http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C0%7CX

Rabu, 15 September 2004
UU Penghapusan KDRT dan Kepastian Hukum Bagi Perempuan 


Oleh Adriana Venny


Perempuan Indonesia kini bisa bernafas lebih lega, karena telah memiliki satu payung 
hukum yang jelas guna menghadapi para pelaku kekerasan di ruang domestik. Memang benar 
bahwa tidak hanya perempuan, laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan, namun data 
membuktikan bahwa di hampir seluruh praktek kekerasan dalam rumah tangga, korbannya 
adalah pihak perempuan. Dan mengapa angka kekerasan domestik yang dilaporkan oleh 
organisasi yang menangani korban kekerasan dalam rumah tangga di seluruh Indonesia 
selalu meningkat tiap tahun sekitar 20,35 %, antara lain disebabkan tiadanya 
perundang-undangan yang jelas mengatur hal tersebut. 

Namun kini, berkat upaya seluruh pihak yang peduli akan hak-hak perempuan, Indonesia, 
sama halnya negara-negara lain Indonesia memiliki perangkat hukum yang lebih pasti. 
Adanya UU Penghapusan KDRT diharapkan dapat menekan angka kekerasan terhadap 
perempuan, menjadi sekecil mungkin. Dan tentu saja sebagai organisasi yang turut 
memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia, Yayasan Jurnal Perempuan sangat 
menyambut gembira disahkannya UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 
Apalagi UU ini dinilai cukup progresif dalam mengakomodir kepentingan perempuan 
Indonesia yang masih kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga seperti, korban 
marital rape (perkosaan dalam rumah tangga), penelantaran ekonomi, dan lain 
sebagainya. 

Selain itu banyak hal yang sebenarnya menarik dalam UU ini selain definisi yang sudah 
mencakup luas, yakni bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga adalah terutama 
kepada perempuan dan mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis dan 
penelantaran rumah tangga, pemaksaan, perampasan kemerdekaan dan pengancaman. UU ini 
telah juga menjelaskan perlindungan terhadap korban dan melindungi pula setiap orang 
yang tinggal di dalam rumah termasuk anak tiri dan pekerja rumah tangga dari bahaya 
kekerasan domestik. 

Penelantaran ekonomi juga disebutkan dalam pasal 9 dimana setiap orang dilarang 
menelantarkan orang dalam lingkup keluarga, utamanya jika ia mengakibatkan 
ketergantungan ekonomi sehingga membuat korban di bawah kendali orang tersebut. 
Penelantaran ekonomi juga dimaksudkan jika menurut hukum orang tersebut wajib 
memberikan perawatan dan pemeliharaan bagi anggota keluarga tersebut namun lalu 
dilanggar. 

Hal kekerasan seksual termasuk marital rape juga termaktub dalam pasal 8 yang 
menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pemaksaan hubungan seksual terhadap 
orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Sementara peran neighbourhood 
atau lingkungan sekitar yang diharapkan turut serta menanggulangi praktek kekerasan 
domestik terdapat dalam pasal 15 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, 
melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan 
upaya-upaya misalnya mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan, 
dan sebagainya. 

Bagi para pelanggar UU yang baru saja disahkan tanggal 14 September 2004 dapat dikenai 
denda sebesar Rp.45.000.000,- atau hukuman kurungan setingi-tingginya 15 tahun. 
Karenanya dengan terbentuknya UU baru ini, mudah-mudahan bisa membuat jera para pelaku 
kekerasan. Jika selama ini mereka tidak bebas melakukannya di luar rumah namun leluasa 
melakukan praktek kekerasan di lingkup rumah tangga, kini mereka harus berpikir dua 
kali, bisa-bisa penjaralah ganjarannya. Hal terakhir yang masih harus pula dilakukan 
adalah sosialisasi ke masyarakat khususnya perempuan. Mengapa? Karena perempuan lokal 
terutama di pedesaan umumnya belum paham akan adanya UU ini, bahkan hak-hak mereka 
sendiripun terkadang belum cukup mereka pahami. Masih banyak wilayah Indonesia yang 
menerapkan tradisi memukul istri dan sangat merendahkan perempuan. Karenanya inilah 
pekerjaan rumah baru bagi semua. 

Disahkannya UU Penghapusan KDRT di Indonesia dapat dikatakan hanyalah titik awal, dari 
sekian banyak RUU lain yang harus digolkan, seperti RUU Perlindungan Buruh Migran dan 
Keluarganya yang berpihak kepada perempuan, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, dan RUU 
Anti Perdagangan Manusia. Semua itu penting dalam rangka mewujudkan tegaknya hak-hak 
dan perlindungan bagi perempuan Indonesia. 

Adriana Venny: Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke