http://www.suarapembaruan.com/News/2004/09/20/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
 

Neni Utami Adiningsih 

ALAM keseharian, banyak suami yang melakukan kekerasan pada istrinya, baik secara 
fisik, psikis, verbal, seksual maupun ekonomi. Perlakuan kekerasan tersebut sudah 
tidak lagi memandang waktu, tempat, dan keadaan istri. Beberapa kasus kekerasan bahkan 
dila-kukan ketika si istri sedang hamil atau baru beberapa saat melahirkan. 

Seperti kasus penganiayaan yang dialami oleh Wiji Lestari (24), warga Mampang, Jakarta 
Selatan. Ia yang tengah hamil empat bulan, pada 7 Mei lalu dianiaya oleh suaminya, 
Adiguno (50), hingga mengalami luka-luka yang sangat parah, dan ditinggalkan begitu 
saja di rumah kakak iparnya, Warsih (30). Kemudian ia dirawat di RS Marinir Cilandak 
selama dua hari (Pembaruan, 10/5/04). 

Yang lebih mengerikan, ada suami yang tega membunuh istrinya. Ahmad Rivai (22), warga 
Purwoasri, Kediri (Jawa Timur) pada Selasa (1/6) dini hari, menghabisi nyawa istrinya, 
Atik Winarsih (23), dengan cara memukul kepalanya dengan palu sebanyak 20 kali, 
sehingga batok kepala istrinya nyaris hancur. Padahal istrinya itu baru 42 hari 
melahirkan anak pertamanya (Surya, 2/6/04). 

Kasus-kasus itu memberi keyakinan bahwa kekerasan terhadap istri sebagai salah satu 
bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memanglah ada. Terlebih Catatan Awal Tahun 
2004 yang dilansir oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas 
Perempuan), memperlihatkan bahwa pada tahun 2003 telah terjadi 5.934 kasus kekerasan 
terhadap perempuan. Sebanyak 2.703 di antaranya adalah kasus KDRT, dengan korban 
terbanyak adalah istri, yaitu 2.025 kasus (75 persen). 

Angka-angka di atas haruslah dilihat dalam konteks fenomena gunung es, di mana kasus 
yang tampak hanyalah sebagian kecil saja dari kejadian yang sebenarnya. Apalagi 
angka-angka tersebut hanya didapatkan dari jumlah korban yang melaporkan kasusnya ke 
303 organisasi peduli perempuan. 

Padahal terbatasnya informasi, akses serta keberanian membuat ada banyak korban yang 
tidak melaporkan kasusnya. Tidak tertutup kemungkinan Wiji Lestari dan Atik Winarsih 
termasuk korban kekerasan yang tidak melaporkan kasusnya. 

Belum lagi dengan masih kentalnya pemahaman bahwa masalah dalam rumah tangga adalah 
masalah pribadi/domestik, yang orang lain tidak boleh ikut campur membuat orang lain 
pun enggan turut campur. 

Bahkan pemahaman ini jugalah yang dianut oleh Mustopo dari Fraksi TNI/ Polri DPR RI, 
wakil rakyat, 'anggota dewan yang terhormat', anggota Komisi VII DPR. Ia pernah 
berucap 

"Kalau saya pukul istri saya lalu ia melapor ke orang lain, maka orang lain itu akan 
saya bunuh. Ini urusan internal dalam keluarga saya, untuk apa orang lain ikut urusan 
rumah tangga saya." (Kompas, 25/8/04). 

Pemahaman inilah yang membuat, kasus KDRT bisa berlangsung dengan 'aman' dan terjadi 
berulang. Wiji misalnya, sudah kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Bahkan ia 
pernah dipukul menggunakan kayu kaso. Namun baru ketika dirawat di rumah sakitlah, 
keluarganya tahu bila ia juga pernah selama tiga bulan disekap di kontrakannya, 
disiksa dan tidak diberi makan oleh suaminya. 


Enggan Ditolong 

Ironinya, pemahaman ini juga membuat korban kekerasan merasa enggan minta tolong. 
Selain takut mendapat kekerasan yang lebih berat, mereka juga takut dianggap membuka 
aib keluarga. Kondisi ini diperparah oleh minimnya atensi penegak hukum. 

Seperti yang dialami Veronika yang dianiaya suaminya, keluarganya sudah pernah 
melaporkan kasus kekerasan tersebut kepada polisi, namun tidak ditanggapi. "Kita 
melapor supaya polisi menangkap Hendri (suaminya) agar mempertanggungjawabkan 
perbuatannya. Sekarang sudah terlambat, keponakan saya meninggal baru ditangkap," 
demikian ujar Aka, kerabat Veronika. (Media Indonesia, 10/8/04). 

Veronika dianiaya hanya karena ia menolak perintah suaminya untuk membersihkan tempat 
tidur. Padahal penolakan itu dikarenakan tubuhnya masih lemah belum pulih setelah 
melahirkan. 


Sebersit harapan 

Selama ini penyelesaian kasus-kasus KDRT hanya mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP. 
Padahal pasal-pasal tersebut kurang dapat mengadopsi dan memberikan keadilan pada 
korban. Sehingga patut menumbuhkan harapan ketika pada akhirnya (setelah tujuh tahun 
dalam penantian) Panitia Khusus Komisi VII DPR RI bersama Menteri Pemberdayaan 
Perempuan (mewakili Pemerintah), memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang 
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU Penghapusan KDRT). 

Bila diimplementasikan dengan konsisten, keberadaan RUU Penghapusan KDRT akan membantu 
upaya perlindungan perempuan, terutama para istri, dari aneka bentuk kekerasan. 

Pertama, karena akan membuat suami tidak bisa lagi berbuat semena-mena terhadap 
dirinya. Sebab tindakan kekerasan yang dilakukan seorang suami tidak lagi menjadi 
urusan pribadi, tetapi telah menjadi urusan publik. Sebagaimana yang tercantum dalam 
pasal 7. 

Kedua, karena ancaman hukumannya cukup tinggi. Pelaku kekerasan fisik diancam 
dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 15 juta (Pasal 29 
(1)). Bila mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dikenai pidana penjara 
maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta (pasal 29 (2)). Sementara bila 
mengakibatkan kematian korban dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda 
maksimal Rp 45 juta (Pasal 29 (3)). 

Sedangkan pada pelaku kekerasan psikis dikenakan pidana penjara maksimal tiga tahun 
atau denda Rp 9 juta (Pasal 30). Pada pelaku kekerasan seksual dikenakan pidana 
penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 36 juta (Pasal 31). 

Bahkan bila mengakibatkan korban luka tak bisa sembuh, mengalami gangguan daya pikir 
atau kejiwaan, atau gugur atau matinya janin dalam kandungan atau tak berfungsinya 
alat reproduksi dikenakan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau 
denda minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 500 juta (Pasal 33). 

Ketiga, karena kini dengan hanya keterangan saksi korban ditambah satu alat bukti yang 
sah (keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa) sudah 
bisa membuktikan terdakwa pelaku KDRT. Selain itu telah disepakati pula saksi pidana 
tambahan atau sanksi alternatif berupa pembatasan gerak pelaku dari korban serta 
penetapan pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga 
tertentu. 

Memang RUU Penghapusan KDRT ini masih mengandung kelemahan seperti masih diterapkannya 
delik aduan bila kekerasan tersebut terjadi antara suami-istri, dengan alasan dalam 
relasi suami-istri, tak akan diketahui adanya tindak kekerasan jika korban tidak 
melaporkan diri. 

Selain itu juga hanya ada satu pasal (Pasal 32 tentang pemaksaan hubungan seksual 
untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu) yang mengatur hukuman minimal bagi 
pelaku kekerasan, ya-itu pidana minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 
minimal Rp 12 juta dan mak-simal Rp 300 juta. Hal ini membuka peluang, pelaku menerima 
hukuman yang sangat ringan. 

Tapi bagaimanapun juga, keberadaan RUU Penghapusan KDRT ini memberikan sebersit 
harapan bagi para istri atas upaya perlindungan bagi dirinya. Terlebih bila diiringi 
dengan upaya mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, birokrat juga aparat akan 
konsep kesetaraan dalam relasi laki-laki-perempuan, termasuk juga kesetaraan (dan 
apresiasi) atas kerja perempuan di ruang domestik. 

Upaya perlindungan tersebut akan kian sempurna bila diiringi dengan upaya Pemerintah 
dalam mereduksi kemiskinan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saya 
berharap keberadaan RUU Penghapusan KDRT ini akan membantu para suami agar bisa 
memiliki perilaku yang menyayangi istrinya. * 


Penulis adalah ibu rumah tangga yang sangat berminat pada masalah anak, perempuan dan 
keluarga


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke