courtesy: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0408/12/opini/1203762.htm
Satu Tahun Usia Mahkamah Konstitusi Oleh Denny Indrayana TANGGAL 13 Agustus Mahkamah Konstitusi berulang tahun yang pertama. MK lahir saat UU tentang MK disahkan dan diundangkan. Dalam umur yang masih muda, MK telah menjadi institusi yang menjanjikan, sekaligus mengundang banyak perdebatan, suatu hal yang menggembirakan. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak positif atas jalannya kehidupan politik dan ketatanegaraan Tanah Air. Tidak sedikit pula yang mengundang polemik. Tiga di antaranya, pertama, putusan yang berkait dengan kewenangan MK untuk mengadili semua UU tanpa dibatasi waktu. Putusan ini cenderung progresif karena Pasal 50 UU MK membatasi: UU yang dapat dimintakan constitutional review hanya UU yang berlaku setelah perubahan UUD 1945. Artinya, UU sebelum Oktober 1999 tidak dapat dimintakan pengujiannya ke MK. Putusan MK yang progresif ini membuka peluang dikoreksinya kesalahan-kesalahan yang terkandung dalam banyak perundangan di masa pemerintahan sebelum 1999. Kedua, putusan yang berkait komunisme. MK berpendapat, Pasal 60g UU Pemilu Legislatif bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin UUD. Pasal ini melarang warga yang terkait Partai Komunis Indonesia untuk menjadi calon anggota legislatif. Putusan ini merupakan langkah historis MK guna mengakhiri politik balas dendam dan memulai rekonsiliasi di antara anak bangsa. Ketiga, putusan soal bom Bali. MK berpendapat, konstitusi melarang pemberlakuan hukum yang retroaktif "dalam keadaan apa pun". Karena itu, pemberlakuan UU Terorisme yang berlaku surut kepada pelaku bom Bali dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Putusan ini mempunyai nuansa berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang relatif progresif. Di sini, dengan komposisi putusan 5 berbanding 4 hakim konstitusi, MK berpegang teguh pada asas positivisme. Karena itu, bagi sebagian kalangan, putusan ini dirasa tidak adil. Terutama bagi korban bom Bali. Apa pun, putusan ini, lahir dari pilihan sempit yang dimiliki MK di tengah aturan konstitusi yang menutup peluang retroaktif dengan klausul "dalam keadaan apa pun". Perlu dipikirkan, klausul ini dihilangkan dalam amandemen konstitusi selanjutnya. SELAIN tiga putusan itu, putusan terakhir yang baru dibacakan berkait sengketa hasil pemilihan presiden putaran pertama yang diajukan capres-cawapres Wiranto-Salahuddin. Dalam hal ini, MK telah menjadi wasit "imparsial" karena tidak dapat menghadirkan bukti-bukti kuat atas klaim hilangnya suara capres Wiranto-Salahuddin. Maka putusan yang menolak permohonan Wiranto adalah putusan wajar. Dari permohonan Wiranto ini dapat diambil beberapa catatan: Pertama, MK menegaskan kembali lahirnya supremasi hukum. MK menguatkan, hukum ada di atas semua intrik politisi. Putusan MK meneguhkan hukum telah menjadi panglima, bahkan atas politik yang selama ini menjadi tuannya. Kedua, putusan yang mengalahkan kubu Wiranto juga mengirim sinyal kuatnya independensi sembilan hakim konstitusi. Tidak adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam kasus ini mempertegas independensi itu. Kekhawatiran beberapa kalangan atas pernyataan Ketua MK Jimly Asshidiqie bahwa capres Megawati Soekarnoputri harus siap tereliminasi tidak terbukti sebagai hal yang perlu dikhawatirkan. Dalam hal ini, saya berbeda pendapat dengan banyak pihak yang menganggap pernyataan itu tidak etis. Namun, para hakim sebaiknya tidak memberi komentar atas materi kasus yang sedang ditangani. Dalam kasus Jimly, ia memaparkan kemungkinan hasil putusan. Informasi ini penting diketahui, yang kebanyakan belum menyadari konsekuensi gugatan Wiranto. Karena itu, pernyataan Jimly harus dimaknai sebagai bentuk pendidikan hukum kepada masyarakat. Ketiga, berkait kode etik hakim konstitusi. Saya lebih mengkritisi pertemuan tertutup antara Jimly-Wiranto. Pertemuan hakim dengan pihak yang berperkara, menurut saya tidak etis dan melanggar Pasal 3d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi, "Dalam penyelesaian perkara, hakim konstitusi� menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung maupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain�" Meski pertemuan Wiranto-Jimly tidak memengaruhi hasil putusan, namun pertemuan itu-terlebih dilakukan tertutup-tetap tidak etis dan menimbulkan kecurigaan. Ke depan, pertemuan hakim konstitusi dengan para pihak harus tidak dilakukan karena dapat menjadi pintu bagi hadirnya praktik mafia peradilan. Keempat, berkait Surat Edaran 1151 KPU yang menyangkut coblos tembus, MK menyatakan tidak berwenang memeriksanya karena merupakan yurisdiksi Mahkamah Agung (MA). Putusan itu tepat. Tetapi, ia juga menguak tabir "pekerjaan rumah" seandainya sebelum putusan MK dikeluarkan, MA menyatakan SE 1151 batal demi hukum karena bertentangan dengan UU pemilihan presiden, maka dapat dibayangkan terjadinya komplikasi hukum dan politik yang amat kompleks: Permohonan Wiranto harus dihentikan, penghitungan suara harus diulang, akibatnya seluruh proses pemilu presiden putaran pertama dan kedua menggantung. Situasi ini amat tidak kondusif dan dapat melahirkan potensi kekerasan di akar rumput akibat rembesan konflik di tingkat elite. Dalam waktu bersamaan, MA tidak menerima permohonan judicial review itu. Sayang, putusan MA, tidak seperti putusan MK, tidak bisa diakses cepat dan online. Pemberitaan hanya mengatakan, MA berpendapat tidak mempunyai kewenangan memeriksa SE 1151 (Kompas, 11/8). Kalau benar demikian, putusan itu tidak tepat. SE 1151, tentang sahnya surat suara, jelas merupakan interpretasi dan penjabaran atas UU pemilihan presiden. Karena itu dapat diuji materinya di hadapan MA. Bila bentuk SE yang dijadikan alasan, putusan semacam ini membuka celah hukum bagi KPU untuk mengeluarkan putusan kontroversial dalam bentuk edaran guna menghindari pengujian di hadapan MA. Penolakan MA seharusnya berdasar argumentasi hukum karena: MK sudah mengeluarkan putusan yang sifatnya final and binding atas permohonan Wiranto. Hal ini, meski tidak berkait langsung, dapat disandarkan pada ketentuan Pasal 55 UU MK yang intinya berbunyi pengujian perundangan di MA harus dihentikan, dalam hal UU yang sedang menjadi dasar pengujiannya juga sedang diuji di MK. Dalam hal Wiranto, karena MK sudah menguatkan putusan KPU, bahwa pemenang pemilu putaran pertama tidak termasuk Wiranto, maka permohonan judicial review-nya ke MA menjadi tidak relevan, serta kehilangan alasan hukum untuk terus diproses. Itulah putusan MA, yang biasanya membingungkan. Untung ada MA dan MK, dua lembaga terpisah. MK dengan putusan Wiranto�dan putusan-putusan sebelumnya�kembali meneguhkan diri sebagai pengawal konstitusi dan penegak supremasi hukum, suatu posisi yang telah lama diabaikan MA. Denny Indrayana Dosen Hukum Tata Negara UGM, Kandidat Doktor di University of Melbourne Khairurrazi Aligarh Muslim University Uttar Pradesh, India -- India.com free e-mail - www.india.com. Check out our value-added Premium features, such as an extra 20MB for mail storage, POP3, e-mail forwarding, and ads-free mailboxes! Powered by Outblaze ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

