PERSAINGAN BISNIS Mencermati Kehadiran Jakarta New Port Pendukung Pelabuhan Tanjung Priok atau Pesaing?
Source: http://www.sinarharapan.co.id/ceo/2004/0809/ceo3.html (Sinar Harapan 9 Agustus 2004) Pengantar: Rubrik Persaingan Bisnis ini akan mengunjungi pembaca setiap hari Senin. Rubrik ini diasuh oleh Dr. Jur. Martinus Udin Silalahi, SH,LL.M., dari CSIS. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah persaingan bisnis atau usaha lewat email: [EMAIL PROTECTED], Faksimile (021) 3153581, atau lewat surat di alamatkan ke redaksi Sinar Harapan, Jalan Raden Saleh No. 1B�1D, Cikini, Jakarta Pusat 10430 Oleh Martinus Udin Silalahi e-mail : [EMAIL PROTECTED] PEMBANGUNAN Pelabuhan Jakarta New Port (JNP) yang sudah diresmikan oleh Gubernur DKI Sutiyoso pada tgl. 26 Juli 2004 yang lalu mendapat protes dari pihak Pelindo II dan dari Departemen Perhubungan. Pelindo II dan Departemen Perhubungan berpendapat, bahwa pembangunan pelabuhan nasional yang bersifat internasional berada di bawah pengawasan Menteri Perhubungan sebagaimana ditetapkan pasal 11 PP No. 69/2001, dan pengelolaannya berada dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara Pemerintah Provinsi DKI mengatakan, bahwa pembangunan JNP tidak bertentangan dengan ketentuan PP No. 69/2001 tersebut, karena Pemprov DKI diberi wewenang mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan di DKI termasuk mengenai pembangunan JNP berdasarkan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 34/1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pertanyaannya adalah apakah kehadiran JNP meningkatkan persaingan pada pasar yang bersangkutan, dan apakah kehadiran JNP bertentangan dengan ketentuan PP No. 69/2001? Hal ini akan dijelaskan dalam rubrik persaingan bisnis dari aspek hokum persaingan usaha dan dari aspek hukum tata negara. Persaingan Akibatkan Efisiensi Di dalam suatu pasar, jika hanya ada satu pelaku usaha, maka pelaku usaha tersebut cenderung tidak melakukan efisiensi, inovasi dan pemberian pelayanan jasa yang maksimal kepada konsumennya, karena pelaku usaha tersebut tidak mempunyai pesaing pada pasar yang bersangkutan. Sedangkan di dalam struktur pasar yang oligopolis para pelaku usaha akan selalu melakukan inovasi dan efisiensi untuk tetap dapat eksis dan bersaing pada pasar yang bersangkutan. Sementara pengelolaan jasa pelabuhan nasional, seperti disebut di atas, masih dimonopoli oleh badan usaha milik negara (BUMN), yaitu Pelindo. Akibatnya produktivitas pelabuhan rendah, port-days (lama sandar) masih tinggi. Dengan demikian manajeman pelabuhan tidak mengalami perubahan atau tidak akan dirubah, yaitu tetap memakai sitem operating atau tool port. Kurangnya inisiatif melakukan perubahan baik perubahan manajemen maupun perubahan sistem pelayanan sangat dipengaruhi oleh ketiadaan pesaing pelaku usaha pada pasar yang bersangkutan. Nah, dengan masuknya rencana JNP ke pasar pelabuhan, dari aspek hukum persaingan usaha sangat baik, karena persaingan akan mendorong terjadinya efisiensi dan inovasi untuk memproduki suatu barang tertentu dengan kualitas yang tinggi dan dengan pelayanan baik, yang pada akhirnya menguntungkan konsumen. Dengan adanya persaingan tersebut konsumen mempunyai dua pilihan pelabuhan di Jakarta, dan konsumen dalam melakukan ekspor-impor barangnya akan memilih pelabuhan yang memberi pelayanan jasa yang baik, cepat dan tidak bertele-tele serta yang lebih murah. Kehadiran JNP akan menjadi ancaman dan sekaligus tantangan bagi Pelindo. Menjadi ancaman, jika Pelindo tidak dapat melakukan efisiensi dan inovasi. Pelabuhan ini akan dibangun dengan fasilitas dan tenologi yang lebih maju dan menjadi pintu gerbang pelabuhan nasional untuk meningkatkan ekspor-impor barang. Di sisi lain, JNP menjadi tantangan, di mana Pelindo harus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas produknya, seperti menurunkan port-days sesingkat mungkin, mengubah manajemenya dari sistem operating/tool port menjadi sistem land-lord, sehingga mampu berkompetisi dalam pelayanan jasa dengan JNP atau dengan pelabuhan yang lain. Di lihat dari aspek hukum persaingan usaha kehadiran JNP adalah sebagai pesaing bagi pelabuhan Tanjung Priok. Untuk itu kehadiran JNP perlu didorong (disambut) supaya terjadi persaingan yang sehat diantara pelaku usaha pengelola pelabuhan yang ujung-ujungnya akan menguntungkan konsumen. BUMN Pengelola Pelabuhan Tetapi yang menjadi permasalahan lain adalah, berdasarkan pasal 11 PP No. 69/2001 pengelolaan pelabuhan nasional, internasional dan hub port (pengumpul) diserahkan kepada BUMN, yaitu Pelindo. Pertanyaannya selanjutnya adalah, apakah Pemprov DKI melanggar ketentuan-ketentuan PP No. 69/2001 tersebut? Dengan kata lain, apakah Pemprov DKI dengan alasan menyediakan pelayanan jasa pelabuhan yang lebih baik (supaya ada persaingan) dapat menjustifikasi tindakan Pemprov DKI tersebut? Atau apakah berdasarkan UU No. 22/1999 dan UU No. 34/1999, Pemprov DKI mempunyai wewenang memberikan ijin pembangunan dan pengelolaan JNP tersebut? Untuk menjawab ini pertama-tama dilihat dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia dan yang kedua dari subtansi (materi) undang-undang tersebut, baik PP No. 69/2001 maupun UU No. 22/1999 dan UU No. 34/1999. Dari segi tata urutan perundang-undangan, maka UU No. 22/1999 dan UU No. 34/1999 mempunyai kedudukan hokum yang lebih tinggi daripada PP No. 69/2001, karena UU No. 22/1999 dan UU No. 34/1999 dibuat oleh Pemerintah Pusat bersama dengan DPR. Artinya, wewenang-wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemprov DKI melalui UU No. 22/1999 dan UU No. 34/1999 tidak dapat diganggu gugat oleh Pemerintah Pusat. Nah, pertanyaannya adalah, apakah masalah pengelolaan pelabuhan nasional ada diatur di dalam UU No. 22/1999 dan UU No. 34/1999? Baik secara implisit maupun secara eksplisit tidak ada pengaturan mengenai pengelolaan pelabuhan nasional di dalam kedua undang-undang tersebut. Oleh karena itu masalah pengelolaan pelabuhan nasional dilihat dari aspek materiilnya diserahkan kepada BUMN berdasarkan PP No. 69/2001, yaitu Pelindo. Dengan demikian meskipun PP No. 69/2001 mempunyai kedudukan lebih rendah dari pada UU No. 22/1999 dan UU No. 34/1999, tetapi Pemprov DKI harus mentaati ketentuan PP No. 69/1999 tersebut karena mengatur secara khusus mengenai pengelolaan pelabuhan nasional, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu menjadi aneh, - jika memang benar -, rencana proyek besar ini tidak diketahui oleh pihak Departemen Perhubungan dan pihak Pelindo. Hal yang dapat dilakukan saat ini adalah, bagaimana pembangunan JNP dapat diintegrasikan dengan Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga JNP merupakan perluasan dari pelabuhan Tanjung Priok. Untuk itu perlu duduk bersama berbagai pihak yang terkait untuk membicarakan hal tersebut secara transparan demi kepentingan nasional. Dengan demikian JNP dapat sebagai pendukung terhadap pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi pintu gerbang nasional dalam pelayanan ekspor-impor barang bagi pelaku usaha. * oleh : Team Pelayanan Bersama [EMAIL PROTECTED], welcome bergabung. --------------------------------- Do you Yahoo!? Yahoo! Mail Address AutoComplete - You start. We finish. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

