http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-153%7CX Selasa, 14 September 2004 "Update Pembahasan RUU KDRT" Akhirnya, RUU Penghapusan KDRT Disahkan Menjadi UU Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Setelah melalui proses panjang akhirnya RUU Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) disahkan oleh paripurna DPR RI (Selasa,14/10/04) menjadi Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. RUU Penghapusan KDRT yang berisi 10 bab dan 56 pasal ini akhirnya disepakati forum paripurna setelah ketua sidang Tosari Widjaya mendengarkan pemandangan umum 9 fraksi di DPR yang secara bulat menyatakan setuju RUU Penghapusan KDRT ini untuk diundangkan dan berlaku. Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU maka siapapun warga negara Indonesia akan mendapatkan perlindungan secara hukum dari segala tindakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, baik itu fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
Proses persidangan berjalan dengan lancar. RUU Penghapusan KDRT mendapat urutan kelima dari enam agenda sidang yang dilakukan oleh dewan. Persidangan RUU Penghapusan KDRT akhirnya mendapat gilirannya pada pukul 16.15 wib dan berlangsung hingga pukul 17.30 wib. Dalam pemandangan umum hampir semua fraksi menyatakan bahwa RUU Penghapusan KDRT ini sangat dibutuhkan untuk mencegah, menangani dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. �Ini adalah upaya perlindungan hukum bagi korban KDRT, karena selama ini korban KDRT hampir tidak mempunyai payung hukum yang melindungi mereka� ujar Safira, wakil dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam pidato pemandangan umumnya. Selain Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) juga menganggap bahwa RUU ini penting. FPP yang diwakili oleh Nur Dai Ibrahim mengatakan, �korban kekerasan dalam rumah tangga sudah seharusnya mendapat perlindungan hukum oleh negara. Selama ini korban KDRT semakin tinggi, namun ironis mereka tidak punya payung hukum yang melindunginya. Untuk itu RUU ini sangat penting dan mendesak untuk diundangkan segera,�ujarnya. Suasana pembacaan pandangan umum fraksi yang sejak awal berjalan cukup santai dan lancar semakin segar ketika giliran Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) maju untuk menyampaikan pandangannya. Dalam kesempatan ini, FPDIP diwakili oleh Yakobus, anggota dewan nomor 202. �Fraksi kami sengaja memilih laki-laki untuk membaca pandangan fraksi karena laki-lakilah yang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga,� ujar Yakobus. Kontan saja kalimat pembukaan tersebut disambut tepuk tangan meriah oleh semua peserta sidang paripurna dan juga sejumlah pemerhati yang menyaksikan dari balkon, atau sering disebut sebagai fraksi Balkon. Yakobus mengatakan bahwa sikap mendasar fraksinya adalah anti kekerasan, untuk itu FPDIP sangat mendukung RUU Penghapusan KDRT ini disahkan untuk menjadi UU yang berlaku di Indonesia,� ujar Yakobus. Di tambahkannya, lahirnya UU ini tidak terlepas dari peran semua pihak. Yakobus mengatakan ini merupakan karya peduli bersama antara LSM, Pemerintah, DPR dan komponen masyarakat lainnya, untuk itu perlu kita dukung bersama,� ujar Yakobus. Setelah semua fraksi menyampaikan pemandangannya, dan mayoritas menyetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, maka ketua sidang mengetuk palu tiga kali sebagai pertanda bahwa RUU ini sah menjadi UU dan disambut tepuk tangan baik dari peserta sidang dewan yang ada di dalam ruangan maupun sejumlah aktivis perempuan yang berada di atas balkon di sebelah kanan dan kiri ruangan sidang. Suasana haru menyambut kegembiraan para aktivis perempuan yang selama ini memperjuangkan lahirnya Undang-undang ini setelah menunggu selama enam tahun. Sri Redjeki Sumaryoto menteri Pemberdayaan Perempuan, menyatakan bahwa untuk proses implementasi selanjutnya, pihak pemerintah pertama kali akan mempersiapkan peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan ini. Disamping itu sosialisasi yang luas dengan melibatkan sejumlah LSM, media dan seluruh komponen masyarakat akan dilakukan agar UU ini benar-benar dapat diketahui oleh masyarakat secara luas. Sementara itu Rita Serena Kolibongso dari Mitra Perempuan berpendapat bahwa mulai saat ini saya berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, karena bila hal itu masih terjadi maka tindakan tersebut melanggar undang-undang,� ujar Rita yang nampak gembira dengan lahirnya UU yang selama ini diperjuangkan. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

