Wah, tulisan yang sangat mencerahkan. Terimakasih,mas. memang layak direnungkan, apa 
yang anda tanyakan: Arabisasi atau Islamisasi?"
 
Mari kita diskusikan dan sosialisasikan bersama. Rakyat Aceh telah menyumbang banyak 
dalam upaya perjuangan bangsa kita. Kita belum lupa pesawat Seulawah, hadiah rakyat 
Aceh.
 
Salam
 
RM Danardono HADINOTO

raiyabilly <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear All...
Saya ikuti diskusi ini. Kebetulan baru-baru ini saya menulis 
sedikit. Tentu saja sngat dipengaruhi subjekfitas saya dalam 
melihat,mengalami, mengamati dan  merasakannya. maafkan kalau 
terllau panjang. Maaf juga, jika sebelkumnya sudah diposting di 
sini, atau sudah pernah membaca dari tempat lain.'

Peace,
S


=========

Perempuan Aceh diantara Konflik dan Syariat Islam

Prolog

"Masyarakat Aceh adalah rakyat Indonesia yang 'paling beruntung'.
Otonomi khusus diberikan, gas alam dan kekayaan lainnya lebih 30%
mengalir ke daerah, mau mengatur hukum sendiri pun mempunyai hak
istimewa dengan menegakkan syariat Islam (SI), penerapan pertama
pula di Indonesia. Apalagi yang mau dituntut? Tak ada satu propinsi
pun 'seberuntung' itu, cuma lepas dari Republik Indonesia (RI) yang
tidak diberikan. Tapi "kalian" tetap memberontak, mengangkat senjata
untuk melawan negara. Jadi, jangan marah ketika Pemerintah mengirim
tentera serta banyak perempuan diperkosa."

Itulah komentar seorang peserta, setelah saya mempresentasikan isu
HAM, kemanusiaan, dan konflik di Aceh dalam salah satu seminar. Ia,
peserta itu, menambahkan, "Kalau Anda mengatakan perempuan diperkosa
aparat militer; ratusan ribu menjadi janda dan anak menjadi yatim;
menghadapi penderitaan, pencabikan sisi kemanusian yang luarbiasa;
itu akibat dari ulah orang Aceh sendiri. Kenapa mesti menuntut
merdeka dari Indonesia? Kalau berbicara soal sweeping dan pungli di
jalanan, atau pemerasan terselubung yang dilakukan aparat, milisi,
dan pejabat serta korupsi, (itu) juga terjadi di bagian Indonesia
lainnya. Apa istimewanya Aceh? Kenapa kalian menuntut diperhatikan
lebih, sementara daerah lain juga mengalami hal yang sama?"

Kini gugatan muncul dengan kalimat berbeda. Ini beberapa kali saya
temukan di berbagai forum, di Indonesia ataupun di mancanegara serta
diskusi di mailing list ketika membahas persoalan Aceh. Reaksi
muncul dari rakyat Indonesia lainnya, di dalam atau luar negeri.
Sebuah pernyataan yang membuka jarak. Ada ruang antara "saya"
sebagai orang Aceh yang sering dituduh sebagai "tukang pemberontak,
tidak beradab" dan "mereka" bagian dari rakyat Indonesia yang "manis-
manis" dan patuh. Sebuah ungkapan gamblang, orang Aceh memang "keras
kepala". Jadi, sudah sepantasnya kalau di-"bantai" dan disiksa.

Ada rasa perih menjalar perlahan, menohok langsung ke relung hati.
Akhirnya, dengan nada pahit saya berkata, "Kalau Anda orang Aceh,
tak peduli mendukung GAM atau mencintai RI, "diminta" uang oleh
sekelompok orang bersenjata, siapa pun mereka, di jalan atau di
rumah. Ketika Anda tak bersedia memberi atau tidak mempunyai uang
sebanyak diminta, maka peluru menyalak, nama Anda berubah
menjadi "almarhum". Istri menjadi janda dan anak menjadi yatim. Hal
itu yang membedakan Aceh dengan daerah lain, sejak beberapa tahun
terakhir ini."

Ruangan mendadak sunyi, peserta terdiam. Menyedihkan, manakala nilai-
nilai kemanusiaan semakin terkikis sehingga ketika seseorang menjadi
korban, termasuk perkosaan terhadap perempuan dalam konflik
bersenjata (baca: perang), diterima sebagai hal wajar, bahkan
direstui. Padahal, korban perkosaan sangat sulit untuk melupakan
penghinaan, penghancuran martabat sebagai manusia, menimbulkan luka
jiwa sepanjang hidupnya. Benar kooptasi media oleh Pemerintah
menimbulkan banyak kesalahpahaman atau disinformasi, tetapi
membiarkan dan membenarkan terjadinya penghancuran sisi-sisi
kemanusiaan dengan mengatasnamakan "persatuan bangsa?" Cukup
bermartabatkah alasan ini sebagai seorang manusia? Bisakah hal ini
dikatakan sebagai konsekuensi logis sebuah perang?

Merupakan hal terlarang untuk "berpisah", tetapi jarak terus
dibangun antara orang Aceh dan mengirim militer untuk penyelesaian
konflik. Atau memperlebar jurang sesama sipil, misalnya, penggunaan
istilah "kalian" bagi orang Aceh dan non-Aceh membahasakan diri
dengan "kami".

"Tapi, kalian mempunyai SI. Kenapa tidak mengadili dan menghukum
pembunuh, pemerkosa, serta tukang korupsi? Bukankah, katanya, SI
permintaan rakyat Aceh? Kalau begitu, untuk apa menuntut SI
diterapkan di sana?"

Pertanyaan berikut kembali diajukan. Gugatan yang lama menggema,
meninggalkan gaung di hati, ada apa di balik penerapan SI di Aceh?
Apa makna penerapan SI, kolerasinya dengan penyelesaian konflik dan
bagaimana implementasi serta pengaruhnya terhadap kondisi perempuan?

Syariat Islam, Media Penyelesaian Konflik di Aceh?

Benarkah SI bisa menjadi sebuah obat mujarab untuk
menyelesaikan "perang Aceh" yang sudah berlangsung selama 30 tahun?
Ini pertanyaan menarik, mengingat ada di antara masyarakat menyimpan
harapan tersebut, sementara lainnya memaknai penerapan SI
berdasarkan intepretasi serta kepentingan sendiri, termasuk
kepentingan politik. Simak saja komentar Panglima Kodam Iskandar
Muda, Mayjen TNI Endang Suwarya, "Kalau ingin menegakkan SI maka
berantaslah GAM, karena mereka melakukan hal-hal yang melanggar SI,
seperti merampok, memeras, membakar sekolah, menculik rakyat dan
lainnya(1).

Memang ada anggota GAM melakukan hal-hal itu, tetapi pernyataan
Endang sungguh naif dan lucu. Bagaimana dengan tentara RI yang
memperkosa perempuan, tak kurang pula membakar rumah rakyat, atau
mem-back up illegal loging? Jika memakai logika Endang, apakah
tentara RI juga musti diberantas? Ironi, kalau SI dipakai untuk
melegitimasi tindak kekerasan terhadap rakyat, kelompok yang disebut
separatis atau siapa pun. Akhirnya, kekerasan serta ketidakadilan
terlembaga dan dilakukan memakai kibaran bendera agama sebagai
legitimasinya.

Di luar itu, benarkah Aceh merupakan propinsi yang sangat beruntung?
Lihat situasinya, mulai dari perang kolonial, perang cumbok, sampai
dengan ketegangan-ketegangan antara Pemerintah Pusat dan rakyat Aceh
yang diperlakukan tidak adil. Puncaknya adalah peristiwa DI/TII dan
perjuangan Aceh Merdeka. Pemerintah menyikapi dengan beberapa aksi,
termasuk menggelar berbagai operasi militer sejak tahun 1977,
seperti Operasi Sadar Siwah, Jaring Merah, Wibawa, Sadar Rencong,
Cinta Menasah, Pemulihan Ketertiban dan Hukum, serta Operasi Darurat
Militer yang berlangsung sejak 19 Mei 2003 hingga sekarang(2).
Sepanjang masa tersebut, puluhan ribu jiwa dan harta rakyat Aceh
menjadi korban. Kebanyakan merupakan rakyat yang sama sekali tidak
terlibat dalam konflik serta tidak memahami ujung pangkal perang.
Sampai hari ini pun, atas "label GAM", rakyat masih dikejar,
dibunuh, hilang, atau diadili tanpa prosedur normal(3). Lalu, dari
sisi mana keberuntungan dilihat?

Masa sosialisasi, Syariat Islam Simbolik?

Pada kepemimpinan B.J. Habibie, pemerintah mengangkat kembali status
Daerah Istimewa Aceh lewat pemberian kado politik penerapan SI,
sebagai salah satu solusi penyelesaian konflik. Berdasarkan usulan
H. Usman Hasan, ketua penasehat Presiden untuk penyelesaian konflik
Aceh. Pemberian SI diharapkan dapat "menyembuhkan" luka
ketidakadilan yang selama ini dialami. Berbagai reaksi muncul dari
masyarakat, sebahagian tidak perduli, sebagian lainnya menanggapi
dengan kegembiraan berlebihan. Masyarakat "lupa" bahwa SI yang
ditawarkan belum memiliki konsep jelas dan tidak menyentuh akar
persoalan.

Sejak masa sosialisasi, makna SI sudah dipersempit. Isu yang
ditonjolkan tidak substansial karena lebih menonjolkan simbol-simbol
fisik Islam (Arab?), seperti menggantikan papan nama di kantor
pemerintah/swasta dengan huruf Arab (Melayu) dan penjilbaban
perempuan. Di beberapa kawasan dicantumkan spanduk atau
pamflet "wilayah wajib jilbab". Seluruh instansi pemerintah/swasta,
sekolah, dan perguruan tinggi mengharuskan menggunakan jilbab
sebagai bagian dari pakaian perempuan. Akibatnya, mulai terjadi
kekerasan dalam bentuk main hakim sendiri karena tidak ada lembaga
formal berlandaskan hukum. Sweeping dan razia perempuan tidak
berjilbab dilakukan oleh kelompok taliban (santri yang bergabung
dalam sebuah organisasi), mahasiswa, polwan, atau kelompok
bersenjata tanpa identitas. Setiap laki-laki atau orang yang
mempunyai "power" merasa berhak untuk mengadili perempuan. Beberapa
bentuk kekerasan dialami perempuan, antara lain, memangkas paksa
ataupun menggunduli rambut, memukul, mengarak korban di depan umum,
melempar tomat atau telur di pasar, menyoraki beramai-ramai, merobek
pakaian ketat, dan memotong celana jean di atas lutut(4).

Dalam salah satu acara talk show radio "Implementasi SI di Aceh dan
posisi perempuan", saya mengatakan, "Ini namanya proses Arabisasi,
bukan Islamisasi. Jadi , kapan pejabat Aceh mengganti mobilnya
dengan unta, biar betul-betul seperti di Arab?" Wah.. langsung ada
yang menelepon serta marah-marah. Kenapa harus marah? Saya hanya
mencoba menunjukkan realita yang terjadi saat itu bahwa SI
dipersempit maknanya dan lagi-lagi perempuan menjadi korban pertama.

Mungkinkah perang berakhir hanya dengan penerapan SI yang dimaknai
dengan seluruh perempuan Aceh "WAJIB" berjilbab? Mengingat
keterlibatan perempuan di masa lalu, saya percaya para perempuan
Aceh akan dengan rela hati menggunakannya. Tapi, apa betul konflik
akan selesai hanya dengan perempuan menutupi kepalanya? Apa hubungan
antara konflik dan kerudung perempuan?

Sejak masa kolonial, diam-diam atau di front terdepan, perempuan
Aceh selalu membicarakan soal gerakan perempuan atau upaya membantu
para suami berjuang. Mereka membicarakan, merumuskan masalah
ketatanegaraan, serta hal lainnya untuk memperbaiki nasib bangsa.
Tidak ada catatan sejarah yang menggambarkan pertentangan
soal "tutup kepala" perempuan pada masa lalu. Atau barangkali para
ahli sejarah lupa untuk menuliskan? Cut Nyak Dien, Cut Meutia, dan
deretan nama besar perempuan lain tetap diterima eksistensinya di
tengah perjuangan, dengan gaya rambut tergulung khas Aceh dan
selendang menjuntai serta menutupi hanya "sebagian" rambut. Bentuk
sanggul tersebut sampai sekarang masih terkenal dengan istilah ok
sanggoi Cut Nyak Dien(5).

Fenomena yang terjadi pada saat sosialisasi SI mengingatkan pada
pengalaman perempuan Iran yang mengalami pembatasan bergerak di
wilayah publik setelah kemenangan revolusi Islam di bawah pimpinan
Khomeini. Padahal, pada saat revolusi berlangsung, perempuanlah
kelompok pendukung terkuat. Begitu juga di Afganistan,
perempuan "dirumahkan" setelah Taliban berkuasa, tanpa perkecualian
termasuk pencari nafkah keluarga. Bahkan, detak sepatu perempuan
melangkah pun dianggap aurat yang dapat merusak tatanan hidup
bermasyarakat. Akibatnya, mereka "dipasung" di rumah. Akankah hal
itu terulang dalam pola yang berbeda, bagi perempuan Aceh?

Kekhawatiran muncul di sebagian masyarakat. Mereka takut penerapan
SI di Aceh hanya berupa pemaksaan pandangan satu kelompok Islam pada
kelompok lainnya. SI hanya diwujudkan sebatas perempuan berkerudung
atau hal-hal lain yang bersifat simbolik, sementara ruh syariat itu
sendiri menjadi terlupakan. Padahal, konsep seperti itu justru
semakin mengukuhkan pandangan bahwa SI tidak berpihak pada
perempuan.

Bagaimana Implementasinya?

Pada kepemimpinan Abdurrahman Wahid, SI dikukuhkan melalui Undang-
undang No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.
Megawati memperkuat dengan UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); dilanjutkan dengan
dukungan legislatif lewat Qanun (Peraturan Daerah), No. 5/2001.

Ayat 2 Perda No.5/2001 menyatakan, pelaksanaan SI meliputi: akidah,
ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan, dan dakwah Islamiyah/amar
ma'ruf nahi munkar, baitul mal, kemasyarakatan, syiar Islam,
pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat, dan mawarits. Orang awam
sulit memahaminya, karena dalam Perda hanya disebutkan, "semua harus
dilaksanakan sesuai dengan SI." Namun, awal tahun ini DPRD Aceh
telah mensahkan lima qanun menyangkut syariat, yaitu Qanun
No.10/2002 tentang Peradilan SI; No. 11/2002, tentang Pelaksanaan SI
Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam; No. 12/2003 tentang Minuman
Khamar dan sejenisnya; No.13/2003 tentang Maisir (perjudian); serta
Qanun No.14/2003 tentang Khalwat (mesum).

Dari 5 qanun, terlihat konsen utama penerapan SI menyangkut aturan
ibadah individual, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan
(hablulminallah). Mungkin hal ini yang menyebabkan ketika
diterapkan, SI tetap menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat
simbolik, misalnya, menjilbabkan perempuan kembali menjadi isu
utama.

Pada upacara mencanangkan pengamalan SI, gubernur Aceh
mengatakan, "Sebagai momentum awal pelaksanaan SI sejak 1 Muharram
1423 H (15 Maret 2002), saya menetapkan bahwa perkantoran NAD
sebagai kawasan tutup aurat."(6) Sebelumnya, Gubernur juga
memerintahkan agar shalat dilaksanakan secara berjamaah dengan
mengeluarkan instruksi secara tertulis(7), dan pelarangan segala
bentuk perbuatan maksiat di Aceh, misalnya, judi, pelacuran, serta
minuman keras. Salah satu upaya pencegahannya adalah dengan melarang
menerima tamu berlainan jenis yang bukan muhrim di hotel ataupun
salon serta melakukan "razia". Kantor-kantor pun kembali menambahkan
tulisan Arab Melayu di samping nama Indonesia.

Yang menarik, proses penegakan SI di Aceh bukan hanya dilakukan oleh
Ulama dan aparat pemerintah daerah, melainkan juga oleh aparat
polisi dan militer. Beberapa refleksi dari penerapan SI, di
antaranya: pada September 2003, Penguasa Darurat Militer Daerah
(PDMD) mengeluarkan telegram ditujukan kepada seluruh bupati dan
walikota di Aceh. Sebagai seruan penerapan Qanun SI bagi seluruh
masyarakat di Aceh, sekaligus turut mengawasi pelaksanaan di
lapangan. Selain itu, PDMD meminta seluruh pedagang ataupun pemakai
jalan raya untuk menghentikan aktivitas, setengah jam menjelang
pelaksanaan shalat Jumat. PDMD juga meminta seluruh keluarga,
khususnya perempuan, untuk mengenakan busana muslimah dengan
pernyataan: "Bagi yang kedapatan mengenakan busana ketat dan
transparan, hingga lekuk-lekuk tubuhnya terlihat, akan diambil
tindakan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah
diatur."(8)

Menyikapi "seruan' tersebut, bawahan mulai menjalankan tugas dengan
metoda masing-masing. Misalnya, Bupati Aceh Tamiang mengancam akan
menggeser posisi camat yang tak mampu memberantas maksiat seperti
judi buntut dan praktik prostitusi(9). Atau Pj. Bupati Aceh Besar
mengajak rakyat untuk mendukung pelaksanaan SI dengan menyebutkan
salah satu contoh pelaksanaannya menghentikan segala aktivitas
menjelang salat Jumat(10).

Tanggal 24 Januari 2004, ratusan polisi dari Polresta Banda Aceh
terdiri dari Polwan, satuan intel, Satlantas, Reserse, dan Unit
Shabara Perintis melakukan razia penegakan SI. Kabid Humas Polda
Aceh mengatakan razia digelar sebagai rangkaian sosialisasi tatacara
berbusana yang baik sesuai dengan tuntunan agama Islam bagi perempuan
(11).

Tanggal 2 dan 3 Maret 2004, Wilayatul Hisbab (WH) Dinas SI Aceh
bersama aparat keamanan dari Polresta Banda Aceh menggelar razia
jilbab di enam tempat di Banda Aceh. Dari hasil razia, diperkirakan
sekitar 200 perempuan "tertangkap" karena tidak memakai jilbab dan
berpakaian ketat(12). Wilayatul Hisbab (Pengawas Syariat) merupakan
salah satu perangkat hukum penegakan SI yang diresmikan sejak 1
Muharram Hijriah 1425 (23 Februari 2003). Tugas WH hanya membantu
polisi, khususnya dalam kasus pelanggaran SI yang diatur qanun. WH
akan memproses pelaku pelanggar SI dan melimpahkan berkas ke
Mahkamah Syar'iyah(13). Untuk persiapannya, mereka mendapat
pembekalan selama 3 hari yang ditegaskan oleh Kabag Bina Mitra
Polresta Banda Aceh, WH diberikan teori dan praktek dengan sasaran
pelaku pelanggaran busana Muslimah(14).

Selain itu masih banyak razia jilbab dilakukan oleh istri pejabat
(istri gubernur, istri wakil gubernur, dll.) dengan melakukan
pembagian jilbab di jalanan atau di lapangan bagi perempuan tak
berjilbab yang lewat di depan umum.

Melihat paparan di atas, tidak ada perubahan signifikan dari proses
sosialisasi ke penerapan SI di Aceh. Simbol fisik Islam tetap
ditonjolkan, terutama proses "menjinakkan" perempuan dengan isu
jilbab. Hanya saja, sekarang perempuan dikejar oleh "penegak hukum"
bernama polisi syariah atas landasan hukum SI. Ketika proses
sosialisasi, kekerasan yang terjadi belum terlembaga, sehingga masih
dapat diprotes. Saat ini, kekerasan yang terjadi telah terlembaga,
masih dapatkah ditolak? Apalagi kalau kekerasan yang terjadi
diatasnamakan agama atau kepercayaan. Jilbab bagi perempuan, dalam
konsep SI di Aceh dianggap sebuah kebenaran absolut yang tak boleh
di gugat.

Berdasarkan hukum Si di Aceh, ada tiga langkah diambil untuk kasus
yang sama dan dilakukan secara berulang (misalnya kasus perempuan
tidak pakai jilbab). Tahap awal, teguran tertulis, berikutnya
mendapatkan peringatan tertulis lebih keras, terakhir pelimpahan
kasus ke Mahkamah Syariah. Seluruh data pelanggar, meliputi nama,
umur, dan alamat dimasukkan ke dalam database, sebagai dasar
pengecekan agar dapat dilakukan proses hukum selanjutnya, dengan
konsekuensi hukuman cambuk atau denda(15).

Selain razia jilbab oleh beberapa instansi, Pangops TNI pernah
mengatakan, "Akan mengusir pekerja seks dari Lhokseumawe khususnya
dan Aceh pada umumnya." Pernyataan ini didukung Ketua DPRD Aceh
Utara (yang juga seorang ulama) dengan alasan pekerja seks merupakan
salah satu kelompok perusak umat. Menurut dia, kelompok ini
berpotensi melahirkan bibit-bibit kotor di mana jika mereka memegang
tampuk pimpinan, negara dan agama akan hancur berantakan"(16).
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menangkap 12 pekerja seks bersama
beberapa lelaki pembeli jasa di hotel-hotel. Polresta juga
mengatakan, pekerja seks mengotorkan Aceh yang telah dilindungi SI.
Karenanya Polisi Aceh akan terus bertindak untuk membasmi semua
jenis maksiat(17).

Ironi, pekerja seks dianggap momok yang "mengotorkan" Aceh, tapi
para pejabat pemerintah yang mencuri uang negara dibiarkan
merajalela. Tata pemerintahan bersih dan bebas korupsi hingga saat
ini sama sekali tidak menjadi perhatian SI. Kalaupun dua bulan
terakhir isu korupsi mulai banyak disingkap, itu lebih kepada
kebijakan PDMD dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari
paket Operasi Militer, bukan karena pelaksanaan SI yang dicanangkan
sejak awal tahun 2002. Militer, pemerintah sipil, maupun para ulama
tidak menyadari bahwa perempuan menjadi pekerja seks, bukan karena
women choice. Tidak seorang perempuan pun pernah bercita-cita
menjadi pekerja seks komersial (PSK). Namun, dengan menggunakan
legitimasi pelaksanaan SI, mereka dirazia, ditangkapi, dan
kemungkinan besar dirajam (cambuk). Akan tetapi, persoalan
kemiskinan sebagai akar masalah munculnya PSK tidak disentuh sama
sekali. Kelompok marginal ini mengalami penderitaan berlapis. Baik
secara sosial, moral, maupun ekonomi mereka menjadi korban,
sementara aparat pelaku razia membanggakan diri sebagai orang
terhormat dan suci. Sebagai pelaksana syariat, mereka merasa berhak
merajam dengan meminjam nama Allah. Padahal, persoalan PSK
sebenarnya lebih merupakan persoalan ketimpangan sosial secara
struktural.

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Daulat Remaja, ada sekitar 400
sampai 500 PSK di sekitar Banda Aceh. Hampir semuanya berlatar
belakang kesulitan ekonomi, beberapa di antaranya, karena rumahnya
dibakar, orang tuanya telah dibunuh, bahkan ada di antaranya yang
korban perkosaan(18). Saat ini pun, ada 103 PSK yang mendaftar
keorganisasinya dengan harapan untuk mendapatkan pendidikan dan
berbagai keterampilan lainnya. Karena keterbatasan dana, saat ini
Yayasan Daulat Remaja baru mendampingi 20 PSK. Kenapa pemerintah
memalingkan muka terhadap persoalan ini?

Berkaitan dengan masalah konflik Aceh secara keseluruhan, dengan
tujuan awal pelaksanaan SI di Aceh adalah menyelesaikan konflik,
seharusnya persoalan yang dibenahi terlebih dahulu adalah hal-hal
yang berhubungan dengan hablulminannas atau muamalah (hubungan
antarmanusia atau kemasyarakatan). Mulai dari soal penegakan hukum
(terutama bagi pelanggar HAM), membentuk pemerintahan bersih dan
demokratis, mengembangkan ekonomi berbasis kerakyatan, memperhatikan
masalah lingkungan, dll.

Tetapi, yang terjadi di Aceh adalah, siapa berkuasa pada saat SI
dilaksanakan, seolah-olah mempunyai otoritas sebagai penafsir
tunggal. Padahal, tafsir agama tidak pernah berhenti pada satu masa.
Akibatnya, karena penafsir lebih mengedepankan masalah yang
berhubungan dengan ibadah individual, peristiwa pengejaran perempuan
tanpa jilbab, orang tidak salat jumat, atau tidak berpuasa di bulan
Ramadhan oleh polisi sariah (yang jumlahnya sampai 2.500(19)
personil) lebih menonjol isunya.

Padahal, di Aceh hari ini sudah terlalu banyak "aparat". Ada polisi,
tentara, "milisi" , tentara yang di kirim khusus untuk operasi
militer sejak 19 Mai tahun lalu. Apakah semua "orang bersenjata"
tersebut belum cukup sehingga sekarang ditambah polisi syariah?
Rasanya tidak tepat kalau penegakan SI harus dilakukan
dengan "ancaman" atau "tekanan" yang sebagian besar menitikberatkan
pada perempuan. Sudah cukup banyak tekanan dan trauma akibat konflik
berkepanjangan dihadapi rakyat Aceh. Masihkah harus ditambah
penegakan aturan agama dengan dasar "ancaman", termasuk campur
tangan "militer" dalam urusan agama? Memang menjadi sulit bila
pemegang kebijakan negara adalah manusia yang lebih suka memenuhi
ambisi politiknya daripada ambisi melaksanakan perbaikan kehidupan
bermasyarakat.

Penutup

Agaknya, sudah cukuplah perhatian ke persoalan jilbab atau hal
lainnya yang bersifat simbolik tersebut. Masih banyak hal penting
lain yang menuntut perhatian Pemerintah Daerah seperti membangun
pemerintahan bersih dan transparan, membangun sektor ekonomi yang
hancur dengan berbasiskan ajaran Islam dan lainnya. Kenapa kita
tidak mencoba bersikap lebih arif, untuk belajar memahami kasus
jilbab dari perspektif Hak Azasi Manusia? Soal pemakaian jilbab bisa
dimaknai sebagai bagian dari kesadaran dan pilihan individu untuk
melaksanakan keyakinan agamanya dan merupakan urusan personal dengan
Sang Khaliq, yang harus diberi ruang untuk mengekspresikan, bukan
dengan paksaan atau ancaman hukum rajam.

Isu jilbabisasi justru menghilangkan persoalan sangat mendasar,
yaitu pelanggaran terhadap hak-hak kemanusian yang terjadi selama
puluhan tahun. Isu ini juga telah menjadi salah satu upaya untuk
membungkam suara perempuan, perempuan menjadi sibuk mengurus diri
sendiri, apakah dia sudah berpakaian cukup pantas sebelum keluar
rumah. Akhirnya, perempuan tidak punya cukup waktu untuk memikirkan
hal lain yang lebih substansial. Bukankah hal paling substansi dalam
agama adalah tegaknya keadilan dan persamaan. Kalau dikaitkan dalam
aksi nyata di Aceh, lebih baik segera merealisasikan bantuan serta
dukungan kepada korban konflik termasuk janda dan anak yatim, juga
memperbaiki sistem pemerintahan lokal agar lebih baik serta bebas
dari praktik korupsi.

Sudah saatnya aparat Pemerintah Daerah dan Pemuka Agama di Aceh
bersedia mendengar suara perempuan Aceh, untuk dijadikan bahan
renungan berharga guna membangun Aceh di masa mendatang. Jangan
ketika sebuah otoritas mulai dijalankan, termasuk dengan menggunakan
legitimasi ajaran agama, maka yang dicanangkan terlebih dahulu
adalah "penertiban" perempuan. Cukuplah pengalaman membuat draf SI
awal, di mana hanya satu perempuan saja yang dilibatkan.

Kalau mau jujur, para ulama dan akademisi belum memiliki kesiapan
untuk menurunkan syariat dari lembaran-lembaran kitab fiqh pada
rancangan hukum positif operasional. Konstruksi hukum untuk menjawab
tantangan perubahan-perubahan sosial juga belum terbangun secara
utuh, sehingga jika dikaitkan dengan tujuan awal penerapan SI di
Aceh, Qanun yang sudah disahkan belum menyentuh akar persoalan yang
sesungguhnya.

Apa salahnya belajar dari PM Malaysia, Muhammad Badawi, yang
memperjuangkan Islam berlandaskan konsep progresif dengan membuka
ruang toleran, inklusif, modern, kompatibel dengan demokrasi dan
perkembangan kontemporer; bukan Islam yang dipahami secara harfiah,
kaku, eksklusif, dan berorientasi ke masa silam. Menurutnya hanya
Islam progresif yang berorientasi ke masa kini dan masa depan yang
mampu mengantarkan umat Islam ke dalam kemajuan dengan kepala tegak,
penuh harga diri, dan kehormatan baik kepada dirinya sendiri maupun
pihak lain(20). Kenapa kita tidak belajar kepadanya?

Menarik, hingga saat ini reaksi pro dan kontra di masyarakat
terhadap pencanangan SI masih ada. Sebagian menginginkan SI
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan yang lain menganggap SI
adalah basa-basi politik saja. Ini terjadi karena SI yang telah
diformalkan dalam hukum positif, pada dasarnya tercerabut dari
pemahaman masyarakat Aceh. Dalam hal ini ada baiknya kita belajar
kepada kearifan Sunan Kalijaga. Ketika Sunan Kalijaga menyebarkan
ajaran Islam ke Pulau Jawa, kultur Jawalah yang dipakai sebagai
medianya(21).

Zuhairi Misrawi, dalam makalahnya yang berjudul "Aceh dan
Eksperimentasi Syariat Simbolik", menjelaskan penerapan SI di Aceh
belum menunjukkan adanya pemaknaan yang lebih maju terhadap syariat.
Menurut dia, sejak awal kultur keberagamaan yang berkembang di Aceh
tidak memberikan ruang yang luas bagi budaya, sehingga langgam
keberagamaan terlihat bersifat literalistik. Aceh tidak mempunyai
eksperimentasi cukup untuk memahami agama dengan menggunakan optik
budaya, yang memungkinkan adanya bergaining discourse antara ajaran
keagamaan dan budaya. Di satu sisi, agama harus mengikuti budaya,
tapi di sisi lain budaya harus mengakomodasi agama. Namun, teori
timbal-balik kebudayaan terlihat sangat langka dalam disket
keagamaan yang berkembang di Aceh selama ini.

Katanya pula, bagi masyarakat Aceh penerapan SI adalah
merevitalisasi nilai-nilai keislaman yang berkembang di Timur Tengah
sebagai jalan untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan di muka bumi,
sehingga "nuansa kearaban" semakin mengental. Akhirnya, agama
dipahami sebagai warisan kesejarahan yang harus diterima secara
taken for granted. Alhasil, syariat dipahami secara reduksionis
menjadi hukum-hukum partikular (fikih). Syariat dimaknai hanya
menutupi aurat, mencantumkan huruf Arab, yang diperkuat dengan
pengawasan oleh polisi syariat.***

Catatan kaki:

(1) "Berantas GAM dengan Syariat Islam", Serambi Indonesia, 23 Maret
2004
(2) "Operasi Militer dari Masa ke Masa", http://www.acehkita.com
(3) "IPHI: Tersangka Anggota GAM Diadili tanpa Pengacara", Kompas,
16 Juli 2003
(4) "Hentikan Kekerasan dalam Razia Jilbab: Di Aceh Timur Tujuh
Wanita
Digunduli", Serambi Indonesia, 5 Mai 1999; "Tentara Liar Merazia
Wanita di Aceh
Utara", Harian Suara Bangsa, 29 April 1999; dan kumpulan data dari
Flower Aceh.
(5) Bahasa Aceh yang artinya "rambut sanggul Cut Nyak Dien"
(6) Koran Tempo, 16 Februari 2002
(7) Instruksi Gubernur Propinsi Nanggro Aceh Darussalam
no:06/instr/2002 tentang pelaksanaan shalat berjamaah dilingkungan
kantor/instansi/lembaga/dinas dalam propinsi Nanggro Aceh
Darussalam.
(8) "Seruan PDMD Mulai Hari Ini Jelang Shalat Jum'at, Semua Kegiatan
Harus Dihentikan", Serambi Indonesia, 19 September 2003
(9) "Bupati Tamiang Ancam "Geser" Camat Tak Bisa Basmi Maksiat,
Serambi Indonesia, 30 Maret 2004
(10) "Bupati Ajak Masyarakat Dukung Syariat Islam", Serambi
Indonesia, 27 Maret 2004
(11) "Polresta Banda Aceh Razia Penegakan Syariat Islam", Kompas, 25
Jan 2004
(12) "Ratusan `Dara' Terjaring Razia", Serambi Indonesia, 5 Maret
2004
(13) "Pelanggar Syariat Islam Diproses", Serambi Indonesia, 27
Januari 2004
(14) Ibid.
(15) "Mulai 1 Muharram 1425 Hijriah Pelanggar Syariat Islam di
Proses", Serambi Indonesia, 27 Januari 2004
(16) "Bersihkan WTS di Aceh, Ulama Dukung Pangkoops" , Serambi
Indonesia, 9 September 2003
(17) "Syariat Islam dan Pemberdayaan Kaum Perempuan di Aceh",
Kompas, 25 Maret 2003
(18) "Saya Engga Sanggup Lagi Melayani". www.acehkita.com, 28
Januari 2004
(19) "Disipakan 2.500 Polsus Syariah", Kompas, 14 Maret 2002
(20) http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?
id=156686&kat_id=19
(21) Achmad Chodjim, Mistik dan Makrifat Sunan Kalijaga.



---------------------
*) Suraiya Kamaruzzaman, ketua Dewan Pengurus Flower Aceh; Anggota
Dewan Pengawas Nasional Perserikatan Solidaritas Perempuan

============================= 

--- In [EMAIL PROTECTED], "partogi samosir" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> dear all,
> Saya takut,  langkah politik itu ditujukan untuk mengotori 
kemuliaan Syariat Islam.
> Bagi saya, Syariat Islam sukses jika berhasil mengurangi perilaku 
KKN.
> Ironisnya, Puteh yang lamanya menjadi gubernur sama dengan lamanya 
Syariat islam diterapkan di Aceh, ternyata sudah sukses korupsi 
besar2an.
> togi
> 
> ----- Original Message -----
> From: Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Mon, 9 Aug 2004 08:57:14 -0700 (PDT)
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [ppiindia] Penilaian ttg Penerapan Syariah di Aceh
> 
> > Masalah hukum memang pelik. Tapi pemberian syariah
> > Islam untuk Aceh adalah LANGKAH POLITIK untuk
> > menyelamatkan NKRI.  
> > Karena Jakarta tak bisa memberi kemakmuran pada rakyat
> > Aceh, malah memberi pelanggaran HAM, menjadikan
> > janda-janda dan anak yatim-piatu terlantar, tak bisa
> > mengadili para jenderal, maka Syariah Islam inilah
> > "pemberian minimal" yang bisa diberikan. 
> > 
> > Mungkin e-mail ini sepatutnya di CC-kan pada para
> > pengambil kebijakan di Istana....
> > 
> > Satrio
> > 
> > 
> > 



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]



Yahoo! Groups SponsorADVERTISEMENT


---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


                
---------------------------------
Gesendet von Yahoo! Mail - Jetzt mit 100MB kostenlosem Speicher

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke