--- In [EMAIL PROTECTED], "K. Prawira" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pemikiran Politik Ekonomi Yusuf Kalla Ekonomi Kerakyatan, Diperlukan Konsistensi Kebijakan Rakyat selama ini hanya dipakai sebagai "atas nama." Artinya, fasilitas rakyat dimanfaatkan untuk kenikmatan orang besar. Posisi seperti itu harus dikembalikan kepada rakyat yang sebenar-benarnya. Ekonomi kerakyatan memang mendapat tempat dan perhatian yang baik. Tetapi, tempat dan perhatian saja tidaklah cukup. Yang diperlukan adalah bentuk tindakan yang nyata dari perhatian tersebut. Pembangunan nasional selayaknya berbasiskan ekonomi kerakyatan, seperti yang ditekankan Presiden Soeharto dalam pidatonya di DPR 16 Agustus 1995. Diperlukan konsistensi pemihakan kebijakan pemerintah terhadap pelaku ekonomi golongan kecil dan menengah. Pemerintah juga harus secara konsisten memberantas segala distorsi ekonomi yang jelas-jelas menghambat ekonomi kerakyatan. Saya setuju dengan pendapat seperti di atas. Untuk tujuan itu, saya tidak setuju kalau usaha besar (konglomerasi) dihabiskan. Nyatanya mereka telah berperan dalam sistem perekonomian Indonesia dewasa ini. Namun, perekonomian konglomerasi juga jangan hidup sendiri di dalam kerajaannya, sehingga ekonomi rakyat yang berada di sekitarnya menjadi mati. Sebenarnya istilah ekonomi rakyat sejak lama ingin dikembangkan. Namun, harus diakui ada faktor politis terutama karena istilah rakyat kerap digolongkan berbau kiri (PKI). Saya juga bersetuju bahwa sistem ekonomi kerakyatan harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada usaha rakyat. Ekonomi rakyat adalah nafas demokrasi ekonomi yang menuntut usaha ekonomi oleh, dari, dan untuk rakyat. Karena itu, untuk mengembangkan ekonomi rakyat, koperasi harus dikembangkan dan perkembangan ekonomi bukan hanya oleh konglomerat. Mereka memerlukan modal dan keterampilan. Untuk memperoleh modal sebaiknya ada tatanan yang mudah dan cepat serta berbunga rendah. Selain itu, perlu peningkatan kualitas produk, perluasan pasar dan penataan administrasinya. Kesempatan untuk kalangan kecil bergerak di bidang ekonomi supaya tetap dibuka luas, tanpa hambatan. Jika upaya ini ditempuh, ada yang mengkhawatirkan pertumbuhan ekonomi tidak akan secepat pertumbuhan yang dikembangkan oleh konglomerat. Karena itu, konglomerasi yang telah ada, seperti disebutkan di atas. tidak perlu dimatikan habis. Mereka perlu diberi hak hidup dalam batas-batas yang sehat, jangan terlalu merajalela, apalagi mematikan yang kecil. Perlu didorong adanya kerja sama antara yang besar dan yang kecil. Tergantung Pemerintah Model ekonomi Indonesia selama ini memang agak aneh. Sering disebut Indonesia menyukai model ekonomi liberal, tetapi di lain pihak aneka proteksi terus dipelihara yang makin lama makin subur. Itu juga menyuburkan perlindungan dalam bentuk lain dalam proses ekonomi, yaitu tata niaga-tata niaga. Masih banyak aspek detil perlu diperhatikan. seperti monopoli dan sebagainya. Ini menyangkut kemauan politlk, namun apakah hendak menjadikan itu transparan, semuanya tergantung pemerintah apakah konsisten untuk transparan atau tidak. Kehidupan ekonomi bisa berjalan tanpa Pemerintah. Tetapi, Pemerintah diberi mandat kekuasaan untuk melaksanakan aturan, baik yang dibuat oleh MPR maupun DPR. Di sinilah pentingnya peran Pemerintah yang dalam pelaksanaannya, sama sekali tidak dibenarkan bila mengabaikan kehadiran dan kepentingan ekonomi golongan lemah. Khusus mengenai kehidupan ekonomi di KTI masih mencemaskan. Sejumlah produk unggulan KTI ditataniagakan, sehingga menyebabkan harganya menjadi terkendali, mulai dari kopra, rotan, jagung, hingga cengkeh. Harga-harga dipatok hingga produsen (petani) tidak memperoleh keuntungan dari selisih harga yang sebenarnya dapat berkembang bebas. Pemegang hak tataniagalah yang menikmatl keuntungan karena melepaskan barangnya dengan harga yang ditentukannya dan dipaksakan kepada konsumen (pabrik). Semua masalah ini menyebabkan pendapatan masyarakat di KTI, selama 25 tahun menurun. Repotnya, masyarakat KTI membeli hasil industri dari Kawasan Barat Indonesia (KBI) dengan harga lebih mahal. Itu juga, salah satu penyebab KTI tertinggal. Artinya, ketertinggalan itu bukan karena sumber daya manusianya yang buruk, melainkan keterkontrolan komoditas dari KTI dan keterpaksaan KTI membeli barang dari KBI. Ini juga dapat berarti selama 25 tahun KTI mensubsidi industri di KBI. Kemitraan - Ide Bagus, Namun Tidak Mudah Dalam kemitraan, dana bukanlah hadiah. Dana jangan dibawa lari ke luar negeri. Daripada memungut dari laba pengusaha besar lebih baik dana diambilkan dari pajak yang ditata baik. ngan ekonomi perlu dipersempit dan ditekan. Gagasan untuk memungut dua persen penghasilan bersih (laba) pengusaha kelompok menengah atas untuk membantu pengusaha kecil adalah bagus. Namun. untuk melaksanakan hal tersebut bukan hal mudah. Gagasan yang baik ini datang dari pengusasa terkenal asal Makassar Eka Tjipta Widjaya. Eka Tjipta mengusulkan agar 2 persen dari penghasilan pengusaha menengah ke atas (penghasilannya minimal Rp 100 juta) dipotong dan dimasukkan ke dalam dana pengentasan kemiskinan sebagai langkah konkret dari Deklarasi Jimbaran Bali. Menurut pendapat saya, gagasan Eka Tjipta sulit diwujudkan sebab sulit pengaturannya. Mekanismenya pun susah. Siapa yang mengontrol. Kalaupun ada dananya, nanti nonbudgeter, non-APBN. Siapa pula yang mengendalikan dana-dana itu? Saya cenderung untuk lebih memilih bagaimana mengajak semua pengusaha membayar pajak dengan baik, sejujur-jujurnya, dan tidak berlambat-lambat. Pajak yang layak untuk menghilangkan kesenjangan tersebut adalah pajak progresif. Pajak yang sedikit lebih tinggi tidak apa-apa sepanjang dana itu dikumpulkan secara luas, menasional dan kemudian digunakan dengan tepat dan transparan. Jika potongan 2 persen sifatnya sukarela maka akan lebih sulit lagi. Jika si pengusaha tidak mau, susah jadinya, apa sanksinya. Lalu, bagaimana ketahuan besarnya laba si pengusaha? Siapa yang mengetahui besarnya laba atau penghasilan pengusaha? Hal substantif lainnya, tanpa mengecilkan makna gagasan Eka Tjipta, ide 2 persen itu bersifat ekspose situasional, yakni ketika semua orang berbicara tentang kesenjangan. Dengan kata lain, sifatnya responsif seketika. Saya khawatir, ketika isu kesenjangan mereda gagasannya pun menguap dan dilupakan orang. Nyatanya kemudian, isu ini tidak terdengar lagi, tenggelam oleh terpuruknya ekonomi nasional dan hiruk pikuk politik. Akhiri Monopoli Jalan keluar paling efektif untuk menghilangkan kesenjangan adalah menyudahi monopoli, oligopoli, menghentikan rente ekonomi, mengerat budaya sogok-menyogok, mengenyahkan biaya siluman. Lalu pengumpulan pajak seperti yang saya singgung di atas dilakukan dengan lebih giat dan penggunaannya dilakukan secara terbuka. Di 27 propinsi Indonesia, rata-rata konglomerat telah memiliki kegiatan jaringan bisnisnya. Alangkah baiknya, jika semua pengerjaan proyek dan unit-unit bisnisnya tidak dilakukan sendiri oleh konglomerat bersangkutan. Pengusaha menengah dan kecil di daerah perlu diajak bekerja sama. Kesediaan konglomerat memberikan perhatian pada pengembangan usaha kecil dan menengah, sesungguhnya tersirat juga kerelaan konglomerat untuk tidak mendominasi semua kegiatan bisnis. Mestinya mereka dengan sendirinya merasa malu, jika tetap tidak menahan diri. Kemitraan Kurang Berdaya Guna Ketimpangan yang muncul dalam pola kemitraan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil saat ini perlu segera dicari jalan keluar yang lebih baik, nyata dan jelas. Konsep kemitraan mungkin efektif untuk mengangkat pengusaha kecil menjadi besar, tetapi kemitraan masih belum berdaya guna sebagaimana tujuannya. Konsep kemitraan perlu ditinjau dengan suatu pemikiran baru sehingga keberpihakan terhadap pengusaha kecil semakin nyata, tidak samar-samar seperti dirasakan selama ini. Percuma jika bahasa kemitraan enak didengar tetapi kenyataannya terjadi ketimpangan dalam pelaksanaannya. Ketimpangan antara pengusaha besar dan kecil dalam bermitra usaha terjadi karena adanya kecurigaan serta besarnya arogansi pengusaha besar. Kedua belah pihak cenderung saling curiga, sementara pengusaha besar merasa harus mengatur segalanya tanpa mengacuhkan pendapat dan kepentingan pengusaha kecil. Selain itu, lahan usaha yang semestinya digarap oleh masyarakat kecil (pengusaha) tidak dilindungi sehingga membuat mereka kurang mampu bersaing dengan pemodal kuat. Saya menilai pola kemitraan di Indonesia perlu mengacu pada rasio bisnis, bukan pola bapak angkat seperti diterapkan selama ini. Pola bapak angkat membuat pengusaha kecil merasa berhubungan sosiologis dengan pengusaha besar dan menganggap pengusaha besar seperti sinterklas, membagi-bagi hadiah. Sementara kemitraan itu mengandung makna saling memerlukan dan berdiri setara (equal). Konsep kemitraan yang digulirkan pemerintah tahun 1992 perlu pemikiran baru dengan mengacu pada keberpihakan pengusaha kecil. Idealnya pemerintah perlu membuat program nyata, apa dan bagaimana harus dilakukan pengusaha kecil. Selama ini, sungguh menyedihkan, tidak ada pengusaha kecil di Indonesia menjadi besar dari hasil pola kemitraan, lebih banyak bersifat upacaranya saja. Pola kemitraan yang dikembangkan pemerintah selama ini kurang banyak membantu. Pemerintah perlu memikirkan konsep baru dengan program lebih nyata bagi pengusaha kecil yang akses ekonominya langsung dirasakan masyarakat. Swasta dalam Kemitraan Masyarakat adil dan makmur adalah suatu cita-cita yang sangat tinggi, barangkali juga sebuah utopia, sesuatu yang bahkan sulit dicapai. Lima puluh tahun adalah jumlah tahun yang jelas tidak dapat untuk mencapainya. Jalan untuk mencapainya dalam 30 tahun terakhir banyak menimbulkan kritik dan protes terutama menyangkut ketidakadilan dan kemakmuran yang menurun. Untuk itu, sederhananya, perlu reformasi. Mungkin ada yang salah dalam kebijakan yang dianut yaitu ingin membesarkan dulu kue hasil pembangunan dan kemudian membaginya. Untuk membentuk kue menjadi besar maka yang diberi kesempatan adalah usaha swasta yang besar menjadi lokomotif pembangunan dengan cara konglomerasi. Kemudian baru diberi kesempatan kepada rakyat berpartisipasi. Inilah yang dikenal dengan trickle down effect. Teori ini ternyata tidak jalan karena pengusaha besar apabila berkembang hidup lux dengan biaya besar, dan kemudian melakukan transfer kapital ke luar negeri. Pembangunan berikutnya dilaksanakan dengan utang baru. Kue membesar tetapi pembagian tetap kurang baik. Akibatnya sangat fatal seperti sekarang. Mestinya ada aturan yang menghalangi modal lari keluar negeri atau melarang mendapat modal (pinjaman) baru tanpa menunjukkan hasil seberapa besar kue yang dibuatnya. Investasi (pinjaman) baru boleh didapat setelah pinjaman lama sebagian besar dibayar atau trend pembayarannya bagus dan seterusnya. Masyarakat di daerah-daerah selalu dianggap kurang mampu dan karena itu harus diberdayakan. Hal itu untuk membenarkan segala tindakan birokrasi untuk mengatur perekonomian masyarakat dan kadang kala diperalat oleh usaha-usaha monopolistik seperti terhadap cengkeh dan kopra yang hasilnya menyedihkan. Rakyat kecil tidak terberdayakan, melainkan kemampuannya terlemahkan. Perekonomian dan kemakmuran di KTI pada periode tahun 50-an dan 60-an termasuk yang terbaik, di Indonesia. Tata niaga komoditas pemasaran pada masa Orde Baru yang mengontrol hampir semua komoditas adalah salah satu biang keladinya. Kopra, kayu, cengkeh, rotan, dan beras diberlakukan dengan aturan yang menekan dan ketat. Kemakmuran dan inisiatif masyarakat menurun karena adanya tata niaga, akibat lanjutannya adalah komoditas menurun. Itu artinya pendapatan menurun dan daya beli menurun dan akhirnya kemakmuran secara keseluruhan menurun. Kebijakan yang tepat dari pemerintah dapat meningkatkan kemakmuran, tetapi kebijakan yang keliru jelas berakibat menurunkan kemakmuran. Sedihnya, meski akibatnya sudah tampak di depan mata, pemerintah tidak juga mau mengubah atau mengurangi penderitaan rakyat kecil. Salah satu penyebabnya adalah mereka yang terlibat di dalam berbagai macam tata niaga itu adalah keluarga atau orang dekat Presiden Soeharto. Di lain pihak, posisi para menteri yang katanya memegang kebijaksanaan di departemennya adalah pembantu presiden. Presiden tetap sebagai pemegang kekuasaan (eksekutif) tertinggi yang dapat menugasi pembantunya untuk kepentingan keluarga dan kroninya. Meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah haruslah dengan meningkatkan produksi hasil pertanian yang mempunyai nilai tinggi dan terutama yang dapat diperdagangkan secara bebas, khususnya untuk ekspor. Usaha bersama berbagai pihak sangat diperlukan untuk kepentingan bersama. Ini ditunjukkan oleh pengalaman Sulawesi Selatan, yang 6 -7 tahun yang lalu ekspor hasil pertaniannya baru 100 juta dolar AS dan sekarang sudah mendekat 500 juta dolar AS. Semua pihak turun tangan yaitu pengusaha, petani, bank, dan pemerintah. Pada ketlka itu ada pertanyaan eksportir, mengapa petani tldak menanam komoditas ekspor yang cukup untuk dijual. Jawabannya adalah mereka mengkhawatirkan eksportlr tldak mau membeli. Artinya, ada ketidakpercayaan antara petani dan pengusaha. Pentingnya Temu Usaha Untuk menyelesaikan masalah itu kami (Kadin) mengadakan temu usaha 10 komoditas ekspor tiap tahun, sepertl temu usaha kakao, kopi, udang, dan lain-lain dan sekarang telah berlangsung 60-an kali temu usaha. Temu usaha tersebut menghasilkan sistem informasi, teknologi dan pasar, bantuan bank dan penyuluhan, dan yang terpenting kepercayaan untuk tujuan bersama. Pada akhirnya hal itu dapat mendorong meningkatkan produksi dan ekspor sampai 500 juta dolar AS per tahun. Hal ini dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat. Kegiatan ini masih terus berlangsung dan sebagian dilaksanakan oleh asosiasi. Banyak pula model kemitraan yang gagal karena lebih banyak unsur-unsur terpaksa atau public relation pengusaha besar. Contohnya ditunjukkan oleh model Jimbaran dengan upacara-upacara serta hubungan bapak dan anak angkat. Bapak angkat (pengusaha besar) bepikir komersial tetapi anak angkat berpikir sosial -menganggap bantuan pembinaan hanya sebagai hadiah - sehingga jarang yang berhasil. Model kemitraan yang berhasil misalnya adalah model inti-plasma dalam bidang perkebunan yang melibatkan pemodal besar. Sekarang modal besar ini sulit. Untuk itu, kerja samanya perlu dilaksanakan sesuai kondisi dan waktu. Pada dasarnya masyarakat mempunyai kemampuan dasar yang baik serta kemampuan berkembang yang besar apalagi dalam sistem informasi yang luas dan cepat seperti sekarang. Di lain pihak, pengusaha besar mempunyai kemampuan lebih di bidang pasar, jaringan kerja (network) dan modal. Diperlukan komoditas atau jaringan produksi dan tenaga kerja yang lebih luas. Pemerintah mempunyai instansi yang dapat memberikan penyuluhan dan infrastruktur dasar. Bank yang pada dewasa ini ditekankan untuk tetap membantu usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi, sementara dalam situasi sulit fungsi pokok tersebut harus tetap jalan dengan program khusus. Lembaga untuk pengembangan masyarakat seperti CARE dan LSM lainnya dapat menjadi motivator sekaligus memberi bantuan informasi dan kalau mungkin juga dana. Tiap daerah mempunyai kelebihan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Karena itu, kita harus menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing dan semua pihak harus mengambil fungsi yang saling membutuhkan. Petani memerlukan pengusaha untuk meniual coklatnya. Pengusaha perlu petani untuk produksinya. Pengusaha perlu bank, dan bank perlu pengusaha dan petani. Petani perlu perbaikan teknologi dari lembaga-lembaga yang memang seharusnya membantu. Konsekuensi dari otonomi daerah yang seluas-luasnya adalah mengharuskan pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II untuk mandiri. Karenanya, diperlukan kapasitas profesional handal yang harus dimiliki oleh sumber daya manusia untuk mengelola sumber daya alam, mengelola administrasi dan keuangan daerah. Untuk mendorong semua itu perlu penyuluhan dan organisasi, tetapi motivasi yang paling dasar dan besar apabila semua kerja sama itu memberikan kemajuan dan kemakmuran bersama. Saya setuiu dengan kemitraan, tetapi kita harus tahu bahwa kemitraan bukan semata-mata charity atau kegiatan bagi-bagi duit oleh pengusaha besar kepada pengugaha kecil. Kemitraan di sini adalah bentuk kerjasama yang tetap berlandaskan bisnis. Dalam menjalin kemitraan, konsep sama-sama untung (win-win) yang diterapkan, yakni yang memberi bantuan tidak merasa memberi begitu saja, dan yang menerima bantuan pun demikian. Untuk itu, dalam memberi bantuan pun, bentuk dan cara pemberian bantuannya harus jelas. Fungsi kemitraan adalah mencegah meluasnya konglomerasi vertikal. Konglomerasi vertikal menguasai industri dari hulu hingga hilir oleh orang atau kelompok tertentu. Ini jelas tidak sehat karena bersifat monopoli. Pengusaha yang memiliki pabrik tekstil, sekaligus memiliki pabrik garmen, pabrik kancing, sampai toko bajunya, sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak lain, khususnya yang kecil-kecil untuk ikut berusaha. Membangun Kelas Menengah yang Tangguh Kelas menengah itu penting. Keberadaan nonpribumi harus jelas batas-batasnya seperti di Malaysia. Meski dibatasi, mereka tidak lagi seperti sapi perah pejabat, yang pada gilirannya balik memeras pejabat. Usaha pemerataan hasil-hasil pembangunan telah banyak dilaksanakan oleh pemerintah, namun masih banyak pula yang harus dilakukan dan ditingkatkan. Di antaranya adalah pemerataan dalam partisipasi dan menikmati hasil-hasil pembangunan antara masyarakat, khususnya pri dan nonpri. angka ini, kita tidak akan mempertentangkan masalah SARA, justru ingin mengembangkan hubungannya dengan lebih positif. Sering terjadi konflik dalam kaitan SARA, seperti yang acap terjadi di Sulawesi Selatan. Beberapa kali terjadi ketegangan antara pemeluk Islam dan nonIslam, antara pribumi dan non-pribumi. Penyelesaian yang dilakukan pemerintah agak tanggung. Contohnya dalam masalah konflik agama dan ras dilakukan peredaman oleh pemerintah dengan menggunakan kekuasaan. Media massa dulu tidak boleh memberitakan peristiwa apa adanya. Dilakukan tindak represif yang membuat rakyat menderita. Konflik antara warga masyarakat dan pemerintah (contoh kasus antihelm dan peristiwa tewasnya beberapa mahasiswa UMI), militer sangat represif. Setelah itu, tidak ada perlakuan hukum yang menunjukkan bahwa kita adalah benar-benar negara hukum. Tidak ada supremasi hukum, yang ada adalah supremasi kekuasaan. Dalam jangka pendek tindakan represif atau bahkan peredaman mungkin baik, tetapi untuk jangka panjang akan merugikan. Itulah yang terjadi, meletuslah Kerusuhan Ambon 1999. Akibat ekonomi yang ditimbulkan tidak kurang pedihnya ketimbang akibat hubungan sosialnya. Contoh baik Malaysia Malaysia memberi pengalaman yang menarik dalam menyelesaikan masalah Cina dan Bumiputera. Mereka mengeluarkan kebijaksanaan ekonomi yang memihak dan membantu Bumiputera dalam New Economic Policy (NEP) tahun 1971 dengan tujuan Poverty Eradication and Income Equalization (Pengentasan Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan). Sebagai perbandingan, di Malaysia, keturunan Cina sebanyak 35 persen dan menguasai kegiatan ekonomi 60 persen berarti perbandingan penduduk Cina dan penguasaan ekonomi 1:2. Sedangkan di Indonesia dengan 6 juta penduduk non-pribumi atau 3 persen dari jumlah penduduk menguasai juga 60 persen ekonomi atau berbanding 20 kalinya. Jadi peranan nonpri dalam bidang ekonomi di Indonesia dan Malaysia lebih kuat 10 kali lipat, secara rata-rata. Perbaikan pemerataan antara Bumiputera dan Cina di Malaysia berkat kebijaksanaan ekonomi yang jelas, mampu membantu dan mengutamakan Bumiputera sejak 1971. Kebijaksanaan tersebut menghasilkan antara lain, pada tahun 1973 pendapatan perkapita Bumiputera hanya 52 persen dibanding Cina dan pada tahun 1987 meningkat menjadi 62 persen. Dengan kebijaksanaan yang memihak dan jelas tersebut, justru pertumbuhan ekonomi Malaysia makin tinggi rata-rata 9 sampai 10 persen per tahun dibandingkan Indonesia yang hanya 7 persen. Kalangan Cina bisa saja kita sebut "dirugikan" tetapi mereka merasa lebih pasti karena segala sesuatunya ditata dalam aturan. Di Indonesia tidak ada aturannya. Sebagian pengusaha Cina merasa sebagai sapi perahan pejabat. Tentulah pengusaha berhitung untung-rugi, mana mungkin hanya mau rugi terus. Mereka boleh diperas tetapi pada kesempatan yang lain merekalah yang memeras oknum pejabat, misalnya minta fasilitas, minta menang tender dan lain-lain. Selama Indonesia merdeka ada 3 (tiga) kebijaksanaan dalam bidang ekonomi yang mengutamakan pengusaha nasional/pribumi. Pertama, kebijaksanaan Ekonomi Benteng 1952/1953. Pengusaha nasional dalam hal ini pribumi diberikan alokasi devisa untuk impor. Kebijaksanaan ini menumbuhkan pengusaha besar dan menengah secara cepat, dan banyak di antara perusahaan tersebut berkembang sampai sekarang, misalnya perusahaan milik Bakrie dan Haji Kalla. Kedua, PP 10 dari Menteri Mr. Assat tahun 1957. Hanya pengusaha pribumi yang boleh berusaha di tingkat kecamatan. Aturan ini mendorong tumbuhnya pengusaha kecil di desa yang selama ini dikuasai oleh pedagang-pedagang Cina. Dalam kasus di Sulawesi Selatan, selain keuletan orang-orang Bugis-Makassar dalam berniaga, sampai sekarang pedagang Cina banyak juga di kota kabupaten, cuma tidak sebesar di Jawa atau daerah lain. Ketiga, kebijaksanaan KIK/KMKP, kredit industri kecil/kredit modal kerja permanen, setelah peristiwa Malari (Januari 1975). Kebijaksanaan kredit yang secara eksplisit diberikan kepada pengusaha kecil pribumi tersebut membantu tumbuhnya kembali pengusaha kecil/menengah di daerah. Dengan kebijakan di atas walaupun tidak berumur panjang tetapi sangat berarti dalam pertumbuhan pengusaha nasional pribumi. Dapat dibayangkan apa yang terjadi apabila tidak timbul pengusaha kelas menengah dan besar pada awal tahun 50-an, begitu pula apabila tidak ada larangan pengusaha nonpri di pedesaan, dan begitu pula apabila tanpa KIK. Setelah kebijaksanaan tersebut digantikan oleh KUK (kredit usaha kecil) yang batasannya asal beromset Rp 600 Juta ke bawah justru banyak diminati oleh nonpri. Kebijakan tersebut tidak menjadikan pribumi sebagai bahan pertimbangan lagi. Putusan mengenai pribumi ini ditekankan dalam kebijaksanaan mengenai pengusaha kecil dan lemah. Sangat baik secara ideal tetapi belum jelas dalam operasional. Mengacu pada kebijakan KUK yang tidak tegas justru bisa memperlebar jurang kesenjangan. Pemihakan kepada pribumi harus diperjelas dan diteruskan dengan tegas. Adalah tidak adil manakala negeri yang kaya raya ini justru dihuni oleh banyak orang miskin seperti sekarang. Mempersoalkan distribusi Krisis ekonomi yang berkecamuk selama dua tahun benar-benar membuat ekonomi bangsa Ini porak-poranda. Inflasi Januari-Juni 1998 sudah melambung sampai hampir 46.55 persen. Akhir tahun 1998, laju inflasi mencapai 85 persen dengan pertumbuhan ekonomi diprediksikan minus 13 persen. Tetapi, menjelang pertengahan tahun 1999 (ada pemilu 7 Juni), Inflasi 0 persen dengan pertumbuhan -2 persen (minus 2 persen). Dalam situasi yang serba susah, masih muncul masalah lain, yakni tak lancarnya distribusi sejumlah komoditas pasca-Kerusuhan Jakarta 14-15 Mei 1998. Sejumlah kalangan mengatakan Indonesia perlu segera menyiapkan jaringan distribusi baru sebagai alternatif jika para distributor belum mau menjalankan fungsinya. Bahkan Presiden Habibie pun sampai memberi ultimatum dua minggu bagi para distributor. Lewat batas itu, Aburizal Bakrie mengutip Habibie menyatakan akan menyiapkan apa yang disebutnya "distribusi alternatif". Dibentuklah Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Pengusaha pribumi mempunyai kesempatan luas menangani distribusi, itu hal yang positif. Kita selalu mengatakan: "beri dong kesempatan." Sebagian pengusaha Cina pulang kampung atau pindah ke luar negeri. Tempat yang ditinggalkan mereka bisa diisi. Pemerintah perlu memberi kekuatan dalam permodalan. Bagi nonpribumi, tidak jadi sasaran tembak lagi kalau ada kerusuhan. Sekarang hampir semua kesalahan ditimpakan ke nonpri. Sebenarnya kita minta supaya distribusi bahan pokok ini diserahkan ke pribumi sejak tahun 1960 sampai 1980, tetapi kenyataannya tidak. Kita boleh mencontoh Malaysia, di sana distribusi bahan pokok dilakukan oleh pribumi. Alasannya, supaya jangan kita bikin persoalan SARA lagi. Sekarang waktunya memberikan insentif yang baik. Aturannya misalnya, semua bahan pokok harus minimum sekian, misalnya 75 persen, dikuasai pribumi, sehingga nonpri tidak jadi sasaran lagi. Harus pakai target dan harus jelas dicapai sampai kapan. Kalau hanya imbauan, nanti pasti tidak jalan. Target dan aturannya mesti jelas, pembagiannya berapa dan seterusnya. Industri Menengah-Kecil Nantinya Abad ini adalah abad informasi dengan teknologi yang semakin berkembang. Daya jangkau informasi yang disalurkan melalui jaringan TV sudah sangat luas dan seketika. Perilaku dan trend baik dan buruk dapat dipengaruhi oleh sistem informasi yang ada. Masalah bangsa dewasa ini adalah terbatasnya lapangan kerja yang ada, kesenjangan sosial ekonomi antar wilayah serta antar golongan dan defisit neraca pembayaran. Semua itu hanya dapat diselesaikan apabila kita dapat menumbuhkan usaha yang lebih produktif di bidang industri/ekspor. Semuanya harus punya daya saing serta tersebar merata di Tanah Air dan dimiliki oleh usaha nasional pribumi. Tidak lama lagi kita telah berada pada abad XXI. Dalam bidang ekonomi abad ini dimulai dengan pasar bebas atau sering disebut sebagai globalisasi ekonomi yang dimulai dengan AFTA dan APEC. Itu sesuai dengan pedoman yang disepakati berupa persetujuan antar negara dalam World Trade Organization (WTO). Prinsipnya adalah mulai tahun 2003 sampai dengan tahun 2020, bea masuk dan barang yang diperdagangkan antarnegara akan mulai dikurangi dan akhirnya pada tahun 2020 bea masuk menjadi 0 persen yang artinya barang dan jasa yang diperdagangkan antarnegara tanpa halangan oleh batasan apa pun. Pada perdagangan bebas, persaingan bukan lagi persaingan dalam negeri atau wilayah tetapi sudah persaingan global. Untuk itu diperlukan efisiensi untuk menciptakan competitive advantage. Selama ini, industri di Indonesia apakah besar atau kecil mendapat perlindungan atau proteksi berupa bea masuk yang tinggi atau malah proteksi bentuk pembatasan impor yang berakibat tingkat efisiensi industri kita tidak kuat menghadapi persaingan bebas. Pada awal kebangkitan industri tahun 60 dan 70-an proteksi dibutuhkan karena pada saat itu industri masih dianggap sebagai infant industry. Proteksi diperlukan karena industri kecil masih dalam tahap belajar dan agar industri menengah dan kecil yang menghasilkan produk substitusi impor dan selama ini mengandalkan pasar dalam negeri dapat berkembang dengan proteksi tersebut serta berdampak pada upah tenaga kerja murah. Sedangkan industri menengah dalam bidang agroindustri atau natural resources base tetap berkembang. Penyebabnya adalah bahan yang cukup tersedia di samping upah yang masih murah. Daya saing industri menengah dan kecil akan menghadapi tantangan apabila pasar makin terbuka. Negara-negara tetangga yang upah tenaga kerjanya juga murah, bahkan lebih murah, misalnya Cina, Vietnam, India, dan Kamboja mulai membangun industri yang sama. Dalam situasi demikian, mereka dapat menjual produk yang sama ke Indonesia dengan bebas kelak, bahkan mungkin dengan harga yang lebih rendah karena diproduksi massal dengan biaya yang lebih rendah per satuannya. Hal ini dapat kita lihat dengan membanjirnya produk Cina yang murah seperti hasil logam, perkakas, barang-barang kelontong, dan sebagainya yang lebih murah dan lebih kompetitif, tidak hanya dalam harga tetapi juga kompetitif dalam kualitas. Untuk itu, daya saing industri menengah kita harus diperkuat dengan cara mempergunakan teknologi yang sesuai, cara kerja yang lebih efisien, penguasaan pasar, bunga uang yang bersaing dengan luar negeri, memanfaatkan sebesar-besarnya bahan baku lokal, sistem transportasi yang teratur dan efisien. Dalam kondisi itu pula diperlukan penyebaran industri dengan banyak pusat industri di Indonesia, sehingga industri tidak hanya terpusat di Jawa. Menghadapi semua itu diperlukan penyebaran informasi agar masyarakat produsen dan konsumen mempunyai suatu persepsi yang sama untuk mendukung suatu industri nasional yang baik dan efisien. Produsen perlu bekerja efisien dengan memanfaatkan teknologi yang sesuai dan manajemen kerja yang baik. Diperlukan suatu proses alih teknologi, pendidikan, etos kerja, kesadaran akan kualitas, delivery yang tepat waktu, dan harga yang bersaing. Industri yang berkembang akan menghasilkan nilai tambah (added value), multiplier effect, penyerapan tenaga kerja, serta pajak, yang pada akhirnya memberikan kesejahteraan pada semua penduduk. Konsumen yang mencintai produksi dalam negeri akan lebih mendorong permintaan dan pengembangan industri. Namun, konsumen sekarang lebih - lebih kelak - adalah konsumen yang lebih bebas dan berhak memilih produk serta jasa yang baik dan murah. Program yang Kuantitatif Pengusaha menengah-kecil akan dibesarkan berdasarkan ketetapan tentang politik ekonomi. Lalu, akan dikemanakan pengusaha besar? Di dunia ini ada lapisan atas, tengah, dan bawah, demikian juga di bidang usaha. Di Indonesia, golongan atasnya terlalu berat, dalam arti besar kredit dan subsidi. Kita ingin membesarkan pengusaha menengah. Seharusnya untuk pengusaha besar sudah tidak diutamakan. Ada berbagai macam hubungan kemitraan, dan subkontraktor. Jadi, harus bermacam-macam variasi. Diperlukan suatu keharusan dan syarat yang dapat dikontrol, diawasi, dan bersifat kuantitatif. Ginanjar Kartasasmita mengatakan bahwa untuk mencapai terbentuknya pengusaha menengah-kecil yang kuat diperlukan waktu 10 tahun. Dalam 10 tahun itu harus terencana berapa persen yang akan dicapai. MPR hanya mengatakan harus dalam kurun waktu yang terukur. Artinya harus dapat diukur berapa persen per tahun. Selama ini, tidak ada rencana yang menyeluruh dan terukur, sehingga hasilnya pun tidak jelas. Memang kebijakan yang memihak pengusaha kecil menengah sudah lama ada. Namun, yang kita perlukan adalah program yang kuantitatif. Selama ini program kita terlalu kualitatif. Karenanya harus kita katakan dalam lima tahun koperasi harus menguasai 50 persen aset bangsa. Itu yang selama ini tidak ada, ukurannya tidak ada. Program terukur ini konkretnya harus ditetapkan bidang usaha, alokasi kredit atau perizinan apa yang tertutup bagi usaha besar. Oke, bunga dan kredit itu penting, tetapi perizinan juga penting, pembatasan usaha juga penting. Usaha menengah-kecil dalam lima tahun, misalnya, berapa besar mereka menguasai aset nasional. Ada sensus nasional, ada ukuran bursa, dan ada ukuran izin. Hal itu harus dibuat ukurannya, berapa besar usaha menengah kecil, berapa aset yang dikuasainya, dan dalam lima tahun harus naik berapa persen. Apabila tidak tercapai maka pemerintah harus turun tangan, membantu agar tercapai targetnya. Jika ada hambatan, juga pemerintah turun tangan. Itu harus dimuat dalam undang-undang. * Sumber: Buku Percikan Pemikiran M. Jusuf Kalla: Mari Ke Timur. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

