From: Tio In 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, August 12, 2004 11:00 AM
Subject: [cari] PP 10




Pengambil alihan Bisnis secara paksa dr Tioin ke Para Pejabat Rasialis.

Demokrasi Parlementer yg dianut oleh pemerintah RI pd tahun limapuluhan ternyata tidak 
berhasil menciptakan kestabilan politik.Keadaan ini menyebabkan besarnya 
ketergantungan pemerintah atas dukungan parpol dan para pemimpinnya.Parpol2 ini dng 
sendirinya memerlukan dana utk kegiatan politik.Dana ini mereka peroleh dr para 
pemimpin partai dan para pendukung politiknya.Usaha utk mendapatkan dana ini 
kemudianbermanifestasi
dlm bentuk praktek2 KKN.YG berkuasa mengeluarkan berbagai izin dagang dan 
kredit,memberikan fasilitas,lisensi dan sebagainya kpd para kawan dan krabat 
mereka.Keuntungannya yg diperoleh kemudian dibagi,sebagian utk kepentingan kegiatan 
parpol yg didukungnya,sebagian utk ke pentingan mereka sendiri.

Seringnya pergantian Kabinet dan Menteri menyebabkan jumlah tokoh yg berkepentingan 
dan para krabatnya menjadi besar.Maka timbullah sebuah kelas baru yg disebut kelas 
"pedagang Asli" yg keberhasilannya tergantung atas kekuasaan yg bisa memberikan 
berbagai sarana2 yg meringankan termasuk kredit dan yg paing penting PERLINDUNGAN 
KHUSUS,sehingga semua persaingan yg ada bisa dikurangi bahkan "dilenyapkan".

Di antara bidang usaha yg banyak menghasilkan keuntungan2 adalah ekspor 
-impor,transportasi,distribusi dan penggilingan beras.BIdang2 ini pd umumnya dikuasai 
oleh para pedagang Tionghoa,yg sdh melakukannya sejak zaman Penjajahan 
Belanda.Timbullah keinginan para "pedagang Asli" baru utk mengambil alih semua usaha 
dagang yg menguntungkan ini dari tangan para Pedagang Tionghoa secara paksa.

Mekanisme yg paling mudah bagi mereka adalah mendesak Pemerintah utk mengeluarkan 
peraturan yg melarang pedagang asing(maksudnya tioin) utk berkecimpung dlm bidang2 
usaha tsb.Selanjutnya mendesak Kongsilangnya (Pemerintah)utk menjadikan sebanyak 
mungkin org Tionghoa di Indonesia warga negara Asing.(WNA).

Salah satu alasan perlawanan thd usah Siauw utk membela kepentingan golongan Tionghoa 
dilandasi oleh kepentingan politik dan ekonomi.Org2 Tionghoa distereotipekan sebagai 
org2 kaya yg cenderung eksklusif dan mementingkan diri sendiri..Mereka menganggap 
keberhasilan org Tionghoa dicapai lewat korupsi.Disamping itu Tionghoa dianggap 
berjiwa oportunistis dan tidak loyal pd RI.Dgn demikian,usaha Siauw dlm membela 
kepentingan golongan Tionghoa,walaupun dilakukan dlm konteks membangun ekonomi 
nasional sering ditentang keras oleh banyak tokoh poliitik,baik yg berada di pihak 
pemerintah maupun oposisi.

Perjuangan Siauw menjadi lebih berat karena adanya persepsi dlm arus politk yg 
membentuk pendapat umum ketika itu,bahwa perwujudan ekonomi nasional berarti 
"pedagang2 asli" hrs mendpatkan prioritas,fasilitas dan perlindungan dlm menghadapi 
persaingan para pengusaha dan pedagang asing,terutama Tioin.
Selain itu terdapat penekanan keras dr pihak PNI dan Masjumi.Mereka mendesak 
pemerintah agar memberikan berbagai fasilitas usaha kpd para tokohnya sehingga mereka 
mampu bersaing menghadapi berbagai perusahaan yg dimiliki Tioin.
Bab ini menggambarkan perjuangan Siauw di DPR melawan arus Indonesianisasi yg didasari 
keinginan menggantikan pengusaha Tionghoa dgn "pengusaha asli".Dlm melawan arus 
ini,siauw tidak membedakan antara gol.Tionghoa yg sdh menjadi WNI(naturalisasi) dgn 
mereka yg berstatus asing.

Di dlm mencanangkan argumentasinya Siauw selalu menekankan bahwa rekomendasi program 
ekonomi yg diajukan tidak semata2 membela kepentingan gol.Tionghoa,tetapi juga 
mempercepat perelealisasikan ekonomi nasional yg menguntungkan rakyat Indonesia secara 
keseluruhan.

Politik "Asli" (Rasialisme Diskriminasi)

Beberapa saat sebelum Konperensi Meja Bundar (KMB)1949,tokoh2 nasional sdh mulai 
berbicara tentang "Ekonomi Nasional" yg didasari atas pengertian pengambil-alihan 
investasi dan Kapital "perusahaan asing" oleh perusahaan nasional Indonesia.Bagaimana 
program ekonomi ini dilaksanakan,ternyata melahirkan program yg dikenal sbg Politik 
"Asli" Politik "Asli"ini tidak lain berdasarkan keinginan para tokoh yg
berkecimpung dlm bidang ekonomi.Mereka menghendaki pengaruh pedangan Tionghoa di 
bidang ekonomi dibatasi bahkan dihilangkan,dgn melakukan berbagai kebijaksanaan utk 
mengembangka kelas "pedagang asli".Dan Pedagang Tionghoa itu dianggap "'PALSU".

Siauw sangat menentang dipergunakannya istilah "asli" dlm perumusan ekonomi dan 
kebangsaan.Di dlm semua pidato dan tulisannya,ia selalu menulis perkataan asli dgn 
tanda
kutip.Tak ada seorg Indonesiapun yg bisa mengatakan bahwa ia memiliki darah 
Indonesia.Istilah asli yg dipergunakan oleh para tokoh politik,menurutnya,tidak 
mempunyai dasar hukum
dan harus dilenyapkan.

Politik "Asli " menurut Siauw diperkenalkan dan dimulai oleh Djuanda pd waktu mejadi 
menteri keuangan di dlm kabinet RIS(republik Indonesia Serikat) pd Desember 
1949.Program
politik "asli" ini diperbincangkan di dlm Konperensi Ekonomi Indonesia diselenggerakan 
di Yogja pd bulan Desember 1949.

Sebagai pembenaran dikatakan bahwa kebijaksaan "asli" ini dijalankan utk melindungi 
posisi golongan ekonomi lemah.Menurut Djuanda,golongan ekonomi lemah ini terdiri dr 
org2 Indonesia "asli",sedangkan org2 Tionghoa dimasukkan ke dlm kategori golongan 
ekonomi kuat.Berdasarkan definisi ini,Djuanda berpendapat bahwa berbagai peraturan 
harus dibuat sehingga org dr gol.ekonomi lemah bisa memperoleh pelayanan khusus yg 
memudahkan prosees utk mendapatkan berbagai macam lisensi atau izin dagang.Ditambahkan 
oleh Djuanda,utk memperkecil pengaruh gol.ekonomi kuat,mereka harus dilarang 
mendapatkan kredit dan izin2 dagang di dlm bidang2 tertentu.

Sejak politik 'asli" ini dimulai,Siauw telah mengutuknya sebagai suatu sistem yg 
diskriminatif dan yg akan membuat org2 Tionghoa diperlakukan sebagai "anak tiri ".Ia 
menyatakan sepenuhnya mendukung program yg dilaksanakan utk melindungi gol.ekonomi 
lemah..Tp bilamana definisinya yg dipakai itu berdasarkan ras,ia menentangnya.

Org2 Tionghoa banyak yg miskin dan mereka yg miskin ini,menurut Siauw,berada di dlm 
ekonomi lemah yg juga patut mendapat perlindungan dan bantuan pemerintah.Di lain pihak 
banyak pula pedagang "asli" yg jelas berada dlm kategori gol.ekonomi kuat.Siauw 
menganggap politik "asli" ini sebagai politik rasialistis.

Di dlm pidatonya di DPR-RIS pd bulan Agustus 1950,Siauw menuntu penjelasan pemerintah 
tentang definisi golongan ekonomi lemah.Posisinya pd waktu itudidukung oleh Hamid 
Algadrie,wakil minoritas Arab di DPR,anggota PSI.Perdan Menteri Hatta ternyta 
memastikan bhw tidak semuan penduduk 'asli' bisa di
kategorikan gol.ekonomi lemah.Ttp Hatta tidak menjamin bahwa ukuran posisi ekonomi 
seseorg tidak akan dilakukan berdasarkan ras semata2.


Pergantian pemerintah pd th 1950 ternyata tidak terjadi penggantian konsep politik 
"asli",karena itu Siauw tetap menentangnya.Maka pd Oktober 1950 Perdan Menteri Natsir 
"berjanji" bahwa pemerintahan nya akan mengadakan perubahan dlm program ekonomi 
pemerintah sehingga pelaksanaannya bersih dari
diskriminasi rasial.Belum ada perubahan yg nyata,Natsirpun jatuh dan diganti oleh 
Sukiman.

Semasa kekuasaan Sukiman,Siauw tetap konsisten dlm mengutuk program politik "asli" dan 
menuntut agar politik ini dicabut.Ia mulai mendorong pemerintah utk membedakan antara 
perusahaan asing dgn perusahaan kecil -menengah yg dimiliki oleh Kawula Tionghoa.Ia 
beragumentasi bahwa perusahaan raksasa asaing milik Belanda,Inggris dan Amerika 
menguras kekayaan alam Indonesia,sedangkan keuntungan yg mereka peroleh tidak diputar 
di Indonesia,melainkan di bawah ke luar negeri.Perusahaan inilah menurutnya hrs 
diambil alih oleh pemerintah,sesuai dgn UUD Sementara 1950,karena mereka menguasai 
kekayaan alam yg seharusnya dimiliki oleh negara.

Di laian pihah,(alm)Siauw Giok Tjhan mendorong pemerintah utk melindungi dan membantu 
perusahaan kecil-menengah yg sdh berjalan lama,walaupun dimiliki oleh Kawula TIonghoa
yg berstatus asing.Menurutnya,modal perusahaan2 ini adalah modal domestik.Keuntungan 
yg mereka peroleh akan tetap berada di Indonesia utk kemajuan usaha lokal disini yg 
secara langsung membantu perkembangan ekonomi nasional.

Ia juga mengkritik sikap sementara tokoh politik yg menganggap sebaiknya pemerintah 
memusatkan perhatian ke perusahaan milik Kawula Tionghoa karena menganggap mereka 
lebih mudah utk dikelolah dibandingkan perusahaan besar milik Belanda.Jalan pikiran 
ini menurut Siauw sesat dan hrs dirubah.
Sambutan Sukiman thd kritikan dan protes Siauw sama dng
pendahulunya,yaitu,ia "berjanji" bahwa pemerintahnya tidak akan membeda2kan warga 
negara Indonesia.

Kritikan thd politik "asli" ini didukung oleh para anggota Fraksi Nasional Progresif 
Iwa Kusamasumantri,Mohamed Yamin dan D.S Diapari sering berpidato di DPR mendukung 
argumentasinya.Di samping mereka.tokoh spt Sakirman dari PKI,Kasimo dari Partai 
Katolik,Tambunan dari Parkindo,Soenadio Sastrosatomo dari PSI
dan Snel,wakil golongan minoritas Eropah,juga sering mendukungnya.

Kementerian ekonomi darith 1950-1953 dipimpin oleh
Hatta,Djuanda,Sjafruddin Prawiranegara dan Sumitro Djojohadikusumo.Walaupun mereka 
tidak menghapus
program politik "asli",mereka tetap membantah adanya diskriminasi rasial.Akan tetapi 
ketika Iskaq dari PNI menjadi Menteri ekonomi di dlm Kabinet Ali sastromidjojo pd th 
1953,program politik "asli" ini dikembangkan secara lebih terang2an.

Politik "Benteng"alias Politik diskriminasi Rasialis.

Pd th 1949,Djuanda sbg Menteri ekonomi mengeluarkan peraturan yg dirancang utk 
melindungi golongan ekonomi lemah.Pd April 1950,Djuanda mengeluarkan peraturan baru 
utk melindungi posisi para importir "asli".Peraturan ini menyatakan bahwa barang2 yg 
didefinisikan sebagai barang2 benteng,hanya boleh di
import oleh importir "asli".Importir asing(Tionghoa) tidak diizinkan 
mengimport.Perusahaan yg 70% kapital
nya dimiliki oleh "pedagang asli" bisa mengimport barang benteng.Di samping itu 
Pemerintah juga memberikan keringanan khusus dlm bentuk kredit dan pemberian berbagai 
izin kpd
para "perusahaan asli".

Namun begitu mereka gagal maka pd akhirnya "money laundering" dipergunakan utk 
menghilangkan jejak utang thd Bank Pemerintah.(hebat bukan).

Politik Benteng dijalankan oleh ke empat kabinet yg menggantikan kabinet RIS.Menjelang 
akhir th 1950 Indonesia memiliki 250 importir "asli".Pd April 1952,ketika Wilopo 
menjadi Menteri,jumlah importir "asli" yg terdaftar naik menjadi 741.Jumlah itu masih 
merupakan sebagian kecil dr seluruh importir di Indonesia yg berjumlah 3119,tetapi 
sebagian besar terdiri dr para pedagang Tionghoa.

Karena para pedagang Tionghoa,baik yg WNI(naturalisasi) maupun yg masih berstatus 
asing,lebih berpengalaman dan lebih banyak memiliki kontak dlm dunia bisnis 
internasional,mereka tetap mendominasi bidang ekspor dan import di Indonesia.Hal malah 
menciptakan pola dagang yg tidak sehat.Banyak pedagang"asli"
KAGA BERMODAL maupun KONEKSI INTERNASIONAL,menjual "keasliannya" kepada pedagang 
Tionghoa yg BERPENGALAMAN,BERMODAL DAN MEMPUNYAI KONEKSI INTERNASIONAL.Maka timbullah 
sistem kerja sama yg dikenal sebagai "ALI BABA" SI ALI,pedagang "Asli"terdaftar sebgai 
perusahaan,ttp yg memodali dan menjalankan perusahaan
adalah si BABA si pedagang Tionghoa.Namun sayang buntut2nya
pun tidak enak,karena pd suatu hari usahanya diserobot oleh si pedagang "Asli"


Pidato2 (alm) Siauw di DPR menegaskan bahwa pola perdagangan spt ini sangat merugikan 
negara dan rakyat Indonesia,karena merupakan sistem korupsi yg merusak.Akarnya adalah 
kebijakan pemerintah yg salah dan RASIALIS.

Pd waktu Iskaq Tjokroadisurjo menjadi menteri ekonomi pd tahun 1953,proses 
Indonesialisasi dlm bidang ekonomi dipercepat.
Indonesialisasi menurut Siauw berarti berkurangnya
ketergantungan Indonesia pd penghasilan ekspor barang2 mentah dan dgn diperkuatnya 
industri lokal.Akan tetapi,fokus politik Iskaq adalah mengambil alih pengontrolan 
usaha dagang dr tangan Tionghoa ke tangan pedagang "asli".
Juga usaha membentuk kelas menengah pedagang "asli" dijadikan salah satu fokus 
utamanya.

Tidak puas dgn hasilnya maka iskaq tidak saja melanjutkan ambisi politik "benteng" 
malahan mengeluarkan suatu peraturan baru di dlm bidang impor.Hanya perusahaan yg 
terdaftar sebagai importir nasional diizinkan mengimport barang dr luar 
negeri.Perusahaan yg terdaftar sebagai importir nasional hrs terdiri dr para pemegang 
saham yg sebagian besar drnya pedagang "asli".Di samping itu semua pemegang saham dari 
perusahaan spt itu harus
membuktikan bahwa mereka WNI.

Maka banjirlah di kantor Imigrasi dgn mengeduk keuntungan yg luar biasa pd saat itu 
karena banyak sekali para WNA diperas dgn dalih macam2 spt kurang ini dan itu besok 
kembali dan kalau mau cepat maka "sumbangannyapun bertambah".

Dgn bantuan Tjung Tin Yan dari Partai Katolik,Siauw berhasil memaksa Iskaq utk 
mengeluarkan pernyataan pd tgl 2 Desember 1953 bahwa diskriminasi rasial di dlm bidang 
perdagangan akan dihentikan dan perusahaan yg kerkecimpung dlm bidan import akan 
dinyatakan sebagai importir nasional bilamana para
pemegang sahamnya WNI (naturalisasi).Jumlah pemegang saham "asli" tidak lagi 
dipentingkan dlm revisi peraturan itu.


Dgn peraturan semacam ini,para pedagang Tionghoa yg berstatus asing hrs mencari 
koneksi "asli" utk secara resmi mendaftarkan diri sebagai pemilik perusahaan.Dgn jalan 
ini,mereka bisa melanjutkan usaha mereka dlm bidang import.Timbullah istilah 
"perusahaan aktentas",dimana para pedagang "asli" keluar masuk berbagai instansi 
pemerintah dgn membawa tas yg berisikan
dokumen2 pendaftaran perusahaan.Padahal pemilik perusahaan sesungguhnya pedagang 
Tionghoa yg berstatus asing yg tidak berdaya sama sekali dgn kebijakan pemerintah.Dr 
beberapa ribu importir nasional yg terdaftar,diperkirakan hanya 50 yg benar2 memenuhi 
persyaratan sebagai importir nasional.

Menurut Siauw,peraturan ini telah mengembang biakan korupsi.Utk mendapatkan izin2 
impor,para pegawai kantor urusan impor hrs disogok.Komisi yg berjalan pd waktu itu 
sekitar 200 %.Ini menimbulkan situasi di mana banyak org yg seyogyanya berhak utk 
mendapatkan izin,tidak bisa memperolehnya.
Banyak dari izin2 itu menguntungkan usaha dagang ini jatuh ke tangan org2 PNI yg 
menyokong keberlangsungan pemerintah.

Karena yg diimport hanyalah barang2 yg menghasilkan keuntunga
besar,kebutuhan suku cadang dan bahan mentah utk kebutuhan produksi 
diabaikan.Akibatnya banyak produksi macet dan kapasitas produksi negara menurun 
pesat.Di samping kemerosotan ekonomi yg sangat merugikan negara.Iskaq juga dituduh 
korupsi.Perkembangan ini mendorong pihak oposisi ut mendesak Perdana Menteri
Ali utk memecat Iskaq.Tjikwan dari partai Masjumi memimpin usaha di DPR utk memecat 
Iskaq.Usaha ini didukung oleh Siauw.
Pd November 1954,Iskaq dipaksa utk meletakkan jabatannya dan ia diganti oleh 
Ir.Roosseno dr PIR.

PP10 yg tak manusiawi.

Salah satu masalah yg dihadapi oleh org Tionghoa dr permulaan zaman Demokrasi 
Terpimpin berkaitan dgn PP10.Peraturan ini dikeluarkan pd November 1959.PP10 
sebenarnya merupakan konsolidasi dari Peraturan Menteri yg dikeluarkan

oleh Menteri Perdagangan di dlm Kabinet Djuanda,Rachmat Muljomiseno,Peraturan Menteri 
yg dikeluarkan pd Mei 1959 melarang org asing utk tinggal dan berdagang di daerah 
pedalaman.

Ketika peraturan ini dikeluarkan,Siauw langsung menentangnya di DPR.Ia menyatakan 
bahwa peraturan semacam ini tidak bisa dikeluarkan oleh seorg Menteri,karena dampak 
dari peraturan ini besar sekali,ia hrs dimuat dlm UU yg hrs disahkan oleh DPR.Siauw 
menyatakan bahwa para pedagang Tionghoa memiliki usaha yg sah di daerah2 pedalaman dan 
dgn sendirinya usaha dagang mereka mendapatkan perlindungan hukum internasional yg hrs 
dipatuhi oleh Pemerintah RI.Yg lebih penting lagi,menurutnya,bilamana mereka dipaksa 
utk berhenti berdagang dan keluar dr
tempat kediamannya,ekonomi Indonesia akan mundur banyak karena di pedesaan keahlian yg 
sdh dimiliki oleh Para TIonghoa turun temurun ini akan hilang dr jaringan distribusi 
di pedalaman dan otomatis lumpuh total.

Peraturan ini dikeluarkan pd waktu Soekarno sedang berada di LN.Ketika 
kembali,Soekarno ternyata marah thd Rachmat Muljomiseno sehingga ia tidak diikut 
sertakan lagi dlm kabinet yg dibentuk setelah 5 Juli 1959.Ketika Subandrio,sebagai 
Menlu mengunjungi RRT pd bulan Oktober 1959,iapun ditekan oleh pihak RRT utk 
menjelaskan kebijaksaan yg dikeluarkan oleh Menteri
Perdagangan Indonesia.Ia ditekan utk menarik peraturan yg dinilai bersifat rasialis.

Tp anehnya pd bulan November 1959,Soekarno malah menanda tangani PP-10.Dan lebih 
anehnya lagi Siauw berkali2 dipanggil utk menjelaskan keberatan2nya.Penanda tanganan 
ini tentu mempunyai alasan2 kuat dimana,mungkin,pd saat itu Soekarno di dlm 
Pemerintahannya sangat lemah dan membutuhkan dukungan dr seluruh Kabinetnya.Menurut 
Siauw,Soekarno "ditekan" oleh pimpinan Angkatan Darat,pucuk pimpinan pd saat itu 
dipegang oleh Nasution,dan partai2 Islam yg beragumentasi bahwa Sosialisme memerlukan 
proses yg menjamin adanya perpindahan pemilikan usaha dr tangan asing ke tangan org 
"asli" di daerah pedalaman.

Pedagang eceran di daerah pedalaman memang sebagian besar berada di tangan org 
Tionghoa.Dlm hal ini,mereka memang bersaing dgn para pedagang Islam yg mulai 
bermunculan.Akan tetapi karena
jaring2an org Tionghoa lebih baik dan pengalaman serta hubungan dgn rakyat setempat 
cukup dekat serta banyak sekali yg lebih suka belanja sama org Tionghoa,maka mereka 
bisa mengalahkan posisi para pedagang Islam.Jadi dgn perkataan lain PP-10 ini sangat 
menguntungkan para pedagang Islam,baik yg berkiblat ke NU dan Masjumi.

Ketika PP-10 dikeluarkan,penyelesaian masalah dwi-kewarganegaraan belum 
dilaksanakan.Dgn demikian banyak org Tionghoa yg tinggal dan berdagang di pedalaman 
bisa dianggap
sebagai org2 yg memiliki kewarganegaraan ganda.Baperki hrs sering membela org2 menurut 
anggapannya sdh menjadi WNI supaya toko2nya tidak dirampas oleh pihak penguasa.

PP-10 mungkin merupakan peraturan diskriminasi rasialis yg menimpa seluruh org 
Tionghoa paling buruk di Indonesia sejak
berdirinya RI pd th 1945.Yg berdampak langsung oleh peraturan
ini diperkirakan sekitar 25.000 pedagang.
Akan tetapi walaupun peraturannya ditujukan thd WNA dan hanya melarangnya utk 
berdagang,tp pelaksaannya berdampak lebih drpd itu.Di samping larangan utk berdagang 
merekapun diusir dr tempat
tinggalnya,selain itu juga tidak dibatasi hanya para
pedagang saja.Yg tidak berdagangpun DIPAKSA utk meninggalkan
tempat tinggalnya menuju ke kota2.Timbullah kekacauan besar2an,
karena tempat penampungan di kota2 tidak ada dan mereka
dipaksa mengatur tempat penampungan sendiri di berbagai kota.

Pelaksanaan pengusiran pedagang Tionghoa dari pedalaman berbeda2,tergantung 
lokasinya.Yg tercatatn paling keras di Jawa Barat,dimana pengaruh Islamnya kuat.Di 
Jawa Tengah dan Timur,
banyak penguasa dan penduduk setempat tidak memaksa penduduk Tionghoa utk meninggalkan 
tempat tinggalnya.
Dampak Sosial dr pelaksanaan PP-10 ini tentu besar sekali.Orang Tionghoa lagi2 
kehilangan kepercayaan bahwa masa depannya
di Indonesia terjamin,apalagi setelah disiarkan desas
desus bahwa Penduduk Tionghoa di kotapun akan mengalami nasib yg sama.

PP-10 juga membuat hubungan RRT dan RI sempat renggang.Huang Chen berkali2 menyuarakan 
protesnya.HUbungan jadi lebih buruk ketika terdengar kasus2 dimana penduduk Tionghoa 
yg tidak bersedia meninggalkan tempat tinggalnya dipaksa keluar dgn kekerasan dan 
ancaman.

DI CIMAHI PD JULI 1960,TERJADI PENEMBAKAN YG MENYEBABKAN SEORG PEREMPUAN TIONGHOA 
TEWAS,KARENA IA DAN KELUARGANYA MENOLAK MENINGGALKAN TEMPAT TINGGALNYA.TINDAKAN YG 
PALING BURUK DILAKUKAN OLEH PIHAK MILITER DI JAWA BARAT DI BAWAH PIMPINAN KOLONEL 
KOSASIH.Dan sayang sekali di Sejarah tidak dicatat dimana di pedalaman Jawa Baratpun 
terjadi hal yg lebih mengerikan.Kejadian ini mendorong Soekarno mengeluarkan instruksi 
ke penguasa militer utk tidak lagi memaksa org Tionghoa keluar dr tempat tinggalnya di 
daerah2 pedalaman.


HILANGNYA HATI DAN NURANI PENDUDUK "ASLI"

PP-10 spt yg dinyatakan oleh Siauw di DPR,menimbulkan kekacauan dan kerusakan ekonomi 
di daerah pedalaman.Kurangnya pengalaman,jaringan distribusi,dan koneksi 
dagang,menyebabkan para "pedagang asli" tidak bisa menjalankan usaha seefektif para 
pedagang Tionghoa yg diusir paksa.Akibatnya harga barang pd melonjak berlipat2 di 
daerah pedalaman dan barang2 tidak
bisa dijajakan dan disebar luaskan di banyak tempat.Pd akhirnya seluruh penduduk 
kesulitan mendapatkan komoditi yg diperlukan di pedalaman.Juga banyak sekali yg 
kehilangan mata pencahariannya sehingga tidak bisa hidup di daerah2 yg memerlukan 
bantuan itu.Ini semua disebabkan oleh ulah Para Pejabat kehilangan HATI DAN NURANI.

Penulis terkemuka Pramoedya Ananta Toer mengkritik dan mengecam PP-10 yg dianggap 
RASIALIS tsb.
Ia lantas menulis serangkaian artikel secara bersambung di Bintang Minggu(edisi minggu 
koran Bintang Timur)yg kemudian diterbitkan menjadi Buku berjudul HOAKIAU di INdonesia 
pd th 1960.Saat Pramodya tengah berada di LN,buku HOAKIAU di Indonesia dinyatakan 
dilarang dr peredarannya oleh Penguasa Perang Tertinggi (PEPERTI).

Begitu Pramoedya kembali ke Indonesia,ia diminta menghadap ke Markas PEPERTI utk 
diinterogasi dan beliau diinterogasi oleh Mayor Sudharmono dan tidak diperbolehkan 
pulang ke rumah.Beliau langsung masuk ke Rumah Tahanan Militer (RMT).Di RMT beliau 
kembali menjalani pemeriksaan dan mendapat tuduhan2 baru yaitu merencanakan pelarian 
atau membuat kerusuhan.
Utk itu Pramoedya dihukum dgn cara dipindahkan ke Penjara Cipinang.

Isteri Pramoedya,Maemunah,yg sedang hamil tua kebingungan dan merasa ke hilangan jejak 
atas nasib suaminya.Utk melacak keberadaan suaminya yg baru pulang dr LN Maemunah 
lantas mengirimkan surat pembaca ke Media Massa.Setelah anaknya lahir,Maemunah juga 
memuat Iklan ttg kelahiran anaknya dgn mencatumkan keberadaan suaminya yg masih tidak 
jelas.
Hal ini kemudian menimbulkan kehebohan.

Pengurus Baperki yg mendengar peristiwa ini segera merespon dgn mengadakan rapat dan 
mengutus sejumlah pengurus dgn dipimpin oleh Oei Tjoe Tat utk datang ke rumah 
Pramoedya utk menemui Maemunah guna menyatakan rasa simpati dan menawarkan bantuan.
Baru kemudian Radio Australia dan Media memberitakan penangkapan
Pramoedya dan pemindahannya ke Penjara Cipinang.

Akibat pemberitaan PERS Jend.A.H Nasution "tepatnya" mengeluarkan surat perintah 
penahan thd Pramoedya Ananta Toer.
Sebuah hal yg ironis sekali,mengingat Pramoedya pd th 1958 menerima surat ucapan 
terima kasih dari Nasution atas perannya membantu A.D mengakhiri pemberontakan di 
Sumatera Barat.Dan hal inipun bisa terjadi kepada siapapun juga di Indonesia maklum 
saja karena "sifatnya angin2an".

Pramoedya sendiri mengalami fase hidupnya yg paling pahit di Penjara Cipinang dimana 
beliau dimasukan dlm sel yg tidak layak dihuni berpintu dobel dan sebagian besar teman 
satu selnya adalah org2 terganggu jiwanya.
Bersamaan dgn "penculikan" thd Pramoedya sepanjang 1960 terjadi
pembredelan sejumlah surat kabar oleh pihak A.D termasuk salah satunya adalah Koran 
Bintang Timur.

Ketika pemerintah RRT menyatakan bahwa ia akan menerima org2 Tionghoa yg ingin kembali 
ke RRT dgn tangan terbuka,sambutan dr masayarakat Tionghoa di Indonesia menunjukkan 
betapa besar hasrat mereka utk pergi meninggalkan Indonesia.Ketika RRT mengirim 
kapal2nya utk menjemput mereka yg ingin ke
Tiongkok,jumlah yg meninggalkan Indonesia cukup besar,sekitar 136.000 dlm tahun 1960 
saja.Siauw dan para pemimpin Baperki lainnya baik di kota maupun di daerah2 mencoba 
meyakinkan masyarakat Tionghoa utk tidak memilih kembali ke Tiongkok.Mereka berkali2 
menyatakan bahwa Indoneisalah tanah air mereka,bukan Tiongkok.Oleh karena itu 
seyogyanya tetap tinggal.Akan tetapi
pengalaman pahit mendorong sebagian besar dr mereka yg ingin ke Tiongkok menghiraukan 
anjuran Siauw.

Baru setelah terdengar desas desus tentang penderitaan yg dialami oleh org2 yg sdh 
hidup menetap di RRT,animo utk kembali ke RRT otomatis berkurang menjelang akhir tahun 
1960.


Dikutip dari Tionghoa dlm Pusaran Politik halaman 959.


PP-10 yg rasis hidup subur di Antah Berantah.

Pd 8 Mei 1966,Pangdam Aceh,Brigjen Ishak Djuarsa mengumumkan agar seluruh org Tionghoa 
WNA meninggalkan Aceh sebelum 17 Agustus 1966.Akibatnya lebih dr 15.000 pengungsi 
Tionghoa WNA menuju kota Medan dan sekitarnya.Mereka tinggal di gudang2 
tembakau,klenteng2 dan bekas2 sekolah Tionghoa.Di kota Medan sendiri tembok2 penuh dgn 
segala macam coretan anti
Tionghoa a.l :"ORANG2 CINA PULANG DAN SEKALI CINA TETAP CINA."

KAPPI dan KAMI Sumatera Utara menuntut agar sebelumakhir tahun semua WNA RRT diusir 
dari SUMATERA UTARA,malahan KAPPI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yg 
mendesak
Pemerintah agar mengusir seluruh Tionghoa/Komunis dr Indonesia atau KAPPI sendiri yg 
akan bertindak.

Dalam suatu rapat umum mahasiswa pd 15 Oktober,Pangdam Sumatera Utara Bridjen Sobiran 
Mochtar menyatakan bahwa Demo2 anti Tionghoa tidak cukup utk mematahkan dominasi 
Tionghoa dlm perekonomian setempat.Para Mahasiswa hrs memolopori dgn menolak membeli 
atau menjual barang kpd org Tionghoa dan secara aktif mengawasi Toko TIonghoa agar 
org2 enggan berbelanja kesana.
Setelah perundingan yg berlarut2 itu akhirnya pd September Pemerintah RRT mengirimkan 
kapal Kuang Hua utk merepatriasi para pengungsi Aceh ke Medan.Selama empat kali 
pelayarann berhasil diangkut 4000 org pengungsi Aceh dari Medan.

Kemudian kegiatan Anti Tionghoa meluas ke kalangan pengusaha "asli".KENSI muncul 
kembali dgn tuntutan agar PP-10 yg rasis ini diberlakukan kembali dlm bentuk yg 
disempurnakan dan menuntutagar WNA dilarang bergerak di bidang 
pangan,perdagangan,transportasi dan tidak ketinggalan Perbankan.
Kemudian kpd setiap pedagang WNA atau WNI(naturalisasi)agar dikenakan pajak sebesar 
dua dollar/kepala perhari.

Memang karena di Antah Berantah sangat subur dgn segala macam bentuk rasialisme maka 
tentu saja mendengar berita semacam ini disambut dgn luar biasa sekali oleh segala 
macam organisasi dan media massa.Mereka bukan hanya menuntut agar PP-10 yg rasis ini 
diberlakukan kembali,tetapi agar diambil berbagai tindakan Ekonomi lainnya terhadap 
Etnis Tionghoa.

Kesatuan Aksi Pengusaha Nasional Indonesia(KAPNI) yg baru saja dibentuk mengeluarkan 
pernyataan berisi seruan agar seluruh IJIN2 YG DIMILIKI OLEH WNA DAN 
WNI(NATURALISASI)DIBATALKAN dan PP-10 diterapkan bukan hanya di daerah pedesaan tetapi 
juga di Ibukota Kabupaten dan Propinsi.Salah satu media massa yg sangat ANTI TIONGHOA 
ADALAH MINGGUAN UDJANA yg setiap penerbitannya memfokuskan diri pd tema2 ANTI TIONGHOA.

Atas perintah Jendral Nasution,pd 6-10 Mei 1966,KENSI menyelenggarakan KONFERENSI 
EKONOMI NASIONAL.Di dalam Konperensi tsb,arsitek PP-10,MANTAN MENTERI PERDAGANGAN 
RACHMAT MULJOMISENO MENYATAKAN BAHWA "ADALAH HAK SAUDARA SEBAGAI TUAN RUMAH UTK 
MEMPERSILAHKAN TAMU DUDUK DI RUANGAN TAMU.TAMU YG
BAIK AKAN MENYESUAIKAN DIRI DGN KEADAAN DAN KEBIASAAN TUAN RUMAH.MEMANG TAMU ITU BISA 
JADI SAHABAT,BAHKAN MUNGKIN SAHABAT KARIB.SEKALIPUN DEMIKIAN YG PERLU DIJAGA ADALAH 
KEHORMATAN TUAN RUMAH SENDIRI.JANGAN SAMPAI SAHABAT KE RUANG ISTIRAHAT SAUDARA,APALAGI 
TURUN MENANAK NASI DI DAPUR SAUDARA".Begitulah pernyataan yg dinyatakan olehnya dan 
tentu kita semua sadar dan sesadarnya bahwa apa2 yg dikatakan olehnya mewakili mereka
yg setuju dgn pernyataannya,maka perlu dimengerti dan
diingat ditaruh di hati sanubari kita bahwa inilah yg bakalan kita terima setiap kali 
ada kejadian.

Konperensi menuntut agar PP-10 diberlakukan kembali dgn peningkatan bahwa larangan 
berdagang khusus utk WNA dan WNI(naturalisasi) bukan hanya di pedesaan saja tetapi 
sampai di Kabupaten2. 




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke