http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-120%7CX

Selasa, 10 Agustus 2004
Negara Melakukan Kekerasan Jika Tidak Ada UU untuk Melindungi Perempuan
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Jika kekerasan terhadap perempuan terus berlanjut dan 
dibiarkan begitu saja oleh negara, maka kekerasan tersebut dapat dikategorikan 
kekerasan yang dilakukan oleh negara. Misalnya kekerasan yang terjadi terhadap 
perempuan dalam rumah tangga, jika negara tidak mengeluarkan kebijakan atau 
Undang-undang untuk melindungi perempuan, maka negara dianggap melakukan kekerasan. 

Demikian pernyataan Abdul Azis Hoesein Deputi V Kementerian Pemberdayaan Perempuan 
dalam acara Lokakarnya �Evaluasi dan Perumusan RAN-PKTP Bidang Penyelenggara Negara 
dan Militer� di Jakarta (Selasa,10/08/04). Lokakarnya ini menghadirkan sejumlah 
narasumber seperti Abdul Azis dari Meneg PP, Arbi Sanit dari Universitas Indonesia, 
Ibnu dari Departemen Pertahanan, Dewi Nova W dari Komnas Perempuan dan Soenjati dari 
PBHI. Lokakarya ini ditujukan untuk merumuskan langkah konkret dalam hal kebijakan 
publik, advokasi dan pendidikan publik untuk mencapai 6 usaha yang dirumuskan dalam 
RAN-PKTP. 

Dewi Nova dari Komnas Perempuan dalam kesempatannya memberi informasi tentang situasi 
kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayah konflik, dimana peran negara dan 
militer dalam situasi ini cukup besar. Menurut Nova, konflik bersenjata yang selama 
ini berlangsung di Indonesia menyumbang bagi rentannya kekerasan yang akan dialami 
oleh perempuan, baik kekerasan fisik, psikis maupun seksual. Nova memaparkan bahwa 
dalam situasi konflik bersenjata posisi perempuan akan mengalami beberapa peristiwa 
seperti (1) perempuan akan menjadi identitas kelompok yang selalu menjadi sasaran 
kekerasan kelompk yang bertikai, (2) Perempuan akan menjadi tameng bagi tiap kelompk 
yang bertikai, (3) Perempuan menjadi objek kekerasan seksual, (4) Perempuan akan 
menanggung beban ganda, (5) Perempuan dapat menjadi pelaku kekerasan dan (6) perempuan 
yang seharusnya dapat menjadi peace maker sering dilupakan perannya. 

Dewi menambahkan bahwa upaya-upaya perlindungan untuk perempuan terhadap korban masih 
mengalami tiga persoalan yaitu (1) Belum adanya regulasi yang memberikan perlindungan 
pada korban dan saksi, yang mengakibatkan banyak kasus kekerasan yang tidak dapat 
diproses secara hukum; (2) Perilaku aparat yang belum sensitif gender menurunkan 
semangat perempuan korban kekeran untuk melaporkan kekerasan yang dialami; dan (3 ) 
Belum tersedianya kebijakan pemerintah, terutama di tingkat lokal untuk memberikan 
perlindungan kepada perempuan korban. 

Sementara itu Soenjati dari PBHI menekankan bahwa negara dan militer harus 
bertanggungjawab terhadap semua perempuan yang menjadi korban kekerasan, khususnya 
diwilayah konflik. Menurut Soenbjati banyak perempuan yang menjadi korban kini menjadi 
bingung untuk sekaligus takut. Mereka telah menjadi korban, namun mereka tidak tahu 
kepada siapa mereka harus mengadu, atau setidaknya mencari jawaban mengapa mereka 
menjadi korban. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke