http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-120%7CX
Selasa, 10 Agustus 2004 Negara Melakukan Kekerasan Jika Tidak Ada UU untuk Melindungi Perempuan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Jika kekerasan terhadap perempuan terus berlanjut dan dibiarkan begitu saja oleh negara, maka kekerasan tersebut dapat dikategorikan kekerasan yang dilakukan oleh negara. Misalnya kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dalam rumah tangga, jika negara tidak mengeluarkan kebijakan atau Undang-undang untuk melindungi perempuan, maka negara dianggap melakukan kekerasan. Demikian pernyataan Abdul Azis Hoesein Deputi V Kementerian Pemberdayaan Perempuan dalam acara Lokakarnya �Evaluasi dan Perumusan RAN-PKTP Bidang Penyelenggara Negara dan Militer� di Jakarta (Selasa,10/08/04). Lokakarnya ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Abdul Azis dari Meneg PP, Arbi Sanit dari Universitas Indonesia, Ibnu dari Departemen Pertahanan, Dewi Nova W dari Komnas Perempuan dan Soenjati dari PBHI. Lokakarya ini ditujukan untuk merumuskan langkah konkret dalam hal kebijakan publik, advokasi dan pendidikan publik untuk mencapai 6 usaha yang dirumuskan dalam RAN-PKTP. Dewi Nova dari Komnas Perempuan dalam kesempatannya memberi informasi tentang situasi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayah konflik, dimana peran negara dan militer dalam situasi ini cukup besar. Menurut Nova, konflik bersenjata yang selama ini berlangsung di Indonesia menyumbang bagi rentannya kekerasan yang akan dialami oleh perempuan, baik kekerasan fisik, psikis maupun seksual. Nova memaparkan bahwa dalam situasi konflik bersenjata posisi perempuan akan mengalami beberapa peristiwa seperti (1) perempuan akan menjadi identitas kelompok yang selalu menjadi sasaran kekerasan kelompk yang bertikai, (2) Perempuan akan menjadi tameng bagi tiap kelompk yang bertikai, (3) Perempuan menjadi objek kekerasan seksual, (4) Perempuan akan menanggung beban ganda, (5) Perempuan dapat menjadi pelaku kekerasan dan (6) perempuan yang seharusnya dapat menjadi peace maker sering dilupakan perannya. Dewi menambahkan bahwa upaya-upaya perlindungan untuk perempuan terhadap korban masih mengalami tiga persoalan yaitu (1) Belum adanya regulasi yang memberikan perlindungan pada korban dan saksi, yang mengakibatkan banyak kasus kekerasan yang tidak dapat diproses secara hukum; (2) Perilaku aparat yang belum sensitif gender menurunkan semangat perempuan korban kekeran untuk melaporkan kekerasan yang dialami; dan (3 ) Belum tersedianya kebijakan pemerintah, terutama di tingkat lokal untuk memberikan perlindungan kepada perempuan korban. Sementara itu Soenjati dari PBHI menekankan bahwa negara dan militer harus bertanggungjawab terhadap semua perempuan yang menjadi korban kekerasan, khususnya diwilayah konflik. Menurut Soenbjati banyak perempuan yang menjadi korban kini menjadi bingung untuk sekaligus takut. Mereka telah menjadi korban, namun mereka tidak tahu kepada siapa mereka harus mengadu, atau setidaknya mencari jawaban mengapa mereka menjadi korban. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

