http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-139%7CN
Selasa, 31 Agustus 2004 "Update Pembahasan RUU KDRT" DPR Malas Berpikir Panjang, Pembahasan RUU KDRT Mengecewakan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Raker lanjutan Pansus komisi VII DPR RI dengan pemerintah untuk membahas sisa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KDRT semalam, (Senin,30/08/04) berakhir mengecewakan dan tidak membawa hasil yang mengembirakan menyangkut prinsip-prinsip dasar RUU KDRT. Hal-hal yang prinsip dalam materi RUU itu justru langsung disepakati untuk dibawa ke Pansus, padahal hal-hal prinsip tersebut belum mendapat kesepakatan dan pembahasan secara lebih mendalam, dan ketika sudah duputuskan dibawa ke Panja tidak ada jaminan bahwa hal-hal prinsip itu akan dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam RUU KDRT. Dalam pembahasan lanjutan RUU KDRT, sisa 41 DIM yang rencananya akan dibahas malam itu tidak mendapat sambutan yang berarti. Anggota Dewan nampaknya bermalas-malasan untuk memikirkan substansi materi yang tertuang dalam RUU KDRT. Padahal sejumlah materi yang paling mendasar seperti pembuktian perkara dalam KDRT, tanggungjawab negara dalam pemberian kompensasi bagi korban, dan cakupan jenis sanksi bagi pelaku akhirnya tidak bisa dibahas. Pansus setuju kalau pembahasan sisa DIM tersebut di bawa ke Panja dan memerintahkan pemerintah melalui staf ahli hukumnya untuk memformulasikan kembali dalam bahasa hukum, karena isi DIM lebih banyak berisi tentang hukum acara. Untuk mereformulasikan bahasa hukum tersebut, pemerintah diberi batas waktu hingga hari Rabu 1 September 2004 mendatang. Tentu saja hasil keputusan rapat Pansus malam itu mengundang kekecewaan banyak pihak, khususnya kelompok perempuan yang selama ini memantau dan menunggu hasil yang positif pembahasan RUU KDRT malam itu. Ratna Batara Munti dari LBH APIK Jakarta ketika dikonfirmasi soal hasil pembahasan malam itu merasa kecewa dengan hasil kinerja Pansus DPR. �Harusnya DPR itu bisa memilah mana yang bisa dibawa ke Panja, mana yang sudah seharusnya bisa disepakati dalam Pansus ini. Kalau di Panja itukan lebih ke masalah redaksi atau rumusannya, bukan prinsip-prinsipnya. Prinsip itu seharusnya sudah bisa disekati dalam pansus ini yang penting-penting seharusnya sudah bisa, jangan karena rumusan lalu hal yang prinsipil itu diserahkan juga ke Panja,�ujar Ratna. Ratna menambahkan, �Kita sangat kecewa, misalnya tentang Kompensasi. Pada prinsipnya negara harus bertanggungjawab untuk pemulihan korban, untuk pencegahan dan penghapusannya itu seperti apa, prinsipnya negara itu harus bertanggungjawab. Itukan seharusnya disepakati, soal redaksnya diserahkan ke Panja tidak masalah, kalau memang dirasa malam ini tidak cukup waktu untuk merumuskan secara redaksionalnya. Yang kedua adalah soal pembuktian, itu adalah ruh dan dasar dari kenapa membuat RUU ini dibuat, yaitu soal terobosan. Soal pembuktian selama inikan kita susah membuktikan kasus-kasus KDRT karena sangat terbatas pada soal saksi, sementara saksi korban tidak pernah menjadi prioritas, selalu diutamakan saksi diluar korban. Nah kita ingin hal-hal yang prinsipil ini disepakati. Karena didalam pansus ini ada dua pihak yang penting ya, pihak pemerintah dan pihak DPR kalau sudah disepakati di Pansus prinsipnya, itukita merasa aman dulu, soal redaksinya okelah urusan kemudian. Ini sangat ironis karena semua diserahkan pemerintah dalam hal ini pakar hukumnya untuk legal draftingnya, sementara prinsipnya itu belum sama sekali dibahas, belum lagi untuk sanksi alternatif,�ujar Ratna tanpa bisa menyembunyikan kekecewaanya. Ketika hal-hal yang prinsip ini belum disepakati dan sudah diputuskan untuk dibahas di Panja, maka tidak menutup kemungkinan materi-materi yang prinsip ini akhirnya akan dihapus. Ketika dikonfirmasi kemungkinan sunbstansi-substansi pasal akan dihapus, Sri Redjeki Sumaryoto Menteri Pemberdayaan Perempuan membahntah. �Kita tidak menghapus. Perlu dicatat, kita hanya memformulasikan. Memformulasikan itu berbeda dengan menghapus dan sekali lagi saya katakan secara prinsip kita sama, tinggal formulasinya saja yang lebih baik,�ujar Sri Redjeki. Meskipun Menteri mengatakan tidak menghapus dengan mengganti dengan istilah memformulasikan, Ratna tetap berkeyakinan bahwa hal-hal prinsip itu akan dihapus. �Kemungkinan untuk dihapus besar sekali, artinya kita tidak bisa memonitor, pembahasan malam ini, sengaja digantung, ini semacam kebohongan publik. Seolah-olah ini soal rumusan saja, urusan redaksi saja. Kita tidak bisa dibohongi cara-cara seperti itu, ditipu seperti itu. Dengan di bawa ke Panja kita akhirnya tidak bisa memonitor sejauh mana negara dalam hal ini pemerintah dan DPR mempunyai komitmen dalam mendukung RUU KDRT. Dan sampai sejauh ini kita masih belum bisa memberi penilaian bahwa mereka itu mempunyai komitmen. Kita kecewa dengan proses ini, kecewa karena mereka begitu mudahnya menyerahkan prinsip itu dibalik prinsip redaksi, �ujar Ratna. Kita sudah sukup banyak memberikan bahan-bahan, bahwa prinsip inilah yang penting, tetapi nyatanya ini dengan mudahnya dianggap soal redaksi, jadi kita mintalah pakar hukum untuk mereformulasi, jadi ngak ada figth dari DPR sepihak yang mengusulkan, saya tidak melihat figt mereka untuk mempertahankan prinsip itu dengan membawanya sebagai soal redaksional saja. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

