Mohon bantuannya untuk menyebarluaskan email ini.......

Mohon dukungan untuk pernyataan sikap bersama ini dengan mencantumkan nama
lembaga anda atau nama anda (serta kota asal atau propinsi) dalam deklarasi
di bawah ini dalam 7 hari kedepan. Walau demikian melewati batas waktu
tersebut deklarasi ini akan tetap diletakkan di domain publik dan terbuka
untuk dukungan yang lebih luas.

 Untuk tidak membebani email kawan-kawan mohon di reply email ini berikut
dukungan anda ke alamat [EMAIL PROTECTED] dan [EMAIL PROTECTED]
Kami akan mengupdate dukungan anda secara rutin melalui milis ini.

Kami berharap kawan-kawan diberbagai daerah kemudian melakukan koordinasi
untuk melakukan konferensi pers bersama atas deklarasi ini, serta
melanjutkan prosesi dengan aksi-aksi lanjutan. Secara teknis dapat pula
kawan-kawan di daerah  menyepakati untuk mengeluarkan pernyataan yang lebih
singkat padat sesuai konteks persoalan di daerah dengan melampirkan
deklarasi ini.



Kami menilai bahwa tragedi Buyat hanyalah puncak es dari kebobrokan yang
jauh lebih besar dalam industri pertambangan besar bahkan dalam sistem
politik-ekonomi di negeri ini. Untuk itu sambil memberi tekanan kepada
penguasa dan memberikan dukungan kepada perjuangan warga Buyat, ini juga
adalah momen yang tepat (bersamaan pula dengan bulan prokalamasi ini) untuk
membongkar imperialisme pertambangan khususnya serta imperialisme ekonomi
dan sistem ekonomi-politik yang korup yang melanggengkannya. Untuk itu kami
menginisiasi deklarasi Agustusan : CUKUP SUDAH! Hentikan Investasi
Pertambangan Besar yang Menista Rakyat.

terima kasih
rakyat bersatu, rakyat kuasa

andreas iswinarto

_____________________________

D E K L A R A S I   A G U S T U S A N

CUKUP SUDAH!
Hentikan Investasi Baru Pertambangan Besar yang Menista Rakyat

Lagipula, siapakah yang bisa mengembalikan lagi kekayaan Indonesia yang
diambil oleh mijnbedrijven partikelir, yakni perusahaan-perusahaan
partikelir, sebagai timah, arang batu dan minyak. Siapakah nanti yang bisa
mengembalikan lagi kekayaan-kekayaan tambang itu? Musnah-musnahlah
kekayaan-kekayaan itu buat selama-lamanya bagi pergaulan hidup Indonesia,
masuk ke dalam kantong beberapa pemegang andil belaka! (Soekarno, Indonesia
Menggugat 1961)

Kami menyatakan keprihatinan dan kemarahan kami, atas penistaan para pejabat
negara untuk yang kesekian kalinya terhadap warga Buyat. Orang-orang biasa,
perempuan dan laki-laki, tua dan muda yang mempertaruhkan keselamatan diri
mereka  untuk melakukan protes dan menuntut keadilan  atas bencana
lingkungan yang mereka alami. Sebuah bencana pencemaran yang menyebabkan
gangguan kesehatan kronis dan kemiskinan akibat hilangnya mata pencaharian
yang ditimpakan kepada mereka sebagai dampak operasi pertambangan raksasa PT
Newmont Minahasa di wilayah hidup mereka  Alih-alih menerapkan prinsip
kehati-hatian, empati serta memihak pada korban, para pejabat negara dengan
serta merta menyangkal penderitaan para korban dan menyatakan bahwa PT
Newmont Minahasa tidak menimbulkan pencemaran. Dengan menyatakan bahwa Teluk
Buyat  tidak tercemar, dengan setumpuk hasil penelitian dan bukti
laboratoris berbagai pihak yang mengindikasikan terjadinya pencemaran,
sesungguhnya para pejabat negara telah memvonis rakyat menyampaikan
informasi yang tidak benar alias bohong.

Kami menilai sikap ini adalah bagian dari upaya untuk menutup-nutupi borok
sistim politik-ekonomi yang korup yang mendukung usaha pertambangan besar
yang tidak adil. Dalam kasus Buyat hingga operasi PT Newmont Minahasa
berakhir, ternyata perusahaan ini hanya mengantongi ijin sementara
pembuangan limbah ke laut. Ketika ijin sementara itu dikeluarkan disyaratkan
perusahaan tambang ini menyusun Ecological Risk Assesment (ERA- Penilaian
Resiko Ekologi) dengan tenggang waktu enam bulan sejak keputusan
dikeluarkan, sebagai dasar pemberian ijin permanen. ERA nantinya akan
dijadikan dasar penetapan baku mutu lingkungan.  Namun hingga saat ini
pemerintah ternyata belum dapat menerima ERA yang disiapkan oleh perusahaan.


Dengan demikian jelas bahwa tidak ada jaminan bahwa lingkungan hidup dan
masyarakat aman dari dampak sistim pembuangan tailing ke dasar laut yang
dilakukan oleh PT Newmont Minahasa. Hal ini sebenarnya sejalan dengan
rekomendasi tim peneliti Kementrian Lingkungan Hidup di teluk Buyat tahun
2002 yang menyarankan penduduk sekitar Teluk Buyat mengurangi konsumsi ikan
yang hidup di area pembuangan tailing Newmont.

Adalah sebuah tragedi bangsa, adalah sebuah ironi 'kemerdekaan', bahwa masih
terdapat fakta ketimpangan dan kesenjangan yang mengerikan.
Berdamping-dampingan dengan kerakusan operasi raksasa perusahaan
pertambangan asing mengeruk kekayaan alam tambang berton-ton dari bumi
Indonesia, terdapat kemiskinan yang kronis disekitar wilayah operasi
perusahaaan tersebut. Sebut pula apa yang terjadi di tanah Papua, konsesi
tambang PT Freport  di tanah Papua telah mengorbitkan perusahaan tambang
tersebut sebagai salah satu perusahaan tambang tembaga, emas dan perak
terbesar di dunia. Sementara kita tahu masyarakat di sekitar pertambangan PT
Freeport masih saja terpuruk dalam kemiskinan dan kemandegan yang dalam.
Belum lagi fakta pencemaran lingkungan yang terjadi akibat operasi
perusahaan ini. Paling tidak menurut penelitian Walhi dengan menggunakan
data satelit Indraja Landsat tahun 2000, diperoleh temuan total wilayah
darat yang tercemar tailing mencakup luasan 35.820 hektar. Sedangkan wilayah
laut yang tercemar paling tidak meliputi wilayah seluas 84.158 ha. Dimana
radius pencemaran tailing di laut dari muara Komoro. Gejala ini sesungguhnya
bukan saja terjadi di Minahasa dan Papuan Barat namun terjadi pula dihampir
seluruh wilayah operasi pertambangan besar di Indonesia.

Selain merupakan gejala yang universal bahwa di tengak iklim demokrasi yang
kurang berkembang dan masih kuatnya militerisme, sektor pertambangan besar
ini potensial menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks
Indonesia kajian  atas pelanggaran-pelanggaran HAM pada industri
pertambangan  dengan studi kasus PT Freeport Indonesia dan PT Kelian
Equatorial (Elsam, 1998) menunjukkan paling tidak ada delapan bentuk
pelanggaran HAM yang ditemukan. Pertama, pelanggaran atas hak untuk
menentukan nasib sendiri. Termasuk didalamnya adalah tidak diakuinya
tanah-tanah adat yang menjadi milik seseorang, keluarga atau satu suku
tertentu, tidak diakuinya struktur sosial masyarakat adat serta  pemaksaan
untuk alih fungsi lahan menjadi areal pertambangan. Kedua, pelanggaran atas
hak untuk hidup. Ketiga, penghilangan orang dan penangkapan secara
sewenang-wenang Keempat, hilangnya hak untuk bebas dari rasa takut. Kelima,
hilangnya hak seseorang untuk tidak mendapatkan penyiksaan atau tindak
kekerasan, khususnya yang dilakukan oleh pejabat publik. Keenam, dicabutnya
hak seseorang atas sumber penghidupan subsistensinya Ketujuh, hilangnya hak
anak-anak untuk mendapatkan perlindungan Kedelapan, lenyapnya standar
kehidupan yang layak dan pencapaian tingkat kesehatan yang optimal (hak atas
lingkungan hidup yang sehat)

Pelanggaran hak asasi manusia, pemiskinan rakyat dan penghancuran lingkungan
hidup di sekitar wilayah konsesi pertambangan besar yang didominasi pemain
internasional, sesungguhnya menegaskan masih bertahannya karakter model
penguasaan sektor pertambangan masa penjajahan.

Praktek-praktek ekonomi-politik perusahaan tambang internasional di
Indonesia sesungguhnya adalah praktek  imperialisme, meminjam definisi
Connors adalah  praktek-praktek "penguasaan secara formal (atau tidak
formal) atas sumber-sumber daya ekonomi setempat yang lebih banyak
menguntungkan kekuatan metropolitan, dengan merugikan ekonomi setempat'.

Di tingkat agregat perekonomian nasional, sesungguhnya distribusi keuntungan
dari pendapat negara dari sektor pertambangan besar ini yang diperoleh dari
bagi hasil, royalti dan pajak, serta kontribusinya bagi perluasan lapangan
kerja (yang sebenarnya kecil saja) vis a vis perusahaan pertambangan
internasional dan negara-negara maju menunjukkan ketimpangan yang kronis
pula.

Pola hubungan ekonomi yang lazim terjadi antara negara sedang berkembang
yang kaya dengan sumberdaya alam terutama mineral dan negara maju atau
industri, menunjukkan karakter ketimpangan dalam menyerap manfaat ekonomi
atau nilai tambah dari pengolahan bahan baku atau bahan mineral.
Perusahaan-perusahaan internasional dari negara maju memiliki kontribusi
terbesar dalam proses ekstraktif atau eksploitasi sumberdaya mineral. Bahan
baku ini kemudian menjadi komoditi ekspor bagi negara-negara berkembang
tersebut yang utamanya diserap oleh industri pengolahan di negara-negara
maju. Produk setengah jadi  dan produk jadi ini kemudian diimpor oleh
negara-negara berkembang, untuk diolah kembali oleh industri-industri di
negara berkembang yang juga di dominasi oleh perusahaan-perusahaan asing,
atau dalam hal produk jadi untuk konsumsi pasar dalam negeri

Apropriasi (pengambilalihan) nilai lebih ini tidak hanya terjadi melalui
lika-liku praktek ekonomi diatas, tetapi juga melalui nilai lebih yang
hilang akibat tergusurnya dan terganggunya berbagai mata pencaharian rakyat
(termasuk akibat kerusakan lingkungan) di sekitar wilayah tambang. Belum
lagi bila kita menghitung hilangnya potensi sumberdaya manusia akibat
kemiskinan dan kesehatan yang buruk. Lebih jauh lagi apropriasi terjadi bila
dihitung pula nilai modal ekologis yang hilang akibat rusaknya fungsi-sungsi
ekologis alam akibat proses destruktif industri pertambangan.

Kami menilai bahwa tragedi Buyat hanyalah puncak es dari kebobrokan yang
jauh lebih besar dalam industri pertambangan besar bahkan dalam sistem
politik-ekonomi di negeri ini.

Kami menegaskan bahwa narasi besar dari tragedi Buyat, sesungguhnya adalah
imperialisme dan sistem politik-ekonomi yang korup termasuk militerisme yang
melanggengkan penjajahan baru tersebut.

Untuk itu kami menuntut pemerintah untuk melakukan :

1. Moratorium Investasi Baru di sektor Pertambangan Besar
Moratorium di lakukan untuk memberikan waktu bagai penyiapan infrastruktur
perekonomian Indonesia hingga lebih siap menyerap nilai tambah dari
pengelolaan sumberdaya mineral. Selain itu moratorium memberi kesempatan
untuk perombakan terhadap kebijakan negara dan sistim industri pertambangan
besar yang korup dan eksploitatif baik dari aspek ekonomi, sosial dan
lingkungan hidup untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Proses ini
harus didahului dengan audit Ekonomi, Sosial dan
Lingkungan Hidup terhadap sektor pertambangan besar.

2. Renegosiasi Kontrak Karya
 Peninjauan kembali perjanjian kontrak karya yang sudah disepakati dan
melakukan pengaturan kembali terhadap distribusi keuntungan, keterkaitan
dengan dengan industri hilir, transfer teknologi, serta tanggungjawab sosial
dan lingkungan hidup (termasuk pengetatan syarat-syarat lingkungan hidup
mengikuti standar lingkungan hidup di negara-negara maju).

3. Tindakan Hukum Yang Tegas
Pemerintah harus menunjukkan political will untuk 'melindungi, mencegah dan
mempromosikan  hak-hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan
lingkungan hidup' dalam sektor industri pertambangan . Pertama-tama
'political will' tersebut harus ditunjukkan dengan tindakan pengusutan dan
tindakan  yang tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT
Newmont Minahasa dan aparat pemerintahan yang membiarkan pelanggaran hukum
dan hak asasi manusia tersebut.   Termasuk pula tanggungjawab perusahaan
untuk memberikan kompensasi kepada para korban dan memulihkan kerusakan
ekonomi-sosial-budaya dan lingkungan hidup yang terjadi. Kedua, memberikan
perlindungan hukum terhadap warga Buyatyang sedang berjuang  untuk menuntut
keadilan dari proses kriminalisasi dan adu domba. Ketiga, melalui
langkah-langkah  itu pemerintah kemudian melanjutkan penyelidikan yang
menyeluruh terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan  perusahaan
pertambangan besar lainnya .

4. Menyiapkan Fondasi Kebijakan Mineral yang Adil dan Berkelanjutan

Kami menyerukan pula kepada segenap masyarakat Indonesia
1. Dukung dengan sekuat-kuatnya perjuangan warga Buyat yang bertaruh
keselamatan diri untuk menuntut keadilan atas hak-haknya yang dilanggar.
2. Dukung dengan sekuat-kuatnya perjuangan jutaan masyarakat korban,
sesungguhnya para survivor yang berada didalam dan sekitar wilayah konsesi
tambang.
3. Bangun front-front perlawanan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan
sejati dan menyerukan proklamasi Indonesia kedua. Rakyat Bersatu, Rakyat
Berdaulat; Merdeka Seratus Persen.

Indonesia . Agustus 2004

1. Eksekutif Nasional WALHI (Jakarta)
2. PADI Indonesia (Kaltim)
3. Persatuan Masyarakat Adat Paser (PEMA) (Kaltim)
4. Koesnadi Wirasapoetra (Balikpapan)
5. Sarmiah (Balikpapan)
6. Isal Wardhana (Balikpapan)
7. Achmad SJA (Balikpapan)
8. Aida Rahmah (Balikpapan)
9. Achmad (Balikpapan)
10. Tri Satyaningsih (Balikpapan)
11. Johansyah Achmad EYT.(Balikpapan)
12. M. Zulkipli. AS (Balikpapan)
13. Rudi (Balikpapan)
14. Nasrudin (Goge) (Balikpapan)
15. Komunitas Merdeka Seratus Persen (Banten)
16. KPA Arkadia UIN (Jakarta)
17. ........
18. ........




Milist ANTI-IMF dikelola oleh Aliansi Nasional Tolak IMF. Dengan program
tuntutan ANTI adalah dihentikannya program-program IMF di Indonesia

Yahoo! Groups Links








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke