Presiden Terbitkan Keppres Pengadilan Korupsi JAKARTA, (PR).- Presiden Megawati Soekarnoputri melantik delapan duta besar (dubes) RI baru, di Istana Negara Jakarta, Kamis (29/7). Salah seorang diantara yang dilantik adalah Makarim Wibisono yang menjadi Wakil Tetap/Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss. Tujuh dubes lainnya ditempatkan di tujuh negara sahabat, yaitu Ahmed Bey Sofwan untuk Republik Demokratik Timor Leste, Hertomo Reksodiputro untuk Republik Tunisia, Nurrochman Oerip untuk Kerajaan Kamboja, Nuni Turnijati Djoko untuk Republik Rumania, Jacob Samuel Halomoan Lumban Tobing untuk Republik Korea Selatan, Warmas Hasan Saputra untuk Republik Bangladesh, dan Hupudio Supardi untuk Republik Zimbabwe. Hadir antara lain Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, AM Fatwa, Menlu N. Hassan Wirajudha, Mendagri/Menko Polkam ad interim Hari Sabarno, Mendiknas/Menko Kesra ad interim A. Malik Fadjar, Kepala BIN Hendropriyono, dan mantan Menlu Ali Alatas. Khusus menanggapi pengangkatan Ahmed Bey Sofwan --sebelumnya bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), sebagai Dubes RI untuk Timor Leste, Menlu N. Hasan Wirajudha menuturkan, untuk Duta Besar untuk Timor Leste ini memerlukan orang yang memiliki kualifikasi khusus, karena masih banyak masalah yang harus ditangani. Sudah Diterbitkan. Sementara itu, pemerintah secara resmi telah membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Keppres Nomor 59 ini, Pemerintah juga menerbitkan Keppres Nomor 111/M/2004 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari dari sembilan orang. "Kedua keppres tersebut dikeluarkan pada Senin (26/7) lalu," ujar Sekretaris Negara/Kabinet Bambang Kesowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/7). Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tersangka korupsi yang disidik KPK akan diadili di pengadilan korupsi ini. Dalam Keppres No 111/M/2004, kesembilan hakim tersebut akan menjadi hakim untuk tiga tingkatan yakni hakim untuk tingkat pertama, hakim tingkat banding dan hakim tingkat kasasi. Tiga hakim yang terpilih untuk tingkat pertama adalah Dudu Duswara (kandidat doktor ilmu hukum Universitas Padjadjaran dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Bandung), Achmad Linoh (Sekretaris Komisi Pertimbangan Penelitian Universitas Negeri Jember dan pengacara), dan I Made Hendra Kusuma (notaris). Tiga hakim yang terpilih untuk tingkat banding As'adi Al-Maruf (mahasiswa pascasarjana Ilmu Lingkungan Universitas Negeri Jenderal Soedirman), Abdurrahman Hasan (dosen Akademi Keperawatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadyah Banjarmasin), dan Sudiro (Widyaswara Departemen Kehakiman). Tiga Hakim untuk tingkat kasasi adalah Hamrat Hamid (tenaga ahli/penasihat penegakan hukum lingkungan hidup dan kejaksaan agung RI dan mantan Direktur Penuntutan Tindak Pidana Umum), MS Lumme (pengacara), dan Krisna Harahap (anggota Komisi Konstitusi).(A-83/A-94)***
http://www.pikiran-rakyat.com/nasional2.php?id=13159 30/07/04 __________________________________ Do you Yahoo!? New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages! http://promotions.yahoo.com/new_mail ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

