http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-143%7CX
Kamis, 02 September 2004
"Update Pembahasan RUU KDRT"
Kekerasan Seksual Ditolak, Kekerasan Ekonomi Masih Dipertimbangkan 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Salah satu usulan yang krusial dalam RUU KDRT agar 
kekerasan seksual yang didalamnya tidak disetujui untuk diundangkan. Sementara itu 
masalah kekerasan ekonomi sampai saat ini belum ada keputusan, perdebatan didalam 
Panja masih terus berlangsung hingga hari Rabu (01/09/04). Informasi ini seperti yang 
diberitakan Harian Kompas (Kamis,02/09/04). 

Dalam pemberitaan Kompas menyebutkan bahwa Panja akhirnya menghapus usulan DPR untuk 
melarang adanya kekerasan seksual dalam rumah tangga berupa pemaksaan hubungan seks 
dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai (marital rape). Menurut sumber Kompas, 
pasal itu dihilangkan karena sejumlah anggota Panja RUU Penghapusan KDRT, khususnya 
yang laki-laki tidak setuju dengan adanya pasal tersebut. 

Sementara itu soal kekerasan ekonomi seperti yang ditulis oleh Kompas sampai saat ini 
belum ada keputusan. Kekerasan Ekonomi masih dipertimbangkan antara disetujui atau 
ditolak. Speerti yang diberitakan Kompas, Dirjen Perundang-undangan Depkeh dan HAM 
Abdul Gani Abdullah masih mempertanyakan apa tolok ukur terjadinya kekerasan ekonomi. 
Ia Khawatir, jika di PHK, suami sekaligus terkena tuntutan istri untuk 
mencukupikebutuhan rumah tangga. 

Ratna Batara Munti dari LBH APIK Jakarta, ketika dimintai pendapat oleh Jurnal 
Perempuan.com tentang perkembangan ini mengatakan bahwa dengan ditolaknya usulan untuk 
memasukkan pasal kekerasan seksual didalam RUU Penghapusan KDRT menunjukkan negara 
memang masih setengah hati untuk melakukan tanggungjawabnya terhadap perempuan. 
Keputusan ditolaknya RUU KDRT menunjukkan bahwa negara kita masih melakukan tindakan 
diskriminatif terhadap perempuan khususnya dalam melindungi perempuan. �Seharusnya 
pemerintah ini tahu mengapa sih ada kekerasan seksual dalam RUU KDRT. Hal inikan 
dibuat karena kekerasan seksual belum diakomodasi dalam sistem hukum kita. Sistem 
hukum kita hanya melindungi tindakan kekerasan seksual diluar perkawinan, sementara 
didalam perkawinan tidak dilindungi. Ini sangat diskriminatif,� ujar Ratna. 
Ditambahkannya �Memasukkan pasal kekerasan seksual ini juga bagian dari implementasi 
dari CEDAW. Seharusnya pemerintah mengakomodasi ini sebagai negara yang telah 
meratifikasi konvensi CEDAW ini, yang melindungi perempuan tanpa ada diskriminasi,� 
tambah Ratna. 

Ratna menambahkan, sejauh ini pihaknya akan terus memantau perkembangan Panja RUU KDRT 
dan terus melobi anggota DPR untuk menjelaskan pentingnya RUU KDRT ini bagi perempuan. 
Menurut Ratna belum ada keputusan apakah RUU ini akan ditolak atau tidak karena masih 
menunggu 7 poin penting yang ada dalam RUU KDRT tersebut. �Jika persentasenya kecil 
dimasukkan maka kita akan segera menentukan sikap apakah ditolak atau diterima,� ujar 
Ratna 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke