http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-148%7CX Kamis, 09 September 2004
Misran Lubis: �Perda Trafiking Mempertegas Perlindungan Perempuan dan Anak� Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Tanggal 6 Juli 2004 lalu mungkin menjadi masa penting bagi sejumlah aktivis LSM yang peduli atas perlindungan perempuan dan anak di Sumatera Utara, karena pada tanggal tersebut Pemerintah Sumatera Utara telah mensahkan Perda nomor 6 tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (Trafiking). Selama ini, kendala utama penanganan perdagangan perempuan dan anak di Sumatera Utara adalah tidak adanya landasan hukum yang bisa melindungi korban trafiking yang dimulai dari proses pencegahan hingga pencegahan. Sementara itu pada satu sisi perdagangan perempuan di Sumatera Utara kian tahun jumlahnya kian meningkat. Kondisi itulah yang memaksa sejumlah kelompok masyarakat di Sumatera Barat yang peduli dengan masalah-masalah trafiking ini berinisiatif untuk menyusun dan mendesakkan kepada pemerintah propinsi sebuah peraturan daerah (perda) tentang trafiking. Dan setelah mengalami proses panjang hingga 4 tahun, perda trafiking akhirnya disahkan pada 6 Juli 2004 lalu. Apa dan bagaimana perda trafiking tersebut? Berikut petikan wawancara jurnalis jurnal perempuan.com Eko Bambang S dengan Misran Lubis, Kepala Divisi Litbang PKPA (Pusat Kajian Perempuan dan Anak) di Medan. Jurnal Perempuan (JP): Apa yang menjadi ide dasar penyusunan Perda Trafiking itu? Misran Lubis (ML): ide memunculkan Perda trafiking itu kita mulai tahun 2001, dimana kita melihat bahwa banyak persoalan atau kasus-kasus trafiking yang terus mengalami peningkatan cukup signifikan di Sumut, terutama sejak kita melakukan identifikasi tahun 1999, itu yang menjadi dasar pertama kita. Selanjutnya kita juga sering mengalami problem-problem dilapangan terutama dalam upaya penanganan-penangan baik secara hukum maupun non hukum. Kita melihat banyak sekali kelemahan-kelemahan dari sisi hukum untuk bisa melindungi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban terutama dari sisi preventif, rehabilitasi dan pelindungan sosialnya. Karena ini konteksnya lokal, maka sebenarnya diperlukan adanya satu upaya kebijakan ditingkat lokal sehingga itu bisa menjustifikasi, atau dijadikan sebagai upaya untuk mendorong agar institusi-institusi ditingkat lokal itu bisa bergerak, karena selama inikan kalau kita mau mendorong mereka tanpa adanya kebijakan yang mengatur, mereka akan bergerak secara parsial saja, nah itu pokok yang mendasari kita mengapa perda itu harus lahir. JP: Apa yang menjadi catatan penting yang diatur dalam Perda tersebut? ML:Perda itu secara substansi untuk menutupi kelemahan dari undang-undang yang sudah ada. Dalam UU yang ada kan hanya lebih banyak mengupas untuk bagaimana menghukum pelaku dan sebagainya tetapi tidak dijelaskan secara tegas bagaimana upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus-kasus baru sampai pada tingkat grassroot / komunitas itu Pertama. Poin penting kedua adalah upaya rehabilitasi ya, itu yang juga harus dijawab oleh perda ini, artinya korban-korban anak dan perempuan yang sudah pernah menjadi atau sedang menjadi korban trafiking itu bisa diselamatkan dengan cara sistematis dan kemudian ada upaya perlindungan bagi mereka, untuk sampai mereka kembali secara psikologis dan juga secara sosial. Ketiga upaya reintegrasi bagaimana proses agar anak-anak setelah pemulihan mmereka bisa kembali kepada lingkungan keluarga, lingkungan sosial, maupun lingkungan pendidikan. Karena kita lihat selama inikan tingkat keluarga, komunitas masyarakat dan juga institusi lembaga pendidikan itu sepenuhnya belum bisa menerima korban-korban seperti ini, karena mereka dianggap sebagai bagian dari bentuk yang ada perbedaanya dengan anak-anak lainnya. Keempat, substansi perda itu adalah bagaimana menguatkan fungsi koordinasi lintas sektoral antara institusi-institusi yang kompeten, misalnya kepolisian, LSM, government, kejaksanaan, dan pengadilan itu ada jaringan kerja koordinasi yang dibangun didalam perda itu. Keempat hal itulah yang ada didalam perda tersebut. JP: Sebenarnya seberapa tinggi kasus Trafing di Medan - Sumatera Utara ini? ML: Kalau bicara medan, kita tentu bicara Sumatera Utara. Memang populasinya terbesar ada di Medan bukan berarti daerah lain tidak termasuk. Ada secara fakta kasus tentu bukan berarti menjadikan standar jumlah dari persoalan sebenarnya, tetapi dari kasus-kasus yang terjadi saja misalnya kita melihat dari identifikasi kita sampai 1999-sekarang paling tidak sudah terungkap sekitar 183 kasus yang tertangani. Perkiraan kita dari hasil-hasil assesment tidak kurang ada sekitar 300-400 anak-anak setiap tahunnya itu di trafiking kebeberapa daerah tujuan, terutama daerah kepulauan Riau, Malaysia serta Singapura. JP: Seberapa sulit proses perumusan perda tersebut? ML: Perjalanan perda untuk sampai pada tahap pengesahan, kita membutuhkan waktu hingga 4 tahun, dimana pada pada thun 2001 itu, PKPA memprakarsai sebuah tim kecil yang disitu hanya terdiri sekitar 5 orang dari perguruan tinggi dan dari LSM serta pengacara praktis. Mereka kita undang, kita ajak berdiskusi untuk menyusun draft awal. Draf awal ini kemudian kita upayakan untuk bisa ditembus menjadi sebuah draftnya eksekutif , nah proses itu kita lakukan pertama dengan menggelar diskusi publik yang diikuti banyak media, dan dengan dukungan banyak media itu kita mendapat ekspos yang positif untuk dukungan perda trafiking itu. Dari situlah setelah satu setengah tahun, baru kita mendapat respon dari pihak eksekutif, sampai akhirnya mereka membentuk tim untuk menindaklanjuti perda trafiking itu, yang juga melibatkan kita. Tepatnya perda itu berjalan hingga 8 bulan di tingkat eksekutif dan tingkat legislatif 5 bulan dan akhirnya 6 Juli 2004 kemarin berhasil disahkan. JP: Kelemahan Perda, biasanya ada pada tahap implementasi dan sanksi, bagaiman dengan Perda Trafiking ini? ML: Untuk menyiasati itu kita telah membuat kajian bahwa perda itu tidak menjawab persoalan hukum pidana, bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran perda itu. Tapi proses hukum pidana itu dicantumkan dan itu menjadi rujukannya ke UU yang berlaku, bisa ke KUHAP, UU Perlindungan anak dan sebagainya. Didalam perda itu berlaku sanksi-sanksi administratif, misalnya usaha-usaha tertentu yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan sebagainya atau PJTKI yang juga melakukan proses transaksi trafiking. PJTKI nya diberikan sanksi administratif tetapi personnya diberikan sanksi pidana. JP: Apa yang dilakukan LSM khususnya terhadap Perda ini setelah disahkan? ML: Agar Perda ini tadi tidak menjadi semacam catatan kosong, hanya sebagai kertas tanpa makna, untuk implementasi memang kita sudah sepakat tidak melepaskan begitu saja ketika perda itu sudah disahkan artinya menyerahkan mentah-mentah kepada para pengambil kebijakan untuk mengimplementasikan itu. Kalau itu diserahkan begitu saja, kita juga punya kekhawatiran besar bahwa itu akan tidak bermakna sama sekali. Kita juga terus melakukan upaya sampai pada tingkat implementasi salah satunya adalah didalam perda itu tercantum, untuk mengefektifkan pelaksanaan perda perlu dibentuk gugus tugas, dan gugus tugas itu mempunyai sebuah konsep rencana aksi propinsi dan itu juga mandat rencana aksi nasional, disitulah kita terlibat dalam proses implementasi. Disamping itu kita juga mengasessment posisi potensi institusi dan juga potensi daerah, misalnya kita lakukan upaya dialog dengan dinas sosial kita gali potensi apa yang bisa mendukung ini. Misalnya mereka sudah punya gedung yang bisa dimanfaatkan sebagai pusat Rehabilitasi. Nah tinggal bagaimana manajemennya agar tidak hanya government oriented, tapi itu menjadi manajemen Kolaboratif. Artinya kita terus melakukan pengawalan, tetapi terlibart dalam proses implementasinya JP: Sanksi yang terberat seperti apa yang diatur dalam Perda Trafiking? ML: Di dalam perda tidak mencantumkan sanksi pidana bagi pelaku trafficker, karena itu kita serahkan kepada Undang-undang dan di dalam perda itu dicantumkan.Tetapi juga, didalam perda itu dicantumkan bagi para institusi-institusi pemerintah maupun non pemerintah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam perda. Misalnya didalam perda itu dicantumkan bahwa kepala desa itu punya kewajiban untuk melakukan identifikasi bagi perempuan dan anak-anak yang ingin bekerja ke luar negeri. Kepala desa perlu mengetahui kemana mereka bekerja dan apa bentuk pekerjaanya, ini salah satu cara untuk menminimalisir adanya penipuan-penipuan itu. Jika identifikasi itu tidak dilakukan oleh kepala desa, maka didalam perda dijelaskan mereka akan dikenakan sanksi administratif. Misalnya pemecatan dan sebagainya, termasuk juga terkena pada institusi diatasnya,seperti camat dan sebagainya. JP: Apa harapan anda dengan berikutnya dengan Perda tersebut? ML: Dengan perda itu saya berharap, institusi-institusi pemerintah yang selama ini masih ragu-ragu menyatakan trafiking itu ada, maka mereka sudah harus bisa mengakui. Selama inikan masih ada ragu-ragu, ah itukan omongannya LSM aja. Tapi dengan adanya perda itu bahwa artinya secara hukum sudah diakui ada. Kedua, mereka harus segera melakukan kebijakan ditingkat institusi, misalkan dari segi rencana kerjanya sampai pada penyediaan anggaran. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

