Apa Itu Cyber Crime ?

Oleh: Yong San
                                                   
            Siapapun yang dirugikan oleh cyber crime (kejahatan yang dilakukan di 
dalam dunia internet) dapat melapor ke �Report and complaint center� (Pusat pengaduan 
dan pelaporan) di halaman web ini.

 

            Kejahatan di sini berarti tindakan-tindakan yang dapat dikenakan hukuman 
oleh hukum. Hukumannya dapat bervariasi, terbagi menjadi 9 macam, yaitu: hukuman mati, 
dipenjara, dipenjara tanpa bekerja, diskualifikasi, suspensi kualifikasi, denda, 
penahanan dan penyitaan sesuai dengan Hukum Kriminal Article 41.

Tindakan apapun yang tidak mengakibatkan hukuman seperti yang disebutkan di atas tidak 
termasuk dalam kejahatan. Oleh karena itu, pastikan bahwa apa yang hendak anda 
laporkan bisa dimasukkan sebagai kejahatan.

 

Sebelum anda melapor, kenalilah dulu jenis-jenis cyber crime seperti di bawah ini. 

 

Bimbingan orang tua diperlukan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk 
melaporkan cyber crime. Untuk keterangan lebih lanjut harap hubungi 02-3939-112.

 

-         Kejahatan copyright (hak untuk memperbanyak atau mengkopi sesuatu)

 

Kegiatan memperbanyak, mendistribusikan atau mengirimkan materi apapun termasuk 
program komputer tanpa otoritas legal seperti copyright and hak paten merupakan 
kegiatan illegal. Jika seseorang melakukan hal tersebut maka ia akan dihukum penjara 
kurang dari 3 tahun atau kena denda kurang dari 50.000.000 won (mata uang Korea).

 

Membuat link dengan suatu site yang berisi materi-materi yang dikopi secara illegal 
dalam website pribadi seseorang. Tindakan ini juga dapat dihakimi oleh Computer 
Program Protection Act. Daftarnya ada pada Seoul District Court. 22 Desember 2000.

      

Jika suatu ISP membiarkan subscribernya (orang yang mendaftar sebagai member dalam 
suatu site) menyebarkan materi-materi cabul/porno melalui homepage yang dibuat pada 
sistem ISP.

 

-         Website Ilegal

 

            Jika seseorang menjalankan website illegal, hukumannya bisa bervariasi, 
tergantung pada isi site tersebut. Misalnya, menjalankan site mengenai bunuh diri 
kadang bisa dihukum karena dianggap sebagai pembunuhan yang direncanakan atau sebagai 
kejahatan karena mendukung pembunuhan, sesuai dengan hukum kriminal.  Jika seseorang 
menjalankan website porno, ganjarannya yang berupa hukuman penjara kurang dari setahun 
atau denda kurang dari 1.000.000 won, akan dijatuhkan kepada orang tersebut sesuai 
�Act on Promotion of Utilization of Information and Comunications Network�. 

 

-         Pencemaran nama baik dan Pelecehan Seksual

 

            Jika seseorang mencemarkan nama baik orang lain dengan menyalahgunakan 
jaringan komunikasi dan informasi seperti melalui website di internet dapat dijatuhi 
hukuman oleh �Act on Promotion of Utilization of Information and Comunications 
Network�. Dalam hal ini, artikel-artikel yang dikopi dari website lain juga dapat 
dijadikan sebagai bukti. 

 

            Meskipun tidak ada peraturan khusus dan terpisah dalam hal hukuman untuk 
pelecehan seksual di internet, perbuatan yang berulang-ulang seperti mengirimkan 
bunyi, suara, tulisan, gambar atau video klip yang menimbulkan ketakutan atau 
kecemasan, dapat dihukum oleh �Act on Promotion of Utilization of Information and 
Comunications Network�.

 

-         Hacking

 

            Hacking didefinisikan sebagai aksi pengaksesan ilegal ke sistem komputer 
orang lain untuk mendapatkan informasi atau untuk menghancurkan sistem. Hukumannya 
bervariasi sesuai dengan tujuan si pengakses dan kerusakan yang diderita.    

 

Berdasarkan �Act on Promotion of Utilization of Information and Comunications 
Network�, seseorang yang mengakses sistem komputer orang lain tanpa otoritas yang 
legal dapat dijatuhi hukuman penjara kurang dari tiga tahun atau denda kurang dari 
30.000.000 won (Article 63 Section 1, Article 48 Section 3). Jika seseorang 
menghalangi jaringan komunikasi dan informasi manajemen yang legal dengan menyiarkan 
sinyal masal atau data, atau membuat proses sistem yang bersangkuatan bekerja dengan 
tidak benar, maka orang tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara kurang dari lima tahun 
atau denda kurang dari 50.000.000 won (Article 63 Section 6, Article 49).

 

-         Penipuan lewat internet

 

            Berdasarkan hukum kriminal, jika seseorang mendapatkan keuntungan 
finansial bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan memasukkan informasi yang salah 
atau perintah illegal, atau memasukkan informasi tanpa otoritas yang legal atau 
mengubah informasi tersebut, maka orang tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara kurang 
dari sepuluh tahun atau denda kurang dari 20.000.000 won. 

 

-         Penyebaran Virus

 

            Jika seseorang menyebarkan program ilegal yang dapat merusak, memusnahkan 
atau menduplikat sistem komputer atau jaringan computer, maka oleh �Act on Promotion 
of Utilization of Information and Comunications Network� orang tersebut dapat dijatuhi 
hukuman penjara kurang dari lima tahun atau denda kurang dari 50.000.000 won. 

 

Tindakan-tindakan yang tidak termasuk sebagai cyber crime:

 

-         Materi-materi sehubungan dengan game-game di internet.

 

            Game item dan disebut juga cyber money (uang internet) tidak dianggap 
sebagai property dan tidak dapat dijadikan sebagai hak kepemilikan.  Karena mereka 
bukanlah benda dan mereka tidak akan ada tanpa game internet. Berikut ini merupakan 
contoh-contoh tindakan yang tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori cyber crime:

�                                 Tindakan-tindakan yang dikeluarkan oleh penyedia 
layanan game internet tersebut 

�                                 Tindakan karena membeli game item, namun tidak 
membayarnya 

�                                 Tindakan karena membeli game account, namun tidak 
membayarnya 

�                                 Tindakan karena berjanji untuk menukarkan game item 
dan mendapatkan item lainnya, namun tidak menukarkannya. 

�                                  Tindakan karena tidak mengembalikan game item yang 
dipinjam 

�                                 Pembatalan account oleh perusahaan game karena 
pertentangan di antara para pengguna

-         Spam mails (email berisi iklan atau penawaran)

 

            Tindakan karena mengirimkan spam mail hanya diatur oleh Departemen 
Informasi dan Komunikasi, dan hanya dikenakan denda administrative sebesar kurang dari 
5.000.000 won dan tidak dapat dijatuhi hukuman kriminal. Oleh karena itu, hal ini 
tidak dianggap sebagai cyber crime.  Spam yang dikirim lewat sms juga tidak termasuk 
sebagai cyber crime. Namun, jika isi spam mail berupa hal-hal illegal seperti 
pornografi maka hal tersebut dimasukkan sebagai cyber crime dan dapat dijadikan 
sebagai bahan bukti.

 

-         Hal-hal yang berkaitan dengan e-commerce

 

�                                 Tindakan-tindakan yang dikeluarkan oleh penyedia 
layanan shopping melalui internet 

�                                 Masalah pengembalian uang dan pengembalian barang 
yang telah dibeli 

�                                 Masalah pengembalian biaya pendidikan pada website 
pendidikan online 

�                                 Komplain mengenai kualitas pelayanan ISP 

�                                 Kompensasi untuk kerusakan dalam hal masalah sipil

 

-         Hal-hal yang berkaitan dengan informasi pribadi

 

Informasi pribadi merupakan informasi-informasi yang mengidentifikasi seseorang, 
seperti nama dan nomor identitas. Dalam hal ini, informasi yang tidak bisa memberikan 
identitas kepada seseorang tidak termasuk sebagai informasi pribadi. Sebagai contoh, 
alamat email bukanlah informasi pribadi karena alamat email tidak dapat memberikan 
identitas kepada seseorang. 

 

 

Kasus Cyber Crime � Hacking dan Virus

 

Tertangkapnya para hacker yang memasuki homepage pers termasuk pembuat warm virus di 
internet

 

            Seo (15 tahun), pembuat warm virus (I-Worm.Win32.White) yang lebih 
destruktif daripada virus Melissa (terjadi pada bulan Maret 1999) tertangkap. Choi (22 
tahun), seorang hacker yang memusnahkan data dan mengubah halaman utama (main page) 
website dari perusahaan siaran T. Selain itu, 4 orang hacker yang mengakses homepage 
publik B dan mengubahnya menjadi homepage berisi gambar-gambar porno juga tertanggap.  

 

            Arus informasi telah membawa perubahan di dalam berbagai bidang dan hal 
tersebut membuat kita dapat menikmati berbagai fasilitas yang tidak terbayangkan 
sebelumnya. Selain itu, terdapat banyak kemudahan dalam mengakses informasi. Dunia 
internet telah berkembang sedemikian pesat di dalam dunia kehidupan kita.  Namun, 
aspek negatif dari era informasi ini, termasuk hacking, penyebaran virus, semakin 
bertambah dari hari ke hari dan mengancam keamanan dunia internet.

 

            Kami para polisi, akan berusaha terus untuk menjaga kedamaian publik 
internet, membangun struktur internasional untuk menginvestigasi cyber crime di 
seluruh dunia, serta melakukan patroli internet proaktif dari Cyber Terror Response 
Center (CTRC) sampai stasiun polisi lokal.

 

            Namun tanpa dukungan, opini, saran dan kritik dari warga internet, kami 
tidak akan memikirkan tentang keamanan dunia internet.

 

            CTRC akan berusaha untuk menjaga keharmonisan dunia internet yang semakin 
maju dengan terus memperlengkapi Cyber Terror Response System dengan warga-warga 
internet yang menginginkan kedamaian di dunia internet. 

 

Catatan :

Penjelasan ini disarikan oleh penulis  dari  website  Cyber Terror Response Center

Republik Korea :  www.ctrc.go.kr/english/intro/intro_01.jsp



                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage!

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke