RUU TNI MONCONG BEDIL   
KE  KEPALA  RAKYAT

Oleh: Z. Afif


SEJAK ada RI tak putus-putusnya usaha tentara untuk 
mengendalikan kekuasaan negara dan sipil. Ada Pe-
ristiwa Jenderal Mayor Sudarsono masa 1947. Setelah 
tahun 1950 ada SOB. Pada masa itu ada Badan Kerja-
sama Militer Buruh, Militer Pemuda, Militer Wanita, dll. 
Yang  pimpin badan-badan itu adalah militer. Melalui 
badan-badan itu organisasi massa berada di bawah
 kontrol militer. Dana-dana untuk kegiatan badan-badan 
itu disalurkan lewat militer. 


Kemudian ada aksi ambil alih perusahaan asing milik 
Belanda dalam rangka pembatalan KMB dan "Pembe-
basan Irian Barat". Kesempatan itu digunakan TNI-AD di 
bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan Darat A.H. Nasution 
yang masih berpangkat kolonel, dengan ditempatkannya 
perwira-perwira bawahannya menduduki jabatan pimpinan 
perusahaan termasuk jabatan Tuan Kebun. Masa itulah 
Kolonel Dr. Ibnu Sutowo selaku perwira TNI-AD di tempatkan 
pada perusahaan minyak. Begitu juga Letkol Pattiasina 
diserahkan jabatan mengendalikan tambang minyak di 
Sumatra Utara. Kolonel Suhardiman didudukkan sebagai 
pemegang perusahaan PT Berdikari yang menyalurkan tujuh 
bahan pokok sehari-hari. Maka dalam  sekejap tumbuhlah 
kapitalis birokrat (sebutan populer: kabir) dari kalangan militer
sebagai hasil korupsinya. Mobil Impala model terbaru masa 
itu adalah kepunyaan kabir-kabir itu. Akibat mudharatnya, 
terjadilah salah urus dalam perusahaan-perusahaan vital, 
sehingga produksinya merosot, penyeludupan karet membiak, 
inflasi berkembang.

Kesempatan masa SOB dimanfaatkan dengan sebaik-
nya oleh TNI-AD di bawah teori "perang rakyat semesta", 
yang dalam praktek dikembangkannya kekuasaan militer 
menurut gaya fasisme Jepang, yaitu mengontrol masya-
rakat hingga ke rukun tetangga. Untuk itu didirikan Babin-
sa di tingkat desa, Koramil di tingkat kecamatan, Kodim 
di tingkat kabupaten. Lalu lahir pula teori "Dwifungsi ABRI", 
yang melapangkan jalan bagi serdadu menduduki segala 
bidang jabatan sipil. Begitu pensiun dari militer, mereka  
segera melangkah ke kursi jawatan sipil mulai dari lurah 
hingga ke menteri, dari badan eksekutif terus ke legislatif 
dan judikatif. Sejalan dengan itu barisan preman pun 
mencendawan dan penyemainya adalah serdadu juga. 
Semakin mengguritanya kekuasaan di tangan serdadu, 
semakin keruh kehidupan dalam masyarakat. Korupsi 
menjadi berkiprah, menghiasi wajah sang jenderal. 
Kehidupan dan penghidupan prajurit morat-marit, 
sedangkan perwira tingginya bergelimang kemewahan.


DALAM sejarah, TNI sebenarnya sedikit sekali bertempur 
melawan serangan musuh luar negeri. Masa revolusi 1945-
1949, yang bertempur bukan hanya TNI, melainkan lebih 
banyak lagi pasukan rakyat bias yang disebut lasykar rakyat. 
Kalau orang membaca cerita Idrus masa revolusi, akan terasa 
sarkasmenya terhadap kehidupan curang TNI . Suatu benih 
yang berkembang  menjadi algojo terhadap rakyat "sebangsanya". 
Ini wajar kalau dilihat sumber asal perwiranya dari bekas 
serdadu didikan kolonialis Belanda dan fasis Jepang.  Merekalah
cikal bakal pemegang komando dalam TNI setelah dilakukan 
rasionalisasi atas Angkatan Perang RI oleh Wakil Presiden 
M. Hatta dengan menyingkirkan perwira-perwira republiken dari 
laskar rakyat. Hal itu dimulai dengan yang disebut "Peristiwa 
Tiga Daerah" di wilayah Pekalongan, Jateng, lalu "Peristiwa 
Madiun" 1948. Yang dibabat oleh TNI kebanyakan adalah 
orang-orang yang tidak tahu apa-apa dan tanpa melalui 
prosedur hukum, mereka dituduh pemberontak, membuat
makar. Setelah penyerahan kedaulatan kepada RI oleh 
Belanda pada 1949, mulailah  penumpasan terhadap 
DI/TII di wilayah Barat Jateng, Jawab Barat, Sulawesi, Kali-
mantan dan Aceh. Yang banyak korban adalah kaum tani dan 
golongan masyarakat lainnya. Juga penumpasan terhadap rak-
yat di Maluku untuk membungkam RMS. Lalu pembantaian 
rakyat secara massal sejak Oktober 1965 untuk membasmi 
"komunis", dilanjutkan  hingga sekarang untuk menghabisi 
ke benih-benihnya bangsa Aceh, dan juga bangsa Papua 
Barat. Bersamaan dengan menghabiskan jiwa manusia 
tak berdosa itu, mereka juga merampas harta miliknya, diusir 
dari rumahnya. Sampai sekarang hak-hak kemanusiaan mereka 
masih dalam cengkeraman negara yang didominasi TNI. 


Di belakang pembantaian 1948 dan 1965, berdiri imperialis 
AS dengan CIA-nya, sang majikan TNI-AD. 


Kata peribahasa, barang busuk bagaimana pun ditutupi a-
kan berbau juga dan dibenci  bahkan dikutuk orang. Bagi 
orang Jawa tentu percaya hukum karma. Orang Melayu per-
caya akan tulah. Maka sekarang hujah, hujat, kritik, kecaman, 
kecurigaan kepada TNI sudah mencengkam perasaan ma-
syarakat. Sudah kejahatannya begitu rupa, tetapi mereka 
masih kebal hukum. Belum satu pun perwira yang menjadi 
algojo masa DOM di Aceh didudukkan di kursi pengadilan
"negara hukum" RI. Bahkan Jenderal Tri Sutrisno, Jendral
Benny Murdani yang tangannya berlumuran darah dalam
kasus pembunuhan massa di Tanjung Priok, aman dari 
sentuhan hukum. Baru-baru ini malah dua jenderal yang 
langsung terlibat dalam pembunuhan massal itu dibebaskan
hakim  di Jakarta. Mereka menjadi warga negara istimewa 
dengan hak tidak melalui pemilihan diangkat sebagai ang-
gota di badan legislatif.


Setelah terjungkal kekuasaan Suharto, politik massa me-
ngambang lumer, lantas TNI-AD berusaha merubah siasat. 
Mereka secara lahiriah menerima pengurangan jumlah ang-
gotanya di DPR. Tetapi mereka mendesak pemerintah, agar 
memekarkan wilayah negara menjadi lebih banyak provinsi, 
kabupaten, kecamatan dan desa, sehingga semakin banyak
pula bertambah Babinsa, Koramil, Kodim dan Kodam. Na-
mun,  semakin banyak makhluk sejenis itu, semakin rasa a-
man penduduk terganggu. Jenderal-jenderal menyusup ke 
berbagai partai. Di samping itu sejumlah  jenderal mendiri-
kan partainya sendiri. Semua itu cara-cara intel untuk me-
ngontrol, mengendalikan dan menguasai Parpol, sekaligus 
untuk mengacaukan kekuatan sipil.


YANG MASALAH  sekarang bagaimana mereka mencari 
suatu legalitas kekuasaan tidak sekasar Suharto dengan 
menyalahgunakan Supersemar dari Sukarno melakukan ku-
deta.  Sekarang para jenderal pewaris Orde Baru sedang 
mempersiapkan dan membuat berbagai rekayasa, yang 
akan menyebabkan keadaan Indonesia di segala bidang 
semakin amburandul. Seiring dengan itu diperlukan suatu 
siasat yang memungkinkan bergerak dalam koridor Super-
semar edisi kedua. Maka disusunlah RUU TNI, dengan me-
reka susupkan antara lain pasal 19, yang memberikan 
legalitas hukum bagi Panglima TNI  menggerakkan pasukan 
untuk "mengatasi keadaan" (baca: menguasai pemerintahan 
dan kekuasaan negara!) yang mendesak  dan darurat.     
Bagi mereka yang duduk di parlemen, karena mewakili partai 
bukan mewakili rakyat, tentu tidak merasa dirugikan dengan 
bahaya yang akan ditimbulkan oleh pasal 19 itu. Militer bisa 
menekan dan menyogok anggota komisi yang membahas 
RUU TNI itu. Tapi bagi rakyat, pengalaman masa lampau dan 
sekarang ini menghadapi TNI, patut diperhitungkan.


Maka, tiada jalan lain untuk mencegah hal itu selain daripada 
membangkitkan gerakan massa menentang RUU TNI yang 
merupakan moncong bedil ke kepala rakyat. 


RUU TNI bermakna legalitas militer rebut kuasa!  Itulah haki-
katnya!



Stockholm, Sweden, 5 Maret 2003.

Catatan: artikel ini oleh penulisnya telah diadakan beberapa
              koresian dan tambahan seperlunya




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke