RUU TNI MONCONG BEDIL
KE KEPALA RAKYAT
Oleh: Z. Afif
SEJAK ada RI tak putus-putusnya usaha tentara untuk
mengendalikan kekuasaan negara dan sipil. Ada Pe-
ristiwa Jenderal Mayor Sudarsono masa 1947. Setelah
tahun 1950 ada SOB. Pada masa itu ada Badan Kerja-
sama Militer Buruh, Militer Pemuda, Militer Wanita, dll.
Yang pimpin badan-badan itu adalah militer. Melalui
badan-badan itu organisasi massa berada di bawah
kontrol militer. Dana-dana untuk kegiatan badan-badan
itu disalurkan lewat militer.
Kemudian ada aksi ambil alih perusahaan asing milik
Belanda dalam rangka pembatalan KMB dan "Pembe-
basan Irian Barat". Kesempatan itu digunakan TNI-AD di
bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan Darat A.H. Nasution
yang masih berpangkat kolonel, dengan ditempatkannya
perwira-perwira bawahannya menduduki jabatan pimpinan
perusahaan termasuk jabatan Tuan Kebun. Masa itulah
Kolonel Dr. Ibnu Sutowo selaku perwira TNI-AD di tempatkan
pada perusahaan minyak. Begitu juga Letkol Pattiasina
diserahkan jabatan mengendalikan tambang minyak di
Sumatra Utara. Kolonel Suhardiman didudukkan sebagai
pemegang perusahaan PT Berdikari yang menyalurkan tujuh
bahan pokok sehari-hari. Maka dalam sekejap tumbuhlah
kapitalis birokrat (sebutan populer: kabir) dari kalangan militer
sebagai hasil korupsinya. Mobil Impala model terbaru masa
itu adalah kepunyaan kabir-kabir itu. Akibat mudharatnya,
terjadilah salah urus dalam perusahaan-perusahaan vital,
sehingga produksinya merosot, penyeludupan karet membiak,
inflasi berkembang.
Kesempatan masa SOB dimanfaatkan dengan sebaik-
nya oleh TNI-AD di bawah teori "perang rakyat semesta",
yang dalam praktek dikembangkannya kekuasaan militer
menurut gaya fasisme Jepang, yaitu mengontrol masya-
rakat hingga ke rukun tetangga. Untuk itu didirikan Babin-
sa di tingkat desa, Koramil di tingkat kecamatan, Kodim
di tingkat kabupaten. Lalu lahir pula teori "Dwifungsi ABRI",
yang melapangkan jalan bagi serdadu menduduki segala
bidang jabatan sipil. Begitu pensiun dari militer, mereka
segera melangkah ke kursi jawatan sipil mulai dari lurah
hingga ke menteri, dari badan eksekutif terus ke legislatif
dan judikatif. Sejalan dengan itu barisan preman pun
mencendawan dan penyemainya adalah serdadu juga.
Semakin mengguritanya kekuasaan di tangan serdadu,
semakin keruh kehidupan dalam masyarakat. Korupsi
menjadi berkiprah, menghiasi wajah sang jenderal.
Kehidupan dan penghidupan prajurit morat-marit,
sedangkan perwira tingginya bergelimang kemewahan.
DALAM sejarah, TNI sebenarnya sedikit sekali bertempur
melawan serangan musuh luar negeri. Masa revolusi 1945-
1949, yang bertempur bukan hanya TNI, melainkan lebih
banyak lagi pasukan rakyat bias yang disebut lasykar rakyat.
Kalau orang membaca cerita Idrus masa revolusi, akan terasa
sarkasmenya terhadap kehidupan curang TNI . Suatu benih
yang berkembang menjadi algojo terhadap rakyat "sebangsanya".
Ini wajar kalau dilihat sumber asal perwiranya dari bekas
serdadu didikan kolonialis Belanda dan fasis Jepang. Merekalah
cikal bakal pemegang komando dalam TNI setelah dilakukan
rasionalisasi atas Angkatan Perang RI oleh Wakil Presiden
M. Hatta dengan menyingkirkan perwira-perwira republiken dari
laskar rakyat. Hal itu dimulai dengan yang disebut "Peristiwa
Tiga Daerah" di wilayah Pekalongan, Jateng, lalu "Peristiwa
Madiun" 1948. Yang dibabat oleh TNI kebanyakan adalah
orang-orang yang tidak tahu apa-apa dan tanpa melalui
prosedur hukum, mereka dituduh pemberontak, membuat
makar. Setelah penyerahan kedaulatan kepada RI oleh
Belanda pada 1949, mulailah penumpasan terhadap
DI/TII di wilayah Barat Jateng, Jawab Barat, Sulawesi, Kali-
mantan dan Aceh. Yang banyak korban adalah kaum tani dan
golongan masyarakat lainnya. Juga penumpasan terhadap rak-
yat di Maluku untuk membungkam RMS. Lalu pembantaian
rakyat secara massal sejak Oktober 1965 untuk membasmi
"komunis", dilanjutkan hingga sekarang untuk menghabisi
ke benih-benihnya bangsa Aceh, dan juga bangsa Papua
Barat. Bersamaan dengan menghabiskan jiwa manusia
tak berdosa itu, mereka juga merampas harta miliknya, diusir
dari rumahnya. Sampai sekarang hak-hak kemanusiaan mereka
masih dalam cengkeraman negara yang didominasi TNI.
Di belakang pembantaian 1948 dan 1965, berdiri imperialis
AS dengan CIA-nya, sang majikan TNI-AD.
Kata peribahasa, barang busuk bagaimana pun ditutupi a-
kan berbau juga dan dibenci bahkan dikutuk orang. Bagi
orang Jawa tentu percaya hukum karma. Orang Melayu per-
caya akan tulah. Maka sekarang hujah, hujat, kritik, kecaman,
kecurigaan kepada TNI sudah mencengkam perasaan ma-
syarakat. Sudah kejahatannya begitu rupa, tetapi mereka
masih kebal hukum. Belum satu pun perwira yang menjadi
algojo masa DOM di Aceh didudukkan di kursi pengadilan
"negara hukum" RI. Bahkan Jenderal Tri Sutrisno, Jendral
Benny Murdani yang tangannya berlumuran darah dalam
kasus pembunuhan massa di Tanjung Priok, aman dari
sentuhan hukum. Baru-baru ini malah dua jenderal yang
langsung terlibat dalam pembunuhan massal itu dibebaskan
hakim di Jakarta. Mereka menjadi warga negara istimewa
dengan hak tidak melalui pemilihan diangkat sebagai ang-
gota di badan legislatif.
Setelah terjungkal kekuasaan Suharto, politik massa me-
ngambang lumer, lantas TNI-AD berusaha merubah siasat.
Mereka secara lahiriah menerima pengurangan jumlah ang-
gotanya di DPR. Tetapi mereka mendesak pemerintah, agar
memekarkan wilayah negara menjadi lebih banyak provinsi,
kabupaten, kecamatan dan desa, sehingga semakin banyak
pula bertambah Babinsa, Koramil, Kodim dan Kodam. Na-
mun, semakin banyak makhluk sejenis itu, semakin rasa a-
man penduduk terganggu. Jenderal-jenderal menyusup ke
berbagai partai. Di samping itu sejumlah jenderal mendiri-
kan partainya sendiri. Semua itu cara-cara intel untuk me-
ngontrol, mengendalikan dan menguasai Parpol, sekaligus
untuk mengacaukan kekuatan sipil.
YANG MASALAH sekarang bagaimana mereka mencari
suatu legalitas kekuasaan tidak sekasar Suharto dengan
menyalahgunakan Supersemar dari Sukarno melakukan ku-
deta. Sekarang para jenderal pewaris Orde Baru sedang
mempersiapkan dan membuat berbagai rekayasa, yang
akan menyebabkan keadaan Indonesia di segala bidang
semakin amburandul. Seiring dengan itu diperlukan suatu
siasat yang memungkinkan bergerak dalam koridor Super-
semar edisi kedua. Maka disusunlah RUU TNI, dengan me-
reka susupkan antara lain pasal 19, yang memberikan
legalitas hukum bagi Panglima TNI menggerakkan pasukan
untuk "mengatasi keadaan" (baca: menguasai pemerintahan
dan kekuasaan negara!) yang mendesak dan darurat.
Bagi mereka yang duduk di parlemen, karena mewakili partai
bukan mewakili rakyat, tentu tidak merasa dirugikan dengan
bahaya yang akan ditimbulkan oleh pasal 19 itu. Militer bisa
menekan dan menyogok anggota komisi yang membahas
RUU TNI itu. Tapi bagi rakyat, pengalaman masa lampau dan
sekarang ini menghadapi TNI, patut diperhitungkan.
Maka, tiada jalan lain untuk mencegah hal itu selain daripada
membangkitkan gerakan massa menentang RUU TNI yang
merupakan moncong bedil ke kepala rakyat.
RUU TNI bermakna legalitas militer rebut kuasa! Itulah haki-
katnya!
Stockholm, Sweden, 5 Maret 2003.
Catatan: artikel ini oleh penulisnya telah diadakan beberapa
koresian dan tambahan seperlunya
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/