Boleh dikata Jaksa Agung paling korup adalah M.A
Rachman. Bukan cuma rumah mewah senilai Rp 1,8 milyar
yang dia miliki, tapi juga ada show room mobil di
jalan Asem, Otista Raya, dekat Kampung Melayu, yang
harganya juga milyaran rupiah. Dengan gaji Jagung
sebesar Rp 20 juta per bulan, mustahil dia bisa
membeli rumah mewah tersebut tanpa korupsi.

Tak heran jika pimpinan Kejaksaan korup, anak buahnya
juga ikut-ikutan korup. Meski seorang jaksa pangkatnya
cuma melati 2, sudah punya handphone tercanggih Nokia
7620. Rumah mereka di jalan Adhyaksa dekat Fatmawati
mewah2 dengan luas tanah hingga ribuan meter.

Para jaksa Indonesia doyan hidup mewah dari hasil
korupsi dan memeras para terdakwa baik salah mau pun
tidak. Agar bisa bebas, para terdakwa harus bayar
minimal Rp 20 juta ke para jaksa. Jika anda tidak
bersalah, tapi tidak bisa membayar Rp 20 juta, maka
anda harus siap masuk penjara. Sebaliknya, meski anda
bersalah, jika anda bisa membayar para jaksa sebesar
puluhan juta hingga milyaran rupiah, anda akan bisa
bebas.

Kasus korup Kejaksaan terakhir adalah dengan
memberikan SP3 (penghentian penyidikan) kepada para
konglomerat hitam seperti Samsul Nursalim, Prayogo,
dan lain-lain yang telah merugikan negara ratusan
trilyun rupiah. Bagaimana mungkin seorang Jaksa Agung
yang seharusnya berlaku adil dan menghukum penjahat
bisa membebaskan maling kelas kakap? Tapi karena doyan
korupsi dan suka makan uang haram, A Rachman dan para
Jaksa Indonesia membebaskan para maling tersebut.

Herannya, presiden Megawati justru memuji para Jaksa
yang korup sebagai telah bekerja sebaik-baiknya.

Itulah profil jaksa di Indonesia. Tak heran jika
banyak koruptor bebas berkeliaran. Bahkan ada yang
jadi Ketua Dewan Penasehat Presiden!

Tergelincir Skandal Rumah Mewah 

KALAU hanya mengandalkan gaji, agak mustahil M.A.
Rachman bisa membeli rumah mewah di Graha Cinere itu.
Bangunan dua lantai itu luasnya 1.300 meter persegi,
berada di kawasan mahal yang asri. Harga
semurah-murahnya: Rp 1,8 miliar. Yang jadi soal,
bagaimana caranya seorang Jaksa Agung RI yang membawa
pulang Rp 20 juta sebulan bisa memilikinya. 

Mari kita hitung. Seandainya dana Rp 1,8 miliar itu
dipinjam dari bank, dengan bunga 18 persen setahun,
dengan jangka pinjaman selama sepuluh tahun, itu
artinya M.A. Rachman harus membayar Rp 43 juta
sebulan. Bahkan kalau Rachman (dan istri serta tiga
anaknya) puasa makan dan minum selama sepuluh tahun
pun ia semestinya belum bisa menjangkau rumah di Blok
E2 Nomor 11 Graha Cinere itu. Tentulah ini jika kita
berpikir lurus-lurus saja: Rachman menjauhi segala
bentuk sabetan dari kanan dan kiri, mengharamkan
setiap bentuk sumbangan atau tanda terima kasih dari
siapa pun. 

Kenyataannya, Rachman mengakui memiliki rumah mewah
itu. Dari mana pun asal-usul harta untuk membelinya,
Jaksa Agung yang baru setahun menjabat itu sebenarnya
bisa bebas masalah. Asal, dia mencantumkan semua harta
itu di dalam formulir kekayaan yang disetorkannya
kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
pada 10 Juli 2001. 

Rachman bisa bebas perkara karena inilah pertama kali
Komisi Pemeriksa Kekayaan itu meminta kekayaan pejabat
didaftar. Apa pun dan berapa pun harta yang
dicantumkan sang pejabat, praktis akan diterima
sebagai data kekayaan awal. Sejak Komisi dilantik
Presiden Abdurrahman Wahid pada Oktober 2000, belum
pernah ada pejabat yang dipersoalkan hartanya�walaupun
Komisi punya kewenangan bertanya jika ada "keanehan". 

Tapi, sayang, Rachman tak memasukkan rumah Graha
Cinere itu. Sampai akhirnya seseorang melapor kepada
Komisi tentang rumah itu. Rachman pun diperiksa
Komisi. Jawaban Rachman, walaupun terdengar logis,
mengandung sesuatu yang tak wajar: bahwa rumah mewah
itu dibeli dari uang hasil perkawinan anaknya pada
tahun 1999. Apakah mungkin dalam semalam terkumpul
angpao perkawinan sampai miliaran rupiah begitu? Kesan
tak wajar ini semakin kuat tatkala mendengar jawaban
Rachman atas pertanyaan Komisi tentang deposito Rp 800
juta yang dimilikinya. Dia bilang deposito itu
didapatnya dari seorang pengusaha Jawa Timur yang
pernah ia tolong, tapi, "tidak berkaitan dengan
perkara." Lalu dalam kaitan apa tolong-menolong itu
dilakukan jika diingat Rachman tidak terdengar
mengurusi bisnis lain, selain menjadi jaksa yang
merintis karir dari bawah sejak 35 tahun yang lalu? 

Pembelaan Rachman bahwa rumah itu sudah diserahkan
kepada anaknya sebelum formulir kekayaan dilaporkannya
kepada Komisi ternyata juga sangat lemah. Selain ada
data lain yang menunjukkan bahwa Rachman menyerahkan
rumah itu setelah laporan kekayaannya diterima Komisi,
proses jual-beli rumah Graha Cinere itu sangat berbau
"anyir". Rumah itu kemudian dijual putri Rachman
kepada Husen Tanoto. Nama terakhir ini adalah bapak
Suryo Tan, pengusaha yang lama dekat dengan Rachman
dan disebut orang kejaksaan sebagai calo perkara.
Sulit mengatakan ini suatu kebetulan belaka. 

Apalagi ketika diketahui bahwa ia "menugasi" Kito
Irkhamni, seorang jaksa yang menjadi stafnya, untuk
mengumpulkan "tanda terima kasih" dari orang-orang
yang mengenalnya. Konflik pecah antara keduanya ketika
Kito kewalahan dengan pengeluaran pembangunan yang
deras, sementara duit tak mengalir dari kocek Rachman.
Entah ada hubungan atau tidak, Kito kemudian dimutasi
ke Bangka. 

Semua sudah gamblang. Jaksa Agung M.A. Rachman patut
diduga melakukan perbuatan yang bisa dikatakan sebagai
"memperdagangkan jabatan", dan ini sangat melenceng
dari sumpah jabatannya. Tapi, pertanyaan besarnya:
siapa yang harus memeriksa seorang Jaksa Agung? 

Komisi Pemeriksa Kekayaan sudah memeriksa M.A.
Rachman. Komisi bisa saja melaporkan pemeriksaan itu
kepada polisi, dan bukan kepada jaksa, tapi pastilah
polisi akan mengirim berkas hasil penyelidikannya ke
alamat kejaksaan juga nantinya. Di sinilah munculnya
konflik kepentingan itu: agaknya mustahil ada
jaksa�yang secara administratif adalah bawahan Jaksa
Agung�yang berani menjatuhkan tuntutan berat untuk
bosnya sendiri. 

Seharusnya, kasus begini ditangani oleh Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun Komisi yang
seharusnya dibentuk pada Agustus setahun lalu itu
belum juga diwujudkan oleh pemerintah dan DPR.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah amanat
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999. 

Kendati Komisi Pemberantasan Korupsi belum dibentuk,
bukan berarti kasus Jaksa Agung ini bisa
digantung-gantungkan sampai Komisi terbentuk atau
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap. Ongkos yang harus ditanggung pemerintah kelewat
mahal. Apalagi jika cita-cita membersihkan kejaksaan
masih menjadi prioritas. 

Ada jalan yang lebih sederhana. Komisi Pemeriksa
Kekayaan telah menemukan ada harta yang tidak
dilaporkan, Rachman pun telah mengakuinya�walau ia
bertahan itu bukan pelanggaran. Kini tinggal Komisi
Pemeriksa Kekayaan menyatakan apa yang dilakukan
Rachman ini sebagai pelanggaran. Setelah itu, ingatkan
saja Jaksa Agung tentang apa yang tertulis di akhir
formulir kekayaan. Yaitu, pejabat yang bersangkutan
secara moral bersedia mengundurkan diri bila di
kemudian hari diketahui bahwa laporan hartanya disusun
bukan atas keadaan yang sebenarnya. 

Kalau benar kabar bahwa Rachman sudah bersedia mundur,
sebaiknya itu tidak disertai syarat apa pun, misalnya
soal penggantinya. Sebab, skandal rumah Cinere ini
saja sudah menunjukkan betapa institusi itu ternyata
masih "belepotan" sampai ke pucuk pimpinannya. Dengan
kondisi begitu, hanya "orang luar" yang bisa
diharapkan memperbaiki kejaksaan, sekaligus menuntut
Rachman dengan hukuman yang setimpal dengan
kesalahannya. 
http://www.tempo.co.id/harian/opini/opi-07102002.html

Rachman, Jaksa Agung atau Juragan?  

 10/10/2002 05:16 � Pernyataan Kito Irkhamni bisa
menjadi bukti awal bagi polisi untuk mengusut Jaksa
Agung A. Rachman. Naga-naganya, dokumen deposito yang
disampaikan ke KPKPN juga ada yang tak pas. 
  
 

--------------------------------------------------------------------------------

Borok Kejaksaan Agung terkuak
>>>

Borok Kejaksaan Agung terkuak
>>>

--------------------------------------------------------------------------------
Download RealPlayer   
 
Liputan6.com, Jakarta: Borok Kejaksaan Agung terkuak
sudah. Pemeriksaan terhadap Jaksa Agung M.A. Rachman
menjadi gongnya. Rachman ketahuan memiliki rumah mewah
tapi tak melapor ke Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara (KPKPN). Lantaran itu, kini,
Rachman tengah disorot. Masalah ini juga diangkat
dalam Debat Minggu Ini yang dipandu Rossiana Silalahi
di Studio SCTV Jakarta, Rabu (9/10) malam. Hadir
sebagai pembicara adalah Rudjuan Dartono, Ketua Tim
Khusus Kasus A. Rachman dan Guru Besar Pidana
Universitas Hasanuddin Prof. DR. M. Ali, plus Ketua
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Deddy Prihambudi. 

Adalah Kito Irkhamni, mantan Kepala Seksi I Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung yang buka mulut. Rachman
membeli rumah di kawasan Cinere dengan uangnya.
Sebenarnya, jumlah total rumah megah di kawasan elite
itu Rp 600 juta. Ketika menagih, Rachman mengajak dia
ke luar ruangan dan mengatakan cuma mempunyai Rp 300
juta. "Tapi kamu senang tho, umpamanya kamu saya
jadikan kepala. Saya jawab, waduh pak cita-cita saya
cuma dua, kalau ndak kaya, ya, karier. Jadi saya
terima Rp 300 juta tanpa kuitansi," ujar Kito. 

Dia dijanjikan menjadi kepala di Sungai Liat, Bangka.
Tapi, ketika berangkat ke sana, tempat tersebut sudah
ditempati orang lain. "Dikerjain saya," ujar pemborong
ini. Dia pun mencoba mencari jawaban ke kepala bagian
personalia. Tapi, dia hanya mendapat komentar singkat:
itu urusan Jaksa Agung. Kedongkolan Kito sampai ke
ubun-ubun. Maklum, dia cukup banyak "berkorban" untuk
sang bos. 

Selain tanah dan rumah tersebut, ayah tiga anak ini
juga memberi sejumlah mobil mewah yang tak dilaporkan
ke KPKPN. Meski begitu, dia ogah menemui Rachman lagi.
"Daripada saya kesana "dianjing-anjingkan"? Saya cuma
berdoa saja," kata dia dengan logat Jawa kental. Tapi,
uangnya kembali setelah dibantu pengacara Petrus
Balapatyona. 

Agaknya, rumah berlantai dua di Kompleks Graha Cinere,
Depok, Jawa Barat, menjadi kartu as untuk mendongkel
Rachman. Apalagi, Kito juga bersedia memaparkan bukti
soal pernyataannya itu. "Apa yang saya omongin
ditunjang fakta. Jadi, kalau beliau mangkir, saya
punya bukti semuanya," kata Kito, serius. 

Bagi Deddy Prihambudi, potret di atas menunjukkan
bukti konkret betapa bobroknya lembaga penegak hukum
itu. Sampai-sampai, seorang Kasi I Pidum harus
menerima order pribadi mulai dari jual tanah sampai
membeli mobil dari Jaksa Agung. Pertanyaannya, apakah
pesanan itu dilakukan Rachman sebagai pejabat publik
atau juragan? Kenyataan ini memperlihatkan bahwa
hingga kini budaya feodal memberi upeti untuk
mendapatkan pangkat masih terjadi. 

Ali menambahkan, sejak dahulu sudah banyak yang
berteriak agar Jaksa Agung jangan berasal jaksa
nonkarier. Sebab, mana mungkin orang yang terlibat
masalah akan menyelesaikan persoalan. "Di alam kubur,
Baharuddin Lopa juga akan menangis meraung-raung
melihat ini," kata bekas staf ahli mantan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Lopa itu, putus asa. 

Rudjuan menjelaskan, masalah ini mencuat berdasarkan
masyarakat soal rumah Rachman di Cinere, tersebut.
Setelah diklarifikasi, Rachman mengakui itu rumahnya,
tapi sudah dijual. Namun, di dokumen dikatakan atas
nama putrinya Chairunnisa. "Ini memang dulu saya
serahkan kepada anak saya terus dijual," ujar Rodjuan,
mengutip omongan Rachman. Ketika dicecar lagi soal
akte hibah dan surat jual beli tanah, Rachman juga
berjanji akan mengirimkan dokumen tersebut. "Tapi pada
wawancara selanjutnya ternyata tidak ada akte hibah.
Yang ada akte pengikatan jual beli, dan itu
dilaksanakan pada 2002," kata Rudjuan. 

Menanggapi itu, Ali mengatakan, tidak ada akte hibah,
berarti tidak ada peralihan hak milik antara bapak dan
anak. Sesuai undang-undang, hibah harus dilakukan
dalam bentuk akte autentik alias tidak bisa dengan
lisan. Pendek kata, hunian yang katanya dibeli dari
duit sumbangan pernikahan putrinya pada 1999 itu masih
milik Rachman. 

Rudjuan menambahkan, laporan soal mobil Mercy dan
Soluna yang dipaparkan Kito juga sudah masuk ke meja
KPKPN. Tapi, ketika dicek silang, Rachman berdalih
mobil tersebut sudah dijual sebelum menerima formulir
daftar hartanya. Namun, KPKPN juga masih melihat
kejanggalan dokumen deposito Rachman. "Ada masalah
kepemilikan uang deposito yang menurut kami ada hal
yang kurang pas," kata Rudjan. Lantas, tiga cek yang
dipakai untuk melunasi rumah mewah itu juga masih
tanda tanya. Sejauh ini, KPKPN mengetahui cek tersebut
diterima setelah pernikahan putri kedua Rachman pada
Oktober 1999. Sedangkan data Indonesian Corruption
Watch (ICW) mengatakan, cek itu berpindah tangan
sebelum pesta pernikahan. 

Deddy berpendapat seharusnya Presiden Megawati
Sukarnoputri bertindak cepat. Sebab, Presiden yang
mengangkat dan memberhentikan Jagung. Ali menambahkan,
sebagai pejabat publik yang mengucapkan sumpah
jabatan, seharusnya Rachman mundur jika merasa ada
kebohongan atau menerima suap dalam bentuk apa pun.
Apalagi, menurut Deddy, bukti hibah tak ada. "Tak usah
menunggu, seharusnya yang bersangkutan harus mundur
sendiri, bila ternyata ada kekayaan saya dan keluarga
yang tidak dilaporkan. Ini kewajiban moral sebagai
penyelenggara negara." 

Tapi, persoalan ini tak bakal berhenti setelah Rachman
minta mundur, misalnya. KPKPN bertugas menganalisis
data dan melaporkan jika ada indikasi pejabat
menyimpang ke polisi dan Jaksa Agung. Di sini, Ali dan
Deddy pesimistis masalah ini akan macet lagi. Sebab,
tentu saja, kejaksaan akan membela bosnya. Karena itu
keduanya menganjurkan agar kasus tersebut diselesaikan
tim independen yang terdiri dari pakar tim yang
bersih, termasuk bebas dari belitan pakar hukum
"hitam". 

Ali menambahkan, penjelasan Kito bisa menjadi bukti
awal dan Kito bisa dijadikan saksi. Namun, dosen yang
rajin turun jalan ini pesimistis jika kejaksaan yang
memeriksa Jaksa Agung. Buktinya, kasus besar lain saja
banyak yang ditutup. Karena itu dia menyerahkan
semuanya pada Yang di Atas. "Tuhan Maha Kuasa bisa
mengetuk hati Presiden dan KPKPN yang citranya belum
seburuk badan lain,", dia mengingatkan. Sedangkan,
Rudjuan berjanji akan berusaha semaksimal mungkin
menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Tentu saja,
itu berarti mereka akan membuktikan ada unsur korupsi,
kolusi, dan nepotisme serta kebohongan dalam laporan
harta kekayaan. 

Jika ini benar terjadi, Rachman mau tak mau harus
melihat lagi aturan KPKPN yang ada di halaman 30
alinea kedua. Di atas nama pejabat yang bersangkutan
tertulis: apabila kemudian hari ternyata ada kekayaan
saya dan keluarga saya yang secara sengaja tidak saya
laporkan, maka sebagai kewajiban moral, saya sebagai
penyelenggara negara saya ikhlas untuk mundur atau
dimundurkan.(TNA) 
http://www.liputan6.com/fullnews/42939.html


                
_______________________________
Do you Yahoo!?
Shop for Back-to-School deals on Yahoo! Shopping.
http://shopping.yahoo.com/backtoschool



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke