http://www.al-islam.or.id/tampil.php?halaman=press&id=32

Press Release

Nomor: 55/PU/E/05/04
"Tolak Kepemimpinan Sekuler"
28 May 2004

Allah SWT mewajibkan setiap muslim, sebagai konsekuensi imannya kepada
Allah, untuk taat kepada syariatNya dan mengatur setiap aspek kehidupan
pribadi, masyarakat dan negara dengan syariat Nya itu. Pelaksanaan syariat
oleh individu muslim, seperti menyangkut ibadah (shalat, puasa, zakat, haji
dan sebagainya), makanan-minuman, pakaian, akhlaq; begitu juga pelaksanaan
syariat oleh kelompok masyarakat bisa dilakukan saat ini juga. Sementara
pelaksanaan syariat dalam aspek politik, sosial, ekonomi dan pendidikan
hanya mungkin dilakukan oleh negara. Di sinilah arti penting dan wajibnya
keberadaan sebuah negara untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam,
termasuk untuk menyempurnakan pelaksanaan syariat oleh individu maupun
kelompok. Tanpa dukungan negara, pelaksanaan syariat oleh individu dan
kelompok akan terhambat, apalagi bila negara justru menjadi pihak yang
menentang. Bila kesempurnaan kewajiban pelaksanaan syariat hanya mungkin
diujudkan dengan adanya negara maka keberadaan negara menjadi wajib pula,
sesuai dengan kaidah:

Tidak sempurna sebuah kewajiban tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi
wajib pula

Negara tidak mungkin ada tanpa kepala negara, maka Islam mewajibkan untuk
mengangkat kepala negara yang akan memimpin negara bagi pelaksanaan syariat
Islam itu sebagaimana pernah diujudkan oleh umat Islam di masa lalu sejak
Rasulullah hingga runtuhnya daulah khilafah Ustmani tahun 1924. Setelah itu,
umat Islam tidak lagi dipimpin oleh seorang khalifah. Umat Islam terpecah
dalam lebih dari 50 negara yang dipimpin oleh kepala negara yang tidak
seutuhnya melaksanakan syariat Islam.
Dalam al-Quran surah an Nisa ayat 59, Allah memerintahkan untuk taat kepada
ulil Amri. Ayat itu juga menegaskan bahwa adanya waliyul amri ini tidak lain
adalah demi tegaknya syariat Islam karena perintah taat kepada ulil amri
mengiringi perintah taat kepada Allah dan RasulNya. Karenanya, mewujudkan
waliyul amri yang menegakkan syariat Islam adalah wajib. Sebaliknya,
mewujudkan waliyul amri yang menghalangi tegaknya syariat Islam atau justru
menegakkan hukum sekuler berarti keberadaannya itu membawa masyarakat dan
negara untuk maksiyat, bukan taat kepada Allah dan Rasulnya. Bila taat
kepada Allah dan Rasulnya wajib, maka maksiyat kepada Nya adalah haram.
Kerahmatan (syariat) Islam sebagaimana dijanjikan oleh Allah hanya mungkin
bila syariat Islam dilaksanakan secara utuh, menyeluruh dan konsisten.
Kepala negara yang taat memimpin negara dan masyarakat melaksanakan syariat
Islam dengan penuh taat pula. Ia akan mendorong setiap muslim untuk tekun
beribadah, menjaga makanan dan minuman halal selalu, menutup aurat dan
berakhlaq mulia serta bermuamalah secara Islami. Dengan syariat, ia akan
memimpin negara untuk mewujudkan kehidupan yang masyarakat yang bermoral
tinggi, aman, damai, sejahtera; menyediakan pelayanan pendidikan, kesehatan
dan infrastruktur transportasi dan komunikasi, air dan listrik kepada
masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui aparat birokrasi pemerintah yang
bertindak jujur, sungguh-sungguh dan amanah sehingga apa yang disebut good
governance dan clean government benar-benar dapat diujudkan. Disamping itu,
dengan syariat pula kepala negara menyelesaikan berbagai persoalan di tengah
masyarakat. Ia dengan tegas melarang pornografi dan perjudian; menghukum
setimpal para koruptor dan para penjahat lain; mengatasi kemiskinan dengan
menumbuhkan ekonomi, menggiatkan sektor usaha dan investasi sehingga
lapangan kerja terbuka, melarang penimbunan uang dan praktek ribawi dalam
segala jenisnya agar uang terus berputar dan ekonomi juga terus tumbuh.
Maka, kepala negara dalam Islam berbeda dengan kepala negara dalam konsep
demokrasi. Meski sama-sama dipilih rakyat, dalam sistem demokrasi kepala
negara dipilih rakyat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam arti
karena rakyatlah yang berhak membuat undang-undang, maka kepala negara wajib
melaksanakan undang-undang yang sudah dibuat oleh para wakil rakyat itu
meski itu bertentangan dengan syariat. Dengan kata lain, kepala negara dalam
sistem demokrasi berkewajiban memimpin negara dan mengurusi urusan rakyat
dengan hukum sekuler, bukan dengan syariat Islam.
Dalam Islam, karena yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT, bukan
rakyat ataupun kepala negara. Maka, kepala negara dipilih rakyat, untuk
melaksanakan hukum Allah dengan cara mengadopsi syariat Islam yang bersumber
dari al-Qur'an dan al-Sunnah yang dinilai sebagai pendapat terkuat untuk
dijadikan undang-undang negara, dan dengan undang-undang itu kepala negara
mengurus segala kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, kepala negara dalam sistem politik Islam merupakan
perwujudan dari kekuasaan di tangan rakyat guna mewujudkan kedaulatan
syariat, bukan kedaulatan rakyat. Di sini, umat atau rakyat akan sangat
menentukan apakah hukum yang diterapkan nantinya adalah hukum syariat Islam
ataukah hukum thaghut, apakah kedaulatan tetap berada di tangan manusia
seperti selama ini terjadi ataukah akan berubah menjadi di tangan syariat.
Oleh karena itu, dalam memilih kepala negara setiap muslim haruslah
memperhatikan hal berikut:
1. Memilih kepala negara yang memenuhi syarat-syarat utama pengangkatan
(surutu al-in'iqadz), yakni muslim (haram mengangkat kepala negara non
muslim), laki-laki (haram mengangkat kepala negara wanita), baligh, berakal,
adil (konsisten dalam menjalankan aturan Islam), merdeka dan mampu
melaksanakan amanat sebagai kepala negara. Selain syarat-syarat utama tadi,
diutamakan kepala negara memiliki syarat afdholiyah (keutamaan) seperti
mujtahid, pemberani dan politikus ulung.
2. Memilih kepala negara yang mampu menjamin kekuasaan atas negeri ini
independen/mandiri, hanya bersandar kepada kaum muslim dan negeri-negeri
Muslim, bukan kepada salah satu negara kafir imperialis atau dibawah
pengaruh orang-orang kafir. Dengan kata lain, kepala negara itu mampu
mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya bukan justru sebaliknya membiarkan
negeri ini tetap dalam cengkeraman dominasi kekuatan asing baik dalam bidang
sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya serta keamanan.
3. Bersedia melaksanakan syariat Islam secara utuh, menyeluruh dan
konsisten. Kepala negara memiliki seluruh otoritas yang diperlukan dalam
pelaksanaan suatu hukum, oleh karena itu tidak alasan untuk menunda apalagi
menolak pelaksanaan syariat Islam.

Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, kita semua, apakah negeri ini
akan terus dipimpin oleh penguasa dzalim dan dikendalikan oleh sistem
sekuler dengan mengabaikan syariat Islam sehingga terus terpuruk ataukah
sebaliknya terpilih pemimpin yang amanah dan tegak syariat Islam sehingga
kedamaian, kesejahteraan dan keadilan benar terwujud.
Maka, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam momentum
pemilihan presiden hendaknya betul-betul menyadari hal ini. Umat Islam sudah
seharusnya memiliki pemimpin yang memenuhi semua kriteria tadi, dan terus
berjuang untuk menyiapkan dan mengangkat kepala negara untuk menegakkan
syariat Islam dan mengganti sistem sekuler, menerapkan Islam secara total,
serta menyatukan negeri-negeri muslim dalam naungan daulah khilafah
Islamiyah. Wahai umat Islam, inilah saatnya. Ambillah langkah yang benar.
Tolak kepemimpinan sekuler.
Wassalam,
Jakarta, 28 Mei 2004 M

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796
Email: [EMAIL PROTECTED]


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke