Saya tidak mengetahui sepenuhnya mengenai UU Migas yang di sebut di ulasan ini, jadi bukannya pro atau kontra terhadap UU tsb. Tetapi ada beberapa point yang disebut oleh penulis yang ingin saya berkomentar sedikit. Seorang yg berkecimpung di dunia perekonomian/perbankan/keuangan pasti bisa menjelaskannya dengan lebih baik dan dengan bahasa yang lebih elegan. Sdr. Danardono Hadinoto bagaimana?. Ini hanyalah tulisan seorang � man on the street� dengan mempergunakan bahasa orang awam..
Harga BBM selama ini, di subsidi oleh pemerintah. Contoh sederhana adalah jika harga barang sebenarnya Rp.10,, pemerintah menjualnya ke masyarakat sebanyak Rp. 7 dan sisanya ditombok/diambil dari kas pemerintah. Jadi uang sebanyak Rp3 yang bisa di pakai untuk pembangunan misalnya, dipakai untuk membiayai bensin. Siapa yang membeli bensin? Siapa yang diuntungkan dengan bensih murah? Kebanyakan adalah penduduk yang bermobil (baca: beruang). Jadi sebagian besar dari subsidi tsb. untuk keuntungan penduduk yang beruang. Yang termasuk penduduk beruang adalah bapak2 dan ibu2 di pemerintahan juga atau orang2 kaya. Hemat saya penduduk pemakai transportasi umum jauh lebih memerlukan bantuan dari pada bapak2 dan ibu2 dan orang2 kaya tsb. Saya menganut kepercayaan pada free market, tetapi subsidi dari pemerintah kadang kalanya perlu juga untuk kepentingan masyarakat luas. Mengenai bensin umpamanya. Bensin yang murah membantu perusahaan2 pengangkutan, yang men servis rakyat jelata pada umumnya. Jika pemerintah memberikan subsidi, mungkin dalam bentuk keringanan pajak umpamanya (ini hanya salah satu contoh lho) atau dalam bentuk lain sehingga harga jual tiket ke penduduk tidak berubah dengan kenaikan harga bensin tsb., maka bantuan pemerintah akan. mencapai penduduk yang memakai transportasi umum tsb. Pengeluaran pemerintah akan lebih sedikit dan bantuan lebih sampai ke target. Ripple effect: harga bensin mahal, lebih banyak yang memakai transportasi umum, perusahaan angkutan menjadi lebih sibuk, memerlukan lebih banyak pegawai, dan pegawai2 tsb. digaji, pajak pendapatannya masuk ke pemerintah, pegawai2 tsb. membelanjakan gajinya, yang menunjang perekonomian di bidang lain, salah satu contoh sederhana adalah toko2 dan toko2 tsb. membayar pajak penjualan ke pem., dsb. dsb. Ripple effect yg negatif: harga bensin mahal, lebih sedikit yg membeli bensin dan mobil, dealer mobil menjual lebih sedikit mobil (mungkin), pegawainya berkurang, pegawai tsb. membelanjakan lebih sedikit uang nya di toko2, pajak pendapatan dari mereka pun berkurang.. Dari kedua ripple effect tsb. diatas, yg mana lebih banyak mempunyai dampak positif terhadap rakyat NKRI? Itu teorinya. Tentu saja banyak stumbling blocknya, salah satunya adalah jika dalam setiap tahap masih ada saja uang pelicin umpamanya. Apakah kita bisa melaksanakannya? Mengenai 30% yang disebut penulis akan menuju ke kantong minyak asing. Sangat fantastis jika pemerintah mengeluarkan UU tsb. hanya untuk memperkaya perusahaan minyak asing tsb. Bukankah lebih masuk akal jika uang tsb. dipergunakan oleh pemerintah utk kepentingan yang lain dan bukan utk menombok harga bensin? Mengenai perusahaan2 asing yang bekerja di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, perusahaan2 asing yang berasal dari beberapa negara Barat harus memenuhi peraturan2 di negara2 mereka tsb. Salah satunya adalah tidak boleh membayar sogok. Sudah menjadi rahasia umum bahwa utk suatu perusahaan beroperasi di Indonesia, baik itu perusahaan pribumi maupun asing, diperlukan uang pelicin, kalau tidak maka akan bangkrut. Uang pelicin tsb. bisa dengan ber-macam2 cara. Uang pelicin tsb. membuat end product lebih mahal. End product tsb. sampainya ke penduduk juga, jadi yang dirugikan dengan perbuatan ini adalah penduduk NKRI juga. Jadi uang sogok tsb. sebenarnya adalah uang rakyat yang dicuri oleh sebagian individu yang orang Indonesia juga, dari rakyat Indonesia. Bagaimana caranya perusahaan asing tsb. lepas dari sanksi hukum di negaranya? Salah satu taktik adalah dengan memakai jasa �agen� di Indonesia, atau melalui suatu perusahaan Indonesia. Siapakah �agen� atau perusahaan Indonesia tsb.? Tidak lain dari pada individu Indonesia yang berkecimpung dibidang tsb. atau kakaknya, adiknya, anaknya, buyutnya, cucunya ............ :-). Perusahaan asing tsb. membayar jasa2 dari pada orang Indonesia tsb. yang di mata hukum di negaranya itu adalah pengeluaran yang legitimate karena adalah untuk �services rendered�, umpamanya. Apakah itu salah? Menurut hukum di negara mereka tidak, tetapi dari segi moral? Kalau dilihat dari �membayar uang pelicin�, tentu saja itu salah. Kalau dilihat dari segi dimana mereka mempunyai pertanggung jawaban terhadap pemiliknya/pemegang saham dan pegawai2-nya, mungkin tidak, sebab �fiduciary duty�, (terjemahan bebas mungkin � tanggung jawab utama) adalah terhadap pemilik/pemegang saham mereka, bukan rakyat NKRI. Sedangkan individu di Indonesia yang menyebabkan adanya situasi ini, (uang pelicin), mereka adalah orang pemerintah juga, yang tanggung jawab utamanya (fiduciary duty) adalah terhadap bossnya, yaitu pemerintah, yang bertanggung jawab terhadap rakyat NKRI. Kalau kita membandingkan hal tsb. diatas dengan istilah di pengadilan kriminil, maka yg. meminta uang pelicin tsb. adalah terdakwa, dan sang perusahaan asing, yang tahu apa maksud dari pada uang utk jasa yang dibayarkan ke perusahaan Indonesia itu adalah sebagai �accessory� (pembantu, yg. membantu?) Mengenai proyek PLN � saya tidak tahu menahu seluk beluknya. Tetapi rupanya pada waktu dibawa ke arbitrase, maka Indonesia kalah. Dengan kekalahan tsb., rupanya kesalahan ada dipihak Indonesia. Siapa yang dirugikan? Rakyat tentunya atas tindakan pem. Indonesia tsb. Siapa yang harus kita salahkan? Apakah perusahaan asing itu , atau badan arbitrase tsb.??? Ataukah (god forbid!), individu/pem. Indonesia yg menangani proyek tsb.? Saya rasa semua kesusahan, kekurangan yang dialami oleh NKRI selama ini akan hilang jika semua, mulai dari pemerintah, melakukan tugasnya dengan baik, bag. legislatif mengeluarkan undang2 untuk kepentingan semua penduduk Indonesia dan badan judikatif menangani/make sure bahwa undang2 tsb. diikuti. Selain itu ada biknya jika yang menulis artikel, bertanggung jawab dalam artikel2 nya yang dibaca oleh massa. Tulisan yang ditunjang oleh fakta akan banyak membantu masy. utk mengetahui persoalan sebenarnya. Oh, ya, satu lagi, mengenai Caltex. Mereka membayar pajak ke pemerintah dan sebelum desentralisasi, semua pergi ke pem. Pusat dan pem. Pusat lah yang membagikannya kembali kie daerah2. Pertanggungan jawab perusahaan seperti Caltex tsb. terhadap masy. sekelilingnya adalah suatu issu moral (kalau diadakan uu yang menjadikan hal itu kriminil, maka itu adalah isu kriminil), ump. didalam melakukan kegiatannya tidak merusak alam dan kepentingan rakyat setempat. Atau memberikan bantuan langsung ke masy. setempat, yang meskipun diluar tanggung jawabnya, di tahun2 belakangan ini banyak sudah perusahaan2 asing yang besar2 yang merubah sikap mereka dan ikut membantu langsung penduduk setempat. Tetapi bukankah ini tugas pemerintah? Mengenai perbedaan antara langit dan bumi antara Caltex dengan penduduk setempat � ini juga sama dengan keadaan jika kata Caltex diganti dengan Pertamina. Kita lihat saja bahwa perumahan karyawan Pertamina (yang pada umumnya bukan penduduk setempat) didaerah umpamanya, jauh lebih wah dari penduduk setempat.Dan di daerah yg disebut penulis, dimana Caltex dan Stanvac (nama dulu) beroperasi selama seabad, kalau dulu perusahaan2 tsb. 100% asing, sekarang tidak lagi bukan? Saya teringat perkataan mendiang ayah saya bahwa sebaiknya kita melihat kedalam dulu, introspeksi, melihat apa kekurangan/kesalahan kita, kemudian memperbaikinya, sesudah itu baru kita melihat kesekeliling kita dan menuntut yang lain utk memperbaiki kesalahan mereka. PS 1: Caltex �terorganisir dan sistematis�, mengapa pemerintah setempat tidak bisa menjadi sistematis dan terorganisir seperti Caltex? Salah siapakah itu? Apakah salah Caltex? PS2: Sekali lagi saya menulis ini bukan mengenai UU Migas. amartien --- On Fri 08/06, Satrio Arismunandar < [EMAIL PROTECTED] > wrote: From: Satrio Arismunandar [mailto: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Date: Fri, 6 Aug 2004 08:31:14 -0700 (PDT) Subject: [ppiindia] Konspirasi Pembangkrutan Negara Saya mendapat kiriman dari milis lain. Sengaja saya<br>sebar ke sini, siapa tahu ada manfaatnya. <br>Salam,<br><br>Rio<br>============================================<br><br><br>Sent: Friday, August 06, 2004 10:39 AM<br>Subject: Konspirasi Pembangkrutan Negara ( Case UU<br>Migas )<br><br><br>Rekan sekalian tadi malam saya menghadiri diskusi yg<br>diadakan oleh KALAM ( keluarga alumni Salman ) di<br>sekretariatnya jl utan kayu 20 A, jkt , kantornya pak<br>Muslimin Nasution , diskusi menghadirkan ahli<br>perminyakan dari Pertamina, Dr Muhammad Qurtubi.<br><br>Beliau menjelaskan ttg dunia migas dari sisi ekonomi<br>dan politik ,khususnya hal yg berkaitan dg UU Migas yg<br>sedang ditinjau ulang dalam sidang oleh Mahkamah<br>Konstitusi ( MK ) apakah tetap diundangkan atau<br>dibatalkan. Keputusan akan diambil dalam waktu 2<br>minggu ini. Jadi selain kasus gugatan wiranto thd<br>megawati kasus UU Migas juga jadi kasus besar yg<br>disidangkan.<br><br>Tapi mengapa kita harus peduli dg hal tsb ?<br><br>Kalau jadi UU Migas ko diterapkan tahun 2005 , harga<br>BBM naik sekitar 30-40 % , ongkos angkutan akan naik<br>sekitar 50 - 60 % dan efek bola salju<br>lain nya akan menggelinding liar ke berbagai hal yg<br>ujung ujung nya, menyengsarakan rakyat banyak.<br><br>Kelak pom bensin akan beragam tak hanya pertamina,<br>kita bebas milih mau beli bensin di pom caltex, BP,<br>total, exxon atau pertamina. Tapi tetap bensin yg kita<br>beli sama juga dg yg sekarang dg harga 30% lebih mahal<br>, nah yg 30% inilah uang yg akan pergi ke kantong<br>perusahaan minyak asing tsb , sederhananya big oil MNC<br>merampok dompet kita 30 % tanpa ada value added yg<br>riel. Negara dan bangsa akan dirugikan miliyaran USD<br>per tahun nya , mengkhianati UU 45 pasal 33 yg antara<br>lain di create bung Hatta. Sederhananya pemerintah<br>saat ini mengkhianati ide mulia bung hatta.<br><br>Dari yg saya dengar cerita pak Qurtubi ttg seluk beluk<br>Migas, ternyata seru juga ceritanya , berkelit antara<br>kepentingan ekonomi dan politik, antara<br>negara maju dan negara miskin. UU Migas dan berbagai<br>peraturan lain nya, adalah produk tekanan IMF/world<br>bank pada pemerintah indonesia, sejak jaman krismon<br>dulu. Di belakang IMF inilah, tegak berdiri berbagai<br>perusahaan minyak besar dunia spt BP, Standard oil,<br>mobil oil, shell,total dll. Sederhana nya perusahaan<br>minyak besar tsb ( big Oil MNC ) , bisa dikata lebih<br>berkuasa , lebih terorganisir dibanding negara<br>indonesia sekalipun. Bahasa kasar nya , berkongsi<br>mereka bersama , bisa dibeli nya presiden RI, dg<br>menteri2 nya serta anggota DPR. Tujuan nya tak lain<br>daripada mengeruk kekayaan alam indonesia, dan tetap<br>membiarkan rakyat indonesia ( kita semua dan anak cucu<br>kita kelak ) berada dalam kemiskinan , istilah kang<br>Budiana "pemiskinan struktural" bagaikan burung dalam<br>sangkar besi.<br><br>Selain UU Migas, ada berbagai kasus lain yg merugikan<br>spt penjualan tangker pertamina, karaha bodas, LNG<br>tangguh dll. Yang sederhana nya ialah bahwa kita mau<br>saja dibodohi orang asing .<br><br>Proyek karaha bodas, bisa dikecek bodoh bana awak, ado<br>perusahaan amerika nan invest di siko, pakai jalur<br>KKN, jual listrik mahal ke PLN, tapi diterima juga,<br>karena krismon proyek tsb dibatalkan , dibawa ke<br>pengadilan arbitrase , Indonesia kalah ( ternyata<br>memang sejak awal telah dirancang kontraknya merugikan<br>RI ) , terpaksalah pemerintah RI membayar hampir 260<br>juta USD ( sekitar 2,5 triliyun ), istilahnya orang<br>asing tsb makan angin saja bisa dapat uang banyak ,<br>pedagang kakilima padang nan bodoh sekalipun tak kan<br>tertipu seperti itu.<br><br>Hal menarik lain yg dikemukan pak Qurtubi, ialah bahwa<br>sebenarnya bung Hatta punya pandangan mulia yg jauh ke<br>depan mengenai hal tsb , khususnya ttg pengelolaan<br>kekayaan negara dan demokrasi ekonomi yg dinyatakan<br>dalam UUD 45 pasal 33. Bisa dikata saat ini pasal tsb<br>banyak telah tergadaikan , betapa ide besar bung hatta<br>telah dikhianati oleh para pemegang pemerintah<br>selanjutnya.<br><br>Point : ide ekonomi b _______________________________________________ No banners. No pop-ups. No kidding. Make My Way your home on the Web - http://www.myway.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

