-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, September 15, 2004 12:00 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Pustaka-Terbuai] PENGEBOMAN (Buah Pemikiran Khawarij)



   FENOMENA PENGEBOMAN, BUAH PEMIKIRAN KHAWARIJ

   Oleh
   Lembaga Besar Ulama Saudi Arabia


   Muqadimmah
   Pengeboman,  yang  marak  akhir-akhir  ini,  diyakini sebagai suatu alat
   perjuangan  kelompok  tertentu,  baik muslim atau non muslim. Hanya saja
   yang  dilakukan  oleh segelintir orang dari kalangan muslim nampak lebih
   menonjol  sehingga  banyak  disorot.  Timbul pertanyaan, apakah aksi ini
   memiliki  dasar  syar?i atau semata-mata salah interpretasi (penafsiran)
   terhadap  nash  (dalil)  syar?i,  yang tentunya berdampak buruk. Berikut
   fatwa  dari Lembaga Ulama Besar Saudi Arabia, berkenan dengan pengeboman
   di  Riyadh,  ibu  kota  Saudi  Arabia. Pengambilan peristiwa ini sebagai
   contoh, karena sebelumnya pernah terjadi peristiwa serupa di Indonesia.

   Telah  terbit  penjelasan dari Hai?ah Kibarul Ulama (Lembaga Besar Ulama
   Saudi Arabia) seputar beberapa peristiwa pengeboman yang terjadi di kota
   Riyadh belakangan ini. Berikut teks penjelasannya :
   ____________________________________


   Majelis   Hai?ah   Kibarul   Ulama   dalam   pertemuan   khususnya  yang
   diselenggarakan  di kota Riyadh pada hari rabu 13/3/1424H telah membahas
   peristiwa-peritiwa  pengeboman  yang  terjadi di Riyadh Senin 11/3/1424H
   yang    mengakibatkan    pembunuhan,    penghancuran,    keresahan   dan
   musibah-musibah yang menimpa mayoritas kaum muslimin dan non muslim.

   Perlu  diketahui  bahwa syari?at Islam datang untuk menjaga 5 pokok yang
   amat  mendasar  serta  mengharamkan untuk diterjang yaitu : Agama, jiwa,
   harta, kehormatan dan akal.

   Tiada  perselisihan  diantara  kaum muslimin tentang haramnya menganiaya
   jiwa  orang  yang terjaga dalam agama Islam baik seorang muslim sehingga
   tidak  boleh  dianiaya  dan dibunuh tanpa alasan yang benar. Barangsiapa
   melanggarnya, niscaya dia memikul dosa besar. Allah berfirman.

   ?Artinya  :  Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu?min dengan sengaja
   maka  balasannya  ialah  Jahannam,  kekal ia di dalamnya dan Allah murka
   kepadanya,  dan  mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya?
   [An-Nisa? : 93]

   ?Artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil,
   bahwa  :  barangsiapa  yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang
   itu  (membunuh)  orang  lain  (hukum  qishas)  atau bukan karena membuat
   kerusakan  di  muka  bumi,  maka  seakan-akan dia telah membunuh manusia
   seluruhnya? [1] [Al-Maidah : 32]

   Mujahid  Rahimahullah berkata : ? ?.Ayat ini menunjukkan betapa besarnya
   (dosa)  membunuh jiwa tanpa alasan yang benar?. Nabi Shallallahu ?alaihi
   wa sallam bersabda.

   ?Artinya  : Tidak halal darah seseorang muslim yang bersaksi bahwa tiada
   Tuhan  yang  berhak  disembah  selain  Allah dan aku adalah utusan Allah
   kecuali  (karena)  tiga  perkara  :  jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah
   menikah  dan  orang  yang keluar dari agama Islam, meninggalkan jama?ah?
   [Mu ttafaqun ?alaihi dan ini lafadh Bukhari]

   Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam juga bersabda.

   ?Artinya  : Aku diperintah (Allah) untuk memerangi manusia hingga mereka
   bersaksi  bahwa  tiada  Tuhan  yang  berhak  disembah  selain  Allah dan
   bahwasanya  Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan
   zakat.  Jika  mereka  telah  mengerjakan (semua) itu maka terjaga dariku
   darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka adalah
   atas Allah? [Muttafaqun ?alaihi dan hadits Ibnu Umar]

   Dalam  sunan Nasa?i dari Abdullah bin ?Amr Radhiyallahu ?anhu bahwasanya
   Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda.

   ?Artinya  :  Sungguh  hancurnya  dunia  itu  lebih  ringan di sisi Allah
   daripada terbunuhnya seorang muslim?

   Suatu  hari  Ibnu  Umar Radhiyallahu ?anhu pernah melihat baitullah atau
   ka?bah  lalu  ia berkata : ?Alangkah besarnya kehormatanmu ! Namun orang
   mukmin masih lebih besar kehormatannya di sisi Allah dari padamu?

   Semua  dalil-dalil  ini dan masih banyak lainnya lagi menunjukkan betapa
   besar  kehormatan  darah  seorang  muslim. Maka haram membunuhnya dengan
   sebab  apapun  kecuali  apa yang telah dijelaskan oleh nash-nash syar?i.
   Karena  itulah, maka tidak halal bagi seseorang untuk menganiaya seorang
   muslim tanpa alasan yang dibenarkan agama.

   Usamah  bin  Zaid  Radhiyallahu  ?anhu berkata : ?Rasulullah Shallallahu
   ?alaihi  wa  sallam  mengutus  kami (menghadapi) Bani Huraqah, maka kami
   datang (menyerang) kaum tersebut pagi hari. Kamipun berhasil mengalahkan
   mereka.  Saya  dan  seorang  Anshar menyusul (mengejar) seorang diantara
   mereka  [2].  Tatkala kami telah berhasil mencapainya, ia berucap : ?Laa
   Ilaaha   Illallaah?.   Temanku   orang   Anshar  menahan  dirinya  (dari
   membunuhnya),  sementara  aku  menikamkan  tombakku  sehingga  orang itu
   terbunuh  olehku.  Ketika  kami  datang  (ke  Madinah) berita itu sampai
   kepada  Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam maka beliau bersabda : ?Wahai
   Usamah,  apakah  engkau  membunuhnya  setelah dia mengucapkan Laa Ilaaha
   Illallaah??  Aku  menjawab.  ?Orang itu hanya mencari perlindungan saja?
   (pura-pura  mengucapkan  kalimat  tauhid).  Nabi  Shallallahu ?alaihi wa
   sallam  terus  mengulangi  pertanyaan  tadi  sehingga aku berangan-angan
   sekiranya  aku  belum masuk Islam kecuali pada hari itu? [Hadits Riwayat
   Bukhari 4269, 6872, dan Muslim 273,274 dan ini lafadz Bukhari]

   Hadits  ini menunjukkan secara gamblang tentang kehormatan darah seorang
   muslim.  Perhatikanlah kisah ini, kaum muslimin dalam kancah peperangan.
   Tatkala   mereka   dapat   mengejar  musuhnya  dan  berkesempatan  untuk
   menyudahinya,  kemudian laki-laki musyrik itu mengucapkan kalimat tauhid
   dan  Usamah  membunuhnya  karena  menurut  persangkaannya  orang musyrik
   tersebut mengucapkan kalimat tauhid tidak lain hanya untuk menyelamatkan
   dirinya. Sekalipun kondisi dan alasan tersebut, Nabi Shallallahu ?alaihi
   wa  sallam  tidak  menerima  alasan Usamah. Semua ini menunjukkan secara
   jelas  betapa besar kehormatan darah kaum muslimin dan betapa besar dosa
   pelanggarnya.  Sebagaimana  dar ah seorang muslim itu haram ditumpahkan,
   maka  begitu  pula hartanya adalah haram diambil dan terjaga berdasarkan
   sabda Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam.

   ?Artinya  :  Sesungguhnya  darahmu,  dan  hartamu  adalah  haram bagimu,
   seperti  haramnya  harimu  ini,  dalam  bulanmu ini, dalam negerimu ini?
   [Hadits Riwayat Muslim]

   Dan  ucapan  ini,  beliau  sampaikan ketika berkhutbah pada hari Arafah.
   Imam  Bukhari  dan  Muslim  meriwayatkan  pula  seperti  hadits ini pada
   khutbah hari nahr (Qurban/Iedul Adha).

   Berdasarkan  keterangan di muka maka telah jelas keharaman membunuh jiwa
   yang dilindungi tanpa alasan yang benar.

   Dan  termasuk  jiwa  yang  dilindungi dalam Islam ialah ? jiwa-jiwa yang
   terikat  perjanjian  dan  ahli  dzimmah[3]  dan orang-orang yang meminta
   perlindungan (keamanan).

   Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ?anhu beliau bersabda.

   ?Artinya  :  Barangsiapa  membunuh seorang mu?ahid (orang kafir yang ada
   dalam  ikatan perjanjian, -pent), maka ia tidak akan mencium bau syurga,
   padahal  baunya  itu  bisa dirasakan (dari jarak) sejauh 40 tahun (lama)
   perjalanan? [Hadits Riwayat Bukhari]

   Seorang  yang  dimasukkan  oleh waliyul amri (penguasa) muslim ?ke dalam
   negerinya-  dengan ikatan perjanjian kemanan, maka jiwa dan hartanya itu
   dilindungi (terjaga), tidak boleh diganggu. Barangsiapa membunuhnya maka
   sungguh  ia  sebagaimana  disabdakan  oleh  Nabi ?tidak akan mencium bau
   syurga?.   Ini   merupakan  ancaman  keras  bagi  orang  yang  menyerang
   mu?ahidin.  Dan  sudah  dimaklumi  bahwasanya ahlul Islam jaminan mereka
   adalah satu, Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda.

   ?Artinya  :  Orang-orang  mukmin  sama  (setara) darah-darah mereka, dan
   orang yang terendah berusaha mananggung mereka?

   Ketika  Ummu  Hani  memberikan  perlindungan kepada seorang musyrik pada
   peperangan Fathu Makkah, dan Ali bin Abi Thalib hendak membunuhnya, maka
   ia  (Ummu  Hani)  pergi  menemui  Nabi  dan  menceritakannya,  maka Nabi
   bersabda.

   ?Artinya   :   Sesungguhnya  kami  melindungi  orang  yang  engkau  beri
   perlindungan wahai Ummu Hani? [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

   Maksudnya  bahwa orang yang masuk dalam suatu perlindungan keamanan atau
   terikat perjanjian dengan waliyul amri karena suatu kemaslahatan yang ia
   pandang,  maka  ia  tidak  boleh diganggu dan dianiaya baik dairi maupun
   hartanya.

   Jika  hal  ini  telah  jelas maka sesungguhnhya apa yang terjadi di kota
   Riyadh, adanya peristiwa pengeboman adalah perkara yang tidak dibenarkan
   oleh agama Islam, dan pengharamannya itu datang dari berbagai sisi.

   [1]  Perbuatan ini merupakan pendzaliman terhadap kehormatan negeri kaum
   muslimin,  dan  menimbulkan  ketakutan (keresahan) bagi orang-orang yang
   merasakan aman di dalamnya.
   [2] Merupakan pembunuhan terhadap jiwa yang terjaga dalam syari?at Islam
   [3] Membuat kerusakan di muka bumi.
   [4] Perusakan harta benda yang dilindungi.

   Dan  Majlis  Hai?ah  Kibarul  Ulama ketika menjelaskan hukum perkara ini
   (menganjurkan)  agar  kaum  muslimin  menjaga diri agar tidak terjerumus
   kedalam keharaman yang membinasakan, dan memperingatkan mereka dari tipu
   daya   setan,   karena   ia  selalu  menyertai  seorang  hamba  sehingga
   menjerumuskannya  dalam  kehancuran,  bisa dengan cara ghuluw (ekstrim),
   atau bersikap keras dalam beragama ?semoga Allah melindungi kita-. Setan
   tidak peduli dengan cara yang mana diantara keduanya itu bisa memperdaya
   seorang  hamba,  karena  kedua  cara  itu ; ghuluw dan sikap kasar/keras
   termasuk  dari  jalan-jalan  setan  yang akan menjerumuskan pelakunya ke
   dalam murka Allah dan siksaNya.

   Apa  yang  dilakukan oleh orang-orang yang menempuh perbuatan ini, yakni
   bunuh  diri  dengan  bom  maka ini tercakup dalam sabda Nabi Shallallahu
   ?alaihi wa sallam.

   ?Artinya  :  Barangsiapa bunuh diri dengan menggunakan sesuatu di dunia,
   maka  ia akan diadzab dengannya pada hari kiamat? [Diriwayatkan oleh Abu
   ?Awanah   dalam   Mustakhrajnya   dari  hadits  Tsabit  bin  Ad-Dhahhaak
   Radhiyallahu ?anhu]

   Dalam   shahih   Muslim  dari  Abu  Hurairah  Radhiyallahu  ?anhu,  Nabi
   Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda.

   ?Artinya  :  Barangsiapa  bunuh  diri dengan memakai sepotong besi, maka
   potongan  besinya itu ada di tangannya, ia akan memukuli perutnya dengan
   besi  itu  dalam neraka jahannam, kekal abadi didalamnya selama-lamanya.
   Barangsiapa  bunuh  diri  dengan minum racun, niscaya ia menghirupnya di
   neraka  jahannam kekal didalamnya selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri
   dengan  menjatuhkan  diri dari gunung, maka kelak ia akan jatuh ke dalam
   neraka jahannam kekal di dalamnya selama-lamanya.?

   Di dalam shahih Bukhari juga terdapat seperti hadits ini.

   Kemudian  hendaklah  semuanya  mengetahui bahwa umat Islam pada hari ini
   menderita (malapetaka) karena penguasaan musuh atas mereka dari berbagai
   sisi.  Sedang  musuh-musuh  itu  bergembira  dengan  tersedianya  sarana
   melegalkan  mereka untuk menguasai kaum muslimin, merendahkan (martabat)
   mereka  dan  mengeruk  kekayaan  mereka.  Maka barangsiapa yang membantu
   musuh-musuh  Islam  dalam  (merealisasikan)  tujuan  mereka, dan membuka
   pelabuhan  (pangkalan)  bagi  mereka  untuk  menindas  kaum muslimin dan
   negeri  Islam,  maka  berarti  sungguh  ia  telah menolong (musuh) untuk
   melecehkan  kaum  muslimin  dan  menguasai  negeri  mereka.  Ini  adalah
   termasuk dosa paling besar.

   Sebagaimana wajib adanya perhatian terhadap ilmu sya?i yang diambil dari
   Kitab  dan  Sunnah  sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah, yang mana hal
   itu  (dapat  ditempuh) dalam sekolahan, perguruan tinggi, masjid-masjid,
   dan  sarana informasi. Sebagaimana wajib pula untuk memperhatikan urusan
   amar  ma?ruf  dan  nahi  munkar dan saling menasehati dalam perkara yang
   hak.  Sesungguhnya  kebutuhan  bahkan  keharusan  menyeru  manusia (agar
   kembali  kepada agamanya dan melaksanakan amar ma?ruf nahi mungkar) pada
   saat  sekarang  lebih  besar  daripada waktu yang telah lewat, dan wajib
   bagi para pemuda muslim berbaik sangka kepada ulama mereka dan mengambil
   (ilmu  dan  fatwa)  dari  mereka,  dan hendaklah mereka mengetahui bahwa
   termasuk  sebagian  dari  apa yang diusahakan oleh musuh-musuh agama ini
   ialah  menumbuh  kan  benih  perselisihan  antara  pemuda  Islam  dengan
   ulamanya, dan antara mereka dengan pemerintahnya, hingga kekuatan mereka
   melemah,  sehingga mudah (bagi musuh) menguasai mereka, maka wajib untuk
   mewaspadai hal ini.

   Mudah-mudahan  Allah  menjaga  kita  semuanya  dari tipu daya musuh, dan
   wajib  bagi  kaum  muslimin  bertaqwa  kepada Allah baik secara sembunyi
   maupun  terang-terangan, dan bertaubat dengan jujur dan sebenar-benarnya
   dari segala dosa. Karena sesungguhnya tiada turun satu bencana melainkan
   disebabkan  dosa (yang diperbuat hamba) dan tiadalah malapetaka itu akan
   hilang  melainkan dengan adanya taubat. Kami memohon kepada Allah semoga
   Dia  memperbaiki  keadaan  kaum  muslimin,  dan  menjauhkan  negeri kaum
   muslimin  dari  segenap  keburukan  dan  perkara  yang  dibenci.  Semoga
   shalawat  dan  salam diberikan Allah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga
   dan para shahabatnya.

   Hai?ah Kibarul Ulama
   Ketua Majelis :
   [1] Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Ali Syaikh
   [2] Shalih bin Muhammad Al-Luhaidan
   [3] Abdullah bin Sulaiman Al-Mani?
   [4] Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghadiyan
   [5] Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
   [6] Hasan bin Ja?far Al-Atami
   [7] Muhammad bin Abdullah As-Subail
   [8] Dr Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh
   [9] Muhammad bin Sulaiman Al-Badr
   [10] Dr Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki
   [11] Muhammad bin Zaid Ali Sulaiman
   [12] Dr Bakr bin Abdullah Abu Zaid (tidak hadir sakit)
   [13] Dr Abdul Wahhab bin Ibrahim Abu Sulaiman (tidak hadir)
   [14] Dr Shalih bin Abdullah bin Humaid
   [15] Dr Ahmad bin Ali Sir Al-Mubariki
   [16] Dr Abdullah bin Ali Ar-Rukban
   [17] Dr Abdullah bin Muhammad Al-Muthlaq


   [Diterjemahkan  oleh  Ibnu  Ahmad dari Majalah Ad-Da?wah volume 1893, 21
   Rabi?ul  Awwal 1424H/22 Mei 2003M hal. 32-33, Disalin ulang dari Majalah
   Al-Furqon edisi 1/Th III/Sya?ban 1424 hal. 38-41]
   _________
   Foote Note.
   [1]  Hukum  ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai
   manusia  seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah
   sebagai  membunuh  manusia seluruhnya, karena seorang itu adalah anggota
   masyarakat   dan   karena   membunuh  seseorang  berarti  juga  membunuh
   keturunannya.
   [2]  Namanya  Mirdas  bin Amr Al-Fidaki. Lihat Fathul Bari (12/240) oleh
   Ibnu Hajar.
   [3] Ahli Dzimmah ialah orang-orang bukan Islam yang berada di bawah
   perlindungan pemerintah Islam.


   re-edited by Abul Mufarrid

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke