Terimakasih atas tanggapan beserta uraiannya. Saya setuju dengan usulan pendapat anda bahwa "...hal Ancaman harus diperluas lagi agar peran ABRi di masa> tidak ada ancaman dari luar negeri." Ini kalau kita menilainya secara kontekstual. Dalam hal ini memang konsep draft RUU TNI masih dianggap belum tuntas guna menghadapi wacana tantangan ancaman baru, yaitu menangani persoalan dampak dari lingkungan hidup. Karena ini mencakup aspek perlindungan terhadap sumber daya manusia maupun sumber daya alam kehidupannya. Ini mengingatkanku pada persoalan Lingkungan hidup, yang mana sudah dinilai sebagai program mendesak, karena sudah dirasa menjadi ancaman utama dalam kehidupan manusia di masyarakat dalam negeri maupun mancanegara.
Bukan kah tujuan pembuatan draft untuk me-Rekonstruksi RUU-TNI yang hanyalah bertendensi untuk meng akumulasi peranan posisi TNI/ABRI yang mana dinilai sebagai pewaris monopoli atas kontrol kehidupan sosial politik/-ekonomi? Bilamana kita menilai dari sisi lain, kita pun juga harus berani menghadapi kenyataan baru dari konsekuensi logika tindakan dari dasar konsep Rekonstruksi RUU TNI itu di masa mendatang. Karena ini sangat berkaitan dengan hasil perkembangan dari peranan TNI/ABRI dalam merespons tantangan "keresahan" masyarakat kehidupan manusia sebagai warga sipil di negara hukum. Kalau kita menengok ke belakang, yaitu pengalaman sejarah kehidupan kemasyarakatan yang sehubungan dengan kenyataan faktual, Kasus persoalan pelanggaran HAM dan Lingkungan hidup dari pihak TNI/ABRI yang berkomplot dengan kaum bisnis pun sampai sekarang tidak pernah mampu dituntut secara hukum. Berapa banyak dosa-dosa mereka itu dalam melakukan tindakan eksploitasi kekayaan alam dan sumber daya manusia sampai sa�t ini? Sehingga muncul pertanyaan berikutnya, yaitu atas dasar kepentingan pada siapa RUU TNI - baru itu di buat? dan, untuk mengabdi kepada siapa draft tersebut? Kalau memang TNI/ABRI dinilai sebagai instansi yang di "percaya" untuk "Bertanggung jawab atas keselamatan Bangsa dan Negara dari ancaman luar negeri maupun dalam negeri", Siapa yang berwenang melakukan keputusan atas penanganan persoalan "Pertahanan Nasional"? Akan kah masyarakat sipil menjadi lebih bahagia dengan sikap perlindungan TNI/ABRI sebagai "pemegang" warisan kekejaman prestasi fungsi kerjanya? Mudah-mudahan penilaian La Luta ini tidak dinilai sangat subyectif. Wallahualam... La Luta Continua! --- In [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] wrote: > > Bung Mira > > yang sangat menarik dari RUU TNI ini adalah peran TNI dalam menghadapi > ANCAMAN, di dalam ayat 19 ini : > > > 19. Tentara adalah warga negara yang disiapkan dan dipersenjatai untuk > tugas-tugas mempertahankan negara dari ancaman dari luar maupun dari dalam > negeri. > > kita ketahui bahwa ancaman dari luar negeri sudah jelas definisinya, > tetapi ancaman dalam negeri bukan hanya ancaman bersenjata, tetapi juga > ANCAMAN BENCANA ALAM, ANCAMAN PENCEMARAN LIINKUNGAN yang harus > dilindungi oleh tentara yang berperan untuk melindungi keselamatan bangsa.. > ( ini mah ...kayak film ARMAGEDON, missi menghancurkan meteor yang akan > menghancurkan bumi dengan senjata nuklir, ......karena adanya ancaman > terhadap kehidupan ummat manusia di bumi ) > > Hal ini sesuai dengan alinea berikut ini mengenai pertimbangan RUU ini, > yakni : > > a. bahwa pertahanan negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa > Indonesia dalam mempertahankan keberadaan bangsa dari ancaman keamanan dari > luar dan yang timbul di dalam negeri; > > b. bahwa Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan > Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan > pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan > wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer selain > perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian > regional dan internasional; > > Saya pikir hal ancaman ini harus diperluas lagi agar peran ABRi di masa > tidak ada ancaman dari luar negeri. > > kedua yang menjadi masalah adalah system pertahanan indonesia yakni : > 6. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat > semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya > riasionaf lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan > diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk > meneyakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik > Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. > > Merujuk dari system pertahanan ini maka peran TNI terhadap ancaman Bencana > Alam dan Pencemaran Lingkungan seharusnya dipertimbangkan untuk dimasukkan > dalam draft undang-undang ini ....Artinya apa saja yang harus dilakukan > oleh TNI apabila salah satu bangsa ini terjebak dalam situasi bencana alam > dan bencana lingkungan, jadi bukan sebagai penonton melihat penderitaan > bangsanya sendiri, padahal jelas-jelas peran TNI adalah melindungi > keselamtan bangsa. > > > wassalam > Yustam > > > > > > > > > > > HASIL RAPAT MENKO POLKAM TANGGAL, 10 JUNI 2004 > > > > > > > > > > RANCANGAN UNDANG-UNDANG > > NOMOR TAHUN > TENTANG > > TENTARA NASIONAL INDONESIA > > > > > RANCANGAN > > UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA > NOMOR TAHUN > > TENTANG > > TENTARA NASIONAL INDONESIA > > DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA > > PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, > > Menimbang : > > a. bahwa pertahanan negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa > Indonesia dalam mempertahankan keberadaan bangsa dari ancaman keamanan dari > luar dan yang timbul di dalam negeri; > > b. bahwa Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan > Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan > pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan > wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer selain > perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian > regional dan internasional; > > c. bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 tentang > Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik > Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia > Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan Tentara Nasional > Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam > masyarakat, sehingga undang-undang tersebut perlu diganti; > > d. bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang > Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, > Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan > dibentuknya peraturan perundang-undangan mengenai Tentara Nasional > Indonesia; > > e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, > dan d perlu diatur Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia; > > Mengingat : > > 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 20 ayat (2), dan Pasa! 30 > Undang-Undang Dasar1945; > > 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang > Pertahanan Negara Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, > Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . 4169); > > > > Dengan persetujuan bersama > > DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA > > dan > > PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, > > MERUMUSKAN : > > Menetapkan : > > UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA. > > BAB I KETENTUAN UMUM > > Pasal 1 > > Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan; > > 1. Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan > Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. > > 2. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia. > > 3. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia. > > 4. Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia > berdasarkan peraturan perundang-undangan. > > 5. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan > kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan > melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman terhadap keutuhan > bangsa dan negara. > > 6. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat > semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya > riasionaf lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan > diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk > meneyakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik > Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. > > 7. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia. > > 8. Departemen adalah departemen yang membidangi pertahanan negara, > > 9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang > pertahanan negara. > > 10. Panglima adalah Panglima TNL > > 11. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. > > 12. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf > Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara. > > 13. Prajurit adalah anggota TNI. > > 14. Dinas keprajuritan adalah pengabdian sebagai anggota TNI. > > 15. Prajurit Siswa adalah calon anggota TNI. > > 16. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa > menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan dan > pendidikan dasar golongan pangkat. > > 17. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama > menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui > pendidikan dasar golongan pangkat. > > 18. Militer adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketentaraan > atau kekuatan angkatan bersenjata suatu negara. > > 19. Tentara adalah warga negara yang disiapkan dan dipersenjatai untuk > tugas-tugas mempertahankan negara dari ancaman dari luar maupun dari dalam > negeri. > > 20. Ancaman militer adalah ancaman bersenjata yang dilakukan oleh > militer suatu negara kepada negara lain yang pelaksanaannya tunduk pada > hukum perang internasional. > > 21. Gerakan bersenjata adalah sekelompok warga negara suatu negara yang > bertindaka > melawan pemerintahan yang sah dengan cara-cara melakukan > perlawanan > bersenjata. Kelompok bersenjata tersebut bukan kombatan sebagaimana > ditetapkan > dalam hukum perang internasional. > > 22. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan > bersenjata baik dari dalam dan atau luar negeri yang dapat mengancani > kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa. > > > > BAB II > > JAT1 DIRI, KEDUDUKAN DAN PERAN > > Bagian Kesatu > > Jatidiri > > Pasal 2 > > (1) TNI adalah tentara rakyat yang berasal dan bersumber dart rakyat, > berjuang bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat. Oleh karena itu > kemanunggalan TNI dengan rakyat merupakan titik kuat TNI dalam > mempertahankan negara. > > > > (2) TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sukarela : > > a. mengabdi dan membela kepentingan negara dan bangsa tanpa kenal > menyerah. > > b. menegakkan dan membela kepentingan nasional, dan > > c. tidak mengikatkan diri pada kepentingan daerah, suku, > agama, ras atau golongan. > > Pasal 3 > > Pemerintah wajib untuk senantiasa membina dan membangun profesionalisme > prajurit TNI dan satuan-satuan TNI untuk melaksanakan pertahanan negara > melalui sistem anggaran APBN secara berimbang dan memadai. > > Bagian Kedua > > Kedudukan > > Pasal 4 > > Dalam penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. > > Pasal 5 > > (1) TNI mempunyai kekuatan terletak pada kekuatan angkatan yang terdiri > dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang akan > melaksanakan tugas-tugas TNI secara matra atau gabungan dibawah pimpinan > Panglima; > > (2) Masing-masing angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai > kedudukan yang sama dan sederajad. > > Bagian Ketiga Reran > > Pasal 6 > > TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan negara yang dalam > menjalankan tugasnya didasarkan kebijakan politik negara. > > > > BAB III FUNGSI ,TUGA5 DAN ORGANISASI > > Bagian Kesatu Fungsi > > Pasal 7 > > (1) Dalam melaksanakan perannya , TNI mempunyai fungsi sebagai: > > Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman kedaulatan, keutuhan wilayah > dan keselamatan bangsa. > Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat > (1) huruf a. > Pemulih untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi keamanan negara. > > (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI > menjadi komponen utama dalam sistem pertahanan negara untuk menghadapi > ancaman. > > Bagian Kedua Tugas > > Pasal 8 > > (l) TNI mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, menjaga > keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan > Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan > seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman. > > (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI > melaksanakan: > > a. operasi militer untuk perang; > > b. operasi militer selain perang; > > c. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenang > TNI: > > 1. membantu pemerintah menyelenggarakan pembinaan potensi pertahanan > dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara; > > 2. membantu pemerintah menyelenggarakan wajib militer dan peiatihan > dasar kemiliteran bagi warga negara; > > 3. mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat; > > 4. tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. > > (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). > > Pasal 9 > > Angkatan Darat bertugas; > > a. melaksanakan tugas-tugas TNI matra darat; > > b. melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan darat Indonesia dengan > negara lain; > > c. melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra darat; > > d. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenangnya > serta mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat; > > e. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan > perundang-undangan > > > > > Pasal 10 > > Angkatan Laut bertugas: > > a. melaksanakan tugas-tugas TNI matra laut; > > b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi > nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan > kebiasaan internasional; > > c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut (Naval Diplomacy) dalam > rangka mendukung kebijakan politik luar negeri; > > d. melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra laut; > > e. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan > wewenangnya serta mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat > > f. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan > perundang-undangan. > > Pasal 11 > > Angkatan Udara bertugas: > > a. melaksanakan tugas-tugas TNI matra udara > > b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi > nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional; > > c. melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra udara; > > d. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan > wewenangnya serta mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat > > e. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan > perundang-undangan. > > Bagian Ketiga Organisasi > > Pasal 12 > > (1) Postur TNI dibangun dan dipelihara untuk mampu menangkal dan menindak > setiap ancaman serta memulihkan kondisi keamanan negara > > (2) Postur TNI disusun berdasarkan strategi pertahanan negara dengan > memperhatikan kondisi geografis Indonesia. > > > > > Pasal 13 > > (1) Organisasi TNI terdiri dari Markas Besar TNI yang membawahi TNI > Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, disusun sebagai > berikut: > > a. tingkat Markas Besar TNI terdiri atas: unsur pimpinan, unsur pembantu > pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan Komando Utama > Operasi. > > b. tingkat Angkatan terdiri atas: Markas Besar Angkatan dan Komando > Utama > Pembinaan, > > (2) Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur > lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. > > Pasal 14 > > (1) TNI dipimpin oleh Panglima. > > (2) Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat > persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. > > (3) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), > Presiden memilih satu orang calon Panglima dari perwira tinggi yang sedang > atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan untuk mendapat > persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. > > (4) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang > dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak > termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima > disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. > > (5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima > yang dipilih oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat > (4), maka Presiden mengajukan satu orang calon lain sebagai pengganti. > > (6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang > dipilih oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat membenkan alasan tertulis > yang menjelaskan ketidaksetujuannya. > > (7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak membenkan jawaban sebagaimana > dimaksud pada ayat (4), dianggap telah menyetujui selanjutnya Presiden > berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama. > > (8) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana diatur > dalam ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) diatur dengan Keputusan > Presiden. > > Pasal 15 > > (1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan > di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima. > > (2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas > usul Panglima. > > (3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari > perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. > > (4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan > sebagaimana diatur dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Keputusan > Presiden. > > Pasal 16 > > (3) Tugas dan kewajiban Panglima: > > a. memimpin TNI; > > b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara; > > c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer; > > d. mengembangkan doktrin TNI; > > e. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operast > militer; > > f. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI .serta memeiihara kesiagaan > operasional; > > g. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal penetapan kebijakan > pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya; > > h. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal penetapan kebijakan > pertahanan negara; > > i. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam menyusun dan > melaksanakan perencanaan strategik pengelolaan sumber daya nasional untuk > kepentingan pertahanan negara; > > j. menyelenggarakan penggunaan komponen cadangan setelah dimobilisas! > bagi kepentingan operasi militer; > > k. menyelenggarakan penggunaan komponen pendukung yang telah disiapkan > bagi kepentingan operas! militer; dan > > l. melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan > perundang-undangan. > > (3) Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban dalam penggunaan kekuatan > TNI, Panglima bertanggung jawab kepada Presiden, dan dalam pembinaan > kekuatan TNI bekerjasama dengan Menteri. > > > > > Pasal 17 > > (1) Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan: > > a. memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional > Angkatan; > > b. membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pembinaan dan > pengembangan posturr doktrin dan strategi serta operas! militer sesuai > matranya masing-masing; > > c. membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai > dengan kebutuhan Angkatan; > > d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Panglima. > > (2) Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya, Kepala > Staf Angkatan > > bertanggung jawab kepada Panglima. > > BAB IV > > PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN TNI > > Pasal 18 > > Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI berada > pada Presiden. > > Pasal 19 > > (1) Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan > operasi militer untuk perang, dilakukan : > > a. untuk kepentingan pertahanan negara dalam kerangka kepentingan > nasional; dan > > b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan. > > (3) Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan > operasi militer selain perang, dilakukan : > > a. untuk kepentingan pertahanan negara dan atau dalam rangka mendukung > kepentingan nasional; dan > > b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan. > > (3) Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka operasi militer > selain perang untuk tugas perdamaian dunia dilakukan: > > a. sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia; dan > > b. sesuai dengan ketentuan hukum nasional. > > > > > Pasal 20 > > (1) Panglima memimpin pelaksanaan operasi dari pengerahan dan > penggunaan kekuatan TNI. > > (2) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden atas pelaksanaan operasi > dari pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat > (1). > > BAB V > > PRAJURIT > > Pasal 21 > > Prajurit terdiri atas: > > a. Prajurit SukareLa. > > b. Prajurit Wajib. > > Pasal 22 > > (1) Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri > mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan, > > (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut > dalam Peraturan Pemerintah tentang Prajurit Sukarela. > > Pasal 23 > > (1) Prajurit Wajib adalah warga negara yang karena keahliannya > dibutuhkan oleh TNI diwajibkan mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan. > > (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur > lebih lanjut dalam Undang-Undang tentang Prajurit Wajib. > > Pasal 24 > > (1) Prajurit adalah insan yang: . > > percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. > setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan > Pancasila dan UUD 1915; > bermoral, tunduk kepada hukum, undang-undang dan peraturan; > berdisiplin serta taat kepada atasan; dan > bertenggung jawab dan melaksanakan kewajibannya sebagai tentara. > > (2) Sebagai insan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka setiap > prajurit diwajibkan mengucapkan Sumpah Prajurit. > > (3) Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut: > > Demi Allah saya bersumpah/berjanji: > > Bahwa saya akan setia kepada negara kesatuan Republik > Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; > > Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin > keprajuritan; > > Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau > putusan; > > Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung > jawab kepada tentara dan negara Republik Indonesia; > > Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. > > Pasal 25 > > Untuk keamanan negara; setiap prajurit yang bersangkutan telah berakhir > menjalani dinas keprajuritannya dan Prajurit Siswa yang telah berakhir > menjalani pendidikan pertamanya, wajib memegang teguh rahasia tentara > walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan > hormat, > > Pasal 26 > > (2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya prajurit berpedoman pada > Kode Etik Prajurit TNI. > > (2) Ketentuan Kode Etik Prajurit TNI sebagaimana dimaksud 'pada ayat (1) > diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. > > Pasal 27 > > [1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI adalah: > > warga negara; > > b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; > > c. setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan > Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945; > > pada saat dilantik menjadi prajurit berumur sekurang-kurangnya 18 tahun; > > > e. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari > Kepolisian. > > f. sehat jasmani dan rohani; > > g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan > pengadilan yang telah memperoleh- kekuatan hukum tetap; dan > > h. lulus pendidikan pertama. > > > > > (2) Persyaratan-persyaratan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan > diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri. > > Pasal 28 > > (1) Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas. > > (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih > lanjut dengan Peraturan Pemerintah. > > Pasal 29 > > (1) Prajurit dikelompokkan dalam golongan kepangkatan perwira, bintara > dan tantama. > > (2) Golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih > lanjut dengan Keputusan Panglima. > > Pasal 30 > > (1) Perwira dibentuk melalui: > > pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat; > atau > pendidikan pembentukan perwira bagi yang berasal dari prajurit golongan > bintara. > > (2) Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih > lanjut dengan Keputusan Panglima. > > Pasal 31 > > (1) Bintara dibentuk melalui: > > pendidikan pertama bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat; > atau > pendidikan pembentukan bintara bagi yang berasal dari prajurit golongan > tamtama. > > (2) Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih > lanjut dengan Keputusan Panglima. > > Pasal 32 > > (1) Tamtama dibentuk melalui pendidikan pertama tamtama yang > langsung dari rnasyarakat. > > (2) Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih > lanjut dengan Keputusan Panglima. > > Pasal 33 > > (1) Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima. > > (2) Bintara dan tantama diangkat oleh Panglima. > > (3) Ketentuan mengenai pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. > > Pasal 34 > > (1) Pelantikan menjadi prajurit dilaksanakan dengan mengucapkan Sumpah > .Prajurit. > > (2) Pelantikan menjadi prajurit golongan perwira'selain mengucapkan > Sumpah Prajurit juga mengucapkan Sumpah Perwira. > > (3) Ketentuan mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpal, > sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan > Keputusan Panglima. > > Pasal 35 > > Sumpah Perwira adalah sebagai berikut: > > Demi Allah saya bersumpah/berjanji; > > Bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap > bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan > Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; > > Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung > tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga; > > Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun > karsa, serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar; > > Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa. > > Pasal 36 > > (1) Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan > tanggung jawab hierarki keprajuritan. > > (2) Pangkat dibedakan menurut sifat, cara pemberian, dan perlakuannya > sebagai berikut: > > a. pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas > keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan > > b. pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang > menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara dan memerlukan > pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya guna keabsahan > pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi. > > (3) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana > dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan > Panglima. > > Pasal 37 > > (1) Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut, perlengkapan > dan peralatan militer sesuai dengan kebutuhan tugasnya. > > (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur > lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. > > Pasal 38 > > (1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mengembangkan > kemampuannya melalui pendidikan dan penugasan dengan mempertimbangkan > kepentingan TNI serta memenuhi persyaratan yang ditentukan. > > (2) (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut > dengan > Keputusan Panglima. > > Pasal 39 > > (1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat > dan atau jabatan berdasarkan kinerjanya sesuai pola karier yang berlaku > dengan mempertimbangkan kepentingan TNI dan memenuhi persyaratan yang > ditentukan. > > (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut > dengan Keputusan Panglima. > > Pasal 40 > > (1) Kenaikan pangkat perwira tinggi ditetapkan oleh Presiden atas usul > Panglima. > > (2) Kenaikan pangkat selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih > lanjut dengan Keputusan Panglima. > > Pasal 41 > > (1) Prajurit yang mendapatkan penugasan dengan pertaruhan jiwa raga > secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahl > kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta. > > (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan > Pemerintah. . - > > Pasal 42 > > Pengangkatan dan pemberhentian jabatan di dalam struktur TNI selain > jabatan Panglima dan Kepala Staf Angkatan diatur dengan Keputusan Panglima. > > Pasal 43 > > (1) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajuritdi luar struktur > TNI dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah. > > (2) Pembinaan prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI > dilaksanakan oleh Panglima bekerjasama dengan pimpinan departemen dan > lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan. > > Pasal 44 > > (1) Jabatan tertentu dalam struktur TNI dapat diduduki oleh Pegawai > NegeriSipil. > > (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut > dengan Keputusan Panglima. > > Pasal 45 > > (1) Jabatan tertentu dalam struktur departemen dan lembaga pemerintah non > departemen dapat diduduki oleh prajurit, > > (2) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen > serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan > departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud, > > (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih > lanjut dengan Peraturan Pemerintah. > > Pasal 46 > > Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh pejabat yang > berwenang. mengangkat dan memberhentikan dalam jabatan berdasarkan > peraturan perundang-undangan yang berlaku. > > Pasal 47 > > (1) Prajurit dan Prajurit Siswa mendapat hak rawatan kedinasan yang layak > dari negara. > > (2) Ketentuan , sebagaimana. dimaksud dalarn ayat (1) diatur dengan > Peraturan Pemerintah. > > Pasal 48 > > Prajurit dan prajurit siswa berhak mendapatkan tanda jasa kenegaraan > berdasarkan prestasi dan jasa-jasanya kepada negara sesuai dengan peraturan > perundang-undangan yang berlaku. > > Pasal 49 > > (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia > setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima > puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama. > > (2) Prajurit yang mempunyai keahlian tertentu dapat dipertahankan sampai > usia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun. > > > > > Pasal 50 > > (1) Perwira yang menduauki jabatan eselon I dan eselon II dalam struktur > departemen dan lembaga pemerintah non departemen dapat dipertahankan dalam > jabatannya sampai usia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun dengan > melalui alih status menjadi Pegawai Negeri Stpil. > > (2) Apabila perwira sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam masa > jabatannya diberhentikan dengan hormat,. maka kepadanya diperlakukan > ketentuan pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil. > > Pasal 51 > > Prajurit TNI dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. > > Pasal 52 > > (1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena: > > a. atas permintaan sendiri; > > b. telah berakhirnya masa ikatan dinas; > > c. menjalani masa pensiun; > > d. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; > > e. gugur, tewas, meninggal dunia; > > f. alih status; > > g. menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang- undangan > tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit; atau > > h. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas. > > (2) Bagi prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan > sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan mencapai usia > sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima)tahun untuk perwira, dan usia > sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun untuk bintara dan tantama, > berdasarkan pertimbangan khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf h, > dapat dipensiun dini dan kepadanya diberikan hak pensiun. > > (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur > dengan Peraturan Pemerintah. > > Pasal 53 > > (1) Prajurit yang gugur atau tewas mendapatkan hak yang diberikan kepada > ahli warisnya. > > (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih > lanjut dengan Peraturan Pemerintah. > > Pasal 54 > > Prajurit yang menyandang cacat berat, atau cacat sedang atau cacat ringan > yang diakibatkan karena tugas operasi militer, atau bukan tugas operasi > militer selama dalam masa keprajuritannya, hak-haknya diatur dengan > Peraturan Pemerintah. > > Pasal 55 > > (1) Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali bergabung dengan > kesatuannya sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan musuh > atau di luar kekuasaannya, dinyatakan hilang dalam tugas dan wajib terus > dicari. > > (2) Prajurit sebagairnana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah satu > tahun tidak ada kepastian atas dlrinya, diberhentikan dengan hormat dan > kepada ahli warisnya diberikan hak sebagaimana hak prajurit yang gugur > sesual dengan peraturan perundang-undangan. > > (3) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemudian ditemukan > kembali dan masih hidup diangkat kembali sesuai dengan status sebelum > dinyatakan hilang dan diberikan hak rawatan dinas penuh selama dinyatakan > hilang dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya. > > (4) Pernyataan hilang atau pembatalannya sebagaimana dimaksud pada ayat > (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Panglima. > > Pasal 56 > > (1) Prajurit berpangkat kolonel dan yang lebih tinggi, diberhentikan dari > dinas kepraiuritan denqan Keputusan Presiden. > > (2) Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan > Panglima. > > Pasal 57 > > (1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap > Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas > keprajuritan, dalam batas waktu 2 (dua) tahun sejak pemberhentiannya, dapat > diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama- lamanya > 2 (dua) tahun. > > (2) Pengaktifan kembali mantan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat > (1) diatur dengan Keputusan Menteri. > > Pasal 58 > > (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan > berhak memakai tanda-tanda jasa kenegaraan yang dimilikinya pada waktu > menghadiri upacara-upacara nasional atau kemiliteran sesuai yang > diperolehnya pada saat masih berdinas aktif. > > (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur > dengan Keputusan Panglima. > > > > > Pasal 59 > > (1) Prajurit dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena mempunyai > tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum dan atau Kode > Etik Keprajuritan. > > (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih > lanjut dengan Peraturan Pemerintah. > > Pasal 60 > > (1) Perkawinan, perceraian dan rujuk bagi setiap prajurit dilaksanakan > menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. > > (2) Ketentuan pelaksanaan dari ayat (1) diatur lebih lanjut dengan > Keputusan Panglima. > > Pasal 61 > > Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit. > > Pasal 62 > > Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh pemerintah sesuai dengan > kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. > > BB VI > > PEMBIAYAAN > > Pasal 63 > > (1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang > berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. > > (2) Kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > diajukan melalui Departemen. > > BAB VII > > HUBUNGAN KELEMBAGAAN > > Pasal 64 > > (1) Hubungan dan kerja sama TNI dengan lembaga, badan, serta instansi di > dalam negeri didasarkan atas kepentingan pelaksanaan tugas TNI daiam > kerangka pertahanan negara. > > (2) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan dalam rangka tugas > operasional, kerja sama teknik serta pendidikan dan latihan. > > (3) Hubungan dan kerja sama dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud > pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah di > bidang pertahanan negara. > > > > > BAB VIII > > KETENTUAN PERALIHAN > > Pasal 65 > > Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan peraturan > perundang-undangan yang sudah ada selama tidak bertentangan dengan > undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku. > > BAB IX > > KETENTUAN PENUTUP > > Pasal 66 > > Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun > 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata.Republik Indonesia (Lembaran > Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku. > > Pasal 67 > > Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. > > Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang > ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. > > > > Ditetapkan di Jakarta > > pada tanggal > > PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, > > ttd > > MEGAWATT SOEKARNOPUTRI > > > > Diundangkan di Jakarta > > pada tanggal > > > > SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, > > ttd > > BAMBANG KESOWO > > LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ???.TAHUN???? > > > > Dokumetasi IMPARSIAL > > www.imparsial.org > > 021-3913819 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

