http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-143%7CX Kamis, 02 September 2004 "Update Pembahasan RUU KDRT" Kekerasan Seksual Ditolak, Kekerasan Ekonomi Masih Dipertimbangkan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Salah satu usulan yang krusial dalam RUU KDRT agar kekerasan seksual yang didalamnya tidak disetujui untuk diundangkan. Sementara itu masalah kekerasan ekonomi sampai saat ini belum ada keputusan, perdebatan didalam Panja masih terus berlangsung hingga hari Rabu (01/09/04). Informasi ini seperti yang diberitakan Harian Kompas (Kamis,02/09/04).
Dalam pemberitaan Kompas menyebutkan bahwa Panja akhirnya menghapus usulan DPR untuk melarang adanya kekerasan seksual dalam rumah tangga berupa pemaksaan hubungan seks dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai (marital rape). Menurut sumber Kompas, pasal itu dihilangkan karena sejumlah anggota Panja RUU Penghapusan KDRT, khususnya yang laki-laki tidak setuju dengan adanya pasal tersebut. Sementara itu soal kekerasan ekonomi seperti yang ditulis oleh Kompas sampai saat ini belum ada keputusan. Kekerasan Ekonomi masih dipertimbangkan antara disetujui atau ditolak. Speerti yang diberitakan Kompas, Dirjen Perundang-undangan Depkeh dan HAM Abdul Gani Abdullah masih mempertanyakan apa tolok ukur terjadinya kekerasan ekonomi. Ia Khawatir, jika di PHK, suami sekaligus terkena tuntutan istri untuk mencukupikebutuhan rumah tangga. Ratna Batara Munti dari LBH APIK Jakarta, ketika dimintai pendapat oleh Jurnal Perempuan.com tentang perkembangan ini mengatakan bahwa dengan ditolaknya usulan untuk memasukkan pasal kekerasan seksual didalam RUU Penghapusan KDRT menunjukkan negara memang masih setengah hati untuk melakukan tanggungjawabnya terhadap perempuan. Keputusan ditolaknya RUU KDRT menunjukkan bahwa negara kita masih melakukan tindakan diskriminatif terhadap perempuan khususnya dalam melindungi perempuan. �Seharusnya pemerintah ini tahu mengapa sih ada kekerasan seksual dalam RUU KDRT. Hal inikan dibuat karena kekerasan seksual belum diakomodasi dalam sistem hukum kita. Sistem hukum kita hanya melindungi tindakan kekerasan seksual diluar perkawinan, sementara didalam perkawinan tidak dilindungi. Ini sangat diskriminatif,� ujar Ratna. Ditambahkannya �Memasukkan pasal kekerasan seksual ini juga bagian dari implementasi dari CEDAW. Seharusnya pemerintah mengakomodasi ini sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi CEDAW ini, yang melindungi perempuan tanpa ada diskriminasi,� tambah Ratna. Ratna menambahkan, sejauh ini pihaknya akan terus memantau perkembangan Panja RUU KDRT dan terus melobi anggota DPR untuk menjelaskan pentingnya RUU KDRT ini bagi perempuan. Menurut Ratna belum ada keputusan apakah RUU ini akan ditolak atau tidak karena masih menunggu 7 poin penting yang ada dalam RUU KDRT tersebut. �Jika persentasenya kecil dimasukkan maka kita akan segera menentukan sikap apakah ditolak atau diterima,� ujar Ratna ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

