Wah, tulisan yang sangat mencerahkan. Terimakasih,mas. memang layak direnungkan, apa yang anda tanyakan: Arabisasi atau Islamisasi?" Mari kita diskusikan dan sosialisasikan bersama. Rakyat Aceh telah menyumbang banyak dalam upaya perjuangan bangsa kita. Kita belum lupa pesawat Seulawah, hadiah rakyat Aceh. Salam RM Danardono HADINOTO
raiyabilly <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dear All... Saya ikuti diskusi ini. Kebetulan baru-baru ini saya menulis sedikit. Tentu saja sngat dipengaruhi subjekfitas saya dalam melihat,mengalami, mengamati dan merasakannya. maafkan kalau terllau panjang. Maaf juga, jika sebelkumnya sudah diposting di sini, atau sudah pernah membaca dari tempat lain.' Peace, S ========= Perempuan Aceh diantara Konflik dan Syariat Islam Prolog "Masyarakat Aceh adalah rakyat Indonesia yang 'paling beruntung'. Otonomi khusus diberikan, gas alam dan kekayaan lainnya lebih 30% mengalir ke daerah, mau mengatur hukum sendiri pun mempunyai hak istimewa dengan menegakkan syariat Islam (SI), penerapan pertama pula di Indonesia. Apalagi yang mau dituntut? Tak ada satu propinsi pun 'seberuntung' itu, cuma lepas dari Republik Indonesia (RI) yang tidak diberikan. Tapi "kalian" tetap memberontak, mengangkat senjata untuk melawan negara. Jadi, jangan marah ketika Pemerintah mengirim tentera serta banyak perempuan diperkosa." Itulah komentar seorang peserta, setelah saya mempresentasikan isu HAM, kemanusiaan, dan konflik di Aceh dalam salah satu seminar. Ia, peserta itu, menambahkan, "Kalau Anda mengatakan perempuan diperkosa aparat militer; ratusan ribu menjadi janda dan anak menjadi yatim; menghadapi penderitaan, pencabikan sisi kemanusian yang luarbiasa; itu akibat dari ulah orang Aceh sendiri. Kenapa mesti menuntut merdeka dari Indonesia? Kalau berbicara soal sweeping dan pungli di jalanan, atau pemerasan terselubung yang dilakukan aparat, milisi, dan pejabat serta korupsi, (itu) juga terjadi di bagian Indonesia lainnya. Apa istimewanya Aceh? Kenapa kalian menuntut diperhatikan lebih, sementara daerah lain juga mengalami hal yang sama?" Kini gugatan muncul dengan kalimat berbeda. Ini beberapa kali saya temukan di berbagai forum, di Indonesia ataupun di mancanegara serta diskusi di mailing list ketika membahas persoalan Aceh. Reaksi muncul dari rakyat Indonesia lainnya, di dalam atau luar negeri. Sebuah pernyataan yang membuka jarak. Ada ruang antara "saya" sebagai orang Aceh yang sering dituduh sebagai "tukang pemberontak, tidak beradab" dan "mereka" bagian dari rakyat Indonesia yang "manis- manis" dan patuh. Sebuah ungkapan gamblang, orang Aceh memang "keras kepala". Jadi, sudah sepantasnya kalau di-"bantai" dan disiksa. Ada rasa perih menjalar perlahan, menohok langsung ke relung hati. Akhirnya, dengan nada pahit saya berkata, "Kalau Anda orang Aceh, tak peduli mendukung GAM atau mencintai RI, "diminta" uang oleh sekelompok orang bersenjata, siapa pun mereka, di jalan atau di rumah. Ketika Anda tak bersedia memberi atau tidak mempunyai uang sebanyak diminta, maka peluru menyalak, nama Anda berubah menjadi "almarhum". Istri menjadi janda dan anak menjadi yatim. Hal itu yang membedakan Aceh dengan daerah lain, sejak beberapa tahun terakhir ini." Ruangan mendadak sunyi, peserta terdiam. Menyedihkan, manakala nilai- nilai kemanusiaan semakin terkikis sehingga ketika seseorang menjadi korban, termasuk perkosaan terhadap perempuan dalam konflik bersenjata (baca: perang), diterima sebagai hal wajar, bahkan direstui. Padahal, korban perkosaan sangat sulit untuk melupakan penghinaan, penghancuran martabat sebagai manusia, menimbulkan luka jiwa sepanjang hidupnya. Benar kooptasi media oleh Pemerintah menimbulkan banyak kesalahpahaman atau disinformasi, tetapi membiarkan dan membenarkan terjadinya penghancuran sisi-sisi kemanusiaan dengan mengatasnamakan "persatuan bangsa?" Cukup bermartabatkah alasan ini sebagai seorang manusia? Bisakah hal ini dikatakan sebagai konsekuensi logis sebuah perang? Merupakan hal terlarang untuk "berpisah", tetapi jarak terus dibangun antara orang Aceh dan mengirim militer untuk penyelesaian konflik. Atau memperlebar jurang sesama sipil, misalnya, penggunaan istilah "kalian" bagi orang Aceh dan non-Aceh membahasakan diri dengan "kami". "Tapi, kalian mempunyai SI. Kenapa tidak mengadili dan menghukum pembunuh, pemerkosa, serta tukang korupsi? Bukankah, katanya, SI permintaan rakyat Aceh? Kalau begitu, untuk apa menuntut SI diterapkan di sana?" Pertanyaan berikut kembali diajukan. Gugatan yang lama menggema, meninggalkan gaung di hati, ada apa di balik penerapan SI di Aceh? Apa makna penerapan SI, kolerasinya dengan penyelesaian konflik dan bagaimana implementasi serta pengaruhnya terhadap kondisi perempuan? Syariat Islam, Media Penyelesaian Konflik di Aceh? Benarkah SI bisa menjadi sebuah obat mujarab untuk menyelesaikan "perang Aceh" yang sudah berlangsung selama 30 tahun? Ini pertanyaan menarik, mengingat ada di antara masyarakat menyimpan harapan tersebut, sementara lainnya memaknai penerapan SI berdasarkan intepretasi serta kepentingan sendiri, termasuk kepentingan politik. Simak saja komentar Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Endang Suwarya, "Kalau ingin menegakkan SI maka berantaslah GAM, karena mereka melakukan hal-hal yang melanggar SI, seperti merampok, memeras, membakar sekolah, menculik rakyat dan lainnya(1). Memang ada anggota GAM melakukan hal-hal itu, tetapi pernyataan Endang sungguh naif dan lucu. Bagaimana dengan tentara RI yang memperkosa perempuan, tak kurang pula membakar rumah rakyat, atau mem-back up illegal loging? Jika memakai logika Endang, apakah tentara RI juga musti diberantas? Ironi, kalau SI dipakai untuk melegitimasi tindak kekerasan terhadap rakyat, kelompok yang disebut separatis atau siapa pun. Akhirnya, kekerasan serta ketidakadilan terlembaga dan dilakukan memakai kibaran bendera agama sebagai legitimasinya. Di luar itu, benarkah Aceh merupakan propinsi yang sangat beruntung? Lihat situasinya, mulai dari perang kolonial, perang cumbok, sampai dengan ketegangan-ketegangan antara Pemerintah Pusat dan rakyat Aceh yang diperlakukan tidak adil. Puncaknya adalah peristiwa DI/TII dan perjuangan Aceh Merdeka. Pemerintah menyikapi dengan beberapa aksi, termasuk menggelar berbagai operasi militer sejak tahun 1977, seperti Operasi Sadar Siwah, Jaring Merah, Wibawa, Sadar Rencong, Cinta Menasah, Pemulihan Ketertiban dan Hukum, serta Operasi Darurat Militer yang berlangsung sejak 19 Mei 2003 hingga sekarang(2). Sepanjang masa tersebut, puluhan ribu jiwa dan harta rakyat Aceh menjadi korban. Kebanyakan merupakan rakyat yang sama sekali tidak terlibat dalam konflik serta tidak memahami ujung pangkal perang. Sampai hari ini pun, atas "label GAM", rakyat masih dikejar, dibunuh, hilang, atau diadili tanpa prosedur normal(3). Lalu, dari sisi mana keberuntungan dilihat? Masa sosialisasi, Syariat Islam Simbolik? Pada kepemimpinan B.J. Habibie, pemerintah mengangkat kembali status Daerah Istimewa Aceh lewat pemberian kado politik penerapan SI, sebagai salah satu solusi penyelesaian konflik. Berdasarkan usulan H. Usman Hasan, ketua penasehat Presiden untuk penyelesaian konflik Aceh. Pemberian SI diharapkan dapat "menyembuhkan" luka ketidakadilan yang selama ini dialami. Berbagai reaksi muncul dari masyarakat, sebahagian tidak perduli, sebagian lainnya menanggapi dengan kegembiraan berlebihan. Masyarakat "lupa" bahwa SI yang ditawarkan belum memiliki konsep jelas dan tidak menyentuh akar persoalan. Sejak masa sosialisasi, makna SI sudah dipersempit. Isu yang ditonjolkan tidak substansial karena lebih menonjolkan simbol-simbol fisik Islam (Arab?), seperti menggantikan papan nama di kantor pemerintah/swasta dengan huruf Arab (Melayu) dan penjilbaban perempuan. Di beberapa kawasan dicantumkan spanduk atau pamflet "wilayah wajib jilbab". Seluruh instansi pemerintah/swasta, sekolah, dan perguruan tinggi mengharuskan menggunakan jilbab sebagai bagian dari pakaian perempuan. Akibatnya, mulai terjadi kekerasan dalam bentuk main hakim sendiri karena tidak ada lembaga formal berlandaskan hukum. Sweeping dan razia perempuan tidak berjilbab dilakukan oleh kelompok taliban (santri yang bergabung dalam sebuah organisasi), mahasiswa, polwan, atau kelompok bersenjata tanpa identitas. Setiap laki-laki atau orang yang mempunyai "power" merasa berhak untuk mengadili perempuan. Beberapa bentuk kekerasan dialami perempuan, antara lain, memangkas paksa ataupun menggunduli rambut, memukul, mengarak korban di depan umum, melempar tomat atau telur di pasar, menyoraki beramai-ramai, merobek pakaian ketat, dan memotong celana jean di atas lutut(4). Dalam salah satu acara talk show radio "Implementasi SI di Aceh dan posisi perempuan", saya mengatakan, "Ini namanya proses Arabisasi, bukan Islamisasi. Jadi , kapan pejabat Aceh mengganti mobilnya dengan unta, biar betul-betul seperti di Arab?" Wah.. langsung ada yang menelepon serta marah-marah. Kenapa harus marah? Saya hanya mencoba menunjukkan realita yang terjadi saat itu bahwa SI dipersempit maknanya dan lagi-lagi perempuan menjadi korban pertama. Mungkinkah perang berakhir hanya dengan penerapan SI yang dimaknai dengan seluruh perempuan Aceh "WAJIB" berjilbab? Mengingat keterlibatan perempuan di masa lalu, saya percaya para perempuan Aceh akan dengan rela hati menggunakannya. Tapi, apa betul konflik akan selesai hanya dengan perempuan menutupi kepalanya? Apa hubungan antara konflik dan kerudung perempuan? Sejak masa kolonial, diam-diam atau di front terdepan, perempuan Aceh selalu membicarakan soal gerakan perempuan atau upaya membantu para suami berjuang. Mereka membicarakan, merumuskan masalah ketatanegaraan, serta hal lainnya untuk memperbaiki nasib bangsa. Tidak ada catatan sejarah yang menggambarkan pertentangan soal "tutup kepala" perempuan pada masa lalu. Atau barangkali para ahli sejarah lupa untuk menuliskan? Cut Nyak Dien, Cut Meutia, dan deretan nama besar perempuan lain tetap diterima eksistensinya di tengah perjuangan, dengan gaya rambut tergulung khas Aceh dan selendang menjuntai serta menutupi hanya "sebagian" rambut. Bentuk sanggul tersebut sampai sekarang masih terkenal dengan istilah ok sanggoi Cut Nyak Dien(5). Fenomena yang terjadi pada saat sosialisasi SI mengingatkan pada pengalaman perempuan Iran yang mengalami pembatasan bergerak di wilayah publik setelah kemenangan revolusi Islam di bawah pimpinan Khomeini. Padahal, pada saat revolusi berlangsung, perempuanlah kelompok pendukung terkuat. Begitu juga di Afganistan, perempuan "dirumahkan" setelah Taliban berkuasa, tanpa perkecualian termasuk pencari nafkah keluarga. Bahkan, detak sepatu perempuan melangkah pun dianggap aurat yang dapat merusak tatanan hidup bermasyarakat. Akibatnya, mereka "dipasung" di rumah. Akankah hal itu terulang dalam pola yang berbeda, bagi perempuan Aceh? Kekhawatiran muncul di sebagian masyarakat. Mereka takut penerapan SI di Aceh hanya berupa pemaksaan pandangan satu kelompok Islam pada kelompok lainnya. SI hanya diwujudkan sebatas perempuan berkerudung atau hal-hal lain yang bersifat simbolik, sementara ruh syariat itu sendiri menjadi terlupakan. Padahal, konsep seperti itu justru semakin mengukuhkan pandangan bahwa SI tidak berpihak pada perempuan. Bagaimana Implementasinya? Pada kepemimpinan Abdurrahman Wahid, SI dikukuhkan melalui Undang- undang No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Megawati memperkuat dengan UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); dilanjutkan dengan dukungan legislatif lewat Qanun (Peraturan Daerah), No. 5/2001. Ayat 2 Perda No.5/2001 menyatakan, pelaksanaan SI meliputi: akidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan, dan dakwah Islamiyah/amar ma'ruf nahi munkar, baitul mal, kemasyarakatan, syiar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat, dan mawarits. Orang awam sulit memahaminya, karena dalam Perda hanya disebutkan, "semua harus dilaksanakan sesuai dengan SI." Namun, awal tahun ini DPRD Aceh telah mensahkan lima qanun menyangkut syariat, yaitu Qanun No.10/2002 tentang Peradilan SI; No. 11/2002, tentang Pelaksanaan SI Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam; No. 12/2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya; No.13/2003 tentang Maisir (perjudian); serta Qanun No.14/2003 tentang Khalwat (mesum). Dari 5 qanun, terlihat konsen utama penerapan SI menyangkut aturan ibadah individual, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (hablulminallah). Mungkin hal ini yang menyebabkan ketika diterapkan, SI tetap menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat simbolik, misalnya, menjilbabkan perempuan kembali menjadi isu utama. Pada upacara mencanangkan pengamalan SI, gubernur Aceh mengatakan, "Sebagai momentum awal pelaksanaan SI sejak 1 Muharram 1423 H (15 Maret 2002), saya menetapkan bahwa perkantoran NAD sebagai kawasan tutup aurat."(6) Sebelumnya, Gubernur juga memerintahkan agar shalat dilaksanakan secara berjamaah dengan mengeluarkan instruksi secara tertulis(7), dan pelarangan segala bentuk perbuatan maksiat di Aceh, misalnya, judi, pelacuran, serta minuman keras. Salah satu upaya pencegahannya adalah dengan melarang menerima tamu berlainan jenis yang bukan muhrim di hotel ataupun salon serta melakukan "razia". Kantor-kantor pun kembali menambahkan tulisan Arab Melayu di samping nama Indonesia. Yang menarik, proses penegakan SI di Aceh bukan hanya dilakukan oleh Ulama dan aparat pemerintah daerah, melainkan juga oleh aparat polisi dan militer. Beberapa refleksi dari penerapan SI, di antaranya: pada September 2003, Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) mengeluarkan telegram ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota di Aceh. Sebagai seruan penerapan Qanun SI bagi seluruh masyarakat di Aceh, sekaligus turut mengawasi pelaksanaan di lapangan. Selain itu, PDMD meminta seluruh pedagang ataupun pemakai jalan raya untuk menghentikan aktivitas, setengah jam menjelang pelaksanaan shalat Jumat. PDMD juga meminta seluruh keluarga, khususnya perempuan, untuk mengenakan busana muslimah dengan pernyataan: "Bagi yang kedapatan mengenakan busana ketat dan transparan, hingga lekuk-lekuk tubuhnya terlihat, akan diambil tindakan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur."(8) Menyikapi "seruan' tersebut, bawahan mulai menjalankan tugas dengan metoda masing-masing. Misalnya, Bupati Aceh Tamiang mengancam akan menggeser posisi camat yang tak mampu memberantas maksiat seperti judi buntut dan praktik prostitusi(9). Atau Pj. Bupati Aceh Besar mengajak rakyat untuk mendukung pelaksanaan SI dengan menyebutkan salah satu contoh pelaksanaannya menghentikan segala aktivitas menjelang salat Jumat(10). Tanggal 24 Januari 2004, ratusan polisi dari Polresta Banda Aceh terdiri dari Polwan, satuan intel, Satlantas, Reserse, dan Unit Shabara Perintis melakukan razia penegakan SI. Kabid Humas Polda Aceh mengatakan razia digelar sebagai rangkaian sosialisasi tatacara berbusana yang baik sesuai dengan tuntunan agama Islam bagi perempuan (11). Tanggal 2 dan 3 Maret 2004, Wilayatul Hisbab (WH) Dinas SI Aceh bersama aparat keamanan dari Polresta Banda Aceh menggelar razia jilbab di enam tempat di Banda Aceh. Dari hasil razia, diperkirakan sekitar 200 perempuan "tertangkap" karena tidak memakai jilbab dan berpakaian ketat(12). Wilayatul Hisbab (Pengawas Syariat) merupakan salah satu perangkat hukum penegakan SI yang diresmikan sejak 1 Muharram Hijriah 1425 (23 Februari 2003). Tugas WH hanya membantu polisi, khususnya dalam kasus pelanggaran SI yang diatur qanun. WH akan memproses pelaku pelanggar SI dan melimpahkan berkas ke Mahkamah Syar'iyah(13). Untuk persiapannya, mereka mendapat pembekalan selama 3 hari yang ditegaskan oleh Kabag Bina Mitra Polresta Banda Aceh, WH diberikan teori dan praktek dengan sasaran pelaku pelanggaran busana Muslimah(14). Selain itu masih banyak razia jilbab dilakukan oleh istri pejabat (istri gubernur, istri wakil gubernur, dll.) dengan melakukan pembagian jilbab di jalanan atau di lapangan bagi perempuan tak berjilbab yang lewat di depan umum. Melihat paparan di atas, tidak ada perubahan signifikan dari proses sosialisasi ke penerapan SI di Aceh. Simbol fisik Islam tetap ditonjolkan, terutama proses "menjinakkan" perempuan dengan isu jilbab. Hanya saja, sekarang perempuan dikejar oleh "penegak hukum" bernama polisi syariah atas landasan hukum SI. Ketika proses sosialisasi, kekerasan yang terjadi belum terlembaga, sehingga masih dapat diprotes. Saat ini, kekerasan yang terjadi telah terlembaga, masih dapatkah ditolak? Apalagi kalau kekerasan yang terjadi diatasnamakan agama atau kepercayaan. Jilbab bagi perempuan, dalam konsep SI di Aceh dianggap sebuah kebenaran absolut yang tak boleh di gugat. Berdasarkan hukum Si di Aceh, ada tiga langkah diambil untuk kasus yang sama dan dilakukan secara berulang (misalnya kasus perempuan tidak pakai jilbab). Tahap awal, teguran tertulis, berikutnya mendapatkan peringatan tertulis lebih keras, terakhir pelimpahan kasus ke Mahkamah Syariah. Seluruh data pelanggar, meliputi nama, umur, dan alamat dimasukkan ke dalam database, sebagai dasar pengecekan agar dapat dilakukan proses hukum selanjutnya, dengan konsekuensi hukuman cambuk atau denda(15). Selain razia jilbab oleh beberapa instansi, Pangops TNI pernah mengatakan, "Akan mengusir pekerja seks dari Lhokseumawe khususnya dan Aceh pada umumnya." Pernyataan ini didukung Ketua DPRD Aceh Utara (yang juga seorang ulama) dengan alasan pekerja seks merupakan salah satu kelompok perusak umat. Menurut dia, kelompok ini berpotensi melahirkan bibit-bibit kotor di mana jika mereka memegang tampuk pimpinan, negara dan agama akan hancur berantakan"(16). Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menangkap 12 pekerja seks bersama beberapa lelaki pembeli jasa di hotel-hotel. Polresta juga mengatakan, pekerja seks mengotorkan Aceh yang telah dilindungi SI. Karenanya Polisi Aceh akan terus bertindak untuk membasmi semua jenis maksiat(17). Ironi, pekerja seks dianggap momok yang "mengotorkan" Aceh, tapi para pejabat pemerintah yang mencuri uang negara dibiarkan merajalela. Tata pemerintahan bersih dan bebas korupsi hingga saat ini sama sekali tidak menjadi perhatian SI. Kalaupun dua bulan terakhir isu korupsi mulai banyak disingkap, itu lebih kepada kebijakan PDMD dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari paket Operasi Militer, bukan karena pelaksanaan SI yang dicanangkan sejak awal tahun 2002. Militer, pemerintah sipil, maupun para ulama tidak menyadari bahwa perempuan menjadi pekerja seks, bukan karena women choice. Tidak seorang perempuan pun pernah bercita-cita menjadi pekerja seks komersial (PSK). Namun, dengan menggunakan legitimasi pelaksanaan SI, mereka dirazia, ditangkapi, dan kemungkinan besar dirajam (cambuk). Akan tetapi, persoalan kemiskinan sebagai akar masalah munculnya PSK tidak disentuh sama sekali. Kelompok marginal ini mengalami penderitaan berlapis. Baik secara sosial, moral, maupun ekonomi mereka menjadi korban, sementara aparat pelaku razia membanggakan diri sebagai orang terhormat dan suci. Sebagai pelaksana syariat, mereka merasa berhak merajam dengan meminjam nama Allah. Padahal, persoalan PSK sebenarnya lebih merupakan persoalan ketimpangan sosial secara struktural. Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Daulat Remaja, ada sekitar 400 sampai 500 PSK di sekitar Banda Aceh. Hampir semuanya berlatar belakang kesulitan ekonomi, beberapa di antaranya, karena rumahnya dibakar, orang tuanya telah dibunuh, bahkan ada di antaranya yang korban perkosaan(18). Saat ini pun, ada 103 PSK yang mendaftar keorganisasinya dengan harapan untuk mendapatkan pendidikan dan berbagai keterampilan lainnya. Karena keterbatasan dana, saat ini Yayasan Daulat Remaja baru mendampingi 20 PSK. Kenapa pemerintah memalingkan muka terhadap persoalan ini? Berkaitan dengan masalah konflik Aceh secara keseluruhan, dengan tujuan awal pelaksanaan SI di Aceh adalah menyelesaikan konflik, seharusnya persoalan yang dibenahi terlebih dahulu adalah hal-hal yang berhubungan dengan hablulminannas atau muamalah (hubungan antarmanusia atau kemasyarakatan). Mulai dari soal penegakan hukum (terutama bagi pelanggar HAM), membentuk pemerintahan bersih dan demokratis, mengembangkan ekonomi berbasis kerakyatan, memperhatikan masalah lingkungan, dll. Tetapi, yang terjadi di Aceh adalah, siapa berkuasa pada saat SI dilaksanakan, seolah-olah mempunyai otoritas sebagai penafsir tunggal. Padahal, tafsir agama tidak pernah berhenti pada satu masa. Akibatnya, karena penafsir lebih mengedepankan masalah yang berhubungan dengan ibadah individual, peristiwa pengejaran perempuan tanpa jilbab, orang tidak salat jumat, atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan oleh polisi sariah (yang jumlahnya sampai 2.500(19) personil) lebih menonjol isunya. Padahal, di Aceh hari ini sudah terlalu banyak "aparat". Ada polisi, tentara, "milisi" , tentara yang di kirim khusus untuk operasi militer sejak 19 Mai tahun lalu. Apakah semua "orang bersenjata" tersebut belum cukup sehingga sekarang ditambah polisi syariah? Rasanya tidak tepat kalau penegakan SI harus dilakukan dengan "ancaman" atau "tekanan" yang sebagian besar menitikberatkan pada perempuan. Sudah cukup banyak tekanan dan trauma akibat konflik berkepanjangan dihadapi rakyat Aceh. Masihkah harus ditambah penegakan aturan agama dengan dasar "ancaman", termasuk campur tangan "militer" dalam urusan agama? Memang menjadi sulit bila pemegang kebijakan negara adalah manusia yang lebih suka memenuhi ambisi politiknya daripada ambisi melaksanakan perbaikan kehidupan bermasyarakat. Penutup Agaknya, sudah cukuplah perhatian ke persoalan jilbab atau hal lainnya yang bersifat simbolik tersebut. Masih banyak hal penting lain yang menuntut perhatian Pemerintah Daerah seperti membangun pemerintahan bersih dan transparan, membangun sektor ekonomi yang hancur dengan berbasiskan ajaran Islam dan lainnya. Kenapa kita tidak mencoba bersikap lebih arif, untuk belajar memahami kasus jilbab dari perspektif Hak Azasi Manusia? Soal pemakaian jilbab bisa dimaknai sebagai bagian dari kesadaran dan pilihan individu untuk melaksanakan keyakinan agamanya dan merupakan urusan personal dengan Sang Khaliq, yang harus diberi ruang untuk mengekspresikan, bukan dengan paksaan atau ancaman hukum rajam. Isu jilbabisasi justru menghilangkan persoalan sangat mendasar, yaitu pelanggaran terhadap hak-hak kemanusian yang terjadi selama puluhan tahun. Isu ini juga telah menjadi salah satu upaya untuk membungkam suara perempuan, perempuan menjadi sibuk mengurus diri sendiri, apakah dia sudah berpakaian cukup pantas sebelum keluar rumah. Akhirnya, perempuan tidak punya cukup waktu untuk memikirkan hal lain yang lebih substansial. Bukankah hal paling substansi dalam agama adalah tegaknya keadilan dan persamaan. Kalau dikaitkan dalam aksi nyata di Aceh, lebih baik segera merealisasikan bantuan serta dukungan kepada korban konflik termasuk janda dan anak yatim, juga memperbaiki sistem pemerintahan lokal agar lebih baik serta bebas dari praktik korupsi. Sudah saatnya aparat Pemerintah Daerah dan Pemuka Agama di Aceh bersedia mendengar suara perempuan Aceh, untuk dijadikan bahan renungan berharga guna membangun Aceh di masa mendatang. Jangan ketika sebuah otoritas mulai dijalankan, termasuk dengan menggunakan legitimasi ajaran agama, maka yang dicanangkan terlebih dahulu adalah "penertiban" perempuan. Cukuplah pengalaman membuat draf SI awal, di mana hanya satu perempuan saja yang dilibatkan. Kalau mau jujur, para ulama dan akademisi belum memiliki kesiapan untuk menurunkan syariat dari lembaran-lembaran kitab fiqh pada rancangan hukum positif operasional. Konstruksi hukum untuk menjawab tantangan perubahan-perubahan sosial juga belum terbangun secara utuh, sehingga jika dikaitkan dengan tujuan awal penerapan SI di Aceh, Qanun yang sudah disahkan belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Apa salahnya belajar dari PM Malaysia, Muhammad Badawi, yang memperjuangkan Islam berlandaskan konsep progresif dengan membuka ruang toleran, inklusif, modern, kompatibel dengan demokrasi dan perkembangan kontemporer; bukan Islam yang dipahami secara harfiah, kaku, eksklusif, dan berorientasi ke masa silam. Menurutnya hanya Islam progresif yang berorientasi ke masa kini dan masa depan yang mampu mengantarkan umat Islam ke dalam kemajuan dengan kepala tegak, penuh harga diri, dan kehormatan baik kepada dirinya sendiri maupun pihak lain(20). Kenapa kita tidak belajar kepadanya? Menarik, hingga saat ini reaksi pro dan kontra di masyarakat terhadap pencanangan SI masih ada. Sebagian menginginkan SI diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan yang lain menganggap SI adalah basa-basi politik saja. Ini terjadi karena SI yang telah diformalkan dalam hukum positif, pada dasarnya tercerabut dari pemahaman masyarakat Aceh. Dalam hal ini ada baiknya kita belajar kepada kearifan Sunan Kalijaga. Ketika Sunan Kalijaga menyebarkan ajaran Islam ke Pulau Jawa, kultur Jawalah yang dipakai sebagai medianya(21). Zuhairi Misrawi, dalam makalahnya yang berjudul "Aceh dan Eksperimentasi Syariat Simbolik", menjelaskan penerapan SI di Aceh belum menunjukkan adanya pemaknaan yang lebih maju terhadap syariat. Menurut dia, sejak awal kultur keberagamaan yang berkembang di Aceh tidak memberikan ruang yang luas bagi budaya, sehingga langgam keberagamaan terlihat bersifat literalistik. Aceh tidak mempunyai eksperimentasi cukup untuk memahami agama dengan menggunakan optik budaya, yang memungkinkan adanya bergaining discourse antara ajaran keagamaan dan budaya. Di satu sisi, agama harus mengikuti budaya, tapi di sisi lain budaya harus mengakomodasi agama. Namun, teori timbal-balik kebudayaan terlihat sangat langka dalam disket keagamaan yang berkembang di Aceh selama ini. Katanya pula, bagi masyarakat Aceh penerapan SI adalah merevitalisasi nilai-nilai keislaman yang berkembang di Timur Tengah sebagai jalan untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan di muka bumi, sehingga "nuansa kearaban" semakin mengental. Akhirnya, agama dipahami sebagai warisan kesejarahan yang harus diterima secara taken for granted. Alhasil, syariat dipahami secara reduksionis menjadi hukum-hukum partikular (fikih). Syariat dimaknai hanya menutupi aurat, mencantumkan huruf Arab, yang diperkuat dengan pengawasan oleh polisi syariat.*** Catatan kaki: (1) "Berantas GAM dengan Syariat Islam", Serambi Indonesia, 23 Maret 2004 (2) "Operasi Militer dari Masa ke Masa", http://www.acehkita.com (3) "IPHI: Tersangka Anggota GAM Diadili tanpa Pengacara", Kompas, 16 Juli 2003 (4) "Hentikan Kekerasan dalam Razia Jilbab: Di Aceh Timur Tujuh Wanita Digunduli", Serambi Indonesia, 5 Mai 1999; "Tentara Liar Merazia Wanita di Aceh Utara", Harian Suara Bangsa, 29 April 1999; dan kumpulan data dari Flower Aceh. (5) Bahasa Aceh yang artinya "rambut sanggul Cut Nyak Dien" (6) Koran Tempo, 16 Februari 2002 (7) Instruksi Gubernur Propinsi Nanggro Aceh Darussalam no:06/instr/2002 tentang pelaksanaan shalat berjamaah dilingkungan kantor/instansi/lembaga/dinas dalam propinsi Nanggro Aceh Darussalam. (8) "Seruan PDMD Mulai Hari Ini Jelang Shalat Jum'at, Semua Kegiatan Harus Dihentikan", Serambi Indonesia, 19 September 2003 (9) "Bupati Tamiang Ancam "Geser" Camat Tak Bisa Basmi Maksiat, Serambi Indonesia, 30 Maret 2004 (10) "Bupati Ajak Masyarakat Dukung Syariat Islam", Serambi Indonesia, 27 Maret 2004 (11) "Polresta Banda Aceh Razia Penegakan Syariat Islam", Kompas, 25 Jan 2004 (12) "Ratusan `Dara' Terjaring Razia", Serambi Indonesia, 5 Maret 2004 (13) "Pelanggar Syariat Islam Diproses", Serambi Indonesia, 27 Januari 2004 (14) Ibid. (15) "Mulai 1 Muharram 1425 Hijriah Pelanggar Syariat Islam di Proses", Serambi Indonesia, 27 Januari 2004 (16) "Bersihkan WTS di Aceh, Ulama Dukung Pangkoops" , Serambi Indonesia, 9 September 2003 (17) "Syariat Islam dan Pemberdayaan Kaum Perempuan di Aceh", Kompas, 25 Maret 2003 (18) "Saya Engga Sanggup Lagi Melayani". www.acehkita.com, 28 Januari 2004 (19) "Disipakan 2.500 Polsus Syariah", Kompas, 14 Maret 2002 (20) http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp? id=156686&kat_id=19 (21) Achmad Chodjim, Mistik dan Makrifat Sunan Kalijaga. --------------------- *) Suraiya Kamaruzzaman, ketua Dewan Pengurus Flower Aceh; Anggota Dewan Pengawas Nasional Perserikatan Solidaritas Perempuan ============================= --- In [EMAIL PROTECTED], "partogi samosir" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > dear all, > Saya takut, langkah politik itu ditujukan untuk mengotori kemuliaan Syariat Islam. > Bagi saya, Syariat Islam sukses jika berhasil mengurangi perilaku KKN. > Ironisnya, Puteh yang lamanya menjadi gubernur sama dengan lamanya Syariat islam diterapkan di Aceh, ternyata sudah sukses korupsi besar2an. > togi > > ----- Original Message ----- > From: Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]> > Date: Mon, 9 Aug 2004 08:57:14 -0700 (PDT) > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Re: [ppiindia] Penilaian ttg Penerapan Syariah di Aceh > > > Masalah hukum memang pelik. Tapi pemberian syariah > > Islam untuk Aceh adalah LANGKAH POLITIK untuk > > menyelamatkan NKRI. > > Karena Jakarta tak bisa memberi kemakmuran pada rakyat > > Aceh, malah memberi pelanggaran HAM, menjadikan > > janda-janda dan anak yatim-piatu terlantar, tak bisa > > mengadili para jenderal, maka Syariah Islam inilah > > "pemberian minimal" yang bisa diberikan. > > > > Mungkin e-mail ini sepatutnya di CC-kan pada para > > pengambil kebijakan di Istana.... > > > > Satrio > > > > > > *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups SponsorADVERTISEMENT --------------------------------- Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- Gesendet von Yahoo! Mail - Jetzt mit 100MB kostenlosem Speicher [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

