Menggugat "Fiqh Lintas Agama"          

Riau Pos, Jumat, 27 Agustus 2004

Baru-baru ini munculsebuah buku yang berjudul Fiqh Lintas Agama yang 
hangat dibicarakan di kalangan intelektual muslim. Buku ini menggagas 
ide baru yang mengembangkan konsep pluralisme Agama. Banyak pemikiran 
yang `'mengejutkan'' dan `'berani'' yang menimbulkan tanda tanya di 
kalangan umat Islam. Contohnya adalah paham bahwa semua agama benar 
adanya, boleh kawin beda agama dan lain-lainnya. Buku ini menarik 
untuk digugat karena di samping para penulis menolak konsep fiqh, 
namun justru mereka menamakan bukunya sebagai fiqh.Islam memberikan 
kebebasan kepada manusia melalui ijtihadnya untuk menafsirkan 
Alquran. 

Ijtihad untuk menafsirkan Alquran ini sudah tumbuh sejak wafatnya 
Rasulullah SAW. Walaupun demikian, orang-orang yang melakukan ijtihad 
ini bukanlah orang-orang `'sembarangan''. Kebebasan menafsirkan 
Alquran itu bukanlah tanpa batas sama sekali, ada rambu-rambu yang 
menjadi syarat agar dipenuhi untuk dapat menafsirkan alquran. Syarat-
syarat ini perlu agar tidak terjadi `'tafsir pencemar'' Alquran yang 
dapat menjadi malapetaka dalam kehidupan manusia. Di samping itu, 
diperlukannya pembatas ini, karena memang menafsirkan Alquran itu 
bukan pekerjaan gampang, tetapi pekerjaan yang memerlukan gabungan 
intelektual dari berbagai kaedah disiplin ilmu, di samping ilmu 
tafsir. Kesulitan inilah yang menyebabkan Ibn Abbas, salah seorang 
sahabat nabi yang menjadi ahli tafsir, membagi kandungan Alquran 
menjadi empat bagian, sebagai warning bagi para penafsir Alquran. 

Bagian-bagian itu antara lain; pertama, kandungan yang dapat 
dimengerti oleh orang Arab karena kemampuan Bahasa Arab mereka; 
kedua, kandungan yang dapat diketahui oleh semua orang; ketiga, yang 
diketahui oleh cendikiawan (ahli pikir) Islam setelah melakukan 
penelitian; keempat, hanya Allah saja yang mengetahui kandungannya. 
Bersumber dari keempat bagian itulah, kemudian lahir beberapa syarat 
yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh seseorang yang ingin 
menafsirkan Alquran. Syarat-syarat itu, ada yang menyangkut pada ayat-
ayat Alquran, ada pula yang menyangkut pada diri penafsir. Yang 
menyangkut pada ayat-ayat Alquran berkaitan dengan kenyataan adanya 
ayat yang tidak mungkin dapat dijangkau artinya oleh akal manusia, 
seperti alif lam mim dan yang senada dengan ini, atau ada pula ayat-
ayat yang hanya diketahui secara umum artinya, tetapi maksudnya tidak 
dapat dipahami, seperti perincian ibadah dan lain sebagainya. 

Mengenai sangkutan ayat ini, tidak seorangpun yang berwenang 
memberikan penafsiran terhadapnya. Penjelasan mengenai ayat-ayat 
seperti ini hanya dapat diterima apabila telah didasarkan kepada 
hadits nabi. Sedangkan yang bersangkutan dengan diri penafsir adalah; 
pertama, penafsir harus mampu menguasai Bahasa Arab dalam segala 
bidangnya; kedua, penafsir juga harus menguasai disiplin ilmu-ilmu 
Alquran, asbabun nuzul-nya, keilmuan mengenai hadits-hadits nabi dan 
ushul fiqh; ketiga, penafsir harus menguasai prinsip-prinsip pokok 
keagamaan; dan keempat, penafsir juga harus menguasai disiplin ilmu 
yang menjadi bahasan tafsirnya. 

Bila tidak memenuhi sayrat syarat di atas seseorang tidak dibenarkan 
menafsirkan Alquran, atau tafsirnya tidak valid. Diberlakukannya 
batasan ini untuk menghindari kekeliruan dalam menafsirkan Alquran 
itu, yang disebabkan oleh subjektivitas penafsir, kesalahan penerapan 
metode dan kaedah, kelemahan penguasaan ilmu pengetahuan, dan lain 
sebagainya. Syarat-syarat yang penulis sebut itulah, yang belum 
terpenuhi dalam ijtihad penulis buku Fiqh Lintas Agama atas 
pluralisme liberalnya. Dengan begitu, keabsahan dan kevalidan 
tafsiran mereka perlu dipertanyakan, akibat masih ada beberapa syarat 
yang belum mereka penuhi untuk menafsirkan Alquran. 

Sebagai contoh, tafsiran tentang ayat yang artinya''sesungguhnya 
agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam'' (Qs. 3:19), dan 
ayat `'barangsiapa yang mencari agama selain dari agama Islam, maka 
sesekali tidaklah diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di 
akhirat termasuk orang-orang yang rugi'' (Qs. 3:85). Fokus tafsir 
mereka adalah pada kata Islam yang diartikan dengan `'pasrah 
sepenuhnya kepada Allah''. Dengan begitu, mereka menafsirkan ayat ini 
sebagai sinyal dari Allah bahwa semua agama yang `'pasrah sepenuhnya 
kepada Allah'' adalah benar dan membawa keselamatan di sisi Allah. 

Artinya, menurut mereka, agama Kristen, Hindu, Budha, Yahudi dan lain 
sebagainya adalah sama dengan agam Islam di sisi Allah, karena 
menurut mereka, semua agama itu pada ujungnya membawa sikap pasrah 
kepada Tuhan. Akidah agama Islam, menurut mereka sama dengan akidah 
agama lain itu. Sepintas lalu, hal ini kelihatan benar, karena tafsir 
mereka hanya difokuskan pada satu sisi saja, yakni kata `'Islam'' 
dalam ayat itu, tidak lebih. Akan tetapi, bila tafsiran mereka ini 
terus dilanjutkan dengan mengakomodir berbagai ayat dan hadits yang 
berbicara soal Islam, kemudian didukung oleh berbagai bidang keilmuan 
lainnya sebagaimana yang penulis paparkan dalam syarat-syarat bagi 
penafsir untuk menafsirkan Alquran di atas, maka kesimpulan mereka 
ini menjadi salah besar. Sungguh naif sekali, menerjemahkan Islam 
dengan hanya bersandar pada satu ayat saja dari sekian banyak ayat 
dalam Alquran. 

Juga tidak benar, menerjemahkan Alquran tanpa didukung oleh keilmuan 
tentang hadits dan keilmuan pendukung lainnya, kemudian mengambil 
kesimpulan bahwa akidah Islam sama dengan akidah agama lain. Berikut 
ini, penulis paparkan salah satu aspek dari sekian banyak aspek yang 
dilupakan, yaitu tentang asbabun nuzul surat Ali Imran ayat 85 di 
atas. An-NasaI, ibnu Hibban dan al-Hakim dengan bersumber pada ibnu 
Abbas meriwayatkan; bahwa seorang laki-laki dari kaum anshor murtad 
setelah masuk Islam, kemudian ia menyesal dengan kemurtadannya itu. 

Ia lalu meminta kepada kaumnya untuk mengutus seseorang menghadap 
Rasulullah untuk menanyakan apakah diterima tobatnya. Maka turunlah 
ayat ini, dan kemudian disampaikan kepada orang murtad tadi sehingga 
ia Islam kembali. Berpedoman kepada asbabun nuzul ayat ini saja sudah 
jelaslah bahwa Islam yang dimaksudkan dalam ayat di atas, adalah 
Islam sebagai agama formal, yaitu Islam dengan mengucapkan dua 
kalimat syahadat, menunaikan shalat, membayar zakat, melaksanakan 
puasa, dan haji bagi yang mampu. Karena, kalau Islam itu hanya 
sekadar percaya dan pasrah sepenuhnya kepada Tuhan, mengapa laki-laki 
itu harus kembali kepada Rasulullah dan mengucapkan kalimat syahadat? 
Dalam banyak hadits dan sejarah Rasulullah, seseorang itu baru 
dipandang muslim bila telah melakukan semuanya itu. 

Berarti, Islam yang dimaksud dalam ayat di atas bukanlah Islam dalam 
batasan arti bahasa semata seperti tafsir Fiqh Lintas Agama. Hal ini 
perlu diluruskan, agar akidah umat tidak dimanipulasi oleh 
keterbatasan ilmu. Konsep-konsep Fiqh Lintas Agama terlihat seperti 
kecenderungan lahirnya paradigma baru dalam pemikiran Islam. 
Kecenderungan ini mengalami penguatan seiring menguatnya politik anti-
terorisme AS dalam percaturan politik dunia. Sebab pemikiran yang 
dituangkan dalam Fiqh Ilntas Agama ini, selalu diarahkan untuk 
memperbarui cara pandang terhadap syariah dan akidah Islam, agar 
Islam bukan lagi tantangan bagi AS. Wallaluhu a'lam bish shawab.*** 

Drs Akbarizan MA MPd, dosen Fakultas Syariah UIN Suska dan Sekretaris 
Komisi Fatwa MUI Pekanbaru.  

Link: http://www.riaupos.com/sites/content/view/233/2/




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke