Presiden Terbitkan Keppres Pengadilan Korupsi
JAKARTA, (PR).- 

Presiden Megawati Soekarnoputri melantik delapan duta
besar (dubes) RI baru, di Istana Negara Jakarta, Kamis
(29/7). Salah seorang diantara yang dilantik adalah
Makarim Wibisono yang menjadi Wakil Tetap/Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.
Tujuh dubes lainnya ditempatkan di tujuh negara
sahabat, yaitu Ahmed Bey Sofwan untuk Republik
Demokratik Timor Leste, Hertomo Reksodiputro untuk
Republik Tunisia, Nurrochman Oerip untuk Kerajaan
Kamboja, Nuni Turnijati Djoko untuk Republik Rumania,
Jacob Samuel Halomoan Lumban Tobing untuk Republik
Korea Selatan, Warmas Hasan Saputra untuk Republik
Bangladesh, dan Hupudio Supardi untuk Republik
Zimbabwe.
Hadir antara lain Wakil Ketua DPR Soetardjo
Soerjogoeritno, AM Fatwa, Menlu N. Hassan Wirajudha,
Mendagri/Menko Polkam ad interim Hari Sabarno,
Mendiknas/Menko Kesra ad interim A. Malik Fadjar,
Kepala BIN Hendropriyono, dan mantan Menlu Ali Alatas.
Khusus menanggapi pengangkatan Ahmed Bey Sofwan
--sebelumnya bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN),
sebagai Dubes RI untuk Timor Leste, Menlu N. Hasan
Wirajudha menuturkan, untuk Duta Besar untuk Timor
Leste ini memerlukan orang yang memiliki kualifikasi
khusus, karena masih banyak masalah yang harus
ditangani.
Sudah Diterbitkan.
Sementara itu, pemerintah secara resmi telah membentuk
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan menerbitkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2004
tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Keppres
Nomor 59 ini, Pemerintah juga menerbitkan Keppres
Nomor 111/M/2004 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari
dari sembilan orang.
"Kedua keppres tersebut dikeluarkan pada Senin (26/7)
lalu," ujar Sekretaris Negara/Kabinet Bambang Kesowo
di Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/7). 
Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini
merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang nomor 30
tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPK). Tersangka korupsi yang disidik KPK akan
diadili di pengadilan korupsi ini.
Dalam Keppres No 111/M/2004, kesembilan hakim tersebut
akan menjadi hakim untuk tiga tingkatan yakni hakim
untuk tingkat pertama, hakim tingkat banding dan hakim
tingkat kasasi. 
Tiga hakim yang terpilih untuk tingkat pertama adalah
Dudu Duswara (kandidat doktor ilmu hukum Universitas
Padjadjaran dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota
Bandung), Achmad Linoh (Sekretaris Komisi Pertimbangan
Penelitian Universitas Negeri Jember dan pengacara),
dan I Made Hendra Kusuma (notaris).
Tiga hakim yang terpilih untuk tingkat banding As'adi
Al-Maruf (mahasiswa pascasarjana Ilmu Lingkungan
Universitas Negeri Jenderal Soedirman), Abdurrahman
Hasan (dosen Akademi Keperawatan dan Sekolah Tinggi
Ilmu Kesehatan Muhammadyah Banjarmasin), dan Sudiro
(Widyaswara Departemen Kehakiman).
Tiga Hakim untuk tingkat kasasi adalah Hamrat Hamid
(tenaga ahli/penasihat penegakan hukum lingkungan
hidup dan kejaksaan agung RI dan mantan Direktur
Penuntutan Tindak Pidana Umum), MS Lumme (pengacara),
dan Krisna Harahap (anggota Komisi
Konstitusi).(A-83/A-94)***

http://www.pikiran-rakyat.com/nasional2.php?id=13159
30/07/04



                
__________________________________
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages!
http://promotions.yahoo.com/new_mail 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke