Apa Itu Cyber Crime ?
Oleh: Yong San
Siapapun yang dirugikan oleh cyber crime (kejahatan yang dilakukan di
dalam dunia internet) dapat melapor ke �Report and complaint center� (Pusat pengaduan
dan pelaporan) di halaman web ini.
Kejahatan di sini berarti tindakan-tindakan yang dapat dikenakan hukuman
oleh hukum. Hukumannya dapat bervariasi, terbagi menjadi 9 macam, yaitu: hukuman mati,
dipenjara, dipenjara tanpa bekerja, diskualifikasi, suspensi kualifikasi, denda,
penahanan dan penyitaan sesuai dengan Hukum Kriminal Article 41.
Tindakan apapun yang tidak mengakibatkan hukuman seperti yang disebutkan di atas tidak
termasuk dalam kejahatan. Oleh karena itu, pastikan bahwa apa yang hendak anda
laporkan bisa dimasukkan sebagai kejahatan.
Sebelum anda melapor, kenalilah dulu jenis-jenis cyber crime seperti di bawah ini.
Bimbingan orang tua diperlukan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk
melaporkan cyber crime. Untuk keterangan lebih lanjut harap hubungi 02-3939-112.
- Kejahatan copyright (hak untuk memperbanyak atau mengkopi sesuatu)
Kegiatan memperbanyak, mendistribusikan atau mengirimkan materi apapun termasuk
program komputer tanpa otoritas legal seperti copyright and hak paten merupakan
kegiatan illegal. Jika seseorang melakukan hal tersebut maka ia akan dihukum penjara
kurang dari 3 tahun atau kena denda kurang dari 50.000.000 won (mata uang Korea).
Membuat link dengan suatu site yang berisi materi-materi yang dikopi secara illegal
dalam website pribadi seseorang. Tindakan ini juga dapat dihakimi oleh Computer
Program Protection Act. Daftarnya ada pada Seoul District Court. 22 Desember 2000.
Jika suatu ISP membiarkan subscribernya (orang yang mendaftar sebagai member dalam
suatu site) menyebarkan materi-materi cabul/porno melalui homepage yang dibuat pada
sistem ISP.
- Website Ilegal
Jika seseorang menjalankan website illegal, hukumannya bisa bervariasi,
tergantung pada isi site tersebut. Misalnya, menjalankan site mengenai bunuh diri
kadang bisa dihukum karena dianggap sebagai pembunuhan yang direncanakan atau sebagai
kejahatan karena mendukung pembunuhan, sesuai dengan hukum kriminal. Jika seseorang
menjalankan website porno, ganjarannya yang berupa hukuman penjara kurang dari setahun
atau denda kurang dari 1.000.000 won, akan dijatuhkan kepada orang tersebut sesuai
�Act on Promotion of Utilization of Information and Comunications Network�.
- Pencemaran nama baik dan Pelecehan Seksual
Jika seseorang mencemarkan nama baik orang lain dengan menyalahgunakan
jaringan komunikasi dan informasi seperti melalui website di internet dapat dijatuhi
hukuman oleh �Act on Promotion of Utilization of Information and Comunications
Network�. Dalam hal ini, artikel-artikel yang dikopi dari website lain juga dapat
dijadikan sebagai bukti.
Meskipun tidak ada peraturan khusus dan terpisah dalam hal hukuman untuk
pelecehan seksual di internet, perbuatan yang berulang-ulang seperti mengirimkan
bunyi, suara, tulisan, gambar atau video klip yang menimbulkan ketakutan atau
kecemasan, dapat dihukum oleh �Act on Promotion of Utilization of Information and
Comunications Network�.
- Hacking
Hacking didefinisikan sebagai aksi pengaksesan ilegal ke sistem komputer
orang lain untuk mendapatkan informasi atau untuk menghancurkan sistem. Hukumannya
bervariasi sesuai dengan tujuan si pengakses dan kerusakan yang diderita.
Berdasarkan �Act on Promotion of Utilization of Information and Comunications
Network�, seseorang yang mengakses sistem komputer orang lain tanpa otoritas yang
legal dapat dijatuhi hukuman penjara kurang dari tiga tahun atau denda kurang dari
30.000.000 won (Article 63 Section 1, Article 48 Section 3). Jika seseorang
menghalangi jaringan komunikasi dan informasi manajemen yang legal dengan menyiarkan
sinyal masal atau data, atau membuat proses sistem yang bersangkuatan bekerja dengan
tidak benar, maka orang tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara kurang dari lima tahun
atau denda kurang dari 50.000.000 won (Article 63 Section 6, Article 49).
- Penipuan lewat internet
Berdasarkan hukum kriminal, jika seseorang mendapatkan keuntungan
finansial bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan memasukkan informasi yang salah
atau perintah illegal, atau memasukkan informasi tanpa otoritas yang legal atau
mengubah informasi tersebut, maka orang tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara kurang
dari sepuluh tahun atau denda kurang dari 20.000.000 won.
- Penyebaran Virus
Jika seseorang menyebarkan program ilegal yang dapat merusak, memusnahkan
atau menduplikat sistem komputer atau jaringan computer, maka oleh �Act on Promotion
of Utilization of Information and Comunications Network� orang tersebut dapat dijatuhi
hukuman penjara kurang dari lima tahun atau denda kurang dari 50.000.000 won.
Tindakan-tindakan yang tidak termasuk sebagai cyber crime:
- Materi-materi sehubungan dengan game-game di internet.
Game item dan disebut juga cyber money (uang internet) tidak dianggap
sebagai property dan tidak dapat dijadikan sebagai hak kepemilikan. Karena mereka
bukanlah benda dan mereka tidak akan ada tanpa game internet. Berikut ini merupakan
contoh-contoh tindakan yang tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori cyber crime:
� Tindakan-tindakan yang dikeluarkan oleh penyedia
layanan game internet tersebut
� Tindakan karena membeli game item, namun tidak
membayarnya
� Tindakan karena membeli game account, namun tidak
membayarnya
� Tindakan karena berjanji untuk menukarkan game item
dan mendapatkan item lainnya, namun tidak menukarkannya.
� Tindakan karena tidak mengembalikan game item yang
dipinjam
� Pembatalan account oleh perusahaan game karena
pertentangan di antara para pengguna
- Spam mails (email berisi iklan atau penawaran)
Tindakan karena mengirimkan spam mail hanya diatur oleh Departemen
Informasi dan Komunikasi, dan hanya dikenakan denda administrative sebesar kurang dari
5.000.000 won dan tidak dapat dijatuhi hukuman kriminal. Oleh karena itu, hal ini
tidak dianggap sebagai cyber crime. Spam yang dikirim lewat sms juga tidak termasuk
sebagai cyber crime. Namun, jika isi spam mail berupa hal-hal illegal seperti
pornografi maka hal tersebut dimasukkan sebagai cyber crime dan dapat dijadikan
sebagai bahan bukti.
- Hal-hal yang berkaitan dengan e-commerce
� Tindakan-tindakan yang dikeluarkan oleh penyedia
layanan shopping melalui internet
� Masalah pengembalian uang dan pengembalian barang
yang telah dibeli
� Masalah pengembalian biaya pendidikan pada website
pendidikan online
� Komplain mengenai kualitas pelayanan ISP
� Kompensasi untuk kerusakan dalam hal masalah sipil
- Hal-hal yang berkaitan dengan informasi pribadi
Informasi pribadi merupakan informasi-informasi yang mengidentifikasi seseorang,
seperti nama dan nomor identitas. Dalam hal ini, informasi yang tidak bisa memberikan
identitas kepada seseorang tidak termasuk sebagai informasi pribadi. Sebagai contoh,
alamat email bukanlah informasi pribadi karena alamat email tidak dapat memberikan
identitas kepada seseorang.
Kasus Cyber Crime � Hacking dan Virus
Tertangkapnya para hacker yang memasuki homepage pers termasuk pembuat warm virus di
internet
Seo (15 tahun), pembuat warm virus (I-Worm.Win32.White) yang lebih
destruktif daripada virus Melissa (terjadi pada bulan Maret 1999) tertangkap. Choi (22
tahun), seorang hacker yang memusnahkan data dan mengubah halaman utama (main page)
website dari perusahaan siaran T. Selain itu, 4 orang hacker yang mengakses homepage
publik B dan mengubahnya menjadi homepage berisi gambar-gambar porno juga tertanggap.
Arus informasi telah membawa perubahan di dalam berbagai bidang dan hal
tersebut membuat kita dapat menikmati berbagai fasilitas yang tidak terbayangkan
sebelumnya. Selain itu, terdapat banyak kemudahan dalam mengakses informasi. Dunia
internet telah berkembang sedemikian pesat di dalam dunia kehidupan kita. Namun,
aspek negatif dari era informasi ini, termasuk hacking, penyebaran virus, semakin
bertambah dari hari ke hari dan mengancam keamanan dunia internet.
Kami para polisi, akan berusaha terus untuk menjaga kedamaian publik
internet, membangun struktur internasional untuk menginvestigasi cyber crime di
seluruh dunia, serta melakukan patroli internet proaktif dari Cyber Terror Response
Center (CTRC) sampai stasiun polisi lokal.
Namun tanpa dukungan, opini, saran dan kritik dari warga internet, kami
tidak akan memikirkan tentang keamanan dunia internet.
CTRC akan berusaha untuk menjaga keharmonisan dunia internet yang semakin
maju dengan terus memperlengkapi Cyber Terror Response System dengan warga-warga
internet yang menginginkan kedamaian di dunia internet.
Catatan :
Penjelasan ini disarikan oleh penulis dari website Cyber Terror Response Center
Republik Korea : www.ctrc.go.kr/english/intro/intro_01.jsp
---------------------------------
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage!
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/