Menggugat "Fiqh Lintas Agama" Riau Pos, Jumat, 27 Agustus 2004
Baru-baru ini munculsebuah buku yang berjudul Fiqh Lintas Agama yang hangat dibicarakan di kalangan intelektual muslim. Buku ini menggagas ide baru yang mengembangkan konsep pluralisme Agama. Banyak pemikiran yang `'mengejutkan'' dan `'berani'' yang menimbulkan tanda tanya di kalangan umat Islam. Contohnya adalah paham bahwa semua agama benar adanya, boleh kawin beda agama dan lain-lainnya. Buku ini menarik untuk digugat karena di samping para penulis menolak konsep fiqh, namun justru mereka menamakan bukunya sebagai fiqh.Islam memberikan kebebasan kepada manusia melalui ijtihadnya untuk menafsirkan Alquran. Ijtihad untuk menafsirkan Alquran ini sudah tumbuh sejak wafatnya Rasulullah SAW. Walaupun demikian, orang-orang yang melakukan ijtihad ini bukanlah orang-orang `'sembarangan''. Kebebasan menafsirkan Alquran itu bukanlah tanpa batas sama sekali, ada rambu-rambu yang menjadi syarat agar dipenuhi untuk dapat menafsirkan alquran. Syarat- syarat ini perlu agar tidak terjadi `'tafsir pencemar'' Alquran yang dapat menjadi malapetaka dalam kehidupan manusia. Di samping itu, diperlukannya pembatas ini, karena memang menafsirkan Alquran itu bukan pekerjaan gampang, tetapi pekerjaan yang memerlukan gabungan intelektual dari berbagai kaedah disiplin ilmu, di samping ilmu tafsir. Kesulitan inilah yang menyebabkan Ibn Abbas, salah seorang sahabat nabi yang menjadi ahli tafsir, membagi kandungan Alquran menjadi empat bagian, sebagai warning bagi para penafsir Alquran. Bagian-bagian itu antara lain; pertama, kandungan yang dapat dimengerti oleh orang Arab karena kemampuan Bahasa Arab mereka; kedua, kandungan yang dapat diketahui oleh semua orang; ketiga, yang diketahui oleh cendikiawan (ahli pikir) Islam setelah melakukan penelitian; keempat, hanya Allah saja yang mengetahui kandungannya. Bersumber dari keempat bagian itulah, kemudian lahir beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh seseorang yang ingin menafsirkan Alquran. Syarat-syarat itu, ada yang menyangkut pada ayat- ayat Alquran, ada pula yang menyangkut pada diri penafsir. Yang menyangkut pada ayat-ayat Alquran berkaitan dengan kenyataan adanya ayat yang tidak mungkin dapat dijangkau artinya oleh akal manusia, seperti alif lam mim dan yang senada dengan ini, atau ada pula ayat- ayat yang hanya diketahui secara umum artinya, tetapi maksudnya tidak dapat dipahami, seperti perincian ibadah dan lain sebagainya. Mengenai sangkutan ayat ini, tidak seorangpun yang berwenang memberikan penafsiran terhadapnya. Penjelasan mengenai ayat-ayat seperti ini hanya dapat diterima apabila telah didasarkan kepada hadits nabi. Sedangkan yang bersangkutan dengan diri penafsir adalah; pertama, penafsir harus mampu menguasai Bahasa Arab dalam segala bidangnya; kedua, penafsir juga harus menguasai disiplin ilmu-ilmu Alquran, asbabun nuzul-nya, keilmuan mengenai hadits-hadits nabi dan ushul fiqh; ketiga, penafsir harus menguasai prinsip-prinsip pokok keagamaan; dan keempat, penafsir juga harus menguasai disiplin ilmu yang menjadi bahasan tafsirnya. Bila tidak memenuhi sayrat syarat di atas seseorang tidak dibenarkan menafsirkan Alquran, atau tafsirnya tidak valid. Diberlakukannya batasan ini untuk menghindari kekeliruan dalam menafsirkan Alquran itu, yang disebabkan oleh subjektivitas penafsir, kesalahan penerapan metode dan kaedah, kelemahan penguasaan ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya. Syarat-syarat yang penulis sebut itulah, yang belum terpenuhi dalam ijtihad penulis buku Fiqh Lintas Agama atas pluralisme liberalnya. Dengan begitu, keabsahan dan kevalidan tafsiran mereka perlu dipertanyakan, akibat masih ada beberapa syarat yang belum mereka penuhi untuk menafsirkan Alquran. Sebagai contoh, tafsiran tentang ayat yang artinya''sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam'' (Qs. 3:19), dan ayat `'barangsiapa yang mencari agama selain dari agama Islam, maka sesekali tidaklah diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi'' (Qs. 3:85). Fokus tafsir mereka adalah pada kata Islam yang diartikan dengan `'pasrah sepenuhnya kepada Allah''. Dengan begitu, mereka menafsirkan ayat ini sebagai sinyal dari Allah bahwa semua agama yang `'pasrah sepenuhnya kepada Allah'' adalah benar dan membawa keselamatan di sisi Allah. Artinya, menurut mereka, agama Kristen, Hindu, Budha, Yahudi dan lain sebagainya adalah sama dengan agam Islam di sisi Allah, karena menurut mereka, semua agama itu pada ujungnya membawa sikap pasrah kepada Tuhan. Akidah agama Islam, menurut mereka sama dengan akidah agama lain itu. Sepintas lalu, hal ini kelihatan benar, karena tafsir mereka hanya difokuskan pada satu sisi saja, yakni kata `'Islam'' dalam ayat itu, tidak lebih. Akan tetapi, bila tafsiran mereka ini terus dilanjutkan dengan mengakomodir berbagai ayat dan hadits yang berbicara soal Islam, kemudian didukung oleh berbagai bidang keilmuan lainnya sebagaimana yang penulis paparkan dalam syarat-syarat bagi penafsir untuk menafsirkan Alquran di atas, maka kesimpulan mereka ini menjadi salah besar. Sungguh naif sekali, menerjemahkan Islam dengan hanya bersandar pada satu ayat saja dari sekian banyak ayat dalam Alquran. Juga tidak benar, menerjemahkan Alquran tanpa didukung oleh keilmuan tentang hadits dan keilmuan pendukung lainnya, kemudian mengambil kesimpulan bahwa akidah Islam sama dengan akidah agama lain. Berikut ini, penulis paparkan salah satu aspek dari sekian banyak aspek yang dilupakan, yaitu tentang asbabun nuzul surat Ali Imran ayat 85 di atas. An-NasaI, ibnu Hibban dan al-Hakim dengan bersumber pada ibnu Abbas meriwayatkan; bahwa seorang laki-laki dari kaum anshor murtad setelah masuk Islam, kemudian ia menyesal dengan kemurtadannya itu. Ia lalu meminta kepada kaumnya untuk mengutus seseorang menghadap Rasulullah untuk menanyakan apakah diterima tobatnya. Maka turunlah ayat ini, dan kemudian disampaikan kepada orang murtad tadi sehingga ia Islam kembali. Berpedoman kepada asbabun nuzul ayat ini saja sudah jelaslah bahwa Islam yang dimaksudkan dalam ayat di atas, adalah Islam sebagai agama formal, yaitu Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan shalat, membayar zakat, melaksanakan puasa, dan haji bagi yang mampu. Karena, kalau Islam itu hanya sekadar percaya dan pasrah sepenuhnya kepada Tuhan, mengapa laki-laki itu harus kembali kepada Rasulullah dan mengucapkan kalimat syahadat? Dalam banyak hadits dan sejarah Rasulullah, seseorang itu baru dipandang muslim bila telah melakukan semuanya itu. Berarti, Islam yang dimaksud dalam ayat di atas bukanlah Islam dalam batasan arti bahasa semata seperti tafsir Fiqh Lintas Agama. Hal ini perlu diluruskan, agar akidah umat tidak dimanipulasi oleh keterbatasan ilmu. Konsep-konsep Fiqh Lintas Agama terlihat seperti kecenderungan lahirnya paradigma baru dalam pemikiran Islam. Kecenderungan ini mengalami penguatan seiring menguatnya politik anti- terorisme AS dalam percaturan politik dunia. Sebab pemikiran yang dituangkan dalam Fiqh Ilntas Agama ini, selalu diarahkan untuk memperbarui cara pandang terhadap syariah dan akidah Islam, agar Islam bukan lagi tantangan bagi AS. Wallaluhu a'lam bish shawab.*** Drs Akbarizan MA MPd, dosen Fakultas Syariah UIN Suska dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pekanbaru. Link: http://www.riaupos.com/sites/content/view/233/2/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

