Terimakasih atas tanggapan beserta uraiannya. Saya setuju dengan 
usulan pendapat anda bahwa "...hal Ancaman harus diperluas lagi agar 
peran ABRi di masa> tidak ada ancaman  dari luar negeri." Ini kalau 
kita menilainya secara kontekstual. Dalam hal ini memang konsep 
draft RUU TNI masih dianggap belum tuntas guna menghadapi wacana 
tantangan ancaman baru, yaitu menangani persoalan dampak dari 
lingkungan hidup. Karena ini mencakup aspek perlindungan terhadap 
sumber daya manusia maupun sumber daya alam kehidupannya. Ini 
mengingatkanku pada persoalan Lingkungan hidup, yang mana sudah 
dinilai sebagai program mendesak, karena sudah dirasa menjadi 
ancaman utama dalam kehidupan manusia di masyarakat dalam negeri 
maupun mancanegara.

Bukan kah tujuan pembuatan draft untuk me-Rekonstruksi RUU-TNI yang 
hanyalah bertendensi untuk meng akumulasi peranan posisi TNI/ABRI 
yang mana dinilai sebagai pewaris monopoli atas kontrol kehidupan 
sosial politik/-ekonomi?

Bilamana kita menilai dari sisi lain, kita pun juga harus berani 
menghadapi kenyataan baru dari konsekuensi logika tindakan dari 
dasar konsep Rekonstruksi RUU TNI itu di masa mendatang. Karena ini 
sangat berkaitan dengan hasil perkembangan dari peranan TNI/ABRI 
dalam merespons tantangan "keresahan" masyarakat kehidupan manusia 
sebagai warga sipil di negara hukum. 

Kalau kita menengok ke belakang, yaitu pengalaman sejarah kehidupan 
kemasyarakatan yang sehubungan dengan kenyataan faktual, Kasus 
persoalan pelanggaran HAM dan Lingkungan hidup dari pihak TNI/ABRI 
yang berkomplot dengan kaum bisnis pun sampai sekarang tidak pernah 
mampu dituntut secara hukum. Berapa banyak dosa-dosa mereka itu 
dalam melakukan tindakan eksploitasi kekayaan alam dan sumber daya 
manusia sampai sa�t ini? Sehingga muncul pertanyaan berikutnya, 
yaitu atas dasar kepentingan pada siapa RUU TNI - baru itu di buat? 
dan, untuk mengabdi kepada siapa draft tersebut?

Kalau memang TNI/ABRI dinilai sebagai instansi yang di "percaya" 
untuk "Bertanggung jawab atas keselamatan Bangsa dan Negara dari 
ancaman luar negeri maupun dalam negeri", Siapa yang berwenang 
melakukan keputusan atas penanganan persoalan "Pertahanan Nasional"? 
Akan kah masyarakat sipil menjadi lebih bahagia dengan sikap 
perlindungan TNI/ABRI sebagai "pemegang" warisan kekejaman prestasi 
fungsi kerjanya?  

Mudah-mudahan penilaian La Luta ini tidak dinilai sangat subyectif. 
Wallahualam...


La Luta Continua! 

--- In [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] wrote:
> 
> Bung Mira
> 
> yang sangat menarik dari RUU TNI ini adalah peran TNI  dalam 
menghadapi
> ANCAMAN, di dalam ayat 19 ini :
> 
> 
> 19.    Tentara adalah warga negara yang disiapkan dan 
dipersenjatai untuk
> tugas-tugas mempertahankan negara dari ancaman dari luar maupun 
dari dalam
> negeri.
> 
>  kita ketahui bahwa ancaman dari luar negeri sudah jelas 
definisinya,
> tetapi ancaman dalam negeri bukan hanya ancaman bersenjata, tetapi 
juga
> ANCAMAN BENCANA ALAM,  ANCAMAN PENCEMARAN LIINKUNGAN   yang harus
> dilindungi oleh tentara yang berperan untuk melindungi keselamatan 
bangsa..
> ( ini  mah  ...kayak film ARMAGEDON, missi menghancurkan meteor 
yang akan
> menghancurkan bumi dengan senjata nuklir, ......karena adanya 
ancaman
> terhadap kehidupan ummat manusia di bumi )
> 
> Hal ini sesuai dengan alinea berikut ini mengenai pertimbangan RUU 
ini,
> yakni :
> 
> a.  bahwa pertahanan negara merupakan salah satu bentuk upaya 
bangsa
> Indonesia dalam mempertahankan keberadaan bangsa dari ancaman 
keamanan dari
> luar dan yang timbul di dalam negeri;
> 
> b.  bahwa Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat 
pertahanan
> Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan
> pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan 
keutuhan
> wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi 
militer selain
> perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan 
perdamaian
> regional dan internasional;
> 
> Saya pikir hal ancaman ini harus diperluas lagi agar peran ABRi di 
masa
> tidak ada ancaman  dari luar negeri.
> 
> kedua yang menjadi masalah adalah system pertahanan indonesia 
yakni :
> 6.        Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang 
bersifat
> semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber 
daya
> riasionaf lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah 
dan
> diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
> meneyakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan 
Republik
> Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
> 
> Merujuk dari system pertahanan ini maka peran TNI terhadap ancaman 
Bencana
> Alam dan Pencemaran Lingkungan seharusnya dipertimbangkan untuk 
dimasukkan
> dalam draft undang-undang ini  ....Artinya apa saja yang harus 
dilakukan
> oleh TNI apabila salah satu bangsa ini terjebak dalam situasi 
bencana alam
> dan bencana lingkungan, jadi bukan sebagai penonton melihat 
penderitaan
> bangsanya sendiri, padahal jelas-jelas peran TNI adalah melindungi
> keselamtan bangsa.
> 
> 
> wassalam
> Yustam
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> HASIL RAPAT MENKO POLKAM TANGGAL, 10 JUNI 2004
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> RANCANGAN UNDANG-UNDANG
> 
> NOMOR         TAHUN
> TENTANG
> 
> TENTARA NASIONAL INDONESIA
> 
> 
> 
> 
> RANCANGAN
> 
> UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
> NOMOR            TAHUN
> 
> TENTANG
> 
>  TENTARA NASIONAL INDONESIA
> 
> DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
> 
> PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
> 
> Menimbang :
> 
> a.  bahwa pertahanan negara merupakan salah satu bentuk upaya 
bangsa
> Indonesia dalam mempertahankan keberadaan bangsa dari ancaman 
keamanan dari
> luar dan yang timbul di dalam negeri;
> 
> b.  bahwa Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat 
pertahanan
> Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan
> pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan 
keutuhan
> wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi 
militer selain
> perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan 
perdamaian
> regional dan internasional;
> 
> c.  bahwa  Undang-undang  Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun  1988 
tentang
> Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara 
Republik
> Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara  Republik 
Indonesia
> Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan Tentara 
Nasional
> Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang 
hidup dalam
> masyarakat, sehingga undang-undang tersebut perlu diganti;
> 
> d.  bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 
tentang
> Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 
Nomor 3,
> Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah 
mengamanatkan
> dibentuknya peraturan perundang-undangan mengenai Tentara Nasional
> Indonesia;
> 
> e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf 
a, b, c,
> dan d perlu diatur Undang-undang tentang Tentara Nasional 
Indonesia;
> 
> Mengingat :
> 
> 1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 20 ayat (2), dan Pasa! 30
> Undang-Undang Dasar1945;
> 
> 2.    Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun  2002 tentang
> Pertahanan Negara Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 2002 
Nomor 3,
> Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .    4169);
> 
> 
> 
> Dengan persetujuan bersama
> 
> DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
> 
> dan
> 
> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
> 
> MERUMUSKAN :
> 
> Menetapkan :
> 
> UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA.
> 
> BAB I KETENTUAN UMUM
> 
> Pasal 1
> 
> Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan;
> 
> 1.        Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang 
berdasarkan
> Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
> 
> 2.        Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
> 
> 3.        Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
> 
> 4.        Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik 
Indonesia
> berdasarkan peraturan perundang-undangan.
> 
> 5.        Pertahanan negara adalah segala usaha untuk 
mempertahankan
> kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, dan
> melindungi  keselamatan segenap bangsa dari ancaman terhadap 
keutuhan
> bangsa dan negara.
> 
> 6.        Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang 
bersifat
> semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber 
daya
> riasionaf lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah 
dan
> diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
> meneyakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan 
Republik
> Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
> 
> 7.        TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
> 
> 8.        Departemen adalah departemen yang membidangi pertahanan 
negara,
> 
> 9.        Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
> pertahanan negara.
> 
> 10.    Panglima adalah Panglima TNL
> 
> 11.    Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan 
Udara.
> 
> 12.    Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, 
Kepala Staf
> Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
> 
> 13.    Prajurit adalah anggota TNI.
> 
> 14.    Dinas keprajuritan adalah pengabdian sebagai anggota TNI.
> 
> 15.    Prajurit Siswa adalah calon anggota TNI.
> 
> 16.    Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk 
Prajurit Siswa
> menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar 
keprajuritan dan
> pendidikan dasar golongan pangkat.
> 
> 17.    Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk 
tamtama
> menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui
> pendidikan dasar golongan pangkat.
> 
> 18.    Militer adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan 
ketentaraan
> atau kekuatan angkatan bersenjata suatu negara.
> 
> 19.    Tentara adalah warga negara yang disiapkan dan 
dipersenjatai untuk
> tugas-tugas mempertahankan negara dari ancaman dari luar maupun 
dari dalam
> negeri.
> 
> 20.    Ancaman militer adalah ancaman bersenjata yang dilakukan 
oleh
> militer suatu negara kepada negara lain yang pelaksanaannya tunduk 
pada
> hukum perang internasional.
> 
> 21.    Gerakan bersenjata adalah sekelompok warga negara suatu 
negara yang
> bertindaka
> melawan   pemerintahan   yang   sah   dengan   cara-cara   
melakukan
> perlawanan
> bersenjata. Kelompok bersenjata tersebut bukan kombatan sebagaimana
> ditetapkan
> dalam hukum perang internasional.
> 
> 22.    Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari 
gerakan
> bersenjata baik dari dalam dan atau luar negeri yang dapat 
mengancani
> kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa.
> 
> 
> 
> BAB  II
> 
> JAT1 DIRI, KEDUDUKAN DAN PERAN
> 
> Bagian Kesatu
> 
> Jatidiri
> 
> Pasal 2
> 
> (1) TNI adalah tentara rakyat yang berasal dan bersumber dart 
rakyat,
> berjuang bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat. Oleh 
karena itu
> kemanunggalan TNI dengan rakyat merupakan titik kuat TNI dalam
> mempertahankan negara.
> 
> 
> 
> (2) TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sukarela :
> 
> a.       mengabdi dan membela kepentingan negara dan bangsa tanpa 
kenal
> menyerah.
> 
> b.      menegakkan dan membela kepentingan nasional, dan
> 
> c.       tidak  mengikatkan   diri   pada   kepentingan   daerah,  
suku,
> agama,   ras  atau golongan.
> 
> Pasal 3
> 
> Pemerintah wajib untuk senantiasa membina dan membangun 
profesionalisme
> prajurit TNI dan satuan-satuan TNI untuk melaksanakan pertahanan 
negara
> melalui sistem anggaran APBN secara berimbang dan memadai.
> 
> Bagian Kedua
> 
> Kedudukan
> 
> Pasal 4
> 
> Dalam penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah 
Presiden.
> 
> Pasal 5
> 
> (1)     TNI mempunyai kekuatan terletak pada kekuatan angkatan 
yang terdiri
> dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara 
yang akan
> melaksanakan tugas-tugas TNI secara matra atau gabungan dibawah 
pimpinan
> Panglima;
> 
> (2)     Masing-masing angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
mempunyai
> kedudukan yang sama dan sederajad.
> 
> Bagian Ketiga Reran
> 
> Pasal 6
> 
> TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan negara yang 
dalam
> menjalankan tugasnya didasarkan kebijakan politik negara.
> 
> 
> 
> BAB III FUNGSI ,TUGA5 DAN ORGANISASI
> 
> Bagian Kesatu Fungsi
> 
> Pasal 7
> 
> (1) Dalam melaksanakan perannya , TNI mempunyai fungsi sebagai:
> 
>    Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman kedaulatan, keutuhan 
wilayah
> dan keselamatan bangsa.
>    Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud 
pada ayat
> (1) huruf a.
>    Pemulih untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi keamanan 
negara.
> 
> (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
TNI
> menjadi komponen utama dalam sistem pertahanan negara untuk 
menghadapi
> ancaman.
> 
> Bagian Kedua Tugas
> 
> Pasal 8
> 
> (l) TNI mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, menjaga
> keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang 
berdasarkan
> Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap 
bangsa dan
> seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman.
> 
> (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1), TNI
> melaksanakan:
> 
> a.  operasi militer untuk perang;
> 
> b.  operasi militer selain perang;
> 
> c.   melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan 
wewenang
> TNI:
> 
> 1.    membantu    pemerintah  menyelenggarakan pembinaan potensi 
pertahanan
> dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara;
> 
> 2.    membantu   pemerintah menyelenggarakan wajib militer dan 
peiatihan
> dasar kemiliteran bagi warga negara;
> 
> 3.    mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat;
> 
> 4.    tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
> 
> (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2).
> 
> Pasal 9
> 
> Angkatan Darat bertugas;
> 
> a.    melaksanakan tugas-tugas TNI matra darat;
> 
> b.    melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan darat Indonesia 
dengan
> negara lain;
> 
> c.    melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra 
darat;
> 
> d.    melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan 
wewenangnya
> serta mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat;
> 
> e.    melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan
> perundang-undangan
> 
> 
> 
> 
> Pasal 10
> 
> Angkatan Laut bertugas:
> 
> a.       melaksanakan tugas-tugas TNI matra laut;
> 
> b.      menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut 
yurisdiksi
> nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional, hukum 
internasional dan
> kebiasaan internasional;
> 
> c.       melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut (Naval 
Diplomacy) dalam
> rangka mendukung kebijakan politik luar negeri;
> 
> d.      melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra 
laut;
> 
> e.       melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan
> wewenangnya serta mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat
> 
> f.        melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan
> perundang-undangan.
> 
> Pasal  11
> 
> Angkatan Udara bertugas:
> 
> a.       melaksanakan tugas-tugas TNI matra udara
> 
> b.      menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara 
yurisdiksi
> nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum 
internasional;
> 
> c.       melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra 
udara;
> 
> d.      melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan
> wewenangnya serta mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat
> 
> e.       melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan
> perundang-undangan.
> 
> Bagian Ketiga Organisasi
> 
> Pasal 12
> 
> (1)   Postur TNI dibangun dan dipelihara untuk mampu menangkal dan 
menindak
> setiap ancaman serta memulihkan kondisi keamanan negara
> 
> (2)   Postur TNI disusun berdasarkan strategi pertahanan negara 
dengan
> memperhatikan kondisi geografis Indonesia.
> 
> 
> 
> 
> Pasal  13
> 
> (1)   Organisasi TNI terdiri dari Markas Besar TNI yang membawahi 
TNI
> Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, disusun 
sebagai
> berikut:
> 
> a.    tingkat Markas Besar TNI terdiri atas: unsur pimpinan, unsur 
pembantu
> pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan Komando Utama
> Operasi.
> 
> b.    tingkat Angkatan terdiri atas: Markas Besar Angkatan dan 
Komando
> Utama
> Pembinaan,
> 
> (2)   Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diatur
> lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
> 
> Pasal 14
> 
> (1)   TNI dipimpin oleh Panglima.
> 
> (2)   Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah 
mendapat
> persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
> 
> (3)   Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(2),
> Presiden memilih satu orang calon Panglima dari perwira tinggi 
yang sedang
> atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan untuk mendapat
> persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
> 
> (4)   Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima 
yang
> dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) 
hari tidak
> termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon 
Panglima
> disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
> 
> (5)   Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon 
Panglima
> yang dipilih oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan 
ayat
> (4), maka Presiden mengajukan satu orang calon lain sebagai 
pengganti.
> 
> (6)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon 
Panglima yang
> dipilih oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat membenkan alasan 
tertulis
> yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
> 
> (7)   Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak membenkan jawaban 
sebagaimana
> dimaksud pada ayat (4), dianggap telah menyetujui selanjutnya 
Presiden
> berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima 
lama.
> 
> (8)   Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima 
sebagaimana diatur
> dalam ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) diatur dengan 
Keputusan
> Presiden.
> 
> Pasal 15
> 
> (1)   Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan 
berkedudukan
> di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.
> 
> (2)   Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh 
Presiden atas
> usul Panglima.
> 
> (3)   Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
diangkat dari
> perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
> 
> (4)   Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan
> sebagaimana diatur dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan 
Keputusan
> Presiden.
> 
> Pasal 16
> 
> (3)   Tugas dan kewajiban Panglima:
> 
> a.    memimpin TNI;
> 
> b.    melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
> 
> c.    menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi 
militer;
> 
> d.                mengembangkan doktrin TNI;
> 
> e.    menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan 
operast
> militer;
> 
> f.      menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI .serta memeiihara 
kesiagaan
> operasional;
> 
> g.    memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal penetapan 
kebijakan
> pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
> 
> h.    memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal penetapan 
kebijakan
> pertahanan negara;
> 
> i.      memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam menyusun dan
> melaksanakan perencanaan strategik pengelolaan sumber daya 
nasional untuk
> kepentingan pertahanan negara;
> 
> j.      menyelenggarakan penggunaan komponen cadangan setelah 
dimobilisas!
> bagi kepentingan operasi militer;
> 
> k.    menyelenggarakan penggunaan komponen pendukung yang telah 
disiapkan
> bagi kepentingan operas! militer; dan
> 
> l.      melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya sesuai dengan 
peraturan
> perundang-undangan.
> 
> (3)   Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban dalam penggunaan 
kekuatan
> TNI, Panglima bertanggung jawab kepada Presiden, dan dalam 
pembinaan
> kekuatan TNI bekerjasama dengan Menteri.
> 
> 
> 
> 
> Pasal 17
> 
> (1)   Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan:
> 
> a.    memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan 
operasional
> Angkatan;
> 
> b.    membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pembinaan 
dan
> pengembangan posturr doktrin dan strategi serta operas! militer 
sesuai
> matranya masing-masing;
> 
> c.    membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan 
negara sesuai
> dengan kebutuhan Angkatan;
> 
> d.    melaksanakan   tugas-tugas   lain yang diberikan oleh 
Panglima.
> 
> (2)   Dalam   menyelenggarakan   tugas   dan   kewajibannya,   
Kepala
> Staf   Angkatan
> 
> bertanggung jawab kepada Panglima.
> 
> BAB IV
> 
> PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN TNI
> 
> Pasal  18
> 
> Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan dan penggunaan kekuatan 
TNI berada
> pada Presiden.
> 
> Pasal 19
> 
> (1)   Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka 
melaksanakan
> operasi militer untuk perang, dilakukan :
> 
> a.    untuk kepentingan pertahanan negara dalam kerangka 
kepentingan
> nasional; dan
> 
> b.    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
> 
> (3)   Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka 
melaksanakan
> operasi militer selain perang, dilakukan :
> 
> a.    untuk kepentingan pertahanan negara dan atau dalam rangka 
mendukung
> kepentingan nasional; dan
> 
> b.    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
> 
> (3)   Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka operasi 
militer
> selain perang untuk tugas perdamaian dunia dilakukan:
> 
> a.    sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia; dan
> 
> b.    sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
> 
> 
> 
> 
> Pasal 20
> 
> (1)   Panglima    memimpin    pelaksanaan operasi dari 
pengerahan   dan
> penggunaan kekuatan TNI.
> 
> (2)   Panglima bertanggung jawab kepada Presiden atas 
pelaksanaan   operasi
> dari pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud 
pada ayat
> (1).
> 
> BAB V
> 
> PRAJURIT
> 
> Pasal 21
> 
> Prajurit terdiri atas:
> 
> a.       Prajurit SukareLa.
> 
> b.      Prajurit Wajib.
> 
> Pasal 22
> 
> (1)   Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan 
sendiri
> mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan,
> 
> (2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur 
lebih lanjut
> dalam Peraturan Pemerintah tentang Prajurit Sukarela.
> 
> Pasal 23
> 
> (1)     Prajurit Wajib adalah warga negara yang karena keahliannya
> dibutuhkan oleh TNI diwajibkan mengabdikan diri dalam dinas 
keprajuritan.
> 
> (2)     Ketentuan    sebagaimana    dimaksud pada ayat (1) akan 
diatur
> lebih lanjut dalam Undang-Undang tentang Prajurit Wajib.
> 
> Pasal 24
> 
> (1)   Prajurit adalah insan yang: .
> 
>    percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
>    setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
> Pancasila dan UUD 1915;
>    bermoral, tunduk kepada hukum, undang-undang dan peraturan;
>    berdisiplin serta taat kepada atasan; dan
>    bertenggung jawab dan melaksanakan kewajibannya sebagai tentara.
> 
> (2)   Sebagai insan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka setiap
> prajurit diwajibkan mengucapkan Sumpah Prajurit.
> 
> (3)   Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut:
> 
> Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
> 
> Bahwa   saya   akan   setia   kepada   negara   kesatuan   Republik
> Indonesia   yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 
1945;
> 
> Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin
> keprajuritan;
> 
> Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah 
atau
> putusan;
> 
> Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa 
tanggung
> jawab kepada tentara dan negara Republik Indonesia;
> 
> Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.
> 
> Pasal 25
> 
> Untuk keamanan negara; setiap prajurit yang bersangkutan telah 
berakhir
> menjalani dinas keprajuritannya dan Prajurit Siswa yang telah 
berakhir
> menjalani pendidikan pertamanya, wajib memegang teguh rahasia 
tentara
> walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak 
dengan
> hormat,
> 
> Pasal 26
> 
> (2)   Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya prajurit berpedoman 
pada
> Kode Etik Prajurit TNI.
> 
> (2)   Ketentuan Kode Etik Prajurit TNI sebagaimana dimaksud 'pada 
ayat (1)
> diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 27
> 
> [1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI adalah:
> 
>    warga negara;
> 
> b.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
> 
> c.       setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang 
berdasarkan
> Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
> 
>    pada saat dilantik menjadi prajurit berumur sekurang-kurangnya 
18 tahun;
> 
> 
> e.       berkelakuan baik yang dibuktikan dengan keterangan 
tertulis dari
> Kepolisian.
> 
> f.        sehat jasmani dan rohani;
> 
> g.       tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan 
putusan
> pengadilan yang telah memperoleh- kekuatan hukum tetap; dan
> 
> h.       lulus pendidikan pertama.
> 
> 
> 
> 
> (2)   Persyaratan-persyaratan lain yang disesuaikan dengan 
kebutuhan dan
> diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri.
> 
> Pasal 28
> 
> (1)   Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan 
dinas.
> 
> (2)   Ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat  (1)  
diatur   lebih
> lanjut  dengan Peraturan Pemerintah.
> 
> Pasal 29
> 
> (1)   Prajurit dikelompokkan dalam golongan kepangkatan perwira, 
bintara
> dan tantama.
> 
> (2)   Golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diatur lebih
> lanjut dengan Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 30
> 
> (1)     Perwira dibentuk melalui:
> 
>    pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari 
masyarakat;
> atau
>    pendidikan pembentukan perwira bagi yang berasal dari prajurit 
golongan
> bintara.
> 
> (2)   Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 
lebih
> lanjut dengan Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 31
> 
> (1)   Bintara dibentuk melalui:
> 
>    pendidikan pertama bintara bagi yang berasal langsung dari 
masyarakat;
> atau
>    pendidikan pembentukan bintara bagi yang berasal dari prajurit 
golongan
> tamtama.
> 
> (2)   Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 
lebih
> lanjut dengan Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 32
> 
> (1)   Tamtama  dibentuk melalui  pendidikan  pertama  tamtama  yang
> langsung  dari rnasyarakat.
> 
> (2)   Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 
lebih
> lanjut dengan Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 33
> 
> (1)   Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima.
> 
> (2)   Bintara dan tantama diangkat oleh Panglima.
> 
> (3)   Ketentuan mengenai pengangkatan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1)
> dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
> 
> Pasal 34
> 
> (1)   Pelantikan menjadi prajurit dilaksanakan dengan mengucapkan 
Sumpah
> .Prajurit.
> 
> (2)   Pelantikan menjadi prajurit golongan perwira'selain 
mengucapkan
> Sumpah Prajurit juga mengucapkan Sumpah Perwira.
> 
> (3)   Ketentuan mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan 
sumpal,
> sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih 
lanjut dengan
> Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 35
> 
> Sumpah Perwira adalah sebagai berikut:
> 
> Demi Allah saya bersumpah/berjanji;
> 
> Bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya 
terhadap
> bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang 
berdasarkan
> Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
> 
> Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta 
menjunjung
> tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga;
> 
> Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, 
membangun
> karsa, serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar;
> 
> Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan 
bangsa.
> 
> Pasal 36
> 
> (1)   Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan
> tanggung jawab hierarki keprajuritan.
> 
> (2)   Pangkat dibedakan menurut sifat, cara pemberian, dan 
perlakuannya
> sebagai berikut:
> 
> a.       pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama 
menjalani dinas
> keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan
> 
> b.      pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit 
yang
> menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara dan 
memerlukan
> pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya guna 
keabsahan
> pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat 
administrasi.
> 
> (3)   Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana
> dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan 
Keputusan
> Panglima.
> 
> Pasal 37
> 
> (1)   Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut, 
perlengkapan
> dan peralatan militer sesuai dengan kebutuhan tugasnya.
> 
> (2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) 
diatur
> lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 38
> 
> (1)   Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mengembangkan
> kemampuannya melalui pendidikan dan penugasan dengan 
mempertimbangkan
> kepentingan TNI serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
> 
> (2)   (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 
lebih lanjut
> dengan
> Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 39
> 
> (1)   Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat 
kenaikan pangkat
> dan atau jabatan berdasarkan kinerjanya sesuai pola karier yang 
berlaku
> dengan mempertimbangkan kepentingan TNI dan memenuhi persyaratan 
yang
> ditentukan.
> 
> (2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih 
lanjut
> dengan Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 40
> 
> (1)   Kenaikan pangkat perwira tinggi ditetapkan oleh Presiden 
atas usul
> Panglima.
> 
> (2)   Kenaikan pangkat selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur 
lebih
> lanjut dengan Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 41
> 
> (1)   Prajurit yang mendapatkan penugasan dengan pertaruhan jiwa 
raga
> secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat 
dianugerahl
> kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa 
anumerta.
> 
> (2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 
Peraturan
> Pemerintah.      . -
> 
> Pasal 42
> 
> Pengangkatan  dan   pemberhentian jabatan  di dalam struktur TNI 
selain
> jabatan Panglima dan Kepala Staf Angkatan diatur dengan Keputusan 
Panglima.
> 
> Pasal 43
> 
> (1)   Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajuritdi luar 
struktur
> TNI dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
> 
> (2)   Pembinaan prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur 
TNI
> dilaksanakan oleh Panglima bekerjasama dengan pimpinan departemen 
dan
> lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.
> 
> Pasal 44
> 
> (1)   Jabatan tertentu dalam struktur TNI dapat diduduki oleh 
Pegawai
> NegeriSipil.
> 
> (2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih 
lanjut
> dengan Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 45
> 
> (1)   Jabatan tertentu dalam struktur departemen dan lembaga 
pemerintah non
> departemen dapat diduduki oleh prajurit,
> 
> (2)   Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1)
> atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non 
departemen
> serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam 
lingkungan
> departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud,
> 
> (3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur 
lebih
> lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
> 
> Pasal 46
> 
> Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan   oleh   pejabat   
yang
> berwenang. mengangkat dan memberhentikan dalam jabatan berdasarkan
> peraturan perundang-undangan yang berlaku.
> 
> Pasal 47
> 
> (1)   Prajurit dan Prajurit Siswa mendapat hak rawatan kedinasan 
yang layak
> dari negara.
> 
> (2)   Ketentuan , sebagaimana. dimaksud dalarn ayat (1) diatur 
dengan
> Peraturan Pemerintah.
> 
> Pasal 48
> 
> Prajurit dan prajurit siswa berhak mendapatkan tanda jasa 
kenegaraan
> berdasarkan prestasi dan jasa-jasanya kepada negara sesuai dengan 
peraturan
> perundang-undangan yang berlaku.
> 
> Pasal 49
> 
> (1)   Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia
> setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 
53 (lima
> puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
> 
> (2)   Prajurit yang mempunyai keahlian tertentu dapat 
dipertahankan sampai
> usia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun.
> 
> 
> 
> 
> Pasal 50
> 
> (1)   Perwira yang menduauki jabatan eselon I dan eselon II dalam 
struktur
> departemen dan lembaga pemerintah non departemen dapat 
dipertahankan dalam
> jabatannya sampai usia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun 
dengan
> melalui alih status menjadi Pegawai Negeri Stpil.
> 
> (2)   Apabila perwira sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam 
masa
> jabatannya diberhentikan dengan hormat,. maka kepadanya 
diperlakukan
> ketentuan pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
> 
> Pasal 51
> 
> Prajurit TNI dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan 
hormat.
> 
> Pasal 52
> 
> (1)   Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan 
karena:
> 
> a.         atas permintaan sendiri;
> 
> b.         telah berakhirnya masa ikatan dinas;
> 
> c.         menjalani masa pensiun;
> 
> d.         tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
> 
> e.         gugur, tewas, meninggal dunia;
> 
> f.           alih status;
> 
> g.         menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-
undangan
> tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit; atau
> 
> h.         berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
> 
> (2)   Bagi prajurit yang  telah memiliki masa dinas keprajuritan
> sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan mencapai usia
> sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima)tahun untuk perwira, dan 
usia
> sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun untuk bintara dan 
tantama,
> berdasarkan pertimbangan khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) 
huruf h,
> dapat dipensiun dini dan kepadanya diberikan hak pensiun.
> 
> (3)   Ketentuan sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) dan ayat (2) 
diatur
> dengan Peraturan Pemerintah.
> 
> Pasal 53
> 
> (1)   Prajurit yang gugur atau  tewas mendapatkan hak yang 
diberikan kepada
> ahli warisnya.
> 
> (2)   Ketentuan  sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (1)  diatur 
lebih
> lanjut  dengan Peraturan Pemerintah.
> 
> Pasal 54
> 
> Prajurit yang menyandang cacat berat, atau cacat sedang atau cacat 
ringan
> yang diakibatkan karena tugas operasi militer, atau bukan tugas 
operasi
> militer selama dalam masa keprajuritannya, hak-haknya diatur dengan
> Peraturan Pemerintah.
> 
> Pasal 55
> 
> (1)   Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali 
bergabung dengan
> kesatuannya sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh 
tindakan musuh
> atau di luar kekuasaannya, dinyatakan hilang dalam tugas dan wajib 
terus
> dicari.
> 
> (2)   Prajurit sebagairnana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah 
satu
> tahun tidak ada kepastian atas dlrinya, diberhentikan dengan 
hormat dan
> kepada ahli warisnya diberikan hak sebagaimana hak prajurit yang 
gugur
> sesual dengan peraturan perundang-undangan.
> 
> (3)   Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemudian 
ditemukan
> kembali dan masih hidup diangkat kembali sesuai dengan status 
sebelum
> dinyatakan hilang dan diberikan hak rawatan dinas penuh selama 
dinyatakan
> hilang dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli 
warisnya.
> 
> (4)   Pernyataan hilang atau pembatalannya sebagaimana dimaksud 
pada ayat
> (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 56
> 
> (1)   Prajurit berpangkat kolonel dan yang lebih tinggi, 
diberhentikan dari
> dinas kepraiuritan denqan Keputusan Presiden.
> 
> (2)   Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan 
Keputusan
> Panglima.
> 
> Pasal 57
> 
> (1)   Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, 
setiap
> Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani 
dinas
> keprajuritan, dalam batas waktu 2 (dua) tahun sejak 
pemberhentiannya, dapat
> diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-
lamanya
> 2 (dua) tahun.
> 
> (2)   Pengaktifan kembali mantan prajurit sebagaimana dimaksud 
pada ayat
> (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
> 
> Pasal 58
> 
> (1)   Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas 
keprajuritan
> berhak memakai tanda-tanda jasa kenegaraan yang dimilikinya pada 
waktu
> menghadiri upacara-upacara  nasional  atau  kemiliteran sesuai yang
> diperolehnya  pada saat masih  berdinas aktif.
> 
> (2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diatur
> dengan Keputusan Panglima.
> 
> 
> 
> 
> Pasal 59
> 
> (1)   Prajurit dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena 
mempunyai
> tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum dan 
atau Kode
> Etik Keprajuritan.
> 
> (2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diatur lebih
> lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
> 
> Pasal 60
> 
> (1)   Perkawinan, perceraian dan rujuk bagi setiap prajurit 
dilaksanakan
> menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
> 
> (2)   Ketentuan pelaksanaan dari ayat (1) diatur lebih lanjut 
dengan
> Keputusan Panglima.
> 
> Pasal 61
> 
> Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi 
prajurit.
> 
> Pasal 62
> 
> Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh   pemerintah sesuai 
dengan
> kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.
> 
> BB VI
> 
> PEMBIAYAAN
> 
> Pasal 63
> 
> (1)   TNI   dibiayai   dari   anggaran   pertahanan   negara   yang
> berasal   dari   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
> 
> (2)   Kebutuhan   anggaran   sebagaimana  dimaksud  pada   ayat (1)
> diajukan   melalui Departemen.
> 
> BAB VII
> 
> HUBUNGAN KELEMBAGAAN
> 
> Pasal 64
> 
> (1)   Hubungan dan kerja sama TNI dengan lembaga, badan, serta 
instansi di
> dalam negeri didasarkan atas kepentingan pelaksanaan tugas TNI 
daiam
> kerangka pertahanan negara.
> 
> (2)   Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan dalam rangka 
tugas
> operasional, kerja sama teknik serta pendidikan dan latihan.
> 
> (3)   Hubungan dan kerja sama dalam dan luar negeri sebagaimana 
dimaksud
> pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan 
pemerintah di
> bidang pertahanan negara.
> 
> 
> 
> 
> BAB VIII
> 
> KETENTUAN PERALIHAN
> 
> Pasal 65
> 
> Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
> perundang-undangan yang sudah ada selama tidak bertentangan dengan
> undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
> 
> BAB IX
> 
> KETENTUAN PENUTUP
> 
> Pasal 66
> 
> Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 
2 Tahun
> 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata.Republik Indonesia 
(Lembaran
> Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4) dinyatakan tidak 
berlaku.
> 
> Pasal 67
> 
> Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
> 
> Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang
> ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
> 
> 
> 
> Ditetapkan di Jakarta
> 
> pada tanggal
> 
> PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
> 
> ttd
> 
> MEGAWATT SOEKARNOPUTRI
> 
> 
> 
> Diundangkan di Jakarta
> 
> pada tanggal
> 
> 
> 
> SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA,
> 
> ttd
> 
> BAMBANG KESOWO
> 
> LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ???.TAHUN????
> 
> 
> 
> Dokumetasi IMPARSIAL
> 
> www.imparsial.org
> 
> 021-3913819



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke