http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-153%7CX
Selasa, 14 September 2004
"Update Pembahasan RUU KDRT"
Akhirnya, RUU Penghapusan KDRT Disahkan Menjadi UU
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Setelah melalui proses panjang akhirnya RUU Penghapusan 
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) disahkan oleh paripurna DPR RI (Selasa,14/10/04) 
menjadi Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. RUU Penghapusan KDRT yang 
berisi 10 bab dan 56 pasal ini akhirnya disepakati forum paripurna setelah ketua 
sidang Tosari Widjaya mendengarkan pemandangan umum 9 fraksi di DPR yang secara bulat 
menyatakan setuju RUU Penghapusan KDRT ini untuk diundangkan dan berlaku. Dengan 
disahkannya RUU ini menjadi UU maka siapapun warga negara Indonesia akan mendapatkan 
perlindungan secara hukum dari segala tindakan kekerasan yang terjadi dalam rumah 
tangga, baik itu fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

Proses persidangan berjalan dengan lancar. RUU Penghapusan KDRT mendapat urutan kelima 
dari enam agenda sidang yang dilakukan oleh dewan. Persidangan RUU Penghapusan KDRT 
akhirnya mendapat gilirannya pada pukul 16.15 wib dan berlangsung hingga pukul 17.30 
wib. Dalam pemandangan umum hampir semua fraksi menyatakan bahwa RUU Penghapusan KDRT 
ini sangat dibutuhkan untuk mencegah, menangani dan melindungi korban kekerasan dalam 
rumah tangga. �Ini adalah upaya perlindungan hukum bagi korban KDRT, karena selama ini 
korban KDRT hampir tidak mempunyai payung hukum yang melindungi mereka� ujar Safira, 
wakil dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam pidato pemandangan umumnya. 

Selain Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) juga menganggap 
bahwa RUU ini penting. FPP yang diwakili oleh Nur Dai Ibrahim mengatakan, �korban 
kekerasan dalam rumah tangga sudah seharusnya mendapat perlindungan hukum oleh negara. 
Selama ini korban KDRT semakin tinggi, namun ironis mereka tidak punya payung hukum 
yang melindunginya. Untuk itu RUU ini sangat penting dan mendesak untuk diundangkan 
segera,�ujarnya. 

Suasana pembacaan pandangan umum fraksi yang sejak awal berjalan cukup santai dan 
lancar semakin segar ketika giliran Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) maju 
untuk menyampaikan pandangannya. Dalam kesempatan ini, FPDIP diwakili oleh Yakobus, 
anggota dewan nomor 202. �Fraksi kami sengaja memilih laki-laki untuk membaca 
pandangan fraksi karena laki-lakilah yang sering melakukan kekerasan dalam rumah 
tangga,� ujar Yakobus. Kontan saja kalimat pembukaan tersebut disambut tepuk tangan 
meriah oleh semua peserta sidang paripurna dan juga sejumlah pemerhati yang 
menyaksikan dari balkon, atau sering disebut sebagai fraksi Balkon. Yakobus mengatakan 
bahwa sikap mendasar fraksinya adalah anti kekerasan, untuk itu FPDIP sangat mendukung 
RUU Penghapusan KDRT ini disahkan untuk menjadi UU yang berlaku di Indonesia,� ujar 
Yakobus. Di tambahkannya, lahirnya UU ini tidak terlepas dari peran semua pihak. 
Yakobus mengatakan ini merupakan karya peduli bersama antara LSM, Pemerintah, DPR dan 
komponen masyarakat lainnya, untuk itu perlu kita dukung bersama,� ujar Yakobus. 

Setelah semua fraksi menyampaikan pemandangannya, dan mayoritas menyetujui untuk 
disahkan menjadi undang-undang, maka ketua sidang mengetuk palu tiga kali sebagai 
pertanda bahwa RUU ini sah menjadi UU dan disambut tepuk tangan baik dari peserta 
sidang dewan yang ada di dalam ruangan maupun sejumlah aktivis perempuan yang berada 
di atas balkon di sebelah kanan dan kiri ruangan sidang. Suasana haru menyambut 
kegembiraan para aktivis perempuan yang selama ini memperjuangkan lahirnya 
Undang-undang ini setelah menunggu selama enam tahun. 

Sri Redjeki Sumaryoto menteri Pemberdayaan Perempuan, menyatakan bahwa untuk proses 
implementasi selanjutnya, pihak pemerintah pertama kali akan mempersiapkan peraturan 
pemerintah untuk mengatur pelaksanaan ini. Disamping itu sosialisasi yang luas dengan 
melibatkan sejumlah LSM, media dan seluruh komponen masyarakat akan dilakukan agar UU 
ini benar-benar dapat diketahui oleh masyarakat secara luas. Sementara itu Rita Serena 
Kolibongso dari Mitra Perempuan berpendapat bahwa mulai saat ini saya berharap tidak 
ada lagi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, karena bila hal itu masih terjadi maka 
tindakan tersebut melanggar undang-undang,� ujar Rita yang nampak gembira dengan 
lahirnya UU yang selama ini diperjuangkan. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke