http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-150%7CN
Jumat, 10 September 2004

Di Indonesia, Perkawinan Lintas Agama Masih Diperdebatkan
Jurnalis : Budie Santi
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Di Indonesia, perkawinan lintas agama masih menjadi 
perdebatan. Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pasal 1 ayat 2 
menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan berdasarkan agama masing-masing. 
Hal ini menimbulkan banyak interpretasi. Interpretasi yang pertama, perkawinan lintas 
agama dilarang. Interpretasi kedua, tidak ada larangan dalam undang-undang itu untuk 
melakukan perkawinan lintas agama. Sepanjang institusi keagamaan mengijinkan calon 
pengantin untuk menikah, maka mereka bisa mencatatkan perkawinannya di pengadilan. 
Sayangnya, tidak banyak institusi keagamaan yang mau mengawinkan keduanya, sehingga 
pasangan inipun gagal dicatatkan pernikahannya. 

Persoalan perkawinan adalah persoalan asasi setiap manusia. Oleh karena itu, 
seharusnya agama tidak mempersulit persoalan pernikahan. Bahkan seharusnya, ada lebih 
banyak ahli agama yang menafsirkan ulang ayat-ayat yang ada, sehingga ayat-ayat 
tentang perkawinan tersebut tidak lepas dari konteksnya. Untuk itu Kompilasi Hukum 
Islam yang berlaku sekarang ini sudah waktunya untuk didekonstruksi. Demikian pendapat 
Maria Ulfah Ansor dalam acara diskusi dan peluncuran buku �Tafsir Ulang Perkawinan 
Lintas Agama; Perspektif Perempuan dan Pluralisme� yang diterbitkan oleh Kapal 
Perempuan, di Jakarta. (Selasa,07/ 09/04). 

Menurut Abdul Moqsith, seorang pemikir muda Islam, menyatakan bahwa persoalan 
perkawinan beda agama adalah persoalan teologis dan politis. Dari sisi teologis, 
perkawinan beda agama telah ditafsirkan sebagai sebuah larangan. Oleh karena itu 
dibutuhkan tafsir yang lain untuk menanggapi persoalan perkawinan lintas agama. Tafsir 
yang lain itu bukan berarti dimunculkan tafsir baru, karena biasanya tafsir baru akan 
mengundang persoalan baru. Untuk itu, uji kesahihan dari tafsir tersebut menjadi hal 
yang sangat penting. Namun, kesahihan tafsir itu bukanlah diuji diatas kertas, tapi 
diuji di lapangan. Ukuran dari kesahihan itu adalah kemaslahatan yang didapat dari 
tafsir tersebut. Dari sisi politisnya, Maria Ulfah yang juga menjadi editor buku 
tersebut memberikan contoh. Pada tahun 1986, MUI DKI Jakarta pernah mengeluarkan fatwa 
yang mengijinkan pernikahan beda agama. Pada tahun itu, terjadi 327 perkawinan beda 
agama, dan sebagian besar diantaranya dilakukan oleh umat muslim dengan non muslim. 
Sayangnya, pada tahun 1994, fatwa ini dicabut. Dari kejadian ini sangat jelas 
terbukti, bahwa perkawinan lintas agama mempunyai muatan politis yang sangat kuat. 

Terakhir, Pendeta Ester, salah satu pemikir agama Kristen Protestan menyatakan, yang 
diperlukan saat ini adalah masyarakat harus lebih bisa mengkritisi nilai-nilai agama, 
dan negara juga tidak perlu terlalu jauh mengintervensi kehidupan pribadi 
warganegaranya. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke