http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-154%7CX
Rabu, 15 September 2004 Aisyah Hamid Baidlowi : �UU Penghapusan KDRT, adalah upaya membangun keluarga sakinah� Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Disahkannya UU penghapusan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) memang tidak secara otomatis masyarakat paham apa sebenarnya substansi terpenting dari pemberlakuan UU ini. Banyak pihak masih menilai UU Penghapusan KDRT ini nantinya akan mengarah pada pemecahbelahan setiap keluarga, karena adanya intervensi pihak lain yang ikut campur urusan rumah tangga seseorang. Tentu saja penilaian tersebut keliru karena UU Penghapusan KDRT ini justru ingin mencapai sebuah keharomonisan rumah tangga. Bahkan Aisyah Hamid dari Fraksi Partai Golkar menilai bahwa UU Penghapusan KDRT ini adalah upaya semua golongan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, keluarga harmonis tanpa adanya kekerasan dalam rumah tangga. �Dengan UU ini saya berharap agar negara dan masyarakat dapat melakukan kerjasama yang sebaik-baiknya untuk mencegah terjadinya KDRT, dalam rangka mempertahankan rumah tangga yang sakinah, mawadah warahman,�ujar Aisyah dalam pidato pemandangan umum. Menurut Aisyah, UU penghapusan KDRT sudah sangat lama didambakan oleh masyarakat khususnya kaum perempuan yang banyak menjadi korban KDRT yang semakin hari semakin meningkat jumlahnya. Banyak perempuan menjadi korban kekerasan apalagi perempuan dalam kelompok-kelompok minoritas, perempuan adat, perempuan pengungsi, perempuan pekerja migran, perempuan yang hidup di pedesaan, perempuan dalam lembaga pemasyaraktan, perempuan kanak-kanak, perempuan cacat, perempuan lansia dan perempuan dalam konflik bersenjata mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan. Namun demikian menurut Aisyah, sejumlah perangkat hukum yang ada dirasakan belum cukup untuk menjawab berbagai persoalan yang berkembang dalam masyarakat. Dalam konteks itulah diperlukan perangkat hukum atau perundang-undangan nasional yang diperlukan harus mengtaur dan melindungi hak-hak korban utamanya perempuan yang menjadi korban KDRT. Untuk itu UU Penghapusan KDRT ini diharapkan akan meningkatkan perlindungan hukum secara lebih efektif dan lebih menjamin hak-hak warga negara, bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,�ujar Aisyah Sementara itu, Rita Serena Kolibongso Direktur Mitra Perempuan Jakarta menyambut gembira dengan disahkannya UU ini. Dalam kesempatan ini, Rita mengingatkan bahwa dengan adanya UU ini, bagi mereka yang mempunyai kebiasaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga sudah seharusnya untuk menghentikan bentuk-bentuk KDRT, karena tindakan tersebut merupakan tindakan diskriminatif terhadap perempuan," Ujar Rita. Selain Rita aktivis perempuan yang juga menyambut gembira disahkannya UU ini adalah Ratna Batara Munti, Direktur LBH Apik Jakarta. Menurut Ratna skitar 85% keinginan sejumlah aktivis perempuan sudah diakomodir, apalagi soal Marital Rape bisa diterima meskipun masuk dalam delik aduan. �Disahkannya UU ini berarti negara kita sudah memiliki UU yang progesif yang menunjukkan bahwa bangsa kita adalah bangsa yang beradab, bangsa yang memang benar-benar komitmen menegakkan hak asasi perempuan, dan tidak setengah-setengah,� ujar Ratna. Ratna menambahkan, �kalau kita menginginkan keluarga yang sakinah justru penting UU ini, jadi kita memang bukan lagi-lagi menunujukkan bangsa yang melindungi kekerasan dibalik kata-kata keluarga harmonis, sakinah. Justru kalau kita ingin menciptakan masyarakat yang lebih demokratis lebih adil tanpa kekerasan,� tambah Ratna. Ratna juga berpendapat bahwa UU Penghapusan ini merupakan perjuangan feminis di Indonesia bahwa personal is political. Bahwa tindakan apapun yang dilakukan bahkan untuk urusan diranjang sekalipun kalau itu kekerasan itu mesti ada intervensi negara untuk melindungi warganya dan ada penegakan hak asasi. �Kita tidak lagi mau dikotomi publik- privat, sepanjang itu ada persoalan kekerasan maka sepanjang itupula ada persoalan publik urusan yang harus negara wajib melindungi dan masyarakat wajib mencegah. Masyarakat nanti tidak bisa membiarkan korban dipukuli dan mereka diam dengan alasan merecekoi urusan rumah tangga itu tidak bisa. Tetapi juga kita perlu adanya jaminan rasa aman untuk saksi. Jadi masyarakat juga ketika memainkan perannya harus ada perlindungan, jangan sampai dia menjadi korban. Itu intinya, korban tidak lagi urusan domestik, urusan internal, tetapi korban adalah itu urusan negara," ujar Ratna Baik Aisyah Hamid, Rita maupun Ratna sepakat bahwa agenda kedapan adalah sosialisasi UU ini baik itu kepada masyarakat umum, penegak hukum, intsnsipemerintah dan kepada seluruh lembaga sosial. �Jangan sampai undang-undang ini menjadi tidak bermanfaat. Jangan sampai undang-undang ini nasibnya seperti Undang-undang Perlindungan Anak, yang ternyata banyak aparat yang tidak mengerti akan perlindungan anak,� ujar Ratna. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

