Saya tidak mengetahui sepenuhnya mengenai UU Migas yang di sebut di ulasan ini, jadi 
bukannya pro atau kontra terhadap UU tsb.  Tetapi ada beberapa point yang disebut oleh 
penulis yang ingin  saya berkomentar sedikit.  Seorang yg berkecimpung di dunia 
perekonomian/perbankan/keuangan pasti bisa menjelaskannya dengan lebih baik dan dengan 
bahasa yang lebih elegan.  Sdr. Danardono Hadinoto bagaimana?.  Ini hanyalah tulisan 
seorang � man on the street� dengan mempergunakan bahasa orang awam..



Harga BBM selama ini, di subsidi oleh pemerintah.  Contoh sederhana adalah jika harga 
barang  sebenarnya Rp.10,, pemerintah menjualnya ke masyarakat sebanyak Rp. 7 dan 
sisanya ditombok/diambil dari kas pemerintah.  Jadi uang sebanyak Rp3 yang bisa di 
pakai untuk pembangunan misalnya, dipakai untuk membiayai bensin.  Siapa yang membeli 
bensin?  Siapa yang diuntungkan dengan bensih murah?  Kebanyakan adalah penduduk yang 
bermobil (baca: beruang).  Jadi sebagian besar dari subsidi tsb. untuk keuntungan 
penduduk yang beruang.  Yang termasuk penduduk beruang adalah bapak2 dan ibu2 di 
pemerintahan juga atau orang2 kaya. Hemat saya penduduk pemakai transportasi umum jauh 
lebih memerlukan bantuan dari pada bapak2 dan ibu2 dan orang2 kaya tsb.



Saya menganut kepercayaan pada free market, tetapi subsidi dari pemerintah kadang 
kalanya perlu juga untuk kepentingan masyarakat luas.  Mengenai bensin umpamanya.  
Bensin yang murah membantu perusahaan2 pengangkutan, yang men servis rakyat jelata 
pada umumnya.  Jika pemerintah memberikan subsidi, mungkin dalam bentuk keringanan 
pajak umpamanya (ini hanya salah satu contoh lho) atau dalam bentuk lain sehingga 
harga jual tiket ke penduduk tidak berubah dengan kenaikan harga bensin tsb., maka 
bantuan pemerintah akan. mencapai penduduk yang memakai transportasi umum tsb.  
Pengeluaran pemerintah akan lebih sedikit dan bantuan lebih sampai ke target.  



Ripple effect:  harga bensin mahal, lebih banyak yang memakai transportasi umum, 
perusahaan angkutan menjadi lebih sibuk, memerlukan lebih banyak pegawai, dan pegawai2 
tsb. digaji, pajak pendapatannya masuk ke pemerintah, pegawai2 tsb. membelanjakan 
gajinya, yang   menunjang perekonomian di bidang lain, salah satu contoh sederhana 
adalah toko2 dan toko2 tsb. membayar pajak penjualan ke pem., dsb. dsb.



Ripple effect yg negatif:  harga bensin mahal, lebih sedikit yg membeli bensin dan 
mobil, dealer mobil menjual lebih sedikit mobil (mungkin), pegawainya berkurang, 
pegawai tsb. membelanjakan lebih sedikit uang nya di toko2, pajak pendapatan dari 
mereka pun berkurang..  



Dari kedua ripple effect tsb. diatas, yg mana lebih banyak mempunyai dampak positif 
terhadap rakyat NKRI?



Itu teorinya.  Tentu saja banyak stumbling blocknya, salah satunya adalah jika dalam 
setiap tahap masih ada saja uang pelicin umpamanya. Apakah kita bisa melaksanakannya?



Mengenai 30% yang disebut penulis  akan menuju ke kantong minyak asing.  Sangat 
fantastis jika pemerintah mengeluarkan UU tsb. hanya untuk memperkaya perusahaan 
minyak asing tsb.  Bukankah lebih masuk akal jika uang tsb. dipergunakan oleh 
pemerintah utk kepentingan yang lain dan bukan utk menombok harga bensin?



Mengenai perusahaan2 asing yang bekerja di Indonesia.  Seperti yang kita ketahui, 
perusahaan2 asing yang berasal dari beberapa negara Barat harus memenuhi peraturan2 di 
negara2 mereka tsb.  Salah satunya adalah tidak boleh membayar sogok.  



Sudah menjadi rahasia umum bahwa utk suatu perusahaan beroperasi di Indonesia, baik 
itu perusahaan pribumi maupun asing, diperlukan uang pelicin, kalau tidak maka akan 
bangkrut.  Uang pelicin tsb. bisa dengan ber-macam2 cara.  Uang pelicin tsb. membuat 
end product lebih mahal. End product tsb. sampainya ke penduduk juga, jadi yang 
dirugikan dengan perbuatan ini adalah penduduk NKRI juga.  Jadi uang sogok tsb. 
sebenarnya adalah uang rakyat yang dicuri oleh sebagian individu yang orang Indonesia 
juga, dari rakyat Indonesia.



Bagaimana caranya perusahaan asing tsb. lepas dari sanksi hukum di negaranya?  Salah 
satu taktik adalah dengan memakai jasa �agen� di Indonesia, atau melalui suatu 
perusahaan Indonesia.  Siapakah �agen� atau perusahaan Indonesia tsb.?  Tidak lain 
dari pada individu Indonesia yang berkecimpung dibidang tsb. atau kakaknya, adiknya, 
anaknya, buyutnya, cucunya ............   :-).  Perusahaan asing tsb. membayar jasa2 
dari pada orang Indonesia tsb. yang di mata hukum di negaranya itu adalah pengeluaran 
yang legitimate karena adalah untuk �services rendered�, umpamanya.  



Apakah itu salah?  Menurut hukum di negara mereka tidak, tetapi dari segi moral?  
Kalau dilihat dari �membayar uang pelicin�, tentu saja itu salah.  Kalau dilihat dari 
segi dimana mereka mempunyai pertanggung jawaban terhadap pemiliknya/pemegang saham 
dan pegawai2-nya, mungkin tidak, sebab �fiduciary duty�, (terjemahan bebas mungkin � 
tanggung jawab utama) adalah terhadap pemilik/pemegang saham mereka, bukan rakyat 
NKRI.  



Sedangkan individu di Indonesia yang menyebabkan adanya situasi ini, (uang pelicin), 
mereka adalah orang pemerintah juga, yang tanggung jawab utamanya (fiduciary duty) 
adalah terhadap bossnya, yaitu pemerintah, yang bertanggung jawab terhadap rakyat NKRI.



Kalau kita membandingkan hal tsb. diatas dengan istilah di pengadilan kriminil, maka 
yg. meminta uang pelicin tsb. adalah terdakwa, dan sang perusahaan asing, yang tahu 
apa maksud dari pada uang utk jasa yang dibayarkan ke perusahaan Indonesia itu adalah 
sebagai �accessory� (pembantu, yg. membantu?)  



Mengenai proyek PLN � saya tidak tahu menahu seluk beluknya.  Tetapi rupanya pada 
waktu dibawa ke arbitrase, maka Indonesia kalah.  Dengan kekalahan tsb., rupanya 
kesalahan ada dipihak Indonesia.  Siapa yang dirugikan? Rakyat tentunya atas tindakan 
pem. Indonesia tsb.  Siapa yang harus kita salahkan?  Apakah perusahaan asing itu , 
atau badan arbitrase tsb.???  Ataukah (god forbid!), individu/pem.  Indonesia yg 
menangani proyek tsb.?



Saya rasa semua kesusahan, kekurangan yang dialami oleh NKRI selama ini akan hilang 
jika semua, mulai dari pemerintah, melakukan tugasnya dengan baik, bag. legislatif 
mengeluarkan undang2 untuk kepentingan semua penduduk Indonesia dan badan judikatif 
menangani/make sure bahwa undang2 tsb. diikuti. 



Selain itu ada biknya jika yang menulis artikel, bertanggung jawab dalam artikel2 nya 
yang dibaca oleh massa. Tulisan yang ditunjang oleh fakta akan banyak membantu masy. 
utk mengetahui persoalan sebenarnya.



Oh, ya, satu lagi, mengenai Caltex.  Mereka membayar pajak ke pemerintah dan sebelum 
desentralisasi, semua pergi ke pem. Pusat dan pem. Pusat lah yang membagikannya 
kembali kie daerah2.  Pertanggungan jawab perusahaan seperti Caltex tsb. terhadap 
masy. sekelilingnya adalah suatu issu moral (kalau diadakan uu yang menjadikan hal itu 
kriminil, maka itu adalah isu kriminil), ump. didalam melakukan kegiatannya tidak 
merusak alam dan kepentingan rakyat setempat.  Atau memberikan bantuan langsung ke 
masy. setempat, yang meskipun diluar tanggung jawabnya, di tahun2 belakangan ini 
banyak sudah perusahaan2 asing yang besar2 yang merubah sikap mereka dan ikut membantu 
langsung penduduk setempat.  Tetapi bukankah ini tugas pemerintah?



Mengenai perbedaan antara langit dan bumi antara Caltex dengan penduduk setempat � ini 
juga sama dengan keadaan jika kata Caltex diganti dengan Pertamina.  Kita lihat saja 
bahwa perumahan karyawan Pertamina (yang pada umumnya bukan penduduk setempat) 
didaerah umpamanya, jauh lebih wah dari penduduk setempat.Dan di daerah yg disebut 
penulis, dimana Caltex dan Stanvac (nama dulu) beroperasi selama seabad, kalau dulu 
perusahaan2 tsb. 100% asing, sekarang tidak lagi bukan?



Saya teringat perkataan mendiang ayah saya bahwa sebaiknya kita melihat kedalam dulu, 
introspeksi, melihat apa kekurangan/kesalahan kita, kemudian memperbaikinya, sesudah 
itu baru kita melihat kesekeliling kita dan menuntut yang lain utk memperbaiki 
kesalahan mereka.



PS 1:  Caltex �terorganisir dan sistematis�, mengapa pemerintah setempat tidak bisa 
menjadi sistematis dan terorganisir seperti Caltex?  Salah siapakah itu?  Apakah salah 
Caltex?



PS2:  Sekali lagi saya menulis ini bukan mengenai UU Migas. 





amartien











 --- On Fri 08/06, Satrio Arismunandar < [EMAIL PROTECTED] > wrote:

From: Satrio Arismunandar [mailto: [EMAIL PROTECTED]

To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED]

Date: Fri, 6 Aug 2004 08:31:14 -0700 (PDT)

Subject: [ppiindia] Konspirasi Pembangkrutan Negara



Saya mendapat kiriman dari milis lain. Sengaja saya<br>sebar ke sini, siapa tahu ada 
manfaatnya. 
<br>Salam,<br><br>Rio<br>============================================<br><br><br>Sent: 
Friday, August 06, 2004 10:39 AM<br>Subject: Konspirasi Pembangkrutan Negara ( Case 
UU<br>Migas )<br><br><br>Rekan sekalian tadi malam saya menghadiri diskusi 
yg<br>diadakan oleh KALAM ( keluarga alumni Salman ) di<br>sekretariatnya jl utan kayu 
20 A, jkt , kantornya pak<br>Muslimin Nasution , diskusi menghadirkan 
ahli<br>perminyakan dari Pertamina, Dr Muhammad Qurtubi.<br><br>Beliau menjelaskan ttg 
dunia migas dari sisi ekonomi<br>dan politik ,khususnya hal yg berkaitan dg UU Migas 
yg<br>sedang ditinjau ulang dalam sidang oleh Mahkamah<br>Konstitusi ( MK ) apakah 
tetap diundangkan atau<br>dibatalkan. Keputusan akan diambil dalam waktu 2<br>minggu 
ini. Jadi selain kasus gugatan wiranto thd<br>megawati kasus UU Migas juga jadi kasus 
besar yg<br>disidangkan.<br><br>Tapi mengapa kita harus peduli dg hal tsb 
?<br><br>Kalau jadi UU Migas ko diterapkan tahun 2005 , harga<br>BBM naik sekitar 
30-40 % , ongkos angkutan akan naik<br>sekitar 50 - 60 % dan efek bola salju<br>lain 
nya akan menggelinding liar ke berbagai hal yg<br>ujung ujung nya, menyengsarakan 
rakyat banyak.<br><br>Kelak pom bensin akan beragam tak hanya pertamina,<br>kita bebas 
milih mau beli bensin di pom caltex, BP,<br>total, exxon atau pertamina. Tapi tetap 
bensin yg kita<br>beli sama juga dg yg sekarang dg harga 30% lebih mahal<br>, nah yg 
30% inilah uang yg akan pergi ke kantong<br>perusahaan minyak asing tsb , sederhananya 
big oil MNC<br>merampok dompet kita 30 % tanpa ada value added yg<br>riel. Negara dan 
bangsa akan dirugikan miliyaran USD<br>per tahun nya , mengkhianati UU 45 pasal 33 yg 
antara<br>lain di create bung Hatta. Sederhananya pemerintah<br>saat ini mengkhianati 
ide mulia bung hatta.<br><br>Dari yg saya dengar cerita pak Qurtubi ttg seluk 
beluk<br>Migas, ternyata seru juga ceritanya , berkelit antara<br>kepentingan ekonomi 
dan politik, antara<br>negara maju dan negara miskin. UU Migas dan 
berbagai<br>peraturan lain nya, adalah produk tekanan IMF/world<br>bank pada 
pemerintah indonesia, sejak jaman krismon<br>dulu. Di belakang IMF inilah, tegak 
berdiri berbagai<br>perusahaan minyak besar dunia spt BP, Standard oil,<br>mobil oil, 
shell,total dll. Sederhana nya perusahaan<br>minyak besar tsb ( big Oil MNC ) , bisa 
dikata lebih<br>berkuasa , lebih terorganisir dibanding negara<br>indonesia sekalipun. 
Bahasa kasar nya , berkongsi<br>mereka bersama , bisa dibeli nya presiden RI, 
dg<br>menteri2 nya serta anggota DPR. Tujuan nya tak lain<br>daripada mengeruk 
kekayaan alam indonesia, dan tetap<br>membiarkan rakyat indonesia ( kita semua dan 
anak cucu<br>kita kelak ) berada dalam kemiskinan , istilah kang<br>Budiana 
"pemiskinan struktural" bagaikan burung dalam<br>sangkar besi.<br><br>Selain UU Migas, 
ada berbagai kasus lain yg merugikan<br>spt penjualan tangker pertamina, karaha bodas, 
LNG<br>tangguh dll. Yang sederhana nya ialah bahwa kita mau<br>saja dibodohi orang 
asing .<br><br>Proyek karaha bodas, bisa dikecek bodoh bana awak, ado<br>perusahaan 
amerika nan invest di siko, pakai jalur<br>KKN, jual listrik mahal ke PLN, tapi 
diterima juga,<br>karena krismon proyek tsb dibatalkan , dibawa ke<br>pengadilan 
arbitrase , Indonesia kalah ( ternyata<br>memang sejak awal telah dirancang kontraknya 
merugikan<br>RI ) , terpaksalah pemerintah RI membayar hampir 260<br>juta USD ( 
sekitar 2,5 triliyun ), istilahnya orang<br>asing tsb makan angin saja bisa dapat uang 
banyak ,<br>pedagang kakilima padang nan bodoh sekalipun tak kan<br>tertipu seperti 
itu.<br><br>Hal menarik lain yg dikemukan pak Qurtubi, ialah bahwa<br>sebenarnya bung 
Hatta punya pandangan mulia yg jauh ke<br>depan mengenai hal tsb , khususnya ttg 
pengelolaan<br>kekayaan negara dan demokrasi ekonomi yg dinyatakan<br>dalam UUD 45 
pasal 33. Bisa dikata saat ini pasal tsb<br>banyak telah tergadaikan , betapa ide 
besar bung hatta<br>telah dikhianati oleh para pemegang 
pemerintah<br>selanjutnya.<br><br>Point : ide ekonomi b
_______________________________________________
No banners. No pop-ups. No kidding.
Make My Way your home on the Web - http://www.myway.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke