http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1203/08/0802.htm

Syariat Islam, Normatif Realistik (1)
Oleh SANUSI UWES

SECARA keseluruhan ayat dan isi Alquran merupakan
karya agung yang tidak tertandingi meskipun oleh
seluruh umat manusia yang sengaja berkumpul untuk
menandingi keindahan bunyi dan isi yang terkandung di
dalamnya (Q.S. 2:23). Ia memiliki kesempurnaan (Q.S.
5:3), di samping menerangkan segala sesuatu serta
menjadi petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi
Muslimin (Q.S. 16:89).

Proporsional manakala kehadiran syariat Islam dalam
bentuk risalah Rasul dengan Alquran yang sempurna,
komplet, dan komprehensif ini mendorong perubahan yang
luar biasa cepat. Bila masa sebelumnya disebut zaman
jahiliyah, zaman sesudahnya merupakan zaman Islam.
Zaman Islam ditandai oleh kemunculan yang tidak
terbendungkan "Negera Islam Madinah" serta masyarakat
yang terpelajar dengan ciri utamanya terbuka,
apresiatif, saling meluruskan, kreatif, dan pekerja
keras.

Orang Islam yang baik pada umumnya menjadikan ayat
Alquran dan hadis Nabi sebagai rujukan legitimasi
pemikiran dan perilakunya, baik di bidang ibadah
mahdhah maupun ibadah ghair mahdhah seperti politik,
ekonomi, seni, sosial, dan aspek-aspek budaya lainnya.
Dalam kaitan inilah Alquran menjadi pengikat rohani
dan kesamaan identitas bagi para pemeluk Islam. Secara
sosiologis, keadaan positif ini, kadangkala jadi
negatif saat muncul "klaim kebenaran kelompok" yakni
merasa paling Islam karena mampu merujuk kepada
Alquran dan hadis Nabi. Klaim tersebut dapat
melahirkan tuduhan orang kafir, murtad, mubtadi',
sesat, dan malah ditentukan sebagai ahli neraka,
terhadap orang yang berbeda penafsiran atau pemahaman.

Tidak terhindarkan dari peri keadaan ini akan muncul
masalah-masalah sosial bukan saja terbatas pada daerah
keilmuan seperti persoalan penafsiran, pemakaian dan
pemanfaatan ayat (apresiasi), serta pengkaitan satu
dengan lain ayat (manipulasi), melainkanjuga hubungan
sosial antarkelompok alur pikir (mazhab). Untuk
Indonesia malah perbedaan alur pikir dalam fikih
ibadah saja, jadi demikian rawan sebab dijadikan
identitas kelompok sosial, untuk kemudian berimbas
pada pengelompokan organisasi keagamaan, dan pada
gilirannya jadi identitas konstituen suatu partai
politik.

Tidak mengherankan manakala deskripsi sosial ini
melahirkan penilaian yang paradoksal terhadap
pelaksanaan syariat Islam. Dari yang paling ideal
seperti pernyataan "Islam adalah solusi" sampai kepada
pernyataan bahwa "syariat Islam merupakan fakta
sejarah masa lalu". Dari yang menyatakan Islam sebagai
"etos kerja" sampai pada "Islam 
ajaran yang penuh mitologis". Dalam bidang politik
tidak kurang beragamnya dari "Islam sebagai motivator
pembangunan" sampai pada "Islam sebagai penghambat
pembangunan".

Keragaman persepsi dan tanggapan terhadap Islam
tersebut mencerminkan betapa terdapat kesenjangan
pemahaman yang begitu berjarak antarsesama umat Islam
Indonesia atau antara umat Islam dengan umat 
non-Islam terhadap ajaran Islam. Oleh karena itu
tertumpang kewajiban sosialisasi terus-menerus kepada
umat Islam untuk mengislamkan orang Islam atau
menginformasikan Islam yang diinginkan Alquran dan
dilaksanakan oleh Nabi. Islam yang telah mampu
mengubah secara sangat dahsyat masyarakat Arab yang
jahiliyah jadi masyarakat Arab yang berkeadaban
tinggi. Dari masyarakat yang ummi, pada umumnya tidak
tahu baca tulis jadi masyarakat yang sangat menjunjung
tinggi tulisan dan bacaan, sehingga hanya dalam tempo
23 tahun saja seluruh umat Islam memiliki karakter
gemar menulis khususnya penulisan tentang wahyu Ilahi
dan ujaran-ujaran Nabinya.

Kegemaran menulis inilah yang menjadikan para sarjana
non-Muslim antara lain Ernest Gellner menyatakan, "Di
antara tiga agama monotheis, Islam merupakan agama the
one closest to modernity sebab memiliki ajaran
universalisme, skriptualisme (ajaran dapat dibaca dan
dipahami semua orang), egalitarianisme spiritual
(tidak ada sistem kependetaan/rahibisme dalam Islam),
participatory democracy, serta mengajarkan
sistematisasi kehidupan sosial."

Syariat Islam

Menurut Hafnawy, Guru Besar Sejarah Undang-Undang
Fakultas Hukum Universitas Iskandariyah dan
Universitas Malik Abdul Aziz, syariat Islam adalah
cara hidup menurut agama Islam. Cara hidup ini,
termaktub dan terkumpulkan dalam bentuk nash Alquran
dan hadis Nabi. Terliput ke dalamnya urusan akidah,
pengajaran perilaku, dan hukum.

Hafnawy menegaskan bahwa pembuat syariat hanyalah
Allah SWT, dan penjelasannya dilakukan oleh Nabi
Muhamad saw. (Q.S. 53:3; Q.S. 65:ll; Q.S. 42:52) dan
sesudah beliau wafat, penjelasan ini dilakukan
oleh para mujtahid yang memiliki kekuatan memahami
Alquran, sunah, ijma', qiyas, untuk membuat istimbath
atas nash-nash melalui kaidah-kaidah yang telah
disepakati.

Akhir-akhir ini beberapa kaidah fikih (qawa'id
fiqhiyah) dipertanyakan keabsahannya, di antaranya
kaidah "al 'ibrah bi 'umum al lafdhi laa bi khushush
al sabab", yang mendapat kritikan tajam dari kaum
pemikir kontekstual dengan katagorisasi perilaku
antara
substansi dan simbol. Dalam pemikiran mereka, ucapan
"asalamualaikum" muncul berdasarkan sebab khusus yakni
mereka orang Arab dan hal itu sama belaka dengan
ucapan "shabahul khair" atau "ahlan wa sahlan".
Bagi orang Indonesia, ungkapan itu dapat diganti
dengan "selamat pagi" atau "apa kabar". (Tashwirul
Afkar, Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan dan
Kebudayaan Edisi l4/2003, LAKPESDAM dan The Asia
Foundation/TAF, Jakarta).

Menurut Azhar Basyir bila kaidah ini dibuang begitu
saja, akan banyak ayat Alquran yang tidak berlaku,
seperti ayat ke-36 surat Al-Ahzab atau ayat tentang
tayamum. Sebagaimana diketahui kaidah fikih dibuat
berdasarkan hasil induksi sekian banyak ayat menjadi
kesimpulan umum. Pengerjaannya cukup rumit. (lihat
Jurnal Pesantren No. 4/Vol. III/l986, Membedah Tradisi
Pemahaman Islam, P3M, Jakarta).

Dari pemaparan ini dapat ditegaskan bahwa syariah pada
awalnya hanya berupa firman Allah yang teksnya
terdapat dalam mushaf dan dijelaskan oleh Nabi Muhamad
saw. Namun kemudian masuk bagian dari bangunan
syariah juga adalah penafsiran para mujtahidin
terhadap teks Alquran dan sunah Nabi, yang daripadanya
mereka dapat menyimpulkan hukum berkenaaan dengan
perilaku umat tempat mujtahid berada. Dalam kaitan
inilah, maka baik dalam ibadah mahdhah maupun dalam
ibadah ghair mahdhah antara satu dan lain tempat umat
Islam memiliki perbedaan-perbedaan. Walau demikian
perbedaan dalam ibadah mahdhah relatif tidak terlalu
jauh, dapat dikatakan hampir sama, sedangkan dalam
praktik pelaksanaan ibadah ghair mahdhah, perbedaan
antarumat Islam tersebut kadangkala sangat jauh.

Hal ini berarti bahwa sesungguhnya makna kesempurnaan,
kekompletan, serta komprehensifan Alquran tersebut,
hakikatnya terbatas pada konsep-konsep dasar,
sedangkan manakala dalam bentuk sistem seperti
sistem pemerintahan, kemasyarakatan, perekonomian,
perindustrian, dan sebagainya tingkat kesempurnaanya
terkait pada tingkat kemampuan umat Islam memahami
realitas alam dan realitas sosialnya. Dengan demikian
syariat Islam yang dipegang umat Islam sekarang ini
adalah merupakan syariat yang berangkat dari norma
dasar yang tertera dalam Alquran dan hadis, namun
dalam penerapannya terkait kepada realitas yang
dihadapi umat sesuai dengan waktu dan tempat yang
berbeda-beda.

Di bawah ini dikutipkan dinamika perkembangan
pemikiran yang ditoleransi Nabi atas perbedaan
penafsiran shahabat yang kemudian oleh beliau
dibenarkan kedua-duanya.

Toleransi atas perbedaan

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa ketika pasukan
Muslimin akan menuju ke Bani Quraidhah, Rasul saw.
bersabda, "Tak seorangpun boleh melakukan salat ashar
kecuali di Bani Quraidhah." Sebagian kawan-
kawan Nabi memahaminya secara harfiyah karena itu
mereka tidak melakukan salat ashar kecuali di kampung
Bani Quraidhah. Namun sebagian kawan lainya memahami
perintah Rasul tersebut sebagai keharusan segera
berangkat supaya tepat waktu ashar sampai pada Bani
Quraidhah, karena itu mereka melakukan salat dalam
perjalanan. Saat kembali pada Rasul saw. Hal itu
dikemukakan mereka, Rasul menjawab, "Anda benar, Anda
juga benar" kepada kedua kelompok kawan Rasul yang
berbeda tersebut (lihat Zainal Abidin, Iping,
Problematika Ijtihad dalam Ijtihad Dalam Sorotan,
Bandung, Mizan, l988:95).

Pemikiran atas dasar realitas lapangan juga berakibat
adanya keputusan yang sifatnya kasuistik, tidak
generik. Penerimaan Nabi atas usul Saad bin Muadz
mengenai tenda khusus Nabi saat peperangan di bagian
belakang pasukan, karena rasa cinta yang mendalam
serta
kekhawatiran Saad akan kemungkinan Nabi mendapat luka
atau sakit. Padahal pada peperangan lain justru Nabi
berada di barisan paling depan pasukan, menunjukkan
kaidah di atas tadi (Abdul Jalil Isa, 1980: 166-167).

Pada sisi lain Alquran merespons positif tafsiran
sosiologis Umar bin Khattab yang tahu betul atas
karakter licik kaum munafik. Beliau mendesak Nabi
untuk memerangi orang munafik. Namun Nabi sendiri saat
itu sangat keberatan lantaran khawatir timbul fitnah
"Muhammad memerangi kawannya sendiri". Tapi sesudah
turun ayat ke sembilan surat At-Taubah "Wahai Nabi,
perangilah orang-orang kafir dan munafik, dan
kerasilah mereka...", barulah Nabi menentukan sikapnya
terhadap Abdullah bin Ubay.

Beberapa kisah tersebut menjelaskan bahwa hatta pada
zaman Rasul perbedaan pikiran tersebut ternyata ada,
dan pada batas-batas tertentu Rasul menoleransi,
mengadopsi, dan malah Allah berpihak kepada pemikiran
yang berbeda dengan pendapat utusan-Nya tersebut.

Problematika pemikiran

Sesungguhnya sejak zaman Nabi sampai sekarang abad
ke-15, sejarah memberikan warisan kepada kita untuk
memilih, memilah, dan menentukan tentang mana yang
jadi ketentuan agama dan mana yang bukan dari
segala apa yang ditinggalkan Rasulullah saw. Agama
diwariskan oleh Muhamad saw. dalam kapasitasnya
sebagai Nabi dan Rasul, sementara Muhamad saw. sendiri
memiliki peran tidak hanya sebagai nabi dan rasul
saja, tapi juga sebagai manusia biasa, sebagai bapak
anak-anaknya, sebagai suami istri-istrinya, sebagai
hakim orang-orang yang berperkara, sebagai panglima
perang, sebagai kepala suatu komunitas pada periode
awal Madinah.

Sebagai manusia biasa bangsa Arab, beliau makan,
minum, dan berpakaian mengikuti 'urf Arab, seperti
saat itu makan tanpa sendok, berbaju dengan satu atau
dua helai kain. Sebagai orang tua beliaupun suka
menciumi puterinya, sehingga seorang tokoh Arab Baduy
terheran-heran kepada kelakuan beliau, sebab sang
tokoh tersebut dengan ketokohan di masyarakatnya punya
anak sepuluh tidak pernah satu kalipun menciumi
anak-anaknya.

Sebagai hakim yang adil, Muhamad saw. tidak pandang
bulu dalam menegakkan hukum, sehingga andainya Fatimah
anak Muahmad pun mencuri pasti akan dipotong
tangannya. Namun sebagai hakim pun beliau ternyata
berpeluang untuk dibohongi oleh pihak-pihak yang
bertikai, artinya dalam penguasaan yang sangat utuh
dan sempurna terhadap hukum normatif, beliau tidak
menguasai utuh realitas empirik.

Sebagai panglima perang, perang yang dikomandani
beliau, kadangkala menang, tetapi juga kadangkala
kalah. Sebagai kepala komunitas umat, beliaupun sempat
ditipu suku bangsa di sekitar Medinah, sehingga enam
mubalig yang diminta oleh kepala suku tersebut dan
kemudian dipenuhi permintaannya oleh Nabi, ternyata
kemudian dibantai dan tidak ada satupun yang selamat
dari pembunuhan mereka. Sementara sebagai nabi
dan rasul, beliau mendapat wahyu, membimbing umat ke
jalan kebenaran, memberi contoh kehidupan beragama
yang baik. Problem utama dari hal ini adalah perlunya
umat mencermati, memilih dan memilah mana perbuatan
Muhamad dalam kapasitasnya sebagai Nabi dan Rasul; dan
mana perbuatan dalam kapasitasnya sebagai manusia
biasa (basyarun mitslukum). Tanpa memilih dan mamilah
demikian, maka akan terjadi nanti Islamisasi yang
disama-artikan dengan Arabisasi.

Sebagai nabi dan rasul pun, perilaku Muhamad saw.
ternyata memiliki keragaman. Bagi para ulama
mutaakhkhirin hal ini jadi masalah tentang
pilihan sunah Nabinya. Ada saat di mana pasukan Muslim
yang membebaskan daerah non-Muslim yang dulunya
ditempati Muslimin, harta Muslim tersebut dimasukkan
sebagai harta ghanimah. Namun pada saat futuh Makah,
harta Muslimin yang dahulu, tidak dimasukkan ghanimah
tapi dikembalikan kepada kaum muhajirin yang dahulu
meninggalkan Makah. Dalam kaitan ini mana yang jadi
sunah, katagori ghanimah atau kategori kembali pada
pemilik? Demikian juga dalam kasus tawanan perang,
mana yang sunah yang dibunuh atau yang diambil
tebusannya? Bilamana hal ini dikaitkan dengan
perkembangan pikiran Nabi, problemnya adalah mana yang
menjadi ijtihad dan mana yang jadi syar'iy?

Dalam kaitan ini kita menghadapi masalah interpretasi
perilaku untuk kemudian mengkatagorisasikannya kepada
apakah sunah atau syar'iy. Bila sunah atau bukan sunah
Nabi terkait pada interpretasi shahabat, maka artinya
sunah nabi itu ialah hasil ijtihad Muslimin terhadap
perilaku nabi, jadi bukan perilakunya sendiri.

Contoh kasusnya dapat dilihat dalam hadis Bukhari di
atas. Hadis tersebut diberi interpretasi oleh
Al-Hafidz bin Hajar yang  menyatakan, "Kesimpulan dari
kisah yang terjadi di atas ialah sebagian sahabat
melihat larangan itu dengan arti hakikatnya dan
tidak menghiraukan datangnya waktu salat. Pemahaman
ini menguatkan larangan mengakhirkan waktu salat.
Sebagian sahabat melihat larangan itu kinayah untuk
mendorong cepat pergi ke Bani Quraidhah sehingga
saat datang waktu salat di perjalanan, mereka
melaksanakan salat di tengah perjalanan dengan tidak
mengabaikan perintah kepada mereka untuk bersegera
pergi ke Bani Quraidhah. Wallahu a'lam.***

Penulis Rektor Universitas Muhammadiyah Cirebon.




        
                
__________________________________
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage!
http://promotions.yahoo.com/new_mail 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke