courtesy: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0408/12/opini/1203762.htm

Satu Tahun Usia Mahkamah Konstitusi 
Oleh Denny Indrayana

TANGGAL 13 Agustus Mahkamah Konstitusi berulang tahun yang pertama. MK lahir saat UU 
tentang MK disahkan dan diundangkan. Dalam umur yang masih muda, MK telah menjadi 
institusi yang menjanjikan, sekaligus mengundang banyak perdebatan, suatu hal yang 
menggembirakan.

Banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak positif atas jalannya kehidupan 
politik dan ketatanegaraan Tanah Air. Tidak sedikit pula yang mengundang polemik. Tiga 
di antaranya, pertama, putusan yang berkait dengan kewenangan MK untuk mengadili semua 
UU tanpa dibatasi waktu. Putusan ini cenderung progresif karena Pasal 50 UU MK 
membatasi: UU yang dapat dimintakan constitutional review hanya UU yang berlaku 
setelah perubahan UUD 1945. Artinya, UU sebelum Oktober 1999 tidak dapat dimintakan 
pengujiannya ke MK. Putusan MK yang progresif ini membuka peluang dikoreksinya 
kesalahan-kesalahan yang terkandung dalam banyak perundangan di masa pemerintahan 
sebelum 1999.

Kedua, putusan yang berkait komunisme. MK berpendapat, Pasal 60g UU Pemilu Legislatif 
bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin UUD. 
Pasal ini melarang warga yang terkait Partai Komunis Indonesia untuk menjadi calon 
anggota legislatif. Putusan ini merupakan langkah historis MK guna mengakhiri politik 
balas dendam dan memulai rekonsiliasi di antara anak bangsa.

Ketiga, putusan soal bom Bali. MK berpendapat, konstitusi melarang pemberlakuan hukum 
yang retroaktif "dalam keadaan apa pun". Karena itu, pemberlakuan UU Terorisme yang 
berlaku surut kepada pelaku bom Bali dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Putusan ini 
mempunyai nuansa berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang relatif progresif. 
Di sini, dengan komposisi putusan 5 berbanding 4 hakim konstitusi, MK berpegang teguh 
pada asas positivisme. Karena itu, bagi sebagian kalangan, putusan ini dirasa tidak 
adil. Terutama bagi korban bom Bali. Apa pun, putusan ini, lahir dari pilihan sempit 
yang dimiliki MK di tengah aturan konstitusi yang menutup peluang retroaktif dengan 
klausul "dalam keadaan apa pun". Perlu dipikirkan, klausul ini dihilangkan dalam 
amandemen konstitusi selanjutnya.

SELAIN tiga putusan itu, putusan terakhir yang baru dibacakan berkait sengketa hasil 
pemilihan presiden putaran pertama yang diajukan capres-cawapres Wiranto-Salahuddin. 
Dalam hal ini, MK telah menjadi wasit "imparsial" karena tidak dapat menghadirkan 
bukti-bukti kuat atas klaim hilangnya suara capres Wiranto-Salahuddin. Maka putusan 
yang menolak permohonan Wiranto adalah putusan wajar. Dari permohonan Wiranto ini 
dapat diambil beberapa catatan:

Pertama, MK menegaskan kembali lahirnya supremasi hukum. MK menguatkan, hukum ada di 
atas semua intrik politisi. Putusan MK meneguhkan hukum telah menjadi panglima, bahkan 
atas politik yang selama ini menjadi tuannya.

Kedua, putusan yang mengalahkan kubu Wiranto juga mengirim sinyal kuatnya independensi 
sembilan hakim konstitusi. Tidak adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam 
kasus ini mempertegas independensi itu.

Kekhawatiran beberapa kalangan atas pernyataan Ketua MK Jimly Asshidiqie bahwa capres 
Megawati Soekarnoputri harus siap tereliminasi tidak terbukti sebagai hal yang perlu 
dikhawatirkan. Dalam hal ini, saya berbeda pendapat dengan banyak pihak yang 
menganggap pernyataan itu tidak etis. Namun, para hakim sebaiknya tidak memberi 
komentar atas materi kasus yang sedang ditangani. Dalam kasus Jimly, ia memaparkan 
kemungkinan hasil putusan. Informasi ini penting diketahui, yang kebanyakan belum 
menyadari konsekuensi gugatan Wiranto. Karena itu, pernyataan Jimly harus dimaknai 
sebagai bentuk pendidikan hukum kepada masyarakat.

Ketiga, berkait kode etik hakim konstitusi. Saya lebih mengkritisi pertemuan tertutup 
antara Jimly-Wiranto. Pertemuan hakim dengan pihak yang berperkara, menurut saya tidak 
etis dan melanggar Pasal 3d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2003 tentang 
Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi, "Dalam penyelesaian perkara, 
hakim konstitusi� menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung maupun tidak 
langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain�"

Meski pertemuan Wiranto-Jimly tidak memengaruhi hasil putusan, namun pertemuan 
itu-terlebih dilakukan tertutup-tetap tidak etis dan menimbulkan kecurigaan. Ke depan, 
pertemuan hakim konstitusi dengan para pihak harus tidak dilakukan karena dapat 
menjadi pintu bagi hadirnya praktik mafia peradilan.

Keempat, berkait Surat Edaran 1151 KPU yang menyangkut coblos tembus, MK menyatakan 
tidak berwenang memeriksanya karena merupakan yurisdiksi Mahkamah Agung (MA). Putusan 
itu tepat. Tetapi, ia juga menguak tabir "pekerjaan rumah" seandainya sebelum putusan 
MK dikeluarkan, MA menyatakan SE 1151 batal demi hukum karena bertentangan dengan UU 
pemilihan presiden, maka dapat dibayangkan terjadinya komplikasi hukum dan politik 
yang amat kompleks: Permohonan Wiranto harus dihentikan, penghitungan suara harus 
diulang, akibatnya seluruh proses pemilu presiden putaran pertama dan kedua 
menggantung. Situasi ini amat tidak kondusif dan dapat melahirkan potensi kekerasan di 
akar rumput akibat rembesan konflik di tingkat elite.

Dalam waktu bersamaan, MA tidak menerima permohonan judicial review itu. Sayang, 
putusan MA, tidak seperti putusan MK, tidak bisa diakses cepat dan online. Pemberitaan 
hanya mengatakan, MA berpendapat tidak mempunyai kewenangan memeriksa SE 1151 (Kompas, 
11/8). Kalau benar demikian, putusan itu tidak tepat. SE 1151, tentang sahnya surat 
suara, jelas merupakan interpretasi dan penjabaran atas UU pemilihan presiden. Karena 
itu dapat diuji materinya di hadapan MA. Bila bentuk SE yang dijadikan alasan, putusan 
semacam ini membuka celah hukum bagi KPU untuk mengeluarkan putusan kontroversial 
dalam bentuk edaran guna menghindari pengujian di hadapan MA.

Penolakan MA seharusnya berdasar argumentasi hukum karena: MK sudah mengeluarkan 
putusan yang sifatnya final and binding atas permohonan Wiranto. Hal ini, meski tidak 
berkait langsung, dapat disandarkan pada ketentuan Pasal 55 UU MK yang intinya 
berbunyi pengujian perundangan di MA harus dihentikan, dalam hal UU yang sedang 
menjadi dasar pengujiannya juga sedang diuji di MK. Dalam hal Wiranto, karena MK sudah 
menguatkan putusan KPU, bahwa pemenang pemilu putaran pertama tidak termasuk Wiranto, 
maka permohonan judicial review-nya ke MA menjadi tidak relevan, serta kehilangan 
alasan hukum untuk terus diproses.

Itulah putusan MA, yang biasanya membingungkan. Untung ada MA dan MK, dua lembaga 
terpisah. MK dengan putusan Wiranto�dan putusan-putusan sebelumnya�kembali meneguhkan 
diri sebagai pengawal konstitusi dan penegak supremasi hukum, suatu posisi yang telah 
lama diabaikan MA.

Denny Indrayana Dosen Hukum Tata Negara UGM, Kandidat Doktor di University of Melbourne


Khairurrazi
Aligarh Muslim University
Uttar Pradesh, India

-- 
India.com free e-mail - www.india.com. 
Check out our value-added Premium features, such as an extra 20MB for mail storage, 
POP3, e-mail forwarding, and ads-free mailboxes!

Powered by Outblaze


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke