Boleh dikata Jaksa Agung paling korup adalah M.A Rachman. Bukan cuma rumah mewah senilai Rp 1,8 milyar yang dia miliki, tapi juga ada show room mobil di jalan Asem, Otista Raya, dekat Kampung Melayu, yang harganya juga milyaran rupiah. Dengan gaji Jagung sebesar Rp 20 juta per bulan, mustahil dia bisa membeli rumah mewah tersebut tanpa korupsi.
Tak heran jika pimpinan Kejaksaan korup, anak buahnya juga ikut-ikutan korup. Meski seorang jaksa pangkatnya cuma melati 2, sudah punya handphone tercanggih Nokia 7620. Rumah mereka di jalan Adhyaksa dekat Fatmawati mewah2 dengan luas tanah hingga ribuan meter. Para jaksa Indonesia doyan hidup mewah dari hasil korupsi dan memeras para terdakwa baik salah mau pun tidak. Agar bisa bebas, para terdakwa harus bayar minimal Rp 20 juta ke para jaksa. Jika anda tidak bersalah, tapi tidak bisa membayar Rp 20 juta, maka anda harus siap masuk penjara. Sebaliknya, meski anda bersalah, jika anda bisa membayar para jaksa sebesar puluhan juta hingga milyaran rupiah, anda akan bisa bebas. Kasus korup Kejaksaan terakhir adalah dengan memberikan SP3 (penghentian penyidikan) kepada para konglomerat hitam seperti Samsul Nursalim, Prayogo, dan lain-lain yang telah merugikan negara ratusan trilyun rupiah. Bagaimana mungkin seorang Jaksa Agung yang seharusnya berlaku adil dan menghukum penjahat bisa membebaskan maling kelas kakap? Tapi karena doyan korupsi dan suka makan uang haram, A Rachman dan para Jaksa Indonesia membebaskan para maling tersebut. Herannya, presiden Megawati justru memuji para Jaksa yang korup sebagai telah bekerja sebaik-baiknya. Itulah profil jaksa di Indonesia. Tak heran jika banyak koruptor bebas berkeliaran. Bahkan ada yang jadi Ketua Dewan Penasehat Presiden! Tergelincir Skandal Rumah Mewah KALAU hanya mengandalkan gaji, agak mustahil M.A. Rachman bisa membeli rumah mewah di Graha Cinere itu. Bangunan dua lantai itu luasnya 1.300 meter persegi, berada di kawasan mahal yang asri. Harga semurah-murahnya: Rp 1,8 miliar. Yang jadi soal, bagaimana caranya seorang Jaksa Agung RI yang membawa pulang Rp 20 juta sebulan bisa memilikinya. Mari kita hitung. Seandainya dana Rp 1,8 miliar itu dipinjam dari bank, dengan bunga 18 persen setahun, dengan jangka pinjaman selama sepuluh tahun, itu artinya M.A. Rachman harus membayar Rp 43 juta sebulan. Bahkan kalau Rachman (dan istri serta tiga anaknya) puasa makan dan minum selama sepuluh tahun pun ia semestinya belum bisa menjangkau rumah di Blok E2 Nomor 11 Graha Cinere itu. Tentulah ini jika kita berpikir lurus-lurus saja: Rachman menjauhi segala bentuk sabetan dari kanan dan kiri, mengharamkan setiap bentuk sumbangan atau tanda terima kasih dari siapa pun. Kenyataannya, Rachman mengakui memiliki rumah mewah itu. Dari mana pun asal-usul harta untuk membelinya, Jaksa Agung yang baru setahun menjabat itu sebenarnya bisa bebas masalah. Asal, dia mencantumkan semua harta itu di dalam formulir kekayaan yang disetorkannya kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara pada 10 Juli 2001. Rachman bisa bebas perkara karena inilah pertama kali Komisi Pemeriksa Kekayaan itu meminta kekayaan pejabat didaftar. Apa pun dan berapa pun harta yang dicantumkan sang pejabat, praktis akan diterima sebagai data kekayaan awal. Sejak Komisi dilantik Presiden Abdurrahman Wahid pada Oktober 2000, belum pernah ada pejabat yang dipersoalkan hartanya�walaupun Komisi punya kewenangan bertanya jika ada "keanehan". Tapi, sayang, Rachman tak memasukkan rumah Graha Cinere itu. Sampai akhirnya seseorang melapor kepada Komisi tentang rumah itu. Rachman pun diperiksa Komisi. Jawaban Rachman, walaupun terdengar logis, mengandung sesuatu yang tak wajar: bahwa rumah mewah itu dibeli dari uang hasil perkawinan anaknya pada tahun 1999. Apakah mungkin dalam semalam terkumpul angpao perkawinan sampai miliaran rupiah begitu? Kesan tak wajar ini semakin kuat tatkala mendengar jawaban Rachman atas pertanyaan Komisi tentang deposito Rp 800 juta yang dimilikinya. Dia bilang deposito itu didapatnya dari seorang pengusaha Jawa Timur yang pernah ia tolong, tapi, "tidak berkaitan dengan perkara." Lalu dalam kaitan apa tolong-menolong itu dilakukan jika diingat Rachman tidak terdengar mengurusi bisnis lain, selain menjadi jaksa yang merintis karir dari bawah sejak 35 tahun yang lalu? Pembelaan Rachman bahwa rumah itu sudah diserahkan kepada anaknya sebelum formulir kekayaan dilaporkannya kepada Komisi ternyata juga sangat lemah. Selain ada data lain yang menunjukkan bahwa Rachman menyerahkan rumah itu setelah laporan kekayaannya diterima Komisi, proses jual-beli rumah Graha Cinere itu sangat berbau "anyir". Rumah itu kemudian dijual putri Rachman kepada Husen Tanoto. Nama terakhir ini adalah bapak Suryo Tan, pengusaha yang lama dekat dengan Rachman dan disebut orang kejaksaan sebagai calo perkara. Sulit mengatakan ini suatu kebetulan belaka. Apalagi ketika diketahui bahwa ia "menugasi" Kito Irkhamni, seorang jaksa yang menjadi stafnya, untuk mengumpulkan "tanda terima kasih" dari orang-orang yang mengenalnya. Konflik pecah antara keduanya ketika Kito kewalahan dengan pengeluaran pembangunan yang deras, sementara duit tak mengalir dari kocek Rachman. Entah ada hubungan atau tidak, Kito kemudian dimutasi ke Bangka. Semua sudah gamblang. Jaksa Agung M.A. Rachman patut diduga melakukan perbuatan yang bisa dikatakan sebagai "memperdagangkan jabatan", dan ini sangat melenceng dari sumpah jabatannya. Tapi, pertanyaan besarnya: siapa yang harus memeriksa seorang Jaksa Agung? Komisi Pemeriksa Kekayaan sudah memeriksa M.A. Rachman. Komisi bisa saja melaporkan pemeriksaan itu kepada polisi, dan bukan kepada jaksa, tapi pastilah polisi akan mengirim berkas hasil penyelidikannya ke alamat kejaksaan juga nantinya. Di sinilah munculnya konflik kepentingan itu: agaknya mustahil ada jaksa�yang secara administratif adalah bawahan Jaksa Agung�yang berani menjatuhkan tuntutan berat untuk bosnya sendiri. Seharusnya, kasus begini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun Komisi yang seharusnya dibentuk pada Agustus setahun lalu itu belum juga diwujudkan oleh pemerintah dan DPR. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999. Kendati Komisi Pemberantasan Korupsi belum dibentuk, bukan berarti kasus Jaksa Agung ini bisa digantung-gantungkan sampai Komisi terbentuk atau sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ongkos yang harus ditanggung pemerintah kelewat mahal. Apalagi jika cita-cita membersihkan kejaksaan masih menjadi prioritas. Ada jalan yang lebih sederhana. Komisi Pemeriksa Kekayaan telah menemukan ada harta yang tidak dilaporkan, Rachman pun telah mengakuinya�walau ia bertahan itu bukan pelanggaran. Kini tinggal Komisi Pemeriksa Kekayaan menyatakan apa yang dilakukan Rachman ini sebagai pelanggaran. Setelah itu, ingatkan saja Jaksa Agung tentang apa yang tertulis di akhir formulir kekayaan. Yaitu, pejabat yang bersangkutan secara moral bersedia mengundurkan diri bila di kemudian hari diketahui bahwa laporan hartanya disusun bukan atas keadaan yang sebenarnya. Kalau benar kabar bahwa Rachman sudah bersedia mundur, sebaiknya itu tidak disertai syarat apa pun, misalnya soal penggantinya. Sebab, skandal rumah Cinere ini saja sudah menunjukkan betapa institusi itu ternyata masih "belepotan" sampai ke pucuk pimpinannya. Dengan kondisi begitu, hanya "orang luar" yang bisa diharapkan memperbaiki kejaksaan, sekaligus menuntut Rachman dengan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. http://www.tempo.co.id/harian/opini/opi-07102002.html Rachman, Jaksa Agung atau Juragan? 10/10/2002 05:16 � Pernyataan Kito Irkhamni bisa menjadi bukti awal bagi polisi untuk mengusut Jaksa Agung A. Rachman. Naga-naganya, dokumen deposito yang disampaikan ke KPKPN juga ada yang tak pas. -------------------------------------------------------------------------------- Borok Kejaksaan Agung terkuak >>> Borok Kejaksaan Agung terkuak >>> -------------------------------------------------------------------------------- Download RealPlayer Liputan6.com, Jakarta: Borok Kejaksaan Agung terkuak sudah. Pemeriksaan terhadap Jaksa Agung M.A. Rachman menjadi gongnya. Rachman ketahuan memiliki rumah mewah tapi tak melapor ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Lantaran itu, kini, Rachman tengah disorot. Masalah ini juga diangkat dalam Debat Minggu Ini yang dipandu Rossiana Silalahi di Studio SCTV Jakarta, Rabu (9/10) malam. Hadir sebagai pembicara adalah Rudjuan Dartono, Ketua Tim Khusus Kasus A. Rachman dan Guru Besar Pidana Universitas Hasanuddin Prof. DR. M. Ali, plus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Deddy Prihambudi. Adalah Kito Irkhamni, mantan Kepala Seksi I Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang buka mulut. Rachman membeli rumah di kawasan Cinere dengan uangnya. Sebenarnya, jumlah total rumah megah di kawasan elite itu Rp 600 juta. Ketika menagih, Rachman mengajak dia ke luar ruangan dan mengatakan cuma mempunyai Rp 300 juta. "Tapi kamu senang tho, umpamanya kamu saya jadikan kepala. Saya jawab, waduh pak cita-cita saya cuma dua, kalau ndak kaya, ya, karier. Jadi saya terima Rp 300 juta tanpa kuitansi," ujar Kito. Dia dijanjikan menjadi kepala di Sungai Liat, Bangka. Tapi, ketika berangkat ke sana, tempat tersebut sudah ditempati orang lain. "Dikerjain saya," ujar pemborong ini. Dia pun mencoba mencari jawaban ke kepala bagian personalia. Tapi, dia hanya mendapat komentar singkat: itu urusan Jaksa Agung. Kedongkolan Kito sampai ke ubun-ubun. Maklum, dia cukup banyak "berkorban" untuk sang bos. Selain tanah dan rumah tersebut, ayah tiga anak ini juga memberi sejumlah mobil mewah yang tak dilaporkan ke KPKPN. Meski begitu, dia ogah menemui Rachman lagi. "Daripada saya kesana "dianjing-anjingkan"? Saya cuma berdoa saja," kata dia dengan logat Jawa kental. Tapi, uangnya kembali setelah dibantu pengacara Petrus Balapatyona. Agaknya, rumah berlantai dua di Kompleks Graha Cinere, Depok, Jawa Barat, menjadi kartu as untuk mendongkel Rachman. Apalagi, Kito juga bersedia memaparkan bukti soal pernyataannya itu. "Apa yang saya omongin ditunjang fakta. Jadi, kalau beliau mangkir, saya punya bukti semuanya," kata Kito, serius. Bagi Deddy Prihambudi, potret di atas menunjukkan bukti konkret betapa bobroknya lembaga penegak hukum itu. Sampai-sampai, seorang Kasi I Pidum harus menerima order pribadi mulai dari jual tanah sampai membeli mobil dari Jaksa Agung. Pertanyaannya, apakah pesanan itu dilakukan Rachman sebagai pejabat publik atau juragan? Kenyataan ini memperlihatkan bahwa hingga kini budaya feodal memberi upeti untuk mendapatkan pangkat masih terjadi. Ali menambahkan, sejak dahulu sudah banyak yang berteriak agar Jaksa Agung jangan berasal jaksa nonkarier. Sebab, mana mungkin orang yang terlibat masalah akan menyelesaikan persoalan. "Di alam kubur, Baharuddin Lopa juga akan menangis meraung-raung melihat ini," kata bekas staf ahli mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Lopa itu, putus asa. Rudjuan menjelaskan, masalah ini mencuat berdasarkan masyarakat soal rumah Rachman di Cinere, tersebut. Setelah diklarifikasi, Rachman mengakui itu rumahnya, tapi sudah dijual. Namun, di dokumen dikatakan atas nama putrinya Chairunnisa. "Ini memang dulu saya serahkan kepada anak saya terus dijual," ujar Rodjuan, mengutip omongan Rachman. Ketika dicecar lagi soal akte hibah dan surat jual beli tanah, Rachman juga berjanji akan mengirimkan dokumen tersebut. "Tapi pada wawancara selanjutnya ternyata tidak ada akte hibah. Yang ada akte pengikatan jual beli, dan itu dilaksanakan pada 2002," kata Rudjuan. Menanggapi itu, Ali mengatakan, tidak ada akte hibah, berarti tidak ada peralihan hak milik antara bapak dan anak. Sesuai undang-undang, hibah harus dilakukan dalam bentuk akte autentik alias tidak bisa dengan lisan. Pendek kata, hunian yang katanya dibeli dari duit sumbangan pernikahan putrinya pada 1999 itu masih milik Rachman. Rudjuan menambahkan, laporan soal mobil Mercy dan Soluna yang dipaparkan Kito juga sudah masuk ke meja KPKPN. Tapi, ketika dicek silang, Rachman berdalih mobil tersebut sudah dijual sebelum menerima formulir daftar hartanya. Namun, KPKPN juga masih melihat kejanggalan dokumen deposito Rachman. "Ada masalah kepemilikan uang deposito yang menurut kami ada hal yang kurang pas," kata Rudjan. Lantas, tiga cek yang dipakai untuk melunasi rumah mewah itu juga masih tanda tanya. Sejauh ini, KPKPN mengetahui cek tersebut diterima setelah pernikahan putri kedua Rachman pada Oktober 1999. Sedangkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, cek itu berpindah tangan sebelum pesta pernikahan. Deddy berpendapat seharusnya Presiden Megawati Sukarnoputri bertindak cepat. Sebab, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Jagung. Ali menambahkan, sebagai pejabat publik yang mengucapkan sumpah jabatan, seharusnya Rachman mundur jika merasa ada kebohongan atau menerima suap dalam bentuk apa pun. Apalagi, menurut Deddy, bukti hibah tak ada. "Tak usah menunggu, seharusnya yang bersangkutan harus mundur sendiri, bila ternyata ada kekayaan saya dan keluarga yang tidak dilaporkan. Ini kewajiban moral sebagai penyelenggara negara." Tapi, persoalan ini tak bakal berhenti setelah Rachman minta mundur, misalnya. KPKPN bertugas menganalisis data dan melaporkan jika ada indikasi pejabat menyimpang ke polisi dan Jaksa Agung. Di sini, Ali dan Deddy pesimistis masalah ini akan macet lagi. Sebab, tentu saja, kejaksaan akan membela bosnya. Karena itu keduanya menganjurkan agar kasus tersebut diselesaikan tim independen yang terdiri dari pakar tim yang bersih, termasuk bebas dari belitan pakar hukum "hitam". Ali menambahkan, penjelasan Kito bisa menjadi bukti awal dan Kito bisa dijadikan saksi. Namun, dosen yang rajin turun jalan ini pesimistis jika kejaksaan yang memeriksa Jaksa Agung. Buktinya, kasus besar lain saja banyak yang ditutup. Karena itu dia menyerahkan semuanya pada Yang di Atas. "Tuhan Maha Kuasa bisa mengetuk hati Presiden dan KPKPN yang citranya belum seburuk badan lain,", dia mengingatkan. Sedangkan, Rudjuan berjanji akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Tentu saja, itu berarti mereka akan membuktikan ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme serta kebohongan dalam laporan harta kekayaan. Jika ini benar terjadi, Rachman mau tak mau harus melihat lagi aturan KPKPN yang ada di halaman 30 alinea kedua. Di atas nama pejabat yang bersangkutan tertulis: apabila kemudian hari ternyata ada kekayaan saya dan keluarga saya yang secara sengaja tidak saya laporkan, maka sebagai kewajiban moral, saya sebagai penyelenggara negara saya ikhlas untuk mundur atau dimundurkan.(TNA) http://www.liputan6.com/fullnews/42939.html _______________________________ Do you Yahoo!? Shop for Back-to-School deals on Yahoo! Shopping. http://shopping.yahoo.com/backtoschool ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

