PERSAINGAN BISNIS
Mencermati Kehadiran Jakarta New Port
Pendukung Pelabuhan Tanjung Priok atau Pesaing?

Source: http://www.sinarharapan.co.id/ceo/2004/0809/ceo3.html (Sinar Harapan 9 Agustus 
2004)


Pengantar:
Rubrik Persaingan Bisnis ini akan mengunjungi pembaca setiap hari Senin. Rubrik ini 
diasuh oleh Dr. Jur. Martinus Udin Silalahi, SH,LL.M., dari CSIS. Pembaca dapat 
mengirimkan pertanyaan seputar masalah persaingan bisnis atau usaha lewat email: 
[EMAIL PROTECTED], Faksimile (021) 3153581, atau lewat surat di alamatkan ke redaksi 
Sinar Harapan, Jalan Raden Saleh No. 1B�1D, Cikini, Jakarta Pusat 10430

Oleh Martinus Udin Silalahi
e-mail : [EMAIL PROTECTED]


PEMBANGUNAN Pelabuhan Jakarta New Port (JNP) yang sudah diresmikan oleh Gubernur DKI 
Sutiyoso pada tgl. 26 Juli 2004 yang lalu mendapat protes dari pihak Pelindo II dan 
dari Departemen Perhubungan. Pelindo II dan Departemen Perhubungan berpendapat, bahwa 
pembangunan pelabuhan nasional yang bersifat internasional berada di bawah pengawasan 
Menteri Perhubungan sebagaimana ditetapkan pasal 11 PP No. 69/2001, dan pengelolaannya 
berada dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
Sementara Pemerintah Provinsi DKI mengatakan, bahwa pembangunan JNP tidak bertentangan 
dengan ketentuan PP No. 69/2001 tersebut, karena Pemprov DKI diberi wewenang mengatur 
dan menyelenggarakan pemerintahan di DKI termasuk mengenai pembangunan JNP berdasarkan 
UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 34/1999 tentang Pemerintahan 
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 
Pertanyaannya adalah apakah kehadiran JNP meningkatkan persaingan pada pasar yang 
bersangkutan, dan apakah kehadiran JNP bertentangan dengan ketentuan PP No. 69/2001? 
Hal ini akan dijelaskan dalam rubrik persaingan bisnis dari aspek hokum persaingan 
usaha dan dari aspek hukum tata negara. 

Persaingan Akibatkan Efisiensi


Di dalam suatu pasar, jika hanya ada satu pelaku usaha, maka pelaku usaha tersebut 
cenderung tidak melakukan efisiensi, inovasi dan pemberian pelayanan jasa yang 
maksimal kepada konsumennya, karena pelaku usaha tersebut tidak mempunyai pesaing pada 
pasar yang bersangkutan. Sedangkan di dalam struktur pasar yang oligopolis para pelaku 
usaha akan selalu melakukan inovasi dan efisiensi untuk tetap dapat eksis dan bersaing 
pada pasar yang bersangkutan. 
Sementara pengelolaan jasa pelabuhan nasional, seperti disebut di atas, masih 
dimonopoli oleh badan usaha milik negara (BUMN), yaitu Pelindo. Akibatnya 
produktivitas pelabuhan rendah, port-days (lama sandar) masih tinggi. Dengan demikian 
manajeman pelabuhan tidak mengalami perubahan atau tidak akan dirubah, yaitu tetap 
memakai sitem operating atau tool port. 
Kurangnya inisiatif melakukan perubahan baik perubahan manajemen maupun perubahan 
sistem pelayanan sangat dipengaruhi oleh ketiadaan pesaing pelaku usaha pada pasar 
yang bersangkutan. Nah, dengan masuknya rencana JNP ke pasar pelabuhan, dari aspek 
hukum persaingan usaha sangat baik, karena persaingan akan mendorong terjadinya 
efisiensi dan inovasi untuk memproduki suatu barang tertentu dengan kualitas yang 
tinggi dan dengan pelayanan baik, yang pada akhirnya menguntungkan konsumen. 
Dengan adanya persaingan tersebut konsumen mempunyai dua pilihan pelabuhan di Jakarta, 
dan konsumen dalam melakukan ekspor-impor barangnya akan memilih pelabuhan yang 
memberi pelayanan jasa yang baik, cepat dan tidak bertele-tele serta yang lebih murah. 
Kehadiran JNP akan menjadi ancaman dan sekaligus tantangan bagi Pelindo. Menjadi 
ancaman, jika Pelindo tidak dapat melakukan efisiensi dan inovasi. Pelabuhan ini akan 
dibangun dengan fasilitas dan tenologi yang lebih maju dan menjadi pintu gerbang 
pelabuhan nasional untuk meningkatkan ekspor-impor barang. 
Di sisi lain, JNP menjadi tantangan, di mana Pelindo harus berbenah diri untuk 
meningkatkan kualitas produknya, seperti menurunkan port-days sesingkat mungkin, 
mengubah manajemenya dari sistem operating/tool port menjadi sistem land-lord, 
sehingga mampu berkompetisi dalam pelayanan jasa dengan JNP atau dengan pelabuhan yang 
lain. 
Di lihat dari aspek hukum persaingan usaha kehadiran JNP adalah sebagai pesaing bagi 
pelabuhan Tanjung Priok. Untuk itu kehadiran JNP perlu didorong (disambut) supaya 
terjadi persaingan yang sehat diantara pelaku usaha pengelola pelabuhan yang 
ujung-ujungnya akan menguntungkan konsumen. 

BUMN Pengelola Pelabuhan 


Tetapi yang menjadi permasalahan lain adalah, berdasarkan pasal 11 PP No. 69/2001 
pengelolaan pelabuhan nasional, internasional dan hub port (pengumpul) diserahkan 
kepada BUMN, yaitu Pelindo. Pertanyaannya selanjutnya adalah, apakah Pemprov DKI 
melanggar ketentuan-ketentuan PP No. 69/2001 tersebut? Dengan kata lain, apakah 
Pemprov DKI dengan alasan menyediakan pelayanan jasa pelabuhan yang lebih baik (supaya 
ada persaingan) dapat menjustifikasi tindakan Pemprov DKI tersebut? 
Atau apakah berdasarkan UU No. 22/1999 dan UU No. 34/1999, Pemprov DKI mempunyai 
wewenang memberikan ijin pembangunan dan pengelolaan JNP tersebut? 
Untuk menjawab ini pertama-tama dilihat dari tata urutan perundang-undangan di 
Indonesia dan yang kedua dari subtansi (materi) undang-undang tersebut, baik PP No. 
69/2001 maupun UU No. 22/1999 dan UU No. 34/1999. 
Dari segi tata urutan perundang-undangan, maka UU No. 22/1999 dan UU No. 34/1999 
mempunyai kedudukan hokum yang lebih tinggi daripada PP No. 69/2001, karena UU No. 
22/1999 dan UU No. 34/1999 dibuat oleh Pemerintah Pusat bersama dengan DPR. Artinya, 
wewenang-wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemprov DKI melalui UU 
No. 22/1999 dan UU No. 34/1999 tidak dapat diganggu gugat oleh Pemerintah Pusat. 
Nah, pertanyaannya adalah, apakah masalah pengelolaan pelabuhan nasional ada diatur di 
dalam UU No. 22/1999 dan UU No. 34/1999? Baik secara implisit maupun secara eksplisit 
tidak ada pengaturan mengenai pengelolaan pelabuhan nasional di dalam kedua 
undang-undang tersebut. Oleh karena itu masalah pengelolaan pelabuhan nasional dilihat 
dari aspek materiilnya diserahkan kepada BUMN berdasarkan PP No. 69/2001, yaitu 
Pelindo. 
Dengan demikian meskipun PP No. 69/2001 mempunyai kedudukan lebih rendah dari pada UU 
No. 22/1999 dan UU No. 34/1999, tetapi Pemprov DKI harus mentaati ketentuan PP No. 
69/1999 tersebut karena mengatur secara khusus mengenai pengelolaan pelabuhan 
nasional, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu menjadi aneh, - jika 
memang benar -, rencana proyek besar ini tidak diketahui oleh pihak Departemen 
Perhubungan dan pihak Pelindo. 
Hal yang dapat dilakukan saat ini adalah, bagaimana pembangunan JNP dapat 
diintegrasikan dengan Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga JNP merupakan perluasan dari 
pelabuhan Tanjung Priok. Untuk itu perlu duduk bersama berbagai pihak yang terkait 
untuk membicarakan hal tersebut secara transparan demi kepentingan nasional. Dengan 
demikian JNP dapat sebagai pendukung terhadap pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi 
pintu gerbang nasional dalam pelayanan ekspor-impor barang bagi pelaku usaha. *

oleh :

Team Pelayanan Bersama [EMAIL PROTECTED],  welcome bergabung.

 


                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Address AutoComplete - You start. We finish.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke