http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-154%7CX

Rabu, 15 September 2004

Aisyah Hamid Baidlowi : �UU Penghapusan KDRT, adalah upaya membangun keluarga sakinah�
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Disahkannya UU penghapusan KDRT (kekerasan dalam rumah 
tangga) memang tidak secara otomatis masyarakat paham apa sebenarnya substansi 
terpenting dari pemberlakuan UU ini. Banyak pihak masih menilai UU Penghapusan KDRT 
ini nantinya akan mengarah pada pemecahbelahan setiap keluarga, karena adanya 
intervensi pihak lain yang ikut campur urusan rumah tangga seseorang. 

Tentu saja penilaian tersebut keliru karena UU Penghapusan KDRT ini justru ingin 
mencapai sebuah keharomonisan rumah tangga. Bahkan Aisyah Hamid dari Fraksi Partai 
Golkar menilai bahwa UU Penghapusan KDRT ini adalah upaya semua golongan untuk 
menciptakan keluarga yang sakinah, keluarga harmonis tanpa adanya kekerasan dalam 
rumah tangga. �Dengan UU ini saya berharap agar negara dan masyarakat dapat melakukan 
kerjasama yang sebaik-baiknya untuk mencegah terjadinya KDRT, dalam rangka 
mempertahankan rumah tangga yang sakinah, mawadah warahman,�ujar Aisyah dalam pidato 
pemandangan umum. 

Menurut Aisyah, UU penghapusan KDRT sudah sangat lama didambakan oleh masyarakat 
khususnya kaum perempuan yang banyak menjadi korban KDRT yang semakin hari semakin 
meningkat jumlahnya. Banyak perempuan menjadi korban kekerasan apalagi perempuan dalam 
kelompok-kelompok minoritas, perempuan adat, perempuan pengungsi, perempuan pekerja 
migran, perempuan yang hidup di pedesaan, perempuan dalam lembaga pemasyaraktan, 
perempuan kanak-kanak, perempuan cacat, perempuan lansia dan perempuan dalam konflik 
bersenjata mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan. 

Namun demikian menurut Aisyah, sejumlah perangkat hukum yang ada dirasakan belum cukup 
untuk menjawab berbagai persoalan yang berkembang dalam masyarakat. Dalam konteks 
itulah diperlukan perangkat hukum atau perundang-undangan nasional yang diperlukan 
harus mengtaur dan melindungi hak-hak korban utamanya perempuan yang menjadi korban 
KDRT. Untuk itu UU Penghapusan KDRT ini diharapkan akan meningkatkan perlindungan 
hukum secara lebih efektif dan lebih menjamin hak-hak warga negara, bebas dari 
penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau 
merendahkan martabat manusia,�ujar Aisyah 

Sementara itu, Rita Serena Kolibongso Direktur Mitra Perempuan Jakarta menyambut 
gembira dengan disahkannya UU ini. Dalam kesempatan ini, Rita mengingatkan bahwa 
dengan adanya UU ini, bagi mereka yang mempunyai kebiasaan melakukan kekerasan dalam 
rumah tangga sudah seharusnya untuk menghentikan bentuk-bentuk KDRT, karena tindakan 
tersebut merupakan tindakan diskriminatif terhadap perempuan," Ujar Rita. 

Selain Rita aktivis perempuan yang juga menyambut gembira disahkannya UU ini adalah 
Ratna Batara Munti, Direktur LBH Apik Jakarta. Menurut Ratna skitar 85% keinginan 
sejumlah aktivis perempuan sudah diakomodir, apalagi soal Marital Rape bisa diterima 
meskipun masuk dalam delik aduan. �Disahkannya UU ini berarti negara kita sudah 
memiliki UU yang progesif yang menunjukkan bahwa bangsa kita adalah bangsa yang 
beradab, bangsa yang memang benar-benar komitmen menegakkan hak asasi perempuan, dan 
tidak setengah-setengah,� ujar Ratna. Ratna menambahkan, �kalau kita menginginkan 
keluarga yang sakinah justru penting UU ini, jadi kita memang bukan lagi-lagi 
menunujukkan bangsa yang melindungi kekerasan dibalik kata-kata keluarga harmonis, 
sakinah. Justru kalau kita ingin menciptakan masyarakat yang lebih demokratis lebih 
adil tanpa kekerasan,� tambah Ratna. 

Ratna juga berpendapat bahwa UU Penghapusan ini merupakan perjuangan feminis di 
Indonesia bahwa personal is political. Bahwa tindakan apapun yang dilakukan bahkan 
untuk urusan diranjang sekalipun kalau itu kekerasan itu mesti ada intervensi negara 
untuk melindungi warganya dan ada penegakan hak asasi. �Kita tidak lagi mau dikotomi 
publik- privat, sepanjang itu ada persoalan kekerasan maka sepanjang itupula ada 
persoalan publik urusan yang harus negara wajib melindungi dan masyarakat wajib 
mencegah. Masyarakat nanti tidak bisa membiarkan korban dipukuli dan mereka diam 
dengan alasan merecekoi urusan rumah tangga itu tidak bisa. Tetapi juga kita perlu 
adanya jaminan rasa aman untuk saksi. Jadi masyarakat juga ketika memainkan perannya 
harus ada perlindungan, jangan sampai dia menjadi korban. Itu intinya, korban tidak 
lagi urusan domestik, urusan internal, tetapi korban adalah itu urusan negara," ujar 
Ratna 

Baik Aisyah Hamid, Rita maupun Ratna sepakat bahwa agenda kedapan adalah sosialisasi 
UU ini baik itu kepada masyarakat umum, penegak hukum, intsnsipemerintah dan kepada 
seluruh lembaga sosial. �Jangan sampai undang-undang ini menjadi tidak bermanfaat. 
Jangan sampai undang-undang ini nasibnya seperti Undang-undang Perlindungan Anak, yang 
ternyata banyak aparat yang tidak mengerti akan perlindungan anak,� ujar Ratna. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke