anggaran
APBN secara berimbang dan memadai.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 4
Dalam penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Pasal 5
(1) TNI mempunyai kekuatan terletak pada kekuatan angkatan yang terdiri dari TNI
Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang akan melaksanakan
tugas-tugas TNI secara matra atau gabungan dibawah pimpinan Panglima;
(2) Masing-masing angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan
yang sama dan sederajad.
Bagian Ketiga Reran
Pasal 6
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan negara yang dalam menjalankan
tugasnya didasarkan kebijakan politik negara.
BAB III FUNGSI ,TUGA5 DAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Fungsi
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan perannya , TNI mempunyai fungsi sebagai:
Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman kedaulatan, keutuhan wilayah dan
keselamatan bangsa.
Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pemulih untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi keamanan negara.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI menjadi komponen
utama dalam sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman.
Bagian Kedua Tugas
Pasal 8
(l) TNI mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI
melaksanakan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang;
c. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenang TNI:
1. membantu pemerintah menyelenggarakan pembinaan potensi pertahanan dalam
rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara;
2. membantu pemerintah menyelenggarakan wajib militer dan peiatihan dasar
kemiliteran bagi warga negara;
3. mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat;
4. tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
Angkatan Darat bertugas;
a. melaksanakan tugas-tugas TNI matra darat;
b. melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan darat Indonesia dengan negara lain;
c. melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra darat;
d. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenangnya serta
mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat;
e. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 10
Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas-tugas TNI matra laut;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional
sesuai dengan ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut (Naval Diplomacy) dalam rangka
mendukung kebijakan politik luar negeri;
d. melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra laut;
e. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenangnya serta
mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat
f. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas-tugas TNI matra udara
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai
dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional;
c. melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra udara;
d. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenangnya serta
mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat
e. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Organisasi
Pasal 12
(1) Postur TNI dibangun dan dipelihara untuk mampu menangkal dan menindak setiap
ancaman serta memulihkan kondisi keamanan negara
(2) Postur TNI disusun berdasarkan strategi pertahanan negara dengan memperhatikan
kondisi geografis Indonesia.
Pasal 13
(1) Organisasi TNI terdiri dari Markas Besar TNI yang membawahi TNI Angkatan Darat,
TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, disusun sebagai berikut:
a. tingkat Markas Besar TNI terdiri atas: unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan,
unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan Komando Utama Operasi.
b. tingkat Angkatan terdiri atas: Markas Besar Angkatan dan Komando Utama
Pembinaan,
(2) Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 14
(1) TNI dipimpin oleh Panglima.
(2) Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Presiden memilih
satu orang calon Panglima dari perwira tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai
Kepala Staf Angkatan untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh
Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses,
terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang dipilih
oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), maka Presiden
mengajukan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang dipilih
oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat membenkan alasan tertulis yang menjelaskan
ketidaksetujuannya.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak membenkan jawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dianggap telah menyetujui selanjutnya Presiden berwenang mengangkat
Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(8) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana diatur dalam ayat
(1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 15
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah
Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari perwira
tinggi dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana diatur
dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
(3) Tugas dan kewajiban Panglima:
a. memimpin TNI;
b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
d. mengembangkan doktrin TNI;
e. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operast militer;
f. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI .serta memeiihara kesiagaan
operasional;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan
kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
h. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal penetapan kebijakan pertahanan
negara;
i. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategik pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan
negara;
j. menyelenggarakan penggunaan komponen cadangan setelah dimobilisas! bagi
kepentingan operasi militer;
k. menyelenggarakan penggunaan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi
kepentingan operas! militer; dan
l. melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban dalam penggunaan kekuatan TNI,
Panglima bertanggung jawab kepada Presiden, dan dalam pembinaan kekuatan TNI
bekerjasama dengan Menteri.
Pasal 17
(1) Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan:
a. memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan;
b. membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pembinaan dan pengembangan
posturr doktrin dan strategi serta operas! militer sesuai matranya masing-masing;
c. membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan
kebutuhan Angkatan;
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Panglima.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya, Kepala Staf Angkatan
bertanggung jawab kepada Panglima.
BAB IV
PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN TNI
Pasal 18
Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI berada pada
Presiden.
Pasal 19
(1) Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer
untuk perang, dilakukan :
a. untuk kepentingan pertahanan negara dalam kerangka kepentingan nasional; dan
b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer
selain perang, dilakukan :
a. untuk kepentingan pertahanan negara dan atau dalam rangka mendukung kepentingan
nasional; dan
b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka operasi militer selain
perang untuk tugas perdamaian dunia dilakukan:
a. sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia; dan
b. sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
Pasal 20
(1) Panglima memimpin pelaksanaan operasi dari pengerahan dan penggunaan
kekuatan TNI.
(2) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden atas pelaksanaan operasi dari
pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB V
PRAJURIT
Pasal 21
Prajurit terdiri atas:
a. Prajurit SukareLa.
b. Prajurit Wajib.
Pasal 22
(1) Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri
dalam dinas keprajuritan,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah tentang Prajurit Sukarela.
Pasal 23
(1) Prajurit Wajib adalah warga negara yang karena keahliannya dibutuhkan oleh TNI
diwajibkan mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut
dalam Undang-Undang tentang Prajurit Wajib.
Pasal 24
(1) Prajurit adalah insan yang: .
percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1915;
bermoral, tunduk kepada hukum, undang-undang dan peraturan;
berdisiplin serta taat kepada atasan; dan
bertenggung jawab dan melaksanakan kewajibannya sebagai tentara.
(2) Sebagai insan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka setiap prajurit
diwajibkan mengucapkan Sumpah Prajurit.
(3) Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan;
Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada
tentara dan negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.
Pasal 25
Untuk keamanan negara; setiap prajurit yang bersangkutan telah berakhir menjalani
dinas keprajuritannya dan Prajurit Siswa yang telah berakhir menjalani pendidikan
pertamanya, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat,
Pasal 26
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya prajurit berpedoman pada Kode Etik
Prajurit TNI.
(2) Ketentuan Kode Etik Prajurit TNI sebagaimana dimaksud 'pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 27
[1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI adalah:
warga negara;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945;
pada saat dilantik menjadi prajurit berumur sekurang-kurangnya 18 tahun;
e. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari Kepolisian.
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh- kekuatan hukum tetap; dan
h. lulus pendidikan pertama.
(2) Persyaratan-persyaratan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih
lanjut oleh Keputusan Menteri.
Pasal 28
(1) Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Prajurit dikelompokkan dalam golongan kepangkatan perwira, bintara dan tantama.
(2) Golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Panglima.
Pasal 30
(1) Perwira dibentuk melalui:
pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat; atau
pendidikan pembentukan perwira bagi yang berasal dari prajurit golongan bintara.
(2) Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.
Pasal 31
(1) Bintara dibentuk melalui:
pendidikan pertama bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat; atau
pendidikan pembentukan bintara bagi yang berasal dari prajurit golongan tamtama.
(2) Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.
Pasal 32
(1) Tamtama dibentuk melalui pendidikan pertama tamtama yang langsung dari
rnasyarakat.
(2) Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.
Pasal 33
(1) Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima.
(2) Bintara dan tantama diangkat oleh Panglima.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Pelantikan menjadi prajurit dilaksanakan dengan mengucapkan Sumpah .Prajurit.
(2) Pelantikan menjadi prajurit golongan perwira'selain mengucapkan Sumpah Prajurit
juga mengucapkan Sumpah Perwira.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpal, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 35
Sumpah Perwira adalah sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/berjanji;
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap bangsa
Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung tinggi Sumpah
Prajurit dan Sapta Marga;
Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa, serta
menuntun pada jalan yang lurus dan benar;
Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa.
Pasal 36
(1) Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab
hierarki keprajuritan.
(2) Pangkat dibedakan menurut sifat, cara pemberian, dan perlakuannya sebagai
berikut:
a. pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan
dan membawa akibat administrasi penuh; dan
b. pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas
dan jabatan khusus yang sifatnya sementara dan memerlukan pangkat yang lebih tinggi
dari pangkat yang disandangnya guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan
tidak membawa akibat administrasi.
(3) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 37
(1) Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut, perlengkapan dan peralatan
militer sesuai dengan kebutuhan tugasnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Panglima.
Pasal 38
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui
pendidikan dan penugasan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI serta memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
(2) (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.
Pasal 39
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat dan atau
jabatan berdasarkan kinerjanya sesuai pola karier yang berlaku dengan mempertimbangkan
kepentingan TNI dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.
Pasal 40
(1) Kenaikan pangkat perwira tinggi ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima.
(2) Kenaikan pangkat selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.
Pasal 41
(1) Prajurit yang mendapatkan penugasan dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung
dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahl kenaikan pangkat luar biasa
atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah. . -
Pasal 42
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan di dalam struktur TNI selain jabatan
Panglima dan Kepala Staf Angkatan diatur dengan Keputusan Panglima.
Pasal 43
(1) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajuritdi luar struktur TNI
dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembinaan prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI dilaksanakan oleh
Panglima bekerjasama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen
yang bersangkutan.
Pasal 44
(1) Jabatan tertentu dalam struktur TNI dapat diduduki oleh Pegawai NegeriSipil.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.
Pasal 45
(1) Jabatan tertentu dalam struktur departemen dan lembaga pemerintah non departemen
dapat diduduki oleh prajurit,
(2) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas
permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen serta tunduk pada
ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah
non departemen dimaksud,
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
mengangkat dan memberhentikan dalam jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 47
(1) Prajurit dan Prajurit Siswa mendapat hak rawatan kedinasan yang layak dari
negara.
(2) Ketentuan , sebagaimana. dimaksud dalarn ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 48
Prajurit dan prajurit siswa berhak mendapatkan tanda jasa kenegaraan berdasarkan
prestasi dan jasa-jasanya kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 49
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama.
(2) Prajurit yang mempunyai keahlian tertentu dapat dipertahankan sampai usia
setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 50
(1) Perwira yang menduauki jabatan eselon I dan eselon II dalam struktur departemen
dan lembaga pemerintah non departemen dapat dipertahankan dalam jabatannya sampai usia
setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun dengan melalui alih status menjadi Pegawai
Negeri Stpil.
(2) Apabila perwira sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam masa jabatannya
diberhentikan dengan hormat,. maka kepadanya diperlakukan ketentuan pensiun sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 51
Prajurit TNI dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Pasal 52
(1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. telah berakhirnya masa ikatan dinas;
c. menjalani masa pensiun;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
e. gugur, tewas, meninggal dunia;
f. alih status;
g. menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat
diduduki oleh seorang prajurit; atau
h. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
(2) Bagi prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) tahun dan mencapai usia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima)tahun
untuk perwira, dan usia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun untuk bintara dan
tantama, berdasarkan pertimbangan khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf h,
dapat dipensiun dini dan kepadanya diberikan hak pensiun.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 53
(1) Prajurit yang gugur atau tewas mendapatkan hak yang diberikan kepada ahli
warisnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
Prajurit yang menyandang cacat berat, atau cacat sedang atau cacat ringan yang
diakibatkan karena tugas operasi militer, atau bukan tugas operasi militer selama
dalam masa keprajuritannya, hak-haknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
(1) Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali bergabung dengan
kesatuannya sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan musuh atau di
luar kekuasaannya, dinyatakan hilang dalam tugas dan wajib terus dicari.
(2) Prajurit sebagairnana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah satu tahun tidak
ada kepastian atas dlrinya, diberhentikan dengan hormat dan kepada ahli warisnya
diberikan hak sebagaimana hak prajurit yang gugur sesual dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemudian ditemukan kembali dan
masih hidup diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang dan
diberikan hak rawatan dinas penuh selama dinyatakan hilang dengan memperhitungkan hak
yang telah diterima ahli warisnya.
(4) Pernyataan hilang atau pembatalannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) diatur dengan Keputusan Panglima.
Pasal 56
(1) Prajurit berpangkat kolonel dan yang lebih tinggi, diberhentikan dari dinas
kepraiuritan denqan Keputusan Presiden.
(2) Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Panglima.
Pasal 57
(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit
Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, dalam
batas waktu 2 (dua) tahun sejak pemberhentiannya, dapat diwajibkan aktif kembali
menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun.
(2) Pengaktifan kembali mantan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 58
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan berhak memakai
tanda-tanda jasa kenegaraan yang dimilikinya pada waktu menghadiri upacara-upacara
nasional atau kemiliteran sesuai yang diperolehnya pada saat masih berdinas aktif.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan
Panglima.
Pasal 59
(1) Prajurit dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena mempunyai tabiat dan
atau perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum dan atau Kode Etik Keprajuritan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60
(1) Perkawinan, perceraian dan rujuk bagi setiap prajurit dilaksanakan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan pelaksanaan dari ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Panglima.
Pasal 61
Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.
Pasal 62
Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh pemerintah sesuai dengan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan negara.
BB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 63
(1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
melalui Departemen.
BAB VII
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 64
(1) Hubungan dan kerja sama TNI dengan lembaga, badan, serta instansi di dalam
negeri didasarkan atas kepentingan pelaksanaan tugas TNI daiam kerangka pertahanan
negara.
(2) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan dalam rangka tugas operasional,
kerja sama teknik serta pendidikan dan latihan.
(3) Hubungan dan kerja sama dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan
yang sudah ada selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap
berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata.Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
ttd
MEGAWATT SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ���.TAHUN����
Dokumetasi IMPARSIAL
www.imparsial.org
021-3913819
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail is new and improved - Check it out!
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/