Assalammualaikum,

Berikut ada dialog bagus tentang pernikahan..mohon
maaf bagi yang sudah pernah baca..(Syaikh adalah
sebutan untuk orang yang dihormati di zazilah
arab..kalau disini bisa dibilang Bapak,Kyai,dsb)

Wassalam
Agus


UTAMAKAN MENIKAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada suatu
kebiasaan yang sudah meyebar, 
yaitu adanya gadis remaja atau orang tuanya menolak
orang yang melamarnya, 
dengan alasan madih hendak menyelesaikan studinya di
SMU atau di Perguruan 
Tinggi, atau sampai karena untuk mengajar dalam
beberapa tahun. Apa hukumnya 
? Apa nasihat Syaikh bagi orang-orang yang
melakukannya, bahkan ada wanita 
yang sudah mencapai usia 30 tahun atau lebih belum
menikah ?

Jawaban.
Nasehat saya kepada semua pemuda dan pemudi agar
segera menikah jika ada 
kemudahan, karena Nabi Shallallau 'alaihi wa sallam
telah bersabda.

"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara
kamu yang mempunyai 
kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih
menundukkan pandangan 
mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan
barangsiapa yang tidak mampu, 
maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi
perisai baginya" 
[Muttafaq 'Alaih]

Sabda beliau juga.

"Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama
dan akhlaknya datang 
kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia ( dengan
putrimu), jika tidak 
niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di
muka bumi ini" 
[Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, dengan sanad Hasan]

Sabda beliau lagi.

"Artinya : Kawinkanlah wanita-wanita yang penuh kasih
sayang lagi subur 
(banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi
ummat-umat lain dengan 
jumlah kalian pada hari kiamat kelak"

Menikah juga banyak mengandung maslahat yang
sebagiannya telah disebutkan 
oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti
terpalingnya 
pandangan mata (dari pandangan yang tidak halal),
menjaga kesucian 
kehormatan, memperbanyak jumlah ummat Islam serta
selamat dari kerusakan 
besar dan akibat buruk yang membinasakan.
Semoga Allah memberi taufiqNya kepada segenap kaum
Muslimin menuju 
kemaslahatan urusan agama dan dunia mereka,
sesungguhnya Dia Maha Mendengar 
Lagi Maha Dekat. [Fatwa Syaikh Bin Baz di dalam
Majalah Al-Da'wah, edisi 
117]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi
Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
417-418 Darul Haq]

USIA IDEAL MENIKAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Berapa usia ideal
untuk menikah bagi 
perempuan dan laki-laki, karena ada sebagian remaja
putri yang menolak 
dinikahi oleh lelaki yang lebih tua darinya ? Dan
demikian pula banyak 
laki-laki yang tidak mau menikahi perempuan yang lebih
tua daripada mereka. 
Kami memohon jawabannya. Jazakumullahu khairan

Jawaban.
Saya berpesan kepada para remaja putri agar tidak
menolak lelaki karena 
usianya yang lebih tua dari dia, seperti lebih tua
10,20 atau 30 tahun. 
Sebab hal itu bukan alasan. Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam sendiri 
menikahi Aisyah Radhiyallahu 'anha, ketika beliau
berusia 53 tahun, 
sedangkan Aisyah baru berusia 9 tahun. Jadi usia lebih
tua itu tidak 
berbahaya, maka tidak apa-apa perempuannya yang lebih
tua dan tidak apa-apa 
pula kalau laki-lakinya yang lebih tua.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menikahi
Khadijah Radhiyallahu 
'anha yang pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan
Rasulullah masih 
berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu
artinya Khadijah lebih 
tua 15 tahun dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Kemudian 
menikahi Aisyah Radhiyallahu 'anha sedang umurnya baru
enam tahun atau tujuh 
tahun dan beliau menggaulinya ketika dia berumur
sembilan tahun sedang 
beliau lima puluh tiga tahun.

Banyak sekali mereka yang berbicara di radio-radio
atau di televisi 
menakut-nakuti orang karena kesenjangan usia antara
suami dan istri. Ini 
adalah keliru besar ! Mereka tidak boleh berbicara
demikian ! Kewajiban 
setiap perempuan adalah melihat dan memperhatikan
laki-laki yang akan 
menikahinya, lalu jika dia seorang yang shalih dan
cocok, maka hendaknya ia 
menerima lamarannya, sekalipun lebih tua darinya.

Demikian pula bagi laki-laki, hendaknya lebih
memperhatikan perempuan yang 
shalihah yang komit dalam beragama, sekalipun lebih
tua darinya selagi 
perempuan itu masih dalam batas usia remaja dan
produktif. Walhasil, bahwa 
masalah usia itu tidak boleh dijadikan sebagai
penghalang dan tidak boleh 
dijadikan sebagai cela, selagi laki-laki atau
perempuan itu adalah sosok 
lelaki shalih dan sosok perempuan shalihah. Semoga
Allah memperbaiki kondisi 
kita semua. [Fatawa Mar'ah, hal.54 oleh Syaikh Bin
Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi
Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
442- Darul Haq]


MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada
suatu tradisi yang 
membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak
lamaran orang yang 
melamarnya karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya
di SMU atau Perguruan 
Tinggi, atau bahkan karena anak (perempuan) ingin
belajar beberapa tahun 
lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh
kepada orang-orang 
yang melakukan hal seperti itu, yang kadang-kadang
anak perempuan itu sampai 
berusia 30 tahun belum menikah.

Jawaban.
Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan
dengan perintah 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau
bersabda.

"Artinya : Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki
yang kamu ridhai 
akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka
kawinkanlah ia (dengan 
putrimu).

"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara
kamu yang mempunyai 
kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih
dapat menahan pandangan 
mata dan lebih menjaga kehormatan diri"

Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat
pernikahan. Maka 
nasehat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin,
terutama mereka yang 
menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku
kaum Muslimat, 
hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan
alasan ingin menyelesaikan 
studi atau ingin mengajar.

Perempuan bisa saja minta syarat kepada calon suami,
seperti mau dinikahi 
tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan belajar
(meneruskan studi) hingga 
selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau
dinikahi dengan syarat tetap 
menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum
sibuk dengan 
anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan
tetapi adanya 
perempuan yang mempelajari ilmu pengetahuan di
Perguruan Tinggi yang tidak 
kita butuhkan adalah merupakan masalah yang masih
perlu dikaji ulang.

Menurut pendapat saya bahwa apabila perempuan telah
tamat Tingkat Dasar (SD) 
dan mampu membaca dan menulis dengannya ia dapat
membaca Al-Qur'an dan 
tafsirnya, dapat membaca hadits dan penjelasannya
(syarahnya), maka hal itu 
sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu
disiplin ilmu yang memang 
dibutuhkan oleh ummat, seperti kedokteran (kebidanan,
-pent-) dan lainnya, 
apabila di dalam studinya tidak terdapat sesuatu yang
terlarang, seperti 
ikhtilat (campur baur dengan laki-laki) atau hal
lainnya. [ As'illah 
Muhimmah Ajaba 'Anha Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 26-27]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi
Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
398-399 Darul Haq]




=====

Wassalam


                
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - 50x more storage than other providers!
http://promotions.yahoo.com/new_mail


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke