--- In [EMAIL PROTECTED], "K. Prawira" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Pemikiran Politik Ekonomi Yusuf Kalla

 

Ekonomi Kerakyatan, Diperlukan Konsistensi Kebijakan
Rakyat selama ini hanya dipakai sebagai "atas nama."
Artinya, fasilitas rakyat dimanfaatkan untuk
kenikmatan orang besar. Posisi seperti itu harus
dikembalikan kepada rakyat yang sebenar-benarnya. 

Ekonomi kerakyatan memang mendapat tempat dan
perhatian yang baik. Tetapi, tempat dan perhatian saja
tidaklah cukup. Yang diperlukan adalah bentuk tindakan
yang nyata dari perhatian tersebut. Pembangunan
nasional selayaknya berbasiskan ekonomi kerakyatan,
seperti yang ditekankan Presiden Soeharto dalam
pidatonya di DPR 16 Agustus 1995. Diperlukan
konsistensi pemihakan kebijakan pemerintah terhadap
pelaku ekonomi golongan kecil dan menengah. Pemerintah
juga harus secara konsisten memberantas segala
distorsi ekonomi yang jelas-jelas menghambat ekonomi
kerakyatan.

Saya setuju dengan pendapat seperti di atas. Untuk
tujuan itu, saya tidak setuju kalau usaha besar
(konglomerasi) dihabiskan. Nyatanya mereka telah
berperan dalam sistem perekonomian Indonesia dewasa
ini. Namun, perekonomian konglomerasi juga jangan
hidup sendiri di dalam kerajaannya, sehingga ekonomi
rakyat yang berada di sekitarnya menjadi mati.
Sebenarnya istilah ekonomi rakyat sejak lama ingin
dikembangkan. Namun, harus diakui ada faktor politis
terutama karena istilah rakyat kerap digolongkan
berbau kiri (PKI). 

Saya juga bersetuju bahwa sistem ekonomi kerakyatan
harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada usaha
rakyat. Ekonomi rakyat adalah nafas demokrasi ekonomi
yang menuntut usaha ekonomi oleh, dari, dan untuk
rakyat. Karena itu, untuk mengembangkan ekonomi
rakyat, koperasi harus dikembangkan dan perkembangan
ekonomi bukan hanya oleh konglomerat. Mereka
memerlukan modal dan keterampilan. Untuk memperoleh
modal sebaiknya ada tatanan yang mudah dan cepat serta
berbunga rendah. Selain itu, perlu peningkatan
kualitas produk, perluasan pasar dan penataan
administrasinya. Kesempatan untuk kalangan kecil
bergerak di bidang ekonomi supaya tetap dibuka luas,
tanpa hambatan. Jika upaya ini ditempuh, ada yang
mengkhawatirkan pertumbuhan ekonomi tidak akan secepat
pertumbuhan yang dikembangkan oleh konglomerat. 

Karena itu, konglomerasi yang telah ada, seperti
disebutkan di atas. tidak perlu dimatikan habis.
Mereka perlu diberi hak hidup dalam batas-batas yang
sehat, jangan terlalu merajalela, apalagi mematikan
yang kecil. Perlu didorong adanya kerja sama antara
yang besar dan yang kecil.

Tergantung Pemerintah 

Model ekonomi Indonesia selama ini memang agak aneh.
Sering disebut Indonesia menyukai model ekonomi
liberal, tetapi di lain pihak aneka proteksi terus
dipelihara yang makin lama makin subur. Itu juga
menyuburkan perlindungan dalam bentuk lain dalam
proses ekonomi, yaitu tata niaga-tata niaga. Masih
banyak aspek detil perlu diperhatikan. seperti
monopoli dan sebagainya. Ini menyangkut kemauan
politlk, namun apakah hendak menjadikan itu
transparan, semuanya tergantung pemerintah apakah
konsisten untuk transparan atau tidak. 

Kehidupan ekonomi bisa berjalan tanpa Pemerintah.
Tetapi, Pemerintah diberi mandat kekuasaan untuk
melaksanakan aturan, baik yang dibuat oleh MPR maupun
DPR. Di sinilah pentingnya peran Pemerintah yang dalam
pelaksanaannya, sama sekali tidak dibenarkan bila
mengabaikan kehadiran dan kepentingan ekonomi golongan
lemah. 

Khusus mengenai kehidupan ekonomi di KTI masih
mencemaskan. Sejumlah produk unggulan KTI
ditataniagakan, sehingga menyebabkan harganya menjadi
terkendali, mulai dari kopra, rotan, jagung, hingga
cengkeh. Harga-harga dipatok hingga produsen (petani)
tidak memperoleh keuntungan dari selisih harga yang
sebenarnya dapat berkembang bebas. Pemegang hak
tataniagalah yang menikmatl keuntungan karena
melepaskan barangnya dengan harga yang ditentukannya
dan dipaksakan kepada konsumen (pabrik). 

Semua masalah ini menyebabkan pendapatan masyarakat di
KTI, selama 25 tahun menurun. Repotnya, masyarakat KTI
membeli hasil industri dari Kawasan Barat Indonesia
(KBI) dengan harga lebih mahal. Itu juga, salah satu
penyebab KTI tertinggal. Artinya, ketertinggalan itu
bukan karena sumber daya manusianya yang buruk,
melainkan keterkontrolan komoditas dari KTI dan
keterpaksaan KTI membeli barang dari KBI. Ini juga
dapat berarti selama 25 tahun KTI mensubsidi industri
di KBI. 

Kemitraan - Ide Bagus, Namun Tidak Mudah
Dalam kemitraan, dana bukanlah hadiah. Dana jangan
dibawa lari ke luar negeri. Daripada memungut dari
laba pengusaha besar lebih baik dana diambilkan dari
pajak yang ditata baik. 

ngan ekonomi perlu dipersempit dan ditekan. Gagasan
untuk memungut dua persen penghasilan bersih (laba)
pengusaha kelompok menengah atas untuk membantu
pengusaha kecil adalah bagus. Namun. untuk
melaksanakan hal tersebut bukan hal mudah. Gagasan
yang baik ini datang dari pengusasa terkenal asal
Makassar Eka Tjipta Widjaya. Eka Tjipta mengusulkan
agar 2 persen dari penghasilan pengusaha menengah ke
atas (penghasilannya minimal Rp 100 juta) dipotong dan
dimasukkan ke dalam dana pengentasan kemiskinan
sebagai langkah konkret dari Deklarasi Jimbaran Bali. 

Menurut pendapat saya, gagasan Eka Tjipta sulit
diwujudkan sebab sulit pengaturannya. Mekanismenya pun
susah. Siapa yang mengontrol. Kalaupun ada dananya,
nanti nonbudgeter, non-APBN. Siapa pula yang
mengendalikan dana-dana itu? 

Saya cenderung untuk lebih memilih bagaimana mengajak
semua pengusaha membayar pajak dengan baik,
sejujur-jujurnya, dan tidak berlambat-lambat. Pajak
yang layak untuk menghilangkan kesenjangan tersebut
adalah pajak progresif. Pajak yang sedikit lebih
tinggi tidak apa-apa sepanjang dana itu dikumpulkan
secara luas, menasional dan kemudian digunakan dengan
tepat dan transparan. 

Jika potongan 2 persen sifatnya sukarela maka akan
lebih sulit lagi. Jika si pengusaha tidak mau, susah
jadinya, apa sanksinya. Lalu, bagaimana ketahuan
besarnya laba si pengusaha? Siapa yang mengetahui
besarnya laba atau penghasilan pengusaha? 

Hal substantif lainnya, tanpa mengecilkan makna
gagasan Eka Tjipta, ide 2 persen itu bersifat ekspose
situasional, yakni ketika semua orang berbicara
tentang kesenjangan. Dengan kata lain, sifatnya
responsif seketika. Saya khawatir, ketika isu
kesenjangan mereda gagasannya pun menguap dan
dilupakan orang. Nyatanya kemudian, isu ini tidak
terdengar lagi, tenggelam oleh terpuruknya ekonomi
nasional dan hiruk pikuk politik.

Akhiri Monopoli 

Jalan keluar paling efektif untuk menghilangkan
kesenjangan adalah menyudahi monopoli, oligopoli,
menghentikan rente ekonomi, mengerat budaya
sogok-menyogok, mengenyahkan biaya siluman. Lalu
pengumpulan pajak seperti yang saya singgung di atas
dilakukan dengan lebih giat dan penggunaannya
dilakukan secara terbuka. 

Di 27 propinsi Indonesia, rata-rata konglomerat telah
memiliki kegiatan jaringan bisnisnya. Alangkah
baiknya, jika semua pengerjaan proyek dan unit-unit
bisnisnya tidak dilakukan sendiri oleh konglomerat
bersangkutan. Pengusaha menengah dan kecil di daerah
perlu diajak bekerja sama. 

Kesediaan konglomerat memberikan perhatian pada
pengembangan usaha kecil dan menengah, sesungguhnya
tersirat juga kerelaan konglomerat untuk tidak
mendominasi semua kegiatan bisnis. Mestinya mereka
dengan sendirinya merasa malu, jika tetap tidak
menahan diri.

Kemitraan Kurang Berdaya Guna 

Ketimpangan yang muncul dalam pola kemitraan antara
pengusaha besar dan pengusaha kecil saat ini perlu
segera dicari jalan keluar yang lebih baik, nyata dan
jelas. Konsep kemitraan mungkin efektif untuk
mengangkat pengusaha kecil menjadi besar, tetapi
kemitraan masih belum berdaya guna sebagaimana
tujuannya. 

Konsep kemitraan perlu ditinjau dengan suatu pemikiran
baru sehingga keberpihakan terhadap pengusaha kecil
semakin nyata, tidak samar-samar seperti dirasakan
selama ini. Percuma jika bahasa kemitraan enak
didengar tetapi kenyataannya terjadi ketimpangan dalam
pelaksanaannya. 

Ketimpangan antara pengusaha besar dan kecil dalam
bermitra usaha terjadi karena adanya kecurigaan serta
besarnya arogansi pengusaha besar. Kedua belah pihak
cenderung saling curiga, sementara pengusaha besar
merasa harus mengatur segalanya tanpa mengacuhkan
pendapat dan kepentingan pengusaha kecil. Selain itu,
lahan usaha yang semestinya digarap oleh masyarakat
kecil (pengusaha) tidak dilindungi sehingga membuat
mereka kurang mampu bersaing dengan pemodal kuat. 

Saya menilai pola kemitraan di Indonesia perlu mengacu
pada rasio bisnis, bukan pola bapak angkat seperti
diterapkan selama ini. Pola bapak angkat membuat
pengusaha kecil merasa berhubungan sosiologis dengan
pengusaha besar dan menganggap pengusaha besar seperti
sinterklas, membagi-bagi hadiah. Sementara kemitraan
itu mengandung makna saling memerlukan dan berdiri
setara (equal).

Konsep kemitraan yang digulirkan pemerintah tahun 1992
perlu pemikiran baru dengan mengacu pada keberpihakan
pengusaha kecil. Idealnya pemerintah perlu membuat
program nyata, apa dan bagaimana harus dilakukan
pengusaha kecil. Selama ini, sungguh menyedihkan,
tidak ada pengusaha kecil di Indonesia menjadi besar
dari hasil pola kemitraan, lebih banyak bersifat
upacaranya saja. 

Pola kemitraan yang dikembangkan pemerintah selama ini
kurang banyak membantu. Pemerintah perlu memikirkan
konsep baru dengan program lebih nyata bagi pengusaha
kecil yang akses ekonominya langsung dirasakan
masyarakat.

Swasta dalam Kemitraan 

Masyarakat adil dan makmur adalah suatu cita-cita yang
sangat tinggi, barangkali juga sebuah utopia, sesuatu
yang bahkan sulit dicapai. Lima puluh tahun adalah
jumlah tahun yang jelas tidak dapat untuk mencapainya.
Jalan untuk mencapainya dalam 30 tahun terakhir banyak
menimbulkan kritik dan protes terutama menyangkut
ketidakadilan dan kemakmuran yang menurun. Untuk itu,
sederhananya, perlu reformasi. 

Mungkin ada yang salah dalam kebijakan yang dianut
yaitu ingin membesarkan dulu kue hasil pembangunan dan
kemudian membaginya. Untuk membentuk kue menjadi besar
maka yang diberi kesempatan adalah usaha swasta yang
besar menjadi lokomotif pembangunan dengan cara
konglomerasi. Kemudian baru diberi kesempatan kepada
rakyat berpartisipasi. Inilah yang dikenal dengan
trickle down effect. Teori ini ternyata tidak jalan
karena pengusaha besar apabila berkembang hidup lux
dengan biaya besar, dan kemudian melakukan transfer
kapital ke luar negeri. Pembangunan berikutnya
dilaksanakan dengan utang baru. Kue membesar tetapi
pembagian tetap kurang baik. Akibatnya sangat fatal
seperti sekarang. Mestinya ada aturan yang menghalangi
modal lari keluar negeri atau melarang mendapat modal
(pinjaman) baru tanpa menunjukkan hasil seberapa besar
kue yang dibuatnya. Investasi (pinjaman) baru boleh
didapat setelah pinjaman lama sebagian besar dibayar
atau trend pembayarannya bagus dan seterusnya. 

Masyarakat di daerah-daerah selalu dianggap kurang
mampu dan karena itu harus diberdayakan. Hal itu untuk
membenarkan segala tindakan birokrasi untuk mengatur
perekonomian masyarakat dan kadang kala diperalat oleh
usaha-usaha monopolistik seperti terhadap cengkeh dan
kopra yang hasilnya menyedihkan. Rakyat kecil tidak
terberdayakan, melainkan kemampuannya terlemahkan. 

Perekonomian dan kemakmuran di KTI pada periode tahun
50-an dan 60-an termasuk yang terbaik, di Indonesia.
Tata niaga komoditas pemasaran pada masa Orde Baru
yang mengontrol hampir semua komoditas adalah salah
satu biang keladinya. Kopra, kayu, cengkeh, rotan, dan
beras diberlakukan dengan aturan yang menekan dan
ketat. 

Kemakmuran dan inisiatif masyarakat menurun karena
adanya tata niaga, akibat lanjutannya adalah komoditas
menurun. Itu artinya pendapatan menurun dan daya beli
menurun dan akhirnya kemakmuran secara keseluruhan
menurun. Kebijakan yang tepat dari pemerintah dapat
meningkatkan kemakmuran, tetapi kebijakan yang keliru
jelas berakibat menurunkan kemakmuran. Sedihnya, meski
akibatnya sudah tampak di depan mata, pemerintah tidak
juga mau mengubah atau mengurangi penderitaan rakyat
kecil. Salah satu penyebabnya adalah mereka yang
terlibat di dalam berbagai macam tata niaga itu adalah
keluarga atau orang dekat Presiden Soeharto. Di lain
pihak, posisi para menteri yang katanya memegang
kebijaksanaan di departemennya adalah pembantu
presiden. Presiden tetap sebagai pemegang kekuasaan
(eksekutif) tertinggi yang dapat menugasi pembantunya
untuk kepentingan keluarga dan kroninya. 

Meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah haruslah
dengan meningkatkan produksi hasil pertanian yang
mempunyai nilai tinggi dan terutama yang dapat
diperdagangkan secara bebas, khususnya untuk ekspor.
Usaha bersama berbagai pihak sangat diperlukan untuk
kepentingan bersama. Ini ditunjukkan oleh pengalaman
Sulawesi Selatan, yang 6 -7 tahun yang lalu ekspor
hasil pertaniannya baru 100 juta dolar AS dan sekarang
sudah mendekat 500 juta dolar AS. Semua pihak turun
tangan yaitu pengusaha, petani, bank, dan pemerintah. 

Pada ketlka itu ada pertanyaan eksportir, mengapa
petani tldak menanam komoditas ekspor yang cukup untuk
dijual. Jawabannya adalah mereka mengkhawatirkan
eksportlr tldak mau membeli. Artinya, ada
ketidakpercayaan antara petani dan pengusaha.

Pentingnya Temu Usaha 

Untuk menyelesaikan masalah itu kami (Kadin)
mengadakan temu usaha 10 komoditas ekspor tiap tahun,
sepertl temu usaha kakao, kopi, udang, dan lain-lain
dan sekarang telah berlangsung 60-an kali temu usaha.
Temu usaha tersebut menghasilkan sistem informasi,
teknologi dan pasar, bantuan bank dan penyuluhan, dan
yang terpenting kepercayaan untuk tujuan bersama. Pada
akhirnya hal itu dapat mendorong meningkatkan produksi
dan ekspor sampai 500 juta dolar AS per tahun. Hal ini
dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat. Kegiatan ini
masih terus berlangsung dan sebagian dilaksanakan oleh
asosiasi. 

Banyak pula model kemitraan yang gagal karena lebih
banyak unsur-unsur terpaksa atau public relation
pengusaha besar. Contohnya ditunjukkan oleh model
Jimbaran dengan upacara-upacara serta hubungan bapak
dan anak angkat. Bapak angkat (pengusaha besar)
bepikir komersial tetapi anak angkat berpikir sosial
-menganggap bantuan pembinaan hanya sebagai hadiah -
sehingga jarang yang berhasil. 

Model kemitraan yang berhasil misalnya adalah model
inti-plasma dalam bidang perkebunan yang melibatkan
pemodal besar. Sekarang modal besar ini sulit. Untuk
itu, kerja samanya perlu dilaksanakan sesuai kondisi
dan waktu. Pada dasarnya masyarakat mempunyai
kemampuan dasar yang baik serta kemampuan berkembang
yang besar apalagi dalam sistem informasi yang luas
dan cepat seperti sekarang. 

Di lain pihak, pengusaha besar mempunyai kemampuan
lebih di bidang pasar, jaringan kerja (network) dan
modal. Diperlukan komoditas atau jaringan produksi dan
tenaga kerja yang lebih luas. Pemerintah mempunyai
instansi yang dapat memberikan penyuluhan dan
infrastruktur dasar. Bank yang pada dewasa ini
ditekankan untuk tetap membantu usaha kecil menengah
(UKM) dan koperasi, sementara dalam situasi sulit
fungsi pokok tersebut harus tetap jalan dengan program
khusus. Lembaga untuk pengembangan masyarakat seperti
CARE dan LSM lainnya dapat menjadi motivator sekaligus
memberi bantuan informasi dan kalau mungkin juga dana.


Tiap daerah mempunyai kelebihan dan kebutuhan yang
berbeda-beda. Karena itu, kita harus menerima
kelebihan dan kekurangan masing-masing dan semua pihak
harus mengambil fungsi yang saling membutuhkan. Petani
memerlukan pengusaha untuk meniual coklatnya.
Pengusaha perlu petani untuk produksinya. Pengusaha
perlu bank, dan bank perlu pengusaha dan petani.
Petani perlu perbaikan teknologi dari lembaga-lembaga
yang memang seharusnya membantu. 

Konsekuensi dari otonomi daerah yang seluas-luasnya
adalah mengharuskan pemerintah daerah tingkat I dan
tingkat II untuk mandiri. Karenanya, diperlukan
kapasitas profesional handal yang harus dimiliki oleh
sumber daya manusia untuk mengelola sumber daya alam,
mengelola administrasi dan keuangan daerah. 

Untuk mendorong semua itu perlu penyuluhan dan
organisasi, tetapi motivasi yang paling dasar dan
besar apabila semua kerja sama itu memberikan kemajuan
dan kemakmuran bersama.

Saya setuiu dengan kemitraan, tetapi kita harus tahu
bahwa kemitraan bukan semata-mata charity atau
kegiatan bagi-bagi duit oleh pengusaha besar kepada
pengugaha kecil. Kemitraan di sini adalah bentuk
kerjasama yang tetap berlandaskan bisnis. Dalam
menjalin kemitraan, konsep sama-sama untung (win-win)
yang diterapkan, yakni yang memberi bantuan tidak
merasa memberi begitu saja, dan yang menerima bantuan
pun demikian. Untuk itu, dalam memberi bantuan pun,
bentuk dan cara pemberian bantuannya harus jelas. 

Fungsi kemitraan adalah mencegah meluasnya
konglomerasi vertikal. Konglomerasi vertikal menguasai
industri dari hulu hingga hilir oleh orang atau
kelompok tertentu. Ini jelas tidak sehat karena
bersifat monopoli. Pengusaha yang memiliki pabrik
tekstil, sekaligus memiliki pabrik garmen, pabrik
kancing, sampai toko bajunya, sehingga tidak memberi
kesempatan kepada pihak lain, khususnya yang
kecil-kecil untuk ikut berusaha. 

 

Membangun Kelas Menengah yang Tangguh

Kelas menengah itu penting. Keberadaan nonpribumi
harus jelas batas-batasnya seperti di Malaysia. Meski
dibatasi, mereka tidak lagi seperti sapi perah
pejabat, yang pada gilirannya balik memeras pejabat.
Usaha pemerataan hasil-hasil pembangunan telah banyak
dilaksanakan oleh pemerintah, namun masih banyak pula
yang harus dilakukan dan ditingkatkan. Di antaranya
adalah pemerataan dalam partisipasi dan menikmati
hasil-hasil pembangunan antara masyarakat, khususnya
pri dan nonpri. 

angka ini, kita tidak akan mempertentangkan masalah
SARA, justru ingin mengembangkan hubungannya dengan
lebih positif. Sering terjadi konflik dalam kaitan
SARA, seperti yang acap terjadi di Sulawesi Selatan.
Beberapa kali terjadi ketegangan antara pemeluk Islam
dan nonIslam, antara pribumi dan non-pribumi.
Penyelesaian yang dilakukan pemerintah agak tanggung.
Contohnya dalam masalah konflik agama dan ras
dilakukan peredaman oleh pemerintah dengan menggunakan
kekuasaan. 

Media massa dulu tidak boleh memberitakan peristiwa
apa adanya. Dilakukan tindak represif yang membuat
rakyat menderita. Konflik antara warga masyarakat dan
pemerintah (contoh kasus antihelm dan peristiwa
tewasnya beberapa mahasiswa UMI), militer sangat
represif. Setelah itu, tidak ada perlakuan hukum yang
menunjukkan bahwa kita adalah benar-benar negara
hukum. Tidak ada supremasi hukum, yang ada adalah
supremasi kekuasaan. Dalam jangka pendek tindakan
represif atau bahkan peredaman mungkin baik, tetapi
untuk jangka panjang akan merugikan. Itulah yang
terjadi, meletuslah Kerusuhan Ambon 1999. Akibat
ekonomi yang ditimbulkan tidak kurang pedihnya
ketimbang akibat hubungan sosialnya.

Contoh baik Malaysia

Malaysia memberi pengalaman yang menarik dalam
menyelesaikan masalah Cina dan Bumiputera. Mereka
mengeluarkan kebijaksanaan ekonomi yang memihak dan
membantu Bumiputera dalam New Economic Policy (NEP)
tahun 1971 dengan tujuan Poverty Eradication and
Income Equalization (Pengentasan Kemiskinan dan
Pemerataan Pendapatan). Sebagai perbandingan, di
Malaysia, keturunan Cina sebanyak 35 persen dan
menguasai kegiatan ekonomi 60 persen berarti
perbandingan penduduk Cina dan penguasaan ekonomi 1:2.
Sedangkan di Indonesia dengan 6 juta penduduk
non-pribumi atau 3 persen dari jumlah penduduk
menguasai juga 60 persen ekonomi atau berbanding 20
kalinya. Jadi peranan nonpri dalam bidang ekonomi di
Indonesia dan Malaysia lebih kuat 10 kali lipat,
secara rata-rata.

Perbaikan pemerataan antara Bumiputera dan Cina di
Malaysia berkat kebijaksanaan ekonomi yang jelas,
mampu membantu dan mengutamakan Bumiputera sejak 1971.
Kebijaksanaan tersebut menghasilkan antara lain, pada
tahun 1973 pendapatan perkapita Bumiputera hanya 52
persen dibanding Cina dan pada tahun 1987 meningkat
menjadi 62 persen. 

Dengan kebijaksanaan yang memihak dan jelas tersebut,
justru pertumbuhan ekonomi Malaysia makin tinggi
rata-rata 9 sampai 10 persen per tahun dibandingkan
Indonesia yang hanya 7 persen. Kalangan Cina bisa saja
kita sebut "dirugikan" tetapi mereka merasa lebih
pasti karena segala sesuatunya ditata dalam aturan. Di
Indonesia tidak ada aturannya. Sebagian pengusaha Cina
merasa sebagai sapi perahan pejabat. Tentulah
pengusaha berhitung untung-rugi, mana mungkin hanya
mau rugi terus. Mereka boleh diperas tetapi pada
kesempatan yang lain merekalah yang memeras oknum
pejabat, misalnya minta fasilitas, minta menang tender
dan lain-lain. 

Selama Indonesia merdeka ada 3 (tiga) kebijaksanaan
dalam bidang ekonomi yang mengutamakan pengusaha
nasional/pribumi. Pertama, kebijaksanaan Ekonomi
Benteng 1952/1953. Pengusaha nasional dalam hal ini
pribumi diberikan alokasi devisa untuk impor.
Kebijaksanaan ini menumbuhkan pengusaha besar dan
menengah secara cepat, dan banyak di antara perusahaan
tersebut berkembang sampai sekarang, misalnya
perusahaan milik Bakrie dan Haji Kalla. 

Kedua, PP 10 dari Menteri Mr. Assat tahun 1957. Hanya
pengusaha pribumi yang boleh berusaha di tingkat
kecamatan. Aturan ini mendorong tumbuhnya pengusaha
kecil di desa yang selama ini dikuasai oleh
pedagang-pedagang Cina. Dalam kasus di Sulawesi
Selatan, selain keuletan orang-orang Bugis-Makassar
dalam berniaga, sampai sekarang pedagang Cina banyak
juga di kota kabupaten, cuma tidak sebesar di Jawa
atau daerah lain. 

Ketiga, kebijaksanaan KIK/KMKP, kredit industri
kecil/kredit modal kerja permanen, setelah peristiwa
Malari (Januari 1975). Kebijaksanaan kredit yang
secara eksplisit diberikan kepada pengusaha kecil
pribumi tersebut membantu tumbuhnya kembali pengusaha
kecil/menengah di daerah. 

Dengan kebijakan di atas walaupun tidak berumur
panjang tetapi sangat berarti dalam pertumbuhan
pengusaha nasional pribumi. Dapat dibayangkan apa yang
terjadi apabila tidak timbul pengusaha kelas menengah
dan besar pada awal tahun 50-an, begitu pula apabila
tidak ada larangan pengusaha nonpri di pedesaan, dan
begitu pula apabila tanpa KIK.

Setelah kebijaksanaan tersebut digantikan oleh KUK
(kredit usaha kecil) yang batasannya asal beromset Rp
600 Juta ke bawah justru banyak diminati oleh nonpri.
Kebijakan tersebut tidak menjadikan pribumi sebagai
bahan pertimbangan lagi. 

Putusan mengenai pribumi ini ditekankan dalam
kebijaksanaan mengenai pengusaha kecil dan lemah.
Sangat baik secara ideal tetapi belum jelas dalam
operasional. Mengacu pada kebijakan KUK yang tidak
tegas justru bisa memperlebar jurang kesenjangan. 

Pemihakan kepada pribumi harus diperjelas dan
diteruskan dengan tegas. Adalah tidak adil manakala
negeri yang kaya raya ini justru dihuni oleh banyak
orang miskin seperti sekarang.

 

Mempersoalkan distribusi

Krisis ekonomi yang berkecamuk selama dua tahun
benar-benar membuat ekonomi bangsa Ini porak-poranda.
Inflasi Januari-Juni 1998 sudah melambung sampai
hampir 46.55 persen. Akhir tahun 1998, laju inflasi
mencapai 85 persen dengan pertumbuhan ekonomi
diprediksikan minus 13 persen. Tetapi, menjelang
pertengahan tahun 1999 (ada pemilu 7 Juni), Inflasi 0
persen dengan pertumbuhan -2 persen (minus 2 persen). 

Dalam situasi yang serba susah, masih muncul masalah
lain, yakni tak lancarnya distribusi sejumlah
komoditas pasca-Kerusuhan Jakarta 14-15 Mei 1998.
Sejumlah kalangan mengatakan Indonesia perlu segera
menyiapkan jaringan distribusi baru sebagai alternatif
jika para distributor belum mau menjalankan fungsinya.
Bahkan Presiden Habibie pun sampai memberi ultimatum
dua minggu bagi para distributor. Lewat batas itu,
Aburizal Bakrie mengutip Habibie menyatakan akan
menyiapkan apa yang disebutnya "distribusi
alternatif". Dibentuklah Koperasi Distribusi Indonesia
(KDI). 

Pengusaha pribumi mempunyai kesempatan luas menangani
distribusi, itu hal yang positif. Kita selalu
mengatakan: "beri dong kesempatan." Sebagian pengusaha
Cina pulang kampung atau pindah ke luar negeri. Tempat
yang ditinggalkan mereka bisa diisi. Pemerintah perlu
memberi kekuatan dalam permodalan. 

Bagi nonpribumi, tidak jadi sasaran tembak lagi kalau
ada kerusuhan. Sekarang hampir semua kesalahan
ditimpakan ke nonpri. Sebenarnya kita minta supaya
distribusi bahan pokok ini diserahkan ke pribumi sejak
tahun 1960 sampai 1980, tetapi kenyataannya tidak.
Kita boleh mencontoh Malaysia, di sana distribusi
bahan pokok dilakukan oleh pribumi. 

Alasannya, supaya jangan kita bikin persoalan SARA
lagi. Sekarang waktunya memberikan insentif yang baik.
Aturannya misalnya, semua bahan pokok harus minimum
sekian, misalnya 75 persen, dikuasai pribumi, sehingga
nonpri tidak jadi sasaran lagi. Harus pakai target dan
harus jelas dicapai sampai kapan. Kalau hanya imbauan,
nanti pasti tidak jalan. Target dan aturannya mesti
jelas, pembagiannya berapa dan seterusnya. 

Industri Menengah-Kecil Nantinya 

Abad ini adalah abad informasi dengan teknologi yang
semakin berkembang. Daya jangkau informasi yang
disalurkan melalui jaringan TV sudah sangat luas dan
seketika. Perilaku dan trend baik dan buruk dapat
dipengaruhi oleh sistem informasi yang ada. Masalah
bangsa dewasa ini adalah terbatasnya lapangan kerja
yang ada, kesenjangan sosial ekonomi antar wilayah
serta antar golongan dan defisit neraca pembayaran. 

Semua itu hanya dapat diselesaikan apabila kita dapat
menumbuhkan usaha yang lebih produktif di bidang
industri/ekspor. Semuanya harus punya daya saing serta
tersebar merata di Tanah Air dan dimiliki oleh usaha
nasional pribumi. 

Tidak lama lagi kita telah berada pada abad XXI. Dalam
bidang ekonomi abad ini dimulai dengan pasar bebas
atau sering disebut sebagai globalisasi ekonomi yang
dimulai dengan AFTA dan APEC. Itu sesuai dengan
pedoman yang disepakati berupa persetujuan antar
negara dalam World Trade Organization (WTO).
Prinsipnya adalah mulai tahun 2003 sampai dengan tahun
2020, bea masuk dan barang yang diperdagangkan
antarnegara akan mulai dikurangi dan akhirnya pada
tahun 2020 bea masuk menjadi 0 persen yang artinya
barang dan jasa yang diperdagangkan antarnegara tanpa
halangan oleh batasan apa pun.

Pada perdagangan bebas, persaingan bukan lagi
persaingan dalam negeri atau wilayah tetapi sudah
persaingan global. Untuk itu diperlukan efisiensi
untuk menciptakan competitive advantage. Selama ini,
industri di Indonesia apakah besar atau kecil mendapat
perlindungan atau proteksi berupa bea masuk yang
tinggi atau malah proteksi bentuk pembatasan impor
yang berakibat tingkat efisiensi industri kita tidak
kuat menghadapi persaingan bebas. 

Pada awal kebangkitan industri tahun 60 dan 70-an
proteksi dibutuhkan karena pada saat itu industri
masih dianggap sebagai infant industry. Proteksi
diperlukan karena industri kecil masih dalam tahap
belajar dan agar industri menengah dan kecil yang
menghasilkan produk substitusi impor dan selama ini
mengandalkan pasar dalam negeri dapat berkembang
dengan proteksi tersebut serta berdampak pada upah
tenaga kerja murah. Sedangkan industri menengah dalam
bidang agroindustri atau natural resources base tetap
berkembang. Penyebabnya adalah bahan yang cukup
tersedia di samping upah yang masih murah. 

Daya saing industri menengah dan kecil akan menghadapi
tantangan apabila pasar makin terbuka. Negara-negara
tetangga yang upah tenaga kerjanya juga murah, bahkan
lebih murah, misalnya Cina, Vietnam, India, dan
Kamboja mulai membangun industri yang sama. Dalam
situasi demikian, mereka dapat menjual produk yang
sama ke Indonesia dengan bebas kelak, bahkan mungkin
dengan harga yang lebih rendah karena diproduksi
massal dengan biaya yang lebih rendah per satuannya. 

Hal ini dapat kita lihat dengan membanjirnya produk
Cina yang murah seperti hasil logam, perkakas,
barang-barang kelontong, dan sebagainya yang lebih
murah dan lebih kompetitif, tidak hanya dalam harga
tetapi juga kompetitif dalam kualitas. 

Untuk itu, daya saing industri menengah kita harus
diperkuat dengan cara mempergunakan teknologi yang
sesuai, cara kerja yang lebih efisien, penguasaan
pasar, bunga uang yang bersaing dengan luar negeri,
memanfaatkan sebesar-besarnya bahan baku lokal, sistem
transportasi yang teratur dan efisien. 

Dalam kondisi itu pula diperlukan penyebaran industri
dengan banyak pusat industri di Indonesia, sehingga
industri tidak hanya terpusat di Jawa. Menghadapi
semua itu diperlukan penyebaran informasi agar
masyarakat produsen dan konsumen mempunyai suatu
persepsi yang sama untuk mendukung suatu industri
nasional yang baik dan efisien. 

Produsen perlu bekerja efisien dengan memanfaatkan
teknologi yang sesuai dan manajemen kerja yang baik.
Diperlukan suatu proses alih teknologi, pendidikan,
etos kerja, kesadaran akan kualitas, delivery yang
tepat waktu, dan harga yang bersaing. Industri yang
berkembang akan menghasilkan nilai tambah (added
value), multiplier effect, penyerapan tenaga kerja,
serta pajak, yang pada akhirnya memberikan
kesejahteraan pada semua penduduk. 

Konsumen yang mencintai produksi dalam negeri akan
lebih mendorong permintaan dan pengembangan industri.
Namun, konsumen sekarang lebih - lebih kelak - adalah
konsumen yang lebih bebas dan berhak memilih produk
serta jasa yang baik dan murah.

Program yang Kuantitatif 

Pengusaha menengah-kecil akan dibesarkan berdasarkan
ketetapan tentang politik ekonomi. Lalu, akan
dikemanakan pengusaha besar? Di dunia ini ada lapisan
atas, tengah, dan bawah, demikian juga di bidang
usaha. Di Indonesia, golongan atasnya terlalu berat,
dalam arti besar kredit dan subsidi. Kita ingin
membesarkan pengusaha menengah. Seharusnya untuk
pengusaha besar sudah tidak diutamakan. Ada berbagai
macam hubungan kemitraan, dan subkontraktor. Jadi,
harus bermacam-macam variasi. Diperlukan suatu
keharusan dan syarat yang dapat dikontrol, diawasi,
dan bersifat kuantitatif. 

Ginanjar Kartasasmita mengatakan bahwa untuk mencapai
terbentuknya pengusaha menengah-kecil yang kuat
diperlukan waktu 10 tahun. Dalam 10 tahun itu harus
terencana berapa persen yang akan dicapai. MPR hanya
mengatakan harus dalam kurun waktu yang terukur.
Artinya harus dapat diukur berapa persen per tahun.
Selama ini, tidak ada rencana yang menyeluruh dan
terukur, sehingga hasilnya pun tidak jelas. 

Memang kebijakan yang memihak pengusaha kecil menengah
sudah lama ada. Namun, yang kita perlukan adalah
program yang kuantitatif. Selama ini program kita
terlalu kualitatif. Karenanya harus kita katakan dalam
lima tahun koperasi harus menguasai 50 persen aset
bangsa. Itu yang selama ini tidak ada, ukurannya tidak
ada. 

Program terukur ini konkretnya harus ditetapkan bidang
usaha, alokasi kredit atau perizinan apa yang tertutup
bagi usaha besar. Oke, bunga dan kredit itu penting,
tetapi perizinan juga penting, pembatasan usaha juga
penting. Usaha menengah-kecil dalam lima tahun,
misalnya, berapa besar mereka menguasai aset nasional.
Ada sensus nasional, ada ukuran bursa, dan ada ukuran
izin. Hal itu harus dibuat ukurannya, berapa besar
usaha menengah kecil, berapa aset yang dikuasainya,
dan dalam lima tahun harus naik berapa persen. Apabila
tidak tercapai maka pemerintah harus turun tangan,
membantu agar tercapai targetnya. Jika ada hambatan,
juga pemerintah turun tangan. Itu harus dimuat dalam
undang-undang. 

* Sumber: Buku Percikan Pemikiran M. Jusuf Kalla: Mari
Ke Timur. 

 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke