Assalammualaikum,
Berikut ada dialog bagus tentang pernikahan..mohon
maaf bagi yang sudah pernah baca..(Syaikh adalah
sebutan untuk orang yang dihormati di zazilah
arab..kalau disini bisa dibilang Bapak,Kyai,dsb)
Wassalam
Agus
UTAMAKAN MENIKAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada suatu
kebiasaan yang sudah meyebar,
yaitu adanya gadis remaja atau orang tuanya menolak
orang yang melamarnya,
dengan alasan madih hendak menyelesaikan studinya di
SMU atau di Perguruan
Tinggi, atau sampai karena untuk mengajar dalam
beberapa tahun. Apa hukumnya
? Apa nasihat Syaikh bagi orang-orang yang
melakukannya, bahkan ada wanita
yang sudah mencapai usia 30 tahun atau lebih belum
menikah ?
Jawaban.
Nasehat saya kepada semua pemuda dan pemudi agar
segera menikah jika ada
kemudahan, karena Nabi Shallallau 'alaihi wa sallam
telah bersabda.
"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara
kamu yang mempunyai
kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih
menundukkan pandangan
mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan
barangsiapa yang tidak mampu,
maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi
perisai baginya"
[Muttafaq 'Alaih]
Sabda beliau juga.
"Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama
dan akhlaknya datang
kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia ( dengan
putrimu), jika tidak
niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di
muka bumi ini"
[Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, dengan sanad Hasan]
Sabda beliau lagi.
"Artinya : Kawinkanlah wanita-wanita yang penuh kasih
sayang lagi subur
(banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi
ummat-umat lain dengan
jumlah kalian pada hari kiamat kelak"
Menikah juga banyak mengandung maslahat yang
sebagiannya telah disebutkan
oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti
terpalingnya
pandangan mata (dari pandangan yang tidak halal),
menjaga kesucian
kehormatan, memperbanyak jumlah ummat Islam serta
selamat dari kerusakan
besar dan akibat buruk yang membinasakan.
Semoga Allah memberi taufiqNya kepada segenap kaum
Muslimin menuju
kemaslahatan urusan agama dan dunia mereka,
sesungguhnya Dia Maha Mendengar
Lagi Maha Dekat. [Fatwa Syaikh Bin Baz di dalam
Majalah Al-Da'wah, edisi
117]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi
Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, hal
417-418 Darul Haq]
USIA IDEAL MENIKAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Berapa usia ideal
untuk menikah bagi
perempuan dan laki-laki, karena ada sebagian remaja
putri yang menolak
dinikahi oleh lelaki yang lebih tua darinya ? Dan
demikian pula banyak
laki-laki yang tidak mau menikahi perempuan yang lebih
tua daripada mereka.
Kami memohon jawabannya. Jazakumullahu khairan
Jawaban.
Saya berpesan kepada para remaja putri agar tidak
menolak lelaki karena
usianya yang lebih tua dari dia, seperti lebih tua
10,20 atau 30 tahun.
Sebab hal itu bukan alasan. Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam sendiri
menikahi Aisyah Radhiyallahu 'anha, ketika beliau
berusia 53 tahun,
sedangkan Aisyah baru berusia 9 tahun. Jadi usia lebih
tua itu tidak
berbahaya, maka tidak apa-apa perempuannya yang lebih
tua dan tidak apa-apa
pula kalau laki-lakinya yang lebih tua.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menikahi
Khadijah Radhiyallahu
'anha yang pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan
Rasulullah masih
berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu
artinya Khadijah lebih
tua 15 tahun dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Kemudian
menikahi Aisyah Radhiyallahu 'anha sedang umurnya baru
enam tahun atau tujuh
tahun dan beliau menggaulinya ketika dia berumur
sembilan tahun sedang
beliau lima puluh tiga tahun.
Banyak sekali mereka yang berbicara di radio-radio
atau di televisi
menakut-nakuti orang karena kesenjangan usia antara
suami dan istri. Ini
adalah keliru besar ! Mereka tidak boleh berbicara
demikian ! Kewajiban
setiap perempuan adalah melihat dan memperhatikan
laki-laki yang akan
menikahinya, lalu jika dia seorang yang shalih dan
cocok, maka hendaknya ia
menerima lamarannya, sekalipun lebih tua darinya.
Demikian pula bagi laki-laki, hendaknya lebih
memperhatikan perempuan yang
shalihah yang komit dalam beragama, sekalipun lebih
tua darinya selagi
perempuan itu masih dalam batas usia remaja dan
produktif. Walhasil, bahwa
masalah usia itu tidak boleh dijadikan sebagai
penghalang dan tidak boleh
dijadikan sebagai cela, selagi laki-laki atau
perempuan itu adalah sosok
lelaki shalih dan sosok perempuan shalihah. Semoga
Allah memperbaiki kondisi
kita semua. [Fatawa Mar'ah, hal.54 oleh Syaikh Bin
Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi
Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, hal
442- Darul Haq]
MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada
suatu tradisi yang
membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak
lamaran orang yang
melamarnya karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya
di SMU atau Perguruan
Tinggi, atau bahkan karena anak (perempuan) ingin
belajar beberapa tahun
lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh
kepada orang-orang
yang melakukan hal seperti itu, yang kadang-kadang
anak perempuan itu sampai
berusia 30 tahun belum menikah.
Jawaban.
Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan
dengan perintah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau
bersabda.
"Artinya : Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki
yang kamu ridhai
akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka
kawinkanlah ia (dengan
putrimu).
"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara
kamu yang mempunyai
kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih
dapat menahan pandangan
mata dan lebih menjaga kehormatan diri"
Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat
pernikahan. Maka
nasehat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin,
terutama mereka yang
menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku
kaum Muslimat,
hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan
alasan ingin menyelesaikan
studi atau ingin mengajar.
Perempuan bisa saja minta syarat kepada calon suami,
seperti mau dinikahi
tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan belajar
(meneruskan studi) hingga
selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau
dinikahi dengan syarat tetap
menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum
sibuk dengan
anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan
tetapi adanya
perempuan yang mempelajari ilmu pengetahuan di
Perguruan Tinggi yang tidak
kita butuhkan adalah merupakan masalah yang masih
perlu dikaji ulang.
Menurut pendapat saya bahwa apabila perempuan telah
tamat Tingkat Dasar (SD)
dan mampu membaca dan menulis dengannya ia dapat
membaca Al-Qur'an dan
tafsirnya, dapat membaca hadits dan penjelasannya
(syarahnya), maka hal itu
sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu
disiplin ilmu yang memang
dibutuhkan oleh ummat, seperti kedokteran (kebidanan,
-pent-) dan lainnya,
apabila di dalam studinya tidak terdapat sesuatu yang
terlarang, seperti
ikhtilat (campur baur dengan laki-laki) atau hal
lainnya. [ As'illah
Muhimmah Ajaba 'Anha Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 26-27]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi
Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, hal
398-399 Darul Haq]
=====
Wassalam
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - 50x more storage than other providers!
http://promotions.yahoo.com/new_mail
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/