From: Tio In To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, August 12, 2004 11:00 AM Subject: [cari] PP 10
Pengambil alihan Bisnis secara paksa dr Tioin ke Para Pejabat Rasialis. Demokrasi Parlementer yg dianut oleh pemerintah RI pd tahun limapuluhan ternyata tidak berhasil menciptakan kestabilan politik.Keadaan ini menyebabkan besarnya ketergantungan pemerintah atas dukungan parpol dan para pemimpinnya.Parpol2 ini dng sendirinya memerlukan dana utk kegiatan politik.Dana ini mereka peroleh dr para pemimpin partai dan para pendukung politiknya.Usaha utk mendapatkan dana ini kemudianbermanifestasi dlm bentuk praktek2 KKN.YG berkuasa mengeluarkan berbagai izin dagang dan kredit,memberikan fasilitas,lisensi dan sebagainya kpd para kawan dan krabat mereka.Keuntungannya yg diperoleh kemudian dibagi,sebagian utk kepentingan kegiatan parpol yg didukungnya,sebagian utk ke pentingan mereka sendiri. Seringnya pergantian Kabinet dan Menteri menyebabkan jumlah tokoh yg berkepentingan dan para krabatnya menjadi besar.Maka timbullah sebuah kelas baru yg disebut kelas "pedagang Asli" yg keberhasilannya tergantung atas kekuasaan yg bisa memberikan berbagai sarana2 yg meringankan termasuk kredit dan yg paing penting PERLINDUNGAN KHUSUS,sehingga semua persaingan yg ada bisa dikurangi bahkan "dilenyapkan". Di antara bidang usaha yg banyak menghasilkan keuntungan2 adalah ekspor -impor,transportasi,distribusi dan penggilingan beras.BIdang2 ini pd umumnya dikuasai oleh para pedagang Tionghoa,yg sdh melakukannya sejak zaman Penjajahan Belanda.Timbullah keinginan para "pedagang Asli" baru utk mengambil alih semua usaha dagang yg menguntungkan ini dari tangan para Pedagang Tionghoa secara paksa. Mekanisme yg paling mudah bagi mereka adalah mendesak Pemerintah utk mengeluarkan peraturan yg melarang pedagang asing(maksudnya tioin) utk berkecimpung dlm bidang2 usaha tsb.Selanjutnya mendesak Kongsilangnya (Pemerintah)utk menjadikan sebanyak mungkin org Tionghoa di Indonesia warga negara Asing.(WNA). Salah satu alasan perlawanan thd usah Siauw utk membela kepentingan golongan Tionghoa dilandasi oleh kepentingan politik dan ekonomi.Org2 Tionghoa distereotipekan sebagai org2 kaya yg cenderung eksklusif dan mementingkan diri sendiri..Mereka menganggap keberhasilan org Tionghoa dicapai lewat korupsi.Disamping itu Tionghoa dianggap berjiwa oportunistis dan tidak loyal pd RI.Dgn demikian,usaha Siauw dlm membela kepentingan golongan Tionghoa,walaupun dilakukan dlm konteks membangun ekonomi nasional sering ditentang keras oleh banyak tokoh poliitik,baik yg berada di pihak pemerintah maupun oposisi. Perjuangan Siauw menjadi lebih berat karena adanya persepsi dlm arus politk yg membentuk pendapat umum ketika itu,bahwa perwujudan ekonomi nasional berarti "pedagang2 asli" hrs mendpatkan prioritas,fasilitas dan perlindungan dlm menghadapi persaingan para pengusaha dan pedagang asing,terutama Tioin. Selain itu terdapat penekanan keras dr pihak PNI dan Masjumi.Mereka mendesak pemerintah agar memberikan berbagai fasilitas usaha kpd para tokohnya sehingga mereka mampu bersaing menghadapi berbagai perusahaan yg dimiliki Tioin. Bab ini menggambarkan perjuangan Siauw di DPR melawan arus Indonesianisasi yg didasari keinginan menggantikan pengusaha Tionghoa dgn "pengusaha asli".Dlm melawan arus ini,siauw tidak membedakan antara gol.Tionghoa yg sdh menjadi WNI(naturalisasi) dgn mereka yg berstatus asing. Di dlm mencanangkan argumentasinya Siauw selalu menekankan bahwa rekomendasi program ekonomi yg diajukan tidak semata2 membela kepentingan gol.Tionghoa,tetapi juga mempercepat perelealisasikan ekonomi nasional yg menguntungkan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Politik "Asli" (Rasialisme Diskriminasi) Beberapa saat sebelum Konperensi Meja Bundar (KMB)1949,tokoh2 nasional sdh mulai berbicara tentang "Ekonomi Nasional" yg didasari atas pengertian pengambil-alihan investasi dan Kapital "perusahaan asing" oleh perusahaan nasional Indonesia.Bagaimana program ekonomi ini dilaksanakan,ternyata melahirkan program yg dikenal sbg Politik "Asli" Politik "Asli"ini tidak lain berdasarkan keinginan para tokoh yg berkecimpung dlm bidang ekonomi.Mereka menghendaki pengaruh pedangan Tionghoa di bidang ekonomi dibatasi bahkan dihilangkan,dgn melakukan berbagai kebijaksanaan utk mengembangka kelas "pedagang asli".Dan Pedagang Tionghoa itu dianggap "'PALSU". Siauw sangat menentang dipergunakannya istilah "asli" dlm perumusan ekonomi dan kebangsaan.Di dlm semua pidato dan tulisannya,ia selalu menulis perkataan asli dgn tanda kutip.Tak ada seorg Indonesiapun yg bisa mengatakan bahwa ia memiliki darah Indonesia.Istilah asli yg dipergunakan oleh para tokoh politik,menurutnya,tidak mempunyai dasar hukum dan harus dilenyapkan. Politik "Asli " menurut Siauw diperkenalkan dan dimulai oleh Djuanda pd waktu mejadi menteri keuangan di dlm kabinet RIS(republik Indonesia Serikat) pd Desember 1949.Program politik "asli" ini diperbincangkan di dlm Konperensi Ekonomi Indonesia diselenggerakan di Yogja pd bulan Desember 1949. Sebagai pembenaran dikatakan bahwa kebijaksaan "asli" ini dijalankan utk melindungi posisi golongan ekonomi lemah.Menurut Djuanda,golongan ekonomi lemah ini terdiri dr org2 Indonesia "asli",sedangkan org2 Tionghoa dimasukkan ke dlm kategori golongan ekonomi kuat.Berdasarkan definisi ini,Djuanda berpendapat bahwa berbagai peraturan harus dibuat sehingga org dr gol.ekonomi lemah bisa memperoleh pelayanan khusus yg memudahkan prosees utk mendapatkan berbagai macam lisensi atau izin dagang.Ditambahkan oleh Djuanda,utk memperkecil pengaruh gol.ekonomi kuat,mereka harus dilarang mendapatkan kredit dan izin2 dagang di dlm bidang2 tertentu. Sejak politik 'asli" ini dimulai,Siauw telah mengutuknya sebagai suatu sistem yg diskriminatif dan yg akan membuat org2 Tionghoa diperlakukan sebagai "anak tiri ".Ia menyatakan sepenuhnya mendukung program yg dilaksanakan utk melindungi gol.ekonomi lemah..Tp bilamana definisinya yg dipakai itu berdasarkan ras,ia menentangnya. Org2 Tionghoa banyak yg miskin dan mereka yg miskin ini,menurut Siauw,berada di dlm ekonomi lemah yg juga patut mendapat perlindungan dan bantuan pemerintah.Di lain pihak banyak pula pedagang "asli" yg jelas berada dlm kategori gol.ekonomi kuat.Siauw menganggap politik "asli" ini sebagai politik rasialistis. Di dlm pidatonya di DPR-RIS pd bulan Agustus 1950,Siauw menuntu penjelasan pemerintah tentang definisi golongan ekonomi lemah.Posisinya pd waktu itudidukung oleh Hamid Algadrie,wakil minoritas Arab di DPR,anggota PSI.Perdan Menteri Hatta ternyta memastikan bhw tidak semuan penduduk 'asli' bisa di kategorikan gol.ekonomi lemah.Ttp Hatta tidak menjamin bahwa ukuran posisi ekonomi seseorg tidak akan dilakukan berdasarkan ras semata2. Pergantian pemerintah pd th 1950 ternyata tidak terjadi penggantian konsep politik "asli",karena itu Siauw tetap menentangnya.Maka pd Oktober 1950 Perdan Menteri Natsir "berjanji" bahwa pemerintahan nya akan mengadakan perubahan dlm program ekonomi pemerintah sehingga pelaksanaannya bersih dari diskriminasi rasial.Belum ada perubahan yg nyata,Natsirpun jatuh dan diganti oleh Sukiman. Semasa kekuasaan Sukiman,Siauw tetap konsisten dlm mengutuk program politik "asli" dan menuntut agar politik ini dicabut.Ia mulai mendorong pemerintah utk membedakan antara perusahaan asing dgn perusahaan kecil -menengah yg dimiliki oleh Kawula Tionghoa.Ia beragumentasi bahwa perusahaan raksasa asaing milik Belanda,Inggris dan Amerika menguras kekayaan alam Indonesia,sedangkan keuntungan yg mereka peroleh tidak diputar di Indonesia,melainkan di bawah ke luar negeri.Perusahaan inilah menurutnya hrs diambil alih oleh pemerintah,sesuai dgn UUD Sementara 1950,karena mereka menguasai kekayaan alam yg seharusnya dimiliki oleh negara. Di laian pihah,(alm)Siauw Giok Tjhan mendorong pemerintah utk melindungi dan membantu perusahaan kecil-menengah yg sdh berjalan lama,walaupun dimiliki oleh Kawula TIonghoa yg berstatus asing.Menurutnya,modal perusahaan2 ini adalah modal domestik.Keuntungan yg mereka peroleh akan tetap berada di Indonesia utk kemajuan usaha lokal disini yg secara langsung membantu perkembangan ekonomi nasional. Ia juga mengkritik sikap sementara tokoh politik yg menganggap sebaiknya pemerintah memusatkan perhatian ke perusahaan milik Kawula Tionghoa karena menganggap mereka lebih mudah utk dikelolah dibandingkan perusahaan besar milik Belanda.Jalan pikiran ini menurut Siauw sesat dan hrs dirubah. Sambutan Sukiman thd kritikan dan protes Siauw sama dng pendahulunya,yaitu,ia "berjanji" bahwa pemerintahnya tidak akan membeda2kan warga negara Indonesia. Kritikan thd politik "asli" ini didukung oleh para anggota Fraksi Nasional Progresif Iwa Kusamasumantri,Mohamed Yamin dan D.S Diapari sering berpidato di DPR mendukung argumentasinya.Di samping mereka.tokoh spt Sakirman dari PKI,Kasimo dari Partai Katolik,Tambunan dari Parkindo,Soenadio Sastrosatomo dari PSI dan Snel,wakil golongan minoritas Eropah,juga sering mendukungnya. Kementerian ekonomi darith 1950-1953 dipimpin oleh Hatta,Djuanda,Sjafruddin Prawiranegara dan Sumitro Djojohadikusumo.Walaupun mereka tidak menghapus program politik "asli",mereka tetap membantah adanya diskriminasi rasial.Akan tetapi ketika Iskaq dari PNI menjadi Menteri ekonomi di dlm Kabinet Ali sastromidjojo pd th 1953,program politik "asli" ini dikembangkan secara lebih terang2an. Politik "Benteng"alias Politik diskriminasi Rasialis. Pd th 1949,Djuanda sbg Menteri ekonomi mengeluarkan peraturan yg dirancang utk melindungi golongan ekonomi lemah.Pd April 1950,Djuanda mengeluarkan peraturan baru utk melindungi posisi para importir "asli".Peraturan ini menyatakan bahwa barang2 yg didefinisikan sebagai barang2 benteng,hanya boleh di import oleh importir "asli".Importir asing(Tionghoa) tidak diizinkan mengimport.Perusahaan yg 70% kapital nya dimiliki oleh "pedagang asli" bisa mengimport barang benteng.Di samping itu Pemerintah juga memberikan keringanan khusus dlm bentuk kredit dan pemberian berbagai izin kpd para "perusahaan asli". Namun begitu mereka gagal maka pd akhirnya "money laundering" dipergunakan utk menghilangkan jejak utang thd Bank Pemerintah.(hebat bukan). Politik Benteng dijalankan oleh ke empat kabinet yg menggantikan kabinet RIS.Menjelang akhir th 1950 Indonesia memiliki 250 importir "asli".Pd April 1952,ketika Wilopo menjadi Menteri,jumlah importir "asli" yg terdaftar naik menjadi 741.Jumlah itu masih merupakan sebagian kecil dr seluruh importir di Indonesia yg berjumlah 3119,tetapi sebagian besar terdiri dr para pedagang Tionghoa. Karena para pedagang Tionghoa,baik yg WNI(naturalisasi) maupun yg masih berstatus asing,lebih berpengalaman dan lebih banyak memiliki kontak dlm dunia bisnis internasional,mereka tetap mendominasi bidang ekspor dan import di Indonesia.Hal malah menciptakan pola dagang yg tidak sehat.Banyak pedagang"asli" KAGA BERMODAL maupun KONEKSI INTERNASIONAL,menjual "keasliannya" kepada pedagang Tionghoa yg BERPENGALAMAN,BERMODAL DAN MEMPUNYAI KONEKSI INTERNASIONAL.Maka timbullah sistem kerja sama yg dikenal sebagai "ALI BABA" SI ALI,pedagang "Asli"terdaftar sebgai perusahaan,ttp yg memodali dan menjalankan perusahaan adalah si BABA si pedagang Tionghoa.Namun sayang buntut2nya pun tidak enak,karena pd suatu hari usahanya diserobot oleh si pedagang "Asli" Pidato2 (alm) Siauw di DPR menegaskan bahwa pola perdagangan spt ini sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia,karena merupakan sistem korupsi yg merusak.Akarnya adalah kebijakan pemerintah yg salah dan RASIALIS. Pd waktu Iskaq Tjokroadisurjo menjadi menteri ekonomi pd tahun 1953,proses Indonesialisasi dlm bidang ekonomi dipercepat. Indonesialisasi menurut Siauw berarti berkurangnya ketergantungan Indonesia pd penghasilan ekspor barang2 mentah dan dgn diperkuatnya industri lokal.Akan tetapi,fokus politik Iskaq adalah mengambil alih pengontrolan usaha dagang dr tangan Tionghoa ke tangan pedagang "asli". Juga usaha membentuk kelas menengah pedagang "asli" dijadikan salah satu fokus utamanya. Tidak puas dgn hasilnya maka iskaq tidak saja melanjutkan ambisi politik "benteng" malahan mengeluarkan suatu peraturan baru di dlm bidang impor.Hanya perusahaan yg terdaftar sebagai importir nasional diizinkan mengimport barang dr luar negeri.Perusahaan yg terdaftar sebagai importir nasional hrs terdiri dr para pemegang saham yg sebagian besar drnya pedagang "asli".Di samping itu semua pemegang saham dari perusahaan spt itu harus membuktikan bahwa mereka WNI. Maka banjirlah di kantor Imigrasi dgn mengeduk keuntungan yg luar biasa pd saat itu karena banyak sekali para WNA diperas dgn dalih macam2 spt kurang ini dan itu besok kembali dan kalau mau cepat maka "sumbangannyapun bertambah". Dgn bantuan Tjung Tin Yan dari Partai Katolik,Siauw berhasil memaksa Iskaq utk mengeluarkan pernyataan pd tgl 2 Desember 1953 bahwa diskriminasi rasial di dlm bidang perdagangan akan dihentikan dan perusahaan yg kerkecimpung dlm bidan import akan dinyatakan sebagai importir nasional bilamana para pemegang sahamnya WNI (naturalisasi).Jumlah pemegang saham "asli" tidak lagi dipentingkan dlm revisi peraturan itu. Dgn peraturan semacam ini,para pedagang Tionghoa yg berstatus asing hrs mencari koneksi "asli" utk secara resmi mendaftarkan diri sebagai pemilik perusahaan.Dgn jalan ini,mereka bisa melanjutkan usaha mereka dlm bidang import.Timbullah istilah "perusahaan aktentas",dimana para pedagang "asli" keluar masuk berbagai instansi pemerintah dgn membawa tas yg berisikan dokumen2 pendaftaran perusahaan.Padahal pemilik perusahaan sesungguhnya pedagang Tionghoa yg berstatus asing yg tidak berdaya sama sekali dgn kebijakan pemerintah.Dr beberapa ribu importir nasional yg terdaftar,diperkirakan hanya 50 yg benar2 memenuhi persyaratan sebagai importir nasional. Menurut Siauw,peraturan ini telah mengembang biakan korupsi.Utk mendapatkan izin2 impor,para pegawai kantor urusan impor hrs disogok.Komisi yg berjalan pd waktu itu sekitar 200 %.Ini menimbulkan situasi di mana banyak org yg seyogyanya berhak utk mendapatkan izin,tidak bisa memperolehnya. Banyak dari izin2 itu menguntungkan usaha dagang ini jatuh ke tangan org2 PNI yg menyokong keberlangsungan pemerintah. Karena yg diimport hanyalah barang2 yg menghasilkan keuntunga besar,kebutuhan suku cadang dan bahan mentah utk kebutuhan produksi diabaikan.Akibatnya banyak produksi macet dan kapasitas produksi negara menurun pesat.Di samping kemerosotan ekonomi yg sangat merugikan negara.Iskaq juga dituduh korupsi.Perkembangan ini mendorong pihak oposisi ut mendesak Perdana Menteri Ali utk memecat Iskaq.Tjikwan dari partai Masjumi memimpin usaha di DPR utk memecat Iskaq.Usaha ini didukung oleh Siauw. Pd November 1954,Iskaq dipaksa utk meletakkan jabatannya dan ia diganti oleh Ir.Roosseno dr PIR. PP10 yg tak manusiawi. Salah satu masalah yg dihadapi oleh org Tionghoa dr permulaan zaman Demokrasi Terpimpin berkaitan dgn PP10.Peraturan ini dikeluarkan pd November 1959.PP10 sebenarnya merupakan konsolidasi dari Peraturan Menteri yg dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan di dlm Kabinet Djuanda,Rachmat Muljomiseno,Peraturan Menteri yg dikeluarkan pd Mei 1959 melarang org asing utk tinggal dan berdagang di daerah pedalaman. Ketika peraturan ini dikeluarkan,Siauw langsung menentangnya di DPR.Ia menyatakan bahwa peraturan semacam ini tidak bisa dikeluarkan oleh seorg Menteri,karena dampak dari peraturan ini besar sekali,ia hrs dimuat dlm UU yg hrs disahkan oleh DPR.Siauw menyatakan bahwa para pedagang Tionghoa memiliki usaha yg sah di daerah2 pedalaman dan dgn sendirinya usaha dagang mereka mendapatkan perlindungan hukum internasional yg hrs dipatuhi oleh Pemerintah RI.Yg lebih penting lagi,menurutnya,bilamana mereka dipaksa utk berhenti berdagang dan keluar dr tempat kediamannya,ekonomi Indonesia akan mundur banyak karena di pedesaan keahlian yg sdh dimiliki oleh Para TIonghoa turun temurun ini akan hilang dr jaringan distribusi di pedalaman dan otomatis lumpuh total. Peraturan ini dikeluarkan pd waktu Soekarno sedang berada di LN.Ketika kembali,Soekarno ternyata marah thd Rachmat Muljomiseno sehingga ia tidak diikut sertakan lagi dlm kabinet yg dibentuk setelah 5 Juli 1959.Ketika Subandrio,sebagai Menlu mengunjungi RRT pd bulan Oktober 1959,iapun ditekan oleh pihak RRT utk menjelaskan kebijaksaan yg dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Indonesia.Ia ditekan utk menarik peraturan yg dinilai bersifat rasialis. Tp anehnya pd bulan November 1959,Soekarno malah menanda tangani PP-10.Dan lebih anehnya lagi Siauw berkali2 dipanggil utk menjelaskan keberatan2nya.Penanda tanganan ini tentu mempunyai alasan2 kuat dimana,mungkin,pd saat itu Soekarno di dlm Pemerintahannya sangat lemah dan membutuhkan dukungan dr seluruh Kabinetnya.Menurut Siauw,Soekarno "ditekan" oleh pimpinan Angkatan Darat,pucuk pimpinan pd saat itu dipegang oleh Nasution,dan partai2 Islam yg beragumentasi bahwa Sosialisme memerlukan proses yg menjamin adanya perpindahan pemilikan usaha dr tangan asing ke tangan org "asli" di daerah pedalaman. Pedagang eceran di daerah pedalaman memang sebagian besar berada di tangan org Tionghoa.Dlm hal ini,mereka memang bersaing dgn para pedagang Islam yg mulai bermunculan.Akan tetapi karena jaring2an org Tionghoa lebih baik dan pengalaman serta hubungan dgn rakyat setempat cukup dekat serta banyak sekali yg lebih suka belanja sama org Tionghoa,maka mereka bisa mengalahkan posisi para pedagang Islam.Jadi dgn perkataan lain PP-10 ini sangat menguntungkan para pedagang Islam,baik yg berkiblat ke NU dan Masjumi. Ketika PP-10 dikeluarkan,penyelesaian masalah dwi-kewarganegaraan belum dilaksanakan.Dgn demikian banyak org Tionghoa yg tinggal dan berdagang di pedalaman bisa dianggap sebagai org2 yg memiliki kewarganegaraan ganda.Baperki hrs sering membela org2 menurut anggapannya sdh menjadi WNI supaya toko2nya tidak dirampas oleh pihak penguasa. PP-10 mungkin merupakan peraturan diskriminasi rasialis yg menimpa seluruh org Tionghoa paling buruk di Indonesia sejak berdirinya RI pd th 1945.Yg berdampak langsung oleh peraturan ini diperkirakan sekitar 25.000 pedagang. Akan tetapi walaupun peraturannya ditujukan thd WNA dan hanya melarangnya utk berdagang,tp pelaksaannya berdampak lebih drpd itu.Di samping larangan utk berdagang merekapun diusir dr tempat tinggalnya,selain itu juga tidak dibatasi hanya para pedagang saja.Yg tidak berdagangpun DIPAKSA utk meninggalkan tempat tinggalnya menuju ke kota2.Timbullah kekacauan besar2an, karena tempat penampungan di kota2 tidak ada dan mereka dipaksa mengatur tempat penampungan sendiri di berbagai kota. Pelaksanaan pengusiran pedagang Tionghoa dari pedalaman berbeda2,tergantung lokasinya.Yg tercatatn paling keras di Jawa Barat,dimana pengaruh Islamnya kuat.Di Jawa Tengah dan Timur, banyak penguasa dan penduduk setempat tidak memaksa penduduk Tionghoa utk meninggalkan tempat tinggalnya. Dampak Sosial dr pelaksanaan PP-10 ini tentu besar sekali.Orang Tionghoa lagi2 kehilangan kepercayaan bahwa masa depannya di Indonesia terjamin,apalagi setelah disiarkan desas desus bahwa Penduduk Tionghoa di kotapun akan mengalami nasib yg sama. PP-10 juga membuat hubungan RRT dan RI sempat renggang.Huang Chen berkali2 menyuarakan protesnya.HUbungan jadi lebih buruk ketika terdengar kasus2 dimana penduduk Tionghoa yg tidak bersedia meninggalkan tempat tinggalnya dipaksa keluar dgn kekerasan dan ancaman. DI CIMAHI PD JULI 1960,TERJADI PENEMBAKAN YG MENYEBABKAN SEORG PEREMPUAN TIONGHOA TEWAS,KARENA IA DAN KELUARGANYA MENOLAK MENINGGALKAN TEMPAT TINGGALNYA.TINDAKAN YG PALING BURUK DILAKUKAN OLEH PIHAK MILITER DI JAWA BARAT DI BAWAH PIMPINAN KOLONEL KOSASIH.Dan sayang sekali di Sejarah tidak dicatat dimana di pedalaman Jawa Baratpun terjadi hal yg lebih mengerikan.Kejadian ini mendorong Soekarno mengeluarkan instruksi ke penguasa militer utk tidak lagi memaksa org Tionghoa keluar dr tempat tinggalnya di daerah2 pedalaman. HILANGNYA HATI DAN NURANI PENDUDUK "ASLI" PP-10 spt yg dinyatakan oleh Siauw di DPR,menimbulkan kekacauan dan kerusakan ekonomi di daerah pedalaman.Kurangnya pengalaman,jaringan distribusi,dan koneksi dagang,menyebabkan para "pedagang asli" tidak bisa menjalankan usaha seefektif para pedagang Tionghoa yg diusir paksa.Akibatnya harga barang pd melonjak berlipat2 di daerah pedalaman dan barang2 tidak bisa dijajakan dan disebar luaskan di banyak tempat.Pd akhirnya seluruh penduduk kesulitan mendapatkan komoditi yg diperlukan di pedalaman.Juga banyak sekali yg kehilangan mata pencahariannya sehingga tidak bisa hidup di daerah2 yg memerlukan bantuan itu.Ini semua disebabkan oleh ulah Para Pejabat kehilangan HATI DAN NURANI. Penulis terkemuka Pramoedya Ananta Toer mengkritik dan mengecam PP-10 yg dianggap RASIALIS tsb. Ia lantas menulis serangkaian artikel secara bersambung di Bintang Minggu(edisi minggu koran Bintang Timur)yg kemudian diterbitkan menjadi Buku berjudul HOAKIAU di INdonesia pd th 1960.Saat Pramodya tengah berada di LN,buku HOAKIAU di Indonesia dinyatakan dilarang dr peredarannya oleh Penguasa Perang Tertinggi (PEPERTI). Begitu Pramoedya kembali ke Indonesia,ia diminta menghadap ke Markas PEPERTI utk diinterogasi dan beliau diinterogasi oleh Mayor Sudharmono dan tidak diperbolehkan pulang ke rumah.Beliau langsung masuk ke Rumah Tahanan Militer (RMT).Di RMT beliau kembali menjalani pemeriksaan dan mendapat tuduhan2 baru yaitu merencanakan pelarian atau membuat kerusuhan. Utk itu Pramoedya dihukum dgn cara dipindahkan ke Penjara Cipinang. Isteri Pramoedya,Maemunah,yg sedang hamil tua kebingungan dan merasa ke hilangan jejak atas nasib suaminya.Utk melacak keberadaan suaminya yg baru pulang dr LN Maemunah lantas mengirimkan surat pembaca ke Media Massa.Setelah anaknya lahir,Maemunah juga memuat Iklan ttg kelahiran anaknya dgn mencatumkan keberadaan suaminya yg masih tidak jelas. Hal ini kemudian menimbulkan kehebohan. Pengurus Baperki yg mendengar peristiwa ini segera merespon dgn mengadakan rapat dan mengutus sejumlah pengurus dgn dipimpin oleh Oei Tjoe Tat utk datang ke rumah Pramoedya utk menemui Maemunah guna menyatakan rasa simpati dan menawarkan bantuan. Baru kemudian Radio Australia dan Media memberitakan penangkapan Pramoedya dan pemindahannya ke Penjara Cipinang. Akibat pemberitaan PERS Jend.A.H Nasution "tepatnya" mengeluarkan surat perintah penahan thd Pramoedya Ananta Toer. Sebuah hal yg ironis sekali,mengingat Pramoedya pd th 1958 menerima surat ucapan terima kasih dari Nasution atas perannya membantu A.D mengakhiri pemberontakan di Sumatera Barat.Dan hal inipun bisa terjadi kepada siapapun juga di Indonesia maklum saja karena "sifatnya angin2an". Pramoedya sendiri mengalami fase hidupnya yg paling pahit di Penjara Cipinang dimana beliau dimasukan dlm sel yg tidak layak dihuni berpintu dobel dan sebagian besar teman satu selnya adalah org2 terganggu jiwanya. Bersamaan dgn "penculikan" thd Pramoedya sepanjang 1960 terjadi pembredelan sejumlah surat kabar oleh pihak A.D termasuk salah satunya adalah Koran Bintang Timur. Ketika pemerintah RRT menyatakan bahwa ia akan menerima org2 Tionghoa yg ingin kembali ke RRT dgn tangan terbuka,sambutan dr masayarakat Tionghoa di Indonesia menunjukkan betapa besar hasrat mereka utk pergi meninggalkan Indonesia.Ketika RRT mengirim kapal2nya utk menjemput mereka yg ingin ke Tiongkok,jumlah yg meninggalkan Indonesia cukup besar,sekitar 136.000 dlm tahun 1960 saja.Siauw dan para pemimpin Baperki lainnya baik di kota maupun di daerah2 mencoba meyakinkan masyarakat Tionghoa utk tidak memilih kembali ke Tiongkok.Mereka berkali2 menyatakan bahwa Indoneisalah tanah air mereka,bukan Tiongkok.Oleh karena itu seyogyanya tetap tinggal.Akan tetapi pengalaman pahit mendorong sebagian besar dr mereka yg ingin ke Tiongkok menghiraukan anjuran Siauw. Baru setelah terdengar desas desus tentang penderitaan yg dialami oleh org2 yg sdh hidup menetap di RRT,animo utk kembali ke RRT otomatis berkurang menjelang akhir tahun 1960. Dikutip dari Tionghoa dlm Pusaran Politik halaman 959. PP-10 yg rasis hidup subur di Antah Berantah. Pd 8 Mei 1966,Pangdam Aceh,Brigjen Ishak Djuarsa mengumumkan agar seluruh org Tionghoa WNA meninggalkan Aceh sebelum 17 Agustus 1966.Akibatnya lebih dr 15.000 pengungsi Tionghoa WNA menuju kota Medan dan sekitarnya.Mereka tinggal di gudang2 tembakau,klenteng2 dan bekas2 sekolah Tionghoa.Di kota Medan sendiri tembok2 penuh dgn segala macam coretan anti Tionghoa a.l :"ORANG2 CINA PULANG DAN SEKALI CINA TETAP CINA." KAPPI dan KAMI Sumatera Utara menuntut agar sebelumakhir tahun semua WNA RRT diusir dari SUMATERA UTARA,malahan KAPPI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yg mendesak Pemerintah agar mengusir seluruh Tionghoa/Komunis dr Indonesia atau KAPPI sendiri yg akan bertindak. Dalam suatu rapat umum mahasiswa pd 15 Oktober,Pangdam Sumatera Utara Bridjen Sobiran Mochtar menyatakan bahwa Demo2 anti Tionghoa tidak cukup utk mematahkan dominasi Tionghoa dlm perekonomian setempat.Para Mahasiswa hrs memolopori dgn menolak membeli atau menjual barang kpd org Tionghoa dan secara aktif mengawasi Toko TIonghoa agar org2 enggan berbelanja kesana. Setelah perundingan yg berlarut2 itu akhirnya pd September Pemerintah RRT mengirimkan kapal Kuang Hua utk merepatriasi para pengungsi Aceh ke Medan.Selama empat kali pelayarann berhasil diangkut 4000 org pengungsi Aceh dari Medan. Kemudian kegiatan Anti Tionghoa meluas ke kalangan pengusaha "asli".KENSI muncul kembali dgn tuntutan agar PP-10 yg rasis ini diberlakukan kembali dlm bentuk yg disempurnakan dan menuntutagar WNA dilarang bergerak di bidang pangan,perdagangan,transportasi dan tidak ketinggalan Perbankan. Kemudian kpd setiap pedagang WNA atau WNI(naturalisasi)agar dikenakan pajak sebesar dua dollar/kepala perhari. Memang karena di Antah Berantah sangat subur dgn segala macam bentuk rasialisme maka tentu saja mendengar berita semacam ini disambut dgn luar biasa sekali oleh segala macam organisasi dan media massa.Mereka bukan hanya menuntut agar PP-10 yg rasis ini diberlakukan kembali,tetapi agar diambil berbagai tindakan Ekonomi lainnya terhadap Etnis Tionghoa. Kesatuan Aksi Pengusaha Nasional Indonesia(KAPNI) yg baru saja dibentuk mengeluarkan pernyataan berisi seruan agar seluruh IJIN2 YG DIMILIKI OLEH WNA DAN WNI(NATURALISASI)DIBATALKAN dan PP-10 diterapkan bukan hanya di daerah pedesaan tetapi juga di Ibukota Kabupaten dan Propinsi.Salah satu media massa yg sangat ANTI TIONGHOA ADALAH MINGGUAN UDJANA yg setiap penerbitannya memfokuskan diri pd tema2 ANTI TIONGHOA. Atas perintah Jendral Nasution,pd 6-10 Mei 1966,KENSI menyelenggarakan KONFERENSI EKONOMI NASIONAL.Di dalam Konperensi tsb,arsitek PP-10,MANTAN MENTERI PERDAGANGAN RACHMAT MULJOMISENO MENYATAKAN BAHWA "ADALAH HAK SAUDARA SEBAGAI TUAN RUMAH UTK MEMPERSILAHKAN TAMU DUDUK DI RUANGAN TAMU.TAMU YG BAIK AKAN MENYESUAIKAN DIRI DGN KEADAAN DAN KEBIASAAN TUAN RUMAH.MEMANG TAMU ITU BISA JADI SAHABAT,BAHKAN MUNGKIN SAHABAT KARIB.SEKALIPUN DEMIKIAN YG PERLU DIJAGA ADALAH KEHORMATAN TUAN RUMAH SENDIRI.JANGAN SAMPAI SAHABAT KE RUANG ISTIRAHAT SAUDARA,APALAGI TURUN MENANAK NASI DI DAPUR SAUDARA".Begitulah pernyataan yg dinyatakan olehnya dan tentu kita semua sadar dan sesadarnya bahwa apa2 yg dikatakan olehnya mewakili mereka yg setuju dgn pernyataannya,maka perlu dimengerti dan diingat ditaruh di hati sanubari kita bahwa inilah yg bakalan kita terima setiap kali ada kejadian. Konperensi menuntut agar PP-10 diberlakukan kembali dgn peningkatan bahwa larangan berdagang khusus utk WNA dan WNI(naturalisasi) bukan hanya di pedesaan saja tetapi sampai di Kabupaten2. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

